Ulama Aswaja: Khilafah Menciptakan Keadilan dan Kebaikan
Tinta Media - Menanggapi pandangan bahwa menegakkan khilafah dapat menimbulkan kekacauan dan bertabrakan dengan tujuan pokok agama, Ulama Aswaja KH. Rokhmat S. Labib berpendapat justru tegaknya khilafah akan menciptakan keadillan dan kebaikan.
“Ini lebih aneh lagi. Masak menegakkan hukum Allah Swt Dzat Yang Adil dan Bijaksana menimbulkan kekacauan. Justru akan tercipta keadilan dan kebaikan,” ujarnya kepada Tinta Media, Rabu (8/2/2023).
Menurut Kiai Labib, kekacauan yang terjadi sekarang sama sekali bukan karena Khilafah. “Perang Dunia pertama dan kedua menewaskan puluhan juta orang dan mengakibatkan kerusakan yang luar biasa terjadi karena ideologi selain Islam,” jelasnya.
Dipaparkannya bahwa yang terjadi, tanpa Khilafah didzalimi di berbagai negara, seperti di Rohingya, Uighur, India, Palestina dan lain-lain. “Semua itu terjadi karena umat Islam tidak memiliki junnah atau perisai yang melindungi mereka,” tegasnya.
Mengenai anggapan bahwa usaha mendirikan khilafah bertabrakan dengan tujuan pokok agama, Kiai menjelaskan hal itu tidak mungkin. Menurutnya khilafah itu bagian dari syariah Islam, hukumnya fardhu kifayah sehingga wajib ditegakkan. “Bahkan, tanpa Khilafah ada banyak hukum Islam yang terbengkalai dan tidak dilaksanakan,” tegasnya.
“Patut diingat, perkara pokok dalam agama atau Ushuluddin adalah aqidah. Sementara syariah adalah furu' atau cabang dalam agama,” lanjutnya menegaskan.
Dijelaskannya bahwa keduanya memiliki keterkaitan yang sangat erat. Pelaksanaan syariah adalah konsekuensi dari keimanan. Dengan kata lain, iman mengharuskan pemeluknya untuk mengamalkan syariah. “Maka banyak ayat dan Hadits yang mengatakan antara keduanya,” jelasnya.
Dalam surat al-Nisa 59 misalnya, setelah diperintahkan untuk mengembalikan semua perkara yang diperselisihkan kepada Allah Swt dan Rasul saw, dinyatakan: Apabila kalian beriman kepada Allah dan hari akhir.
“Lalu bagaimana mungkin bisa dikatakan menegakkan Khilafah yang itu bagian dari syariah yang hukumnya fardhu kifayah disebut bertentangan dengan pokok agama,”tanya Kiai heran.
Perang di Jalan Allah
Jika dikaitkan dengan masalah perang, Kiai Labib menuturkan hal itu tidak selalu buruk. Al-Qital fi sabilillah atau perang di jalan Allah diperintahkan Allah Swt. Banyak ayat dan Hadits yang memerintahkannya. Dalam semua kitab fiqh mu'tabar, perang di jalan Allah atau jihad hukumnya fardhu. “Jika kita menyerang kaum kafir di negeri mereka fadhu kifayah. Menjadi fardhu 'ain jika mereka menginvansi negeri Islam,” paparnya.
“Maka orang yang beriman kepada Allah Swt tidak akan berani mengatakan bahwa jihad itu buruk dan jahat,” tambahnya.
Piagam PBB
Mengenai pendapat piagam PBB bisa digunakan sebagai sumber hukum bagi negeri yang mayoritas muslim, Kiai Labib dengan tegas menyatakan tidak boleh. Umat Islam hanya boleh merujuk kepada al-Quran dan al-Sunnah serta yang ditunjukkan oleh keduanya, yakni Ijma Sahabat dan al-Qiyas al-Syar'i. Itulah sumber hukum dari Allah Swt. Itulah jalan lurus. “Masak diberi jalan lurus, malah lebih memilih jalan bengkok?” tuturnya.
Kiai mengajak untuk melihat juga faktanya, perdamaian apa yang diciptakan oleh PBB? Palestina yang dirampas oleh institusi Yahudi dilegalkan oleh PBB. Demikian juga berbagai kezaliman yang disebutkan tadi. “Itu bukti nyata bahwa perdamaian yang ditawarkan PBB hanyalah pepesan kosong,” pungkasnya.[] Raras