Kiai Shiddiq Jelaskan Hukum Kontes Kecantikan
Tinta Media - Pakar Fikih Kontemporer KH M Shiddiq al-Jawi, S.Si., M.S.I., menjelaskan hukum kontes kecantikan.
“Haram hukumnya kaum muslimin menyelenggarakan kontes kecantikan, baik menjadi peserta, panitia, sponsor, media massa pendukung, penjaga keamanan, maupun pemberi izin penyelenggaraannya. Semuanya berdosa besar di hadapan Allah SWT,” ungkapnya pada Tinta Media, Selasa (9/8/2022).
Kiai Shiddiq lalu menyebut setidaknya ada 4 dalil syar’i kenapa kontes kecantikan itu haram. Pertama, dalil yang melarang eksploitasi tubuh perempuan (istighlal al unuutsah), yaitu hadits Rafi’ bin Rifa’ah RA, dia berkata :
لَقَدْ نَهَانَا رَسُوْلُ اللهِ صَلى الله عَلَيْهِ وَسَلمَ الْيَوْمَ فَذَكرَ أشْيَاءَ وَقَالَ نَهَانَا عَنْ كَسْبِ الأْمَةِ إِلا مَا عَمِلَتْ بِيَدِهَا وَقَالَ هَكَذَا بِأصبعِهِ نَحْوَ الْغَزْلِ وَالْخُبْزِ وَالنفْش
Rasulullah SAW telah melarang kita hari ini beberapa hal. Rasulullah SAW telah melarang kita dari pekerjaan budak perempuan, kecuali apa yang dia kerjakan dengan tangannya. Beliau mengatakan, yaitu pekerjaan seperti ini, sambil beliau memperagakan dengan jarinya, yaitu membuat roti, memintal, dan menenun.” (HR Al Hakim, Al Mustadrak, Juz 2 no 2279, hadits shahih).
“Hadits ini menunjukkan yang dibolehkan bagi perempuan adalah pekerjaan dari jerih payahnya (juhdu al mar`ah), bukan pekerjaan dari mengeksploitasi tubuhnya,” tandasnya.
Kedua, lanjut Kiai Shiddiq, dalil yang melarang tabarruj bagi perempuan, yaitu menampakkan perhiasan dan keindahan tubuh kepada laki-laki non mahram (izh-har az ziinah wa al mahasin lil ajanib).
“Tabarruj haram berdasarkan dalil Al Qur’an surat an-Nuur ayat 31 dan 60. Juga berdasarkan dalil As Sunnah dari Abu Hurairah RA bahwa Nabi SAW bersabda ada dua golongan penghuni neraka yang belum pernah beliau lihat, salah satunya nisaa` kaasiyat ‘aariyaat (perempuan-perempuan yang berpakaian tetapi telanjang). Berpakaian tapi telanjang maksudnya mengenakan pakaian yang transparan atau pakaian ketat yang membentuk tubuh,” terangnya.
Ketiga, jelasnya, dalil yang melarang membuka aurat (kasyful ‘aurat) bagi perempuan di hadapan non mahram berdasarkan firman Allah SWT Surat An-Nuur ayat 31.
وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا
Dan janganlah mereka (wanita beriman) menampakkan perhiasannya, kecuali apa yang (biasa) nampak dari padanya.
“Yang dimaksud ‘apa yang (biasa) nampak dari padanya’ (illa maa zhahara minha) menurut Ibnu Abbas RA adalah wajah dan dua telapak tangannya,” jelasnya dengan mengutip sumber rujukannya, Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra; Ibnu Abdil Barr, At Tamhid; Ibnu Katsir, Tafsir Al Qur`an Al ‘Azhiem.
Keempat, dalil yang melarang menyerupai kaum kafir (tasyabbuh bil kuffar).
“Islam telah mengharamkan kaum muslimin menyerupai kaum non muslim dalam segala hal yang menjadi ciri khas kekafiran mereka, berdasar sabda Rasulullah SAW riwayat Abu Dawud, no 4031,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Barangsiapa menyerupai suatu kaum (kafir), maka dia adalah bagian dari mereka,” pungkasnya. [] Irianti Aminatun