Tinta Media: Kompas
Tampilkan postingan dengan label Kompas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kompas. Tampilkan semua postingan

Selasa, 21 Februari 2023

KOMPAS, MEDIA BESAR TAPI MELUPAKAN KAIDAH JURNALISTIK 'COVER BOTH SIDE' DALAM PEMBERITAAN KASUS GUS NUR & BAMBANG TRI

Tinta Media - Alhamdulillah, hari ini kembali dalam perjalanan  ke Solo untuk mendampingi sidang Gus Nur & Bambang Tri di PN Surakarta, Selasa besok (7/2). Agenda sidang ke-7 adalah mendengar keterangan dari ahli sosiologi dan ahli ITE.

Namun, ada hal yang penting yang perlu disikapi melalui tulisan ini. Beberapa hari lalu, beredar berita dari laman kompas yang mengabarkan klien kami Gus Nur dan Bambang Tri terdakwa kasus pencemaran ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertengkar saat ditahan di Rutan Polda Jawa Tengah (Jateng). 

Informasi ini hanya dikutip sepihak dari Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. Diberitakan, pertengkaran terjadi, saat Gus Nur dan Bambang Tri di rutan Polda Jateng.

Narasinya juga memecahbelah. Seolah, Gus Nur marah dan kesal kepada Bambang Tri yang karena meliputnya, Gus Nur dipenjara.

Kasusnya tidak ada pasal pencemaran nama baik. Tapi oleh Kompas diberitakan sebagai kasus pencemaran nama baik Jokowi. Dari sini saja, kompas sudah ngawur.

Sebagai media besar, Kompas terlalu gegabah menerbitkan berita ini. Kompas hanya mengutip keterangan dari polisi, tanpa mengkonfirmasi kepada Gus Nur dan Bambang Tri, atau setidaknya mengklarifikasi kepada kami selaku penasehat hukumnya. Kompas telah mengabaikan kaidah 'Cover Both Side'.

Cover Both Side adalah istilah yang sangat familiar di dunia jurnalistik. Kaidah ini mewajibkan seorang jurnalis dalam meliput berita harus menampilkan perspektif dari dua sudut pandang yang berbeda atau berlawanan dengan menampilkan dua sisi dalam pemberitaan agar informasi yang disampaikan berimbang. 

Kalaulah tidak mewawancarai Gus Nur dan Bambang Tri, tidak pula mengklarifikasi kepada kami, semestinya kompas bisa 'ngeles' dengan menampilkan uraian berita 'redaksi kompas sudah berusaha menghubungi kuasa hukum Gus Nur dan Bambang Tri, namun hinggq berita ini diterbitkan belum ada jawaban'. Berita yang diterbitkan Kompas ini benar-benar fatal, berita yang tidak berimbang dan diframing sepihak hanya berdasarkan sumber informasi dari kepolisian.

Lagipula, kenapa kompas sibuk menerbitkan berita yang tidak penting? mau mengalihkan substansi persidangan? mau menutupi berita viral ahli agama dan ahli bahasa dari jaksa, tidak berdaya untuk membela kebohongan ijazah palsu Jokowi? Mau menutupi fakta persidangan, bahwa semua saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa tidak pernah melihat ijazah asli Jokowi? Bahkan, mau menutupi keterangan ahli bahasa yang 'keceplosan' mengatakan Jokowi bohong?

Sidang kasus ijazah palsu Jokowi ini telah berlangsung beberapa bulan. Sepanjang persidangan, tidak ada satupun batang hidung wartawan kompas yang meliputnya. Lalu kenapa, tiba-tiba kompas memberitakan kabar penahanan di rutan Polda Jateng? Mana berita kompas yang mengabarkan fakta persidangan?

Menyedihkan, sekaligus memalukan. Media besar sekelas kompas mengabaikan kaidah 'Cover Both Side', menyebarkan informasi layaknya buzzer. Kompas malah mengabaikan kabar yang penting, yakni berdasarkan fakta persidangan hingga saat ini tidak dapat dibuktikan keaslian Ijazah Jokowi. Kalau keaslian ijazah Jokowi tidak dapat dibuktikan, lalu dimana letak kebohongan buku Jokowi Undercover 2 yang menyimpulkan ijazah Jokowi palsu? [].

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Kuasa Hukum Gus Nur & Bambang Tri



KOMPAS, MEDIA BESAR TAPI MELUPAKAN KAIDAH JURNALISTIK 'COVER BOTH SIDE' DALAM PEMBERITAAN KASUS GUS NUR & BAMBANG TRI

Tinta Media - Alhamdulillah, hari ini kembali dalam perjalanan  ke Solo untuk mendampingi sidang Gus Nur & Bambang Tri di PN Surakarta, Selasa besok (7/2). Agenda sidang ke-7 adalah mendengar keterangan dari ahli sosiologi dan ahli ITE.

Namun, ada hal yang penting yang perlu disikapi melalui tulisan ini. Beberapa hari lalu, beredar berita dari laman kompas yang mengabarkan klien kami Gus Nur dan Bambang Tri terdakwa kasus pencemaran ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertengkar saat ditahan di Rutan Polda Jawa Tengah (Jateng). 

Informasi ini hanya dikutip sepihak dari Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. Diberitakan, pertengkaran terjadi, saat Gus Nur dan Bambang Tri di rutan Polda Jateng.

Narasinya juga memecahbelah. Seolah, Gus Nur marah dan kesal kepada Bambang Tri yang karena meliputnya, Gus Nur dipenjara.

Kasusnya tidak ada pasal pencemaran nama baik. Tapi oleh Kompas diberitakan sebagai kasus pencemaran nama baik Jokowi. Dari sini saja, kompas sudah ngawur.

Sebagai media besar, Kompas terlalu gegabah menerbitkan berita ini. Kompas hanya mengutip keterangan dari polisi, tanpa mengkonfirmasi kepada Gus Nur dan Bambang Tri, atau setidaknya mengklarifikasi kepada kami selaku penasehat hukumnya. Kompas telah mengabaikan kaidah 'Cover Both Side'.

Cover Both Side adalah istilah yang sangat familiar di dunia jurnalistik. Kaidah ini mewajibkan seorang jurnalis dalam meliput berita harus menampilkan perspektif dari dua sudut pandang yang berbeda atau berlawanan dengan menampilkan dua sisi dalam pemberitaan agar informasi yang disampaikan berimbang. 

Kalaulah tidak mewawancarai Gus Nur dan Bambang Tri, tidak pula mengklarifikasi kepada kami, semestinya kompas bisa 'ngeles' dengan menampilkan uraian berita 'redaksi kompas sudah berusaha menghubungi kuasa hukum Gus Nur dan Bambang Tri, namun hinggq berita ini diterbitkan belum ada jawaban'. Berita yang diterbitkan Kompas ini benar-benar fatal, berita yang tidak berimbang dan diframing sepihak hanya berdasarkan sumber informasi dari kepolisian.

Lagipula, kenapa kompas sibuk menerbitkan berita yang tidak penting? mau mengalihkan substansi persidangan? mau menutupi berita viral ahli agama dan ahli bahasa dari jaksa, tidak berdaya untuk membela kebohongan ijazah palsu Jokowi? Mau menutupi fakta persidangan, bahwa semua saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa tidak pernah melihat ijazah asli Jokowi? Bahkan, mau menutupi keterangan ahli bahasa yang 'keceplosan' mengatakan Jokowi bohong?

Sidang kasus ijazah palsu Jokowi ini telah berlangsung beberapa bulan. Sepanjang persidangan, tidak ada satupun batang hidung wartawan kompas yang meliputnya. Lalu kenapa, tiba-tiba kompas memberitakan kabar penahanan di rutan Polda Jateng? Mana berita kompas yang mengabarkan fakta persidangan?

Menyedihkan, sekaligus memalukan. Media besar sekelas kompas mengabaikan kaidah 'Cover Both Side', menyebarkan informasi layaknya buzzer. Kompas malah mengabaikan kabar yang penting, yakni berdasarkan fakta persidangan hingga saat ini tidak dapat dibuktikan keaslian Ijazah Jokowi. Kalau keaslian ijazah Jokowi tidak dapat dibuktikan, lalu dimana letak kebohongan buku Jokowi Undercover 2 yang menyimpulkan ijazah Jokowi palsu? [].

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Kuasa Hukum Gus Nur & Bambang Tri



Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab