Tinta Media: L6BT
Tampilkan postingan dengan label L6BT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label L6BT. Tampilkan semua postingan

Kamis, 29 Juni 2023

Pride Month, Parade L6BT yang Sukses Diperjuangkan, Umat Islam Jangan Diam!

Tinta Media - Pride month atau bulan kebanggaan komunitas L6BT diselenggarakan tiap tahun pada bulan Juni. Perayaan dilakukan oleh komunitas tersebut di berbagai belahan dunia selama 1 bulan penuh. Mereka mengadakan parade untuk menunjukkan eksistensi kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender.

Sejarah Pride Month

Pada 28 Juni 1969 pecah kerusuhan di Stonewall Inn, sebuah bar komunitas gay di New York, Amerika Serikat. Mereka melakukan demonstrasi dan protes atas  tindakan diskriminasi serta penganiayaan terhadap kaum gay dan lesbian. Komunitas L6BT terus menyuarakan hak mereka hingga pada tahun 1999, Presiden Bill Clinton mendeklarasikan bulan Juni sebagai “Bulan Kebanggaan Gay dan Lesbian.” 

Keberhasilan atas penetapan bulan Juni sebagai Pride Month tak membuat mereka berpuas diri. Kaum L6BT terus menuntut penerimaan masyarakat kepada mereka tanpa adanya diskriminasi dan sanksi hukum atas perilaku seksual mereka.

L6BT Kendalikan Dunia

Tak hanya sukses memperjuangkan ditetapkannya Bulan Kebanggaan, pada tahun 1973 Asosiasi Psikiater Amerika (American Psychiatric Association/APA) telah menyatakan bahwa homoseksual bukanlah penyakit gangguan jiwa. Perjuangan menuntut eksistensi mereka terus berlanjut dan membuahkan berbagai hasil.

Tahun 2015, Mahkamah Agung Amerika Serikat melegalkan pernikahan sesama jenis di 50 negara bagiannya. Sebelumnya hanya legal di 36 negara bagian saja. Keputusan ini jelas disambut gempita oleh para aktivis L6BT dan suara mereka akhirnya diperhitungkan dalam pengambilan berbagai kebijakan publik di Amerika dan negara-negara lain.

Ada 32 negara di dunia yang telah melegalkan pernikahan sejenis dan jumlah itu bisa bertambah, karena Barat menjadikan isu ini sebagai cara untuk menyebarkan paham kebebasan dalam segala hal. Paham Liberalisme sendiri merupakan bagian dari ideologi kapitalisme yang menjadi pondasi dasar dalam berkehidupan masyarakat Barat. 

Kaum Muslimin Harus Waspada

Penyebarluasan gerakan L6BT di negeri-negeri kaum muslimin tidak bisa terlepas dari agenda ideologis dan geopolitik negara-negara Barat. Taktik perang modern adalah cara Barat menerapkan bentuk penjajahan gaya baru (neo imperialisme), dari penjajahan menggunakan kekuatan senjata dan militer menjadi kekuatan politik, ekonomi dan budaya. 

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Mafahim Siyasi menyebutkan hal ini sebagai perkembangan cara penjajahan untuk menyebarkan Kapitalisme. Barat menggunakan isu HAM untuk menarasikan hak-hak L6BT ke negara-negara berpenduduk muslim.

Dikirimnya Jessica Stern ke Indonesia pada Desember 2022, membawa misi sebagai utusan khusus Amerika Serikat untuk memajukan HAM L6BT, walau Jessica Stern akhirnya batal datang ke Indonesia karena mendapat penentangan dari MUI dan berbagai ormas Islam. Keberhasilan ini tidak boleh membuat kaum muslimin berpuas diri, karena Amerika Serikat dan negara Barat lainnya akan terus memaksakan negara lain untuk mau menerima dan memberi ruang bagi L6BT.

Agar tetap eksis, mereka harus terus memperjuangkan hak dan menyebarkan pahamnya. Kaum muslimin harus menyadari bahwa kaum L6BT tidak boleh diberi hak untuk menyebarkan pahamnya, tetapi menyadarkan bahwa perbuatan mereka adalah perbuatan yang keji. 

Hentikan L6BT dengan Syariat Islam Kaffah

Perbuatan mereka yang keji dan merusak generasi harus segera dihentikan. Berharap pada hukum yang ada saat ini rasanya mustahil bagi pelaku L6BT akan tobat dari penyimpangan seksualnya. Barat tidak akan melepaskan cengkeramannya dari negara-negara yang saat ini sudah tunduk pada kekuasaan mereka. 

Umat Islam harus menyadari bahwa memberi kebebasan pada L6BT sama saja dengan membiarkan generasi dirusak oleh mereka. Islam memiliki berbagai perangkat yang tegas dalam menghukumi para penyuka sesama jenis ini. Hukum Islam yang tegas serta berbagai aturan akan dikeluarkan oleh penguasa untuk membentengi masyarakat dari perilaku fahisyah.

Menurut ahli bahasa, fahisyah adalah semua hal yang melampaui batas, tetapi khusus untuk hal-hal yang sifatnya buruk dan tidak sesuai fitrah yang normal, baik perkataan atau perbuatan. Makna asal dan konteks penggunaannya dalam Al-Qur'an memberi kita suatu gambaran jelas bahwa zina, lesbi, homo, dan bentuk-bentuk penyimpangan seksual lainnya adalah sesuatu yang sangat menjijikkan, bertentangan dengan kebenaran, kewajaran, dan kenormalan.

“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu?” Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.” (Qs al-A’raf (7): 80-81).

Karena itulah, tugas penguasa dalam sistem Islam kaffah haruslah menjadi pelindung masyarakat dari paham dan perilaku sesat L6BT. Negara tidak boleh membiarkan mereka menyebarkan pahamnya dan menghukum jika mereka diketahui melakukan tindakan keji ini. Hanya Islamlah yang mampu menyelesaikan dan menghentikan berkembangluasnya paham L6BT.

Maka, sudah sepantasnya kaum muslimin memperjuangkan kembali penerapan syariat Islam secara kaffah, bukan berharap pada berbagai sistem kufur buatan manusia, seperti berbagai sistem yang saat ini dipakai di negeri-negeri muslim.

Oleh: Ummu Haura
Aktivis Dakwah

Selasa, 27 Juni 2023

L6BT Makin Sadis, Bikin Meringis...

Tinta Media - Sejumlah siswa di dua sekolah tingkat SMA dan SMK di  Pekanbaru terindikasi L6BT. Mereka membuat komunitas L6BT yang ternyata menyebar hingga kalangan anak Sekolah Dasar (SD). 

Dilansir dari JawaPos.com, Pemerintah Kota Pekanbaru di Provinsi Riau membahas upaya penanganan masalah yang berkenaan dengan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (L6BT) di lingkungan sekolah. Hal itu menyusul munculnya grup percakapan terkait L6BT di kalangan siswa sekolah dasar.

Berita ini sungguh menyedihkan serta mengkhawatirkan bagi kita sebagai masyarakat umum, terkhusus para orang tua yang memiliki anak yang sedang bersekolah. Jika satu kasus saja baru dapat terindikasi setelah perbuatan tersebut menyebar di salah satu wilayah, maka bagaimana dengan wilayah-wilayah lain yang tidak terverifikasi? 

Akan sangat mungkin jika masih terdapat lagi komunitas-komunitas yang serupa, karena perilaku semacam ini tidak mungkin jika tidak tersebar di tengah masyarakat. Apalagi setelah beberapa kasus sebelumnya yang menyatakan bahwa terdapat banyak pelaku L6BT di Cianjur, Garut, dan kota lainnya.

Kita melihat fakta bahwa perilaku menyimpang L6BT dari hari ke hari semakin marak, khususnya di negara kita, Indonesia. Jika kita waras dan bersandar para akal sehat, maka kita akan sadar bahwa perilaku menyimpang tersebut bukanlah  hal yang dapat dibenarkan. 

Dari segi fitrah manusia pun, tak ada satu pendapat akurat dari seorang dokter ataupun institusi kesehatan manapun yang menyatakan bahwa penyimpangan ini adalah hal yang terjadi akibat pengaruh gen ataupun hormon, seperti yang mereka (para pelaku L6BT) nyatakan. Melainkan ini adalah perilaku yang dinormalisasikan akibat adanya penerapan HAM (Hak Asasi Manusia). 

Suatu perbuatan yang jelas-jelas melenceng dari kodrat manusia, meski itu  berasal dari individu, maka tidak boleh kita terima. Ketika perilaku L6BT dibiarkan dengan tidak ada pencegahan secara khusus atau bahkan sampai dilegalkan di suatu negara, contohnya di Amerika, maka perbuatan semacam ini pun pasti akan sangat memengaruhi masyarakat. 

Sekalipun negara Indonesia mayoritas penduduknya adalah muslim, tetapi jika tidak ada perlindungan bagi masyarakat terhadap dampak buruk yang diakibatkan oleh perilaku L6BT, maka akan mudah bagi masyarakat terpengaruh oleh paham-paham menyimpang tersebut. 

Beberapa waktu yang lalu, salah satu pejabat pemerintah mengumumkan bahwa L6BT ini menurutnya merupakan kodrat yang dimiliki oleh manusia. Ada juga public figure, tokoh masyarakat atau bahkan orang biasa yang dengan terang-terangan mengaku sebagai pelaku L6BT. Mereka menyebarkan opini-opini sesat melalui konten-konten yang memperlihatkan perbuatan bejat mereka kepada masyarakat awam, dengan dalih perbuatan mereka bukanlah hal aneh dan tidak membahayakan. 

Adanya sikap permisif (serba boleh) yang menyebar di tengah-tengah masyarakat menjadikan makin tersebarluasnya perilaku L6BT ini. Masyarakat digerus oleh pemahaman sekuler yang berasal dari Barat, termasuk paham terkait L6BT. 

Paham kebebasan atau liberalisasi sudah menguasai jiwa-jiwa generasi akibat pengaruh gadget dan sosial media, sehingga segala perbuatan dibiarkan tanpa tolak ukur dan batasan. Manusia menjadi bebas dalam berbuat, tanpa mempedulikan aturan yang ada, sekalipun itu adalah aturan agama.

Di sisi lain, tidak ada pencegahan yang khusus dan tegas dari negara mengenai perilaku ini. Para pelaku L6BT juga tidak dikenai sanksi yang tegas sehingga mereka merasa diberi ruang untuk menampakkan eksistensinya. 

Tak dapat dielakkan, bahwasanya di zaman sekarang ini pengaruh gadget sangatlah besar bagi kehidupan. Di kalangan dewasa, remaja, bahkan anak di bawah umur sudah akrab dengan gadget. Ketika seseorang mulai membuka sosial media, maka segala hal akan dapat ditemukan, baik itu berupa kebaikan maupun keburukan. Apalagi ketika anak-anak yang mengakses dengan kenaifan mereka.  

Mereka terus disuguhi dengan konten-konten tidak bermoral seperti pornografi, pornoaksi, sampai konten yang menyuarakan L6BT. Hal ini sangat memengaruhi perbuatan mereka di dunia nyata. Padahal, L6BT merupakan perbuatan yang sangat keji dan dicela semua agama, terutama oleh agama Islam.

Islam bukanlah semata agama ritual, tetapi merupakan aturan hidup yang memberi solusi terhadap berbagai masalah manusia. Terkait perilaku menyimpang L6BT, salah satunya homo seksual (gay/liwath),  Allah Swt. secara tegas menerangkan dalam  Al-Qur'an, surat Al-A'raf ayat 80-81, bahwa perbuatan liwath tersebut merupakan faahisyah atau perbuatan keji yang menimbulkan dosa.

Dinyatakan bahwa hal tersebut merupakan perbuatan yang melampaui batas, bahkan belum pernah dilakukan oleh kaum mana pun kecuali oleh kaum Nabi Luth. Oleh karena itu, dengannya Allah menimpakan azab dengan dihujani batu dari langit, hingga membinasakan kaum tersebut.

Islam memberikan hukuman tegas bagi pelaku homoseksual. Bahkan, sejarah mencatat Khalid bin Walid pernah mengeksekusi mati pelaku homoseksual. 
Dalam riwayat lain yang berasal dari Abdullah bin Abbas, ia berkata terkait hukuman bagi pelaku homoseks:

"Dicari bangunan yang paling tinggi di daerah tersebut, lalu pelaku homoseks dilemparkan dari atasnya dalam kondisi terbalik (kepala di bawah dan kaki di atas), sambil dilempari dengan batu." (Riwayat ad-Duri, al-Ajurri, Ibnu Abi Syaibah, dan al-Baihaqi). 

Ibnu Abbas mengambil hukuman hadd tersebut dari hukuman Allah Swt. kepada kaum Luth. Sahabat ini meriwayatkan dari Nabi saw. bahwasanya beliau bersabda: 

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ 

"Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth maka bunuhlah kedua pelakunya." (HR Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad).

Dalam Islam, harga diri umat manusia sangat dijaga dan dimuliakan, tak terkecuali dalam kasus seperti L6BT ini. Islam tidak akan segan-segan menghukum pelaku L6BT atas perbuatan tercelanya. Di samping karena perintah Allah dan sunnah Rasulullah, Islam pun memiliki hikmah lain atas sanksi yang ditetapkan tersebut, yakni sebagai jawabir sekaligus zawajir. Hukum dalam Islam bersifat jawabir yaitu penebus dosa serta zawajir yang artinya memberikan efek jera.

Hukum sanksi Islam ini akan berfungsi jika syariat Islam diterapkan secara komprehensif, dalam sebuah institusi negara (khilafah).  Negaralah yang bertanggung jawab menegakkan sanksi bagi para pelaku maksiat, termasuk sanksi yang diberikan kepada pelaku L6BT, sehingga memustahilkan  adanya pertumbuhan perilaku L6BT, seperti yang terjadi saat ini. Inilah bentuk penjagaan negara terhadap nasab dan kehormatan masyarakat.

Wallahua'lam bishawab. 

Oleh: Isnaeni Nur Azizah
Sahabat Tinta Media 
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab