Tinta Media: Kominfo
Tampilkan postingan dengan label Kominfo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kominfo. Tampilkan semua postingan

Rabu, 12 Juli 2023

Kejaksaan Agung Wajib Bongkar Misteri korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Tinta Media - Eksepsi atau nota pembelaan Johnny Plate yang dibacakan di awal persidangan (4/7/2023), mengungkap informasi penting. Kejaksaan Agung harus menanggapi eksepsi tersebut dengan serius. Karena eksepsi tersebut mengandung arti sangat mendalam.

Apakah Johnny Plate master mind korupsi BTS 4G BAKTI (Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)? Atau hanya operator?

Dalam eksepsinya, Johnny Plate menyebut proyek BTS 4G BAKTI merupakan arahan dari Presiden Jokowi. Apa artinya? Kenapa Presiden harus memberi arahan? Apa karena belum ada anggarannya? Logikanya, kalau sudah ada anggarannya di APBN 2020, maka presiden tidak perlu lagi memberi arahan. Karena proyek yang sudah ada anggarannya wajib dilaksanakan.

Selanjutnya, pengacara Johnny Plate, Dion Pongkor, mengatakan, pengadaan BTS 4G periode 2020-2022 merupakan penjabaran pelaksanaan arahan Presiden yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat internal kabinet.

Pertama, Presiden minta percepatan transformasi digital bagi pelaku UMKM, yang disampaikan dalam rapat 12 Mei 2020, setelah pandemi, melalui konferensi video. Apa arti percepatan? Percepatan berarti anggaran belum ada, jadi harus cari sumber dananya? 

Kedua, Presiden Jokowi berbicara tentang peta jalan pendidikan tahun 2020-2035, disampaikan pada rapat terbatas kabinet 4 Juni 2020. Dion Pongkor tidak menyinggung relevansi peta jalan pendidikan dengan proyek BTS 4G BAKTI: apakah perlu dipercepat, meskipun tidak ada anggaran?

Ketiga, Presiden kembali menyinggung pengadaan infrastruktur komunikasi dalam rapat kabinet 29 Juli 2020 di Istana Merdeka. Kali ini Presiden menjelaskan, ada penambahan ruang fiskal sebesar Rp179 triliun, di mana Rp38 triliun untuk pendidikan, dan Rp 9 triliun untuk kesehatan. Sisanya sekitar Rp 131 triliun belum tahu penggunaannya, tetapi hanya boleh dipakai untuk 3 hal, yaitu untuk urusan terkait pangan, kawasan industri, dan ICT (Information and Communication Technology).

Kemudian Presiden minta Menteri Kominfo menyampaikan satu lembar daftar kebutuhan investasi infrastruktur telekomunikasi, dan anggaran yang dibutuhkan.

Arahan Presiden juga eksplisit dinyatakan di dalam BUKU III Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun ANGGARAN 2022: “Anggaran Kemenkominfo pada tahun 2021 tersebut digunakan dalam rangka mendukung *arahan Presiden* untuk melaksanakan percepatan transformasi digital antara lain untuk penyediaan infrastruktur TIK dan ekosistem digital.”

Berdasarkan eksepsi Johnny Plate dan penjelasan Dion Pongkor, dapat disimpulkan, tidak ada rincian dan jumlah anggaran untuk percepatan proyek BTS 4G BAKTI hingga 4 Juni, bahkan 29 Juli 2020, kecuali yang sudah masuk APBN 2020. Meskipun pemerintah sudah revisi dua kali postur dan rincian APBN 2020 (UU Nomor 20 tahun 2019) dua kali, melalui Perpres No 54/2020 (3 April 2020) dan Perpres Nomor 72/2020 (24 Juni 2020).

Perlu menjadi catatan, kedua Perpres perubahan APBN tersebut tidak melalui persetujuan DPR, yang mana bertentangan dengan konstitusi Pasal 23, bahwa APBN harus ditetapkan dengan undang-undang, setelah mendapat persetujuan dari DPR. 

Perpres No 54/2020 (3 April 2020) membuat defisit anggaran naik dari Rp307 triliun menjadi Rp853 triliun. Perpres No72/2020 (24 Juni 2020) membuat defisit anggaran naik lagi menjadi Rp1.039 triliun (6,34 persen dari PDB). Kenaikan defisit anggaran diduga membuat ruang fiskal bertambah Rp197 triliun, seperti dimaksud dengan pernyataan Presiden?

Meskipun belanja negara naik tajam, dari Rp2.540 triliun menjadi Rp2.739 triliun, tetapi tidak ada rincian anggaran sampai ke fungsi, organisasi dan program seperti diwajibkan UU Keuangan Negara. Artinya, pemerintah bebas melakukan realokasi mata anggaran, sesukanya, atau sesuai kebutuhannya.

Menurut Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2020, anggaran BTS 4G BAKTI Kominfo ditetapkan Rp3,17 triliun, dan diproyeksikan kurang lebih sama untuk tiga tahun ke depan, 2021, 2022, 2023 (Buku III, Himpunan RKA, Formulir II, hal. 49).

Pandemi Covid-19 meledak akhir Februari 2020. Musibah dimanfaatkan untuk memperkaya diri sendiri. Anggaran BAKTI Kominfo menggelembung, tanpa perlu persetujuan DPR, tanpa perlu diperinci, hanya difasilitasi PERPPU No 1 Tahun 2020 / UU No 2 Tahun 2020 tentang Pandemi Covid-19.

Anggaran Kominfo direvisi, sangat mudah sekali, cukup dengan mengisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Anggaran BTS 4G BAKTI 2020 membengkak dari Rp3,17 triliun menjadi Rp5,5 triliun (realisasi), atau Rp2,33 triliun di atas anggaran APBN 2020 (Audit LKPP BPK, Lampiran 2.A, Hal. L.2). Bahkan anggaran BTS 4G BAKTI melonjak menjadi Rp10,9 triliun pada 2021. Ambles pula. Luar biasa. Aji Mumpung?

Kenaikan belanja BTS 4G BAKTI tersebut, tidak bisa tidak, berasal dari dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional), yang merupakan bagian dari penanggulangan Covid-19? Tetapi amblas dikorupsi. Untuk itu, hukumannya, harusnya, sangat berat. Bisa kena Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, dengan ancaman hukuman mati. 

Oleh karena itu, Kejaksaan Agung harus mendalami pernyataan Johnny Plate dan pengacaranya, siapa aktor intelektual sebenarnya yang membuat anggaran BTS 4G BAKTI menggelembung, dengan cara (terindikasi kuat) melanggar konstitusi.

Kejaksaan Agung juga harus mendalami, apakah ada korelasi pembengkakan anggaran BAKTI Kominfo dengan arahan Presiden? Apakah ada oknum di sekitar Presiden yang memanfaatkan situasi tersebut?

Karena, menurut informasi publik, Johnny Plate hanya menerima aliran korupsi Rp17 miliar. Jumlah korupsi ini sangat kecil dan janggal, karena jauh lebih kecil dari yang diterima, misalnya, Windu Aji atau Dito Ariotedjo.

Kalau Johnny Plate sebagai aktor tunggal, sebagai inisiator korupsi, dengan mudah dia bisa memperkaya dirinya bergelimang ratusan miliar rupiah. Karena, setiap satu persen dari anggaran proyek Rp10 triliun, setara dengan Rp100 miliar. Kalau dia minta komisi 5 persen, maka dapat Rp500 miliar. Kenapa tidak dilakukan? 

Itulah kejanggalan yang harus dibongkar oleh Kejaksaan Agung: Apakah Johnny Plate master mind atau penggagas korupsi ini? Atau dia hanya operator dan pengguna anggaran saja, yang kecipratan Rp17 miliar?

Kejahatan BTS 4G BAKTI ini sangat tidak nomal, dilakukan di masa pandemi. Mungkin masuk kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime)? Maka itu, Kejaksaan Agung harus bisa bongkar misteri BTS 4G BAKTI yang luar biasa ini. Rakyat menunggu dan mengawasi.

https://nasional.tempo.co/amp/1744329/bacakan-eksepsi-johnny-g-plate-singgung-arahan-presiden-jokowi-di-proyek-bts-4g

Oleh: Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

—- 000 —-

Senin, 16 Mei 2022

KEMENKOMINFO TAK LIRIK ISLAM DALAM MENGHAPUS KONTEN LAGI BETE


Tinta Media  -  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tampaknya benar-benar menegakkan aturan negara Pancasila yang bersistem pemerintahan demokrasi dalam tuntutan menghapus (take down) muatan konten LAGI BETE di media sosial, sama sekali tak melirik Islam. 

Ada dua parameter yang digunakannya, yang bisa dinilai benar-benar pancasilais demokratis. Bila memenuhi salah satu unsur dari dua parameter tersebut, barulah Menkominfo menghapus konten tersebut di media sosial.

Pertama, bila mengandung pornografi. Kedua, bila menimbulkan keresahan di masyarakat.

Artinya, bila sekadar propaganda atau mengajak rakyat negeri yang mayoritas Muslim ini untuk menerima keberadaan penjahat seksual (LAGI BETE), tetapi tidak mempertontonkan kemaluan (atau unsur pornografi lainnya dalam UU Pornografi), ya tidak mengapa.

Padahal, istri Nabi Luth as itu bukan pelaku kejahatan seksual, dia hanya mendukung, tapi oleh Allah SWT tetap diazab. Di sini jelas, tidak ada bedanya antara pelaku kejahatan seksual maupun pendukung/pelaku propaganda kejahatan seksual di mata Allah SWT, yakni sama-sama buruk, tercela, nista, kriminal!

Jadi, bila Menkominfo berpegang pada Islam, tentu saja akan menghapus juga konten yang tak masuk delik UU Pornografi tetapi jelas-jelas mempropagandakan kejahatan seksual sebagaimana podcast-nya Deddy Corbuzier. Di podcast tersebut enggak ada penampakan kelamin atau bagian tubuh lainnya yang terkena delik UU Pornografi tetapi jelas-jelas konten tersebut merupakan propaganda kejahatan seksual.

Untung saja, berbagai elemen umat Islam resah di medsos dan di berbagai forum sehingga DC mencabut sendiri konten tersebut. Tapi sayangnya, umat Islam tak begitu resah dengan konten DC lainnya yang menampilkan pasangan perempuan dengan perempuan, maka DC tak mencabut konten tersebut. Menkominfo juga tak mempermasalahkan konten tersebut. Mengapa? Karena parameter yang kedua tidak ada yakni: keresahan masyarakat.

Sampai sini mestinya kaum Muslim paham bagaimana rezim negara Pancasila dengan sistem pemerintahan demokrasinya mengatur negeri mayoritas Muslim ini dan bagaimana pula para propagandis kejahatan seksual bekerja.

Padahal, dalam Islam, negara wajib proaktif menghapus semua konten yang porno maupun yang mempropagandakan kejahatan seksual LAGI BETE ini, meskipun rakyat tidak resah. Lebih dari itu, negara juga wajib memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku kejahatan seksual maupun para propagandisnya.

Ingat, kita hidup bukan hanya di dunia, tetapi juga akan dimintai pertanggungjawabannya di akhirat. Bila di dunia ini tak beriman dan tak taat pada syariat, pasti akan sangat sengsara di akhirat.

Wahai manusia yang masih mengimani Allah SWT sebagai tuhannya, renungkanlah firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surah al-A'raf ayat 179, yang artinya:

"Dan sungguh, akan Kami isi neraka Jahanam banyak dari kalangan jin dan manusia. Mereka memiliki hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka memiliki mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengarkan (ayat-ayat Allah). Mereka seperti hewan ternak, bahkan lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lengah."

Wallahu a'lam bishawab.[]

Depok, 13 Syawal 1443 H | 14 Mei 2022 M

Oleh: Joko Prasetyo
Jurnalis

+++

Berikut penggalan kutipan pernyataan Menkominfo yang ditayangkan cnnindonesia.com pada Sabtu, 14 Mei 2022:

Syarat pertama adalah ada pelanggaran hukum, terutama UU Pornografi.

"Kalau yang berbau pornografi kita pantau, begitu apapun jenisnya, apapun yang vulgar, kita take down. Itu kan ada undang-undangnya," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, saat ditemui CNNIndonesia.com di Jakarta, Jumat (13/5).

"Kan tidak peduli dia orientasi seksnya apa, tapi pornografi sangat jelas, di situ (UU) sangat jelas, baik itu orientasi sesama jenis atau dengan lawan jenis, itu jelas harus di-take down," lanjut dia.

Mengutip pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Semuel menyebut tak ada undang-undang yang bisa menjerat LAGI BETE  selama tak terkait pornografi.

"Yang dilarang di Indonesia kan perilaku pornografinya, yang lainnya enggak ada," imbuh dia.

Syarat kedua take down konten adalah meresahkan masyarakat.

"Begitu dia melanggar norma yang menghebohkan masyarakat, baru kita masuk. Kalau enggak kita biarin aja biar terjadi dialogis di masyarakat," ucapnya.

"Begitu terjadi meresahkan masyarakat, baru kita masuk. Tapi kalau belum ya biarkan itu kejadian, bagus," imbuh Semuel.

Menurutnya, Pemerintah tak akan terburu-buru menurunkan konten, termasuk soal LAGI BETE, selama tak memenuhi dua syarat itu. Hal ini disebutnya demi kepentingan demokrasi.

Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab