Tinta Media: Kehormatan
Tampilkan postingan dengan label Kehormatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kehormatan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 10 November 2023

Indonesia Berduka: Majelis Kehormatan (MK) Menjadi Penjaga Kehormatan Anwar Usman



Tinta Media - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (Majelis Kehormatan MK) menyatakan Anwar Usman, hakim konstitusi terlapor dugaan pelanggaran kode etik, terbukti bersalah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama.

Dengan hanya menyebut “melanggar kode etik Sapta Karsa Hutama”, Majelis Kehormatan MK terkesan mendegradasi kesalahan Anwar Usman dari pelanggaran berat menjadi “tidak berat”.

Karena Sapta Karsa Hutama hanya dokumen berisi deklarasi yang mengatur butir-butir kode etik dan perilaku hakim konstitusi, dimuat di dalam lampiran Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 9/PMK/2006. Peraturan ini sendiri tidak mengatur sanksi atas pelanggaran kode etik dimaksud.

Seharusnya, Majelis Kehormatan MK menyatakan secara jelas dan spesifik, Anwar Usman melanggar pasal apa, di peraturan yang mana, atau undang-undang yang mana.

Tanpa menyebut itu semua, masyarakat tidak bisa mengukur bobot dari pelanggaran berat Anwar Usman, dan sanksi yang pantas diberikan kepadanya.

Upaya mendegradasi atau meringankan pelanggaran berat Anwar Usman ini juga terlihat dari pengenaan sanksi kepadanya. Anwar Usman hanya dikenakan sanksi “diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi”. Tetapi tidak diberhentikan sebagai hakim konstitusi.

Pemberian sanksi “ringan” ini melanggar Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No 1/2023, pasal 47 butir b, yang menyatakan secara eksplisit bahwa hakim konstitusi yang terbukti melakukan pelanggaran berat wajib “diberhentikan dengan tidak hormat”.

Pasal 47 PMK 1/2023:
“Dalam hal Hakim Terlapor atau Hakim Terduga, menurut Majelis Kehormatan, terbukti melakukan pelanggaran berat, Majelis Kehormatan menyatakan:
a. Hakim Terlapor Terbukti melakukan pelanggaran berat;
b. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.

Selain itu, sanksi yang diberikan Majelis Kehormatan kepada Anwar Usman juga melanggar Pasal 23 ayat (1) huruf h UU No 7/2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang berbunyi:
“Hakim konstitusi diberhentikan tidak dengan hormat apabila, melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi.”

Anggota Majelis Kehormatan, Bintan Saragih, juga berpendapat sama. Bintan Saragih menyampaikan dissenting opinion atas pemberian sanksi yang tidak sesuai peraturan dan undang-undang.

Bintan Saragih: Sanksi terhadap “pelanggaran berat” hanya “pemberhentian tidak dengan hormat”, dan tidak ada sanksi lain, sebagaimana diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Jimly Asshiddiqie dan Wahiduddin Adams, dua anggota Majelis Kehormatan  MK lainnya, yang masing-masing merangkap sebagai Ketua dan Sekretaris Majelis Kehormatan, tentu saja mengerti sepenuhnya.

Jimmy Asshiddiqie memberi dua alasan pembenaran atas pemberian sanksi yang melanggar peraturan dan UU tersebut.

Pertama, Jimly Asshiddiqie berpendapat, pemberian sanksi harus mempertimbangkan ukuran proporsionalitas, seperti pada kasus pidana.

Jimly Asshiddiqie memberi perbandingan, pada kasus pidana, majelis hakim wajib memperhatikan alasan-alasan yang dapat dipergunakan untuk meringankan atau justru memperberat sanksi yang akan dijatuhkan.

Alasan yang dikemukakan Jimly Asshiddiqie tidak tepat dan tidak relevan untuk kasus pelanggaran berat kode etik hakim. Karena, “jumlah” sanksi pada kasus pidana tidak diatur di dalam UU. Yang diatur hanya batas sanksi “maksimum”, sehingga majelis hakim mempunyai hak subyektif dalam menjatuhkan sanksi hukuman kepada terpidana, sepanjang tidak bertentangan dengan UU. Sepanjang sanksi tidak lebih dari batas “maksimum” setinggi-tingginya, maka putusan majelis hakim tidak melanggar UU. 

Tetapi, sanksi pelanggaran berat hakim konstitusi hanya satu, seperti diatur sangat jelas di dalam PMK dan UU. Yaitu, pemberhentian tidak dengan hormat.

Kalau memang mau mempertimbangkan hal yang meringankan, seharusnya dilakukan sewaktu menentukan bobot pelanggaran, apakah Anwar Usman melakukan pelanggaran berat atau tidak. “Vonis” bahwa Anwar Usman melakukan pelanggaran berat harus dimaknai sudah melalui semua pertimbangan, dan tidak ada hal yang bisa meringankan lagi.

Alasan kedua, Jimly Asshiddiqie mengatakan, hakim konstitusi yang “diberhentikan tidak dengan hormat” dapat mengajukan banding, sehingga sanksi tersebut bisa membuat penyelesaian perkara menjadi berlarut-larut dan tidak pasti. Terutama mengingat agenda pilpres sudah sangat dekat.

Alasan ketiga ini juga tidak masuk akal. Sanksi kepada Anwar Usman tidak pengaruh pada agenda dan jadwal pilpres, karena Majelis Kehormatan tidak mengubah putusan MK No 90 terkait syarat batas usia calon wakil presiden. Sehingga, upaya banding Anwar Usman, seandainya ada, tidak mempunyai dampak sama sekali terhadap agenda pilpres.

Sebaliknya, sanksi Majelis Kehormatan yang tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku akan memberi dampak sangat negatif.

Sanksi ini membuat reputasi MK terpuruk, dan kepercayaan masyarakat hilang. Hakim konstitusi yang melakukan pelanggaran berat dianggap masih layak menjadi hakim konstitusi. Ini contoh (yuris prudensi) yang sangat buruk. Bagaimana masyarakat bisa percaya MK?

Dengan masih menjabat hakim konstitusi, Anwar Usman masih menyandang “yang mulia, yang terhormat”, padahal tidak. Karena seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat.

Oleh karena itu, tidak salah kalau masyarakat beranggapan, sanksi yang diberikan Majelis Kehormatan MK kepada Anwar Usman, yang hanya memberhentikannya dari jabatan Ketua MK, sejatinya untuk mempertahankan dan menyelamatkan kehormatan Anwar Usman. Dengan cara melanggar undang-undang.

Oleh: Anthony Budiawan
Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

—- 000 —-

Senin, 25 September 2023

Kehormatan Seseorang Tergantung pada Kadar Keimanannya

Tinta Media - Sobat. Kemuliaan Seseorang bergantung pada keimanannya. Apabila dia kehilangan sebagian kehormatan dan kemuliaannya, berarti dia telah kehilangan hakikat imannya, ilmiah maupun amaliah, lahir maupun batin. Seseorang pun akan dilindungi Allah sesuai dengan kadar keimanannya. Allah akan melindung mereka bergantung pada sejauh mana mereka mengikuti, mematuhi, dan menaati Rasul-Nya. Karena itu ketika kadar iman seseorang berkurang, maka semua bagian di atasnya pun akan berkurang.

Allah SWT berfirman :

 وَإِن يُرِيدُوٓاْ أَن يَخۡدَعُوكَ فَإِنَّ حَسۡبَكَ ٱللَّهُۚ هُوَ ٱلَّذِيٓ أَيَّدَكَ بِنَصۡرِهِۦ وَبِٱلۡمُؤۡمِنِينَ  

“Dan jika mereka bermaksud menipumu, maka sesungguhnya cukuplah Allah (menjadi pelindungmu). Dialah yang memperkuatmu dengan pertolongan-Nya dan dengan para mukmin,” (QS. Al-Anfal (8) : 62)

Sobat. Bila kaum Yahudi dan kaum musyrikin hendak menipu atau hendak mencari kesempatan untuk menyerang dengan adanya perdamaian, maka Allah memberikan jaminan kepada Nabi Muhammad saw bahwa hal itu tidak akan membahayakan kaum Muslimin. Cukuplah Allah (sebagai pelindung), Allah senantiasa melindungi Rasul-Nya dan melindungi umat Islam dan akan memberikan kemenangan kepada mereka bila musuh-musuh itu menyerang kembali. 

Sobat. Allah telah memperkuat kedudukan Rasul-Nya dengan pertolongan yang diberikan-Nya kepada kaum Muslimin di masa-masa yang lalu seperti yang terjadi pada Perang Badar, di mana kaum Muslimin dalam keadaan lemah dan sedikit jumlahnya. Mereka dapat mengalahkan kaum musyrikin yang berlipat ganda dan lengkap persenjataannya. 

Allah telah mempersatukan hati kaum Muslimin sehingga mereka hidup rukun dan damai, cinta mencintai, dan saling menolong, sehingga mereka merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan, padahal mereka sebelumnya hidup bersuku-suku dan bermusuhan antara satu golongan dengan golongan yang lain. Mereka pada mulanya terdiri dari kaum Muslimin yang datang ke Medinah dan kaum Anshar penduduk Medinah yang menyambut kedatangan kaum Muslimin itu. 

Kaum Anshar sendiri dahulunya terpecah-belah terdiri dari suku Aus dan Khazraj. Antara kedua suku ini senantiasa terjadi permusuhan dan peperangan. Tetapi dengan kehendak Allah mereka semuanya menjadi umat yang bersatu di bawah panji-panji iman, bersedia mengorbankan harta dan jiwa untuk menegakkan kalimah Allah. Ini adalah satu karunia dari Allah yang tidak ternilai harganya yang tidak dapat dicapai walaupun dengan mengorbankan semua harta dan kekayaan. 

Kesatuan hati, kesatuan tekad dan kesatuan cita-cita dan ideologi adalah hal yang amat penting dan berharga untuk mencapai satu cita-cita. Inilah karunia Allah yang telah dimiliki oleh kaum Muslimin pada masa itu. Karena pentingnya karunia itu dan amat tinggi nilainya Allah mengingatkan mereka agar selalu mengingat Allah dengan firman-Nya:

Dan ingatlah nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa jahiliah) bermusuhan, lalu Allah mempersatukan hatimu, sehingga dengan karunia-Nya kamu menjadi bersaudara. (Ali 'Imran/3: 103)

Sobat. Maka dengan pertolongan Allah dan persatuan kaum Muslimin serta rasa cinta, kasih sayang yang terjalin antara sesama mereka, betapa pun kesulitan dan bagaimana pun besar bahaya yang akan menimpa tentu akan dapat ditanggulangi dan diatasi. 

Sobat. Allah memperingatkan pula dalam ayat ini bagaimana tingginya nilai persatuan itu, sehingga bila Nabi Muhammad sendiri menghabiskan semua kekayaan yang ada di bumi untuk mencapainya pasti dia tidak akan berhasil. Tetapi Allah telah mempersatukan hati mereka dengan iman yang kuat dan rasa kasih-sayang yang tinggi. Ini adalah satu tanda bahwa Allah meridai kaum Muslimin dan merestui perjuangan mereka dan mereka tidak perlu merasa khawatir sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.

Sobat. Apabila iman seseorang berkurang dan melemah, maka begitu pula kebersamaan Allah dan perlindungan-Nya. Pertolongan dan bantuan Allah yang hakiki juga hanya diperuntukkan bagi orang yang beriman sempurna.

Allah SWT berfirman :

إِنَّا لَنَنصُرُ رُسُلَنَا وَٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ فِي ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَا وَيَوۡمَ يَقُومُ ٱلۡأَشۡهَٰدُ  

“Sesungguhnya Kami menolong rasul-rasul Kami dan orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia dan pada hari berdirinya saksi-saksi (hari kiamat),” ( QS. Ghafir (40) : 51 )

Sobat. Dalam ayat ini, Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman berupa pertolongan dan kemenangan dalam menghadapi musuh-musuh mereka. Allah mengatakan bahwa Dia pasti menjadikan para rasul-Nya orang-orang yang menang atas musuh-musuh mereka dan akan menolong serta membahagiakan orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia dan akhirat.

Sobat. Cara dan bentuk pertolongan Allah itu bermacam-macam, adakalanya dengan meninggikan kedudukan dan kekuasaan mereka atas musuh-musuh mereka, seperti yang diberikan kepada Daud dan Sulaiman, adakalanya dengan memberikan kemenangan kepada mereka atas musuh-musuh mereka, seperti yang diberikan kepada Nabi Muhammad saw. 

Adakalanya juga dengan menimpakan kepada mereka kesengsaraan dan malapetaka, seperti yang dialami oleh Fir'aun dan kaumnya, dan adakalanya dengan menghancurkan orang-orang kafir dan menyelamatkan para rasul dan orang-orang yang beriman besertanya, seperti yang dialami Nabi Saleh, Hud, Syuaib, dan Nuh beserta kaumnya.

Demikian pula Allah memberikan pertolongan kepada para rasul dan orang-orang yang beriman pada hari Kiamat yaitu pada hari berdirinya saksi-saksi yang terdiri dari para malaikat, para nabi, dan orang-orang yang beriman. Pada hari itu, mereka menjadi saksi atas segala perbuatan orang-orang kafir dan atas pengetahuan para rasul kepada mereka, tetapi mereka mendustakannya.

Sobat. Oleh karena itu, apabila seseorang ditimpa bencana atau ujian pada diri dan hartanya, atau dikuasai pihak musuh maka semua itu karena dosanya, baik dengan meninggikan kewajiban atau melaksanakan larangan-Nya, yang disebabkan kurang Iman.

Allah SWT berfirman :

وَلَا تَهِنُواْ وَلَا تَحۡزَنُواْ وَأَنتُمُ ٱلۡأَعۡلَوۡنَ إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِينَ 

“Janganlah kamu bersikap lemah, dan janganlah (pula) kamu bersedih hati, padahal kamulah orang-orang yang paling tinggi (derajatnya), jika kamu orang-orang yang beriman.” ( QS. Ali Imran (3) : 139 )

Sobat. Ayat ini menghendaki agar kaum Muslimin jangan bersifat lemah dan bersedih hati, meskipun mereka mengalami pukulan berat dan penderitaan yang cukup pahit dalam Perang Uhud, karena kalah atau menang dalam suatu peperangan adalah hal biasa yang termasuk dalam ketentuan Allah. 

Yang demikian itu hendaklah dijadikan pelajaran. Kaum Muslimin dalam peperangan sebenarnya mempunyai mental yang kuat dan semangat yang tinggi serta lebih unggul jika mereka benar-benar beriman.

Sobat. Jaminan Allah ini karena Iman dan amal sholeh mereka. Amal sholeh mereka merupakan salah satu tentara Allah. Dia akan senantiasa menjaga mereka melalui amal tersebut, serta tidak akan memutuskan dan menghapus pahala amal mereka.

Oleh: Dr. Nasrul Syarif, M.Si.
Penulis Buku Gizi Spiritual dan Buku BIGWIN. Dosen Pascasarjana UIT Lirboyo. Wakil Ketua Komnas Pendidikan Jawa Timur

Selasa, 06 September 2022

Esensi Jilbab adalah Menjaga Kehormatan Wanita

Tinta Media - Pengajar Ponpes Nibrosul Ulum, Siwalan Panji, Sidoarjo, Ustazah Khamsiyatil Fajriyah menegaskan bahwa esensi jilbab adalah menjaga kehormatan wanita. 

"Jilbab itu diwajibkan oleh Allah justru untuk menjaga dan melindungi kehormatan wanita, bukan untuk membuat wanita terpaksa," ujar Ustazah Khamsiyah di sela-sela kesibukannya mengajar, Senin (5/9/2022).

Lebih lanjut, Ustazah Khamsiyah menyampaikan bahwa jilbab itu wajib bagi wanita muslim yang sudah baligh. Dalilnya ada di dalam Al-Qur'an surat Al Ahzab ayat 59.

"Jadi, di ayat itu, seorang wanita muslim wajib mengulurkan jilbab ketika keluar rumah agar ia dikenal sebagai seorang muslimah yang terhormat," lanjut Ustazah Khamsiyah.

Dari situlah, maka santri Pondok Pesantren Nibrosul Ulum berkomitmen untuk selalu berjilbab ketika keluar rumah.

"Kami sebagai santri di Pondok Pesantren Nibrosul Ulum berkomitmen untuk terikat pada hukum syara', termasuk dalam hal berpakaian saat keluar rumah. Kami berkeyakinan bahwa memakai jilbab, yaitu baju longgar (gamis/jubah) adalah suatu kewajiban. Dengan begitu, kami akan terhormat dan insyaallah diridai Allah," pungkas Ustazah Khamsiyah.[]

Najwa, S (Santriwati kelas 8, Ponpes Nibrosul Ulum, Siwalan Panji Sidoarjo)

Senin, 20 Juni 2022

Begini Cara Khilafah Menjaga Kehormatan Perempuan


Tinta Media - Narator MMC mengungkap tanggung jawab khilafah dalam menjaga kehormatan perempuan.

"Khilafah mengangkat perempuan dalam posisi terhormat dan mulia. Khilafah memastikan mereka mampu menjalankan peran mereka untuk melahirkan dan mencetak generasi. Lantas bagaimana khilafah Islam melaksanakan tanggung jawabnya dalam rangka menjaga kehormatan perempuan?" tuturnya dalam All About Khilafah: Khilafah Menjaga Kehormatan Muslimah di kanal YouTube Muslimah Media Center, Jum'at (10/6/2022).

Pertama, Khilafah akan menerapkan syariah Islam yang dengan sangat tegas menjaga kehormatan perempuan. Aturan tersebut diantaranya adalah keharusan meminta izin ketika memasuki kehidupan khusus orang lain. Ini dimaksudkan agar perempuan yang di dalamnya dibolehkan melepas jilbab, tidak terlihat auratnya oleh laki-laki yang bukan mahramnya. Sebagaimana tercantum dalam QS. An-Nur ayat 27. Islam pun mewajibkan perempuan untuk menutupi seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan dua telapak tangannya. Serta mengenakan kerudung dan jilbab ketika keluar rumah.
"Khilafah Islam juga akan memerintahkan mahramnya untuk menemani perempuan tersebut ketika ia bepergian jauh. Khilafah akan melarang perempuan bepergian sejauh perjalanan lebih dari sehari semalam seorang diri tanpa ditemani mahramnya, sebagaimana yang disabdakan Rasulullah Saw. Khilafah pun akan melarang kaum perempuan menampakkan kecantikannya (tabarruj) di depan laki-laki asing, sebagaimana tercantum dalam QS. Al-Ahzab ayat 33," ungkapnya.

Khilafah juga, lanjutnya, akan melarang perempuan untuk bekerja jika perempuan itu mengeksploitasi sisi sensualitas mereka, seperti model atau peragawati. Karena sesungguhnya dengan pekerjaan seperti ini kaum perempuan menghinakan dirinya sendiri. "Semua hukum-hukum tersebut sejatinya bukanlah untuk mengekang kebebasan perempuan. Bahkan dengan aturan tersebut, perempuan dimuliakan karena dapat beraktifitas tanpa ada ancaman. Sebab mereka yakin bahwa Allah akan melindungi perempuan karena mereka telah terikat dengan aturan Allah," jelasnya.

Kedua, khilafah akan menjamin pelaksanaan tugas utama perempuan sebagai ibu dan dan pengatur rumah (Ummu wa rabbatul Bayt). "Demi menjamin kedudukan mulia ini, Islam menjauhkan perempuan dari tanggung jawab berat yang ada pada urusan pemerintahan. Hal ini tentu untuk menjaga kedudukan utamanya sebagai ibu generasi," paparnya.

"Bisa dibayangkan bila perempuan menjadi penguasa, pengatur urusan rakyat yang demikian banyak dan kompleksnya, maka urusan rumah dan anak-anak mereka akan terabaikan. Untuk menjamin kelangsungan fungsi ibu, Islam membebaskan kewajiban Shaum Ramadhan bagi mereka saat hamil dan menyusui, juga membebaskan kewajiban shalat saat mereka haid. Islam mewajibkan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap perempuan untuk memenuhi hak mereka dengan baik, termasuk negara," bebernya.

"Negara wajib menyediakan lapangan kerja bagi laki-laki agar dapat memberi nafkah kepada keluarga mereka. Negara juga wajib menyediakan fasilitas yang diperlukan, seperti fasilitas kesehatan dan pendidikan yang baik, agar kaum perempuan bisa menjalankan perannya yang mulia dengan baik pula. Negara wajib menjamin keamanan dalam kehidupan publik, agar saat wanita keluar rumah untuk menunaikan kewajiban mereka, mereka mendapat ketenangan. Khilafah juga menerapkan sistem pendidikan Islam berbasis Akidah Islam. Sistem ini akan melahirkan generasi berkepribadian Islam, mumpuni dalam ilmu dan sains teknologi serta berjiwa pemimpin," tegasnya.

Narator pun menilai, tentu ini akan semakin memudahkan tugas perempuan sebagai pendidik generasi, yaitu sekolah pertama (madrasatul ula) bagi anak-anaknya. "Kaum ibu tidak akan khawatir dengan kesalihan anak yang sudah terbentuk dari rumah kemudian rusak oleh lingkungan sekolah dan sikap guru-gurunya," tukasnya.

Ketiga, Khilafah akan menjaga keamanan bagi perempuan, baik dari dalam rumahnya maupun di luar rumahnya, dari segala gangguan yang akan mencelakakan dirinya. "Khilafah akan menerapkan hukum persanksian ('uqubat) Islam. Setiap pelaku pelanggaran, baik pelanggaran atas hukum syariah ataupun administrasi negara, akan dikenai sanksi sesuai ketetapan syariah dan kebijakan Khalifah. Khilafah akan memberlakukan hukum cambuk dan rajam bagi pezina, hukum potong tangan bagi pencuri, hukum qishash bagi pembunuh dan kejahatan fisik, hukum cambuk bagi peminum khamr, hukum ta'zir (berupa denda, cambuk atau kurungan) bagi pelaku khalwat, pelecehan dan lain sebagainya. Hukum-hukum tersebut akan menjamin keamanan, kehormatan serta kemuliaan perempuan," lanjutnya.

Keempat, Khilafah akan menguasai media massa sehingga konten yang disampaikan tidak menyimpang dari syariah Islam. "Media massa bagi khilafah dan kepentingan dakwah Islam mempunyai fungsi yang sangat strategis. Di dalam negeri, media massa berfungsi untuk membangun masyarakat Islami yang kokoh. Karena itu khilafah akan mengawasi media-media swasta yang ada, baik cetak maupun elektronik agar tidak membahayakan masyarakat," tambahnya.

Ia pun menjelaskan, untuk menjaga kehormatan perempuan dan keluarga muslim, khilafah akan meniadakan sama sekali tayangan-tayangan yang mengumbar aurat, pornografi-pornoaksi ataupun bersifat kekerasan. Pasalnya tayangan-tayangan tersebut akan menumbuhsuburkan kemaksiatan di masyarakat yang berakibat pada pelanggaran kehormatan perempuan.
Islam dengan hukum-hukum syariahnya yang diterapkan oleh khilafah, sedemikian rupa menjaga dan melindungi perempuan. "Di dalam masyarakat khilafah, kaum perempuan tak akan dipaksa atau terpaksa bekerja. Kerusakan akhlak generasi karena kaum perempuan yang meninggalkan tugas-tugasnya juga tak akan banyak terjadi," ujarnya

"Dengan demikian, hanya dengan khilafah sajalah ketentraman, kehormatan dan kemuliaan perempuan akan terwujud," pungkasnya.[] Willy Waliah
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab