Tinta Media: L687
Tampilkan postingan dengan label L687. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label L687. Tampilkan semua postingan

Minggu, 27 November 2022

Batal Kontes Busana, PKAD: Tr4nspuan Ini Gerakan Internasional

Tinta Media - Kontes Busana Tr4nspuan yang akhirnya batal diselenggarakan di Surabaya, dinilai Direktur Pusat Kajian dan Analisis Data (PKAD) Slamet Sugianto sebagai gerakan internasional dampak dari penerapan kapitalisme.

"Gerakan ini sifatnya internasional, bukan lokal. Perkembangan Tr4nspuan L687 ini merupakan dampak penerapan kapitalisme yang sangat mengkhawatirkan," tuturnya dalam acara Kabar Petang: Kontes Busana Transpuan Tuai Kecaman, Selasa (22/11/2022) di kanal Youtube Khilafah News.

Slamet mengingatkan saat bendera pelangi berkibar bersanding dengan bendera Inggris untuk memperingati Hari Anti Homofobia. “L687 akan terus digencarkan atas nama hak asasi manusia,” ujarnya.

Ia mengutip penjelasan Spesialis penyakit menular di Asosiasi Kedokteran Islam Dunia, Prof. Dr. Abdul Hamid al-Qudah yang menyebut, selain kerusakan pendidikan, L687 juga menghadapi masalah kesehatan karena 78% homoseksu4l terjangkit penyakit menular.

“Rata-rata umur laki-laki menikah 75 tahun, jika menjadi homoseksu4l menurun 42 tahun dan jika tertular penyakit AIDS jadi 39 tahun. Sedangkan wanita menikah umurnya 79 tahun, jika ia l3sbi menjadi 55 tahun,” kutipnya.

Selsin itu, lanjutnya, orang yang terlibat L687 akan sulit mendapat ketenangan hidup. "Rata-rata homoseksu4l akan cenderung melakukan pergantian pasangan dengan 20-106 orang/tahun. Sedangkan 43% pasangan homo seumur hidup melakukannya dengan 500 orang dan 28% dengan 1000 orang. Dari mereka 79% melakukan dengan orang tidak dikenal dan 70% merupakan pasangan kencan satu malam,” bebernya.

Saat ini, ia melihat L687 mendapatkan pengakuan atau perlindungan. "Dalam UUD 1945, pasal 28A-28I; pasal 28E ayat 2 dan 3; serta pasal 28J seluruhnya membahas mengenai hak asasi manusia. Bukti lainnya, UU Nomor 39/1999/HAM pada pasal 22 ayat 3, pasal 70, pasal 73, pasal 30, dan pasal 35,” ungkapnya.

Lebih lanjut, katanya, ada lagi UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimanation Against Women). “UU ini menghapus segala diskriminasi, termasuk perilaku L687,” pungkasnya.[] Achmad Mu’it

Kamis, 15 September 2022

Tolak Legalisasi Kaum Pelangi!

Tinta Media - Beberapa negara yang terhimpun dalam organisasi ASEAN bersiap untuk melegalkan hubungan sesama jenis, Singapura misalnya. Jika terwujud, negara ini akan menyusul Thailand dan Vietnam yang sudah resmi melegalkan pernikahan sesama jenis.

Wakil Ketua Umum Persatuan Islam (Persis), KH Jeje Zaenudin menanggapi hal ini. Ia meminta kepada pemerintah Indonesia supaya tidak ikut-ikutan melegalkan perilaku L68T tersebut.

“Pemerintah harus terus memantau perkembangan kaum pelangi, dan menggandeng semua elemen masyarakat serta organisasi keagamaan untuk terus mengedukasi masyarakat tentang larangan hubungan seks di luar ikatan perkawinan dan bahayanya hubungan seksual sejenis dari sudut norma agama, moral sosial, maupun kesehatan,” jelas Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini (republika, 22/9/2022).

L68T, Sebuah Gerakan Global Berbahaya

Saat ini, keberadaan kaum pelangi semakin eksis. Ini bukan sebuah kebetulan. Sejak Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menghapus L68T dari daftar penyakit mental (Diagnosis and Statistical Manual of Mental Disorders) dan menganggapnya sebagai perilaku normal, entitasnya semakin diakui dan terus dipromosikan agar mendapatkan pengakuan dunia.

Hal ini menjadikan L68T bukan lagi dipandang sebagai sebuah perilaku individu, melainkan sudah menjadi sebuah gerakan global yang terorganisir di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Bahkan, PBB pun memberikan dukungan padanya. Kelompok ini mendapatkan pendanaan dari lembaga-lembaga asing, seperti UNDP, USAID, dan lain-lain.

Wajar saja kampanye mereka makin massif lewat berbagai jalur. Melalui jalur akademik, mereka masuk ke kampus dan sekolah. Lewat film atau seni, seperti film Eternals, Disney: Lightyear, film lokal “Kucumbu Tubuh Indahmu”, dan sebagainya yang mengampanyekan L68T. Melalui bisnis dengan menggaet perusahaan terkemuka, misal Unilever, Facebook, WhatsApp, dan lain-lain.

Kemudian melalui media sosial, seperti belum lama ini pasangan gay tampil berpromosi di podcast artis kenamaan Indonesia. Melalui aksi lapangan, dengan sengaja menunjukkan diri kepada publik, seperti saat Citayam Fashion Week. Ketika berpromosi, mereka selalu menggunakan HAM sebagai tameng.

Propaganda kelompok L68T sangat berbahaya bagi negeri dan masyarakat. L68T merupakan gerakan sistematis untuk menyebarkan budaya Barat yang bertentangan dengan agama ke tengah-tengah masyarakat. Ini adalah perang pemikiran agar umat Islam meninggalkan ajaran agamanya (sekulerisme) dan makin liberal. L68T berpeluang merusak moral serta akhlak masyarakat dan generasi, mengantarkan pada hilangnya ras dan peradaban manusia di masa depan.

Selain itu, perilaku L68T menjadi jalan muncul dan mewabahnya penyakit seksual menular, seperti HIV AIDS yang hingga kini sulit mendapat pengobatannya. Bahkan yang terbaru, cacar monyet yang kebanyakan menyebar di kalangan kaum pelangi.
Oleh karena itu, perilaku L68T harus ditolak oleh segenap bangsa dan negara ini. 

Pergerakannya harus dihentikan. Kebijakan yang mengarah pada legalisasi harus ditentang. Indonesia tidak boleh latah dengan ikut melegalkan perilaku L68T, apalagi sampai melegalisasi pernikahan sesama jenis di negeri ini.

Pandangan Islam tentang L68T 

Islam adalah agama yang diturunkan oleh Allah Swt. kepada Nabi Muhammad saw. untuk mengatur hubungan manusia dengan Allah Swt., dirinya sendiri, dan sesama manusia. Syariat Islam bersifat universal, mengatur kehidupan manusia secara keseluruhan. Dalam praktiknya, syari’at Islam senantiasa memperhatikan kemaslahatan manusia, menyeru manusia agar mematuhi perintah Allah Swt. dan menjauhi larangan-Nya.

Islam memandang L68T termasuk perbuatan yang menyimpang dari ketentuan agama dan termasuk dosa besar. Allah Swt. menyebut perbuatan tersebut dengan faahisy (keji) dan musrifun (melampaui batas). Sejatinya L68T merupakan kebangkitan dari perilaku kaum Sodom dahulu di masa Nabi Luth as.

Allah Swt. berfirman:
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu?” Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.” (TQS. Al A’raf: 80-81).

Perilaku L68T tidak dapat dibiarkan karena Allah Swt. pun melaknat pelakunya. Selain itu, perilaku ini bisa mengundang azab-Nya.
Saking murkanya Allah dengan kaum Sodom yang tidak mau meninggalkan perilaku L68T, Allah Swt. pun menyiksa kaum Sodom dengan azab yang pedih. Pada waktu Subuh, Allah Swt. menjungkirbalikkan negeri mereka dan Dia hujani kaum terlaknat tersebut dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi. Sebagaimana digambarkan dalam Al Qur'an surat Hud: 81-83. Sungguh, azab yang sangat dahsyat.

Sistem Islam akan menindak para pelaku yang melanggar peraturan dengan sanksi yang telah ditetapkan. Terkait sanksi untuk para pelaku L68T, Islam sangat tegas memberikan hukumannya. Bagi pelaku gay (liwath), dihukum dengan hukuman mati. Sedangkan hukuman bagi pelaku lesbian (Sihaaq) adalah berupa ta'zir yang akan ditetapkan oleh seorang Khalifah.

Negara berideologi Islamlah yang dapat merealisasikan sistem sanksi ini. Khilafahlah yang akan menerapkan aturan Islam secara keseluruhan dalam kehidupan, sebuah institusi yang memiliki kekuatan untuk menghentikan pergerakan global L68T secara total.

Indonesia harus tegas menolak legalisasi kaum pelangi agar terhindar dari azab Illahi. Indonesia harus mengambil ideologi Islam sebagai pandangan hidup dalam mengatur negeri, menerapkan syariat-Nya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dengan begitu, niscaya keberkahan turun ke bumi pertiwi ini. Sebagaimana firman Allah Swt.,

“Allah telah menjanjikan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman dan yang mengerjakan kebajikan, bahwa Dia sungguh, akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh, Dia akan meneguhkan bagi mereka dengan agama yang telah Dia ridai. Dan Dia benar-benar mengubah (keadaan) mereka, setelah berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka (tetap) menyembah-Ku dengan tidak mempersekutukan-Ku dengan sesuatu apa pun. Tetapi barang siapa (tetap) kafir setelah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik (TQS. An-Nur: 55)

 Wallahu'alam bishawab.

Oleh: Lussy Deshanti Wulandari 
Pemerhati Umat
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab