Tinta Media: Komisaris
Tampilkan postingan dengan label Komisaris. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Komisaris. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 05 November 2022

MENDESAK KOMISI VI DPR RI & MENTERI BUMN UNTUK MENGEVALUASI DEDE BUDHYARTO

 
Tinta Media -  Beredar di Twitter diduga akun milik Dede Budhyarto (Komisaris Independen PT. Pelni) yang mengeluarkan pernyataan (twit) pada pokoknya kurang lebih sebagai berikut "Memilih capres jgn sembrono apalagi memilih Capres yg didukung kelompok radikal yg suka mengkafir-kafirkan, pengasong khilafuck anti Pancasila, gerombolan yg melarang pendirian rumah ibadah minoritas," Ahad (23/10/2022). 
 
Berkaitan dengan hal tersebut diatas saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut: 
 
PERTAMA, Bahwa saya mendesak Komisi VI DPR RI dan Menteri BUMN Erick Thohir untuk segera mengevaluasi Dede Budhyarto Komisaris Independen PT Pelni atas pernyataannya dimuka umum. Semestinya mengedepankan etika atau moral, mengontrol atau memilah diksi atau pilihan kata yang baik agar tidak menimbulkan gejolak dan menjaga ketertiban ditengah masyarakat. Bukan sebaliknya menyampaikan ujaran kebencian, provokatif, penistaan dan penghinaan terhadap keyakinan dan ajaran agama; 
 
KEDUA, Bahwa frasa “khilafuck’ jika dimaksudkan adalah “khilafah”, maka hal tersebut dapat dinilai melakukan penistaan terhadap ajaran agama. *Khilafah adalah bagian dari ajaran Islam, siapapun tidak boleh membangun narasi kebencian, melecehkan, merendahkan dan menistakan ajaran Islam.* Untuk mengetahui maksud frasa “khilafuck’, aparat penegak hukum wajib memanggil untuk dimintai keterangan;   
 
KETIGA, Bahwa frasa “khilafuck’ jika dimaksudkan adalah “khilafah” maka wajib diproses hukum karena deliknya sudah selesai, saat dia mengunggah status. unsur sengaja untuk memusuhi, membenci (malign blasphemies) , melecehkan, merendahkan dan menistakan ajaran Islam dinyatakan dihadapan dan/atau ditujukan kepada publik, artinya dapat dinilai unsur sengaja terpenuhi. Unsur niatnya dapat dilihat pada Sengaja sebagai sadar kemungkinan/sengaja sebagai sadar bersyarat (dolus eventualis/voorwadelijk opzet/opzet bij mogelijkheids bewustzijn) dimana dengan dilakukannya suatu perbuatan, pelaku menyadari kemungkinan terjadinya akibat lain yang sebenarnya tidak dikehendaki; 
 
KEEMPAT, Bahwa menjelang pemilu, saya menduga narasi “radikal radikul, anti pancasila, anti kebinekaan dan penistaan ajaran agama” akan semakin marak. penggunakan diksi tersebut justru akan menimbulkan polarisasi. cara-cara serupa pernah diterapkan diktator fasis Italia, Benito Mussolini, dalam menumpas mereka yang berbeda. Jika narasi yang dibangun seolah-olah bagi yang tak sependapat dinyatakan anti-Pancasila, maka tak akan ada ruang dialog dan saling berkompromi. Benito Mussolini dalam strategi menumpas mereka yang berbeda. Musolini menjalankan rezim totalitarian, 'O con noi o contro di noi' atau You're either with us or against us (Anda tidak bersama kami sama dengan Anda melawan kami). Sama juga dengan narasi yang sekarang dibangun, radikal radikul, anti pancasila, anti kebinekaan. Hentikan!. 
 
Demikian 
IG @chandrapurnairawan

Oleh: Chandra Purna Irawan, S.H., M.H.
Ketua LBH PELITA UMAT

Jumat, 28 Oktober 2022

Komisaris BUMN Plesetkan Khilafah, Kiai Yasin: Jelas, Penistaan Ajaran Islam

Tinta Media - Cuitan Komisaris BUMN Dede Budhyarto yang memplesetkan makna khilafah dinilai Pimpinan Pondok Pesantren Al-Abqary K.H. Yasin Muthohar sebagai penghinaan terhadap agama Islam. 

"Jelas, ini merupakan penghinaan, penistaan terhadap agama Islam, sadar ataupun tidak sadar," tuturnya dalam unggahan di kanal Tiktok beliau yang berjudul: "Pesan untuk Komisaris Sombong" Selasa, 25/10/2022.

Ia menjelaskan bahwa Khilafah adalah ajaran yang agung. Ajaran Islam yang disebutkan oleh Imam Al-Haitsami dalam Sowaiqul Muhriqoh sebagai kewajiban paling penting.

"Ketahuilah bahwa para sahabat ra. telah bersepakat bahwa mengangkat seorang imam setelah berakhirnya masa kenabian itu merupakan kewajiban. Bahkan mereka telah menjadikan pengangkatan seorang imam adalah kewajiban terpenting di dalam agama," terangnya.

Kiai Yasin menegaskan bahwa mengangkat imam artinya mewujudkan kepemimpinan Islam yakni Khilafah.

"Telah sepakat Imam Mazhab yang empat bahwa imamah itu hukumnya fardhu (wajib)," jelasnya menukilkan kitab Al Fiqhu Ala Mazhibil Arba'a, Imam Abdurrahman Al Jaziri.

Selain itu, ia pun menjelaskan bahwa Imam Mazhab yang empat itu pun telah bersepakat bahwa kaum Muslimin harus memiliki seorang imam yang akan membela kelompok orang yang dizalimi dari kelompok yang berbuat zalim. Kaum Muslimin pun tidak boleh memiliki 2 imam di satu waktu di seluruh dunia, baik sepakat atau berbeda pendapat.

Pimpinan Ponpes Al Abqary ini menukilkan dari Imam al-Qurthubi dalam tafsir Al Jami'il Ahkamil Quran ketika menjelaskan firman Allah Swt. surat Al Baqarah: 30. "Ayat ini merupakan dalil tentang wajibnya mengangkat seorang imam yang wajib didengar dan ditaati agar umat islam menjadi satu dan agar hukum-hukum yang diserahkan penerapannya kepada Khalifah bisa dijalankan," tandasnya.

Kiai Yasin menerangkan bahwa tidak ada perbedaan pendapat tentang kewajiban Khilafah baik antara umat maupun para ulama. Kecuali yang diriwayatkan dari Abu Bakar al Ashom karena dia itu tuli dari syariat. "Begitu juga orang yang mengikuti pendapatnya dan pengikut mazhab al Ashom, dia adalah orang yang tuli dari syariat," ungkapnya.

Ia memaparkan dalam tarikh Islam, kaum Muslimin dinaungi kekhilafahan selama kurang lebih dari 1300 tahun. Bahkan Imam Asy-Suyuthi mengarang sebuah kitab berjudul Tarikhul Khulafa (Tarikh Para Khalifah) yang berisi biografi dan kehidupan para Khalifah. "Jelas, Khilafah adalah ajaran Islam," tegasnya.

Ia mengingatkan agar umat Islam tidak diam. "Umat Islam harus menyampaikan pendapatnya, juga harus mengingatkan orang tersebut agar dia bertobat kepada Allah kalau betul-betul dia adalah seorang Muslim," pesannya.[] Lussy Deshanti Wulandari

Rabu, 26 Oktober 2022

Komisaris BUMN Plesetkan Khilafah, Jurnalis: Jelas Ini Penistaan Agama Islam

Tinta Media - Jurnalis Joko Prasetyo (Om Joy) menegaskan bahwa cuitan Komisaris BUMN Dede Budhyarto di akun twitternya yang memplesetkan khilafah menjadi khilaf*** termasuk penistaan agama Islam.

“Jelas, ini termasuk penistaan agama Islam,” tegasnya dalam wawancara eksklusif dengan Tinta Media, Selasa (25/10/2022).
 
“Karena khilafah adalah ajaran Islam di bidang pemerintahan yang hukumnya fardhu kifayah untuk menerapkan syariat Islam secara kaffah,” jelasnya kemudian. 

Om Joy mempertanyakan agama Dede yang melecehkan ajaran agama. “Apa sih agamanya orang itu?” tanyanya.
Kalau Islam, mustahil ngomong begitu karena itu sama saja dengan melecehkan ajaran agamanya sendiri. Kalau non-Muslim, mesti juga tidak mungkin berani gegabah begitu di depan umum. Satu-satunya kemungkinan dia itu penganut sekte sesat islamofobia-radikal-intoleran. 

“Penganut sekte sesat islamofobia-radikal-intoleran ini bisa saja mengaku beragama apa saja, sesuai dengan agama sebelum dirinya menganut kesesatan akut tersebut,” paparnya.

Menurutnya, maraknya penistaan terhadap ajaran Islam karena rezim berkuasa membiarkan para penganut sekte sesat islamofobia-radikal-intoleran ini menista ajaran Islam. “Lebih parahnya lagi, rezim ini bukan hanya membiarkan mereka merajalela, tetapi malah melindungi sejumlah pejabat dan buzzeRp sudah terbukti menista khilafah ajaran Islam dan beberapa terminologi ajaran Islam lainnya sehingga mereka tidak dihukum,” jelasnya. 

Ia menambahkan bahwa laporan dari kaum Muslim yang merasa agamanya terlecehkan tidak digubris aparat. “Karena memang rezimnya begitu,” tuturnya. 

Dalam menyikapi hal ini, menurut Om Joy umat Islam harus melakukan beberapa hal.

“Ada beberapa hal yang harus dilakukan,” ucapnya.

Pertama, melawan narasi-narasi sesat mereka karena sesesat-sesatnya orang sesat mesti aja ada orang yang mengikutinya. “Maka untuk mencegah semakin banyak orang ikut sesat, dakwah melawan narasi sesat ini penting dilakukan,” jelasnya.

Kedua, berdakwah menyadarkan semua kalangan kaum Muslim agar tumbuh kesadaran untuk berjuang menerapkan syariat Islam secara kaffah. “Karena ketika Islam diterapkan secara kaffah, orang-orang sesat model begitu bisa diminimalisir dengan dakwah yang intensif,” terangnya. 

Bila masih saja ada yang begitu, kata Om Joy, kepala negara akan memberikan sanksi tegas. “Tidak akan dibiarkan marak terjadi seperti hari ini,” tandasnya.[] Raras
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab