Air Merupakan Harta Kepemilikan Umum, Tidak Boleh Dieksploitasi
Tinta Media - Pemkab Bandung akan menambah penyertaan modal sebesar Rp20 miliar kepada Perusahaan Air Minum Daerah (Perumda) Tirta Raharja. Bupati Bandung Dadang Supriatna menyebut bahwa penambahan modal dilakukan untuk memperluas dan meningkatkan kualitas pelayanan, serta memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat Kabupaten Bandung.
Air bersih untuk masyarakat yang harusnya diperoleh secara gratis, faktanya harus dibeli dulu untuk mendapatkannya. Ini berarti biaya operasional dan pengelolaan air dibebankan kepada masyarakat sebagai pengguna. Artinya, sumber daya air saat ini masih mementingkan aspek ekonomi dan eksploitasi, tanpa memperhatikan aspek sosial bagi masyarakat.
Pada dasarnya, air termasuk harta milik umum. Keberadaannya merupakan kebutuhan mendasar bagi masyarakat. Negara memiliki kekuasaan untuk mengatur dan mengelola sumber daya air agar pengaturannya sejalan dengan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. Biaya dan modal operasionalnya tidak boleh dibebankan kepada rakyat, tetapi diberikan secara gratis.
Kenyataannya, sistem yang diterapkan sekarang adalah sistem kapitalisme demokrasi yang memberikan kebebasan kepemilikan kepada perusahaan maupun perorangan untuk menguasai harta milik umum. Para pengusaha yang mempunyai modal bisa memiliki sumber daya air untuk dikelola dan diperperjualbelikan kepada masyarakat demi meraup keuntungan dan manfaat secara pribadi. Karena itu, demi mendapatkan air bersih, rakyat harus membayar mahal.
Ini berbeda dengan sistem Islam. Syariat menetapkan bahwasanya haram hukumnya memberikan hak atas harta-harta milik umum kepada individu atau sekelompok individu, yang mengakibatkan individu lain tercegah untuk memanfaatkannya. Contohnya adalah air.
Seperti sabda Rasulullah saw. yang artinya:
"Kaum muslimin itu berserikat dalam 3 hal, yaitu air, padang rumput, dan api. ( HR abu Dawud).
Air merupakan harta milik umum yang menjadi hajat hidup masyarakat. Seluruh manusia memiliki hak dan andil yang sama. Mereka dilarang memiliki sebagian atau secara keseluruhan dari harta kepemilikan umum ini. Mereka hanya berhak mengambil manfaat dari air tersebut, seperti air gunung, air sungai, danau, dan lain sebagainya untuk kebutuhan sehari-hari, secara gratis, tidak dikomersilkan, bahkan dieksploitasi.
Negara akan melarang tegas kepada individu yang melannggar dan mengeksploitasi penggunaan air. Semua itu akan terwujud hanya dengan diterapkannya syari'at Islam oleh Khalifah sebagai pemimpin dalam institusi khilafah.
Wallahu alam bishawab.
Oleh: Elah Hayani
Sahabat Tinta Media