Tinta Media: Kelamin
Tampilkan postingan dengan label Kelamin. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kelamin. Tampilkan semua postingan

Jumat, 13 Mei 2022

PANCASILA TIDAK SAKTI MELAWAN PENJAHAT KELAMIN?


Tinta Media  - Apakah pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD ini mengonfirmasi betapa tidak saktinya Pancasila dengan sistem pemerintahan demokrasinya melawan penjahat kelamin? Yang jelas, Islam dengan sistem pemerintahan khilafahnya sejak lebih dari 1400 tahun lalu sudah dengan tegas (1) melarang kejahatan kelamin dengan berbagai bentuknya (termasuk juga L*, G*, B*, hingga T*), (2) mengedukasi rakyat untuk menjauhinya, dan (3) memberikan sanksi tegas bagi para pelanggarnya maupun bagi penyiarnya (penyebarnya/yang mempropagandakannya).

Bagi pelaku L (perempuan bersetubuh dengan perempuan) dikenai ta'zir (hukumannya mulai dari dipermalukan, dicampuk, didenda, dan lainnya hingga sampai hukuman mati).

Bagi pelaku G (lelaki bersetubuh dengan lelaki) dikenai hukum had/hudud berupa hukuman mati dengan cara dijatuhkan dari ketinggian.

Bagi pelaku B (orang yang suka bersetubuh dengan lawan jenis dan juga dengan sesama jenis), bila pelakunya lelaki maka dikenakan had/hudud zina bila berzina dengan perempuan berupa hukuman cambuk seratus kali bila lelaki tersebut belum pernah menikah dan  hukuman mati bila lelaki tersebut sudah pernah menikah. Bila lelaki tersebut bersetubuh dengan sesama lelaki maka dihukum mati sebagaimana hukum G.   

Bila pelakunya perempuan, maka dikenakan hukuman had/hudud bila berzina dengan lelaki berupa hukuman cambuk seratus kali bila  perempuan tersebut belum pernah menikah dan hukuman mati bila perempuan tersebut bila sudah pernah menikah. Bila perempuan tersebut bersetubuh dengan sesama perempuan maka dikenakan ta'zir sebagaimana hukum L.

Bagi pelaku T (perempuan merubah kelamin menjadi lelaki tanpa uzur syar'i maupun lelaki mengubah kelamin menjadi perempuan tanpa uzur syar'i), juga dihukum ta'zir.
.
Sedangkan bagi yang menyiarkannya/mengiklankannya/ mempropagandakannya/memberikan panggungnya dikenai hukuman ta'zir.

Sehingga, Islam dengan sistem pemerintahan khilafahnya sama sekali tak memberikan ruang bagi aktivitas penjahat kelamin maupun aktivitas lainnya yang juga menistakan manusia sehingga lebih sesat daripada binatang ternak.

Aturan Islam memang memanusiakan manusia sebagai manusia yang sesuai fitrah manusia dan juga misi hidup manusia di dunia. Menebar rahmat dengan penerapan syariat Islam secara kaffah dengan sistem pemerintahan khilafahnya, serta mendorong manusia untuk masuk ke surga-Nya Allah SWT. Berbeda jauh dengan hukum buatan manusia, yang menjadikan manusia lebih sesat daripada binatang ternak. Menebar kerusakan di dunia dan menggiring manusia masuk neraka-Nya Allah SWT.

Lantas apa yang bisa diharapkan dari rezim ke rezim negeri mayoritas Muslim ini bila ayat-ayat Allah SWT disampaikan untuk ditegakkan mereka katakan, 'Itu bertentangan dengan Pancasila', 'Itu tidak demokratis'?

Wahai manusia yang masih mengimani Allah SWT sebagai tuhannya, renungkanlah firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surah al-A'raf ayat 179, yang artinya:

"Dan sungguh, akan Kami isi neraka Jahanam banyak dari kalangan jin dan manusia. Mereka memiliki hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka memiliki mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengarkan (ayat-ayat Allah). Mereka seperti hewan ternak, bahkan lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lengah."

Wallahu a'lam bishawab.[]


Depok, 11 Syawal 1443 H | 12 Mei 2022 M


Joko Prasetyo
Jurnalis
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab