Pemuda Mabuk Kecubung, Buah Liberalisasi Perilaku
Tinta Media - Ada-ada saja, viral di media sosial puluhan orang di Banjarmasin - Kalimantan Selatan mengalami gangguan mental akibat mabuk kecubung pada awal Juli lalu. Diduga, kecubung yang mereka konsumsi dioplos dengan bahan kimia.
Menurut berita yang dilansir oleh liputan6.com,16/07/24), diketahui bahwa ada sekitar 49 pasien yang diduga masuk secara bertahap dan mendapatkan perawatan di RSJ Sambang Lihum Banjarmasin sejak Jumat (5/7/2024). Dua orang di antaranya dilaporkan meninggal dunia.
Hingga kini, polisi masih menyelidiki kasus dugaan penyalahgunaan kecubung yang dilakukan puluhan orang di Kalsel tersebut. Diduga, mereka mengalami gangguan mental karena terindikasi mengonsumsi racikan tanaman kecubung.
Mengutip dari Detik.com (13/07/24), Kasi Humas dan Informasi RSJ Sambang Lihum, Budi Harmanto menduga beberapa pasien memang mencampur kecubung dengan obat-obatan hingga minuman keras. Ia mengatakan bahwa informasi dari dokter memang menunjukkan adanya unsur kimia.
Selain itu, Ditresnarkoba Polda Kalsel juga menelusuri informasi tentang adanya peredaran pil yang diduga mengandung kecubung dan menimbulkan efek seperti yang dialami para korban di RSJ Sambang Lihum. Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap M (47), yang diduga mengedarkan pil tersebut. (Kompas.id 13/07/24)
Dilansir situs resmi Badan Narkotika Nasional (BNN), kecubung menjadi salah satu jenis tanaman yang memiliki efek berbahaya bagi tubuh. Tanaman Borrachero atau bunga kecubung adalah tanaman liar dan mudah ditemukan di Indonesia.
Sudah menjadi rahasia umum, bahwa mengonsumsi kecubung dapat memberikan efek halusinasi dan dilirium (yaitu gangguan serius pada kemampuan mental, menyebabkan kebingungan dan kurangnya kesadaran akan lingkungan sekitar).
Kecubung sering disalahgunakan orang menjadi zat adiktif, seperti narkoba. Inilah yang menjadikan kecubung masuk ke dalam daftar 15 tanaman yang diusulkan Kementerian Kesehatan dalam golongan narkotika. Bahkan, konon efek mabuk dari kecubung jauh lebih dahsyat daripada ganja.
*Makin Berbahaya Akibat Liberalisme-Sekuler*
Adanya fenomena mabuk kecubung jelas menunjukkan rusaknya generasi dalam menjalani kehidupan, termasuk dalam menyelesaikan masalah, juga lemahnya ketahan mental. Hal ini sangat wajar, mengingat saat ini masyarakat kita menganut sistem kehidupan kapitalisme yang dibangun atas dasar sekulerisme atau pemisahan kehidupan dari agama.
Sistem sekuler yang dianut negara dan masyarakat saat ini meniscayakan lahirnya konsep liberalisme (kebebasan).
Alhasil, mereka berpikir bisa bebas dalam melakukan segala hal, tanpa menghiraukan lagi halal-haram, pahala dan dosa. Sekulerisme juga telah mencabut rasa takut dalam hati mereka terhadap Sang Pencipta.
Kondisi ini tak bisa dilepaskan dari sistem pendidikan sekuler yang kurikulumnya minim ajaran agama. Sistem pendidikan macam ini tidak mendidik manusia agar memahami pentingnya memiliki ketakwaan dan rasa takut kepada Allah. Alhasil, lahirlah generasi rusak di tengah masyarakat dan keluarga. Generasi ini kemudian justru akan menjadi beban bagi negara.
Nyatanya, sistem pendidikan saat ini juga terbukti gagal memanusiakan manusia, karena dianggap tak mampu menjaga fitrah dan akal agar tetap terpelihara sebagaimana mestinya. Manusia yang lahir dari sistem pendidikan saat ini adalah manusia-manusia yang cenderung memperturutkan hawa nafsunya dan semakin jauh dari tujuan penciptaannya di dunia, yaitu sebagai hamba dan khalifah pembawa rahmat bagi alam semesta.
Di sisi lain, masyarakat yang ada saat ini juga didominasi oleh masyarakat yang berpandangan permisivisme (sikap dan pandangan yang membolehkan dan mengizinkan segala-galanya). Selama orang lain tidak menganggu mereka ataupun sebaliknya, maka kemaksiatan apa pun akan dibiarkan atas nama kebebasan dan privasi individu.
Selain itu, lemahnya penegakan hukum yang ada juga berpengaruh pada tingkah laku masyarakat yang semaunya. Hukum yang dapat diperjualbelikan serta sanksi hukum yang tidak menjerakan menjadikan seseorang tak takut pada aturan yang berlaku.
Tak ayal, sifat masyarakat yang permisif dan lemahnya hukum di negeri ini menjadi faktor-faktor pemicu kriminalitas yang terus meningkat.
*Perbaiki dengan Syariat Islam*
Jika bicara solusi setiap permasalahan yang ada, maka sebagai seorang muslim kita harus yakin bahwa hanya Islamlah satu-satunya yang mampu mengurai dan menyelesaikannya. Ini karena Islam memiliki sistem kehidupan terbaik yang berasaskan akidah yang sahih.
Dengan Khilafah Islam yang akan menerapkan syariat secara menyeluruh, maka kehidupan manusia akan penuh keberkahan dan keridaan dari Allah Ta'ala.
Untuk itu, negara Khilafah akan menerapkan sistem pendidikan yang berdasarkan akidah Islam. Sistem ini akan melahirkan generasi berkualitas, unggul, dan taat terhadap syariat.
Generasi yang lahir dari sistem Islam memiliki ketakwaan individu yang tinggi, berkepribadian Islam, bermental kuat dan produktif, serta berakhlak mulia, sekaligus terdepan dalam berbagai bidang.
Individu-individu yang dicetak adalah individu yang memiliki kepribadian yang khas, dan memiliki orientasi akhirat. Sehingga, setiap aktivitas yang dilakukan distandarkan pada halal dan haram dalam Islam.
Individu dalam Islam juga memiliki keyakinan bahwa segala sesuatu yang dilakukan di dunia kelak akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Swt.
Dalam Islam, tidak dikenal istilah sekularisme, karena Islam senantiasa memadukan seluruh aktivitas dengan hukum syarak. Oleh karenanya, kebijakan yang ditetapkan oleh khalifah pun harus terikat penuh pada syariat Islam.
Di samping itu, tak ada masyarakat yang permisif dalam negara Khilafah. Masyarakat dalam negara Khilafah adalah masyarakat yang taat terhadap segala aturan yang ada. Ketaatan yang mereka miliki lahir dari keimanan dan ketakwaan terhadap Allah dan Rasul-Nya. Mereka juga terbiasa melakukan aktivitas amar makruf nahi munkar atau saling menasihati ketika terdapat kemaksiatan yang terjadi. Dengan begitu, kondisi aman, minim kemaksiatan dan kriminalitas akan terwujud dalam masyarakat seperti ini.
Terkait kasus narkoba atau benda-benda yang bisa memabukkan dan membawa kerusakkan pada diri manusia (termasuk masalah kecubung) , maka para ulama telah sepakat tentang keharaman mengonsumsinya ketika tidak dalam keadaan darurat. Sebagaimana Allah Swt. berfirman dalam surat Al Baqarah:195,
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan."
Pada ayat di atas terdapat larangan untuk merusak diri sendiri atau membawa kebinasaan/keburukan pada diri sendiri. Selain ayat di atas, terdapat pula hadis yang diriwayatkan dari Abu Daud dan Ahmad, dari Ummu Salamah, ia berkata:
“Rasulullah saw. melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah).”
Dalam Majmu’ Al Fatawa, 34: 204, Ibnu Taimiyah rahimahullah juga menuturkan, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan, diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan, setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan."
Dari dalil yang ada, dapat dipahami bahwa Khilafah akan mengharamkan dan memberantas peredaran serta aktivitas jual beli narkoba di tengah kaum muslimin.
Adapun yang akan dilakukan Khilafah untuk itu adalah dengan melakukan edukasi terhadap masyarakat dan menerapkan sistem hukum Islam, karena penyalahgunaan narkoba termasuk pada pelanggaran hukum syarak (kriminalitas).
Keimanan yang dimiliki oleh setiap lapisan masyarakat juga akan menuntun penggunaan berbagai bahan alami secara bijak sesuai tuntunan syariat.
Penyalahgunaan bahan atau obat-obatan terlarang termasuk pada kriminalitas. Pelakunya akan diberi sanksi berat sesuai dengan syariat. Jenis hukuman bagi para pembuat, pengedar, dan pengguna narkoba adalah dengan diberikan sanksi ta'zir.
Ta'zir merupakan sanksi yang ditentukan kadar dan jenis hukumannya oleh hakim atau qadhi. Sanksi ta'zir berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya. Hukumannya bisa berupa penjara, cambuk, atau bahkan bisa sampai dihukum mati.
Sistem sanksi dalam Islam dipastikan akan menekan dan meminimalisir kejahatan, karena sejatinya sistem sanksi ini memiliki sifat zawajir atau sebagai pencegah sekaligus membuat efek jera bagi yang lain, sehingga orang lain akan berpikir ulang untuk melakukan kejahatan yang serupa. Selain itu, sanksi dalam Islam juga bersifat jawabir atau sebagai penebus dosa pelaku kelak di akhirat.
Demikianlah mekanisme negara Khilafah dalam memberantas kasus kriminalitas penyalahgunaan benda-benda yang dapat merusak akal, bahkan menyebabkan kematian.
Maka, semakin jelaslah bahwa hanya Islam kaffah sajalah satu-satunya yang dapat memberikan solusi tuntas segala permasalahan yang menimpa manusia saat ini. Wallahu a'lam bi ash-shawab.
Oleh: Wiwit Irma Dewi, S.Sos.I.
Pemerhati Sosial dan Media