Tinta Media: Kementerian Keuangan
Tampilkan postingan dengan label Kementerian Keuangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kementerian Keuangan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 21 Maret 2023

FIXED! MAHFUD MD SEBUT KEMENKEU 'GUDANG CUCI UANG', SRI MULYANI HARUS MUNDUR!

"Jadi tidak benar isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi Rp 300 triliun. Bukan korupsi, pencucian uang,"

[Mahfud MD, Jum'at 10/3/2023]

Tinta Media - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada hari Jum'at lalu (10/3) telah melakukan pertemuan dengan Menko Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. Pertemuan ini dilakukan menyoal transaksi janggal Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan.

Dalam kesempatan tersebut, Mahfud Md menjelaskan transaksi janggal Rp 300 triliun yang dipermasalahkan bukan merupakan tindak pidana korupsi di Kementerian Keuangan, tapi pencucian uang.

Pernyataan Mahfud MD ini, bukan memperbaiki kedudukan Kementerian Keuangan, yang sebelumnya dianggap sarang koruptor yang menggarong duit pajak rakyat sebesar Rp300 Triliun. Malah, pernyataan Mahfud MD ini membuat publik paham bahwa Kementerian Keuangan menjadi 'Gudangnya Cuci Uang'.

Penjelasan Mahfud MD ini makin mengkonfirmasi, kementerian yang dipimpin Sri Mulyani dalam masalah yang parah. Sebuah pernyataan yang mengkonfirmasi kementerian keuangan sebagai salah satu terminal atau bahkan gudang akhir dari kejahatan tindak pidana pencucian uang (Money Loundry).

Sebagaimana diketahui, Pencucian uang adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau Harta Kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal. 

Tindak pidana asal (predicate crime) dari kejahatan pencucian uang berdasarkan pasal 2 UU TPPU (UU No 8 Tahun 2010) biasanya berasal dari kejahatan korupsi; penyuapan; narkotika; psikotropika; penyelundupan tenaga kerja; penyelundupan migran; di bidang perbankan; di bidang pasar modal; di bidang perasuransian; kepabeanan; cukai; perdagangan orang; perdagangan senjata gelap; terorisme; penculikan; pencurian;
penggelapan; penipuan; pemalsuan uang; perjudian; prostitusi; di bidang perpajakan; di bidang kehutanan; di bidang lingkungan hidup; di bidang kelautan dan perikanan; atau tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.

Jadi, mustahil ada tindak pidana pencucian uang tanpa tindak pidana asal. Pernyataan Mahfud MD yang menyebut ada Rp 300 T dana mencurigakan di Kemenkeu terkait TPPU, mengkonfirmasi ada tindak pidana asal yang itu dapat berasal dari korupsi, narkoba, ngemplang pajak, kejahatan perbankan, dan tindak pidana lainnya sebagaimana diatur dalam pasal 2 UU TPPU.

Peran cuci uang di Kemenkeu patut diduga melalui instrumen pajak. Sehingga, dana haram yang disembunyikan melalui instrumen cuci uang menjadi seolah bisnis halal, setelah melakukan pembayaran pajak menjadi seolah-olah sah dan legal. Jadi, pajak menjadi instrumen akhir dari cuci uang.

Sri Mulyani tidak bisa berkelit, hanya dengan menjelaskan anak buahnya telah disanksi dengan UU ASN. Cuci uang adalah pidana, tidak hilang unsurnya hanya karena ASN Kemenkeu mundur atau dipecat.

Sebagai tanggungjawab moral publik Menkeu harus mundur. Ayo Sri, tanggung jawab. Sri Mulyani harus mundur, jika masih memiliki malu! [].

Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik

https://heylink.me/AK_Channel/
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab