Tinta Media: Kasus Transaksi Janggal 349 T
Tampilkan postingan dengan label Kasus Transaksi Janggal 349 T. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kasus Transaksi Janggal 349 T. Tampilkan semua postingan

Rabu, 12 April 2023

IJM: Agar Tidak Gaduh, Kasus Transaksi Janggal 349 T Wajib Diusut Tuntas

Tinta Media - Menanggapi respon mantan Kepala BIN AM Hendropriyono yang meminta DPR menghentikan polemik transaksi janggal 349 T di Kemenkeu, Direktur Indonesian Justice Monitor (IJM) Agung Wisnu Wardhana mengatakan bahwa kasus ini wajib diusut tuntas. 

"Bagaimana agar tidak gaduh, berarti kasus ini wajib diusut tuntas. Harus dibongkar total siapa saja yang terlibat, Ini yang bikin publik tenang," tuturnya dalam Program Aspirasi: Hendropriyono Minta DPR Setop Polemik Kasus Rp349 T, Justru Bikin Kegaduhan Baru? Di kanal YouTube Justice Monitor, Rabu (5/4/2023).

Menurutnya, sepertinya ada sesuatu yang dahsyat dibalik kasus transaksi ilegal yang dibuka oleh Prof. Muhammad Mahfud MD. Ditambah reaksi publik saat ini malah semakin mendukung agar transaksi janggal 349 Triliun dibongkar bukan malah dihentikan. Semua yang terlibat diperiksa termasuk sekalipun itu Menteri Keuangan Sri Mulyani. "Mahfud MD juga bertanggung jawab mengungkap sampai tuntas transaksi mencurigakan 349 Triliun," ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa sebagaimana yang disampaikan Pengamat Ekonomi dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamuddin Daeng yang mengungkapkan adanya beberapa potensi dan kemungkinan motif pencucian uang dalam jumlah sangat besar. 

Pertama, uang akan digunakan untuk menciptakan kekacauan ekonomi. "Menghancurkan stabilitas ekonomi suatu negara seperti pola-pola sebelumnya seperti bagaimana krisis 98 diciptakan," ujarnya. 

Kedua, untuk menciptakan teror skala besar. "Teror kepada sebuah negara untuk mengancam sebuah pemerintahan agar tunduk pada agenda pemilik modal," ungkapnya. 

Ketiga, uang sebanyak itu cukup untuk menggulingkan sebuah pemerintahan yang sah melalui penciptaan chaos lalu membuat kudeta dan mengambil alih pemerintahan. "Sebab kalau sekedar memperkaya diri atau memperkaya istri-istri pejabat, angka pencucian uang itu terlalu besar," bebernya.

"Kasus jangan dihentikan, keadilan harus ditegakkan," tegasnya.

Ia mengingatkan agar Hendropriyono sebagai mantan Kepala BIN seharusnya bukan malah meminta menghentikan kasus tersebut. "Harusnya anda juga ikut memberikan dorongan agar kasus ini cepat diselesaikan," tandasnya.[] Ajira
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab