Tinta Media: L68T
Tampilkan postingan dengan label L68T. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label L68T. Tampilkan semua postingan

Rabu, 28 Februari 2024

Demokrasi Menyuburkan L68T



Tinta Media - Hasil survei CIA yang dilakukan pada tahun 2015, menyebutkan bahwa populasi L68T di Indonesia berada pada urutan ke-5 setelah Cina, India, Eropa dan Amerika. Tak hanya itu, survei independen pun menyatakan bahwa 3% atau 7,5 juta dari 250 juta penduduk Indonesia merupakan orang yang berperilaku L68T. (Topikmalaysia.com)

Ketika penulis membaca tulisan tersebut, timbul rasa penasaran bercampur tidak percaya dan ngeri. Bagaimana mungkin, Indonesia yang pada tahun 1970, penduduk muslimnya 95% dan kini (2020) masih 87.1%, bisa menjadi negara dengan urutan ke-5 dalam jumlah orang berperilaku L68T.

Kini 9 tahun setelah survei itu, kira-kira Indonesia di urutan berapa, naik atau turun, berapa % yang terinfeksi (berperilaku) LGBT dari jumlah penduduk Indonesia. L68T adalah bencana kemanusian dan sekaligus kemaksiatan yang amat besar, apalagi jika pelakunya adalah umat Islam, karena perbuatan ini dilaknat Allah. Atas dorongan rasa penasaran, sedih dan takut penulis kemudian melakukan penelusuran datanya.

Mengutip dari laman Statista, Rabu (24/5/2023), sebuah lembaga survei melakukan survei pada tahun 2021 di 27 negara, dari hasil survei terungkap, ada 70 persen responden yang tertarik secara seksual kepada lawan jenis, sekitar 3 persen menyatakan diri dengan tegas sebagai homoseksual ( gay atau lesbian), 4 persen mengaku biseksual, dan 1 persen mengaku omniseksual. Belanda, Belgia, Inggris Raya dan Australia responden homoseksual terbesar. Rusia dan Hongaria responden heteroseksual terbanyak.

Bagaimana dengan perkembangan L68T di Indonesia? Jurnal Kewarganegaraan Volume 18, Nomor 2 (2021), menerbitkan sebuah studi berjudul “Eksistensi L68T di Indonesia dalam Kajian Perspektif HAM, Agama, dan Pancasila”. Studi dilakukan oleh tim yang beranggotakan Toba Sastrawan Manik, Dwi Riyanti, Mukhamad Murdiono, dan Danang Prasetyo dari lintas universitas. Mereka memaparkan bahwa ada peningkatan kelompok L68T di Indonesia. Peningkatan tersebut khususnya terjadi di kalangan gay di daerah perkotaan seperti Bali, Jakarta, Surabaya, dan Yogyakarta. Toba Sastrawan Manik dan timnya menulis bahwa kelompok LGBT memiliki organisasi bernama Gaya Nusantara dengan sebaran di 11 kota di Indonesia.

Dari data dan informasi tersebut penulis mencoba melihat dan membuktikan apakah benar L68T ini terus menyebar ke kota-kota di Indonesia. Maka penulis mencoba mencari informasi dari laman-laman media sosial terutama facebook di kota penulis sendiri. 

Dan sungguh mengejutkan penulis, bahwa di kota Tenggarong (Ibu Kota Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan penduduk 128.211 orang). Terdapat 3 group facebook, yaitu : Gay Tenggarong-Kaltim dengan anggota 744, Gay Kaltim Samarinda Tenggarong Sebulu Muarakaman dengan anggota 1,2 ribu anggota dan Gay Tenggarong dengan 126 anggota. Dan ada yang bersifat facebook pribadi seperti Gay Tenggarong dengan 427 teman dan Gay Aldi dengan 121 teman. Dari 5 laman facebook total anggota berjumlahkan 2.618 orang, dan jika dibandingkan dengan jumlah penduduk kota Tenggarong yang berjumlah 128.211 orang, maka prosentasenya adalah 2%. Data ini menunjukkan bahwa L68T tumbuh dan berkembang dari kota-kota besar (metropolitan) sampai ke kota-kota kecil (Kabupaten/ Kecamatan).

Hal penting yang perlu segera diketahui adalah, apa yang membuat L68T tumbuh dan terus menjalar ke kota-kota kecil di Indonesia? Adakah ini sebuah pertumbuhan yang alami atau ada yang memfasilitasi? Kalau ada yang memfasilitasi bagaimana mungkin sebuah kemaksiatan difasilitasi? untuk tujuan apa? Dan mungkin masih banyak lagi pertanyaan yang berkecamuk di kepala dan hati kita sebagai seorang muslim.

Pada satu titik akhirnya penulis, melihat ada benang merah antara tumbuh dan berkembangnya L68T dengan seiring tumbuh dan berkembangnya sistem demokrasi di Indonesia. Memang tidak mudah atau bahkan sangat sulit untuk “mengaitkannya”. Maka untuk memberikan gambaran singkat, lugas dan masuk akal. Mari kita menelisik, dimulai dari pertanyaan pokok yaitu apa tujuan diterapkannya demokrasi?. Secara umum minimal ada 5 tujuan, yaitu : 1. Memberi kebebasan dalam berpendapat dan berekspresi, 2. Mencegah perselisihan antar kelompok, 3. Menciptakan keamanan dan ketertiban bersama, 4. Mendorong masyarakat aktif dalam pemerintahan, dan 5. Membatasi kekuasaan pemerintah.

Mari kita fokus pada tujuan nomor 1, yaitu memberi kebebasan dalam berpendapat dan berekspresi. Secara singkat kemudian tujuan ini kemudian dilegalkan dengan UUD 1945 dalam Pasal 27 ayat (1) : “Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Dari pasal 27 ayat (1) ini kemudian lahir UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). HAM adalah hak dasar manusia yang harus dilindungi negara dan pemerintah.

Selanjutnya dari UU HAM inilah kemudian menjadi wadah berlindung, tumbuh dan berkembangnya LGBT di Indonesia. Bagaimana korelasinya?, mari lihat fakta lapangannya. Bukankah orang-orang yang hidupnya menyimpang dari kenormalan kemudian berdalih, ini kan kodrat, ini kan dilindungi HAM. Sehingga kemudian mereka berani muncul di tengah-tengah masyarakat dengan berbagai cara dan di berbagai acara. Ada dalam acara-acara seni yang memerankan “bencong”, ada laki-laki yang berpakaian wanita, ada seminar-seminar yang membahas tentang kelainan gender, dll. Dan puncaknya di beberapa negara yang menerapkan sistem demokrasi telah mengesahkan UU yang memperbolehkan perkawinan sejenis, dan hari ini sudah ada di 33 negara. Ini semua jika ditarik benang merahnya adalah hasil diterapkannya sistem demokrasi diterapkan oleh suatu negara.

Bagaimana logika sederhananya?, UU dibuat Wakil Rakyat, Wakil Rakyat dipilih oleh Rakyat, sistem pemilihan yang menghasilkan Wakil Rakyat adalah sistem demokrasi, jelas!.

Lalu bagaimana Islam menilai dan menghukumi pelaku L68T. Islam sangat jelas melarang (mengharamkan) zina apalagi L68T. Al-Qur’an  sangat tegas menetapkan hukumannya, terdapat dalam surah An-Nur ayat (2), yang artinya “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali …”.  Sedangkan pelaku LGBT (liwath) Rasulullah saw sangat tegas memberlakukan hukuman mati, hal dapat kita temukan dalilnya dari  hadits : “Diriwayatkan dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, bahwa ia berkata : Rasulullah Saw telah bersabda “Barang siapa yang kalian ketahui telah berbuat liwath (perbuatan kaum luth), maka bunuhlah kedua pelakunya, baik pelaku itu sendiri maupun partnernya” (HR. Al-Khamsah kecuali Nasa’i).

Jika Al-Qur’an  dan Hadits telah dengan tegas menetapkan hukuman terhadap pelaku zina dan liwath (LGBT). Lalu mengapa hukuman itu tidak bisa dilakukan oleh umat Islam di Indonesia. Bukankah hari ini umat Islam di Indonesia ini berjumlah 87,1% (mayoritas). Jawabannya, tidak lain dan tidak bukan, karena umat Islam tidak memiliki kepemimpinan yang berdasarkan syariat Islam. Karena hanya kepemimpinan Islamlah yang mau dan berhak melaksanakan hukuman syariat Islam. Maka jika tidak ingin, LGBT terus berkembang di Indonesia khususnya dan di negara-negara muslim lainnya maka tidak ada pilihan lain kecuali umat Islam harus kembali kepada penerapan Islam kaffah dengan sistem khilafah. Karena hanya sistem khilafahlah yang bisa menerapkan seluruh syariat Islam ditengah-tengah umat.

Wallahu a’lam bishawab
Kota Raja, 18.02.2024


Oleh : A. Darlan bin Juhri
Sahabat Tinta Media

Selasa, 15 Agustus 2023

Raperda L68T, Solusi Setengah Hati Kapitalisme-Sekularisme

Tinta Media - Pemerintah Kabupaten Bandung (Pemkab), Jawa Barat, tengah membuat rancangan Peraturan Daerah atau (Perda) terkait larangan adanya lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau L68T. Terkait pelarangan tersebut, Pemkab Bandung berkoordinasi dengan fatwa yang akan dikeluarkan oleh MUI.

Tidak hanya Kabupaten Bandung, Raperda L68T juga diusulkan oleh dua anggota DPRD di Makasar, sehingga menjadi prioritas pembahasan yang merujuk pada perda serupa yang telah disahkan di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Begitu pun kota Padang, tiga partai politik (parpol) di DPRD Kota Padang Sidempuan segera inisiasi peraturan daerah tentang larangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (L68T). Ketiga partai yang menginisiasi untuk membentuk dan menerbitkan perda tentang larangan L68T di Kota Padang Sidempuan adalah Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Bulan Bintang.

Seperti yang kita ketahui, saat ini perilaku penyimpangan seks kian marak dan secara terang-terangan diumbar di depan khalayak umum. Terlebih di sosial media, perilaku penyimpangan seksual dengan bebas dipertontonkan, bahkan gencar diopinikan keberadaannya agar perilaku L68T itu mendapat pengakuan masyarakat dengan dalih hak asasi manusia dan hak kebebasan berperilaku.

Indonesia menjadi tempat menjamurnya L68T dan secara terang-terangan memberikan tempat bagi perjuangan hak-hak kesetaraan kelompok L68T. Banyak advokasi yang menyediakan suaka bagi mereka, sehingga kaum pelangi ini makin leluasa mengampanyekan perilaku menyimpang mereka hingga menyasar anak-anak.

Hal ini membuktikan bahwa perilaku menyimpang L68T ini adalah sebuah gerakan berskala global, yang virusnya akan terus mewabah ke seantero dunia. Maka, jika pemerintah saat ini berencana membuat Raperda terkait larangan L68T, hal itu bukanlah solusi, sebab virus itu tidak hanya terjadi di satu daerah, tetapi sudah mewabah di seluruh negeri. Begitu pun jika hanya dengan mengeluarkan fatwa MUI. 

Maka jelas, memberangus L68T hingga ke akar-akarnya tidak dapat ditempuh dengan Raperda ataupun fatwa MUI, melainkan dengan menerapkan syariat Islam secara kaffah. 

Lantas, bagaimana Islam menuntaskannya?

Dalam Islam, negara menjadi pemeran utama untuk menyelesaikan permasalahan L68T. Wajib bagi pemimpin dalam Islam untuk menerapkan syariat Islam dan menanamkan akidah Islam, juga membangun ketakwaan pada diri rakyat. Hal itu ditempuh melalui sistem pendidikan, baik formal maupun nonformal, sehingga keimanan itu terpatri dalam diri rakyat.

Negara dalam sistem Islam akan senantiasa mengontrol penyebaran pornografi dan pornoaksi melalui berbagai media. Dengan demikian, rakyat terjauhkan dari pemahaman-pemahaman yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. 

Begitu pun dalam sanksi, pemimpin dalam Islam akan memberikan sanksi tegas dan menghukum pelaku penyimpangan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam syariah Islam. Sanksi tersebut mampu membuat jera dan menimbulkan rasa takut terhadap individu. Sampai pada akhirnya, celah itu tertutup rapat. 

Adapun sanksi bagi pelaku L68T adalah dijatuhkan dari ketinggian tertentu sampai si pelaku mati. Namun, semua ini hanya akan terealisasi jika syariah Islam diterapkan di seluruh aspek kehidupan di bawah naungan negara yang menerapkan sistem Islam.
Wallahu'alam bishshawab.

Oleh: Entin Hayatin
Ibu Rumah Tangga 

Minggu, 13 Agustus 2023

Syariat Islam Akan Menghempaskan Pelaku L68T

Tinta Media - Terkait larangan adanya lesbian, gay, biseksual, dan Transgender ( L68T), Pemerintah Kabupaten Bandung membuat rancangan Peraturan Daerah (Perda). Pelarangan keras adanya L68T disampaikan oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna pada hari Minggu (30/7/2023) di Soreang. Setelah berkomunikasi dengan MUI
(Majelis Ulama Indonesia), keputusan terkait larangan L68T hanya menunggu waktu saja.

Setelah ada Fatwa dari MUI, maka tinggal mendorong untuk pembuatan Perda (Peraturan Daerah) larangan L68T di Kabupaten Bandung dengan Fatwa tersebut sebagai rujukan. 

Dadang Supriatna mengungkapkan, meskipun belum ada pembahasan di DPRD, pihaknya mengusulkan agar rancangan perda tetap ada dan akan dibuat perda khusus L68T.
Dengan adanya Fatwa yang menjadi rujukan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bandung akan mempunyai kekuatan yang jelas terkait peraturan daerah (BANDUNG, KOMPAS.com).

Komunitas L68T adalah sebuah komunitas yang mengerikan. Perbuatannya dilaknat Allah karena menyalahi fitrah manusia, menyimpang dari syariat Islam, dan sangat membahayakan bagi generasi seluruh dunia. 

Adapun dampak buruknya adalah merusak fitrah manusia karena bertentangan dengan naluri berkasih sayang, merusak tatanan keluarga, merusak keberlangsungan hidup, dapat menyebarkan penyakit, menghilangkan nasab, dan lain-lain. Jika terus dibiarkan, maka kehidupan akan semakin rusak.  

Perlu diketahui bahwa massifnya kampanye L68T adalah strategi global tersistematis yang dilakukan oleh musuh Islam dalam rangka merusak generasi muslim di seluruh negeri.

Ini adalah salah satu strategi Barat dalam upaya melumpuhkan kaum muslimin di dunia. Propaganda ini akan terus digencarkan atas nama HAM (Hak Asasi Manusia), sungguh memprihatinkan. 

Munculnya pelaku menyimpang L68T tak lain adalah buah dari penerapan sistem sekularisme dan liberalisme. Pemahaman ini telah mendarah daging di tubuh umat sehingga kejadian seperti ini semakin merajalela dan berkembang hingga sudah dianggap wajar oleh sebagian orang. 

Kebebasan berperilaku dan berekspresi inilah yang menjadi pemicu berbagai penyimpangan yang melawan kodrat. Sungguh akan berakibat sangat fatal jika tidak ada upaya mengehentikan atau memberantasnya. 

Menyikapi persoalan ini, berbagai daerah marak dengan adanya rencana pembuatan Perda terkait larangan L68T. Mampukah aturan itu memberi solusi, atau semua itu hanya trend menjelang pemilu? 
Pergerakan secara global dan sistematis tentunya harus dilawan dengan kekuatan sistem global juga seharusnya, bukan hanya dengan pembuatan Perda saja. Kalaupun ada manfaatnya tapi kecil efeknya, karena tidak ditunjang dengan aturan lainnya seperti Sanski yang tegas sehingga ada efek jera.

Sesungguhnya, Allah Swt. telah menurunkan aturan sebagai problem solver, yaitu Syariat Islam. Islam adalah satu-satunya aturan yang akan memuliakan manusia dan alam semesta. Aturan seperti ini sudah pasti cocok jika diterapkan secara menyeluruh dalam suatu negara dan akan memberi kesejahteraan dan keadilan. 

L68T dalam pandangan Islam merupakan perbuatan dosa besar, karena mereka sudah melampaui batas, dan Allah akan melaknat para pelakunya. Untuk mencegah perbuatan yang menyimpang dan pelanggaran lainya, Seorang pemimpin/Khalifah menjadikan syariat Islam sebagai tolak ukur benar/salah, baik/ buruk, halal/haram, bukan aturan sesuai hawa nafsu.

Negara akan melindungi rakyat dengan sistem pendidikan berbasis akidah Islam sehingga akan terwujud ketakwaan individu. Dengan adanya kontrol masyarakat sebagai bentuk penjagaan dengan adanya amar makruf nahi mungkar, akan tercipta masyarakat yang islami. 

Begitu pun dengan negara yang akan memberlakukan hukum Islamm. Hukum ini sudah pasti akan membuat jera pelakunya,  seperti hukum rajam, qisas.

Hukum Islam sangat tegas dan adil, Dalam riwayat Abdullah bin Abbas, ia berkata terkait hukuman bagi pelaku homoseks.
: "Dicari bangunan yang paling tinggi di daerah tersebut, lalu pelaku homoseks dilemparkan dari atasnya dalam kondisi terbalik (kepala di bawah dan kaki di atas), sambil dilempari dengan batu." (Riwayat ad-Duri, al-Ajurri, Ibnu Abi Syaibah, dan al-Baihaqi). Dengan begitu, orang yang mau melakukan hal serupa menjadi takut dan akhirnya enggan melakukannya. 

Selain itu, secara otomatis  tidak akan muncul pelaku-pelaku berikutnya. Negara juga akan mengontrol konten-konten atau tontonan yang mengandung pornografi yang merusak pemikiran. 

Peran negara benar-benar sangat penting dalam mengatur dan mengurus rakyat, termasuk dalam rangka melawan dan mencegah adanya para pelaku penyimpangan seperti L68T. Dan semua itu ada dalam negara yang menerapkan sistem Islam.

Jelaslah bahwa adanya rancangan Perda (Peraturan Daerah) dan segala aturan yang dibuat oleh manusia tidak akan memberi solusi, kecuali hanya dengan penerapan syariah Islam secara kaffah dalam institusi negara khilafah. Urgensi penerapan Islam seharusnya disadari oleh pemerintah dan negara untuk melakukan perubahan ke arah Islam, khususnya bagi pengemban dakwah untuk memahamkan umat akan pentingnya Islam sebagai pemecah segala permasalahan hidup. 

Wallahu a'lam bishawab

Oleh: Dartem, Sahabat Tinta Media

Sabtu, 05 Agustus 2023

Penolakan MUI Bukan Solusi Atasi L68T

Tinta Media - Bupati Bandung Dr. HM. Dadang Supriatna dalam Pembukaan Musyawarah Daerah (Musda) ke-9 MUI Kabupaten Bandung Sabtu (22/7/2023) di Hotel Sutan Raja Soreang mengaku sependapat dengan ketua MUI provinsi Jawa barat yang mengatakan bahwa Kabupaten Bandung menolak segala bentuk yang berkaitan dengan kegiatan maupun komunitas LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender). “LGBT ini tidak sesuai dengan kaidah dan tidak sesuai dengan agama Islam,” ujar Bupati Bandung.

Dikutip dari https://bandungberita.com/bupati-bandung-sebut-mui-lahir-dari-kesadaran-kolektif-para-pemi , Dadang Supriatna menegaskan bahwa keberadaan LGBT tidak bisa dianggap sepele. 

“Saya minta ke depan, MUI pasca Musda ini untuk merumuskan dan membahas sama-sama dengan kami dan Kabag Hukum Pemkab Bandung untuk dibuatkan Perda larangan LGBT di Kabupaten Bandung. Ini merupakan salah satu fatwa MUI,” kata Bupati Bandung. 

Di Indonesia sendiri, kasus LGBT memang sudah terindikasi tidak sedikit jumlahnya. Maka dari itu, penolakan MUI terkait hal ini adalah sikap yang memang seharusnya. Dan perlu diapresiasi pula saran dari bupati Bandung mengenai dibuatkannya peraturan khusus terkait LGBT. Karena sekedar pernyataan penolakan saja tidak mungkin begitu saja dapat menuntaskan kasus seperti ini.

Jika kita sadari, selama ini sikap MUI seringkali tidak didengar oleh masyarakat, bahkan oleh para penguasa jajaran pemerintahan. Buktinya saja ketika MUI menyatakan penolakan terhadap kasus LGBT, tidak ada pihak dari pemerintah yang mengupayakan bentuk kontribusinya secara serius dalam menangani kasus ini. Itu semua terjadi karena sistem sekular-kapitalis yang tidak menjadikan agama sebagai tolak ukur.

 Keberadaan MUI dalam sistem kapitalis hanya dijadikan sebagai formalitas semata, namun tidak berpengaruh bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Justru negara lebih mengutamakan para pemilik modal (oligarki) sebagai acuan dalam bertindak. Maka bukan hal yang aneh ketika mendapati saat ini hukum dapat diperjualbelikan serta keadilan tidak ditegakkan karena negara kapitalis hanya dijadikan sebagai alat oleh para oligarki untuk mencapai keinginan pribadi mereka, meskipun itu bertentangan dengan norma agama yang tercantum dalam rujukan MUI.

Meskipun MUI menolak terhadap LGBT, namun itu tidak membawa perubahan yang besar. Karena pada faktanya perilaku LGBT dibiarkan tumbuh sumbur. Alih-alih bersikap menolak justru negara memperlihatkan sikap abainya dan seolah mendukung prilaku tersebut ketika tidak melakukan upaya maksimal untuk memberantasnya. Padahal seharusnya penolakan tersebut dibarengi dengan upaya-upaya pemberantasan perbuatan menyimpang tersebut sekaligus pelaku yang melakukannya. Maka dari itu, penolakan saja tidak cukup untuk menyelesaikan sebuah permasalahan yang besar, tapi juga diperlukan faktor lain agar dapat menyelesaikannya dengan tuntas.

Ironi negeri ini dengan sistemnya yaitu kapitalisme dan penerapan sekulernya menjadikan negara tidak mengurusi urusan keseluruhan rakyatnya. Sehingga penanganan terhadap suatu masalah pun tidak sampai pada akarnya. Sekuler membuat penganutnya tidak menghubungkan agama dengan kehidupannya. 

Jika didapati suatu permasalahan, negara sekuler tidak melihat solusi dari agama melainkan dari akal mereka semata. Padahal jika diperhatikan, solusi yang dihasilkan dari sekularisme ini belum pernah ada yang sampai bisa menuntaskannya secara sempurna. Namun hanya sebagian saja, atau bahkan terkadang mereka sebenarnya tidak benar-benar membuat solusi melainkan hanya menambah permasalahan yang baru. 

Pendapat MUI selama ini yang sesuai dengan hukum-hukum agama terkadang malah ditinggalkan dan pemerintah justru mengambil keputusan lain, padahal MUI sendiri adalah bagian dari struktur kenegaraan di negara Indonesia. Meskipun demikian, bukan berarti MUI tidak perlu untuk ikut andil terhadap peristiwa-peristiwa yang terjadi. Justru ke depannya, MUI harus lebih tegas lagi dalam mengambil keputusan serta bermusyawarah dengan pemerintah agar tercipta hubungan yang baik diantara mereka. Serta tidak terlihat seperti 2 kubu yang berbeda.

Jika kita melihat dengan kacamata Islam, respon terhadap hal semacam ini tentu akan berbeda. Dalam Islam, asas penerapan aturan diperlukan 3 pilar untuk menerapkannya yaitu ketawaan individu, masyarakat yang peduli, dan negara yang menerapkan syariat. Ketiga pilar ini yang dapat menciptakan penerapan aturan secara sempurna. 

Ketakwaan yang lahir dari kesadaran individu membuat mereka tidak sekendak melakukan suatu perbuatan, mereka akan selalu menjadikan syariat sebagai tolak ukur dalam kehidupan. Dilandasi atas rasa takut kepada Allah jika melakukan suatu tindakan yang buruk atau melampaui batas maka mereka akan selalu merasa diawasi oleh Allah dalam setiap perbuatannya. Dengan begitu ketakwaan individu sangat berpengaruh terhadap perbuatan yang dilakukan masyarakat.

Kedua, yakni masyarakat yang peduli. Ketakwaan individu saja belum cukup untuk menjadikan masyarakat taat pada aturan syariat. Namun diperlukan adanya lingkungan yang mendukung. Masyarakat yang peduli akan selalu ber-amar makruf nahi mungkar. Ketika ada kemaksiatan, maka masyarakat yang paham syariat akan menjadi pencegah tersebarnya kemaksiatan tersebut.

Ketiga, negara yang menerapkan syariat. Ketakwaan yang dihasilkan masyarakat pun belum cukup jika negara abai pada kondisi masyarakatnya. Negara Islam akan menjadi perisai masyarakat dari berbagai bentuk keburukan. Negara akan mengatur tatanan masyarakat pada seluruh aspek kehidupan sesuai dengan syariat. Karena di dalam negara Islam yaitu khilafah, syariatlah yang menjadi tolak ukur dalam segala perbuatan.

Terkait hukuman terhadap pelaku lgbt, Islam akan memberikan hukuman tegas bagi para pelaku yaitu dibunuh. Sebagaimana hadis dari Ibn 'Abbas ra, Rasulullah Saw bersabda ;
"Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, maka bunuhlah kedua pelakunya (HR At-Tirmidzi, Abu Dawud dan Ibn Majah). 

Salah satu hikmah terkait sanksi yang diberikan dalam Islam adalah dapat mencegah tersebarnya kemaksiatan tersebut. Dari sini kita lihat bahwa Islam sangat menjaga kenyamanan, keamanan serta akidah umatnya. 

Dalam khilafah, islam akan memberikan solusi berdasarkan syariat, bukan hasil pemikiran manusia. Karena syariat menjadi tolak ukur dalam seluruh aspek kehidupan. Baik dari segmen terkecil yaitu individu sampai segmen terbesar yaitu sebuah negara. Saat Islam diterapkan di dunia selama kurang lebih 14 abad, tercipta masyarakat yang sejahtera karena masalah-masalah kehidupan dapat diatasi dengan baik. Namun saat ini negara yang menerapkan syariat itu belum ada, maka tugas kita sebagai umat muslim adalah berjuang untuk menegakkan kembali kehidupan Islam.

Wallahua'lam bisshawab.

Oleh : Isnaeni Nur Azizah
Sahabat Tinta Media 

Selasa, 27 Juni 2023

L6BT Makin Sadis, Bikin Meringis...

Tinta Media - Sejumlah siswa di dua sekolah tingkat SMA dan SMK di  Pekanbaru terindikasi L6BT. Mereka membuat komunitas L6BT yang ternyata menyebar hingga kalangan anak Sekolah Dasar (SD). 

Dilansir dari JawaPos.com, Pemerintah Kota Pekanbaru di Provinsi Riau membahas upaya penanganan masalah yang berkenaan dengan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (L6BT) di lingkungan sekolah. Hal itu menyusul munculnya grup percakapan terkait L6BT di kalangan siswa sekolah dasar.

Berita ini sungguh menyedihkan serta mengkhawatirkan bagi kita sebagai masyarakat umum, terkhusus para orang tua yang memiliki anak yang sedang bersekolah. Jika satu kasus saja baru dapat terindikasi setelah perbuatan tersebut menyebar di salah satu wilayah, maka bagaimana dengan wilayah-wilayah lain yang tidak terverifikasi? 

Akan sangat mungkin jika masih terdapat lagi komunitas-komunitas yang serupa, karena perilaku semacam ini tidak mungkin jika tidak tersebar di tengah masyarakat. Apalagi setelah beberapa kasus sebelumnya yang menyatakan bahwa terdapat banyak pelaku L6BT di Cianjur, Garut, dan kota lainnya.

Kita melihat fakta bahwa perilaku menyimpang L6BT dari hari ke hari semakin marak, khususnya di negara kita, Indonesia. Jika kita waras dan bersandar para akal sehat, maka kita akan sadar bahwa perilaku menyimpang tersebut bukanlah  hal yang dapat dibenarkan. 

Dari segi fitrah manusia pun, tak ada satu pendapat akurat dari seorang dokter ataupun institusi kesehatan manapun yang menyatakan bahwa penyimpangan ini adalah hal yang terjadi akibat pengaruh gen ataupun hormon, seperti yang mereka (para pelaku L6BT) nyatakan. Melainkan ini adalah perilaku yang dinormalisasikan akibat adanya penerapan HAM (Hak Asasi Manusia). 

Suatu perbuatan yang jelas-jelas melenceng dari kodrat manusia, meski itu  berasal dari individu, maka tidak boleh kita terima. Ketika perilaku L6BT dibiarkan dengan tidak ada pencegahan secara khusus atau bahkan sampai dilegalkan di suatu negara, contohnya di Amerika, maka perbuatan semacam ini pun pasti akan sangat memengaruhi masyarakat. 

Sekalipun negara Indonesia mayoritas penduduknya adalah muslim, tetapi jika tidak ada perlindungan bagi masyarakat terhadap dampak buruk yang diakibatkan oleh perilaku L6BT, maka akan mudah bagi masyarakat terpengaruh oleh paham-paham menyimpang tersebut. 

Beberapa waktu yang lalu, salah satu pejabat pemerintah mengumumkan bahwa L6BT ini menurutnya merupakan kodrat yang dimiliki oleh manusia. Ada juga public figure, tokoh masyarakat atau bahkan orang biasa yang dengan terang-terangan mengaku sebagai pelaku L6BT. Mereka menyebarkan opini-opini sesat melalui konten-konten yang memperlihatkan perbuatan bejat mereka kepada masyarakat awam, dengan dalih perbuatan mereka bukanlah hal aneh dan tidak membahayakan. 

Adanya sikap permisif (serba boleh) yang menyebar di tengah-tengah masyarakat menjadikan makin tersebarluasnya perilaku L6BT ini. Masyarakat digerus oleh pemahaman sekuler yang berasal dari Barat, termasuk paham terkait L6BT. 

Paham kebebasan atau liberalisasi sudah menguasai jiwa-jiwa generasi akibat pengaruh gadget dan sosial media, sehingga segala perbuatan dibiarkan tanpa tolak ukur dan batasan. Manusia menjadi bebas dalam berbuat, tanpa mempedulikan aturan yang ada, sekalipun itu adalah aturan agama.

Di sisi lain, tidak ada pencegahan yang khusus dan tegas dari negara mengenai perilaku ini. Para pelaku L6BT juga tidak dikenai sanksi yang tegas sehingga mereka merasa diberi ruang untuk menampakkan eksistensinya. 

Tak dapat dielakkan, bahwasanya di zaman sekarang ini pengaruh gadget sangatlah besar bagi kehidupan. Di kalangan dewasa, remaja, bahkan anak di bawah umur sudah akrab dengan gadget. Ketika seseorang mulai membuka sosial media, maka segala hal akan dapat ditemukan, baik itu berupa kebaikan maupun keburukan. Apalagi ketika anak-anak yang mengakses dengan kenaifan mereka.  

Mereka terus disuguhi dengan konten-konten tidak bermoral seperti pornografi, pornoaksi, sampai konten yang menyuarakan L6BT. Hal ini sangat memengaruhi perbuatan mereka di dunia nyata. Padahal, L6BT merupakan perbuatan yang sangat keji dan dicela semua agama, terutama oleh agama Islam.

Islam bukanlah semata agama ritual, tetapi merupakan aturan hidup yang memberi solusi terhadap berbagai masalah manusia. Terkait perilaku menyimpang L6BT, salah satunya homo seksual (gay/liwath),  Allah Swt. secara tegas menerangkan dalam  Al-Qur'an, surat Al-A'raf ayat 80-81, bahwa perbuatan liwath tersebut merupakan faahisyah atau perbuatan keji yang menimbulkan dosa.

Dinyatakan bahwa hal tersebut merupakan perbuatan yang melampaui batas, bahkan belum pernah dilakukan oleh kaum mana pun kecuali oleh kaum Nabi Luth. Oleh karena itu, dengannya Allah menimpakan azab dengan dihujani batu dari langit, hingga membinasakan kaum tersebut.

Islam memberikan hukuman tegas bagi pelaku homoseksual. Bahkan, sejarah mencatat Khalid bin Walid pernah mengeksekusi mati pelaku homoseksual. 
Dalam riwayat lain yang berasal dari Abdullah bin Abbas, ia berkata terkait hukuman bagi pelaku homoseks:

"Dicari bangunan yang paling tinggi di daerah tersebut, lalu pelaku homoseks dilemparkan dari atasnya dalam kondisi terbalik (kepala di bawah dan kaki di atas), sambil dilempari dengan batu." (Riwayat ad-Duri, al-Ajurri, Ibnu Abi Syaibah, dan al-Baihaqi). 

Ibnu Abbas mengambil hukuman hadd tersebut dari hukuman Allah Swt. kepada kaum Luth. Sahabat ini meriwayatkan dari Nabi saw. bahwasanya beliau bersabda: 

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ 

"Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth maka bunuhlah kedua pelakunya." (HR Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad).

Dalam Islam, harga diri umat manusia sangat dijaga dan dimuliakan, tak terkecuali dalam kasus seperti L6BT ini. Islam tidak akan segan-segan menghukum pelaku L6BT atas perbuatan tercelanya. Di samping karena perintah Allah dan sunnah Rasulullah, Islam pun memiliki hikmah lain atas sanksi yang ditetapkan tersebut, yakni sebagai jawabir sekaligus zawajir. Hukum dalam Islam bersifat jawabir yaitu penebus dosa serta zawajir yang artinya memberikan efek jera.

Hukum sanksi Islam ini akan berfungsi jika syariat Islam diterapkan secara komprehensif, dalam sebuah institusi negara (khilafah).  Negaralah yang bertanggung jawab menegakkan sanksi bagi para pelaku maksiat, termasuk sanksi yang diberikan kepada pelaku L6BT, sehingga memustahilkan  adanya pertumbuhan perilaku L6BT, seperti yang terjadi saat ini. Inilah bentuk penjagaan negara terhadap nasab dan kehormatan masyarakat.

Wallahua'lam bishawab. 

Oleh: Isnaeni Nur Azizah
Sahabat Tinta Media 

Sabtu, 24 Juni 2023

Darurat! L68T Menyasar Anak, Negara Jangan Tutup Mata

Tinta Media - Maraknya perilaku penyimpangan seks atau biasa disebut L68T semakin memprihatinkan karena tidak terbatas pada usia tertentu. Namun, perilaku ini hampir menjangkiti semua kelompok usia, dari dewasa, remaja, bahkan kini merambah kepada anak-anak di usia dini. Seperti kasus viral baru-baru ini, telah terungkap anak Sekolah Dasar (SD) di kota Pekanbaru diduga memiliki grup WhatsApp yang terindikasi (L68T).

Adalah fitrah manusia dilahirkan untuk suka dan tertarik pada lawan jenisnya. Akan tetapi, di luar dari kebiasaan, kaum L68T ini lebih suka dan memiliki ketertarikan pada sesama jenis. Perilaku tersebut bahkan lebih buruk daripada hewan, sebab hampir tidak ditemukan hewan pejantan membuahi sesama pejantan. Maka, wajar jika dikatakan bahwa orang-orang seperti ini memiliki "cacat akal dan moral".

Hal ini bisa terjadi bukan karena faktor genetik, tetapi lebih pada penyimpangan orientasi seks. Sementara, pemicunya dapat terjadi karena adanya interaksi beberapa faktor sekaligus, meliputi faktor lingkungan (sosiokultural), biologis, dan faktor pribadi/personal (psikologis).

Penyakit kotor L68T tidak hanya menimbulkan bahaya bagi pribadi atau individu yang terlibat, tetapi menyebarkan kerusakan di masyarakat dengan menularkan virus-virus berbahaya kepada siapa saja, seperti penyakit kelamin HIV/AIDS dan kanker anus. Lebih dari itu, penyakit kotor L68T dalam jangka panjang dapat memusnahkan populasi manusia, karena tidak mungkin ada pertambahan penduduk dan kelahiran keturunan dari hubungan sesama jenis. Jadi, jelas bahwa L68T adalah bahaya serius yang tengah mengancam umat manusia.

kapitalisme dan demokrasi yang menjadi sistem berkuasa saat ini dibangun dengan landasan sekulerisme,yaitu tidak membolehkan agama ikut mengatur urusan publik. Ini seolah menjadi simbol peradaban modern oleh bangsa-bangsa di dunia saat ini.

Dengan mendunianya ideologi kapitalisme ini, ada semacam kewajiban tak tertulis bagi negara-negara di dunia untuk mencantumkan label demokrasi dalam format politik yang dimilikinya dan menjadikan kebebasan individu sebagai kunci mutlak peradaban, dengan melibatkan perlindungan hak asasi manusia sebagai tamengnya.

Peradaban kapitalis sejatinya bersifat pragmatis, karena yang dijadikan pertimbangan untuk melakukan atau tidak melakukan adalah asas manfaat atau berdasarkan untung dan rugi. Ini telah mengangkat citra Amerika sebagai negara superpower. Maka, tak heran jika AS juga tampil sebagai negara "champion of democracy" dan "the guardian of democracy", menjadi negara yang senantiasa mensponsori penyebarluasan demokrasi di berbagai belahan bumi dan tak sungkan menggelontorkan dana fantastis demi menjaga eksistensi kekuasaannya.

Mungkin sebagian orang memahami demokrasi hanya sebatas membahas masalah-masalah pemilu, partai, sistem presidensial, dan sebagainya, sementara mengabaikan nilai-nilai dasar demokrasi, yaitu kesetaraan dan kebebasan yang menjadi titik kerusakan pandangan Barat sekuler.

Dalam paradigma Islam, umat Islam wajib menempatkan wahyu di atas akal manusia (berpusat pada Tuhan). Namun, sistem kapitalisme demokrasi saat ini didasarkan pada pandangan manusia (berpusat pada manusia), sehingga mengangkat hak-hak manusia secara berlebihan, bahkan menyamakan dengan hak Tuhan.

Dipayungi oleh HAM, para pro-L6BT beserta komunitas L68T semakin merapatkan barisan untuk mengekspos perilaku kotor ini, bahkan menjadi sebuah gerakan global yang terorganisir di seluruh dunia. Bahkan, organisasi kesehatan dunia (WHO) dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga turut menyuarakan agar menghormati dan melindungi hak asasi individu L6BT, termasuk anak-anak.

Mereka juga merangkul para intelektual agar secara ilmiah seolah bisa membuktikan bahwa homoseksualitas adalah sebuah kondisi 'given' dan berusaha mencari legitimasi dalil dari Al-Qur'an dengan memutarbalikkan maknanya, sehingga menurut mereka tidak ada larangan dari Al-Qur'an dan Hadis terkait penyimpangan ini. Dengan demikian, mereka berargumen bahwa pelarangan terhadap L6BT adalah pelarangan terhadap HAM.

Kampanye di banyak jalur pun dilakukan, tidak hanya menyusup dalam tayangan film, musik, dan berbagai konten melalui media massa, baik elektronik maupun cetak. Mereka juga gencar memberitakan legalisasi L6BT di berbagai negara di dunia. Tujuannya adalah untuk memengaruhi opini umum bahwa L6BT bisa hidup dengan normal dan bisa diterima oleh masyarakat.

Maka, wajarlah jika negara-negara sekuler liberal turut ambil bagian memberikan pengakuan dan tempat bagi komunitas L6BT di masyarakat. Sebab, mereka ingin menjadi role model sebagai negara penganut prinsip-prinsip kebebasan individu, kesetaraan, dan hak asasi manusia. Bahkan, di mata mereka, L6BT dianggap sebagai bagian dari gaya hidup masyarakat modern.

Hal ini jelas berbeda bagi umat Islam. Fenomena penyimpangan seks ini sudah pernah ada di zaman Nabi Luth, yang terabadikan dalam Al-Qur'an surat Hud; 82-83.

"فَلَمَّا جَاءَ أَمْرُنَا جَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِّن سِجِّيل مِّنضُودٍ مُّسَوَّمَةً عِندَ رَبِّك َوَمَا هِيَ مِنَ الظالمين بِبَعِيدٍ.

Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu terbalik dari atas ke bawah, dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar, bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu. Dan azab tersebut tidaklah jauh dari orang-orang yang zalim.

Dengan demikian, sangatlah jelas di dalam paradigma Islam bahwa L6BT adalah suatu tindakan dosa besar yang akan mendatangkan musibah dan azab bagi pelakunya di suatu negeri. Oleh karena itu, hukuman bagi pelaku L6BT sangatlah berat, sebagaimana Nabi Muhammad saw. bersabda:

"مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ."

Siapa saja yang menjumpai orang yang melakukan perbuatan liwath (sodomi), sebagaimana yang dilakukan oleh kaum Luth, maka bunuhlah kedua pasangan yang terlibat dalam perbuatan tersebut. (HR Abu Dawud)

Negara sepatutnya tidak dapat lepas tangan dan terus berlindung di balik penghargaan terhadap hak asasi warga negara. Terlebih lagi, telah jelas bahwa salah satu pintu pemahaman L68T adalah karena sekularisasi pemikiran dari kebebasan, cara berpikir, dan berperilaku yang diusung oleh sistem saat ini. 

Negara terus menutup mata terhadap fakta bahwa sistem yang rusak ini telah terbukti gagal dalam berbagai hal, tidak hanya dari segi ekonomi, tetapi juga dalam menyebabkan dekadensi moral seperti meningkatnya kasus kriminalitas, pembunuhan, dan seks bebas.

Oleh karena itu, sudah saatnya negara mengganti sistem saat ini dengan sistem yang berlandaskan akidah Islam yang sesuai dengan Al-Qur'an dan sunnah, tanpa harus menunggu kehancuran yang lebih besar. Da
Hukuman berat dalam Islam bagi pelaku L6BT semata-mata bukan hanya untuk memberikan rasa takut kepada kita agar tidak bermaksiat kepada Allah Swt. sebagai pencipta manusia. Di sisi lain, larangan tersebut mengandung hikmah yang berkonotasi pada kemaslahatan hidup kita dan generasi selanjutnya di atas alam semesta ini.

Wallahu'alam bissawab.

Oleh: Indri Wulan Pertiwi 
Aktivis Muslimah Semarang 

Sabtu, 17 Juni 2023

L68T dan Pintu Legalisasi Maksiat

Tinta Media - Media dipenuhi dengan berita seputar aktivitas yang menyangkut kaum L68T, beberapa bahkan ada yang menjadi viral bahkan menjadi trending topik di beberapa media elektronik belakangan ini. 

Sebut saja beberapa diantaranya yaitu kejadian yang terjadi di Glendale Unified school, sebuah sekolah tingkat menengah di Kanada dan kemenangan seorang pelatih angkat besi pria di kejuaraan angkat besi wanita.

Apa yang terjadi pada Glendale Unified School adalah pihak sekolah yang ingin memasukkan kurikulum L68T ke dalam mata pelajaran sekolahnya. Upaya tersebut mendapatkan penolakan dari orang tua siswa dari siswa yang sekolah di tempat tersebut sampai terjadi bentrokan fisik antara orang tua siswa dan aktivis L68T di sekolah tersebut. 

Kemudian ada sebuah rekaman percakapan antara seorang guru yang sedang menasehati muridnya yang beragama Islam karena tidak datang pada acara pride month nya kaum L68T di negara Kanada. 

Dan yang terakhir kasus seorang pria yang ikut kompetisi angkat berat wanita, pria ini bisa ikut dikarenakan juri perlombaan mensyaratkan kepada pesertanya selama kamu mengidentifikasi kan dirimu sebagai wanita maka kamu boleh ikut kompetisi ini.

Kejadian-kejadian lain yang semisal ini, sebenarnya sering terjadi di berbagai tempat di muka bumi ini. Hal ini karena massif-nya kaum LGBT ini mengkampanyekan dan mempropagandakan pemahaman yang mereka anut ke seluruh dunia. Bukan hanya artis-artis internasional yang menjadi corong mereka untuk menyebarkan pemahaman mereka, namun sudah level negara dan pemimpinnya yang mengkampanyekan pemikiran ini. 

Yang terakhir ada Presiden Amerika Serikat Joe Biden yang mengatakan dalam pidatonya di depan istana kepresidenan AS pada perayaan pride month Gedung Putih. Dia mengatakan bahwa 'anda (kaum L68T) dicintai, anda didengarkan, anda dimengerti, dan saya perjelas di pidato kepresidenan saya bahwa saya presiden anda, seluruh pemerintahan saya mendukung anda. Bahkan di Indonesia sendiri, Prof Mahfud MD yang menjabat sebagai Menkopolhukam di Indonesia mengatakan bahwa L68T adalah sebuah kodrat.

Tentu bukanlah sebuah hal yang aneh apabila pemahaman tentang perilaku menyimpang ini banyak muncul di tengah-tengah masyarakat, toh yang mengkampanyekan sudah sampai di level pemimpin negara. Maka akan dengan mudah sebenarnya pemahaman menyimpang ini didapat, diterima dan dikampanyekan kembali oleh masyarakat awam. 

Padahal apa yang sebenarnya di kampanyekan oleh kaum L68T ini bukan sekedar bagaimana agar publik menerima diri mereka apa adanya, mau memaklumi pilihan yang mereka ambil, serta menghargai mereka sebagai manusia lain pada umumnya, akan tetapi apa yang sebenarnya mereka kampanyekan adalah bagaimana perbuatan maksiat mereka bisa dilegalisasikan ke tengah-tengah manusia. 

Bagaimana penyimpangan-penyimpangan mereka tidak lagi dianggap aib sehingga mereka bisa dengan bebas melakukan apa yang mereka inginkan tanpa ada batasan dan aturan.

Padahal perbuatan maksiat yang mereka lakukan itu dilarang oleh setiap agama besar yang ada di dunia ini, lebih-lebih dalam agama Islam, pelakunya akan mendapatkan hukuman mati jika ketahuan melakukan penyimpangan tersebut.

Maka sudah dapat dipastikan bahwa kampanye L68T ini sebenarnya adalah titik awal dari usaha melegalkan setiap kemaksiatan, bisa dibayangkan jika kampanye ini berhasil diterima setiap elemen masyarakat maka para pelaku kemaksiatan yang berorientasi pada hasrat seksual seperti kumpul kebo, pelacuran, pornografi dan yang semisalnya maka akan secara otomatis ikut terlegalkan juga, karena pada dasarnya apa yang mereka lakukan semuanya berasaskan kebebasan dan tidak menggangu orang lain. Nilai-nilai kebenaran menjadi tidak ada standarnya.

Di sinilah letak pentingnya para cendekiawan-cendekiawan muslim untuk bisa melakukan perang pemikiran terhadap pemikiran kaum yang berusaha melegalkan kemaksiatan ke tengah-tengah umat. Mereka harus bisa mendudukkan standar kebenaran kepada umat karena bagaimanapun juga satu tambah satu hasilnya adalah dua hingga hari kiamat kelak. Dan standar kebenaran satu-satunya adalah hukum syariat yang diturunkan oleh Allah rabbul alamin kepada Rasul-Nya Muhammad shallallahu alaihi wasallam.

Oleh: Rudi Lazuardi 
Sahabat Tinta Media 

Rabu, 31 Mei 2023

Fenomena Menyimpang L68T Menyasar Remaja, IJM: Sangat Prihatin

Tinta Media - Direktur Indonesia Justice Monitor (IJM) Agung Wisnuwardana merasa sangat prihatin melihat fenomena menyimpang L68T yang merambah usia remaja dan anak sekolah di Wonogiri, Jawa Tengah.

"Sangat prihatin, kabar terbaru komunitas L68T diketahui telah berkembang di Wonogiri. Mirisnya, fenomena menyimpang itu ditemukan juga berada di kelompok usia remaja dan anak sekolah," ujarnya dalam program Aspirasi: Gawat! L68T Menyasar Pelajar di kanal YouTube Justice Monitor, Kamis (25/5/2023).

Mengutip apa yang disampaikan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Wonogiri Kurnia Listiyarini, Agung menuturkan, usia anggota komunitas L68T itu beragam, ada yang dewasa, pekerja dan juga anak-anak (usia sekolah).

"Mereka saling berkenalan lewat aplikasi kencan, hingga kopi darat alias bertemu langsung," tuturnya.

Ia juga mengemukakan, bahwa Dinsos Wonogiri menengarai, kelompok L68T sudah tersebar hampir merata di semua kecamatan di Kabupaten Wonogiri.

"Tentu kita prihatin sekali. Ini kan seperti gunung es dan ini baru di Wonogiri, belum kota-kota lain termasuk di kota-kota besar," ucapnya.

Ia menegaskan, pemerintah jangan diam saja mengenai masalah ini. "Sebab, apabila dibiarkan akan merusak generasi muda," tegasnya.

Hasil Kapitalisme

Agung menjelaskan, L68T adalah buah dari liberalisme (paham kebebasan) yang dihasilkan oleh ideologi kapitalisme.

"Selama ideologi kapitalisme masih dipakai dalam sistem kehidupan bermasyarakat dan bernegara, mustahil problem L68T ini bisa selesai" jelasnya.

Menurutnya, pertumbuhan kaum L68T yang begitu masif, jelas tidak bisa lagi disebut sebagai problem sosial biasa, tetapi problem sistemik (akibat sistem kehidupan).

"Dikhawatirkan, ke depan L68T akan terus berkembang dan bahkan menjadi gaya hidup," pungkasnya. [] Muhar

Sabtu, 27 Mei 2023

KENAPA L68T DIBELA?

Tinta Media - Mengutip informasi dari kantor berita yang memberitakan tentang pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengungkapkan tentang isu L68T yang tengah ramai dibahas setelah pemberitaan konser Coldplay. 

Berkaitan dengan hal tersebut diatas saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:

Pertama, bahwa sepatutnya pejabat negara untuk berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan dihadapan publik karena akan membuat gaduh masyarakat terlebih lagi mengeluarkan pernyataan yang berada di luar kompetensinya. Misalnya jika ada yang mengeluarkan pernyataan seperti ini "....Orang L68T itu diciptakan oleh Tuhan. Oleh sebab itu tidak boleh dilarang. Tuhan yang menyebabkan dia (orang) hidupnya menjadi homo, lesbi, ...." Pernyataan tersebut khawatir seolah-olah "menuduh Tuhan yang menciptakan L68T";

Kedua, bahwa betul tidak ada norma yang secara jelas melarang L68T dalam UU, tetapi bukan berarti tidak bisa dilarang. Jika Pemerintah konsisten terhadap Pancasila yang selalu diagung-agungkan mestinya L68T dilarang karena lesbian, gay, biseksual dan transgender (L68T) tidak sesuai dengan norma Sila Pertama dan tidak sesuai dengan tataran nilai dan kesusilaan bangsa Indonesia. Dimana masyarakat Indonesia dengan kultur timur yang menjunjung religiusitas, sangat tegas dan keras melarang segala bentuk praktik L68T; 

Ketiga, bahwa semestinya negara hadir agar berbagai tontonan yang dapat dinilai mempromosikan pelanggaran terhadap norma kesusilaan dan/atau melegitimasi perilaku L68T harus dievaluasi kembali. Oleh karena itu, Negara memiliki kewajiban untuk menjaga nilai-nilai dan standar moral yang dianut oleh publik mayoritas. Dan aparat penegak hukum sebaiknya untuk melakukan penyelidikan untuk melihat adakah unsur pidananya.

Demikian
IG @chandrapurnairawan

Oleh: Chandra Purna Irawan, S.H., M.H.
Ketua LBH Pelita Umat 

Kamis, 16 Februari 2023

Pink Economy dan Kehancuran Generasi

Tinta Media - Pink economy adalah frasa yang digunakan untuk mendeskripsikan daya beli kaum L68T. Konsep ini mengacu pada penggabungan gerakan L68T kepada dinamika kapitalis yang menyiratkan komersialiasi komunitas dan wacana komunitas. Sebuah kombinasi yang sempurna antara kapitalis dan komunitas L68T. Kapitalis berusaha mengejar keuntungan materi sebanyak-banyaknya dengan memanfaatkan daya beli kaum L68T, sedangkan kaum L68T berusaha menegakkan posisinya di mata dunia dengan menguatkan daya beli dan kesetiaan mereka kepada para kapitalis.

Sebuah pertanyaan besar bagi kita, manusia normal, yang melihat semakin maraknya dukungan terhadap kaum L68T. Jika memang L68T adalah kelompok minoritas, mengapa banyak perusahaan besar yang terang-terangan mendukung mereka? Apa untungnya bagi perusahaan pendukungnya?

Bagi Indonesia, negara dengan mayoritas muslim, mungkin benar semua terkesan tidak ada pengaruhnya, tapi tidak dengan Amerika Serikat. Bukan tanpa alasan perusahaan perusahaan besar seperti Facebook, Tesla, Microsoft, Starbuck, Apple, Google, hingga Unilever secara terang-terangan mendukung L68T. Witech Communication mengeluarkan data tentang daya beli kaum L68T di Amerika, bahwa di tahun 2012 daya beli mereka adalah $790 miliar dan di tahun 2013 daya beli mereka mendekati $830 miliar . Setiap tahun nilai selalu bertambah hingga tahun 2019 mencapai angka $3,9 triliun. Sungguh ini adalah angka yang fantastis dalam ekonomi meskipun mereka adalah minoritas.

Mengapa komunitas L68T memiliki daya beli lebih? Menurut foreign policy, alasan komunitas L68T memiliki daya beli lebih adalah karena mereka biasanya tidak punya anak. Jadi mereka memiliki daya beli 15% lebih tinggi jika dibandingkan dengan pasangan normal. Mereka saling memproteksi satu sama lain karena mereka paham mereka tidak mudah diterima sehingga mereka tidak segan mengeluarkan uang lebih untuk saling melindungi.

Selain daya beli, hal lain yang tidak bisa diremehkan dari komunitas L68T adalah kesetiaan mereka terhadap brand produk. Temuan dari pakar ekonomi, bagaimanapun kaum L68T telah mengajarkan perusahaan tentang nilai loyalitas merek L68T. Lebih dari 75 persen orang dewasa L68T, teman, keluarga, dan kerabat mereka mengatakan bahwa mereka akan beralih ke merek yang dikenal ramah L68T.

Mereka mengatakan, “Kami telah berjuang keras untuk mengamankan hak-hak kami atas nama kesetaraan, tetapi kesetaraan dan kemampuan kami yang sebenarnya untuk membawa perubahan bagi komunitas kami terletak pada kekuatan ekonomi kami. Daya beli dan pengaruh kami terhadap produk domestik bruto negara telah memberi kami daya ungkit yang luar biasa untuk memajukan advokasi politik dan hak asasi manusia global. Seperti halnya visibilitas sosial kita, visibilitas ekonomi kita sangat penting dalam membangun masyarakat yang beragam dan inklusif — dan kekuatan dolar L68T semakin terlihat setiap hari.

Angka menunjukkan bahwa 70% orang dewasa L68T akan membayar produk premium dari perusahaan yang mendukung komunitas L68T. Selain itu, 74% dari mereka cenderung menganggap merek yang mendukung organisasi nirlaba. Dan 78% orang dewasa L68T, teman, keluarga, dan kerabat mereka akan beralih ke merek yang dikenal ramah L68T.

Secara marketing perubahan paradigma masyarakat menjadi penting untuk penjualan produk. Sehingga kebangkitan komunitas L68T, penerimaannya yang meningkat di seluruh dunia, kesetiaan dan daya beli mereka yang meningkat, telah memaksa perusahaan mengubah strategi pemasaran mereka untuk bersaing memperebutkan pasar khusus L68T. 

Seperti halnya kaum muslimin yang memerlukan sertifikat halal untuk produk mereka, kaum L68T pun memiliki sertifikat The National Gay & Lesbian Chamber of Commerce (NGLCC), sebuah suara bisnis komunitas L68T, organisasi advokasi global terbesar yang secara khusus didedikasikan untuk memperluas peluang dan kemajuan ekonomi bagi orang-orang L68T, dan badan sertifikasi eksklusif untuk bisnis milik L68T.

Begitulah ideologi kapitalis. Kapitalisme memiliki standar pada manfaat bukan pada benar atau salah. Menurut kapitalis ”selagi bermanfaat dan menguntungkan untuk mereka” walaupun hal itu mampu merusak tatanan kehidupan dan bertentangan dengan agama maka itu adalah benar dan boleh. Para kapitalis sponsor L68T buta terhadap kerusakan peradaban di masyarakat. Sekali dayung, tiga pulau terlampaui, keuntungan materi, menyebarkan lgbt, dan merusak generasi.

Paham kebebasan yang dihasilkan dari sistem sekularisme kapitalisme akan diadopsi oleh generasi dan mengakibatkan berbagai kerusakan. Moral generasi menjadi rusak, tidak beradab, berkepribadian liberal, bahkan tidak takut pada Sang Pencipta dan Pengatur, yakni Allah Taala. Jika kerusakan terus meningkat, kondisi generasi makin terancam dan menghancurkan aset bangsa.
Sudah saatnya kita tinggalkan sistem yang rusak dan merusak ini. Kita harus kembali kepada sistem Islam. Sistem yang sempurna yang berasal dari Allah SWT. Sistem yang akan menjaga generasi dari kerusakan moral. Sistem yang tidak pernah menjadikan nilai keuntungan materi sebagai standar perbuatan. Sistem Islam adalah sistem yang menjalankan hukum-hukum Allah secara sempurna, yang akan menjamin keselamatan generasi muslim dari gempuran peradaban barat yang merusak.

Oleh : Tyas Sayid
Sahabat Tinta Media 

Selasa, 07 Februari 2023

Lenyapkan Perilaku Kaum Luth Modern dengan Islam

Tinta Media - Kaum Luth modern (L68T) tak malu lagi menunjukkan identitasnya. Beberapa saat yang lalu nama Deddy Corbuzier ramai diperbincangkan di media sosial selepas menayangkan podcast di kanal YouTube-nya dengan mengundang pasangan gay sebagai bintang tamunya. Karena hal inilah tagar #UnsubscribePodcastCorbuzier menjadi trending topic di Twitter. 

Pergerakan kaum ini agar diterima di tengah masyarakat begitu massif. Komunitas bentukannya bahkan beranggotakan puluhan hingga ratusan dari berbagai kalangan, baik di kota-kota besar maupun di pedesaan. Kian meluasnya kampanye normalisasi perilaku kaum Luth modern (L68T) meresahkan sejumlah daerah. 

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) guna menangani hal itu mulai diusulkan di berbagai daerah, salah satunya Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang menilai Perda L68T menjadi wacana bahasan mendatang. Setelah sebelumnya mendapat aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat tentang pencegahan L68T. 

Dewan Pimpinan Pusat Advokat Persaudaraan Islam (DPP API) mengkritisi lemahnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dalam melarang LGBT. Advokat dari DPP API, Aziz Yanuar menilai pelarangan L68T tak menonjol. Hanya ada dua pasal yang berpotensi menjerat LGBT di KUHP baru yaitu Pasal 414 dan Pasal 411 ayat (1).

Kedua pasal itu berlaku umum, tak mengatur khusus tentang L68T. DPP API mengusulkan adanya UU khusus yang mengatur pelarangan dan penyebaran L68T. DPP API meyakini upaya menangkal kampanye L68T harus kuat terlebih dulu baru kemudian merambah pemidanaan perilakunya. (Republika, 22/1/2023) 

Normalisasi Perilaku L68T
 
Eksistensi kaum Luth modern pertama kali diakui secara resmi melalui UN Declaration on Sexual Orientation and Gender Identity (Deklarasi PBB terkait Orientasi Seksual dan Identitas Gender) pada 2008. Meski ditolak 54 negara muslim namun 94 negara non-muslim menyatakan sepakat. Pada akhirnya perilaku menyimpang inipun diterima sebagai hal yang lumrah. 

Tidak sampai disitu saja, kekuatan politik L68T pun menguat ketika Amerika Serikat (AS) melegalkan pernikahan sesama jenis di seluruh negara bagiannya pada Juni 2015. Dampaknya sungguh luar biasa, para aktivis pro L68T di berbagai negara muslim pun menginginkan negerinya melegalkan hal yang sama dengan negara adidaya itu. 
Barat (AS) menggunakan langkah serius dalam penyebaran L68T di seluruh dunia, salah satunya melalui program “Being L68T in Asia”. United States Agency for International Development (USAID) tak segan menggelontorkan dana sebesar US$ 8 juta pada 2014 hingga 2017 melalui UNDP untuk memuluskan program ini. Fokus penyebarannya adalah pada negara Tiongkok, Filipina, Thailand, dan Indonesia. 

Berbagai teori cacat bahwa perilaku menyimpang kaum Luth modern (gay dan lesbian) pun disebarkan. Perilaku menyimpang ini bukan hanya disebabkan oleh faktor lingkungan semata namun karena faktor genetis yaitu adanya kromosom Xq28 yang diturunkan ibu ke anak laki-lakinya. 

Teori yang dipopulerkan oleh seorang gay bernama Dean Hamer itu diruntuhkan oleh hasil riset Prof. George Rice dari Universitas Western Ontario pada 1999 yang membuktikan bahwa homoseksualitas tidak diturunkan melalui gen orangtua kepada anaknya. 

Tak hilang akal, demi memuluskan normalisasi kemaksiatan digandenglah kalangan liberal. Barat (AS) berusaha memperalat Alquran dengan menyatakan bahwa tak ada satupun ayat yang mengharamkan keberadaan kaum Luth modern itu. Ulama yang mengharamkannya dianggap kuno dan berpandangan sempit. 

Di Indonesia, tokoh yang gencar mengkampanyekan LGBT adalah Dr.Hj. Siti Musdah Mulia, MA lewat pernyataannya bahwa,”Tidak ada perbedaan antara lesbian dan non-lesbian. Dalam pandangan Tuhan, manusia dihargai hanya berdasarkan ketaatannya. 

Olok-olok terhadap ayat Alquran pun dilakukan oleh Jurnal Justisia Fakultas Syariah IAIN Semarang edisi 25 Th XI 2004.
Dalam jurnal berjudul “ Indahnya Kawin Sesama Jenis : Demokratisasi dan Perlindungan Hak-Hak Kaum Homoseksual” disebutkan bahwa pelarangan Nabi Luth atas perilaku kaumnya disebabkan oleh kecemburuan atas gagalnya pernikahan kedua putrinya dengan dua orang laki-laki yang merupakan penyuka sesama jenis. 

Solusi 

Ruang eksis bagi kaum ini diakibatkan karena kebebasan (liberalisme) yang diusung oleh ideologi kapitalis Barat yang kini telah diimplementasikan di hampir seluruh dunia. Dengan dukungan dari lembaga internasional yang menyeru agar menerima keberadaan kaum ini atas nama Hak Asasi Manusia (HAM). 

Padahal seperti yang diketahui bahwa normalisasi perilaku kaum ini mengancam kehidupan masyarakat. Generasi penerus tidak akan pernah terlahir dari hubungan sesama jenis. Keberlangsungan hidup manusia terancam apabila hubungan semacam ini dinormalisasikan. Ditambah lagi timbulnya penyakit menular seksual berbahaya yang dipicu oleh perilaku seks menyimpang ini. 

Kampanye normalisasi kaum Luth modern tidak akan pernah lepas dari kehidupan umat manusia selama sistem kapitalisme masih bercokol terutama di negeri-negeri muslim termasuk Indonesia.  Karena sistem yang berasaskan sekulerisme (memisahkan agama dari kehidupan) ini membuat manusia menetapkan aturan sekehendak hati menuruti hawa nafsunya. 

Dibutuhkan suatu sistem yang mampu memberikan solusi tuntas untuk melenyapkan perilaku menyimpang kaum Luth modern. Dan sistem yang merupakan wahyu dari Allah, Sang Maha Pencipta inilah solusinya yaitu sistem Islam. Dimana Islam memandang perilaku kaum Luth modern adalah dosa besar, menyimpang, abnormal, dan haram. Sehingga negara tidak boleh melindungi, menghargai, apalagi menormalisasikannya dengan dalih apapun. 

Penerapan syariah Islam akan mencegah dan memberantas perilaku menyimpang ini secara sistemik. Negara Islam (Daulah Khilafah) akan menjadi tameng dengan memberlakukan sanksi tegas yaitu hukuman mati untuk para pelaku penyuka sesama jenis, sesuai dengan sabda Rasulullah SAW :

“ Siapa yang menjumpai orang yang melakukan perbuatan seperti kelakuan kaum Luth maka bunuhlah pelaku dan objeknya. “ (HR.Ahmad) 

Selain itu Daulah Khilafah akan menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada individu rakyatnya dengan memahamkan nilai-nilai moral, budaya, pemikiran dan ideologi Islam melalui sistem pendidikannya yang berbasis Islam sehingga rakyatnya memiliki kendali internal untuk menghalangi berkembangnya paham-paham, ide-ide dan kampanye sesat yang merusak moral dan pemikiran. 

Sistem ekonomi juga disandarkan pada syariah Islam yang menjamin keadilan dan kesejahteraan rakyat. Alasan ekonomi tidak bisa lagi dijadikan dalih perilaku menyimpang ini. 

Sistem pergaulan pun dijaga dengan sangat baik dimana hubungan seksualitas yang dibenarkan adalah ikatan perkawinan yang sah dan syar'i yaitu antara laki-laki dan perempuan bukan pecinta sesama jenis. 

Negara juga membuat peraturan dan sensor ketat berkaitan dengan media massa baik cetak maupun online. Segala bentuk pornografi dan pornoaksi dihentikan. 

Tak hanya negara saja yang memiliki peran besar. Warga negara juga berkontribusi dengan terlibat secara aktif dalam aktivitas amar makruf nahi mungkar (dakwah). Seluruh anggota masyarakat harus mencegah, mengingatkan, dan menegur hingga memberikan sanksi sosial dalam melenyapkan perilaku buruk LGBT. 

Islam juga menetapkan tugas kepada kaum muslimin agar menjalankan syariah Islam dalam lingkup keluarga. Orangtua memiliki kewajiban melindungi anak-anaknya melalui penanaman akidah yang kokoh dan pembelajaran tentang syariat Islam. 

Dengan kerjasama yang solid dan sistemik inilah perilaku kaum Luth modern akan lenyap dan tidak akan menjadi momok menakutkan. 

Wallahu'alam bis shawwab.

Oleh : Ika Nur Wahyuni
Sahabat Tinta Media 

Senin, 12 Desember 2022

Abu-Abu vs Pelangi, Indonesia Darurat L68T

Tinta Media - Parlemen Rusia pada Kamis (24/11/2022) mengesahkan pembacaan ketiga dan terakhir dari undang-undang yang berisi pelarangan promosi propaganda L68T [lesbian, gay, biseksual, dan transgender] kepada anak-anak dan segala usia, termasuk orang dewasa.

Di bawah undang-undang baru, setiap tindakan atau peristiwa  yang dianggap mempromosikan homoseksualitas, termasuk online, film, buku, iklan, atau di depan umum, dapat dikenakan denda yang berat. (CNBC Indonesia)

Pelaku akan dikenakan denda mencapai 400.000 rubel atau sekitar Rp103 juta untuk individu hingga 5 juta rubel (Rp1,2 miliar) untuk badan hukum. Tak hanya untuk warga negara mereka saja, warga negara asing (WNA) pun akan menghadapi 15 hari penangkapan dan pengusiran dari Rusia.

Tak hanya Rusia, Brunei Darussalam dan negara Gambia pun pernah memberlakukan UU kriminalisasi kaum gay dengan ancaman hukuman mati bagi pelakunya.

Di Indobesia justru berbeda. Eksistensi L68T kian meningkat. Survei pada tahun 2018 menunjukan 57,7% publik berpendapat bahwa L68T tidak boleh didiskriminasi dan punya hak yang sama dengan masyarakat normal lainnya. L68T dianggap sebagai pilihan orientasi seksual yang harus dihormati.

Propaganda L68T di negeri ini sudah sejak lama, bukan hanya dilakukan saat ini, bahkan dilakukan secara terstruktur, massif dan sistematik. Sebagai bangsa yang disebut religius nation state, propaganda ini merupakan persoalan yang problematik.

Pemberian panggung seperti yang pernah dilakukan presenter Deddy Corbuzier di podcast miliknya dengan mengundang pasangan gay, Ragil Mahardika dan Fred seolah menunjukan kepedulian terhadap kaum L68T. Padahal, eksistensi kelompok tersebut seharusnya diedukasi agar kembali kepada fitrahnya, bukan didukung.

Mirisnya, Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris di Jakarta turut juga memberi dukungan terhadap perilaku menyimpang ini dengan memasang bendera L98T pada 24 Mei 2022 dan mengunggahnya di akun instagram resmi @ukinindonesia. Tindakan tersebut memunculkan polemik di tengah masyarakat Indonesia dan menciptakan isu sensitif.

Tindakan provokatif Kedubes Inggris tersebut disebabkan sikap Indonesia yang tidak jelas terhadap L68T. Menerima atau menolak atau abu abu, semua tidak jelas.

Jika kita lihat faktanya, baik pegiat medsos, ormas-ormas Islam, hingga pejabat, semua menunjukkan sikap yang cenderung membiarkan, bahkan terkesan mendukung atas dalih demokrasi dan HAM. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika jumlah dan eksistensi L68T di Indonesia berkembang sangat pesat.

Lihat saja perkembangan L98T di Indonesia. Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RuanganInfo.com, 10/5/22), Sumatera Barat menempati posisi kelima dengan kurang lebih 18 ribu orang tercatat sebagai L68T. Provinsi DKI jakarta di posisi keempat, tercatat 43 ribu orang. Jawa Tengah menduduki urutan ketiga, dengan jumlah L68T kurang lebih 218 ribu. Provinsi Jawa Timur yang berada di ujung timur pulau Jawa, menduduki posisi kedua dengan jumlah sekitar 300 ribu orang. Sungguh mengherankan, yang menjadi juara adalah Provinsi Jawa Barat. Di Provinsi ini terdapat sekitar 302 ribu orang L68T.

Mengapa L68T berkembang pesat di negeri yang mayoritas (86, 19%) beragama Islam? Apakah hukumnya tidak tegas?  
Mengingat Indonesia sebagai religius nation state, maka seharusnya hukum indonesia punya cara untuk menanggulangi mulai dari segi pencegahan hingga pemberantasan L68T. 

Sebenarnya telah nyata di hadapan kita bahwa propaganda L68T merupakan sebuah konspirasi global yang akan membawa bahaya besar bagi negeri ini dan penduduknya. Penyebaran L68T di Indonesia, merupakan upaya sistemik yang banyak dipengaruhi oleh serangan budaya Barat.

Hal ini dimaksudkan untuk menjauhkan masyarakat Indonesia dari ajaran agamanya, alias sekularisme. Karena itu, propaganda ini harus ditolak dan dilawan oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia. 

Islam secara tegas melarang perbuatan L68T dan memberikan sanksi yang akan memberikan efek jera bagi setiap pelakunya. Sebagaimana dalam hadits:

"Barang siapa kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth alaihi salam (yakni melakukan homoseksual), bunuhlah pelaku dan objeknya.” (HR. Tirmidzi no. 1456, Abu Dawud no. 4462, dan selainnya).

Lain halnya dengan hukum buatan manusia, perilaku menyimpang masih ditolerir, bahkan diberi panggung dengan dalih kemanusiaan atau HAM. Agama bukan acuan, baik dalam kehidupan individu, masyarakat, bahkan negara karena sistem yang dianut adalah sekuler.  Alhasil, hukum yang dihasilkan dapat dikompromikan, sekalipun bertentangan dengan syariat.  

Hukum Allah adalah hukum terbaik karena datang dari Yang Mahasempurna untuk mewujudkan kemaslahatan seluruh umat. Sebagai muslim, seharusnya kita meyakini bahwa tidak ada hukum terbaik selain syariat Islam dengan cara menerapkannya secara kafah untuk memberantas L68T ini, agar generasi kita terselamatkan dan negara terhindar dari kerusakan. Kita harus memberantas perilaku seks menyimpang yang mengundang azab Allah sebagaimana sejarah di zaman Nabi Luth telah membuktikannya.

Wallahua'lam bishawab.

Oleh: Eli Yulyani 
Ummahat Peduli Umat

Minggu, 11 Desember 2022

L68T Terlarang di Rusia, Bagaimana dengan Negeri Muslim?

Tinta Media - Dunia saat ini tengah dipertontonkan dengan kompleksitas pengakuan gender yang bias. L68T (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) mencari ruang pentas agar diterima eksistensinya. Dalih hak asasi manusia menjadi tameng mereka untuk menunjukkan keberadaannya. Benarkah mereka harus diakui dan dihormati keberadaannya? Bagaimana negeri kita dan Islam memandang persoalan ini? 

Keberanian Rusia sebagai negara liberal menetapkan aturan RUU tentang pembatasan eksistensi L68T di ruang publik patut diapresiasi positif. Di tengah gempuran promosi yang dilakukan kaum L68T, RUU di negara sebesar Rusia akan memberi dampak terhadap negara-negara lainnya. 

Dilansir dari Moskwa, Kompas.com (25/11/2022) bahwa Parlemen Rusia telah menyetujui RUU Propaganda L68T dan membatasi tampilan L68T. UU ini akan mengatur setiap tindakan atau informasi yang dianggap sebagai upaya untuk mempromosikan homoseksualitas, baik di depan umum, online, atau dalam film, buku, atau iklan. Semua itu akan dikenakan denda yang berat. RUU baru juga melarang menampilkan perilaku L68T kepada anak-anak. UU ini sebelumnya hanya melarang promosi gaya hidup L68T yang ditujukan untuk anak-anak. 

Hukuman denda yang ditetapkan bagi pribadi maksimal mencapai sekitar Rp25 juta, sedangkan bagi perusahaan hingga mencapai sekitar Rp258 juta. Larangan propaganda L98T yang dikeluarkan oleh rezim Vladimir Putin ini telah resmi diberlakukan bagi orang dewasa hingga anak-anak di Rusia.  

Detail denda berdasarkan laporan media pemerintah TASS, Jumat (25/11/2022) adalah sebagai berikut: denda bagi pribadi mencapai 50 ribu – 100 ribu rubles (sekitar Rp12 juta – Rp25 juta), bagi pejabat antara 100 ribu – 200 ribu rubles ( sekitar 12 juta – 50 juta), sementara perusahaan mencapai 800 ribu – 1 juta rubles (sekitar 207 juta – 400 juta). Propaganda yang dilakukan terhadap anak akan diberi denda dua kali lipat dan untuk perusahaan denda maksimalnya bisa penyetopan operasional selama 90 hari, (Liputan6.com, Moskwa (25/11/2022). 

Kebijakan yang ditetapkan Parlemen Rusia dalam mengesahkan RUU tentang larangan L98T ini bertujuan untuk membela moralitas di hadapan apa yang mereka anggap sebagai nilai-nilai dekaden “non-Rusia” yang dipromosikan oleh Barat. Rasa keakuan dari Rusia ini justru secara tidak langsung menunjukkan kekuatannya atas dominasi Barat dalam menancapkan ide-ide liberalisnya. Bagi mereka L98T telah merusak tatanan kehidupan khas Rusia yang memang anti Barat. Hak asasi manusia yang dipromosikan Barat sebagai salah satu alat pelegalan kaum L98T di dunia ini tidak diadopsi oleh Rusia dan menganggap keberadaannya sebagai perbuatan yang terlarang. 

Selain itu, diketahui bahwa larangan L98T tersebut terkait juga dengan misi suci Rusia dalam perang melawan Ukraina. Dikutip dari Sindonews.com, (18/7/2022), menurut Komandan Chechnya Apti Alaudinov, yang berperang di Moskow menyebutkan bahwa Perang Rusia di Ukraina sebagai perang suci melawan nilai-nilai setan Barat dan komunitas L98TQ (lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer). Ia pun memuji Presiden Rusia Vladimir Putin karena berdiri melawan Barat dan NATO, menggambarkan mereka sebagai kejahatan. Baginya Putin telah mewakili apa yang seharusnya dilakukan negara-negara Islam dengan melawan AS dan NATO. 

Sungguh sebuah tamparan keras dari pernyataan tersebut bagi negara-negara Islam. Begitu pun dengan Indonesia yang mayoritas muslim. Selama ini tidak ada reaksi atau aksi nyata dalam menggerus, bahkan mencegah masuknya nilai-nilai Barat ke dalam negaranya yang mampu merusak tatanan kehidupan sosial, terutama nilai agamis yang dipegang teguh negara-negara Islam. Hal ini juga memperlihatkan bagaimana kepemimpinan yang kuat bisa memengaruhi kebijakan yang ditetapkan dan diterapkan di tengah masyarakat. 

Lihat saja bagaimana denda berat yang akan diterima pelaku L98T jika memaksakan diri untuk eksis di Rusia. Detail tindakan yang berkaitan dengan LGBT ditetapkan hukumannya.  Tidak terbayangkan jika hukuman yang akan ditetapkan itu berasal dari Islam, maka efek jera akan jauh lebih dirasakan para pelaku karena hukumannya jelas dan tegas. Bukankah Islam sangat melarang perbuatan laknat ini? Bagaimana pandangan Indonesia yang mayoritas muslim terhadap eksistensi L98 ini? Tentu saja sangat miris karena mengekor pada Barat dan menganggap L98T sebagai penerapan hak asasi manusia maka Indonesia tidak memiliki aturan larangan bagi L98T. 

Padahal, semakin lama komunitas tersebut semakin banyak di negeri ini. Mereka tidak malu untuk memperlihatkan diri dan menunjukkan keberadaannya di berbagai sektor publik. Tidak ada sangsi sosial dari masyarakat. Ini menambah kepercayaan diri mereka untuk terus berkembang, mencari mangsa baru. 

Namun, negeri yang harusnya terhindar dari perbuatan terlaknat ini justru membuka tangan lebar-lebar untuk memahami keberadaan mereka. Hal ini disebabkan karena negeri ini menganut paham liberalisme yang di usung Barat. Sehingga perilaku L98T pun dianggap wajar untuk tumbuh dan berkembang. 

Sudah seharusnya Indonesia mengacu kepada hukum Islam, mengingat mayoritas masyarakatnya adalah umat Islam. Bagi seorang muslim, keyakinan akan hukum Allah sebagai hukum terbaik hendaknya senantiasa dipegang dengan sepenuh hati. Ini karena setiap hukum syarak membawa maslahat untuk manusia. 

Islam sangat menentang, bahkan melaknat perbuatan L98T. Perbuatannya dikategorikan buruk, keji, dan dibenci yang disematkan pada sebutan fahsiyah. Sebagaimana yang terjadi di masa Nabi Luth, dalam Firman Allah Swt.: 

“Dan (ingatlah) ketika Luth berkata kepada kaumnya: “Sesungguhnya kamu benar-benar mengerjakan perbuatan fahsiyah yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun dari umat-umat sebelum kamu.”,” (Q.S. al-Ankabut [29]: 28). 

Selain itu, perbuatan tersebut dinyatakan juga dengan kata khabits, yakni sebagai sesuatu yang dibenci, jelek, dan hina, baik secara empiris maupun logis. Sebagaimana dalam Firman Allah Swt.: 

“Dan kepada Luth, Kami telah berikan hikmah dan ilmu, dan telah Kami selamatkan dia dari (azab yang telah menimpa penduduk) kota yang mengerjakan perbuatan-perbuatan habits (khaba’its). Sesungguhnya mereka adalah kaum yang jahat lagi fasik,” (Q.S. al-Anbiya [21]: 74). 

Dengan demikian, maka perlu aturan yang tegak, jelas dalam melarang tumbuh dan berkembangnya kaum) ini dengan sangsi tegas seperti dalam hukum syarak. Tegaknya aturan tersebut harus bersifat menyeluruh, mulai dari edukasi kepada masyarakat (meliputi pendidikan dan pembinaan berbasis Islam), sehingga terwujud individu yang bertakwa diiringi kontrol sosial di tengah masyarakat. 

Aturan ini dapat diterapkan jika pemimpin dan negaranya mendukung pelaksanaannya. Pemimpin dengan tegas mengharamkan, melarang keberadaan kaum L98T, sedangkan negaranya menerapkan aturan Islam secara kaffah, menyeluruh. Hanya dengan demikian, segala aturan dapat diterapkan dan diaplikasikan oleh masyarakat atas dasar ketakwaan kepada Allah Swt.  

Seharusnya para pemimpin negara-negara Islam dan Indonesia sebagai negara dengan mayoritas muslim), melaksanakan ketetapan hukum syarak yang telah diatur di dalam kitabullah, sehingga akan tercipta masyarakat yang berkualitas, jauh dari inisiasi nilai-nilai buruk dari Barat atau selain Islam. Wallahu’alam bi shawab.

Oleh: Ageng Kartika 
Pemerhati Sosial

Senin, 05 Desember 2022

L68T, MESIN PEMBUNUH SOSIAL DAN PENGUNDANG AZAB

Tinta Media - Utusan Khusus Amerika Serikat (AS) untuk Memajukan Hak Asasi Manusia L68TQI+ Jessica Stern berencana untuk mengunjungi Indonesia pada 7-9 Desember 2022. Kunjungannya ini untuk berdiskusi terkait pelaksanaan hak asasi manusia untuk kaum L68TQI+ itu. Dalam situs resmi Departemen Luar Negeri AS, Stern akan mengunjungi Indonesia setelah Vietnam dan Filipina. Di dua negara itu ia juga melakukan aktivitas yang sama.

"Selama kunjungannya, utusan khusus Stern akan bertemu dengan pejabat pemerintah dan perwakilan dari masyarakat sipil untuk membahas hak asasi manusia, termasuk memajukan hak asasi manusia L68TQI+," tulis situs resmi Departemen Luar Negeri AS, dilihat CNBC Indonesia, Kamis (1/12/2022).

 

Meski pada akhirnya, Amerika Serikat (AS) membatalkan kunjungan utusan khusus untuk Memajukan Hak Asasi Manusia L68TQI+ Jessica Stern ke Indonesia seiring dengan polemik yang terus berkembang. L68TQI+ sendiri merupakan kelompok masyarakat lesbian, gay, biseksual, transgender, queer, intersex. Sementara itu, tanda + menggambarkan perwakilan orang yang tidak mengidentifikasi gender atau orientasi seksual.

 

Perilaku menjijikkan L68T selalu berlindung dibalik kata HAM berbasis sekuler liberal, namun anehnya banyak umat Islam yang justru menjadi pengagum Ham sekuler liberal yang destruktif ini. Dalam Islam, peradigma HAM bukan berarti seperti apa yang orang-orang Barat kemukakan. Melainkan HAM itu adalah satu bentuk kesejahteraan yang seharusnya dirasakan oleh masyarakat baik dalam keadilan maupun kesejahteraan dalam bidang perekonomin untuk hidup lebih baik.

 

Paradigma HAM Barat yang sekuler liberal jelas bertentangan dengan hukum Islam. Salah satu unsur HAM yang berasal dari pemikiran Barat adalah hak kebebasan untuk berpendapat. Dalam Islam, kebebasan berpendapat sangat tidak dibenarkan. Karena tidak dibolehkan kepada seorang Muslim memiliki pendapat yang bukan berasal dari Islam. Selain itu juga dalam Islam tidak dibebaskan memiliki sesuatu kehendak. Apapun sesuatu yang telah dimiliki setiap orang tidak sah jika keluar dari batasan-batasan yang telah ditentukan oleh syara khususnya untuk kaum Muslim. Paradigma L68T adalah salah satu kebebasan berpendapat dan berperilaku ala Barat.  

 

Di Indonesia, setelah mengeluarkan perppu ormas dalam rangka membungkam kebangkitan Islam sebagai solusi sosial politik negeri ini, kini zina/kumpul kebo dan L68T sebagai perilaku legal yang tidak dijerat oleh hukum. Akibatnya, perzinahan dan perilaku menjijikkan L68T bebas berkeliaran di negeri ini atas nama kebebasan dan hak asasi manusia ala Barat. Inilah hasil panen demoKERAsi sekuler yang selama ini ditanam di negeri ini.

 

Apalagi pasca penetapan MK bahwa kumpul kebo [zina] dan kaum amoral L68T tidak bisa dipidanakan, maka perilaku bejat yang bahkan binatangpun tidak melakukan ini akan semakin merajalela. Mereka akan semakin terang-terangan menebarkan dan menularkan perilaku menjijikkan di ruang publik dengan berlindung di bawah payung hak asasi manusia. Meski binatang tidak diberikan akal, namun binatang tidak ada yang L68T, mengapa manusia berakal justru lebih terhina dari binatang ?. Padahal di sisi lain, pemerintah sedang dan terus menggaungkan pendidikan karakter, ironis dan paradoks. Apakah perilaku L68T itu sesuai dengan pendidikan karakter atau revolusi mental ?.

 

Oleh ideologi sekuler perilaku abnormal L68T yang kotor dan menjijikkan dianggap perilaku yang legal. WHO telah menghapus L68T dari daftar penyakit mental (Diagnosis and Statistical Manual of Mental Disorders). L68T normal bukan kelainan mental. Kini ada Hari Gay Sedunia, ada 14 negara yang membolehkan pernikahan sejenis, namun hanya 3 negara yang menganggap L68T kriminal. (Republika, 12/02/2016).

 

L68T saat ini bukan lagi perilaku individu melainkan sudah menjadi sebuah gerakan global yang terorganisir. Gerakan L68T antara lain via melalui jalur akademik / intelektual, jalur sosial budaya, jalur jaringan / komunitas, jalur bisnis, jalur politik. Dalam dokumen UNDP PBB, ada program pro L68T bernama The Being L68T in Asia Phase 2 Initiative (BLIA-2). Program ini didukung Kedubes Swedia di Bangkok, Thailand, dan USAID. Sasaran program BLIA-2 adalah Cina, Indonesia, Filipina, dan Thailand. Proyek BLIA-2 tsb berlangsung tahun 2014-2017 dengan dana senilai 8 juta dolar AS. (Republika, 12/02/2016). Dokumen asli program tsb berjudul “Being L68T In Asia” di situs : www.asiapacific.undp.

 

Paradigma sekuler yang menjauhkan nilai-nilai etis agama dalam kehidupan manusia mendorong orang untuk berfikir dan bertindak sekuleristik dalam segala hal. Setiap pikiran dan tindakan yang diekspresikan bukanlah lahir dari kesadaran agama seseorang, melainkan berakar dari nafsu dan keinginan untuk mendapatkan manfaat pragmatis dan hedonis. Sebab paradigma sekulerisme tidak menimbang tindakan berdasarkan halal dan haram, melainkan berdasarkan manfaat pragmatis yang akan didapatkan. Dari sinilah munculnya dorongan dalam diri seseorang untuk melakukan tindakan amoral yang bertentangan dengan nilai-nilai agama.  

 

Psiko abnormal L68T akan berdampak kepada malapetaka sosial jika terus dibiarkan, bahkan perilaku menyimpang L68T bisa menjadi mesin pembunuh sosial dalam jangka panjang, sebab L68T merupakan depopulasi. Penelitian menyatakan seorang gay memiliki pasangan antara 20 sampai 106 orang pertahun. Sedangkan pasangan zina seseorang tidak lebih dari 8 orang pertahun. [Corey, L. And Holmes, K. Sexual Transmissions of Hepatitis A In Homosexual Men. New England J. Med, 1980, pp 435-438].

 

Empat puluh tiga [43] persen dari golongan kaum gay yang berhasil di data mengaku melakukan homoseksual lebih dari 500 orang, 28 persen lebih dari 1000 orang. Bahkan 79 persen pasangan homonya adalah orang yang tidak dikenali sebelumnya. Pasangan mereka banyak yang hanya semalam atau beberapa menit saja [Bell, A and Weinberg, M. Homosexualities “ A Syudy of Diversity Among Men and Women. New York : Simon and Schuster. 1978].

 

Kaum homoseksual menyebabkan 33 persen pelecehan seksual pada anak-anak di Amerika, padahal populasi mereka hanya 2 persen. Hal ini artinya 1 dari 20 kasus homo seksual merupakan pelecehan kepada anak-anak, sedangkan dari 490 kasus perzinahan 1 diantaranya merupakan pelecehan seksual pada anak-anak [Psychological Report, 1986]. Perzinahan dan L68T adalah mesin pembunuh sosial yang berdampak buruk bagi kelangsungan ras manusia.

 

Bahaya kesehatan perilaku L68T [Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender] bisa ditunjukkan melalui data berikut : Data dari CDC (Centers for Disease Control and Prevention) AS th 2010 menunjukkan dari 50 ribu infeksi HIV baru, dua pertiganya adalah gay-MSM (male sex male). Data 2010 ini bila dibanding 2008 menunjukkan peningkatan 20%. Wanita transgender risiko terinfeksi HIV 34 kali lebih tinggi dibanding wanita biasa. (Republika, 12/02/2016) Data CDC AS tahun 2013, dari screening gay yang usianya 13 th ke atas, 81% terinfeksi HIV dan 55% terdiagnosis AIDS. Penularan HIV di kalangan L68T di Indonesia juga meningkat secara signifikan. Jumlah penderita HIV di Indonesia di kalangan gay terus meningkat dari 6% (2008) => 8% (2010) => 12% (2014). Sedang jumlah penderita HIV di kalangan PSK cenderung stabil (8-9%). (Republika, 12/02/2016)Islam dengan tegas melarang hubungan manusia sesama jenis. Islam menganjurkan hubungan normal antara laki-laki dan perempuan. Terkait dengan hubungan manusia dengan sesama manusia, terlebih hubungan antara laki-laki dan perempuan, Islam telah menggariskan hukum yang tegas dan jelas. Allah telah menciptakan makhluk-makhlukNya dengan berpasang-pasangan.

 

Hukum Allah terkait hubungan laki-laki dan perempuan terikat dengan hukum perkawinan yang hanya berlaku bagi manusia. Perkawinan merupakan suatu cara yang dipilih oleh Allah sebagai jalan bagi manusia untuk mendapatkan keturunan, berkembang dan demi kelestarian hidupnya. Dengan catatan masing-masing pasangan siap melakukan peranannya yang positif dalam mewujudkan tujuan perkawinan.

 

Perkawinan merupakan pokok dari pola hubungan antara laki-laki dan perempuan. Sebab dengan berlangsungnya sebuah perkawinan, maka akan melahirkan hubungan kebapakan, hubungan keibuan, hubungan suami dan istri dan hubungan yang lainnya. Hubungan perkawinan dengan demikian merupakan hubungan pokok dan hubungan kebapakan dan keibuan merupakan derivasi sebagai hubungan cabang dari hubungan perkawinan.

 

Pada awalnya pernikahan dimulai dari adanya naluri manusia yang mesti dipenuhi, yakni naluri seksual (gharizah an naw’). Naluri seksual membutuhkan pemenuhan yang bergerak menurut pergerakan aspek keibuan atau kekanakan, sebagimana juga menuntut pemenuhan sesuai dengan pergerakan penampakan dari pertemuan yang bersifat seksual. Penyaluran kebutuhan seks yang islami adalah melalui pernikahan, bukan perzinahan sebagaimana dianjurkan oleh sekulerisme.

 

Islam memberikan jawaban yang tuntas terkait dengan dorongan seksualitas seseorang yakni melalui lembaga pernikahan. Islam juga sangat tegas memberikan sanksi bagi kaum homoseksual atau lesbian. Islam juga telah menjadikan seorang pezina sebagai pendosa besar dan layak dihukum berat.

 

Kesemuanya itu bukan untuk menghambat dorongan seksualitas seseorang, namun Islam pola penyaluran dorongan seksualitas manusia agar sejalan dengan nilai-nilai ilahi yang jelas akan mendatangkan kebaikan manusia. Sebaliknya sekulerisasi seksualitas akan mendatangkan berbagai kerusakan dan bencana kemanusiaan. Saatnya Islam diterapkan secara kaffah, agar segala problematika manusia bisa diselesaikan secara menyeluruh menuju kebahagiaan dan keberkahan hakiki.

 

Islam memandang L68T :(1) sebagai kriminal. (2) harus dihukum dengan sanksi tegas. L68T disebut kriminal, karena hukumnya haram dalam Islam. al jariimah) dalam Islam adalah perbuatan melakukan yang haram atau meninggalkan yang wajib. (Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul ‘Uqubat, hlm.
15). Haramnya Lesbianisme : Dalam kitab-kitab fiqih disebut dengan istilah as-sihaaq atau almusahaqah. Tak ada khilafiyah di kalangan fuqaha bahwa lesbianisme hukumnya haram. Dalil keharamannya antara lain sabda Rasulullah SAW : "Lesbianisme adalah [bagaikan] zina di antara wanita" (as-sahaq zina annisaa` bainahunna). (HR Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir, 22/Sanksi untuk lesbianisme adalah hukuman ta’zir, yaitu hukuman yang tidak dijelaskan oleh sebuah nash khusus. Jenis dan kadar hukumannya diserahkan kepada qadhi (hakim). Ta’zir ini bisa berupa hukuman cambuk, penjara, publikasi (tasyhir), dan sebagainya. (Sa’ud al-Utaibi, AlMausu’ah Al-Jina`iyah al-Islamiyah, hal. 452; Abdurrahman Al-Maliki, Nizham Al-Uqubat, hal. 9). Haramnya Gay (Homoseksual) : Dalam kitab-kitab fiqih disebut dengan istilah al liwaath. Tak ada khilafiyah di kalangan fuqaha bahwa lesbianisme hukumnya haram. Imam Ibnu Qudamah mengatakan bahwa telah sepakat (ijma’) seluruh ulama mengenai haramnya homoseksual (ajma’a ahlul ‘ilmi ‘ala tahrim al-liwaath). (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 12/348).

 

Dalil keharaman liwaath antara lain Sabda Nabi SAW : Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth." (HR Ahmad, no 2817).

 

Sanksi untuk homoseks adalah hukuman mati, Tak ada khilafiyah di antara para fuqoha. Sabda Nabi SAW : "Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya." (HR Al Khamsah, kecuali an-Nasa`i). Biseksual adalah perbuatan zina jika dilakukan dengan lain jenis. Jika dilakukan di antara sesama laki-laki, tergolong homoseksual, jika dilakukan di antara sesama wanita, tergolong lesbianisme.

 

Semuanya perbuatan maksiat dan haram, tak ada satu pun yang dihalalkan dalam Islam. Sanksinya disesuaikan dengan faktanya sbb : Jika tergolong zina, hukumnya rajam (dilempar batu sampai mati) jika pelakunya muhshan (sudah menikah) atau dicambuk seratus kali jika pelakunya bukan muhshan. Jika tergolong homoseksual, hukumannya hukuman mati. Jika tergolong lesbianisne, hukumannya ta’zir.

 

Islam mengaramkan transgender. Islam mengharamkan perbuatan menyerupai lain jenis, baik dalam berbicara, berbusana, maupun dalam berbuat, termasuk dalam aktivitas seksual. Islam mengharamkan perbuatan menyerupai lain jenis sesuai hadits bahwa Nabi SAW mengutuk lakilaki yang menyerupai wanita dan mengutuk wanita yang menyerupai laki-laki (HR Ahmad, 1/227 & 339). Ibnu Abbas berkata : Rasulullah SAW mengutuk laki-laki yang berperilaku menyerupai wanita dan mengutuk wanita yang berperilaku menyerupai laki-laki. Sabda Nabi SAW,”Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian.” (HR Ahmad, no 1982).

 

Sanksi untuk transgender jika sekedar berbicara atau berbusana menyerupai lawan jenis, adalah diusir dari pemukiman atau perkampungan. Jika melakukan hubungan seksual sesama laki-laki, dijatuhkan hukuman homoseksual. Jika sesama wanita, dijatuhkan hukuman lesbianisme. Jika dengan lain jenis, dijatuhkan hukuman zina. Tentang Khuntsa : Khuntsa (hermaphrodite) adalah individu yang mempunyai alat kelamin ganda, jadi dia punya penis dan vagina sekaligus. Khuntsa juga dapat berupa individu yang sama sekali tidak mempunyai penis atau vagina tetapi hanya mempunyai sebuah lubang untuk kencing. (Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughah Al Fuqoha`, hlm. 155).

 

Khuntsa diakui keberadaannya dalam fiqih Islam dan sudah dibahas hukumnya oleh para fuqoha’ sejak dulu secara rinci. Misal bagaimana ketegasan jenis kelaminnya, batas auratnya, batal atau tidak wudhu jika bersentuhan kulit dengannya, posisinya dalam sholat jamaah apakah di shaf laki-laki atau perempuan, bolehkah dia menjadi imam sholat, hukum nikahnya, kesaksiannya dalam peradilan, bagian warisnya, dan sebagainya. (Istilah mukhannats) Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, Juz 20 hlm. 22- 33).

  khuntsa beda dengan mukhannats (effeminate), yaitu lakilaki yang alat kelaminnya sempurna sebagai laki-laki (penis) tapi dia berperilaku seperti perempuan, baik dalam cara bicara, cara berjalan, cara berbusana, dan perilaku lainnya yang lembut (feminin). (Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughah Al Fuqoha`, hlm. 155; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, Juz 20 hlm. 21-22).

Pertama, yang memang asli demikian sejak diciptakan Allah, misalnya suaranya memang cempreng seperti perempuan sejak dari sononya. Orang seperti ini tidak berdosa. Kedua, yang tidak asli dari sononya tapi sengaja menyerupai perempuan misal dalam hal cara berbicara atau berjalannya. Mukhannats golongan kedua inilah yang dikutuk oleh Nabi Muhammad SAW dalam berbagai hadits shahih. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 20/21-22).

 

Dalam sejarah, perbuatan homoseksual telah mengundang azab dari Allah, hal ini terjadi pada kaum Nabi Luth. Alkisah, di kota Sodom sering terjadi homoseksual (hubungan badan antara laki-laki dengan laki-laki), biasa melakukan perampokan, dan melakuman berbagai perbuatan kemungkaran. Mendengar hal itu, Nabi Luth diutus ke kaum Sodom dan Gomorrah untuk berdakwah mengingatkan agar mereka mau bertaubat dan kembali ke jalan Allah SWT. Dengan penuh kesabaran dan keikhlasannya Nabi Luth terus berdakwah tanpa meminta imbalan apapun.

 

Luth mengingatkan, bahwa perbuatan yang mereka lakukan merupakan perbuatan terkutuk yang dibenci oleh Allah SWT. Bahwa perbuatan seperti itu juga tidak pernah dilakukan oleh kaum sebelumnya. Namun, niat baik yang dilakukan oleh Nabi Luth tidak diindahkan oleh kaum Sodom dan Gomorrah. Mereka (kaum Sodom) menolak ajakan Nabi Luth. Bahkan mereka mengancam akan mengusir Nabi Luth dan beranggapan bahwa Luth merupakan orang yang sok suci.

 

Mereka (Kaum Sodom) juga melarang Nabi Luth memberi perlindungan terhadap orang-orang yang hendak mereka perkosa dan rampok. Lebih parahnya mereka menantang Nabi Luth untuk mendatangkan azab seperti yang Nabi Luth sampaikan saat dakwah.

 

Azab yang diberikan Allah kepada kaum Nabi Luth berupa bencana longsor, gempa bumi, dan hujan batu yang menimpa para kaum Sodom secara bertubi-tubi. Dalam sekejap mata, rumah, gedung, dan bangunan lainnya hancur lebur. Pada akhirnya, Kota Sodom dan Gomorrah hancur berkeping-keping. Alquran menyebutkan bahwa tempat tinggal kaum Luth dijungkirbalikkan dan dihujani belerang dan batu dari tanah yang terbakar.

Dr. Ahmad Sastra 
Ketua Forum Doktor Muslim Peduli Bangsa 

(AhmadSastra, KotaHujan, 04/12/22 : 11.53 WIB)
__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad

Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab