Tinta Media: LGBT
Tampilkan postingan dengan label LGBT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label LGBT. Tampilkan semua postingan

Selasa, 19 Desember 2023

IJM: Surat Edaran Pelarangan L68T Perlu Diapresiasi dan Didukung



Tinta Media - Direktur Indonesia Justice Monitor (IJM) Agung Wisnuwardana mendukung surat edaran terkait dengan larangan L68T yang dikeluarkan oleh Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM). 

“Pelarangan aktivitas dan penyebarluasan L68T bagi seluruh masyarakat Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada perlu diapresiasi dan didukung. Jangan sampai di tolak," tuturnya dalam video: Surat Edaran Larangan L68T di Fakultas Teknik UGM, Kok Ada yang Nolak? melalui Youtube Justice Monitor Channel, Sabtu (16/12/2023). 

Agung menganggap kebijakan tersebut bagus, karena LGBT bisa mengundang murka Allah Swt., merusak moral bangsa dan menyimpang dari fitrah manusia. 

“Ini kebijakan yang bagus sekali, keberadaan kelompok LGBT jelas bisa mengundang murka Allah, merusak moral bangsa, dan menyimpang dari fitrah manusia,” ungkapnya. 

Agung menilai bahwa komunitas LGBT disinyalir masuk ke kampus dengan kelompok kajian atau diskusi ilmiah, sehingga menjadi ancaman serius yang membahayakan jika dibiarkan berkembang. 

“Kelompok LGBT ini tidak boleh dibiarkan berkembang dan diberi ruang dalam segala aktivitasnya,  apalagi disinyalir masuk ke kampus dengan kelompok kajian atau diskusi ilmiah, akhirnya marak dan menjadi ancaman yang serius bagi kampus juga bangsa sehingga sangat berbahaya apabila dibiarkan berkembang,” bebernya. 

Menurut Agung, kampus sebagai penjaga moral harus bisa menjaga nilai-nilai agama, nilai-nilai luhurnya dan mencegah LGBT muncul kembali. 

“Kampus sebagai penjaga moral semestinya harus bisa menjaga nilai-nilai agama, nilai-nilai luhurnya dan mencegah LGBT muncul kembali,” tuturnya. 

Menurutnya, tidak hanya berharap kepada kampus saja dalam mencegah berkembangnya LGBT, tapi juga harus ada upaya pemerintah melalui kekuatan politik dan hukum yang betul-betul melindungi umat dalam mengatasi semua dampak buruk LGBT. 

“Pemerintah melalui kekuatan politik dan hukum yang betul-betul melindungi umat termasuk kalangan kampus, harus mampu mengatasi semua dampak buruk dari perilaku ini. Termasuk pencegahan supaya yang beginian tidak muncul kembali bila tak mampu mengerem apalagi menghentikan korban-korban yang berjatuhan, lebih mengerikan lagi apabila LGBT berkembang menjadi gaya hidup,” jelasnya. 

Agung mengutip sabda Rasulullah SAW sebagai peringatan kepada semua untuk terus bergerak mendukung Fakultas Teknik UGM dan memberikan energi untuk melawan gerakan LGBT sampai level kebijakan negara. 

“La’anallaha man amila amala koumin lut, artinya Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth, ini adalah pesan dari junjungan kita Kanjeng Nabi Muhammad saw, sadari ini semua terus bergerak,  dukung Fakultas Teknik UGM dan berikan energi untuk melawan gerakan LGBT sampai level kebijakan negara,” pungkasnya. [] Evi

Senin, 13 November 2023

Konser Coldplay Bawa Misi L68T, IJM: Umat Wajib Menolak!




Tinta Media - Direktur Indonesia Justice Monitor Agung Wisnuwardana mengatakan bahwa Konser Coldplay yang membawa misi L68T wajib ditolak karena bertentangan dengan Islam.

"L68T adalah perbuatan munkar yang pernah dilakukan oleh penduduk sodom kaum nabi Luth AS. Karena itu umat wajib menolak L68T," ungkapnya dalam sebuah program yang bertajuk Rencana Konser Coldplay 15 November Diprotes di kanal YouTube Justice Monitor pada Rabu (8/11/ 2023).

Menurutnya, misi yang dibawa oleh Coldplay sangat bertentangan dengan Islam. "Umat haram memberikan fasilitas kepada mereka untuk berkembang," ujarnya. 

Agung menilai, budaya hura-hura jangan sampai difasilitasi. "Sepatutnya Presiden Joko Widodo berpartisipasi mencegah masuknya konser Coldplay ke Indonesia. Demi keprihatinan kepada Palestina dan menghindari warna LGBT yang mempengaruhi budaya bangsa Indonesia," ucapnya.

Ia mengatakan, konser Coldplay LGBT itu telah ditentang oleh banyak pihak untuk mencegah kehancuran generasi muda bangsa indonesia. “LGBT ini juga bagian dari perang peradaban yang dilancarkan oleh Barat. Mereka menginginkan peradaban kita hancur,” pungkasnya.[] Sofyan Zulkarnaen

Rabu, 08 November 2023

Sangat Kental dengan L68T, API Jabar Tolak Konser Coldplay di Indonesia



Tinta Media - Ketua Aliansi Pergerakan Islam Jawa Barat (API Jabar) Asep Syaripudin menolak rencana konser band asal Inggris Coldplay di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, pada 15 November 2023 karena sangat kental dengan L68T.
 
"Menolak dilaksanakannya konser Coldplay di Gelora Bung Karno (GBK) juga di manapun di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia karena sangat kental dengan L68T," ujarnya dalam salah satu poin pernyataan sikapnya saat audiensi ke DPRD Jabar, Jumat, (3/11/2023).
 
 
API Jabar mendesak kepada pemerintah untuk membatalkan rencana konser tersebut. Ia meminta kepala daerah di Jabar untuk mengeluarkan aturan tegas terkait pelarangan L68T.
 
“Mendesak kepala-kepala daerah di Jabar menerbitkan perda anti L68T,” pungkasnya. [] Muhammad Nur

Selasa, 03 Oktober 2023

L6BT, Dampak dan Solusi dalam Islam




Tinta Media - L6BT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) adalah istilah yang merujuk pada kelompok individu yang memiliki orientasi seksual atau identitas gender yang berbeda dari mayoritas masyarakat (heteroseksual). Istilah ini digunakan untuk mengakui keragaman orientasi seksual dan identitas gender, serta menekan pentingnya pengakuan, penghormatan, dan perlindungan hak-hak individu dalam kelompok ini. Tujuannya adalah untuk mempromosikan inklusi, kesetaraan, dan penghormatan terhadap individu-individu menyimpang tersebut. 

Hubungan sesama jenis atau L6BT ini menjadi salah satu isu yang paling kontroversional di dunia, termasuk Indonesia. Tindakan L6BT ini dianggap menyalahi hukum alam dan agama. Namun, tidak sedikit negara di dunia yang melegalkan hubungan sesama jenis tersebut hingga jenjang pernikahan. Tidak hanya negara Eropa, tindakan ini juga diizinkan di beberapa negara Asian dan Amerika Latin. 

Ada 31 negara yang secara resmi melegalkan L6BT, yaitu Belanda (2001), Belgia (2003), Kanada (2005), Spanyol (2005), Afrika Selatan (2006), Norwegia (2008), Swedia (2009), Meksiko (2009), Argentina (2010), Islandia (2010), Portugal (2010), Denmark (2012), Inggris dan Wales (2013), Brazil (2013), Perancis (2013), Selandia Baru (2013), Uruguay (2013), Luxembourg (2014), Skotlandia (2014), Amerika Serikat (2015), Finlandia (2015), Greenland (2015), Irlandia (2015), Colombia (2016), Australia (2017), Malta, (2017), Ekuador (2019), Taiwan (2019), Swiss (2019). Sedangkan negara yang menolak keras aktivitas L6BT ini adalah Arab Saudi, Iran, Nigeria, Rusia, dan Uganda. 

Proses legalisasi ini dilakukan dengan berbagai macam cara mulai dari jalur undang-undang maupun putusan pengadilan. Orang-orang yang pro-L6BT mengatasnamakan HAM berdasarkan UU no. 39 Tahun 1999.

HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia bagaimana makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. 

Sementara di Indonesia, L6BT masih menjadi hal yang tabu. Mayoritas menolak adanya aktivitas ini. Namun, tidak sedikit yang membela dan mendukung dengan mengatasnamakan HAM. Aktivitas ini bahkan sudah berada di sekeliling kita dan tidak ada sanksi apa pun oleh negara, sehingga semakin mewabah. 

Walaupun begitu, L6BT sebagai suatu gerakan yang global berjalan sistematis dan terstruktur, bukan sekadar gerakan sporadis, apalagi alamiah. Setidaknya terdapat lima langkah yang ditempuh untuk menormalisasi gerakan fasad ini agar diterima masyarakat dan mendapat legalisasi, yaitu:

Pertama, menanamkan prinsip-prinsip pemikiran liberalisme melalui jalur akademik dengan melibatkan kaum intelektual.

Kedua, pengondisian lingkungan sosial agar lebih ramah terhadap L6BT.

Ketiga, sosialisasi hak-hak minoritas dan anti diskriminasi.

Keempat, menggalang kekuatan ekonomi.

Kelima, langkah politik dan demokrasi melalui legitimasi negara.

Padahal, aktivitas L6BT menimbulkan dampak negatif. Beberapa bahaya atau dampak menjadi L6BT adalah haus akan pengakuan, hubungan yang tidak direstui oleh agama dan negara, cenderung gonta-ganti pasangan, berisiko menyebabkan penyakit seksual, biasanya menjadi atheis, gila pada kebutuhan materi, dijauhi oleh keluarga dan masyarakat, teman yang terbatas, beberapa lahan pekerjaan kurang menerima, rentan stres. Bahkan rawan melakukan kejahatan yang sering kita lihat di medsos, seperti kasus mutilasi terhadap Redho Tri Agustin (20), Mahasiswa UMY. 

Pandangan Islam terhadap L6BT

Kehidupan Islam berbeda secara diametral dengan gaya hidup liar yang diajarkan sistem sekuler-kapitalisme. Menurut mereka, L6BT adalah bagian dari kebebasan individu yang harus dihormati dan dijaga oleh negara. Sebaliknya, Islam tidak menyetujui selera rendah ala binatang seperti itu. 

Perilaku L6BT hukumnya haram dan dianggap sebagai tindakan kriminal (al jaarimah) yang harus dihukum. (Abdurrohman Al-Maliki, Nizhaam al-Uquubaat, hlm. 8 – 10)

Lesbian hukumnya haram yang tidak ada khilafiyah di kalangan fuqaha berdasarkan hadis:

“Lesbian adalah (bagaikan) zina di antara wanita.” (HR at-Thabrani). 

Imam ad-Dzahabi menghukumi lesbian dengan dosa besar. Hukumannya adalah ta’ziir, bias cambuk, penjara. Publikasi dan sebagainya. (Abdurrohman Al-Maliki, Nizhaam al-Uquubaat).

Homoseksual atau gay menurut Imam Ibnu Qudamah mengatakan bahwa telah sepakat seluruh ulama mengenai haramnya homoseksual (Al-Mughni, 12/348). 

Nabi saw. bersabda, “Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth.” (HR Ahmad). 

Hukumnya adalah mati. Tidak ada khilafiyah di antara para fuqaha, khususnya para sahabat. Nabi saw. bersabda, 

“Siapa saja yang kalian dapat melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya.” (H.R Al-Khamsah, kecuali an-Nasa’i)

Biseksual hukumnya haram menurut syariat Islam disesuaikan dengan fakta. Jika tergolong zina (lain jenis), hukumnya rajam bagi muhshan dan 100 cambuk jika ghairu muhshan. Jika homoseksual, hukumnya adalah hukuman mati, dan jika lesbian hukumannya adalah ta’zir. 

Transgender adalah perbuatan menyerupai jenis lain, baik dalam berbicara, berbusana, berperilaku termasuk aktivitas seksual. Islam mengharamkan perilaku demikian sesuai hadis 

“Nabi saw. mengutuk laki-laki menyerupai wanita dan mengutuk wanita menyerupai laki-laki.” (HR Ahmad).

Hukumannya adalah diusir dari pemukiman. Nabi saw. bersabda, 

“Usirlah mereka dari rumah-rumah kalian.” Lalu Nabi saw. pernah dan mengusir Fulan dan Umar, juga pernah mengusir Fulan." (HR Al Bukhori).

Jelaslah bahwa L6BT adalah aktivitas yang diharamkan oleh syariat Islam dan merupakan kejahatan atau tindak kriminal. Perilaku menyimpang ini merupakan kejahatan yang menjijikkan, sekaligus menebar penyakit yang menakutkan. Telah terbukti bahwa gay dan lesbian menjadi faktor penting penyebab penyebaran virus HIV dan AIDS. 

Solusi Tuntas Memberantas L6BT

Ketika kita memahami bahwa L6BT adalah perilaku menyimpang yang diharamkan oleh syariat Islam dan menimbulkan dampak buruk di tengah-tengah masyarakat, maka ini merupakan problematika besar yang harus diselesaikan. Satu-satunya solusi tuntas untuk menyelesaikan problem ini adalah menerapkan syariat Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan yang merupakan aturan/petunjuk hidup yang bersumber dari Allah Swt. sebagai Al Khalik Al Mudabbir. 

Naluri melestarikan jenis adalah fitrah yang ada pada diri manusia yang butuh untuk dipenuhi. Syariat Islam mengatur bahwa pemenuhannya adalah antara laki-laki dengan perempuan melalui jalan pernikahan sehingga tujuan dari pemenuhan naluri ini, yaitu untuk dapat menghasilkan keturunan dapat terwujud. 

Sedangkan L6BT adalah bentuk pemenuhan yang salah karena tidak mungkin terwujud tujuan dari pemenuhan tersebut (melestarikan jenis).

Solusi tuntas untuk problem ini adalah dengan penerapan sistem Islam secara kaaffah. Penerapan Islam secara menyeluruh ini hanya bisa terwujud apabila ada institusi yang menerapkannya, yaitu Daulah Khilafah alaa minhaaj nubuwwah. 

Hanya saja, ketika institusi tersebut telah lenyap, maka harus ada upaya perjuangan untuk mewujudkannya. Perjuangan ini tidak bisa sendiri-sendiri, tetapi harus didukung oleh semua komponen umat. Perlu perjuangan dengan melakukan aktivitas amar ma’ruf nahi mungkar untuk memberikan pemahaman kepada umat tentang kewajiban ini sehingga mereka mau berjuang bersama-sama untuk mewujudkan institusi penerapan syariat Islam kaaffah.

Oleh: Widia Istiyani 
(Aktifis Muslimah Peduli Generasi)

Senin, 04 September 2023

Tolak ElGeBete dengan Segala Bentuknya!


Tinta Media - Belakangan ini marak lagi soal ElGeBete khususnya terkait rencana kaum terlaknat itu untuk melaksanakan agenda level ASEAN  di Jakarta. Benar-benar tindakan melecehkan Islam wal muslimin yang merupakan mayoritas di negeri ini.

ElGeBete khususnya liwath alias homoseks sangat terlaknat dalam Islam. Perlu diketahui bahwa para ulama kaum muslimin mengatakan bahwa perbuatan sodomi lebih besar dosa dan hukumannya dari perbuatan zina. Bahkan lebih besar dosanya dan hinanya dibanding dengan zina.

Jika orang yang belum nikah berzina, maka dia akan dihukum dengan 100 kali cambukan, lalu diasingkan dari negerinya selama setahun penuh. Sedangkan orang yang sudah menikah lalu berzina, maka dia dihukum rajam (dilempari batu) hingga mati.

Adapun pelaku liwath (istilah untuk pelaku sodomi), maka hukumannya adalah dibunuh dalam keadaan bagaimana pun. Jika seseorang yang sudah baligh melakukan liwath dengan orang baligh lainnya karena sama-sama punya keinginan melakukannya, maka kedua pasangan tersebut harus dibunuh. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ

“Barangsiapa yang mengetahui ada yang melakukan perbuatan liwath (sodomi) sebagaimana yang dilakukan oleh Kaum Luth, maka bunuhlah kedua pasangan liwath tersebut. ”[HR Abu Dawud dan Tirmidzi]

Namun, jutsru ElGeBete makin marak. Baik dari segi jumlah pelaku maupun agenda agenda kampanye nya. Termasuk di medsos sangat gencar. Hal ini terjadi karena pengarusutamaan  ElGeBete sudah menjadi program resmi lembaga lembaga internasional dibawah PBB. Sehingga sudah masuk menjadi kegiatan alias proyek proyek internasional di seluruh dunia yang didukung oleh perusahaan internasional dan opini di media sosial. 

Nampaknya ada benang merah dengan rencana negara kafir penjajah untuk merusak dan menghancurkan manusia sehingga populasi manusia makin sedikit sesuai keinginan mereka.

Karena itulah maka kita, sebagai muslim, pasti dan harus menolak ElGeBete dengan seluruh bentuk dan kegiatannya. Baik level kampung maupun internasional. Sebab ElGeBete ini merupakan. Perilaku yang paling menjijikkan. Bahkan binatang pun tak ada yang melakukannya.

Bahkan ElGeBete jelas jelas merupakan perbuatan terkutuk pengundang azab. Jika kita biarkan saja yakni jika kita diam saja maka ķmeskipun istri Nabi Luth alayhis salam bukan pelaku liwath namun dia mendukung dan membenarkan tindakan keji mereka hingga dia pun ikut dibinasakan oleh Allah bersama mereka.

Akankah kita sanggup menerima adzab Allah. Na'udzubillah min dzalik![]

Oleh: Ustadz Abu Zaid 
Tabayyun Center

Penolakan MUI Bukan Solusi Tepat untuk Mengatasi Kasus L68T di Indonesia





Tinta media - Sabtu (22/7/2023) Bupati Bandung Dr. HM. Dadang Supriatna dalam Pembukaan Musyawarah Daerah (Musda) ke-9 MUI Kabupaten Bandung di Hotel Sutan Raja Soreang mengaku sependapat dengan ketua MUI provinsi Jawa Barat yang mengatakan bahwa Kabupaten Bandung menolak segala bentuk yang berkaitan dengan kegiatan maupun komunitas L68T (lesbian, gay, biseksual dan transgender).

“LGBT ini tidak sesuai dengan kaidah dan tidak sesuai dengan agama Islam,” ujar Bupati Bandung.

Dikutip dari bandungberita.com, Dadang Supriatna menegaskan bahwa keberadaan L68T tidak bisa dianggap sepele. 

“Saya minta ke depan, MUI pasca Musda ini untuk merumuskan dan membahas sama-sama dengan kami dan Kabag Hukum Pemkab Bandung untuk dibuatkan Perda larangan LGBT di Kabupaten Bandung. Ini merupakan salah satu fatwa MUI,” kata Bupati Bandung. 

Di Indonesia sendiri, kasus L68T memang sudah terindikasi tidak sedikit jumlahnya. Maka dari itu, penolakan MUI terkait hal ini adalah sikap yang memang seharusnya. Perlu diapresiasi pula saran dari Bupati Bandung mengenai dibuatkannya peraturan khusus terkait L68T. Sekadar pernyataan penolakan saja tidak mungkin begitu saja dapat menuntaskan kasus seperti ini.

Jika kita sadari, selama ini sikap MUI sering kali tidak didengar oleh masyarakat, bahkan oleh para penguasa jajaran pemerintahan. Buktinya saja, ketika MUI menyatakan penolakan terhadap kasus LGBT, tidak ada pihak dari pemerintah yang mengupayakan bentuk kontribusinya secara serius dalam menangani kasus ini. Itu semua terjadi karena sistem sekular-kapitalis yang tidak menjadikan agama sebagai tolak ukur.

 Keberadaan MUI dalam sistem kapitalis hanya dijadikan sebagai formalitas semata, tetapi tidak berpengaruh bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Justru negara lebih mengutamakan para pemilik modal (oligarki) sebagai acuan dalam bertindak. Maka, bukan hal yang aneh ketika mendapati bahwasanya saat ini hukum dapat diperjualbelikan. Keadilan tidak ditegakkan karena negara kapitalis hanya dijadikan sebagai alat oleh para oligarki untuk mencapai keinginan pribadi mereka, meskipun itu bertentangan dengan norma agama yang tercantum dalam rujukan MUI.

Meskipun MUI menolak keberadaan LGBT, tetapi itu tidak membawa perubahan yang besar, karena pada faktanya, perilaku LGBT dibiarkan tumbuh sumbur. Alih-alih bersikap menolak, justru negara memperlihatkan sikap abainya dan seolah mendukung prilaku tersebut ketika tidak melakukan upaya maksimal untuk memberantasnya. 

Padahal, seharusnya penolakan tersebut dibarengi dengan upaya-upaya pemberantasan perbuatan menyimpang tersebut, sekaligus para pelakunya. Maka dari itu, penolakan saja tidak cukup untuk menyelesaikan sebuah permasalahan yang besar, tapi juga diperlukan faktor lain agar dapat menyelesaikannya dengan tuntas.

Ironi, negeri ini dengan sistem kapitalisme dan penerapan sekulernya tidak mengurusi urusan rakyat secara keseluruhan. Sehingga, penanganan terhadap suatu masalah pun tidak sampai pada akarnya. 

Sekuler membuat penganutnya tidak menghubungkan agama dengan kehidupan. Jika didapati suatu permasalahan, negara sekuler tidak melihat solusi dari agama, melainkan dari akal mereka semata. Padahal jika diperhatikan, solusi yang dihasilkan dari sekulerisme ini belum pernah ada yang sampai bisa menuntaskan masalah secara sempurna, tetapi hanya sebagian saja. Bahkan, terkadang mereka sebenarnya tidak benar-benar membuat solusi, melainkan hanya menambah permasalahan yang baru. 

Pendapat MUI selama ini yang sesuai dengan hukum-hukum agama terkadang malah ditinggalkan. Pemerintah justru mengambil keputusan lain, padahal MUI sendiri adalah bagian dari struktur kenegaraan di negara Indonesia. 

Meskipun demikian, bukan berarti MUI tidak perlu untuk ikut andil terhadap peristiwa-peristiwa yang terjadi. Justru kedepannya, MUI harus lebih tegas lagi dalam mengambil keputusan, serta bermusyawarah dengan pemerintah agar tercipta hubungan yang baik di antara mereka, serta tidak terlihat seperti dua kubu yang berbeda.

Jika kita melihat dengan kacamata Islam, respon terhadap hal semacam ini tentu akan berbeda. Dalam Islam, asas penerapan aturan terdiri dari tiga pilar untuk menerapkannya, yaitu ketawaan individu, masyarakat yang peduli, dan negara yang menerapkan syariat. Ketiga pilar ini dapat menopang penerapan aturan secara sempurna. 

Pertama, ketakwaan individu yang lahir dari kesadaran individu membuat mereka tidak melakukan suatu perbuatan sekehendak hati. Mereka akan selalu menjadikan syariat sebagai tolak ukur dalam kehidupan. Dilandasi atas rasa takut kepada Allah jika melakukan suatu tindakan yang buruk atau melampaui batas, maka mereka akan selalu merasa diawasi oleh Allah dalam setiap perbuatannya. Dengan begitu, ketakwaan individu sangat berpengaruh terhadap perbuatan yang dilakukan masyarakat.

Kedua, yakni masyarakat yang peduli. Ketakwaan individu saja belum cukup untuk menjadikan masyarakat taat pada aturan syariat. Namun, diperlukan adanya lingkungan yang mendukung. Masyarakat yang peduli akan selalu ber-amar makruf nahi mungkar. Ketika ada kemaksiatan, maka masyarakat yang paham syariat akan menjadi pencegah tersebarnya kemaksiatan tersebut.

Ketiga, negara yang menerapkan syariat. Ketakwaan yang dihasilkan masyarakat pun belum cukup jika negara abai pada kondisi masyarakatnya. Negara Islam akan menjadi perisai masyarakat dari berbagai bentuk keburukan. Negara akan mengatur tatanan masyarakat pada seluruh aspek kehidupan sesuai dengan syariat. Ini karena di dalam negara Islam, yaitu khilafah, syariatlah yang menjadi tolak ukur dalam segala perbuatan.

Terkait hukuman terhadap pelaku LGBT, Islam akan memberikan hukuman tegas bagi para pelaku, yaitu dibunuh. 

Ini sebagaimana hadis dari Ibn 'Abbas ra. Rasulullah saw. bersabda,

"Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, maka bunuhlah kedua pelakunya (HR At-Tirmidzi, Abu Dawud dan Ibn Majah). 

Salah satu hikmah terkait sanksi yang diberikan dalam Islam adalah dapat mencegah tersebarnya kemaksiatan tersebut. Dari sini kita lihat bahwa Islam sangat menjaga kenyamanan, keamanan serta akidah umatnya. 

Dalam Islam, negara akan memberikan solusi berdasarkan syariat, bukan hasil pemikiran manusia. Syariat menjadi tolak ukur dalam seluruh aspek kehidupan, baik dari segmen terkecil, yaitu individu sampai segmen terbesar, yaitu sebuah negara. 

Saat Islam diterapkan di dunia selama kurang lebih 14 abad, tercipta masyarakat yang sejahtera karena masalah-masalah kehidupan dapat diatasi dengan baik. Namun, saat ini negara yang menerapkan syariat itu belum ada. Maka, tugas kita sebagai umat muslim adalah berjuang untuk menegakkan kembali kehidupan Islam. Wallahua'lam bisshawab.

Oleh: Isnaeni Nur Azizah, 
Sahabat Tinta Media

Senin, 28 Agustus 2023

IJM: L68T Semakin Berani Menyatakan Eksistensinya



Tinta Media - Direktur Indonesia Justice Monitor Agung Wisnuwardana menilai, kaum Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (L68T) semakin berani menyatakan eksistensinya.

"Kaum L68T ini semakin berani menyatakan eksistensinya," ujarnya dalam program Aspirasi: Gerakan L68T Super Militan, Why? di kanal YouTube Justice Monitor, Sabtu (26/7/2023).

Para pelaku penyebar paham L68T tersebut, kata Agung, dikenal militan. “Berbagai kampanye serta propaganda gerakannya semakin gencar dilakukan dengan adanya payung hukum dan dukungan dunia internasional,” ungkapnya.

Ia menyesalkan, tanpa mempedulikan kerusakan, hari ini barat terus mempropagandakan L68T ke seluruh dunia lewat media massa, film, bacaan, lagu-lagu, termasuk melalui para publik figur seperti selebritis dan grup musik semacam Coldplay.

“Gerakan L68T semakin hari semakin meluas dan agresif, menyasar banyak kalangan.Sejumlah pengamat menilai bahwa gerakan tersebut lebih dari sekadar kecenderungan. Seakan menjadi nilai dari sebuah agama baru, bahkan menjadi bisnis baru," ucapnya.

Agung pun membeberkan, eksistensi L68T juga merupakan bagian dari gerakan global yang didukung oleh banyak negara dan lembaga internasional, seperti perserikatan bangsa-bangsa (PBB) atau United Nations (UN).

“PBB terang-terangan menyatakan bahwa lembaga itu mendukung kesamaan hak bagi kaum L68T. PBB dan berbagai perusahaan besar juga mendukung gerakan L68T global. Miliaran dolar digelontorkan untuk kampanye L68T," bebernya.

Agung melanjutkan, L68T masuk melalui berbagai cara, regulasi, seni, budaya, pendidikan, pemerintahan, hiburan dan lain-lain. Masuk di dunia legislatif, eksekutif, yudikatif. Tampil dalam berbagai buku animasi, film dan panggung pertunjukan.

"Tragisnya di Indonesia, sebagai negeri dengan mayoritas muslim malah tidak ada perlindungan dari serbuan L68T ini," sesalnya.

Bahkan kata Agung, KUHP yang terbaru tetap tidak menyebutkan bahwa Gay dan Lesbian sebagai tindakan kriminal. “Ini kian mengeksiskan kaum L68T dengan segala kampanye dan perilakunya,” tukasnya.

 Ia menyesalkan, anggota dewan yang meloloskan KUHP ini mayoritas beragama Islam dan tahu keharaman L68T. “Apakah mereka tidak takut dengan dosa dan ancaman Allah, karena tidak melarang perkara yang sudah jelas diharamkan oleh Allah Swt.?” sesalnya.

Lahan Subur?

Agung kemudian menegaskan, ini adalah tanda bahwa sistem demokrasi adalah lahan subur bagi tumbuh kembangnya perilaku L68T. "Keberadaan dan perilaku mereka seakan tidak bisa dicegah oleh siapapun," tegasnya.

Ia pun mempertanyakan, lalu kapan umat akan sadar? Menurutnya, hanya dalam Islam kehidupan umat bisa terlindungi dengan sempurna dari perilaku yang menyimpang.

Agung menjelaskan, Islam telah melarang bahkan mengancam dengan sanksi yang sangat keras untuk mereka yang melakukan aktivitas persetubuhan sesama jenis seperti yang dilakukan kaum pada masa Nabi Luth.

"Nabi Saw. bersabda, siapa saja yang menjumpai orang yang melakukan perbuatan liwath (sodomi) sebagaimana yang dilakukan oleh kaum Luth, maka bunuhlah (hukum mati) kedua pasangan tersebut. (HR Abu Daud)," jelasnya.

Alhasil, Ia mengingatkan, untuk menghentikan arus L68T ini tidak cukup hanya dengan seruan ataupun kecamatan. Harus ada kekuatan politik dan hukum yang melindungi umat.

"Bila kita mengharapkan kehidupan sosial yang bersih dan sesuai dengan fitrah sebagaimana tuntunan Allah Swt. dan Kanjeng Nabi Muhammad Saw. maka, tak ada kekuatan hukum yang kuat kecuali dengan penerapan syariah Islam secara kafah,” yakinnya.

Dan tak ada kekuatan politik yang memastikan sistem hukum syariah Islam itu tegak secara sempurna, tegasnya, kecuali dengan khilafah Islamiyah.

“Tetap semangat sedulurku sekalian! songsong perubahan besar ke depan," tutupnya. [] Muhar

Sabtu, 26 Agustus 2023

Lucinta Luna Bakal Menikah Sesama Jenis, IJM : Perilaku L68T Sangat Merusak

Tinta Media - Direktur Indonesia Justice Monitor (IJM) Agung Wisnuwardana menilai, rencana pernikahan Lucinta dengan laki-laki bule bernama Alan merupakan perilaku L68T yang merusak.
 
" Perilaku L68T ini sangat merusak, semestinya diberikan obat bukan malah dibiarkan berkembang." ujarnya di dalam video : "Ramai Direspon Netizen! Lucinta Luna Bakal Menikah Sesama Jenis ? di kanal You Tube Justice Monitor, Jum'at (18/8/2023).
 
Jika ditelusuri, secara akal maupun dalil syariah, lanjutnya,  L68T bukanlah kodrat. "Manusia justru diciptakan dengan kodratnya sebagai lelaki dan perempuan, bukan homoseksual, baik gay maupun lesbian," jelasnya.
 
Ia membacakan firman Allah Swt,. surat Adz-Dzariyat ayat 49. "Segala sesuatu kami ciptakan berpasang - pasangan supaya kalian mengingat kebesaran Allah."
 
Menurutnya, kaum L68T memang sejak lama mencoba memanipulasi fakta dengan mengatakan bahwa gay disebabkan oleh faktor genetis.
 
"Jika gay dan lesbian bukan kodrat, lalu apa perilaku kaum L68T ini? Tidak lain adalah penyimpangan dan kejahatan," tandasnya.
 
Agung memberikan contoh, ini sebagaimana teguran nabi Luth 'alaihisalam terhadap kaumnya yang melakukan perbuatan keji yang belum pernah dilakukan kaum sebelumnya.
 
"Ini sangat clear. Dalam lintasan sejarah yang kita pahami yang ditulis didalam Al-Qur'an surat Al-Ankabut ayat 28, "Ingatlah ketika Luth berkata kepada kaumnya, 'Sungguh kalian benar-benar mengerjakan perbuatan yang amat keji, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun dari umat-umat sebelum kalian'," ungkapnya.
 
Ia menegaskan, ini hal yang penting untuk kita pahami bersama, "Bahwa Islam telah melarang bahkan mengancam dengan sanksi yang sangat keras untuk mereka yang melakukan aktifitas persetubuhan gay maupun lesbian." tuturnya.
 
Lalu ia membacakan sabda Nabi saw,. dan menjelaskan bahwa keterangan sabda Nabi ini keterangan yang sangat keras, "Siapa saja yang menjumpai orang yang melakukan perbuatan liwat, sodomi, sebagaimana yang dilakukan oleh kaum Luth, maka, bunuhlah kedua pasangan liwat tersebut." (Hadits Riwayat Abu Daud)
 
Terakhir, ia menegaskan kembali, ini sangat penting untuk kita pahami. "Bahwa, agar kita mendudukan perkara ini pada kedudukan yang tepat dan membangun generasi manusia ini menuju generasi yang lestari dan sesuai dengan syariat Allah Swt.," harapnya memungkasi penuturan.[] Shintia Budiarti

Minggu, 11 Desember 2022

L68T Terlarang di Rusia, Bagaimana dengan Negeri Muslim?

Tinta Media - Dunia saat ini tengah dipertontonkan dengan kompleksitas pengakuan gender yang bias. L68T (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) mencari ruang pentas agar diterima eksistensinya. Dalih hak asasi manusia menjadi tameng mereka untuk menunjukkan keberadaannya. Benarkah mereka harus diakui dan dihormati keberadaannya? Bagaimana negeri kita dan Islam memandang persoalan ini? 

Keberanian Rusia sebagai negara liberal menetapkan aturan RUU tentang pembatasan eksistensi L68T di ruang publik patut diapresiasi positif. Di tengah gempuran promosi yang dilakukan kaum L68T, RUU di negara sebesar Rusia akan memberi dampak terhadap negara-negara lainnya. 

Dilansir dari Moskwa, Kompas.com (25/11/2022) bahwa Parlemen Rusia telah menyetujui RUU Propaganda L68T dan membatasi tampilan L68T. UU ini akan mengatur setiap tindakan atau informasi yang dianggap sebagai upaya untuk mempromosikan homoseksualitas, baik di depan umum, online, atau dalam film, buku, atau iklan. Semua itu akan dikenakan denda yang berat. RUU baru juga melarang menampilkan perilaku L68T kepada anak-anak. UU ini sebelumnya hanya melarang promosi gaya hidup L68T yang ditujukan untuk anak-anak. 

Hukuman denda yang ditetapkan bagi pribadi maksimal mencapai sekitar Rp25 juta, sedangkan bagi perusahaan hingga mencapai sekitar Rp258 juta. Larangan propaganda L98T yang dikeluarkan oleh rezim Vladimir Putin ini telah resmi diberlakukan bagi orang dewasa hingga anak-anak di Rusia.  

Detail denda berdasarkan laporan media pemerintah TASS, Jumat (25/11/2022) adalah sebagai berikut: denda bagi pribadi mencapai 50 ribu – 100 ribu rubles (sekitar Rp12 juta – Rp25 juta), bagi pejabat antara 100 ribu – 200 ribu rubles ( sekitar 12 juta – 50 juta), sementara perusahaan mencapai 800 ribu – 1 juta rubles (sekitar 207 juta – 400 juta). Propaganda yang dilakukan terhadap anak akan diberi denda dua kali lipat dan untuk perusahaan denda maksimalnya bisa penyetopan operasional selama 90 hari, (Liputan6.com, Moskwa (25/11/2022). 

Kebijakan yang ditetapkan Parlemen Rusia dalam mengesahkan RUU tentang larangan L98T ini bertujuan untuk membela moralitas di hadapan apa yang mereka anggap sebagai nilai-nilai dekaden “non-Rusia” yang dipromosikan oleh Barat. Rasa keakuan dari Rusia ini justru secara tidak langsung menunjukkan kekuatannya atas dominasi Barat dalam menancapkan ide-ide liberalisnya. Bagi mereka L98T telah merusak tatanan kehidupan khas Rusia yang memang anti Barat. Hak asasi manusia yang dipromosikan Barat sebagai salah satu alat pelegalan kaum L98T di dunia ini tidak diadopsi oleh Rusia dan menganggap keberadaannya sebagai perbuatan yang terlarang. 

Selain itu, diketahui bahwa larangan L98T tersebut terkait juga dengan misi suci Rusia dalam perang melawan Ukraina. Dikutip dari Sindonews.com, (18/7/2022), menurut Komandan Chechnya Apti Alaudinov, yang berperang di Moskow menyebutkan bahwa Perang Rusia di Ukraina sebagai perang suci melawan nilai-nilai setan Barat dan komunitas L98TQ (lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer). Ia pun memuji Presiden Rusia Vladimir Putin karena berdiri melawan Barat dan NATO, menggambarkan mereka sebagai kejahatan. Baginya Putin telah mewakili apa yang seharusnya dilakukan negara-negara Islam dengan melawan AS dan NATO. 

Sungguh sebuah tamparan keras dari pernyataan tersebut bagi negara-negara Islam. Begitu pun dengan Indonesia yang mayoritas muslim. Selama ini tidak ada reaksi atau aksi nyata dalam menggerus, bahkan mencegah masuknya nilai-nilai Barat ke dalam negaranya yang mampu merusak tatanan kehidupan sosial, terutama nilai agamis yang dipegang teguh negara-negara Islam. Hal ini juga memperlihatkan bagaimana kepemimpinan yang kuat bisa memengaruhi kebijakan yang ditetapkan dan diterapkan di tengah masyarakat. 

Lihat saja bagaimana denda berat yang akan diterima pelaku L98T jika memaksakan diri untuk eksis di Rusia. Detail tindakan yang berkaitan dengan LGBT ditetapkan hukumannya.  Tidak terbayangkan jika hukuman yang akan ditetapkan itu berasal dari Islam, maka efek jera akan jauh lebih dirasakan para pelaku karena hukumannya jelas dan tegas. Bukankah Islam sangat melarang perbuatan laknat ini? Bagaimana pandangan Indonesia yang mayoritas muslim terhadap eksistensi L98 ini? Tentu saja sangat miris karena mengekor pada Barat dan menganggap L98T sebagai penerapan hak asasi manusia maka Indonesia tidak memiliki aturan larangan bagi L98T. 

Padahal, semakin lama komunitas tersebut semakin banyak di negeri ini. Mereka tidak malu untuk memperlihatkan diri dan menunjukkan keberadaannya di berbagai sektor publik. Tidak ada sangsi sosial dari masyarakat. Ini menambah kepercayaan diri mereka untuk terus berkembang, mencari mangsa baru. 

Namun, negeri yang harusnya terhindar dari perbuatan terlaknat ini justru membuka tangan lebar-lebar untuk memahami keberadaan mereka. Hal ini disebabkan karena negeri ini menganut paham liberalisme yang di usung Barat. Sehingga perilaku L98T pun dianggap wajar untuk tumbuh dan berkembang. 

Sudah seharusnya Indonesia mengacu kepada hukum Islam, mengingat mayoritas masyarakatnya adalah umat Islam. Bagi seorang muslim, keyakinan akan hukum Allah sebagai hukum terbaik hendaknya senantiasa dipegang dengan sepenuh hati. Ini karena setiap hukum syarak membawa maslahat untuk manusia. 

Islam sangat menentang, bahkan melaknat perbuatan L98T. Perbuatannya dikategorikan buruk, keji, dan dibenci yang disematkan pada sebutan fahsiyah. Sebagaimana yang terjadi di masa Nabi Luth, dalam Firman Allah Swt.: 

“Dan (ingatlah) ketika Luth berkata kepada kaumnya: “Sesungguhnya kamu benar-benar mengerjakan perbuatan fahsiyah yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun dari umat-umat sebelum kamu.”,” (Q.S. al-Ankabut [29]: 28). 

Selain itu, perbuatan tersebut dinyatakan juga dengan kata khabits, yakni sebagai sesuatu yang dibenci, jelek, dan hina, baik secara empiris maupun logis. Sebagaimana dalam Firman Allah Swt.: 

“Dan kepada Luth, Kami telah berikan hikmah dan ilmu, dan telah Kami selamatkan dia dari (azab yang telah menimpa penduduk) kota yang mengerjakan perbuatan-perbuatan habits (khaba’its). Sesungguhnya mereka adalah kaum yang jahat lagi fasik,” (Q.S. al-Anbiya [21]: 74). 

Dengan demikian, maka perlu aturan yang tegak, jelas dalam melarang tumbuh dan berkembangnya kaum) ini dengan sangsi tegas seperti dalam hukum syarak. Tegaknya aturan tersebut harus bersifat menyeluruh, mulai dari edukasi kepada masyarakat (meliputi pendidikan dan pembinaan berbasis Islam), sehingga terwujud individu yang bertakwa diiringi kontrol sosial di tengah masyarakat. 

Aturan ini dapat diterapkan jika pemimpin dan negaranya mendukung pelaksanaannya. Pemimpin dengan tegas mengharamkan, melarang keberadaan kaum L98T, sedangkan negaranya menerapkan aturan Islam secara kaffah, menyeluruh. Hanya dengan demikian, segala aturan dapat diterapkan dan diaplikasikan oleh masyarakat atas dasar ketakwaan kepada Allah Swt.  

Seharusnya para pemimpin negara-negara Islam dan Indonesia sebagai negara dengan mayoritas muslim), melaksanakan ketetapan hukum syarak yang telah diatur di dalam kitabullah, sehingga akan tercipta masyarakat yang berkualitas, jauh dari inisiasi nilai-nilai buruk dari Barat atau selain Islam. Wallahu’alam bi shawab.

Oleh: Ageng Kartika 
Pemerhati Sosial
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab