Tinta Media: Kaum Luth
Tampilkan postingan dengan label Kaum Luth. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kaum Luth. Tampilkan semua postingan

Selasa, 07 Februari 2023

Lenyapkan Perilaku Kaum Luth Modern dengan Islam

Tinta Media - Kaum Luth modern (L68T) tak malu lagi menunjukkan identitasnya. Beberapa saat yang lalu nama Deddy Corbuzier ramai diperbincangkan di media sosial selepas menayangkan podcast di kanal YouTube-nya dengan mengundang pasangan gay sebagai bintang tamunya. Karena hal inilah tagar #UnsubscribePodcastCorbuzier menjadi trending topic di Twitter. 

Pergerakan kaum ini agar diterima di tengah masyarakat begitu massif. Komunitas bentukannya bahkan beranggotakan puluhan hingga ratusan dari berbagai kalangan, baik di kota-kota besar maupun di pedesaan. Kian meluasnya kampanye normalisasi perilaku kaum Luth modern (L68T) meresahkan sejumlah daerah. 

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) guna menangani hal itu mulai diusulkan di berbagai daerah, salah satunya Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang menilai Perda L68T menjadi wacana bahasan mendatang. Setelah sebelumnya mendapat aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat tentang pencegahan L68T. 

Dewan Pimpinan Pusat Advokat Persaudaraan Islam (DPP API) mengkritisi lemahnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dalam melarang LGBT. Advokat dari DPP API, Aziz Yanuar menilai pelarangan L68T tak menonjol. Hanya ada dua pasal yang berpotensi menjerat LGBT di KUHP baru yaitu Pasal 414 dan Pasal 411 ayat (1).

Kedua pasal itu berlaku umum, tak mengatur khusus tentang L68T. DPP API mengusulkan adanya UU khusus yang mengatur pelarangan dan penyebaran L68T. DPP API meyakini upaya menangkal kampanye L68T harus kuat terlebih dulu baru kemudian merambah pemidanaan perilakunya. (Republika, 22/1/2023) 

Normalisasi Perilaku L68T
 
Eksistensi kaum Luth modern pertama kali diakui secara resmi melalui UN Declaration on Sexual Orientation and Gender Identity (Deklarasi PBB terkait Orientasi Seksual dan Identitas Gender) pada 2008. Meski ditolak 54 negara muslim namun 94 negara non-muslim menyatakan sepakat. Pada akhirnya perilaku menyimpang inipun diterima sebagai hal yang lumrah. 

Tidak sampai disitu saja, kekuatan politik L68T pun menguat ketika Amerika Serikat (AS) melegalkan pernikahan sesama jenis di seluruh negara bagiannya pada Juni 2015. Dampaknya sungguh luar biasa, para aktivis pro L68T di berbagai negara muslim pun menginginkan negerinya melegalkan hal yang sama dengan negara adidaya itu. 
Barat (AS) menggunakan langkah serius dalam penyebaran L68T di seluruh dunia, salah satunya melalui program “Being L68T in Asia”. United States Agency for International Development (USAID) tak segan menggelontorkan dana sebesar US$ 8 juta pada 2014 hingga 2017 melalui UNDP untuk memuluskan program ini. Fokus penyebarannya adalah pada negara Tiongkok, Filipina, Thailand, dan Indonesia. 

Berbagai teori cacat bahwa perilaku menyimpang kaum Luth modern (gay dan lesbian) pun disebarkan. Perilaku menyimpang ini bukan hanya disebabkan oleh faktor lingkungan semata namun karena faktor genetis yaitu adanya kromosom Xq28 yang diturunkan ibu ke anak laki-lakinya. 

Teori yang dipopulerkan oleh seorang gay bernama Dean Hamer itu diruntuhkan oleh hasil riset Prof. George Rice dari Universitas Western Ontario pada 1999 yang membuktikan bahwa homoseksualitas tidak diturunkan melalui gen orangtua kepada anaknya. 

Tak hilang akal, demi memuluskan normalisasi kemaksiatan digandenglah kalangan liberal. Barat (AS) berusaha memperalat Alquran dengan menyatakan bahwa tak ada satupun ayat yang mengharamkan keberadaan kaum Luth modern itu. Ulama yang mengharamkannya dianggap kuno dan berpandangan sempit. 

Di Indonesia, tokoh yang gencar mengkampanyekan LGBT adalah Dr.Hj. Siti Musdah Mulia, MA lewat pernyataannya bahwa,”Tidak ada perbedaan antara lesbian dan non-lesbian. Dalam pandangan Tuhan, manusia dihargai hanya berdasarkan ketaatannya. 

Olok-olok terhadap ayat Alquran pun dilakukan oleh Jurnal Justisia Fakultas Syariah IAIN Semarang edisi 25 Th XI 2004.
Dalam jurnal berjudul “ Indahnya Kawin Sesama Jenis : Demokratisasi dan Perlindungan Hak-Hak Kaum Homoseksual” disebutkan bahwa pelarangan Nabi Luth atas perilaku kaumnya disebabkan oleh kecemburuan atas gagalnya pernikahan kedua putrinya dengan dua orang laki-laki yang merupakan penyuka sesama jenis. 

Solusi 

Ruang eksis bagi kaum ini diakibatkan karena kebebasan (liberalisme) yang diusung oleh ideologi kapitalis Barat yang kini telah diimplementasikan di hampir seluruh dunia. Dengan dukungan dari lembaga internasional yang menyeru agar menerima keberadaan kaum ini atas nama Hak Asasi Manusia (HAM). 

Padahal seperti yang diketahui bahwa normalisasi perilaku kaum ini mengancam kehidupan masyarakat. Generasi penerus tidak akan pernah terlahir dari hubungan sesama jenis. Keberlangsungan hidup manusia terancam apabila hubungan semacam ini dinormalisasikan. Ditambah lagi timbulnya penyakit menular seksual berbahaya yang dipicu oleh perilaku seks menyimpang ini. 

Kampanye normalisasi kaum Luth modern tidak akan pernah lepas dari kehidupan umat manusia selama sistem kapitalisme masih bercokol terutama di negeri-negeri muslim termasuk Indonesia.  Karena sistem yang berasaskan sekulerisme (memisahkan agama dari kehidupan) ini membuat manusia menetapkan aturan sekehendak hati menuruti hawa nafsunya. 

Dibutuhkan suatu sistem yang mampu memberikan solusi tuntas untuk melenyapkan perilaku menyimpang kaum Luth modern. Dan sistem yang merupakan wahyu dari Allah, Sang Maha Pencipta inilah solusinya yaitu sistem Islam. Dimana Islam memandang perilaku kaum Luth modern adalah dosa besar, menyimpang, abnormal, dan haram. Sehingga negara tidak boleh melindungi, menghargai, apalagi menormalisasikannya dengan dalih apapun. 

Penerapan syariah Islam akan mencegah dan memberantas perilaku menyimpang ini secara sistemik. Negara Islam (Daulah Khilafah) akan menjadi tameng dengan memberlakukan sanksi tegas yaitu hukuman mati untuk para pelaku penyuka sesama jenis, sesuai dengan sabda Rasulullah SAW :

“ Siapa yang menjumpai orang yang melakukan perbuatan seperti kelakuan kaum Luth maka bunuhlah pelaku dan objeknya. “ (HR.Ahmad) 

Selain itu Daulah Khilafah akan menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada individu rakyatnya dengan memahamkan nilai-nilai moral, budaya, pemikiran dan ideologi Islam melalui sistem pendidikannya yang berbasis Islam sehingga rakyatnya memiliki kendali internal untuk menghalangi berkembangnya paham-paham, ide-ide dan kampanye sesat yang merusak moral dan pemikiran. 

Sistem ekonomi juga disandarkan pada syariah Islam yang menjamin keadilan dan kesejahteraan rakyat. Alasan ekonomi tidak bisa lagi dijadikan dalih perilaku menyimpang ini. 

Sistem pergaulan pun dijaga dengan sangat baik dimana hubungan seksualitas yang dibenarkan adalah ikatan perkawinan yang sah dan syar'i yaitu antara laki-laki dan perempuan bukan pecinta sesama jenis. 

Negara juga membuat peraturan dan sensor ketat berkaitan dengan media massa baik cetak maupun online. Segala bentuk pornografi dan pornoaksi dihentikan. 

Tak hanya negara saja yang memiliki peran besar. Warga negara juga berkontribusi dengan terlibat secara aktif dalam aktivitas amar makruf nahi mungkar (dakwah). Seluruh anggota masyarakat harus mencegah, mengingatkan, dan menegur hingga memberikan sanksi sosial dalam melenyapkan perilaku buruk LGBT. 

Islam juga menetapkan tugas kepada kaum muslimin agar menjalankan syariah Islam dalam lingkup keluarga. Orangtua memiliki kewajiban melindungi anak-anaknya melalui penanaman akidah yang kokoh dan pembelajaran tentang syariat Islam. 

Dengan kerjasama yang solid dan sistemik inilah perilaku kaum Luth modern akan lenyap dan tidak akan menjadi momok menakutkan. 

Wallahu'alam bis shawwab.

Oleh : Ika Nur Wahyuni
Sahabat Tinta Media 
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab