Tinta Media: Khilafatul Muslimin
Tampilkan postingan dengan label Khilafatul Muslimin. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Khilafatul Muslimin. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 04 Februari 2023

LBH Pelita Umat Berikan Catatan Kritis Vonis Khilafatul Muslimin

Tinta Media - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan memberikan catatan kritis terkait vonis yang dibacakan hakim kepada para petinggi Khilafatul Muslimin pada Selasa (24/1/2023).
 
Pertama, saya tidak kaget karena sejak 2017 pemerintah memang sudah berniat mengkriminalisasi ajaran Islam,” ungkapnya di acara Perspektif PKAD: Waspadai Jurisprudensi Pidana Dakwah Khilafah Pasca Vonis Khilafatul Muslimin, melalui kanal You Tube Pusat Kajian dan Analisis Data, Senin (30/1/2023).
 
Setelah 2017 terbit Perpu, sebelum terbit Perpu pemerintah membangun narasi kebohongan. “Sebagai pengatur negara pemerintah punya alat untuk mengatur, punya power, punya dana sehingga narasi kebohongan itu berhasil diciptakan,” jelasnya.
 
Catatan kedua, lanjut Chandra, untuk mengkriminalisasi siapapun yang menyebarkan atau mendakwahkan ajaran Islam pemerintah butuh yurisprudensi. Ini sudah dianalisis sejak lama dan betul terjadi dan diujicobakan pada Khilafatul Muslimin.
 
Ketiga, saya menyampaikan kepada seluruh kaum muslimin tidak perlu takut akan regulasi putusan hakim atas yurisprudensi apapun. Tidak perlu takut karena kita menyampaikan ajaran Islam. Ini harus digarisbawahi,” tegasnya.
 
Chandra mengatakan, dakwah itu tugasnya para nabi dan rasul. Ketika dakwah menyampaikan apa yang disampaikan Rasul baik berupa Al-Qur’an maupun As-Sunnah meski alat negara melakukan persekusi tidak perlu takut. “Berbahagialah kepada siapa saja yang menyampaikan ajaran Islam kemudian dipersoalkan. Sambut dengan gembira,” ajaknya.
 
Chandra memberikan alasan, sebagai aktivis dakwah tidak pernah melakukan kekerasan ataupun pemaksaan. Dakwah disampaikan dengan cara damai, intelektual. “Saya kira tidak perlu khawatir. Ini menjadi tantangan untuk menyampaikan dakwah secara cerdas dan intelektual,” pungkasnya.[] Irianti Aminatun
 

 

LBH Pelita Umat Berikan Catatan Kritis Vonis Khilafatul Muslimin

Tinta Media - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan memberikan catatan kritis terkait vonis yang dibacakan hakim kepada para petinggi Khilafatul Muslimin pada Selasa (24/1/2023).
 
Pertama, saya tidak kaget karena sejak 2017 pemerintah memang sudah berniat mengkriminalisasi ajaran Islam,” ungkapnya di acara Perspektif PKAD: Waspadai Jurisprudensi Pidana Dakwah Khilafah Pasca Vonis Khilafatul Muslimin, melalui kanal You Tube Pusat Kajian dan Analisis Data, Senin (30/1/2023).
 
Setelah 2017 terbit Perpu, sebelum terbit Perpu pemerintah membangun narasi kebohongan. “Sebagai pengatur negara pemerintah punya alat untuk mengatur, punya power, punya dana sehingga narasi kebohongan itu berhasil diciptakan,” jelasnya.
 
Catatan kedua, lanjut Chandra, untuk mengkriminalisasi siapapun yang menyebarkan atau mendakwahkan ajaran Islam pemerintah butuh yurisprudensi. Ini sudah dianalisis sejak lama dan betul terjadi dan diujicobakan pada Khilafatul Muslimin.
 
Ketiga, saya menyampaikan kepada seluruh kaum muslimin tidak perlu takut akan regulasi putusan hakim atas yurisprudensi apapun. Tidak perlu takut karena kita menyampaikan ajaran Islam. Ini harus digarisbawahi,” tegasnya.
 
Chandra mengatakan, dakwah itu tugasnya para nabi dan rasul. Ketika dakwah menyampaikan apa yang disampaikan Rasul baik berupa Al-Qur’an maupun As-Sunnah meski alat negara melakukan persekusi tidak perlu takut. “Berbahagialah kepada siapa saja yang menyampaikan ajaran Islam kemudian dipersoalkan. Sambut dengan gembira,” ajaknya.
 
Chandra memberikan alasan, sebagai aktivis dakwah tidak pernah melakukan kekerasan ataupun pemaksaan. Dakwah disampaikan dengan cara damai, intelektual. “Saya kira tidak perlu khawatir. Ini menjadi tantangan untuk menyampaikan dakwah secara cerdas dan intelektual,” pungkasnya.[] Irianti Aminatun
 

 
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab