Tinta Media: Khalwat
Tampilkan postingan dengan label Khalwat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Khalwat. Tampilkan semua postingan

Jumat, 16 September 2022

Ini Penjelasan Khalwat yang Diharamkan...

Tinta Media - Menjawab pertanyaan tentang khalwat, Mudir Ma’had Khodimus Sunnah Bandung Ajengan Yuana Ryan Tresna (YRT) menjelaskan khalwat yang diharamkan.

“Pertama, berduaan laki-laki dan perempuan bukan mahram di tempat khusus, seperti rumah. Kedua berduaan laki-laki dan perempuan di tempat umum, seperti jalan, namun dengan menyepi dan tertutup dari pandangan manusia yang lain,” jelasnya kepada Tinta Media, Kamis (15/9/2022).

YRT mengatakan, namun jika laki-laki dan perempuan bukan mahram bertemu di jalan lalu ngobrol, namun tidak sampai menyepi dan terbuka dari pandangan manusia, maka itu bukan khalwat yang diharamkan.

“Namun pada kondisi tersebut  ada hukum lain, yaitu hukum pertemuan dan interaksi. Jika interaksi dalam perkara yang tidak syar'i dan berbicara perkara yang tidak dibenarkan syariat, seperti ngobrol soal pribadi, maka itu haram,” tegasnya. 

Jika komunikasi dalam perkara yang dibenarkan syariat, jelas YRT, seperti soal pekerjaan, dan sifatnya secukupnya dibatas pada perkara itu saja, maka boleh.

“Jawaban saya di atas di dasarkan pada riwayat dari Anas bin Malik, dimana beliau berkata,
 
جاءت امرأة من الأنصار إلى النبي صلى الله عليه وسلم فخلا بها فقال والله إنكم لأحب الناس إلي
 
“Datang seorang wanita dari kaum Anshar kepada Nabi Saw. lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun berkhalwat dengannya, lalu Nabi Saw. berkata, ‘Demi Allah kalian (kaum Anshar) adalah orang-orang yang paling aku cintai.'” (HR. Al-Bukhari no. 5234, Kitabun Nikah)
 
Imam Al-Bukhari memberi judul hadis ini dengan perkataannya,

 باب ما يجوز أن يخلو الرجل بالمرأة عند الناس

Bab dibolehkannya seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita jika di hadapan khalayak,” bebernya.
 
YRT mengutip juga perkataan Ibnu Hajar, “Imam Al-Bukhari menyimpulkan hukum (dalam judul tersebut dengan perkataannya) “di hadapan khalayak” dari perkataan Anas bin Malik dari riwayat yang lain, “Maka Nabi pun berkhalwat dengannya di sebagian jalan atau sebagian السكك (sukak).” Dan السكك, adalah jalan digunakan untuk berjalan yang biasanya selalu dilewati manusia.”
 
“Penggunaan kata khalwat dalam riwayat hadis tersebut adalah dalam makna bahasanya, yakni berduaan. Namun bukan termasuk yang diharamkan karena tidak menyepi dari pandangan manusia dan hal yang dibicarakan adalah terkait pendidikan dan nasihat,” pungkasnya.[] Irianti Aminatun
 
 
 
 
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab