Tinta Media: Kekerasan Perempuan
Tampilkan postingan dengan label Kekerasan Perempuan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kekerasan Perempuan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 20 Oktober 2023

Akar Masalah Kekerasan Perempuan adalah Dicampakkannya Aturan Islam

Tinta Media - Akar masalah sebab terjadinya beberapa kasus kekerasan terhadap perempuan, menurut narator Muslimah Media Center (MMC) adalah karena dicampakkannya aturan syariat Islam yang mengatur perempuan.
 
“Akar masalah kekerasan terhadap perempuan adalah dicampakkannya aturan syariat Islam yang mengatur perempuan,” tuturnya dalam Serba-Serbi MMC: Marak Femisida, Tidak Ada Jaminan Keamanan bagi Perempuan dalam Kapitalisme, di kanal Youtube Muslimah Media Center, Selasa (17/10/2023).
 
Ia menyampaikan, dalam Islam perempuan tidak dianggap sebagai kasta rendahan sebagaimana mindset saat ini yang mengakibatkan kelompok feminis menuntut kesetaraan gender.
 
“Islam justru memandang perempuan laksana permata. Dia berharga lagi mulia. Kehormatan yang mereka miliki wajib dijaga dengan sepenuh hati. Sebagai manusia perempuan tidak ada bedanya dengan laki-laki. Mereka sama-sama akan mulia ketika menjalankan perintah Allah. Mereka akan tercela ketika melanggar perintah Allah,” urainya.
 
Islam, jelasnya, tidak mengenal konsep seorang laki-laki lebih tinggi kedudukannya sehingga bisa bertindak superior terhadap perempuan atau mengklaim dirinya memiliki derajat lebih tinggi daripada perempuan.
 
“Konsep ini akan mencegah tindak sewenang-wenang kepada perempuan oleh kaum laki-laki. Hal ini telah Allah jelaskan dalam Al-Qur’an surat An Nisa ayat 124 yang artinya: Dan barangsiapa mengerjakan amal kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan sedang dia beriman, maka mereka itu akan masuk ke dalam surga dan mereka tidak dizalimi sedikit pun,” ujarnya.
 
Hanya saja, lanjutnya,  Allah telah menetapkan fisik perempuan dan laki-laki berbeda. Karena itu, ucapnya, ada perbedaan peran hak dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan, seperti dalam waris, kewajiban penafkahan, mahar, poligami, tata cara menutup aurat, tugas mendidik anak, dan sejenisnya.
 
“Perbedaan-perbedaan ini bukanlah bentuk kesenjangan gender, namun wujud harmonisasi dan sinergi antara laki-laki dan perempuan dalam memainkan peran masing-masing sesuai fitrah yang Allah tetapkan,” tandasnya.
 
Munculnya kekerasan terhadap perempuan,  ia melihat, selain faktor kesalahan cara pandang kedudukan perempuan, juga akibat tidak diterapkannya hukum syariat di wilayah domestik maupun publik.
 
“Islam menetapkan ada dua kehidupan bagi perempuan yaitu kehidupan khusus (hayatul khos) di dalam rumah dan kehidupan umum (hayatul ‘aam) di luar rumah,” ucapnya.
 
Selain itu, narator menguraikan bahwa Islam juga memerintahkan agar negara menjadi institusi periayah yang menjaga kehormatan dan kesucian warga negaranya. Negara akan menutup rapat pintu-pintu yang memicu nalur seksualitas , seperti konten-konten porno atau tayangan yang membangkitkan hawa nafsu.
 
“Untuk memberi ketegasan, Islam memerintahkan negara menerapkan sistem sanksi Islam kepada para pelaku pelanggaran. Seperti Jika ada yang terbukti melakukan penganiayaan atau  pembunuhan maka pelaku bisa dijerat dengan sanksi qishos. Jika terbukti berzina mereka wajib dikenakan sanksi hudud yakni dicambuk 100 kali bagi pezina yang belum menikah (ghoiru muhson) dan dirajam sampai mati bagi pezina yang sudah menikah (muhson),” bebernya.
 
Dengan adanya mekanisme ini, ia meyakini kejahatan terhadap perempuan dapat diminimalisir seminim mungkin. Sebab penerapan sistem sanksi oleh negara akan menimbulkan efek jawabir (penebus) dosa pelaku dan memberi efek jera (zawajir)  yaitu pencegah tindakan serupa di tengah masyarakat.
 
“Negara yang bisa seperti ini hanyalah Daulah Khilafah. Seperti inilah Islam menyelesaikan kasus kekerasan pada perempuan. Jika manusia tidak mengikuti aturan Allah, malah berkumpul dan menyepakati hukum sendiri maka sampai kapanpun masalah tersebut tidak akan pernah selesai. Terbukti dari dulu hingga sekarang kasus kekerasan perempuan tidak pernah selesai, yang ada justru bertambah keji,” tutupnya.[] Erlina

Minggu, 26 Februari 2023

Fenomena Kekerasan terhadap Perempuan Tunjukkan Rusaknya Tatanan Kehidupan

Tinta Media - Maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dinilai oleh Narator Muslimah Media Center (MMC) menunjukkan rusaknya tatanan kehidupan.
 
“Fenomena kekerasan terhadap perempuan seperti  kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menunjukkan rusaknya tatanan kehidupan sosial masyarakat,” ungkap Narator Muslimah Media Center (MMC) dalam Serba-serbi MMC: Kekerasan Dalam RT dan Pacaran Diatur UU, Tidak Menyentuh Akar Masalah? di kanal Youtube Muslimah Media Center, Selasa (21/2/2023)
 
Pangkal masalah dari kasus kekerasan terhadap perempuan adalah penerapan sekulerisme, faham yang  meniadakan aturan agama dalam kehidupan. Ini membuat manusia bebas berperilaku menurut hawa nafsunya sekalipun perbuatan tersebut tindakan amoral. "Maka wajar jika publik sering mendapati fakta-fakta betapa mudahnya para pelaku kekerasan melakukan penganiayaan, bahkan sampai menghilangkan nyawa orang lain demi memuaskan egonya  meskipun itu kepada orang terkasih seperti istrinya sendiri," simpulnya.  
 
Negara yang menerapkan sekularisme pun lanjutnya,  akan menjamin kebebasan perilaku warganya dan tidak akan memberlakukan agama sebagai aturan negara. Tidak heran negara sekuler ini  menormalisasi hubungan pacaran. Padahal para pelaku pacaran seringkali mengklaim pasangannya sebagai miliknya yang bisa mereka perlakukan sesuka hati sebagaimana hubungan suami istri. Ketika terjadi kekerasan mereka juga menuntut keadilan.
 
“Terhadap kasus kekerasan tersebut, solusi yang ditawarkan oleh negara sekuler begitu pragmatis.  Kasus kekerasan terhadap perempuan hanya diselesaikan dengan UU TPKS, penjara bagi pelaku kekerasan, dan para korban dihimbau untuk berani berbicara (dear to speak), memberi pendampingan jika sekiranya mengalami trauma,” kritiknya.
 
Padahal lanjutnya,  solusi ini tidak pernah menyentuh akar masalah. Selama sekulerisme diterapkan sebagai sistem kehidupan masyarakat bisa dipastikan kasus kekerasan terhadap perempuan akan terus terjadi.
 
Solusi Islam
 
Narator membandingkan, sangat berbeda dengan Islam ketika menyelesaikan sebuah masalah. Islam akan mencari akar masalah tersebut dan menyelesaikan dengan hukum syariat.
 
"Islam memandang bahwa perempuan adalah makhluk mulia yang harus dijaga kehormatannya. Maka Islam melarang hubungan laki-laki dan perempuan tanpa hak semisal pacaran, hidup bersama, dan sejenisnya agar kehormatan keduanya terjaga. Jika ada yang melanggar mereka akan terkena sanksi," jelasnya.
 
Syekh Abdurrahman Al Maliki dalam kitabnya Sistem Sanksi dalam Islam ucapnya,  menjelaskan para pelaku pacaran akan dikenakan sanksi takzir atau ketika mereka sudah berzina maka akan berlaku hudud zina.
 
“Keistimewaan sanksi Islam ketika diterapkan akan menimbulkan dua efek, yakni zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus) dosa pelaku, sehingga masyarakat akan benar-benar saling menjaga kehormatan satu dengan yang lain.  Akan tetapi sanksi tersebut tidak akan bisa berjalan kecuali ada negara dan dalam Islam negara ini disebut Khilafah," ungkapnya
 
Dari konsep ini sambungnya, Islam mampu menyelesaikan kekerasan dalam hubungan pacaran secara tuntas. Islam hanya menghalalkan hubungan laki-laki dan perempuan dalam ikatan pernikahan.
 
“Ketika pasangan suami istri menghadapi berbagai masalah yang menimpa, Islam telah memberi aturan dalam persoalan tersebut. Pertama, pasutri harus memahami bahwa Islam menetapkan pergaulan antara suami dan istri adalah pergaulan persahabatan yaitu yang dapat memberikan kedamaian dan ketentraman satu sama lain, sebagaimana dijelaskan dalam surah Al-A'raf ayat 189 dan surah Ar-Rum ayat 21,” urainya.
 
Kedua sebutnya, pasutri harus memahami bahwa Islam memerintahkan pergaulan yang ma'ruf (baik) antara suami dan istri seperti yang diperintahkan dalam surah An-Nisa ayat 19.
 
“Ketiga, pasutri harus memahami bahwa Islam menetapkan kepemimpinan suami atas istri dalam rumah tangga sebagaimana yang dijelaskan dalam surah An-Nisa ayat 34,” jelasnya.
 
Kepemimpinan tersebut lanjutnya,  bermakna seorang suami harus membimbing dan mendidik istri agar senantiasa taat pada Allah Swt. sehingga ketika istri membangkang (nusyuz) pada suaminya Allah telah memberikan hak pada suami untuk mendidik istrinya sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’an surat An-Nisa ayat 34.   
 
"Keempat, pasutri harus memahami, untuk menyelesaikan persengketaan yang dapat mengancam ketentraman, Islam memerintahkan mereka agar bersabar sebagaimana yang dijelaskan dalam surat An-Nisa ayat 19,” terangnya.
 
Inilah solusi yang ditawarkan oleh Khilafah dalam menekan, bahkan meniadakan kasus kekerasan terhadap perempuan. "Adakah solusi terbaik selain solusi dari Islam?" tanyanya retoris  memungkasi penuturan.[] Sri Wahyuni
 
 

Rabu, 01 Februari 2023

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Meningkat, Islam Solusinya

Tinta Media - Bupati Bandung Dadang Supriatna mengajak semua elemen masyarakat untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tercatat masih terus terjadi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dalam rangka menyambut Hari Ibu dengan tema 'Perempuan dan Anak Terlindungi, Perempuan Berdaya' pada tanggal 22 Desember 2022 yang lalu, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan bahwa masyarakat perlu turut serta melindungi ibu dan anak dari berbagai bentuk ancaman kekerasan, seperti kasus  kekerasan atau pelecehan seksual, fisik, psikis, eksploitasi kekerasan dalam rumah tangga, juga eksploitasi dan perdagangan orang. Menurutnya, peran serta masyarakat akan mampu meminimalisir kasus kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak, sehingga perempuan sebagai pilar bangsa dapat terjaga dan dijunjung tinggi sesuai harkat dan martabatnya.

Berdasarkan data dari pihaknya, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan bahwa kekerasan yang menimpa perempuan dan anak sekitar 148 kasus.

Jumlah kasus kekerasan yang minpa perempuan dan anak tersebut terdiri dari 27 kasus kekerasan fisik, 14 kasus kekerasan psikis, 91 kasus kekerasan seksual, 4 kasus perundungan orang, 11 kasus penelantaran, dan 16 kasus kekerasan lainnya. Berdasarkan tempat kejadian, kasus kekerasan perempuan dan anak, sebagian terjadi di rumah tangga.

Untuk mengurangi meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut, pemerintah beserta jajarannya mengarahkan agar masyarakat mengupayakan adanya pemenuhan kebutuhan ekonomi, dan pemberdayaan perempuan dalam rumah tangga, untuk mengarah pada tatanan kehidupan yang lebih baik, sehingga dapat mengurangi angka kasus kekerasan perempuan dan anak.

Terkait hal tersebut, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP- PKK) Kabupaten Bandung, Emma Detty mengatakan dan mengajak kaum ibu untuk tidak hanya bertugas merawat anak saja, tetapi juga harus menjadi suri teladan yang baik bagi mereka. Seorang ibu dituntut untuk bisa menjadi guru, dokter, juru masak, dan profesi lainnya. Ibu juga harus tetap menjadi sosok yang terbaik dan inspiratif. Inilah bentuk pemberdayaan perempuan, selain dalam bentuk pemberdayaan ekonomi perempuan.

Benarkah hal tersebut dapat menyelesaikan masalah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak?

Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan sesungguhnya telah terjadi sejak lama. Akan tetapi, jumlahnya semakin meningkat dari tahun ke tahun. Padahal, upaya melalui pemberdayaan perempuan pun sudah lama dilakukan. Hal ini menunjukkan bahwa upaya tersebut tidak  mampu menyelesaikan masalah kekerasan terhadap anak dan perempuan. Mengapa demikian?


Jika kita teliti lebih dalam, sesungguhnya kasus tersebut tidak hanya menimpa  perempuan dan anak saja, tetapi juga anggota masyarakat lainnya, termasuk kaum laki-laki, mulai dari kekerasan ringan hingga kriminalitas pembunuhan. Kondisi ini menunjukkan betapa mahalnya keamanan bagi masyarakat di negeri ini. Semua itu diakibatkkan oleh kehidupan yang sekularis-kapitalis-liberalis. Rakyat merasa tidak aman, baik di dalam rumah ataupun saat bersama orang-orang terdekat. Miris sekali, ketika banyak kasus kekerasan justru pelakunya adalah orang terdekat dari korban. 

Inilah gambaran individu masyarakat yang bertindak hanya mengikuti hawa nafsu dan tidak memakai akal sehat, bebas seperti binatang. Mereka adalah individu yang jauh dari rasa takut kepada Al-Khaliq, tidak menyandarkan perilakunya kepada pemahaman terhadap akidah dan aturan-Nya, yaitu halal dan haram. 

Dengan demikian, seorang muslim dapat mengarahkan perilakunya, sehingga dapat mencegah dia melakukan pelanggaran atau kejahatan, semisal kekerasan terhadap orang lain.

Kalaupun terjadi tindak kekerasan yang dilakukan oleh seorang muslim kepada orang lain, maka akan dikenakan sanksi pada pelaku sesuai dengan aturan Islam, seperti hudud, jinayat, dan ta'zir, tergantung jenis perilaku kekerasan.

Ada juga kasus kekerasan yang menyebabkan luka pada badan, pukulan yang menyebabkan gigi tanggal, disanksi dengan hukuman qishas, yaitu dihukum dengan tanggalnya gigi sesuai dengan yang menimpa korban. Atau kekerasan hingga terjadi pembunuhan, akan disanksi dengan sanksi bunuh juga jika keluarga korban tidak maafkan pelaku.

Adapun terkait pemberdayaan perempuan (muslimah) dalam Islam, maka dilakukan dengan memaksimalkan peran utama perempuan sesuai dengan fitrah dan syariat Allah, yaitu sebagai ibu dan pengatur rumah tangga (ummu warrobatul bait). Peran ibu adalah sebagai sekolah utama bagi anaknya (madrasatul ulla), yang akan mampu mencetak generasi- generasi Islam terbaik.

Peran utama perempuan ini dapat dijalankan secara maksimal jika syariat Islam diterapkan dalam segala aspek kehidupan. Penerapan ini akan menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat, baik primer maupun tambahan. Semua hak dijamin, termasuk pendidikan, kesehatan, dan  keselamatannya. Dalam Islam, perempuan dihormati, dilindungi, dan dijaga kemuliaannya. Keberadaan pemimpin yang menerapkan Islam kaffah, akan menjamin kebutuhan rakyatnya, sebagaimana sabda Rasulullah saw. yang artinya:

"Al Imam (pemimpin) adalah junnah (perisai/pelindung) ..."
(HR Muslim)

Pemimpin dengan institusi negaranya yang menerapkan Islam kaffah, akan mewujudkan tujuan penerapan syariat Islam atas rakyanya, di antaranya menjaga kehormatan, harta, dan juga nyawa. Dengan demikian, hanya penerapan Islam kaffah jugalah yang dapat menjaga perempuan.

Wallahu'allam bisawwab.

Oleh: Yuli Shabira
Sahabat Tinta Media

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Meningkat, Islam Solusinya

Tinta Media - Bupati Bandung Dadang Supriatna mengajak semua elemen masyarakat untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tercatat masih terus terjadi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dalam rangka menyambut Hari Ibu dengan tema 'Perempuan dan Anak Terlindungi, Perempuan Berdaya' pada tanggal 22 Desember 2022 yang lalu, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan bahwa masyarakat perlu turut serta melindungi ibu dan anak dari berbagai bentuk ancaman kekerasan, seperti kasus  kekerasan atau pelecehan seksual, fisik, psikis, eksploitasi kekerasan dalam rumah tangga, juga eksploitasi dan perdagangan orang. Menurutnya, peran serta masyarakat akan mampu meminimalisir kasus kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak, sehingga perempuan sebagai pilar bangsa dapat terjaga dan dijunjung tinggi sesuai harkat dan martabatnya.

Berdasarkan data dari pihaknya, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan bahwa kekerasan yang menimpa perempuan dan anak sekitar 148 kasus.

Jumlah kasus kekerasan yang minpa perempuan dan anak tersebut terdiri dari 27 kasus kekerasan fisik, 14 kasus kekerasan psikis, 91 kasus kekerasan seksual, 4 kasus perundungan orang, 11 kasus penelantaran, dan 16 kasus kekerasan lainnya. Berdasarkan tempat kejadian, kasus kekerasan perempuan dan anak, sebagian terjadi di rumah tangga.

Untuk mengurangi meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut, pemerintah beserta jajarannya mengarahkan agar masyarakat mengupayakan adanya pemenuhan kebutuhan ekonomi, dan pemberdayaan perempuan dalam rumah tangga, untuk mengarah pada tatanan kehidupan yang lebih baik, sehingga dapat mengurangi angka kasus kekerasan perempuan dan anak.

Terkait hal tersebut, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP- PKK) Kabupaten Bandung, Emma Detty mengatakan dan mengajak kaum ibu untuk tidak hanya bertugas merawat anak saja, tetapi juga harus menjadi suri teladan yang baik bagi mereka. Seorang ibu dituntut untuk bisa menjadi guru, dokter, juru masak, dan profesi lainnya. Ibu juga harus tetap menjadi sosok yang terbaik dan inspiratif. Inilah bentuk pemberdayaan perempuan, selain dalam bentuk pemberdayaan ekonomi perempuan.

Benarkah hal tersebut dapat menyelesaikan masalah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak?

Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan sesungguhnya telah terjadi sejak lama. Akan tetapi, jumlahnya semakin meningkat dari tahun ke tahun. Padahal, upaya melalui pemberdayaan perempuan pun sudah lama dilakukan. Hal ini menunjukkan bahwa upaya tersebut tidak  mampu menyelesaikan masalah kekerasan terhadap anak dan perempuan. Mengapa demikian?


Jika kita teliti lebih dalam, sesungguhnya kasus tersebut tidak hanya menimpa  perempuan dan anak saja, tetapi juga anggota masyarakat lainnya, termasuk kaum laki-laki, mulai dari kekerasan ringan hingga kriminalitas pembunuhan. Kondisi ini menunjukkan betapa mahalnya keamanan bagi masyarakat di negeri ini. Semua itu diakibatkkan oleh kehidupan yang sekularis-kapitalis-liberalis. Rakyat merasa tidak aman, baik di dalam rumah ataupun saat bersama orang-orang terdekat. Miris sekali, ketika banyak kasus kekerasan justru pelakunya adalah orang terdekat dari korban. 

Inilah gambaran individu masyarakat yang bertindak hanya mengikuti hawa nafsu dan tidak memakai akal sehat, bebas seperti binatang. Mereka adalah individu yang jauh dari rasa takut kepada Al-Khaliq, tidak menyandarkan perilakunya kepada pemahaman terhadap akidah dan aturan-Nya, yaitu halal dan haram. 

Dengan demikian, seorang muslim dapat mengarahkan perilakunya, sehingga dapat mencegah dia melakukan pelanggaran atau kejahatan, semisal kekerasan terhadap orang lain.

Kalaupun terjadi tindak kekerasan yang dilakukan oleh seorang muslim kepada orang lain, maka akan dikenakan sanksi pada pelaku sesuai dengan aturan Islam, seperti hudud, jinayat, dan ta'zir, tergantung jenis perilaku kekerasan.

Ada juga kasus kekerasan yang menyebabkan luka pada badan, pukulan yang menyebabkan gigi tanggal, disanksi dengan hukuman qishas, yaitu dihukum dengan tanggalnya gigi sesuai dengan yang menimpa korban. Atau kekerasan hingga terjadi pembunuhan, akan disanksi dengan sanksi bunuh juga jika keluarga korban tidak maafkan pelaku.

Adapun terkait pemberdayaan perempuan (muslimah) dalam Islam, maka dilakukan dengan memaksimalkan peran utama perempuan sesuai dengan fitrah dan syariat Allah, yaitu sebagai ibu dan pengatur rumah tangga (ummu warrobatul bait). Peran ibu adalah sebagai sekolah utama bagi anaknya (madrasatul ulla), yang akan mampu mencetak generasi- generasi Islam terbaik.

Peran utama perempuan ini dapat dijalankan secara maksimal jika syariat Islam diterapkan dalam segala aspek kehidupan. Penerapan ini akan menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat, baik primer maupun tambahan. Semua hak dijamin, termasuk pendidikan, kesehatan, dan  keselamatannya. Dalam Islam, perempuan dihormati, dilindungi, dan dijaga kemuliaannya. Keberadaan pemimpin yang menerapkan Islam kaffah, akan menjamin kebutuhan rakyatnya, sebagaimana sabda Rasulullah saw. yang artinya:

"Al Imam (pemimpin) adalah junnah (perisai/pelindung) ..."
(HR Muslim)

Pemimpin dengan institusi negaranya yang menerapkan Islam kaffah, akan mewujudkan tujuan penerapan syariat Islam atas rakyanya, di antaranya menjaga kehormatan, harta, dan juga nyawa. Dengan demikian, hanya penerapan Islam kaffah jugalah yang dapat menjaga perempuan.

Wallahu'allam bisawwab.

Oleh: Yuli Shabira
Sahabat Tinta Media

Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab