Tinta Media: Kebocoran Data
Tampilkan postingan dengan label Kebocoran Data. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kebocoran Data. Tampilkan semua postingan

Rabu, 19 Juli 2023

Kebocoran Data Berulang, Hanya Islam yang Mampu Hentikan

Tinta Media - Terjadi lagi, kali ini, diduga sekitar 34 juta data paspor atau keimigrasian bocor dan diperjualbelikan. Dilansir dari tirto.id, melalui akun Twitter seorang pegiat informatika, Teguh Aprianto (@secgron), telah diunggah tangkapan layar sebuah portal yang menjual data paspor Warga Negara Indonesia (WNI). Data yang konon dijual terdiri atas nama lengkap, tanggal berlaku paspor, serta tempat tanggal lahir. Data tersebut dijual dengan range harga sebesar USD10 ribu atau sekitar Rp150 juta.

Dampak Buruk yang Tidak Sedikit

Sepintas mungkin dirasa bahwa kebocoran data ini tidak terlalu berdampak. Namun kenyataannya, selain data rakyat Indonesia bisa diketahui dan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, rekam jejak paspor penduduk negeri ini pun juga terancam. Terlebih jika pemilik data tersebut merupakan pejabat negara, otomatis riwayat kunjungan kenegaraan yang mungkin menyangkut strategi kenegaraan juga ikut terancam.

Selain itu, pihak imigrasi yang mengelola data tersebut akan dianggap lalai sehingga mengikis kepercayaan wisatawan yang berkunjung ke negeri ini. Sungguh dampak ini tidak bisa dianggap remeh.


Mendengar dugaan kebocoran data pemilik paspor Indonesia, pihak pemerintah tentu tidak berdiam diri. Ditjen Imigrasi, Kementerian Kominfo, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah bersinergi untuk menelusuri kebocoran data. Lebih dari itu, pihak BSSN juga bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM melakukan pencegahan sebagai langkah mitigasi guna memastikan data pemilik paspor aman, serta sistem bisa berjalan dengan baik.

Di sisi lain, setelah diambil langkah pemeriksaan terhadap kecurigaan adanya kebocoran data paspor, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan menyatakan bahwa kebocoran data pribadi secara massif seperti yang diberitakan belum terjadi. Pasalnya, data yang diduga telah bocor memiliki struktur field data yang berbeda dengan data yang dimiliki oleh pihak Ditjen Imigrasi saat ini.

Namun, menurut pendapat seorang ahli keamanan siber, Pratama Persadha, kasus kebocoran data tidak bisa dianggap remeh dan memiliki potensi bahaya. Apalagi, ada kemungkinan bahwa data tersebut bisa diambil sebagai data palsu yang bisa disalahgunakan berbagai pihak.

Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah RI sebetulnya bisa lebih serius menerapkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), meskipun faktanya, saat ini UU tersebut masih masuk masa transisi.

Data Bocor, Bukti Lemahnya Keamanan Data Negeri

Era digitalisasi saat ini tentu saja memungkinkan rentannya keamanan data di dunia siber. Sehingga pihak “berduit” akan dengan mudah membeli dan mengakses data untuk disalahgunakan.

Pihak yang paling dirugikan tentu saja rakyat sebagai pemilik data tersebut. Tentu, negara patut melindungi privasi data rakyat. Jika kasus kebocoran data seperti ini terus berulang, maka dunia, khususnya warga negara di negeri ini menjadi tidak percaya akan kemanan data yang dikelola negara, sehingga negara akan terlihat lemah karenanya.

Islam Mampu Hentikan Kebocoran Data Berulang

Perlindungan dan keamanan data pribadi warga negara adalah tanggung jawab negara. Negara harus memastikan bahwa jaminan perlindungan data rakyat tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik pihak tertentu. Bagaimanapun, melindungi ruang pribadi warga negara adalah tugas negara.

Salah satu tugas negara adalah memberikan kenyamanan, perlindungan, dan keamanan bagi setiap warga. Di era transmisi informasi saat ini, kejahatan di dunia maya, termasuk peretasan informasi warga, tidak dapat dihindari. Oleh karena itu, negara tentu saja harus menjalankan tugasnya dengan baik.

Islam sebagai sistem yang lengkap memenuhi tugas ini dengan serius dan andal. Kepentingan dan kemaslahatan rakyat merupakan hal yang paling utama bagi negara dalam melaksanakan jasa dan tugasnya. Islam menggunakan potensi penuhnya untuk menciptakan negara yang kuat dengan teknologi yang unggul. Oleh karena itu, peran negara sebagai pelindung keamanan informasi sudah tepat. 

Semua ini tentu bisa terlaksana ketika administrasi pemerintahan tunduk pada hukum buatan Allah Swt, yaitu syariah Islam. 

Pertama, negara mengatur perekonomian menurut konsep baitul mal. Sumber dana baitul mal akan sangat besar ketika aset publik seperti minyak, batu bara, dan tambang lainnya dikelola oleh negara dan tidak diprivatisasi seperti saat ini. Dengan sumber daya yang besar, negara dapat membangun infrastruktur dan perangkat digital yang mendukung terwujudnya pengamanan data pribadi setiap warga negara.

Langkah kedua, negara mengadopsi sistem pendidikan Islam yang mampu menghasilkan tenaga kerja yang berkualitas, andal, unggul, dan berakhlak mulia. Dukungan SDM yang berkualitas seperti spesialis dan pakar IT sangat penting untuk menerapkan sistem keamanan siber. 

Langkah ketiga, perlindungan privasi atau perlindungan data pribadi harus memiliki prinsip sebagai berikut: (1) proaktif, bukan reaktif. Dengan kata lain, pemerintah fokus pada antisipasi dan pencegahan, bukan hanya bertindak ketika muncul masalah. (2) mengutamakan perlindungan data pribadi warga negara. Negara harus memastikan data pribadi warga negara terlindungi secara optimal dalam sistem informasi yang prima. (3) Keamanan yang terintegrasi secara holistik dan komprehensif ke dalam desain teknologi. Tata aturan dan sinergi antar otoritas saling melengkapi dan tidak saling menyalahkan. (4) Sistem keamanan lengkap. Semua lembaga informasi harus bersinergi dengan baik, untuk memenuhi tugas, prinsip, dan kewajiban mereka dengan jelas.

Walhasil, dengan infrastruktur, perangkat hukum, dan administrasi yang terintegrasi dengan baik, keamanan data pribadi warga akan terjamin. Dengan penerapan aturan Islam, kebocoran data yang terus berulang pasti bisa dihentikan. Visi hebat dari negara hebat pasti mampu terwujud dalam paradigma Islam sebagai ideologi yang sistematis dan struktural dalam institusi negara Khilafah Islam.

Wallahu a'lam.

Oleh: Ummu Hanan (Media Analyst/Aktivis Dakwah Islam)
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab