Tinta Media: Komersialisasi
Tampilkan postingan dengan label Komersialisasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Komersialisasi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 07 Desember 2022

Ustazah Rif'ah Kholidah: BPJS adalah Bentuk Komersialisasi Kesehatan

Tinta Media - Konsultan dan Trainer Keluarga Sakinah Ustazah Rif'ah Kholidah menilai adanya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berupa BPJS sebenarnya merupakan bentuk komersialisasi kesehatan.

“Bila kita telaah keberadaan JKN atau jaminan kesehatan nasional dengan institusinya yaitu BPJS kesehatan sejatinya adalah komersialisasi kesehatan,” ungkapnya dalam tayangan Serba-serbi MMC: Bagaimana Jaminan Kesehatan dalam Islam? Ahad (4/12/2022) di laman YouTube Muslimah Media Center. 

Konsep ini, sambungnya, lahir dari konsep jaminan kesehatan kapitalistik, bahwa institusi penyelenggara asuransi sosial adalah entitas yang lebih kapabel dari pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

“Hal ini, jika dijelaskan dalam sejumlah dokumen diantaranya yaitu, Jerman Teknikal Corporation atau GTC. Sebuah LSM yang berperan aktif dalam membidangi JKN,” paparnya.

Di dalam dokumen tersebut, sebutnya, dijelaskan bahwa ide dasar jaminan kesehatan sosial adalah pengalihan tanggung jawab penyelenggaraan pelayanan kesehatan dari pemerintah kepada institusi yang mempunyai kemampuan yang tinggi untuk membiayai pelayanan kesehatan atas nama
peserta jaminan sosial.

Ia menjelaskan bahwa konsep ini adalah konsep yang batil dan haram karena bertentangan dengan syariat Islam..

Konsep Islam

“Konsep jaminan kesehatan dalam Islam adalah konsep yang agung karena berasal dari zat yang menciptakan manusia yakni Allah SWT. yang terpancar
dari pemikiran yang bersumber dari Alquran dan as-sunnah, sehingga menjadi
rahmat bagi seluruh alam,” bebernya.

Dalam kitab Siyasah ar Roiyah as Shihayah dijelaskan beberapa prinsip jaminan kesehatan di dalam Islam.”Yang pertama, bahwa kesehatan itu merupakan kebutuhan pokok publik yang wajib dipenuhi sebagaimana kebutuhan akan makan dan kebutuhan keamanan serta yang lainnya,” tuturnya.

Hal ini, ungkapnya, ditegaskan dalam sabda Rasulullah SAW, yang artinya siapa saja yang ketika memasuki pagi hari mendapat keadaan yang aman terhadap kelompoknya sehat badannya memiliki bahan makanan untuk hari itu, maka seolah-olah dunia menjadi miliknya. (hadits riwayat at Tirmidzi)

“Prinsip yang kedua adalah bahwa Islam mewajibkan kepada negara memberikan jaminan kesehatan secara gratis dan berkualitas kepada seluruh rakyatnya tanpa memandang status ekonominya, apakah dia kaya ataukah dia itu miskin. Maka, semua rakyatnya berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama sesuai dengan kebutuhan medisnya,” ujar Ustazah Rif'ah.

Ia mengatakan ketentuan ini didasarkan dari hadis Rasulullah SAW, dari Jabir,
Rasulullah SAW, yang artinya, ”Rasulullah SAW, pernah mengirim seorang dokter kepada Ubay bin Ka'ab yang sedang sakit. Dokter itu memotong salah satu urat Ubay bin Ka'ab lalu melakukan kay atau pengobatan dengan besi panas pada urat itu.” (Hr. Muslim)

Dari hadis ini, ia menyampaikan bahwa dapat kita pahami jika Rasulullah SAW sebagai kepala negara telah menjamin kesehatan rakyatnya, dengan mengirimkan dokter kepada rakyatnya yang sakit tanpa memungut biaya sepeser pun dan tanpa membebani. Apalagi memaksa rakyatnya untuk mengeluarkan uang mendapatkan pelayanan kesehatan dari negara.

“Prinsip yang ketiga adalah bahwa pengadaan layanan sarana dan prasarana
kesehatan wajib diupayakan oleh negara bagi seluruh rakyatnya,” tuturnya.

Jika, sambungnya, pengadaan layanan kesehatan tersebut tidak ada akan menyebabkan dhoror atau bahaya, maka negara wajib untuk menghilangkan dhoror atau bahaya tersebut. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW, yang artinya:

 “Tidak boleh menimbulkan dhoror atau bahaya pada diri sendiri juga bagi orang yang lain. Barangsiapa yang membahayakan orang lain, maka Allah akan membalas bahaya kepadanya. Dan barangsiapa yang menyusahkan atau menyempitkan orang lain, maka Allah akan menyulitkan kepadanya,”
(HR. at-Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Prinsip yang keempat, tambahnya, adalah negara wajib mengalokasikan anggaran belanjanya untuk memenuhi kesehatan bagi seluruh rakyat. Dan haram bagi negara untuk melalaikan kewajibannya atau mengalihkan tanggung jawabnya kepada pihak lain, baik swasta atau rakyatnya sendiri.

Sebab, ia menuturkan, tanggung jawab pemenuhan kesehatan adalah merupakan kewajiban yang harus seimbang oleh negara. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW dari Abdullah bin Umar yang artinya, “pemimpin atau imam atau kepala negara adalah pengurus rakyat dan bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR, Bukhari)

“Dari sinilah jelas bahwa Islam telah menjamin pemenuhan kebutuhan kesehatan kepada rakyatnya secara gratis tanpa pandang bulu. Dan negara bertanggung jawab untuk memenuhinya,” pungkasnya.[] Wafi
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab