Tinta Media: Kebakaran Hutan
Tampilkan postingan dengan label Kebakaran Hutan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kebakaran Hutan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 08 Juli 2023

MMC: Kebakaran Hutan Hanya Bisa Diakhiri dengan Sistem Islam

Tinta Media - Menurut Narator Muslimah Media Center (MMC), kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali terjadi di beberapa wilayah negeri ini hanya bisa diakhiri secara tuntas dengan sistem Islam.

“Bencana kebakaran hutan dan lahan hanya akan bisa diakhiri secara tuntas dengan sistem Islam,” ujarnya dalam Rubrik Serba-serbi MMC: Marak Kebakaran Hutan, Problem Sistemik yang Mengancam Nyawa Rakyat di Kanal YouTube MMC, Sabtu (1/7/2023).

Menurutnya, permasalahan kebakaran hutan sejatinya tidak lepas dari buruknya penanganan lahan hutan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah.

“Pasalnya selama ini pembukaan lahan hutan melalui pembakaran memang diperbolehkan jika memenuhi syarat yang ditetapkan undang-undang,” tuturnya.

Di sisi lain, narator menilai negara juga gagal memberikan sanksi yang tegas pada para pelaku pembakaran hutan secara liar. Kebakaran hutan diperparah dengan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap persoalan ini akibat gagalnya edukasi di tengah-tengah masyarakat. Semua ini tidak lepas dari penerapan sistem ekonomi kapitalis di negeri ini. Dalam sistem ekonomi kapitalis hutan dan lahan dipandang sebagai milik negara bukan milik rakyat. 

“Karena itu negara dipandang berwenang menyerahkan kepemilikannya kepada pihak swasta atau korporasi dalam mengelola dan memanfaatkan hutan dan lahan yang ada,” jelasnya.

“Tentu saja mindset korporasi sebagai pemilik modal adalah untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya tanpa mengeluarkan modal yang besar,” tambahnya.
 
Sementara, menurutnya aktivitas membakar hutan dalam Pembukaan lahan adalah cara termudah dan sesuai target bisnis para korporat. Karena itu, akar persoalannya adalah penerapan sistem kapitalisme yang telah membiarkan kaum kapitalis mengeruk untung dari kebakaran hutan. 

“Sementara negara hanya bertindak sebagai regulator yang memuluskan penguasaan lahan oleh para korporat melalui kebijakan negara,” terangnya. 

Padahal, menurut narator, apapun alasannya negara haram bertindak sebagai regulator bagi kepentingan korporasi dalam mengelola hutan. 

“Sebaliknya negara wajib bertanggung jawab langsung dan sepenuhnya dalam pengelolaan hutan termasuk pemulihan fungsi hutan yang sudah rusak serta antisipasi pemadaman bila terbakar,” tegasnya.

Hal tersebut sebagaimana sabda Rasulullah saw. yang artinya “Imam adalah ibarat penggembala dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap gembalanya (rakyatnya).” (HR. Muslim) 

Selain itu, penyerahan pengelolaan hutan pada pihak korporasi hingga berujung aktivitas pembakaran dan kerusakan fungsi hutan menurut narrator akan menjadi sumber bencana bagi jutaan orang adalah sesuatu yang diharamkan dalam Islam.” Islam juga tidak mengenal hak konsesi karena pemanfaatan secara istimewa _(himmah)_ hanyalah pada negara dengan tujuan untuk kemaslahatan Islam dan kaum muslimin,” paparnya.

Hal ini sebagaimana Rasulullah saw bersabda yang artinya “Tidak ada himmah (hak pemanfaatan khusus) kecuali bagi Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Abu Dawud). 

Jika ternyata masih terjadi kebakaran hutan dan lahan, maka narator mewajibkan untuk segera ditangani oleh pemerintah karena pemerintah wajib memperhatikan urusan rakyatnya dan memelihara kemaslahatan mereka. 

“Namun, tentu saja hal ini didukung oleh pendidikan untuk membangun kesadaran masyarakat dalam mewujudkan kelestarian hutan semua ini hanya bisa diwujudkan dengan penerapan Syariah Islam secara menyeluruh di bawah institusi Khilafah Islam,” pungkasnya.[] Raras

Jumat, 07 Juli 2023

Mengapa Kebakaran Hutan Kembali Terulang?

Tinta Media - Sangat ironi, kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di negeri ini seolah menjadi peristiwa tahunan yang belum ada solusi tuntas untuk menyelesaikannya. 

Negeri ini sungguh luar biasa kekayaan alamnya. Salah satunya adalah di sektor kehutanan, yaitu mencapai 128 juta ha. Dengan kekayaan hutan yang begitu besar, nyatanya belum mampu menjadikan sektor ini menjadi andalan sumber pemasukan negara, bahkan sebagian besar justru diprivatisasi oleh kapitalis dengan menjadikan perkebunan sawit yang tentu saja untuk menghasilkan cuan yang fantastis.

Dengan kekayaan hutan yang melimpah, nyatanya negeri ini harus dirundung masalah kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah akibat pembukaan lahan yang makin meluas dan berpotensi mengancam kesehatan warga dan keselamatan penerbangan. 

Masalah yang terjadi hampir setiap tahun berulang ini nyatanya belum ada solusi hakiki untuk mengatasinya. Menurut Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops-PB) BPBD Kalimantan Selatan, luas total sementara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalsel mencapai 163,15 hektare. Tim BPBD menghimpun data bahwa sebagian wilayah pada satu kota dan enam kabupaten di Kalsel dilanda karhutla (kumparan.com/25 Juni 2023).

Penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan

Kebakaran hutan dan lahan ini disebabkan karena masalah klise, yaitu rendahnya kesadaran masyarakat. Aktivitas masyarakat mengolah lahan perkebunan dengan menggunakan metode tebas-bakar (slash and burn) juga menjadikan penyebab kebakaran hutan. 

Masyarakat memilih metode tersebut karena mempertimbangkan beberapa hal, seperti keterbatasan tenaga kerja, keterbatasan modal. Alhasil, pembakaran menjadi salah satu cara menyiapkan  lahan perkebunan yang paling mudah dan murah. 

Sayangnya, pembukaan lahan dengan cara membakar ini berisiko meluas sehingga menyebabkan kebakaran hutan. Maka dari itu, perlu metode penyiapan lahan tanpa bakar (zero burning) sebagai solusi yang harus diterapkan. Akan tetapi, diperlukan alat-alat mekanis yang mahal. Di sinilah peran pemerintah untuk menjadi pendukung agar pembukaan lahan tanpa pembakaran bisa terwujud. 

Gagalnya edukasi masyarakat juga menjadi pendukung problematika kebakaran hutan ini terus berlanjut. Di sisi lain, perilaku masyarakat bisa jadi karena dorongan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya yang tidak dijamin negara. Sementara, negara justru dengan mudah memberikan konsesi hutan pada perubahan besar, terlebih adanya kebutuhan untuk memperbanyak perkebunan sawit yang menjadi sumber biofuel. 

Solusi Tambal Sulam Tidak Menyelesaikan Masalah

Untuk mengatasi masalah kebakaran hutan dan lahan, Pemerintah melalui Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops-PB) sudah mengerahkan ratusan pasukan dan semua peralatan yang ada untuk memadamkan api. Namun, upaya ini belum mampu mengatasi kebakaran hutan dan lahan secara tuntas, bahkan selalu berulang setiap tahunnya. Hal ini menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan pemerintah perlu pengkajian ulang karena belum mampu mengatasi masalah kebakaran hutan dan lahan.

Solusi Islam dalam Menyelesaikan Persoalan Kebakaran Hutan dan Lahan

Islam memberikan tuntunan tentang kewajiban rakyat untuk menjaga keselamatan manusia dan juga alam, di antaranya menjaga kelestarian hutan dan lahan. Semuanya didasari keimanan bahwa menjaga kelestarian hutan adalah kewajiban, maka rakyat tidak akan dengan mudah melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat mengakibatkan terganggunya kesehatan warga dan terganggunya penerbangan.

Tentu saja hal ini akan sangat merugikan dan membahayakan. Kesadaran untuk menjaga kelestarian hutan ini akan terwujud melalui sistem pendidikan yang membentuk kepribadian Islam. Dalam hal ini dengan penerapan Islam secara kaffah sebagai solusinya.

Islam mengharuskan negara untuk melakukan langkah antisipasi secara komprehensif dan totalitas sebagai bentuk tanggung jawab negara untuk mencegah kemadharatan bagi semua pihak dan menjamin kesejahteraan rakyat.

Dengan penerapan Islam kaffahlah persoalan kebakaran hutan dan lahan akan teratasi secara tuntas sampai ke akar-akarnya. Dengan sistem Islam, negara akan betul-betul  meriayah kelestarian hutan dan lahan ini dengan sebaik-baiknya, jangan sampai merugikan rakyat. Sudah saatnya umat sadar bahwa hanya dengan sistem Islamlah problematika kebakaran hutan dan lahan yang sering terjadi ini akan dapat terselesaikan.


Oleh: Mery Isneini, S.Pd.
Sahabat Tinta Media
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab