Tinta Media: Kenaikan
Tampilkan postingan dengan label Kenaikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kenaikan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 10 Maret 2024

Laju Inflasi Pangan di Atas Rata-Rata Kenaikan Upah Minimum, Bukti Pemerintah Salah Urus Negara!



Tinta Media - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menilai Pemerintah Joko Widodo selama ini telah salah urus dalam mengelola Negara. Kemiskinan tetap jadi masalah utama di Indonesia, akibat daya beli masyarakat yang rendah. Di sektor ketenagakerjaan, kebijakan politik upah murah yang diterapkan Pemerintah terbukti tidak berkeadilan dan tidak menyejahterakan. Demikian disampaikan oleh Mirah Sumirat, SE Presiden ASPEK Indonesia dalam keterangan pers tertulis kepada media (06/03/2024).

Keterangan pers ASPEK Indonesia ini merespons  informasi dan pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Departemen Regional Bank Indonesia (BI) Arief Hartawan, terkait laju inflasi pangan yang bergejolak atau volatile food dalam kurun waktu 4 tahun terakhir dan telah melampaui rata-rata kenaikan upah minimum regional (UMR). Dikutip dari artikel di Kompas.com dengan judul "BI: Inflasi Pangan Sudah Lampaui Kenaikan UMR, Hampir Salip Kenaikan Gaji PNS", tanggal 04 Maret 2024.

Kepala Departemen Regional BI Arief Hartawan mengatakan, dalam kurun waktu 4 tahun terakhir, inflasi pangan bergejolak mencapai 5,6 persen. Angka itu lebih tinggi dibanding rata-rata kenaikan UMR yang hanya mencapai 4,9 persen pada periode 2020-2024.

Mirah Sumirat menilai berbagai kebijakan Pemerintah Joko Widodo terbukti gagal dalam menyejahterakan rakyatnya. Sistem pengupahan yang beberapa kali diubah selama masa pemerintahannya, terbukti semakin melanggengkan politik upah murah dan menurunkan daya beli masyarakat. Inflasi pangan yang diungkap Kepala Departemen Regional Bank Indonesia (BI) Arief Hartawan, membuktikan bahwa untuk dapat memenuhi kebutuhan pangannya saja, masyarakat sudah sangat kesulitan. Apalagi untuk kebutuhan lainnya, seperti pendidikan, perumahan dan kebutuhan lainnya.

ASPEK Indonesia mendesak Pemerintah untuk serius dalam mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. “Jangan hanya peduli pada kekuasaan, tapi mengabaikan kesejahteraan rakyatnya,” pungkas Mirah Sumirat.

Jakarta, 06 Maret 2024
Dewan Pimpinan Pusat
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia

Mirah Sumirat, SE
Presiden

Sabda Pranawa Djati, SH
Sekretaris Jenderal

Sumber: PRESS RELEASE, ASOSIASI SERIKAT PEKERJA INDONESIA (ASPEK INDONESIA) (06/03/2024)

Sabtu, 24 Februari 2024

Solusi Islam Atasi Kenaikan Harga Beras



Tinta Media - Harga beras yang naik setiap tahun menjadi hal yang sangat memprihatinkan, terutama bagi masyarakat Indonesia. Dalam beberapa dekade, harga beras di Indonesia mengalami kenaikan yang sangat signifikan, dan hal ini menjadi masalah yang sangat memengaruhi kesejahteraan masyarakat. Peningkatan hampir 20% pada tahun 2023 merupakan contoh yang nyata dari betapa mahalnya harga beras bagi rakyat Indonesia. 

Dari hasil sidak di Pasar Tradisional Cihapit Bandung dan Griya Pahlawan Bandung yang dilakukan oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) pada tanggal 11 Februari 2024, KPPU menemukan fakta bahwa terjadi kenaikan harga pada berbagai bahan pokok seperti beras, gula, dan cabai merah keriting. Kenaikan harga ini membuat KPPU khawatir akan terjadinya ketidakstabilan harga, terutama menjelang bulan Ramadhan. Selain kenaikan harga, KPPU juga menemukan adanya kelangkaan pada bahan pokok seperti gula konsumsi dan beras, yang disebabkan oleh pembatasan dari pemasok. 
(Sumber: bisnis.tempo.co/11/2/2024) 

Kenaikan harga beras yang signifikan bukan hanya akan mempengaruhi kesejahteraan masyarakat, terutama bagi mereka yang tergolong masyarakat ekonomi menengah ke bawah.  Tapi juga menyebabkan dampak yang lebih luas terhadap perekonomian nasional. 

Penyebab naiknya harga beras di Indonesia memang cukup kompleks, dipengaruhi oleh banyak faktor seperti inflasi, kelangkaan pasokan beras akibat cuaca buruk, tingginya biaya produksi, dan tidak meratanya distribusi. Selain itu, kebijakan pemerintah yang kurang efektif dalam mengantisipasi pasokan beras juga dapat mempengaruhi harga beras. 

Faktor Produksi dan Distribusi 

Kendati Indonesia dikenal sebagai negara agraris dengan penghasil beras yang cukup melimpah, namun produksi beras di Indonesia belum mencapai level yang diinginkan. Bahkan, bisa dikatakan bahwa produktivitas petani dalam produksi beras masih terbilang rendah, dan seringkali negara ini mengimpor beras dari beberapa negara tetangga seperti Thailand dan Vietnam. Semua itu disebabkan oleh kurangnya dukungan dari pemerintah dalam hal pemberian subsidi seperti pupuk dan benih yang berkualitas, serta adanya bencana alam atau iklim yang kurang mendukung. 

Oleh karena itu, pemerintah harus membenahi dan merestrukturisasi sistem distribusi pupuk agar dapat membantu petani dalam mengakses pupuk tepat waktu sesuai dengan kebutuhan. Dalam hal ini, Pemerintah juga harus dapat memberikan subsidi pupuk bagi petani agar dapat membeli pupuk dengan harga yang lebih terjangkau, sehingga petani dapat meningkatkan produktivitasnya dan menghasilkan kualitas beras yang lebih baik tanpa menimbulkan biaya produksi yang tinggi. Sebab, biaya produksi yang tinggi seperti biaya listrik dan upah tenaga kerja juga berkontribusi dalam meningkatkan harga beras. 

Selain faktor produksi, faktor distribusi juga turut mempengaruhi harga beras yang semakin mahal di Indonesia. Beberapa distributor beras menimbun persediaan beras untuk menciptakan kelangkaan dan menaikkan harga jualnya. Penimbunan beras ini dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang lebih tinggi. Penimbunan beras dapat dilakukan oleh oknum individu maupun kelompok, seperti pengusaha atau produsen beras. 

Pasar beras di Indonesia didominasi oleh sejumlah besar tengkulak atau pedagang besar. Hal ini memicu permainan harga antara tengkulak yang membuat harga beras naik karena pengaruh kekuatan pasar atau permintaan tinggi dari pembeli. Seiring meningkatnya jumlah penduduk Indonesia dan konsumsi beras yang meningkat, permintaan beras terus meningkat, sementara produksi tidak cukup meningkat dalam jumlah yang sama. 

Kapitalisme dan Kebijakan Pemerintah 

Kapitalisme adalah sistem ekonomi yang didasarkan pada kepemilikan swasta dan persaingan pasar tanpa campur tangan pemerintah yang berlebihan.
Dan dalam sistem kapitalis, harga beras ditentukan oleh pasar dan persaingan antara produsen dan konsumen, yang mempunyai kekuatan untuk menentukan harga pasar. Sehingga pelaku pasar cenderung memaksimalkan keuntungan yang didapat, praktik-praktik ilegal dan tidak etis seperti penimbunan beras dapat terjadi. Hal ini juga disebabkan oleh kurangnya pengawasan dan regulasi yang memadai dalam pasar. 

Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk memiliki kebijakan yang mengatur pasar dan menindak tegas praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat. Dalam hal ini, pemerintah melalui Badan Urusan Logistik (Bulog) dan Kementerian Pertanian harus melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi beras, dengan cara menerapkan sistem integrasi pasokan beras dari petani ke produsen, industri beras, dan distributor. Hal ini dapat mempercepat distribusi beras dan memastikan suplai beras yang cukup dan stabil di pasar Indonesia. Selain itu, sosialisasi mengenai beras sehat, penggunaan benih yang baik, dan pendampingan teknis bagi petani juga diperlukan agar produktivitas petani meningkat dan harga beras dapat terkendali. 

Konsep Islam dalam Mengatasi Dilema Kenaikan Harga Beras 

Dalam ajaran Islam, pemenuhan kebutuhan pokok seperti beras harus menjadi tanggung jawab negara bagi setiap individu. Oleh karena itu, pemerintah harus memberikan subsidi, dukungan, dan perlindungan bagi petani, agar produksi beras terus meningkat untuk memenuhi kebutuhan rakyat akan beras. Hal ini sejalan dengan ajaran Islam yang mengatur perdagangan termasuk beras dan membiarkan harga ditetapkan oleh permintaan dan penawaran, namun melarang praktik monopoli dan penimbunan komoditas. 

Negara harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap distribusi bahan pokok dan mengatur perdagangan bahan pokok untuk mengurangi praktik monopoli dan penimbunan barang. Selain itu, perlu adanya tindakan tegas dari negara terhadap oknum yang melakukan manipulasi harga atau spekulan pasar sehingga harga komoditas bahan pokok dapat stabil. 

Negara Islam memberikan bantuan kepetanian kepada petani dalam upaya meningkatkan produksi beras dan memastikan harga beras dapat terjangkau oleh rakyat. Dalam sistem Islam, negara memperhatikan kebutuhan dari dalam negeri, dan setiap rakyat diperhatikan, terutama petani yang memproduksi bahan pangan. 

Negara juga, akan turut campur tangan dalam distribusi beras dan produk pangan yang lainnya. Dengan terus mendorong terciptanya persaingan yang sehat dalam pasar beras. Adanya kebijakan yang tepat dari negara, misalnya dengan memberikan insentif untuk petani kecil atau mengekspor beras dalam jumlah yang tepat, akan membantu menstabilkan harga beras. Negara juga akan memperkuat BUMN untuk terlibat dalam produksi dan distribusi beras agar mampu mengontrol harga beras di pasaran dan membantu memperkecil pengaruh spekulan. 

Dengan demikian, Islam memberikan konsep mendasar yang dapat membantu mengatasi dilema kenaikan harga beras. Pemerintah harus turut campur tangan dalam mengatur dan mengontrol distribusi beras dengan mengikuti prinsip Islam yang menentang praktik monopoli dan penimbunan barang. Maka akan terciptalah kebijakan yang tepat, sehingga harga beras dapat terkendali dan terjangkau oleh rakyat. Semoga semua itu dapat terealisasi dengan sistem yang dijalankan sesuai dengan ajaran Islam. 

Wallahu'alam.




Oleh : Indri Wulan Pertiwi
Aktivis Muslimah Semarang 

Minggu, 11 Februari 2024

Kenaikan Gaji PNS Harus Diimbangi dengan Transformasi ASN Berkinerja Tinggi



Tinta Media - Presiden Joko Widodo telah menyetujui kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada masa sebelum Pemilu 2024. Hal ini tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS ke dalam Gaji Pokok PNS (tirto.id-30/1/2024). 

Kebijakan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat karena kenaikan gaji ASN saat ini dianggap sebagai kebijakan populis yang sarat dengan konflik kepentingan, terlebih di tengah tahun politik. Dan tidak sedikit pihak yang menilai bahwa walaupun gaji ASN dinaikkan, kinerja mereka tetap rendah bahkan tidak sebanding dengan gaji yang diberikan. 

Memang tidak bisa dipungkiri ada fakta bahwa kinerja ASN di Indonesia masih rendah. Sebagaimana pernah disampaikan oleh Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, yang menilai indeks kualitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia masih rendah (cnbcindonesia.26/11/2022). 

Secara umum, kenaikan gaji ASN, baik di tengah tahun politik atau tidak, perlu dipertimbangkan dengan matang untuk memastikan kebijakan tersebut benar-benar disertai dengan peningkatan kinerja serta kualitas pelayanan publik yang lebih baik. 

Sebab jika kita ingat kembali, sejak menjadi Presiden, Jokowi telah menetapkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) selama dua periode, yaitu 2014-2019 dan 2019-2024. Dan kenaikan gaji PNS telah dilakukan sebanyak tiga kali selama dua periode Jokowi. Namun sayangnya, semua itu tidak mampu untuk memotivasi ASN untuk bekerja lebih baik. 

Selain itu, meski peningkatan gaji tersebut bisa memberikan dampak positif pada para PNS, terlebih bagi mereka yang memiliki gaji rendah, karena dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan daya beli. Namun, kenaikan gaji PNS juga dapat berdampak negatif pada keuangan negara, seperti meningkatnya beban anggaran negara. 

Sebab kenaikan gaji PNS juga berpotensi meningkatkan pengeluaran negara pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan sebagainya. Jadi, jika kenaikan gaji PNS tidak diiringi dengan peningkatan pendapatan negara, maka pemerintah mungkin perlu mengurangi alokasi anggaran untuk sektor lainnya atau bahkan meminjam di pasar keuangan yang kemudian dapat menimbulkan risiko fiskal. 

Selain itu, kenaikan gaji PNS juga dapat memicu inflasi jika permintaan konsumen naik dan pasokan barang tidak sebanding. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan analisis yang cermat untuk melakukan penilaian dan perhitungan, menentukan jumlah dan waktu yang tepat untuk kenaikan gaji PNS untuk menghindari dampak-dampak negatif pada perekonomian Indonesia. 

Oleh karenanya, negara harus menjamin penentuan gaji ASN yang adil dan sesuai dengan kinerja mereka. Serta membangun sistem pendidikan yang berkualitas untuk menjadikan individu beretos kerja tinggi dan mempunyai kepribadian Islam. Di dalam negara Islam, kesejahteraan rakyat terlebih para ASN merupakan tanggung jawab pemerintah. Jaminan kesejahteraan tidak hanya bisa melalui gaji ASN, namun juga melalui berbagai mekanisme seperti jaminan kebutuhan pokok, layanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan. 

Penentuan gaji ASN seharusnya dilakukan oleh khubaro yang berkompeten agar tepat sasaran dan tidak ada pihak yang dirugikan. Kebijakan ini diambil untuk kepentingan ASN dan bukan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu. Sebab, penentuan gaji yang adil dan sesuai dengan kinerja ASN akan memberikan dampak positif pada peningkatan kinerja mereka. 

Dan untuk mendapatkan hasil terbaik seperti itu, tentunya negara harus merombak sistem kapitalisme sekuler yang ada hari ini dan menggantinya dengan sistem Islam, sebab hanya negara yang berakidah Islam akan menegakkan sistem pendidikan yang berkualitas sehingga bisa melahirkan individu yang mempunyai kepribadian Islam dan tinggi etos kerja. Individu yang berkualitas, beriman, bertakwa, amanah, dan trampil dengan etos kerja yang tinggi akan menjadi ASN yang berkinerja unggul dan berperilaku sesuai core value ASN BerAKHLAK. 

Maka kesimpulannya, pemenuhan kesejahteraan bagi para ASN harus dilakukan melalui berbagai mekanisme, bukan hanya melalui kenaikan gaji. Dan Transformasi ASN sangat penting dalam menciptakan ASN yang berkinerja tinggi dan berperilaku sesuai dengan core value ASN yaitu BerAKHLAK. Insya Allah dengan upaya-upaya tersebut, ASN di Indonesia bisa menjadi pelayan negara yang lebih baik lagi. 

Wallahu 'alam.


Oleh: Indri Wulan Pertiwi
Aktivis Muslimah Semarang 

Minggu, 21 Januari 2024

Kenaikan Indeks Pembangunan Gender, Benarkah Perempuan Makin Sejahtera?



Tinta Media - Program kesetaraan gender kian santer diopinikan. Dunia memandang bahwa memberikan hak yang sama terhadap laki-laki dan perempuan di ruang publik akan menyejahterakan kaum perempuan. Saat ini, para wanita yang hanya di rumah mengurus rumah tangga dipandang tidak produktif. Wanita dianggap produktif jika memiliki peran, bahkan bersaing dengan laki-laki, baik dalam bidang ekonomi, politik, dan lainnya. 

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan bahwa selama 2023, perempuan semakin berdaya. Hal ini ditunjukkan dengan meningkatnya Indeks Pembangunan Gender.

"Perempuan dianggap berdaya jika mampu memberikan sumbangan pendapatan signifikan bagi keluarga, menduduki posisi strategis di tempat kerja, dan terlibat dalam politik pembangunan dengan meningkatnya keterwakilan perempuan di lembaga legislatif. Ini ditunjukkan dengan meningkatnya Indeks Pemberdayaan Gender," kata Deputi Bidang Kesetaraan Gender KemenPPPA Lenny N. Republika.co.id (6/1/2024).

Namun, data yang ada berbanding terbalik dengan nasib perempuan saat ini. Tingginya angka indeks pembangunan gender tak mengurangi penderitaan para wanita. Justru, semakin hari penderitaan itu semakin meningkat. Kasus kekerasan, bahkan pembunuhan, pelecehan seksual, KDRT, eksploitasi, dan masih banyak lagi kasus kekerasan pada perempuan yang kian hari kian meningkat. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut bahwa total terdapat 21.768 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak (PPA) selama tahun 2023.

Mirisnya, penyumbang terbesar kekerasan terhadap perempuan adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yaitu 5.555 laporan. Jumlah laporan itu juga tercatat meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 2.241 kasus.

Dalam sistem kapitalis saat ini, perempuan dipandang sebagai salah satu komoditi untuk menghasilkan uang. Perempuan dianggap hebat dan berdaya bila bisa mencari uang sendiri atau memiliki peran di bidang tertentu, seperti politik, ekonomi, dan lainnya. Perempuan yang hanya diam di rumah mengurus dan mengatur rumah tangga dipandang remeh. Alhasil, dengan arah pandang tersebut, perempuan yang bekerja atau yang memiliki posisi penting dalam bidang tertentu menjadi role mode di kalangan perempuan saat ini.

Hal ini tentu bertolak belakang dengan fitrah seorang wanita. Semakin banyak perempuan yang bekerja keluar rumah atau pun berbisnis, tak jarang urusan rumah tangga yang menjadi kewajiban utamanya terabaikan, bahkan diserahkan kepada pihak lain yang justru malah menjadi pemicu munculnya persoalan lain di kemudian hari, seperti kurangnya keharmonisan rumah tangga, perselingkuhan, perceraian, KDRT, anak-anak terjerumus pergaulan bebas sebab keluarga tak lagi harmonis. 

Tingginya kasus KDRT yang menjadi penyumbang kekerasan terbesar terhadap perempuan menunjukkan bahwa ada yang salah dalam tatanan rumah tangga, dan pemicu utamanya ialah hilangnya peran ibu sebagai pengurus dan pengatur rumah tangga. 

Sulitnya ekonomi maupun arah pandang yang salah terhadap peran perempuan membuat para istri maupun ibu lebih banyak menghabiskan waktu di luar rumah dibanding mengurus keluarga. Ini menunjukkan bahwa meningkatnya angka indeks pembangunan gender tidak membawa pengaruh bagi kesejahteraan perempuan. 

Faktanya, penderitaan yang dialami kaum wanita sebenarnya tidak lain karena buah dari penerapan sistem kapitalisme-Liberal yang memandang bahwa materi merupakan tolak ukur kebahagiaan. Kehidupan bebas diatur sesuai kehendak pribadi. Akhirnya, perintah agama yang mengatur kehidupan wanita tidak dilaksanakan, bahkan berbanding terbalik. 

Kehidupan yang bebas membuat manusia berperilaku bebas tanpa batasan. Ditambah tidak adanya sanksi yang tegas, semakin memperburuk kondisi saat ini. Akibatnya, tindak kriminal merajalela. Nasib perempuan menjadi tidak aman dan terancam di setiap saat. 

Jika sudah seperti ini, akan sulit terwujud generasi yang cemerlang bila seorang istri atau ibu tidak dalam kondisi yang baik menjalankan fitrahnya. Arah pandang yang keliru telah mengubah tatanan kehidupan yang seharusnya sesuai syari'at. Akibatnya, peran laki-laki dan perempuan menjadi kacau dan menimbulkan banyak persoalan. 
 
Padahal, telah jelas diatur oleh Allah Swt. bahwa fitrah wanita adalah ummu warabbatul baiti, yakni pengurus dan pengatur rumah tangga di bawah kepemimpinan seorang suami. Ini merupakan sebuah peran yang tak bisa digantikan oleh siapa pun. Menjadi ibu dan istri adalah profesi mulia sebab mendidik generasi adalah bagian dari peran besar yang menentukan nasib sebuah peradaban.

Peran ini tidaklah mudah. Maka, harus didukung dengan kondisi yang ideal, baik peran suami yang melindungi dan menjaga keluarga sebagai pemimpin rumah tangga, atau negara dalam menciptakan suasana yang kondusif hingga terpenuhi segala kebutuhan rakyat, serta adanya aturan yang tegas di tengah-tengah masyarakat agar segala tindak kejahatan terminimalisir. Begitu pun dengan peran ummu warabbatul bait, dapat terlaksana dengan maksimal.

Maka dari itu, Allah Swt. tidak mewajibkan perempuan untuk mencari nafkah, melainkan kepada para suami, atau ayah saat belum menikah. Ketika ayah atau suami meninggal, maka beban kewajiban jatuh kepada keluarga lain yang telah diatur dalam syari'at. Apabila tidak mampu, maka akan menjadi tanggung jawab negara.


Negara pun tidak boleh berlepas tangan, tetapi wajib menyediakan lapangan kerja bagi para suami maupun ayah untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Karena itu, harus ada aturan yang mendukung terwujudnya peran ideal masing-masing anggota keluarga. 

Selain itu, harus ada perubahan menyeluruh, baik arah pandang maupun sistem hidup yang sesuai fitrah manusia agar kesejahteraan dan keamanan bisa kembali terwujud, tak hanya pada perempuan dan anak-anak, tetapi bagi seluruh rakyat di bawah negara yang menerapkan aturan Islam di dalamnya, yaitu aturan hidup yang diturunkan oleh Allah Swt. untuk umat manusia sebagai pencipta dan pengatur alam semesta. 

Sudah saatnya kita meninggalkan sistem buatan manusia yang hanya membawa dampak buruk di setiap peraturannya, baik bagi perempuan, anak-anak, juga masyarakat secara keseluruhan. Wallahualam bi shawwab.

Oleh: Imroatus Sholeha 
(Freelance Writer) 

Jumat, 17 November 2023

IJM: Usulan Kenaikan Biaya Haji Menyalahi Prinsip Tata Kelola Penyelenggaraan Haji


Tinta Media -- Kementerian Agama mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M menjadi rata-rata sebesar 105 juta rupiah, dinilai Direktur Indonesia Justice Monitor (IJM) Agung Wisnuwardana sebagai menyalahi prinsip tata kelola penyelenggaraan haji.
 
“Usulan Kementerian Agama untuk menaikkan porsi pembiayaan yang ditanggung jemaah haji dalam jumlah besar dibandingkan biaya tahun-tahun yang lalu ini sangatlah tidak bijaksana dan tentu menyalahi prinsip tata kelola penyelenggaraan haji sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang,” ujarnya dalam video: Biaya Haji Diusulkan Naik 105 Juta, Tak Wajar dan Kemahalan, di kanal Youtube Justice Monitor, Kamis (16/11/2023).
 
Ia melanjutkan, merujuk Undang-Undang nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, aturan itu menyebutkan bahwa urusan haji bukan semata-mata soal ekonomi tapi menyangkut hak warga negara dalam beribadah.
 
“Negara seharusnya hadir memberikan perlindungan dan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat yang ingin beribadah Haji,” harapnya.
 
 Mengubah komposisi biaya yang harus ditanggung jemaah dalam porsi yang drastis naiknya itu, menurut Agung, ini kebijakan yang bercorak kapitalistik dan sangat tidak bisa dibenarkan.
 
 “Usulan tersebut aneh menurut saya. Terlebih tahun ini dikabarkan pemerintah Arab Saudi justru telah menurunkan harga akomodasi haji sekitar 30% lebih murah dibanding tahun yang lalu,” imbuhnya.
 
 Karena itu, Agung menilai, ada persoalan bila pemerintah justru masih menaikkan biaya haji tahun depan seiring penurunan biaya di Arab Saudi.
 
 “Di tengah semua penurunan tersebut jelas ada masalah tata kelola yang serius Jika pemerintah justru menaikkan porsi biaya yang harus dibayarkan oleh jemaah haji Indonesia. Bahkan besaran kenaikannya sangat jomplang,” pungkasnya.[] Irianti Aminatun

Kamis, 14 September 2023

BBM Naik Lagi, Jerat Sistem Kapitalisme yang Tiada Henti

Tinta Media - Kabar naiknya harga BBM di tengah-tengah tidak stabilnya ekonomi rakyat sudah tentu menjadi mimpi buruk yang nyata. Pasalnya pengaruh kenaikan BBM tentu akan memberikan dampak terhadap jalannya kehidupan masyarakat saat ini yang sejak awal memang telah tersulitkan akan banyaknya jenis problematika.

Dilansir dari databoks, PT Pertamina (Persero) kembali melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Indonesia mulai 1 September 2023.

Penyesuaian harga tersebut dilakukan dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU.

Pada September tahun ini, semua jenis BBM non-subsidi mengalami kenaikan harga, mulai dari Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamax Dex, Dexlite, hingga Pertamax Green 95.
Adapun BBM jenis Pertamax, setelah tiga bulan tiga tidak dilakukan perubahan harga, kini harganya resmi naik. Di wilayah Jabodetabek, jenis bensin ini dibanderol seharga Rp13.300 per liter pada 1 September 2023, sebelumnya dipatok Rp12.400 per liter. Pertamax Turbo masih mengikuti tren kenaikan dari bulan sebelumnya. BBM yang memiliki nilai oktan 98 (RON 98) ini dijual Rp15.900 per liter, sebelumnya dipatok Rp14.400 per liter.

Untuk BBM jenis diesel, Dexlite, alami kenaikan yang signifikan, yakni menjadi Rp16.350 per liter. Sebelumnya Dexlite dipatok Rp13.950 per liternya pada bulan lalu. Kemudian Pertamina Dex dibanderol seharga Rp16.900 per liter, naik dari sebelumnya Rp14.350 per liter.

Selain itu, Pertamax Green 95 juga naik menjadi Rp15.000 per liter pada September 2023. Sebelumnya, BBM jenis ini dibanderol seharga Rp13.500 per liter saat awal peluncurannya pada Juli 2023.

Sementara itu, harga BBM jenis Pertalite dan solar subsidi tidak mengalami kenaikan harga, keduanya dibanderol masing-masing seharga Rp10.000 per liter dan Rp6.800 per liter.

Meskipun BBM yang naik ialah yang berjenis non-subsidi akan tetapi itu tetap saja memberikan dampak terhadap rakyat yang menggunakan kendaraan pribadi. Ditambah lagi kebutuhan hari ini tidak terpatok hanya sebatas pada BBM saja, namun banyak kebutuhan yang harus dipenuhi. Baik itu dari segi sandang, pangan dan papan.

Sebagaimana yang kita ketahui BBM adalah salah satu kebutuhan pokok yang seharusnya disediakan dengan murah atau bahkan gratis oleh Negara. Sebab menjamin akan terpenuhinya kebutuhan rakyat ialah tugas dari negara. Namun hal ini tidak mungkin terwujud ketika negara menjalankan sistem kapitalisme sebagaimana hari ini.

Jeratan sistem kapitalisme selamanya akan menempatkan rakyat sebagai objek cuan. Dengan adanya pengguasaan terhadap sumber daya alam, sistem ini tumbuh subur memperkaya pada elit kapitalis, yang mana dengan adanya penguasaan itu mereka pula lah yang turut menyetir kebijakan di suatu negara. Sebagaimana yang kini terjadi di negeri ini. Kebijakan kenaikan harga BBM merupakan agenda untuk memeras cuan dari rakyat dan memperkaya diri mereka sendiri. Sebab, sistem ini membawa pada tujuan manfaat dan tak mau rugi.

Berkebalikan dengan sistem Islam yang mewajibkan negara menyediakan kebutuhan pokok dengan harga murah bahkan cenderung gratis. Dengan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) khususnya minyak bumi oleh negara sebagaimana tuntutan Islam yakni untuk memudahkan tersedianya kebutuhan BBM. Maka dengan begitu akan terjamin kestabilan ekonomi di tengah-tengah umat.

Ketersediaan BBM yang murah atau gratis, stabilnya harga-harga kebutuhan pokok, tersedianya fasilitas yang dibutuhkan umat, semata-mata hanya bisa terjadi bila sistem negeri ini berubah menjadi sistem Islam. Sebab hanya sistem Islam yang mampu memberikan keadilan yang benar pada umat. Tidak akan memperkaya individu kapitalis pun swasta, akan tetapi memastikan pendistribusian harta di antara umat akan sesuai dengan hukum-hukum Allah.

Maka sudah sewajarnya kita sebagai kaum muslimin memperjuangkan tegaknya hukum-hukum Islam di negeri ini, agar setiap kebutuhan umat tercapai dengan sebagaimana mestinya.

Wallahua'alam Bisshowab.

Oleh : Tri Ayu Lestari (Penulis Novel Remaja, Penulis Opini & Aktivis Dakwah)


Jumat, 09 September 2022

FKU Aswaja Tapal Kuda Tolak Kenaikan Harga BBM

Tinta Media - Forum Komunikasi Ulama (FKU) Aswaja Tapal Kuda menyikapi kebijakan pemerintah tentang kenaikan harga BBM subsidi maupun non subsidi. “Menyikapi kebijakan pemerintah tersebut, kami para ulama yang tergabung dalam Forum Komunikasi Ulama (FKU) Aswaja Tapal Kuda menyatakan menolak kenaikan BBM,” ujarnya dalam Press Release Tolak Kenaikan Harga BBM dan Liberalisasi Migas FKU Aswaja Tapal Kuda, Rabu (7/9/2022), di kanal YouTube Bromo Bermartabat.

Pertama, menurut mereka, kebijakan menaikkan harga BBM bersubsidi dan non subsidi merupakan kebijakan yang zalim dan keji, kebijakan yang menyusahkan, menyengsarakan dan memberatkan beban hidup rakyat.

“Kedua, Kebijakan menaikkan harga BBM bersubsidi dan non subsidi merupakan kebijakan kapitalistik; akibat diterapkannya sistem kapitalisme, ketiga, Menolak Kebijakan menaikkan harga BBM dan Liberalisasi Migas,” tegas mereka.

Ustaz Ismail sebagai pembaca press release melanjutkan, menyerukan kepada penguasa agar takut dengan doa Rasulullah SAW, semua elemen masyarakat untuk merobohkan, meninggalkan sistem Kapitalisme dan kepada Ahlul Quwah (TNI) agar mengabil langkah strategis untuk menyelamtkan rakyat.

“Kami juga menyerukan, pertama, Kepada semua penguasa; eksekutif, legislatif dan yudikatif agar takut doa Rasulullah, bahwa "siapa saja yang menyusahkan rakyat, maka Allah SWT akan menyusahkannya. Kedua, kepada semua elemen masyarakat agar merobohkan dan menghilangkan sistem kapitalisme, yang hanya berpihak pada kepentingan politik penguasa dan pengusaha;
ketiga, kepada ahlul quwwah, TNI agar mengambil langkah strategis. Sampai kapan rakyat yang melahirkan dan membesarkan mu kau biarkan dizalimi? Kapan lagi kau akan berbuat sesuatu untuk menyelamatkan rakyat?” serunya.

“Bagai tak punya mata. Bagai tak punya telinga. Bahkan bagai tak punya hati. Berbagai masukan, kritik bahkan protes dan penolakan dari rakyat diabaikan, pemerintah tetap tega menaikkan harga BBM.

حَسْبُنَا اللهُ وَنِعْمَ الْوَكِيْلُ نِعْمَ الْمَوْلَى وَنِعْمَ النَّصِيْرُ

"Cukuplah Allah sebagai penolong (pelindung) kami, dan Allah sebaik-baik penolong (pelindung),” pungkasnya.[] Lukman Indra Bayu

Senin, 29 Agustus 2022

Ekonom Konstitusi: Kemana Arah Kebijakan Kenaikan Harga BBM?

Tinta Media - Ekonom Konstitusi Dr. Defiyan Cori mempertanyakan arah kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi yang akan dilakukan pemerintah. 

"Ke arah mana sebenarnya kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi ini diarahkan oleh pemerintah?" tanyanya dalam Rubrik Catatan Peradaban, BBM Naik, Rekayasa atau Kebutuhan? Kamis (25/8/2022) di kanal Youtube Peradaban Islam ID.

Menurutnya, yang harus diluruskan dalam perspektif subsidi adalah berkaitan dengan siapa kelompok, bagaimana cara alokasi dan distribusinya, apa rumusannya, yang kemudian adalah siapa kelompok penerimanya.

"Dalam konteks BBM bersubsidi apakah kendaraan bermotor roda dua? Apakah kelompok yang berhak menerima subsidi? Apakah pemilik kendaraan roda empat tidak berhak menerima subsidi? Ini terminologi rumusannya harus clear dulu, karena dinilai pertarungan konteks subsidi dan quotanya, bagi kepentingan pengguna atau konsumen bagi kendaraan bermotor, dan inilah yang harus clear didalam sebuah kebijakan. Haruslah jelas terminologi nya, subsidi ini pengertiannya apa?" ujarnya.

Terkait subsidi dan konpensasi,  menurutnya, pemerintah harus melakukan kebijakan yang adil. "Subsidi secara terminologi jelas berbeda dengan konpensasi, apalagi kuota," bebernya.

"Subsidi terminologi negara maju ini sebenarnya Indonesia menganut sistem kapitalisme. Indonesia tidak menganut sistem subsidi sebenarnya," tambahnya.

"Pasal 33 yang isinya menjelaskan usaha bersama, tetapi karena harga perekonomian sudah mengikuti harga pasar, kita terpaksa mengikutinya. Jadi, subsidi ini adalah diberikan kepada kelompok yang kalah di dalam pasar. Sehingga pemerintah wajib melindungi masyarakat atau kelompok yang kalah ini dengan subsidi," jelasnya.

Ia menyimpulkan bahwa terminologinya harus diluruskan dulu dalam peraturan dan kebijakan pemerintah. "Dalam perspektif ini kita bisa melihat bahwa ke arah mana sebenarnya kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi ini diarahkan oleh pemerintah," pungkasnya.[] Emalia

Jumat, 19 Agustus 2022

MMC: Isu Pekan Ini dari Kemerdekaan Hingga Kenaikan Mie Instan

Tinta Media - Narator Muslimah Media Center (MMC) berhasil merangkum lima isu yang menjadi berita penting dalam akhir pekan ini dari perayaan kemerdekaan hingga kenaikan mie instan.

“Dalam sepekan terakhir Muslimah Media Center berhasil merangkum lima berita penting,” tuturnya dalam Program Isu Pekan Ini: Makna Kemerdekaan Hakiki hingga Isu Mie Instan Naik Harga, Senin (15/8/2022), di kanal Youtube Muslimah Media Center.
Isu pertama adalah tentang perayaan kemerdekaan Indonesia yang jatuh pada tanggal 17 Agustus. Menurutnya negeri ini belum lepas dari berbagai problem walaupun telah lepas dari penjajahan fisik.
“Negeri ini masih diliputi berbagai problem, seperti utang yang menggunung, kemiskinan, kesenjangan, disintegrasi, korupsi, dan sebagainya,” ujarnya.
Selanjutnya ia menilai, problem-problem ini harusnya menjadi evaluasi negeri ini untuk meraih kemerdekaan yang hakiki. Negara merdeka adalah negara yang terbebas dari penjajahan baik fisik, politik, ekonomi, juga budaya.
“Negara bebas menerapkan aturannya dalam melindungi rakyatnya. Tidak lagi ada tekanan dari negara yang pernah menjajahnya atau lainnya. Dan bagi umat Islam tentu saja negara tersebut haruslah sesuai dengan apa yang diperintahkan Allah Swt. dan dicontohkan Rasulullah Saw., yaitu negara yang menerapkan aturan Allah,” nilainya.
Isu kedua, ia menguraikan perkataan Komjen Gatot Eddy Pramono bahwa dunia pendidikan memasuki tahun ajaran baru khususnya di tingkat perguruan tinggi harus terus meningkatkan kewaspadaan terhadap paham dan gerakan kekerasan. Berdasarkan catatan Global Terrorism Index 2022 menyebutkan bahwa sepanjang 2021 terdapat 5226 aksi terorime di seluruh dunia.
“Terutama yang ditujukan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah dengan legitimasi yang didasarkan pada pemahaman agama yang salah paham dan gerakan tersebut adalah intoleransi, radikalisme, ekstrimisme, dan terorisme,” urainya.
Ia mengkritisi tudingan radikalisme yang diarahkan kepada umat Islam dan kaum muslimin yang menginginkan kembalinya Islam Kafah.
“Tentu saja ini tuduhan yang tidak mendasar dan tuduhan ini malah digunakan untuk mengarahkan pemuda bersikap moderat,” kritiknya.
Isu ketiga, berita harga mie instan yang diproyeksi naik tiga kali lipat. Hal ini imbas dari kenaikan harga tepung akibat dari naiknya harga gandum. Tetapi isu ini telah dibantah oleh pihak Indomie.
“Padahal mie instan merupakan sumbangan bahan pangan kelima terhadap garis kemiskinan yang paling besar. Simpang-siur kenaikan mie instan cukup meresahkan publik karena akan mengganggu kemaslahatan dan pemenuhan pangan rakyat,” tuturnya.
Di saat yang sama, pemerintah mengunggulkan prestasi swasembada beras. Baginya kebijakan tersebut harusnya menjadi pendorong bagi pemerintah untuk menghasilkan swasembada pangan yang hakiki dengan variasi bahan yang dibutuhkan.
“Harusnya swasembada beras menjadi pendorong untuk menghasilkan kebijakan dalam swasembada pangan lainnya, tidak bisa pada makanan pokok saja tetapi bahan pangan lain tergantung pada impor,” ucapnya.
Ia pun menegaskan aturan Islam mampu mewujudkan swasembada pangan.
“Hanya aturan Islam yang memiliki aturan komprehensif yang mampu menyiapkan perangkat sistemik mewujudkan swasembada pangan,” tegasnya.
Isu keempat, berita tentang prediksi habisnya kuota BBM bersubsidi sebelum akhir tahun 2022. Ia memaparkan perkiraan dari pengamat Energy Watch, Mamit Setiawan bahwa stok pertalite habis di bulan Oktober 2022 jika tidak ada penambahan kuota.
“Kuota BBM bersubsidi selalu menjadi alasan penyebab kelangkaan, padahal pemerintah bisa saja menambah kuota yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan kelompok masyarakat yang bersubsidi,” paparnya
Narator mempertanyakan kebijakan pemerintah tidak menambah kuota BBM bersubsidi.
“Tapi mengapa tidak dilakukan (menambah kuota BBM bersubsidi)?” tanyanya.
Ia mengatakan munculnya spekulasi dari sebagian masyarakat tentang kelangkaan BBM bersubsidi sebagai upaya menaikkan harga BBM.
“Tak ayal sebagian masyarakat berspekulasi bahwa hal ini sengaja dibiarkan sebagai prakondisi menaikkan harga BBM,” katanya.
“Umat hari ini membutuhkan sistem aturan kehidupan yang mampu menyediakan kebutuhan energi bagi masyarakat dengan harga murah bahkan gratis,” ungkapnya.
Isu kelima, berita tentang serangan dan penikaman terhadap penulis Salman Rushdie pada acara sastra pada Jum’at (12/8/2022) di negara bagian Amerika Serikat.
“Rushdie merupakan satu penulis yang paling dicari pemerintah Iran. Ini lantaran, novelnya yang terbit tahun 1988 The Satanic Verses (ayat-ayat setan), yang dianggap sebagian kaum muslimin sebagai penghinaan terhadap Nabi Muhammad Saw.,” ujarnya.
Narator mengkritisi dunia barat yang sangat menyokong para pendusta agama Islam dengan memberikan dorongan bagi para penjahat agama sejenis ini untuk mengampanyekan kesesatannya.
“Kasus penikaman Salman Rushdie seharusnya mengingatkan kita bahwa dunia barat sangat menyokong para pendusta agama Islam,” kritiknya.
Ia mengakhirinya dengan mengingatkan semangat umat Islam jangan hanya terbatasi pada menghukum penista agama.
“Tetapi umat Islam harus mengarahkan untuk menghentikan hegemonik sekularisme yang memfasilitasi penistaan agama,” pungkasnya. [] Ageng Kartika

Rabu, 01 Juni 2022

DAMPAKNYA MENGERIKAN: STOP RENCANA KENAIKAN HARGA BBM (SOLAR, PERTALITE), GAS LPG 3 KG DAN TARIF DASAR LISTRIK


Tinta Media - Selasa 26/4, alhamdulillah penulis berkesempatan bersama ulama, tokoh dan advokat Jabodetabek menyampaikan Petisi Bersama Tolak Rencana Kenaikan BBM (Solar, Pertalite), Gas Elpiji 3 kg dan Tarif Dasar Listrik (TDL) di depan Gedung Kementerian ESDM.

Rencana kenaikan empat komoditas ini jelas akan semakin membebani rakyat, di tengah rakyat sudah penuh tekanan dengan kondisi dampak pandemi covid-19 yang belum tuntas, kenaikan PPN menjadi 11%, langka dan mahalnya minyak goreng, dampak kenaikan harga Pertamax, harga bahan-bahan pokok yang naik terus sejak sebelum Ramadhan, dan tentu rencana biaya yang harus dikeluarkan jelang tahun ajaran baru Juli 2022. Rakyat dalam kondisi seperti jatuh ketimpa tangga.

Penulis mengambil pandangan Saudara Bhima Yudhistira (Direktur Eksekutif Center of Law and Economic Studies - Celios), bila rezim Jokowi benar-benar menaikkan harga empat komoditas tersebut (solar, pertalite, gas melon dan TDL) maka akan menimbulkan dampak yang besar, Indonesia terancam krisis.

Kenaikan harga empat komoditas ini akan menurunkan daya beli rakyat. Apalagi bagi 40%  rakyat dengan pengeluaran terbawah akan terdampak besar.

Karena kebutuhan dasar, maka mau gak mau masyarakat akan tetap membelinya walaupun naik harga nya. Hal ini akan berimbas pada naiknya angka kemiskinan.

Dampak buruk lainnya adalah UMKM berisiko tutup karena naiknya biaya produksi yang tak sanggup ditanggung. Hal ini akan berimbas pada pemberhentian karyawan dan akan meningkatkan jumlah pengangguran. Dan perlu kita catat bahwa 97% serapan tenaga kerja selama ini ada di UMKM. Ini sangat berbahaya.

Disamping itu kenaikan gas LPG 3 kg akan memicu panic buying yang ujungnya akan memicu penimbunan dan kelangkaan di lapangan.

Dampak yang sangat mengerikan adalah akan memantik gejolak sosial yang memicu konflik di tengah masyarakat. Ketimpangan sosial akan semakin nyata yang mengarah pada krisis multidimensi.

Bila hal ini terus terjadi maka kejadian seperti di Srilanka diduga dapat terjadi di Indonesia. Ujungnya rakyatlah yang akan dirugikan dan sengsara

Oleh karena itu penulis sampaikan kepada Rezim Jokowi, stop rencana kenaikan harga solar, pertalite, gas LPG 3 kg dan tarif dasar listrik.

Oleh: Agung Wisnuwardana
Aktivis 98

Bila Rezim Jokowi Naikkan Harga Empat Komoditas, Indonesia Terancam Krisis


Tinta Media - Direktur Indonesia Justice Monitor (IJM) Agung Wisnu Wardana sependapat dengan pandangan Direktur Eksekutif Center of Law and Economic Studies – Celios, Bhima Yudhistira bahwa bila rezim Jokowi menaikkan harga empat komoditas, Indonesia terancam krisis.

“Bila rezim Jokowi benar-benar menaikkan harga empat komoditas tersebut (solar, pertalite, gas melon dan TDL) maka akan menimbulkan dampak yang besar, Indonesia terancam krisis,” tuturnya kepada Tinta Media, Selasa (31/5/2022).

Agung menilai kenaikan harga empat komoditas ini akan menurunkan daya beli rakyat. Apalagi bagi 40%  rakyat dengan pengeluaran terbawah akan terdampak besar.

“Karena kebutuhan dasar, maka mau gak mau masyarakat akan tetap membelinya walaupun naik harganya. Hal ini akan berimbas pada naiknya angka kemiskinan,” tukasnya.

Ia melanjutkan, dampak buruk lainnya adalah UMKM berisiko tutup karena naiknya biaya produksi yang tak sanggup ditanggung. Hal ini akan berimbas pada pemberhentian karyawan dan akan meningkatkan jumlah pengangguran. Dan perlu kita catat bahwa 97% serapan tenaga kerja selama ini ada di UMKM. “Ini sangat berbahaya,” jelasnya mengingatkan.

“Disamping itu kenaikan gas LPG 3 kg akan memicu panic buying yang ujungnya akan memicu penimbunan dan kelangkaan di lapangan,” imbuhnya.

Agung mengatakan, dampak yang sangat mengerikan adalah akan memantik gejolak sosial yang memicu konflik di tengah masyarakat. Ketimpangan sosial akan semakin nyata yang mengarah pada krisis multidimensi.

“Bila hal ini terus terjadi maka kejadian seperti di Srilanka diduga dapat terjadi di Indonesia. Ujungnya rakyatlah yang akan dirugikan dan sengsara,” pungkasnya. [] Irianti Aminatun.
 

Sabtu, 09 April 2022

Rencana Kenaikan Pertalite dan Elpiji, HILMI: Menyesakkan Dada Masyarakat

https://drive.google.com/uc?export=view&id=1UaZDw7Tm8mkjkiBmKupDEkGOfNXpnm2b

Tinta Media - Rencana Pemerintah menaikkan perlalite  dan  gas elpiji Juli mendatang, dinilai anggota  Himpunan Intelektual Muslim Indonesia (HILMI) Dr. R. Deni M. Danial M.M. menyesakkan dada masyarakat.

“Terkait dengan rencana kenaikan harga pertalite  dan elpiji itu tentu menyesakkan dada kita. Karena  kaitannya dengan hajat hidup orang banyak .Masyarakat  tidak akan pernah lepas dari yang namanya energi apakah itu minyak bumi ataupun gas. itu semuanya dipakai dalam keseharian,” tuturnya dalam acara Kabar Petang: Harga Pertalite dan Elpiji Naik! Rabu (6/4/2022) melalui Kanal Youtube Khilafah News.

Berkaca pada dampak kenaikan elpiji pada 2011, Deni memperkirakan rencana kenaikan saat ini pun akan berdampak kurang lebih sama. “Yaitu akan menghambat pertumbuhan ekonomi, menimbulkan inflasi, kenaikan harga-harga barang serta menambah angka kemiskinan,” ujarnya.

Deni mengungkap alasan rencana pemerintah menaikkan harga. “Harga  pertalite yang ada sekarang sudah tidak sesuai dengan harga keekonomian. Sementara untuk gas melon sejak 2007 belum mengalami kenaikan, sehingga sudah waktunya untuk dinaikkan,” bebernya.

Yang perlu dikritisi, menurut Deni adalah harga keekonomian. “Kenapa Indonesia mengikuti harga keekonomian yang penetapannya mengacu pada  ketetapan harga perusahaan minyak Amerika (McGraw Hill) yang justru sangat membebani rakyat?” tanyanya.

Dari sisi kecukupan ketersediaan pasokan, Deni mengatakan bahwa untuk minyak Indonesia terpaksa impor. “Indonesia, urutan ke-22 penghasil minyak bumi yang itu bisa menghasilkan kurang lebih 900.000 barel  per hari. Sedangkan kebutuhan domestik  1,4 juta barel per hari. Oleh karena itu kita terpaksa harus impor . Sedangkan untuk gas urutan ke-13. Dan kebutuhan Indonesia untuk gas  50 miliar M3 yang tentu kita masih memiliki sisa sehingga tidak perlu impor,” ungkapnya.

Tidak mandiri

Dari sisi pendapatan negara, Deni mengatakan bahwa  pendapatan negara dari sumber daya alam itu sekitar 5 – 6%.  Itu karena Indonesia menyerahkan pengelolaan sumber daya alam pada Asing.

“Tetapi kalau kita bisa mengurus sendiri secara mandiri sebenarnya  kita bisa menghasilkan sampai 10 kali lipat.  Mungkin kita akan mendapatkan pendapatan lebih dari 60%,”bebernya.

Dengan pengelolaan sumber daya alam mandiri pajak bisa lepas. “Pajak menjadi tidak perlu  karena cukup dengan pengelolaan sumber daya alam saja. Inilah yang menjadikan rakyat  Indonesia harus membayar mahal.  Mengapa? Karena  pengelolaan sumber daya alamnya bukan oleh Indonesia secara mandiri,” tegasnya.

Terkait ketidakmandirian itu, lanjutnya, BPPT sendiri sudah mengakui bahwa untuk eksplorasi eksploitasi migas ini memang belum mandiri.

Menyikapi hal ini, Deni mengutip pendapat pengamat migas  Qurthubi. “Indonesia itu punya pasal 33 Undang-Undang  1945  yang menyebutkan bahwa hanya negara yang berhak untuk mengelola semua SDA ini termasuk  migas. Memang  enggak masalah menggandeng Asing.  Tujuannya untuk membantu Indonesia sebelum mampu dalam permodalan dan teknologi .Tapi kalau keterusan  hingga saat ini, ini yang menjadi masalah,” kutip Deni dari pendapat Qurthubi.

Deni mencontohkan, bagaimana ketidakmandirian ini. Indonesia menjual minyak mentah ke Singapura. Setelah minyak diolah di Singapura, dibeli lagi oleh Indonesia dengan harga 10 kali lipat harga jualnya dulu. “Untuk minyak saja kita tergantung pada Singapura,” kesalnya.

“Belum lagi tiga perusahaan besar Amerika yang  bercokol dan mengeruk sumber daya alam Indonesia,”sesalnya.

Untuk keluar dari ketergantungan ini Deni menyarankan, agar pengelolaan sumber daya alam dikelola sesuai tuntunan syariah.  

“Memperjualbelikan  energi migas milik  rakyat itu sebuah keharaman. Negara  harus bertanggung jawab mengolah secara mandiri  untuk kepentingan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.  Kalau pun menjual,  bukan menjual barangnya karena haram, tapi mengganti biaya produksi saja,” sarannya.

“Kalau Indonesia diatur dengan khilafah, sumber daya alam migas yang besar ini bisa  menutup 60% APBN, dan saya yakin  pajak akan dihilangkan,” pungkasnya. [] Irianti Aminatun
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab