Tinta Media: Kaya
Tampilkan postingan dengan label Kaya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kaya. Tampilkan semua postingan

Minggu, 02 Juli 2023

Negeri Kaya-raya, Kemiskinan Masih Terus Ada

Tinta Media - Indonesia dikenal sebagai negeri yang makmur, kaya akan sumber daya alam, seperti laut, gunung-gunung,
tambang yang berupa gas alam, emas, timah, tembaga, dan nikel. Tanahnya subur, kandungan minyak di berbagai wilayahnya melimpah. Semua itu bisa dijadikan modal besar untuk menyejahterakan rakyat.

Namun, pada kenyataannya tidaklah demikian. Negeri kaya-raya, tetapi rakyat masih menderita karena kemiskinan masih terus ada. Seriuskah negara mengentaskan kemiskinan?

Dikutip dari REPUBLIKA.CO.ID, Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengatakan perkiraan jumlah rakyat miskin di negeri ini naik pada Maret 2023. disebabkan dampak kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) pada September tahun lalu.

Kenaikan harga BBM masih terus dirasakan mulai Oktober 2022 hingga Januari 2023. Maka, efeknya pada Maret 2023, angka kemiskinlan makin meningkat, kata Peneliti Indef Abdul Manap Pulungan dalam konferensi pers virtual, Selasa (7/2/2023).

Itu artinya pengentasan kemiskinan tetap menjadi PR besar negeri ini, karena pendataan penerima bansos saja ternyata tidak profesional.  Akibatnya, bantuan tidak tepat sasaran, sehingga masalah kemiskinan belum juga terselesaikan.

Kementerian Sosial (Kemensos) telah menemukan daftar data penerima bansos yang semestinya tidak berhak menerima. Begitu juga terdeteksi 10.249 keluarga penerima manfaat (KPM) penerima bansos sembako/bantuan pangan nontunai (BPNT) yang tidak layak menerima bansos.

Data tersebut terdeteksi melalui sistem di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) dan itu setelah dilakukan penyamaan data penerima bansos oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, di antara nama-nama tersebut, ternyata ada yang menempati jabatan direksi atau menjadi pejabat tertentu di sejumlah perusahaan.

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini juga mengatakan, setelah dicek databasenya ternyata penerima tersebut terdaftar sebagai orang miskin, dan pekerjaannya sebagai cleaning service dan buruh. Namun, data mereka tercatat sebagai pengurus atau pejabat di perusahaan sistem Administasi Hukum Umun (AHU) (JawaPos.com, 15/6/2023).

Pemerintah menargetkan pada tahun 2024 angka kemiskinan semakin turun, tetapi pada kenyataanya sampai saat ini angkanya masih saja naik. Berarti dibutuhkan perbaikan sistematik tata kelola kemiskinan, termasuk tata kelola data, siapa saja yang berhak menerima bantuan. 

Memang, berharap pada sistem saat ini hanya khayalan semata, sebab sistem saat ini tidak mampu menjadikan rakyat sejahtera. Tata kelola sumber daya alamnya saja tidak digunakan untuk kesejahteraan rakyat karena sistem ekonominya kapitalis. Kebijakannya tambal sulam, solusi yang diberikan bertolak dari paradigma sistem ekonomi kapitalisme.

Sistem kapitalisme berdiri di atas pilar yang rusak. Liberalisme dalam kepemilikan menjadikan kepemilikan umum sebagai kepemilikan individu, seperti air, api, tambang, hutan, dan lainnya.
Rakyat pun sulit mendapatkan akses sumber daya alam yang melimpah, bahkan menikmatinya saja tidak.

Sistem saat ini membuka peluang kepada pemilik modal untuk menguasai kekayaan alam negeri ini, sehingga hanya dinikmati oleh segelintir orang saja. 

ketidakadilan dalam pendistribusian inilah yang menjadi akar permasalahan munculnya kemiskinan.

Berbeda dengan sistem Islam yang aturannya dari Allah. 
Islam menetapkan setiap pekerjaan harus dilakukan secara profesional, termasuk pendataan warga miskin, karena setiap amal apa pun akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah. Sehingga, Islam mewajibkan negara mewujudkan kesejahteraan rakyat. Penerapan sistem ekonomi Islam juga akan menjamin rakyat sejahtera.

Sistem ekonomi Islam akan menjamin kebutuhan dasar rakyat. Negara bertanggung jawab mengurus dan mengatur pemenuhan tersebut, sehingga kebutuhan rakyat terpenuhi, seperti sandang, pangan, dan papan.

Negara di dalam Islam juga mewajibkan para laki-laki yang mampu bekerja untuk bekerja. Negara yang menyediakan lapangan kerja untuk menunaikan kewajiban nafkah keluarga. Islam juga mengatur kepemilikan, seperti kepemilikan umum, individu, dan kepemilikan negara. 

Contoh kepemilikan umum, seperti hutan, tambang, laut dan gunung semua itu menjadi hak rakyat yang tidak boleh dikuasai dan dikelola oleh individu atau swasta. Negara hanya berkewajiban mengelola saja, hasilnya dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat, seperti penyediaan fasilitas pendidikan, kesehatan secara gratis, ataupun pemenuhan kebutuhan pokok.

Selain dari kekayaan sumber daya alam, ada juga dari yang lainnya, seperti harta fa'i, jizyah, kharaj, dan zakat. Semua adalah dana baitul mal yang bisa digunakan untuk pembiayaan jaminan kebutuhan pokok tersebut. Dengan pengaturan secara keseluruhan, negara akan mampu nenghapus kemiskinan dalam naungan negara khilafah islamiyyah.

Oleh: Nasiroh
Aktivis Muslimah

Senin, 21 Maret 2022

Jalan Sesat demi Kaya Sesaat

https://drive.google.com/uc?export=view&id=1Axp1atEHA4goQDXXIeME6Wa0lJSGwTth

Tinta Media - Akhir-akhir ini marak diberitakan kasus judi berkedok investasi bodong dan arisan fiktif. Tanpa berpikir panjang, seseorang mudah tergiur kedua permainan ini. Gemerlapnya dunia seakan menjadikan dorongan untuk mendapatkan kekayaan lewat jalan sesat, padahal sesaat.

DS adalah sosok yang selama ini dikenal masyarakat luas sebagai anak muda yang gemar berbagi kepada khalayak ramai. Namun sayangnya, sosok ini pada akhirnya harus berurusan dengan hukum dan menjadi penghuni hotel prodeo. Sumber kekayaan yang bernilai fantastis, didapat dengan sekedip mata. Ia melakukan penipuan, hoaks, judi online, juga tindak pidana pencucian uang melalui aplikasi binary option ilegal, Quotex ( kumparan.com 10/3/22).

Beda hal dengan sosok DS, pasutri MAW dan HIP yang diduga sebagai pelaku arisan fiktif, berhasil meraup keuntungan sebesar Rp21 miliar. Pelaku berhasil mengelabui para korban yang tersebar di wilayah Sumedang, Kabupaten Bandung dan Cianjur sebanyak 150 orang.

Motif dari para pelaku awalnya menawarkan lelang arisan kepada korban dengan keuntungan menggiurkan. Pembelian 1 arisan seharga Rp1juta, akan mendapatkan uang arisan sebesar Rp1,35 juta dan fee Rp2,5 juta apabila berhasil membawa nasabah lain.

Menelisik kedua kasus tersebut, ternyata orang cenderung ingin cepat kaya walaupun harus melalui hal yang jelas-jelas haram. Hal ini disebabkan karena sistem kapitalisme tidak mampu menjamin kesejahteraan masyarakat, sehingga tidak sedikit yang mencari jalan pintas dan terlarang untuk mendapatkan kekayaan dengan cepat.

Perjudian merupakan kemaksiatan yang tidak ada habisnya. Seiring dengan berjalannya waktu, perjudian dilakukan dengan berbagai sarana, hingga menggunakan tekhnologi mutakhir.

Saat ini, walaupun pemerintah berusaha menutup beberapa aplikasi berkedok investasi bodong, tetapi ini bukan solusi tuntas. Pemblokiran tidak akan berhasil jika sistem ekonomi yang diemban masih sistem ekonomi kapitalisme yang melegalkan aktivitas riba, spekulasi, dan investasi modal yang tidak syar'i.

Disisi lain, sistem sekularisme yang memisahkan antara agama dengan kehidupan telah menjadi asas dalam segala hal. Alhasil, ini menjadikan umat tidak menggunakan standar halal dan haram dalam beraktivitas.

Beda halnya dengan sistem ekonomi Islam yang menghapus segala bentuk pengembangan bisnis yang tidak syar'i, baik dalam investasi atau kerjasama. Islam melarang perjudian dengan menggunakan sarana apa pun, seperti firman Allah Swt. dalam Surat Al-Maidah ayat 90.

Seharusnya, sebagai seorang muslim yang meyakini Allah sebagai Sang Khaliq, sepatutnyalah kita menyerahkan diri untuk diatur dengan syariat. Kita menjalankan semua perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 65.

Ketika terjadi pelanggaran terhadap syari'at Islam, maka negara akan memberikan sanksi yang sangat tegas. Hal ini karena fungsi sanksi dalam Islam adalah sebagai "jawabir" (penebus dosa) dan "Zawajir" (pencegah dosa).

Karena itu, tidak akan ada lagi celah dalam melakukan tindak kejahatan. Para pelaku kejahatan pun tidak akan pernah lagi mengulang kesalahan yang sama. Harmonisasi kehidupan, kesejahteraan hidup akan kita rasakan secara sempurna, tatkala diterapkan sistem Islam secara kaffah dalam bingkai Daulah Islamiyah.

Wallahu alam bi shawab

Oleh: Erlyn Lisnawati
Sahabat Tinta Media
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab