Tinta Media: Kehamilan
Tampilkan postingan dengan label Kehamilan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kehamilan. Tampilkan semua postingan

Senin, 11 Desember 2023

Kehamilan di Kalangan Pelajar Merebak, Dampak Penerapan Sistem Kehidupan yang Rusak



Tinta Media - Kehamilan di luar nikah akibat hubungan terlarang yang diharamkan dalam Islam (perzinaan) pada kalangan pelajar/usia remaja kian memprihatinkan. Merebak di negeri Indonesia yang mayoritas berpenduduk muslim yang kita cintai ini. Berjalan beriringan di sisi maraknya pergaulan bebas, tanpa adanya batasan-batasan peraturan yang jelas. 

Hal itu sesungguhnya adalah dampak dari penerapan sistem demokrasi kapitalis-liberal sekuler yang rusak, karena telah menjadikan paham kebebasan sebagai pilar penegaknya, sehingga menolak Peraturan (hukum-hukum) Allah SWT dan Rasul-Nya sebagai aturan kehidupan dunia, termasuk dalam aturan bermasyarakat dan bernegara yang sedang berlangsung di negeri ini. 

Realitas merebaknya kehamilan di luar nikah itu dapat kita cermati berdasarkan data adanya puluhan ribu permohonan dispensasi nikah yang dikabulkan Pengadilan Agama RI 

Pasalnya, dispensasi nikah merupakan kelonggaran hukum bagi mereka yang usianya belum mencapai batas  untuk bisa menikah, yakni 19 tahun, sebagai syarat yang tercantum dalam UU Perkawinan yang ditetapkan oleh Pemerintah. [Pasal 7 Ayat 1 UU No. 16/2019 tentang Perubahan atas UU No. 1/1974 tentang Perkawinan]. 

Jadi, dari dispensasi nikah itu, kita bisa mendapat kesimpulan, banyak sekali pelajar/usia remaja yang ternyata sudah kedapatan hamil terlebih dahulu sebelum menikah. 

Menurut catatan Komnas Perempuan, didapat dari Badan Peradilan Agama, Pada tahun 2022 lalu, dispensasi menikah yang dikabulkan jumlahnya mencapai 52.338, dengan angka tertinggi berasal dari Jawa Timur, sebanyak 29,4% atau 15 ribu. 

Yang sempat membuat geger adalah di Ponorogo. Di sana, dispensasi menikah dini terjadi terhadap 191 anak yang mayoritas berusia 15–19 tahun. Dan 7 anak di antaranya belum berusia 15 tahun. Dan sebagian besar sudah dapat dipastikan alasannya adalah karena hamil di luar nikah.
 
Data itu diperkuat oleh fenomena-fenomena terbaru yang cukup menghebohkan dunia pendidikan. Di antaranya yaitu peristiwa siswi kelas X SMAN 1 di Sampang, Madura yang melahirkan saat ujian akhir semester berlangsung, Kamis, (30/11/2023). 

Sebelumnya, di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), juga ada peristiwa pembuangan bayi yang masih hidup ke parit tempat pembuangan sampah oleh siswi SMP yang masih berusia 14 tahun, Minggu (8/10/2023). 

Dan masih banyak lagi berita pembuangan bayi dan aborsi yang mudah kita temukan di berbagai media online yang itu sangat menunjukan bukti nyata bahwa merebaknya kasus kehamilan di luar nikah di negeri ini bukanlah hanya data di atas kertas. 

Penyebab Utama

Penyebab utama merebaknya kasus kehamilan di luar nikah, termasuk di kalangan pelajar/usia remaja jika dikaji secara mendalam sesungguhnya adalah karena bercokolnya pandangan hidup kapitalis-liberal sekaligus penerapan sistem demokrasinya dalam bernegara yang berdiri di atas dasar akidah sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan dan memberikan kebebasan dalam berperilaku bagi masyarakat. 

Itulah yang kemudian membuka lebar-lebar pintu ruang pergaulan bebas yang menjadi penyebab utama kasus ini. 

Halal/haram sebagai tuntunan Islam, pada umumnya dapat kita saksikan tidak dijadikan tolak ukur pergaulan oleh pelajar/remaja muslim saat ini, baik itu di lingkungan sekolah maupun di dalam masyarakat. 

Dibalik itu, justru yang dipakai malah aturan sekuler yang jauh dari batasan agama (Islam) yang serba liberal (bebas) tanpa batasan syariat. 

Budaya pacaran pun muncul  dari rahim sistem sekuler liberal ini. Menjadi hal yang lumrah. Pelajar/remaja yang tidak berpacaran dianggap ketinggalan jaman, tidak gaul dan sebagainya. 

Padahal pacaran dengan berbagai kebiasaannya seperti ikhtilat (campur baur laki-laki dengan perempuan), khalwat (berduaan dengan lawan jenis) dan budaya pamer aurat juga tabarruj (berdandan untuk menarik perhatian lawan jenis) merupakan perkara-perkara berdosa yang diharamkan dalam Islam. 

Itulah yang kemudian mendorong bangkitnya naluri seksual yang begitu kuat, sehingga mendobrak dan membuka seluas-luasnya pintu-pintu perzinaan. Padahal jelas, zina adalah perkara yang buruk dan diharamkan oleh Allah SWT. 

Situs-situs porno juga sangat mudah diakses. Sangat berperan memicu dan memacu terus meningkatnya kasus kehamilan di luar nikah. Sulit diberantas, karena tolak ukur yang digunakan adalah kebebasan dan hak asasi manusia (HAM) yang bertentangan dengan pandangan dan sistem kehidupan Islam. 

Menampakkan aurat dan berlaku tidak senonoh dianggap boleh atau sah-sah saja, bahkan menjadi suatu kebanggaan, karena bagian dari HAM dan bagian dari kebebasan berekspresi (keindahan/seni). 

Hukum pun pada akhirnya tidak dapat mempidana kasus perzinaan. 

Oleh sebab itu, jika Indonesia serius ingin menyelesaikan kasus kehamilan di luar nikah yang semakin merebak dan tampak di sekeliling kehidupan kita ini, maka kita tidak bisa terus berharap pada sistem rusak demokrasi kapitalis-liberal sekuler yang diterapkan saat ini. 

Dan jalan satu-satunya adalah (tiada yang lain) menggantinya dengan sistem yang sesuai fitrah manusia, yakni sistem Islam yang menjadikan aturan-aturan Allah SWT Sang Pencipta yang Maha Mengetahui atas segalanya sebagai aturan kehidupan di Negara ini. Itulah sistem khilafah yang menerapkan syariah Islam . [] 

Oleh: Muhar
Pemerhati Sosial

Jumat, 16 September 2022

Kehamilan Pelajar Akankah Bisa Diatasi dengan Undang-Undang?

Tinta Media - Pacaran atau apapun istilahnya saat ini, seolah-olah menjadi sesuatu yang biasa di kalangan pemuda. Gaya pacaran pemuda saat ini sangat berbeda jauh dengan gaya pacaran pemuda di era 90an. Aktivitas pacaran saat ini lebih ekstrim dibanding dengan aktivitas pacaran tempo dulu. Saking ekstrimnya hingga kebablasan.

Pacaran merupakan salah satu pintu dari pergaulan bebas. Saat ini, pergaulan bebas menjadi tren di kalangan pemuda, baik dengan lawan jenis maupun sesama jenis.

Seperti yang diberitakan oleh KOMPAS.com tanggal 10/9/2022, Siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Jumapolo, Karanganyar yang mengalami kontraksi saat jam pelajaran, akhirnya melahirkan bayi dan dinikahkan. Berdasarkan pengakuan siswi itu, dirinya dihamili oleh pacarnya dari SMA yang berbeda.

Problem Sistemik

Pergaulan bebas saat ini menjadi sebuah problem yang harus segera diselesaikan. Selama ini, sanksi kasus kehamilan di kalangan pelajar adalah dikeluarkan dari sekolah. Namun, sanksi-sanksi yang selama ini diberikan ternyata terhalang oleh undang-undang atas nama perlindungan terhadap hak anak.

Berpatokan pada pasal 32 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, maka setiap anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang layak, tidak terkecuali para siswi yang tengah mengandung. (okezone.com 13/4/2013)

Demi melindungi hak anak, maka diterbitkanlah undang-undang ini. Hal ini seolah-olah melonggarkan sanksi terhadap kasus-kasus serupa. Jika ini diberlakukan, maka akan terkesan tiada lagi sanksi atas berbagai kasus kehamilan di luar nikah. Maka akan semakin memunculkan adanya kasus-kasus kehamilan di kalangan pelajar lainnya.

Banyaknya kasus kehamilan dan melahirkan di sekolah merupakan akibat dari pergaulan bebas. Jika sanksinya dilonggarkan, maka sama dengan memaklumi dan membiarkan pergaulan bebas terjadi. 

Undang-undang yang ada bukannya memberikan sanksi yang tegas untuk mencegah atau menyelesaikan masalah, bahkan semakin membiarkan dan memfasilitasi masalah. Belum lagi dari tontonan- tontonan yang memang banyak merangsang syahwat. Ini semakin memicu pergaulan bebas. 

Sekularisme yang memang melahirkan pemuda-pemuda yang jauh dari tuntunan agama akan semakin menambah angka kasus kehamilan ini. Maka sudah dapat dipastikan bahwa kasus kehamilan di luar nikah, bukan hanya dari faktor individunya saja, tetapi ini merupakan sebuah problem yang sistematis.

Solusinya Harus Sistemik

Pergaulan bebas yang terjadi selama ini merupakan masalah yang diakibatkan oleh sistem. Sudah pasti penyelesaiannya haruslah secara sistemik juga. Ini tidak bisa diselesaikan secara parsial atau individual saja. Hal ini karena semuanya berkaitan erat dengan dengan penerapan sistem.

Sistem sekuler yang menafikan peran agama dalam kehidupan akan melahirkan pribadi-pribadi yang jauh dari agama. Kualitas keimanan dan ketakwaan masyarakat tipis sekali. Maka dari itu, lengkap sudah faktor-faktor pendorong terjadinya pergaulan bebas dan kehamilan di luar nikah. 

Islam memiliki aturan yang lengkap dalam menyelesaikan setiap masalah dalam kehidupan, termasuk masalah pergaulan bebas ini. Jika Islam diemban oleh individu, maka akan melahirkan individi-individu yang memiliki keimanan dan ketakwaan yang tinggi. 

Selain individu, Islam juga harus diemban oleh masyarakat agar tercipta keimanan dan ketakwaan secara komunal. Selain itu, Islam juga harus diemban oleh negara. Sebab, hanya negaralah yang bisa menerapkan Islam secara menyeluruh.

Negara akan memfilter setiap tayangan dan informasi yang tersebar di media. Negara akan menutup setiap celah informasi yang berbau pornografi dan pornoaksi. Negara juga akan menerapkan sanksi yang tegas pada setiap pelanggaran. Termasuk pelanggaran zina atau pergaulan bebas. Tentu sanksi itu yang akan memberikan efek jera sekaligus sebagai pencegah.

Dengan diterapkannya sistem Islam secara menyeluruh, maka kasus kehamilan di kalangan pelajar akan bisa ditangani dan dicegah sedini mungkin. Dari sini jelas, hanya sistem Islam saja yang bisa dijadikan solusi dari segala problem, termasuk kasus kehamilan pada pelajar yang marak akhir-akhir ini, bukan sistem yang lain.
Wallahu a'lam

Oleh: Ummu Rafi 
Sahabat Tinta Media

Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab