Tinta Media: Kapitalis
Tampilkan postingan dengan label Kapitalis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kapitalis. Tampilkan semua postingan

Kamis, 04 Juli 2024

Kisruh PPDB Zonasi, Cerminan Rusaknya Sistem Pendidikan Kapitalis



Tinta Media - Memberikan jaminan pendidikan yang layak dan merata untuk masyarakat merupakan salah kewajiban negara, seperti yang tertuang dalam UUD pasal 31 ayat (1) dan (2). Dalam mewujudkan hal tersebut, sudah seharusnya pemerintah menyelenggarakan pendidikan yang bermutu dan membuat mekanisme pelaksanaan pendidikan yang mudah dan praktis, tanpa ada nuansa diskriminasi.

Realitas penyelenggaraan pendidikan di negeri ini berbanding terbalik dengan UUD.  Pemerintah justru terkesan membatasi, bahkan mempersulit akses pendidikan bagi rakyat. Hal tersebut tampak pada pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) sistem zonasi yang telah berlangsung selama tujuh tahun. 

PPDB adalah seleksi yang dikenakan kepada peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang selanjutnya. Sistem zonasi ini telah menuai banyak protes dari masyarakat, khususnya para orang tua dan kepala daerah. Sistem ini juga memunculkan masalah baru dalam dunia pendidikan.

Pada 2023 misalnya, terungkap persoalan manipulasi dokumen kependudukan untuk mengakali seleksi PPDB sistem zonasi. Selain itu, kecurangan banyak terjadi, mulai dari jual-beli bangku sekolah, penyalahgunaan dokumen kependudukan, suap-menyuap, hingga sekolah yang kekurangan calon murid atau bahkan kelebihan calon murid.

Padahal, sistem zonasi ini digadang-gadang dapat memperbaiki penyebaran siswa agar terwujud pemerataan kualitas pendidikan dan sebaran murid di semua sekolah. Namun, kenyataannya jauh panggang dari api.  

Dari realitas tersebut, tampak jelas karut-marutnya tata kelola penyelenggaraan pendidikan di negeri ini yang diawali oleh sistem zonasi dalam PPDB-nya. 

Pesimistis tampaknya menjadi hal yang lumrah dalam menilai kualitas pendidikan di Indonesia, apalagi ketika outputnya jauh dari target sebuah negara maju yang indikasinya tampak dari kemajuan ilmu dan teknologi, serta peradaban yang dijalankan.

Inilah buah dari penerapan sistem kapitalisme sekularisme yang selama ini menjadi basis tata kelola pendidikan di negeri ini. Pendidikan tidak menjadi layanan yang wajib dipenuhi oleh negara, tetapi hanya sebatas komoditas ekonomi yang diperjual-belikan. 

Siapa yang dapat membayar mahal dialah yang mendapatkan sekolah berkualitas, baik dari sisi fasilitas maupun mutu pengajaran, serta SDM pengajarnya. Begitu pun sebaliknya, bagi yang tidak mampu membayar mahal, maka cukuplah dengan kualitas dan mutu sekolah yang seadanya. 

Ketika sistem zonasi diterapkan, para orang kaya akan membeli kursi dengan harga yang ditawarkan untuk mendapatkan keinginan. Kapitalis juga membuat persepsi bahwa sekolah favorit menjanjikan bagusnya masa depan. Pada akhirnya, banyak yang melakukan "jalan pintas" hanya untuk mendapatkan bangku sekolah.

Kisruh PPDB zonasi bukan hanya perkara teknisi semata, tetapi juga sistem pemerintahan yang tidak tegas pada setiap kecurangan dan tidak seriusnya pemerintah dalam memajukan pendidikan untuk rakyat.
Sehingga, lolosnya anak didik di 'sekolah favorit ' tidak lagi berdasarkan kualitas, tetapi berdasarkan kemampuan daya beli orang tuanya.

Ketimpangan ekonomi yang makin tinggi dengan semakin banyaknya jumlah penduduk miskin, di tengah semakin mahalnya biaya pendidikan yang 'berkualitas' menjadikan rakyat banyak yang tidak mendapatkan pendidikan. Apalagi, jumlah penduduk semakin banyak. Seharusnya pemerintah bisa membangun sekolah negeri yang lebih banyak, dengan biaya gratis tetapi berkualitas, bukan malah mengizinkan pendirian sekolah swasta secara bebas, dengan biaya yang mahal.

Inilah kapitalisasi pendidikan yang diterapkan di negeri ini, buah penerapan sistem kapitalisme sekularisme liberal, yang membuat negara pun tidak mampu membiayai penyelenggaraan pendidikan secara maksimal. Hal ini karena dana APBN minim akibat tata kelola SDA yang banyak diserahkan kepada swasta (lokal maupun asing-aseng). 

Sistem ini telah membuat kerusakan sedemikan parah pada SDM dan SDA Indonesia, sehingga sudah saatnya kembali kepada sistem Ilahi, yakni sistem khilafah yang menerapkan syariat Islam secara kaffah, untuk dapat memenuhi hak dasar rakyat terhadap pendidikan.

Di dalam Islam, penyelenggaraan pendidikan sebagai bentuk pelaksanaan terhadap kewajiban syariat akan dilaksanakan secara maksimal, karena Rasulullah saw. bersabda:

“Mencari ilmu adalah kewajiban setiap muslim.” (HR Ibnu Majah)

Wajibnya setiap muslim menuntut ilmu, sekaligus merupakan hak mereka sebagai rakyat menjadikan negara harus memfasilitasi pelaksanaan kewajiban terhadap warga dengan sebaik-baiknya.

Dalam Islam, negara memahami tanggung jawab sebagai pelayan rakyat, karena Islam menjadikan penguasa sebagai raa’in (penanggung jawab) bagi warganya. Berbeda dengan sistem kapitalis yang menjadikan penguasa hanya sebagai regulator saja.

Penguasa dalam Islam sangat paham konsekuensi dari hadis Rasulullah saw.

"Imam/Khalifah adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat yang diurusnya.” (HR Muslim dan Ahmad)

Maka, dalam memenuhi hak pendidikan untuk rakyat, negara khilafah memiliki kemampuan dalam membuat kebijakan ekonomi dan politik, yang mampu mewujudkan kemapanan dan kemandirian ekonomi dan politik, baik di dalam maupun luar negeri.

Melalui kemapanan dan kemandirian tersebut, negara mampu mewujudkan pembangunan yang merata, termasuk pembangunan di bidang pendidikan. Ini membutuhkan anggaran besar.  
Baitul maal yang merupakan kas negara, memiliki pos pemasukan. Salah satunya dari pos kepemilikan umum yang akan didistribusikan untuk kemaslahatan rakyat, termasuk pendidikan. 

Pengelolaan SDA oleh negara, akan maksimal dalam pembiayaan kebutuhan dasar rakyat, baik pendidikan, kesehatan, maupun keamanan, sehingga dapat berkontribusi melahirkan sumber daya manusia (SDM) yang kuat dan berkualitas yang ada dalam sistem khilafah.

Dari dana di baitul maal, khilafah akan membangun sekolah di seluruh penjuru wilayah daulah dengan sarana dan prasarana yang berkualitas, sehingga memenuhi kebutuhan pendidikan rakyat di seluruh wilayah, dengan kualitas yang sama, tanpa ada ketimpangan antara desa dan kota, wilayah ibu kota negara atau wilayah yang jauh dari ibu kota.

Khilafah memberikan pendidikan berkualitas tersebut secara gratis untuk seluruh rakyat, baik miskin atau kaya, berprestasi atau biasa saja. Semuanya mendapatkan pelayan yang sama.

Kestabilan dan kokohnya sumber pendanaan baitul maal jelas akan menunjang independensi pendidikan agar sesuai syariat Islam. Ini yang akan menciptakan manusia-manusia yang berilmu dan berkepribadian Islam, yang dapat menerapkan visi besar pendidikan, yaitu meninggikan kemuliaan Islam dan kaum muslimin, menjadikan Islam sebagai rahmatan lil 'alamin, dalam naungan khilafah Islamiyyah.

Hal ini telah terbukti bahwa cemerlangnya peradaban sistem khilafah selama lebih 1300 tahun mampu melahirkan para ahli fikih sekaligus ilmuwan-ilmuwan terkemuka, juga generasi pemimpin yang dikenal dalam sejarah, bukan hanya sejarah Islam dan kaum muslimin, tetapi juga dikenal oleh sejarah manusia di dunia.

Oleh karena itu, sudah saatnya kita sadar dan tergerak untuk membangun sistem yang adil, yang bersumber dari Zat yang menciptakan alam semesta, yaitu sistem Islam, daulah khilafah. Waahuallam.


Oleh: Ira Mariana 
Sahabat Tinta Media 


Kamis, 13 Juni 2024

Mustahil, dalam Sistem Kapitalis Pendidikan Gratis


Tinta Media - Pendidikan adalah salah satu aspek penting bagi kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah sebagai pemegang wewenang harus mampu mewujudkan sistem pendidikan yang efektif dan merata. Negara harus bertanggung jawab menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang berkualitas.

Terkait persoalan pendidikan, di Kabupaten Bandung ternyata masih banyak daerah yang belum memiliki sekolah SMA, terutama nb sekolah negeri. Kondisi ini mengakibatkan banyak calon siswa baru yang kesulitan mencari sekolah SMA, Pasalnya, dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) saat ini, mereka tidak bisa masuk  dalam zonasi atau kalah saing dengan calon siswa yang rumahnya terdekat dari sekolah.

Kebijakan zonasi yang sejatinya bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan yang adil dan merata bagi semua warga, faktanya malah mendapat kritikan. Beberapa murid malah diterima di sekolah yang berjarak lebih jauh daripada yang terdekat dengan tempat tinggalnya. 

Artinya, efisiensi sistem zonasi harus dipertanyakan, jangan-jangan kebijakan ini malah disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Misalnya, memperjualbelikan kursi sekolah atau menjadi ajang suap-menyuap.

Selain itu, kebijakan zonasi ini berdampak pada hilangnya kesempatan di sekolah negeri yang akhirnya menjadikan para orang tua harus memutar otak agar tetap bisa menyekolahkan anak-anaknya. Seperti yang kita ketahui, bahwasanya untuk bersekolah di sekolah swasta, ada harga yang tidak sedikit untuk dibayarkan.

Persoalan ini harusnya menjadi fokus negara. Pendidikan yang berkualitas adalah hal terpenting yang bisa menjadikan anak-anak bangsa menjadi generasi emas. Namun sayangnya, pemerataan pendidikan ini masih belum menemui titik terang. Sebab, antara pemerintah pusat dan daerah masih saling lempar tanggung jawab, sehingga masih dilematis. 

Inilah bukti bahwa dalam sistem kapitalisme, urusan riayah seperti pada aspek pendidikan banyak pertimbangan untung ruginya. Karenanya, tidak ada yang gratis dalam sistem kapitalis. Pelayanan pendidikan yang mengadopsi prinsip-prinsip komersial  bertujuan mengambil keuntungan dari masyarakat. Sejatinya, hal ini semakin memberatkan masyarakat berekonomi rendah. 

Di tengah impitan ekonomi yang menimpa masyarakat kecil, persoalan kurangnya infrastruktur sekolah, kebijakan yang rumit, diperparah dengan mahalnya biaya sekolah swasta, menjadi penyebab meningkatnya jumlah siswa putus sekolah, juga tidak melanjutkan ke jenjang selanjutnya. 

Bukankah seharusnya pendidikan adalah kebutuhan asasi yang wajib dipenuhi oleh negara? Kalau begitu, sistem zonasi telah gagal menjadi solusi meningkatkan akses pendidikan yang adil dan merata.

Dalam sistem kapitalisme, negara malah lepas tangan, kemudian menjual aset negara (sebidang tanah) kepada para pemilik modal besar (kapitalis) atau pihak swasta. Alih-alih untuk memeratakan pendidikan, negara malah menyerahkan periayahan pendidikan kepada pihak swasta.

Alhasil sekolah swasta pun menjamur di negeri ini. Kendati demikian, hikmahnya adalah semakin banyak sekolah swasta Islam yang bonafide karena jumlah sekolah negeri terbatas.

Tren positif masyarakat untuk memasukkan anaknya ke pondok pesantren telah memperjelas, betapa sekolah negeri harus introspeksi dan berbenah diri perihal kurikulum dan suasana kegiatan belajar-mengajarnya.

Berbeda halnya dengan Islam yang begitu sempurna mengatur persoalan kehidupan, termasuk pendidikan. Negara Islam (Khilafah) bertanggung jawab penuh menjamin kebutuhan pokok masyarakat, yaitu sandang, pangan, papan, juga layanan pendidikan, kesehatan, dan keamanan secara gratis. Dalam hal ini, negara wajib memberikan layanan pendidikan secara gratis pada semua jenjang pendidikan.

Rasulullah saw. bersabda, 

"Imam (kepala negara) itu penggembala yang bertanggung jawab atas gembalaannya." (HR.Bukhari dari Ibnu Umar).

Islam memandang bahwa pendidikan adalah hak dasar yang bertujuan  untuk mengajarkan kepada rakyat sesuai apa yang mereka butuhkan agar mendapat maslahat dari ilmu tersebut dan menolak kemudaratan. 

Negara akan menyediakan infrastruktur sekolah dengan kualitas keilmuan dan penjagaan akidah Islam yang terjamin. Tidak akan ada kebijakan yang membuat siswa kesulitan dalam mendapatkan pendidikan, apalagi karena terjebak batas wilayah domisili.

Sistem pendidikan dalam Islam bertujuan untuk mengembangkan kepribadian Islam dan menciptakan keterampilan dan kemampuan warganya, sehingga mampu membawa negara menjadi terdepan dan paling maju secara teknis di dunia. 

Selain itu, pada semua jenjang pendidikan, tsaqafah Islam akan diajarkan. Siswa pun diperbolehkan mengikuti pendidikan informal, seperti di rumah, masjid, kelompok kajian, media masa, dan sebagiannya.

Negara juga akan membiayai seluruh jenjang pendidikan formal. Penerapan sistem ekonomi Islam berdampak pada melimpahnya penghasilan negara. Salah satunya melalui pengelolaan SDA secara mandiri oleh negara. Kemudian hasilnya dikumpulkan di kas negara untuk memenuhi segala kebutuhan masyarakat.

Khalifah sadar betul bahwa thalabul Ilmi (menuntut ilmu) adalah kewajiban setiap muslim. Maka, hanya negara Islam yang mampu mewujudkan  pemerataan pendidikan yang berkualitas. Wallahu'alam bisshawab.



Oleh: Neng Mae
Sahabat Tinta Media

Sabtu, 18 Mei 2024

Jalan Masih Rusak, Bukti Abainya Penguasa Kapitalis



Tinta Media - Rusaknya jalan menuju Stasiun Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) Tegalluar, Whoosh Desa Cibiru Hilir, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung kembali jadi sorotan. Akses jalan ini sebelumnya merupakan jalan milik desa sampai pada tahun 2023 lalu. Setelah Stasiun KCIC Tegalluar berdiri dan beroperasi, statusnya berubah menjadi jalan Kabupaten. 

Rusaknya jalan tersebut menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Barat, agar pihak Pemkab Bandung dapat melakukan perbaikan jalan. Sayangnya, perbaikan jalan tersebut tidak memuaskan karena sampai saat ini kondisinya masih sama, tetap rusak.

Dadang Silahudin selaku Kepala Desa Cibiru Hilir mengatakan bahwa perbaikan dengan tahap perataan serta pemadatan sempat dilakukan DPUTR Kabupaten Bandung. Hanya saja, tidak dilakukan secara menyeluruh. Beliau pun mengungkapkan bahwa apabila jalan diperbaiki terus menggunakan dana desa Cibiru Hilir, maka untuk kepentingan pembangunan yang lain akan banyak terpangkas. Dadang berharap, baik Pemkab maupun Pemprov Jabar dapat segera melakukan perbaikan jalan tersebut.

Rusaknya fasilitas jalan menjadi pemandangan yang biasa oleh masyarakat. Tentu mereka merasa kesulitan  karena jalan yang rusak membuat kegiatan perekonomian dan aktivitas sehari-hari jadi terhambat, bahkan sampai membahayakan jiwa karena rawan kecelakaan. 

Mirisnya, kerusakan jalan yang ada sering kali disebabkan kendaraan yang kerap melewati jalan umum. Padahal, kendaraan tersebut dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat ataupun terjadi kerusakan pada infrastruktur jalan.

Inilah kenyataan pahit yang harus diterima oleh masyarakat. Penyediaan jalan yang masih berkualitas rendah tentu menyebabkan jalan mudah rusak, ditambah lagi lambatnya penanganan masalah tersebut. Ini semakin menunjukkan abainya penguasa kapitalis terhadap jaminan pemenuhan fasilitas jalan yang aman dan nyaman. 

Inilah dampak penerapan sistem kapitalisme di negeri ini. Sistem ini menyebabkan solusi atas berbagai persoalan umat hari ini lamban, bahkan bisa jadi hanya sekadarnya, tambal sulam dan seperti hanya di permukaan saja. 

Jika dicermati, kondisi seperti ini bermula ketika aturan kehidupan masyarakat termasuk di bidang pelayanan umum tidak diambil dari Islam. Kepemilikan yang bersifat umum, pembagian peran dan tanggung jawab negara, pemodal, serta masyarakat juga tidak ditetapkan dengan Islam.

Sistem kapitalisme yang diadopsi oleh negara saat ini memandang sarana transportasi sebagai sebuah industri. Cara pandang ini mengakibatkan kepemilikan fasilitas umum berupa jalan justru dimanfaatkan oleh penguasa swasta untuk meraup keuntungan semata. Sementara, negara dan penguasa hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator yang memuluskan kepentingan korporat.

Maka tak heran, sering kali kebijakan penguasa lebih cenderung berpihak pada pemilik modal ketimbang rakyat. Inilah fakta penguasa dalam sistem kapitalis.

Berbeda dengan Islam yang merupakan agama paripurna. Islam mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk masalah kepemimpinan negara yang akan mengurus seluruh urusan rakyat dan menjadi pelindung bagi mereka. 

Jaminan jasa transportasi disediakan oleh penguasa dalam sistem Islam. Jalan-jalan dibangun secara terencana dan mampu menghubungkan antar kota lainnya. Selain itu, jalan-jalan tersebut berfungsi untuk menopang kegiatan komersial, ibadah, administrasi, militer, dan sejumlah hal lainnya.

Penguasa di dalam Islam wajib membangun infrastruktur yang baik dan merata sampai ke pelosok negeri. Penguasa di dalam Islam adalah penanggung jawab utama bagi terpenuhinya sarana dan prasarana penghubung di masyarakat seperti jalan dan jembatan. Karenanya, haruslah dikelola oleh negara dengan penuh tanggung jawab demi kemaslahatan umat.

Karena itu, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam pembangunan jalan tidak akan diperhitungkan berdasarkan keuntungan dan kerugian, melainkan menjadi sebuah bentuk pelayanan kepada umat.

Sementara, dalam hal kesegeraan merespons kebutuhan masyarakat seperti jalan rusak, Islam sangat cepat. Dananya akan diambil dari Baitul Mal atau kas negara dengan tata kelola yang sangat ketat sehingga akan mencegah penyalahgunaan.
Negara akan membuat regulasi untuk mempertegas penggunaan fasilitas umum oleh pihak swasta serta menyiapkan sanksi tegas bila ada yang melanggarnya.
Wallahua’lam bishshaw


Oleh: Rukmini
Sahabat Tinta Media

Kamis, 25 April 2024

Sistem Hukum Beku di Bawah Aturan Kapitalis


Tinta Media - Pada lebaran 2024, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan Remisi Khusus (RK) bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) khusus bagi anak binaan yang beragama Islam. Total berjumlah 159.557 orang. 

Yasonna H Laoly selaku Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengungkapkan bahwa remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari negara sebagai hadiah kepada narapidana dan anak binaan yang selalu berusaha memperbaiki diri, berbuat baik, dan kembali menjadi masyarakat yang berguna. Beliau berharap, pemberian remisi dan PMP ini dapat dijadikan semangat dan tekad bagi narapidana dan anak binaan untuk memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat. 

Tak hanya mempercepat reintegrasi sosial narapidana, pemberian RK dan PMP Idul Fitri ini juga berpotensi menghemat biaya anggaran makan narapidana hingga Rp81.204.495.000.

Berbagai aturan terkait dengan sistem sanksi saat ini menunjukkan ketidakseriusan dalam memberikan efek jera pada pelaku kejahatan. Pasalnya, sistem sanksi ini bertumpu pada nilai sekuler-liberal yang kemudian melahirkan sistem pidana sekuler dan menafikkan peran agama dari kehidupan, meniscayakan hukum pidana dibuat oleh akal manusia yang lemah dan terbatas. 

Sistem pidana sekuler juga kosong dari unsur ketakwaan karena tidak bersumber dari wahyu Allah. Alhasil, aturan yang berasal dari manusia tersebut berpotensi sangat tinggi untuk berubah, berbeda dan berganti. 

Bahkan, sistem pidana ini berpotensi untuk disalahgunakan oleh pihak yang kuat, yakni penguasa atau pemilik modal karena tidak ada ketetapan yang baku di dalamnya. Tak heran, sistem pidana sekuler tidak memberikan keadilan sedikit pun bagi masyarakat.

Ini bertolak belakang dengan sistem sanksi Islam yang akan menimbulkan efek jera dan meniscayakan adanya keadilan karena hukumnya berasal dari Sang Pencipta dan Pengatur Alam Semesta, Allah Swt. 

Setidaknya ada lima keunggulan sistem sanksi dalam Islam, antara lain:
 
Pertama, sistem sanksi Islam berasal dari Allah, Zat Yang Maha Mengetahui perihal manusia secara sempurna.
Ini sebagaimana firman Allah Swt. dalam Al-Qur'an surah al-Maidah ayat 50.

Kedua, sistem sanksi Islam bersifat wajib, konsisten, dan tidak berubah-ubah mengikuti situasi, kondisi, waktu dan tempat. Ini sebagaimana firman Allah Swt. dalam Al-Qur'an Al-An'am ayat 115.

Ketiga, sanksi dalam pidana Islam bersifat zawajir atau membuat jera di dunia dan jawabir atau menghapus dosa di akhirat. Jadi, sistem sanksi Islam berdimensi dunia dan akhirat, sedangkan sistem pidana sekuler hanya berdimensi dunia yang sangat dangkal.

Keempat, dalam sistem sanksi Islam peluang permainan hukum dan peradilan sangat kecil. Ini terutama karena sistem sanksi Islam bersifat spiritual, yakni dijalankan atas dorongan takwa kepada Allah Swt. 

Selain itu, hakim yang curang dalam menjatuhkan hukuman atau menerima suap dalam mengadili akan diancam hukuman yang berat oleh Allah, yaitu masuk neraka atau malah bisa menjadi kafir (murtad).

Kelima, dalam sistem sanksi Islam seorang qadhi memiliki independensi tinggi, yaitu vonis yang dijatuhkannya tak bisa dibatalkan, kecuali jika vonis itu menyalahi syariat Islam.

Sistem sanksi Islam telah terbukti mampu meminimalisir tindak kejahatan/kriminalitas. Hal ini tentu tidak akan terwujud dalam sistem demokrasi sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan dan dari negara. 

Sistem sanksi yang tegas dan adil akan ada jika hukum Allah diterapkan oleh negara khilafah. Karena sesungguhnya Islam adalah agama yang sempurna dan paripurna, mengatur segala aspek kehidupan manusia tanpa terkecuali. Aturan Islam bersifat baku, tak akan berubah. Di mana pun dan kapan pun, hanya sistem sanksi Islam yang mampu mencegah kriminalitas dengan tuntas. Wallahua'alam bishawab.


Oleh: Rukmini
Sahabat Tinta Media

Selasa, 20 Februari 2024

Kapitalis Masih Eksis, Individu Makin Sadis



Tinta Media - Sadisi. Baru-baru ini terjadi pembunuhan satu keluarga berjumlah lima orang oleh seorang remaja berinisial J (16). Kejadian pembunuhan ini terjadi di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kalimantan Timur dikarenakan persoalan asmara dan dendam pelaku terhadap korban. Antara pelaku dengan korban saling bertetangga.

Mengutip dari Republika.co.id (08/02), pada Senin (05/02) pelaku tengah berpesta minuman keras bersama teman-temannya. Kemudian sekitar pukul 23.30 WITA, pelaku diantar pulang oleh temannya. Dengan bermodal senjata tajam berupa parang, pelaku melakukan aksi pembunuhan pada satu keluarga.  Sebelumnya, pelaku mematikan aliran listrik rumah korban. 

Korban terdiri dari W (34), istri berinisial SW (33), dan ketiga anaknya berinisial RJS (14 tahun), VDS (10 tahun), dan ZAA (2,5 tahun). Sadisnya lagi, pelaku juga memperkosa jasad korban RJS dan ibunya berinisial SW, mengambil ponsel dan uang korban sebesar Rp363 ribu. Motif pelaku adalah karena dendam lantaran sering cekcok perihal ayam dan persoalan asmara dengan korban RJS.

Individu Sadis

Sungguh, membaca berita ini amat memilukan hati. Betapa tidak, bagaimana bisa seorang remaja berusia 16 tahun berbuat kriminal yang amat keji. Padahal, lumrahnya, usia remaja adalah usia untuk mengukir cita, mendulang prestasi untuk kehidupan yang lebih baik. 

Namun, itulah potret individu sekularisme yang memisahkan aturan agama dalam kehidupan. Agama hanya dipakai untuk mengatur ranah ibadah saja, sementara dalam kehidupan manusia bebas menentukan aturannya sendiri. Sering kali jika berbicara masalah agama, dibilang "cukup di masjid saja" atau "apa-apa tidak usah dikaitkan dengan agama".

Padahal, faktanya manusia tanpa agama bagaikan seseorang yang berjalan tanpa punya indra penglihatan, bingung menentukan arah, bisa salah langkah dan berujung tersesat. Individu tanpa paham agama, berujung kesesatan, bahkan mudah melakukan kemaksiatan. Ia akan mudah kalut dan emosi hanya karena masalah sepele. Bahkan, bisa sampai menghilangkan nyawa sebagaimana dalam kasus ini. 

Belum lagi pergaulan para remaja yang makin bebas. Nyatanya, pendidikan tak mampu membuat karakteristik generasi menjadi lebih baik. Wajar, karena pendidikan dalam sekularisme orientasinya adalah materi, pencetak generasi buruh bagi para kapitalis. Maklum, kapitalisme adalah sebuah sistem yang menuhankan materi. Kekayaan materi adalah puncak kebahagiaan tertinggi bagi mereka.

Alhasil, generasi yang dihasilkan dari sistem pendidikan kapitalisme sekuler adalah generasi yang nir adab dan berkepribadian rusak. Seperti mengonsumsi minuman keras (miras). Telah jamak diketahui bahwa efek dari miras sangat membahayakan, yakni mampu merusak akal, hingga berujung kematian. Akan tetapi, remaja yang terkungkung pendidikan sekularisme tak memikirkan itu. Yang terpenting adalah bersenang-senang atau sekadar melampiaskan permasalahan hidup yang terjadi. 

Lemahnya sistem hukum hari ini pun turut menyumbang kerusakan. Hukum tak membuat jera, sekadar penjara dan ancaman denda. Sungguh, membiarkan sistem kapitalisme sekuler tetap eksis sama saja menyuburkan manusia-manusia sadis.

Islam Menjaga Nyawa

Sesungguhnya, Islam adalah sebuah agama yang di dalamnya memuat aturan secara keseluruhan. Islam mewajibkan manusia terikat dengan agama. Sebab, dalam agama muncul syari'at sebagai hukum yang mengikat manusia sehingga manusia tidak diberikan kebebasan dalam mengatur kehidupannya. Manusia harus tunduk pada aturan Pencipta. Sebagaimana benda yang diciptakan oleh manusia, harus taat dalam aturan pembuatnya. Jika melanggar, maka kerusakanlah yang akan terjadi. 

Karena itu, individu dibina agar memiliki akidah (keimanan) yang kokoh, mampu menjadi filter dalam mengarungi kehidupan. Seorang muslim akan senantiasa berhati-hati dalam berbuat, karena sadar akan pertanggungjawabannya di akhirat kelak. Sebagaimana Sabda Nabi saw.

“Kedua kaki seorang hamba tidaklah beranjak dari tempat hisabnya pada hari kiamat hingga ia ditanya mengenai empat hal: (1) umurnya, untuk apakah ia habiskan, (2) jasadnya, untuk apakah ia gunakan, (3) ilmunya, apakah telah ia amalkan, (4) hartanya, dari mana ia peroleh dan dalam hal apa ia belanjakan.” (HR Ibnu Hibban dan at-Tirmidzi).

Hati yang dekat dengan Ilahi Rabbi tak mudah rapuh hanya karena hinaan manusia. Begitu pun jiwa yang dekat dengan Allah Swt. tak mudah menyerah jika harapan berbanding terbalik dengan kenyataan. Ia sadar bahwa apa pun keputusan dari-Nya adalah yang terbaik. Jika remaja muslim memahami hakikat ini, maka ia tak mudah menempuh jalur emosi untuk membalaskan segalanya. 

Namun, membentuk generasi mulia berkepribadian Islam juga butuh sistem kehidupan, terkhusus dalam pendidikan. Islam memandang pendidikan adalah sesuatu yang penting. Dalam pendidikan Islam, penanaman akidah bagi siswa menjadi hal penting sejak usia dini. Output pendidikannya berbeda dalam kapitalisme, yakni selain membentuk generasi yang cerdas ilmu pengetahuan dan terapan, juga memiliki syakhsiyyah Islam (berkepribadian Islam).

Jika sampai terjadi perilaku maksiat, Islam memerintahkan untuk memberikan hukuman yang setimpal, termasuk dalam kasus pembunuhan. Hukum membunuh adalah qishash. Allah Swt. berfirman, 

“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) kisas berkenaan dengan orang yang dibunuh.” (QS. Al-Baqarah: 178).

Sanksi tegas yang diberikan ini akan mampu menjadi upaya pencegahan pada pelaku setelahnya sehingga tidak ada lagi remaja sadis di luar sana. Hanya saja, untuk mewujudkan generasi yang terbaik dan kehidupan terbaik, dibutuhkan dukungan sistem. Islam adalah satu-satunya sistem kehidupan yang hukumnya diatur dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah. Wallahua'lam bisshawab.

Oleh: Ismawati 
(Aktivis Dakwah dari Banyuasin) 

Selasa, 16 Januari 2024

Peneliti: Utang Ribawi dalam Sistem Kapitalis Itu Legal



Tinta Media - Peneliti Forum Analisis dan Kajian Kebijakan untuk Transparansi Anggaran (FAKKTA) Muhammad Ishak mengatakan, utang  ribawi dalam sistem  kapitalis merupakan sesuatu yang legal. 

“Utang ribawi dalam sistem kapitalis memang merupakan sesuatu yang legal. Kalau kita lihat dalam Undang-Undang  APBN, utang itu dipersilakan untuk dilakukan selama tidak melampaui 60% dari GDP sehingga pemerintah terus menggenjot utang  tanpa merasa bersalah,” ungkapnya di Kabar Petang: Era Jokowi Utang Ugal-Ugalan, Setiap Warga Tanggung Rp28 Juta? Di kanal  Youtube Khilafah News, Sabtu (13/1/2024).

Oleh karena itu, tidak heran, lanjutnya, kebijakan rezim Jokowi selama 10 tahun terakhir utang negara naik sangat drastis. 

“Lonjakan utang negara naik sangat drastis. Saya mencoba menghitung dalam 10 tahun terakhir rezim Jokowi, utang negara meningkat 200 %,” ungkapnya. 

Ia memaparkan, utang negara sampai November 2023 mencapai Rp8.000 triliun. “Bulan Desember itu ada tambahan lagi sehingga mungkin lebih dari Rp8.100 trilun. Tahun ini juga akan  ada tambahan utang lagi sekitar Rp600 triliun. Jadi angka utang Indonesia di akhir pemerintahan Jokowi ini  bisa mencapai angka Rp9.000 triliun. Angka yang sangat besar,” ujarnya. 

Menurutnya, meski nilai utang sangat besar namun tidak berkorelasi positif dengan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. 

“Ini aneh, utang kita semakin tinggi tapi ekonomi kita biasa-biasa saja, tidak ada perbaikan bahkan semakin buruk. Ini membuat kita berkesimpulan bahwa selama rezim Jokowi, pengelolaan utang negara, pengelolaan anggaran negara semakin buruk. Dan ini akan sangat berbahaya bagi masa depan ekonomi Indonesia dan juga bagi rakyat Indonesia,” ulasnya. 

Ia menyebut setidaknya ada dua bahaya. Pertama, harus membayar bunga yang lebih banyak. Apalagi menurutnya, sebagian besar utang pemerintah saat ini dalam bentuk obligasi atau SBN yang tingkat suku bunganya mengacu kepada pasar.

“Semakin beresiko suatu negara maka tingkat suku bunga obligasi semakin mahal. Tahun 2023 rata-rata suku bunga obligasi pemerintah Indonesia  dikisaran 6-7%. Ini jauh lebih tinggi dibandingkan Malaysia, Thailand, apalagi Singapura yang di bawah 5%. Artinya makin tinggi suku bunga maka beban anggaran untuk pembayaran bunga utang  makin besar,” terangnya.

Ini, lanjutnya, terbukti selama dua tahun terakhir biaya pembayaran bunga utang pemerintah sudah mengalahkan seluruh belanja pemerintah pusat. 

“Konsekuensinya ketika pemerintah tidak mampu menarik pendapatan yang lebih besar, maka anggaran untuk belanja-belanja produktif seperti membangun infrastruktur dasar, membangun jalan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan daerah, membangun irigasi, membangun bendungan membangun jalur kereta api, dan lain-lain itu menjadi semakin terbatas karena sebagian besar anggaran dipakai untuk membayar utang,” bebernya. 

Bahaya kedua ucapnya, jika rupiah melemah otomatis suku bunga pembayaran utang semakin tinggi. 

“Sebagian dari utang negara bunganya dalam bentuk floating rate (suku bunganya berubah mengikuti suku bunga di pasaran). Kalau ada gejolak di pasar keuangan dunia, pembayaran bunga kita semakin mahal,” terangnya.

Terakhir ia menyampaikan, jika utang tidak diremtidak menutup kemungkinan Indonesia  menjadi negara bangkrut.

“Ini  sebagaimana yang terjadi di negara-negara Amerika Latin, karena utang yang jatuh tempo tidak bisa dibayarkan. Juga di Yunani,” pungkasnya.[] Irianti Aminatun

Kamis, 11 Januari 2024

PHK Massal Membludak, Bukti Sistem Ekonomi Kapitalis yang Rusak

*l


Tinta Media - Dilansir dari CNBC Indonesia (29/12/2023), bahwa perusahaan survei _Resume Builder_ di tahun 2024 ini memperkirakan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal. Hal ini didapat berdasarkan tanggapan lebih dari 900 perusahaan pada bulan ini. 

Alasan dari PHK tersebut adalah untuk mengantisipasi resesi yang tujuannya menjaga pengusaha supaya tidak merugi. Selain itu, ada juga yang karena tidak mampu menghadapi serbuan produk impor dan masalah perlambatan ekonomi negara dengan tujuan ekspor juga termasuk kemajuan Al. 

Masalah tersebut jelas membuktikan bahwa sistem ekonomi kapitalis yang diadopsi negara saat ini yang rusak, karena tanpa memedulikan nasib para pekerjanya. Juga, dalam kapitalis menggunakan paradigma siapa yang kuat dialah yang menang. Sehingga, hanya mengedepankan kepentingan dan mengutamakan keselamatan perusahaannya saja. Dampaknya lagi-lagi para pekerja yang jadi korban PHK. 

Tidak dipungkiri memang begitulah hidup dalam kubangan sistem ekonomi kapitalis yang berasaskan manfaat. Tenaga para pekerja dalam perusahaan hanya diandalkan jika dibutuhkan saja. Sebaliknya, jika keahlian dari pekerja sudah tidak dibutuhkan lagi atau mungkin ada yang lebih canggih, maka perusahaan tidak segan langsung mengeluarkan pekerjanya, walaupun harus dengan jumlah yang sangat besar. 

Di sisi lain negara malah justru tidak berperan sebagai pelindung bagi rakyat. Seharusnya, negara menyediakan lapangan pekerjaan yang memadai. Ini diakibatkan dari pengelolaan SDA yang diserahkan kepada asing. Sehingga, mengurangi peluang akan terciptanya lapangan pekerjaan bagi masyarakat. 

Oleh sebab itu, butuh solusi tepat dan cepat untuk mengatasi segala problem dalam kehidupan masyarakat. Hanya Islam yang mampu menjamin ketenangan dan kesejahteraan bagi rakyat. Dengan melalui berbagai mekanisme yang sudah dirangkai dalam sistem ekonomi Islam. Islam akan menyediakan lapangan pekerjaan serta mampu mengantisipasi kemajuan teknologi sehingga lapangan kerja bagi rakyat tetap ada. Saatnya mengganti sistem kapitalis yang rusak dengan diterapkannya aturan Islam yang membawa ketenangan dan keberkahan. InsyaAllah. []


Oleh: Mariyam Sundari 
(Penyiar/Jurnalis Ideologis)

Senin, 08 Januari 2024

Ketika Regulasi Kapitalis Legalkan Perampasan Lahan



Tinta Media - Bagi-bagi sertifikat gratis kini masih dilakukan pemerintah. Program ini digadang-gadang  sebagai solusi bagi konflik lahan yang terjadi. Menurut pemerintah, salah satu sebab konflik lahan adalah ketiadaan sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan sebidang tanah. 

Namun, bagi-bagi sertifikat ini mendapat sorotan tajam dari Zainal Arifin, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bidang Advokasi dan Jaringan. Beliau menyampaikan bahwa bagi-bagi sertifikat gratis ini bisa jadi hanya menyelesaikan persoalan mereka yang belum mempunyai sertifikat karena faktor lain, seperti dana, bukan ditekankan pada sertifikat tanah pada tanah yang sedang berkonflik. 

Masih banyak konflik lahan yang masih terjadi saat ini, salah satunya konflik yang terjadi dengan lahan yang bersinggungan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) seperti di Rempang, Wadan, dan Pulau Obi. (VOAindonesia.com, 28/12/2023) 

Persengketaan lahan menjadi konflik yang masih belum tuntas hingga saat ini, terutama konflik agraria yang terjadi antara rakyat dengan perusahaan swasta. Konflik ini membuat rakyat tak bisa berkutik karena mereka memiliki tameng Undang-undang (UU) Cipta kerja yang telah diketuk palu DPR dan dijalankan pemerintah. 

UU ini juga menjadi gerbang utama masuknya kapitalis untuk terlibat dalam PSN. Sudah pasti program ini membutuhkan lahan yang strategis dan luas. Maka, mau tidak mau akan ada yang dikorbankan, entah lahan penduduk atau bahkan kawasan hutan dan kawasan adat. 

Kapitalis dengan mudahnya mengambil lahan rakyat dan menguras sumber daya alam (SDA) di dalamnya karena telah mendapat regulasi dari negara. Inilah mengapa dalam kapitalisme negara hanya berfungsi sebagai regulator. Standar yang digunakan adalah untung rugi, layaknya standar pebisnis, sedangkan rakyat tak merasakan kesejahteraan. Yang ada, setelah lahannya diambil, mereka juga harus merasakan dampak dari pertambangan, seperti yang terjadi di Bandar Lampung. 

Sebagai rakyat, mestinya kita mendapatkan perlindungan atas kepemilikan kita. Namun, sangat sulit kita harapkan yang demikian jika negara masih menggunakan sistem kapitalisme dalam asas pengambilan aturan karena negara akan senantiasa memenangkan kapitalis sekalipun harus mengorbankan rakyat dan juga merevisi aturan yang ada. 

Hal ini sangat berbeda dengan sistem Islam. Islam sangat memperhatikan perihal kepemilikan yang masuk ke dalam sistem ekonominya. Islam sendiri membagi kepemilikan menjadi tiga bagian. 

Pertama, kepemilikan individu, yakni harta yang bisa dimiliki individu dengan bersumber dari hasil jual beli, warisan, hibah, dan juga pemberian negara atas lahan kosong yang tidak dikelola selama 3 tahun. 

Kedua, kepemilikan negara, yakni harta yang bersumber dari kharaj, jizya, usyr, dan lainnya yang digunakan untuk pegawai negara. 

Ketiga, kepemilikan umum, yakni harta yang bersumber dari pengelolaan SDA yang hasilnya digunakan untuk rakyat. Hasilnya bisa berbentuk pelayanan kesehatan dan pendidikan yang murah, bahkan gratis. 

Demikianlah Islam sangat memperhatikan mengenai kepemilikan, karena setiap bagiannya memiliki sumber dan peruntukannya masing-masing. Pun Islam sendiri dengan tegas memberi sanksi bagi mereka yang merampas lahan. 

"Siapa yang merampas tanah orang lain dengan cara zalim, walaupun hanya sejengkal, maka Allah akan mengalunginya kelak di Hari Kiamat dengan tujuh lapis bumi." (HR Muslim, dikutip dari terjemah Shahih Muslim).

Oleh: Elis Sulistiyani
Komunitas Muslimah Perindu Surga 


Kamis, 04 Januari 2024

Terperosok dalam Hegemoni Kapitalis dan Terjerat Utang Berkedok Investasi


Tinta Media - Purworejo kini diketahui sedang merintis web Purworejo Investment Center  (PIC) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTMPTSP), Dilansir dari Radarjogja.com (25/12/2023). 

PIC adalah wadah informasi tentang probabilitas investasi yang ada di Purworejo. Selain memudahkan para investor yang masuk ke wilayah Purworejo, diharapkan ke depannya PIC ini mampu memikat para investor untuk investasi dengan mudah dan cepat. PIC juga menyediakan data mulai tenaga kerja, upah minimum kabupaten (UMK), tata ruang, pertanian, dll. 

Mampukah Investasi Mendongkrak Perekonomian?

Investasi adalah kegiatan menanam modal dengan tujuan menabung jangka panjang dengan catatan mendapatkan persentase keuntungan dari modal awal dan polanya pun sama seterusnya. 

Kalau dicek kelapangan teori dengan fakta tidak ballance, Karena di Purworejo sendiri banyak sekali kasus investasi bodong yang sampai detik ini undang-undang belum bisa menjerat pelaku dengan hukuman setimpal dan masih melegalkan investasi yang sebenarnya menjadi akar permasalahan. Contoh; kasus investasi bodong yang melibatkan oknum Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) dan korban guru hingga puluhan pensiun TNI." Dilansir dari Radarjogja.com, (31/12/2022) 

Investasi ini merupakan corak khas dari negara-negara yang mengadopsi ideologi sekularisme dengan sistem ekonomi kapitalisme menggunakan standar laba-rugi alih-alih untuk meningkatkan kesejahteraan. Sirkulasi dalam investasi sebenarnya hanya berkubang pada circle pemilik modal. Ibarat catur, para pemilik modal yang mengendalikan permainan. 

Negara dengan ideologi ini harus mengatur strategi dan menyusun berbagai instrumen pemulihan ekonomi. Hakikatnya, berburu investasi bukan kali pertama yang dilakukan pemerintah. Sebab sebelumnya UU penanaman modal asing sendiri sangat nyata, melihat peluang kepada investor asing untuk masuk ke negeri ini dianggap masih menemukan kendala. 

Pemerintah yang terlanjur tergantung pada kehadiran investor, misalnya memandang penting menggodok UU omnibus law yang akhirnya disahkan pada akhir 2020 lalu, meski memantik kritik dari berbagai kalangan, pemerintah ngotot mengetok palu. Pelegalan UU tersebut, pemerintah berargumen bahwa berbagai kebijakan yang telah ada sebelumnya masih menghambat masuknya investasi, alhasil undang-undang sapu jagat ini pada akhirnya melibas seluruh kebijakan yang menyulitkan masuknya investasi. 

UU omnibus Low memang pantas disebut sebagai karpet merah bagi para investor sayangnya setelah disahkannya UU omnibus law tidak serta-merta investasi membanjiri negeri, sebab suhu perpolitikan adalah salah satu barometer yang juga dianalisis oleh para investor Fancy perpolitikan Indonesia yang syarat akan manuver politik seolah membuat para investor enggan menanam investasi. 

Kalau kita berkaca dari sejarah gagalnya investasi ini, harusnya tahu seperti apa PIC ini akan melaju karena berada pada kubangan sistem yang sama. 

Meskipun demikian, mereka berasumsi hadirnya para investor dianggap sebagai jalan keluar atas problem ekonomi yang dihadapi masyarakat kapitalisme, menganggap bahwa makin banyak para pemodal masalah ekonomi rakyat kecil pun akan teratasi.  Sayangnya, teori ini tidak sejalan dengan kenyataan alih-alih mengurai masalah ekonomi, kapitalisme justru menciptakan problematika antara pemilik modal dan rakyat. 

Kekayaan suatu negara bisa saja dimiliki oleh segelintir orang sementara rakyat lainnya harus mati-matian berjuang untuk bertahan hidup. Belum lagi kebijakan kapitalisme yang membuka celah investasi pada ranah kepemilikan umum, seperti tambang, hutan, eksploitasi bawah laut,  juga beberapa aset-aset strategis lainnya semakin menambah kesulitan rakyat memenuhi kebutuhan hidup.


Seseorang dengan ideologi ini akan berpikir bahwa solusi dari kesenjangan kesejahteraan adalah investasi, dengan investasi di duga kuat mampu mendongkrak roda perekonomian padahal investasi sendiri jeratan menuju kesengsaraan, karena Investasi bercorak kapitalis berpotensi besar membawa negara jatuh terperosok dalam hegemoni kapitalis atau penjajahan ekonomi dan terjerat dalam utang berkedok investasi, ditambah aktivitasnya tidak mencerminkan syariat Islam.  Problem hari ini, mayoritas orang maunya hidup idealis tapi menggunakan sistem toghut. 

Hal ini berbeda dengan karakter dari kebijakan sistem Islam. Khalifa tidak akan mengadopsi kebijakan kerja sama dan kepentingan apa pun yang bermuara pada penyerahan kepentingan umat Islam ke tangan orang-orang kafir. 

Investasi Dalam Syariat Islam

Syariah Islam telah memberikan mapping yang jelas, tentang negara mana saja yang boleh bekerja sama dan negara mana yang justru haram untuk bekerja sama, Syariat juga telah mengatur dibidang mana saja boleh membuka investasi dan dibidang mana yang Justru harus dihalangi dari investasi asing. Walaupun sebuah tawaran investasi sepintas tampak menguntungkan namun negara tidak akan serta-merta menyetujuinya menerapkan regulasi sesuai standar investor asing. 

Jika ingin melakukan investasi dengan negara Islam harus memperhatikan beberapa hal, yaitu pertama, investor asing tidak diperbolehkan melakukan investasi dalam bidang yang strategis atau sangat vital karena investasi di bidang ini membuka peluang praktik bisnis yang merugikan rakyat. Keadaan ini dikatakan haram sebab bisa menjadi wasilah atau sarana bagi orang kafir untuk menguasai kaum muslimin. Allah berfirman dalam Al-Qur'an surat an-nisa ayat 141 yang artinya dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman. 

Kedua, investasi asing tidak boleh dalam bidang yang membahayakan seperti investasi dalam pembalakan hutan, budidaya ganja, produksi khamer maupun ekstasi, dsb. 

Ketiga, investor hanya diperbolehkan dalam bidang yang halal dan tidak boleh membahayakan aqidah kaum muslim. Seperti karakter pengusung ekonomi kapitalisme cenderung mengkhayalkan segala cara untuk mencapai kepentingan meraup keuntungan sebanyak mungkin. 

Keempat, investasi asing tidak diperbolehkan pada kepemilikan umum atau harta rakyat. Syariat Islam telah menetapkan konsep kepemilikan sedemikian rupa sekaligus menetapkan pengelolaannya kepemilikan umum atau harta milik umum sepenuhnya dikelola oleh negara dengan tetap berorientasi kelestarian sumber daya sehingga akan menghasilkan pemasukan kas negara yaitu baitul mal yang sangat besar. Syariah Islam melarang kepemilikan umum ini untuk dikelola dengan basis swasta baik dalam bentuk konsesi ataupun privatisasi. 

Kelima, investor yang akan berinvestasi tidak boleh berasal dari negara kafir muhaariban fi'lan yaitu negara yang secara nyata memerangi Islam dan kaum muslimin seperti Amerika Serikat, Inggris, Zionis Isriwil, dan India. 

Keenam, Negara Islam tidak akan melakukan hubungan diplomatik maupun ekonomi dengan negara sekutu, warga negara mereka pun tidak diizinkan memasuki wilayah negara islam, karena dampak lainnya yaitu mempermudah masuknya pemikiran dan budaya asing kepada masyarakat, seperti yang terjadi pada dominasi sektor komunikasi dan media serta dampak paling fatal adalah penjajahan ekonomi dan politik atas negeri kaum muslimin. 

Sesungguhnya Khilafah menjadikan negara yang kuat di sektor ekonomi bukan hanya menjalin kerja sama dengan asing seperti investasi karena penerapan sistem ekonomi Islam akan memberikan pemasukan maksimal bagi daulah dan menutup pintu ketergantungan. Hal ini akan menjamin perekonomian yang berdaulat dan mandiri serta membuahkan kesejahteraan bagi rakyat.


Wallahu'alam bisowab.

Oleh: Novita Ratnasari, S.Ak. 
(Pegiat Literasi) 

Senin, 18 Desember 2023

HIDUP SEJAHTERA DI SISTEM KAPITALIS, CUMAN MIMPI

Tinta Media - Rumah merupakan sandang papan alias salah satu kebutuhan yang harus di miliki setiap orang. Rumah menjadi tempat layaknya sekelompok keluarga bernaung di dalamnya. Itulah sebabnya penting kiranya setiap orang memiliki tempat tinggal, tak peduli mau itu ngontrak, numpang atau rumah sendiri dengan sertifikat kepemilikan. Karena rumah memang tempat yang paling dibutuhkan setiap orang. 

Beberapa hari yang lalu kita kembali di kejutkan dengan harga rumah yang semakin naik kembali tidak sesuai dengan pendapatan yang di hasilkan setiap orang. Bagaimana bisa orang-orang memiliki rumah dengan harga yang semakin fantastis sementara pendapatan yang lebih rendah?

Jakarta, CNBC Indonesia - Harga rumah terus merangkak naik dari waktu ke waktu. Masyarakat yang memerlukan rumah pun harus merogoh kocek dalam. Rata-rata budget yang perlu disiapkan untuk menebus rumah pun sudah mencapai miliaran.

"Budget orang indonesia Rp 1-2 miliar paling banyak, di atas itu tergolong niche, di atas Rp 5 miliar lebih niche lagi," ungkap Director Research & Consultancy Services Leads Property Martin Samuel Hutapea dalam Property Market Outlook 2023 dikutip Jumat (1/12/2023).

Setiap harga bersifat relatif bisa murah dan bisa mahal. Namun, setiap orang pasti lebih memilih menyesuaikan harga dengan pendapatan biasa. Kenaikan harga rumah per unit di tengah kondisi pendapatan yang tinggi justru akan membuat kepayahan setiap orang. 

Bukankah hal ini jadi pertanyaan besar? Bagi orang-orang yang tidak memiliki pendapatan tetap ingin memiliki rumah bagaimana bisa? 

Walhasil kontrakanlah jadi solusi bagi rakyat yang tidak bisa memiliki pendapatan tetap. Lantas kapan impian punya rumah sendiri bisa terlaksana dengan keinginan? 

Padahal kita hidup di negara yang sumber daya alamnya tidak habis-habis namun, penghuninya alias rakyat negaranya hidup dengan tidak sejahtera. Sungguh tragis dan menjadi pertanyaan besar! Mengapa hal ini bisa terjadi? 

Yang bisa di titik fokuskan ialah melihat pengelolaan sistem pada pemerintahan negara saat ini. Lagi-lagi kapitalis kembali berulah berhasil membuat rakyat hidup dengan tidak sejahtera.  Kapitalis dengan sistem pengambilan untung sebanyak-banyaknya tanpa memperhatikan kesulitan orang lain terus kian melunjak.

Kapitalis habis memborong seluruh kebutuhan rakyat hingga rakyat pun terlunta-lunta ingin mencukupi kehidupannya. Dan ini menjadi koreksi bagi negara bahwa tidak seharusnya membuat rakyat hidup dengan tidak sejahtera.

Negara merupakan cakupan paling besar dalam lingkup memberi kesejahteraan untuk rakyat. Bukan malah membuat rakyat tidak sejahtera. Bahkan untuk mendapatkan kebutuhan yang seharusnya di dapatkan setiap orang saja sulit untuk di capai bahkan hanya jadi angan-angan belaka. 

Contohnya saja 'ingin memiliki rumah sendiri' masih banyak rakyat yang belum memiliki rumah sendiri. Permasalahannya bukan karena mereka yang tidak bisa menghasilkan pendapatan tetap yang tinggi. Namun, sistem pemerintahan kapitalislah yang membuat rakyat seperti saat ini, bekerja hanya bisa mencukupi kebutuhan pangan saja mustahil rasanya bisa memiliki rumah dengan harga yang tidak murah.

Walhasil kebanyakan rakyat hanya bisa bertempat tinggal semampu yang mereka dapatkan. Sungguh ini membuat rakyat hidup dengan tidak sejahtera. 

Justru hal ini berbeda dengan sistem pemerintahan Islam sebagaimana yang telah berhasil membuat rakyatnya sejahtera aman sentosa. Yakni sistem Islam dalam bingkai Daulah Khilafah Islamiyah. 

Oleh sebab itu solusi dari semua angan-angan yang dimiliki rakyat hari ini 'hidup dengan sejahtera' akan terwujud jika Islam menjadi sistem pemerintahan suatu negara. Yang telah terbukti saat pemerintahan Khalifah pada masanya. 
Wallahu a'lam bisshhowwab.

Oleh : Marsya Hafidzah Z.
Pelajar

Selasa, 12 Desember 2023

Kemajuan Semu di Alam Kapitalis


Tinta Media - Di tengah realita keadaan masyarakat Indonesia yang sebenarnya sedang tidak baik-baik saja, banyak sekali permasalahan yang sedang dihadapi oleh masyarakat, baik dari sisi perekonomian, kehidupan sosial, maupun ahlak dan moral bangsa. 

Di sisi lain, anggota DPRD Jawa Barat yang berasal dari Kabupaten Bandung, Asep Syamsudin mengatakan bahwa Kabupaten Bandung mengalami kemajuan yang signifikan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Beliau mengunggahnya di YouTube, di akun Asep Syamsudin offisial pada Minggu, (12/11/2023). Dalam unggahan tersebut, beliau menyampaikan tentang kondisi sosial masyarakat di Kabupaten Bandung terkini dengan judul 'Sehari Bersama H. Asep Syamsudin, Sag'. 

Menurut politisi PKB ini, tiga indikator yang menjadi syarat dan penilaian sejahtera adalah kondisi sosial masyarakat di Kabupaten Bandung, dalam kacamata pemerintah berdasarkan tarap kesejahteraan.
Tiga indikator tersebut adalah daya beli, kesehatan, dan pendidikan masyarakat. Apabila ketiganya dipenuhi, maka dapat dinilai apakah masyarakat sejahrera atau tidak. 

Asep syamsudin mengatakan bahwa kemajuan yang signifikan dapat dilihat pada 10 tahun terakhir di Kabupaten Bandung.  Namun, beliau juga tidak menampik bahwa masih banyak kekurangan yang perlu dipenuhi, dari tiga indikator kesejahteraan tersebut.

Pada faktanya, apa yang diucapkan oleh anggota DPRD Jawa Barat itu bertolak belakang dengan realita kehidupan masyarakat. Banyak sekali permasalahan di masyarakat, sementara pemerintah abai dalam mengurusi urusan rakyat. Negara absen dalam menjamin kebutuhan rakyat. 

Daya beli masyarakat semakin rendah dikarenakan banyaknya pengangguran, juga akibat PHK masal. Masalah stunting tidak bisa terselesaikan karena angka kemiskinan semakin bertambah. Para perempuan dieksploitasi, padahal perempuan seharusnya menjadi ummun warobbatul bait, untuk mendidik generasi-generasi yang cemerlang. Sekolah-sekolah hanya menciptakan para pekerja saja. Rumah sakit pun pelayanannya masih buruk. Itulah realitas kehidupan di tengah masyarakat, yang kaya makin kaya, yang miskin semakin miskin. Inilah bukti akibat dari penerapan sistem yang fasad.

Di dalam Islam, kesejahteraan, keamanan, dan perlindungan merupakan tugas dari pemerintah. Seorang kepala negara berkewajiban mengurusi semua kepentingan rakyat, dengan dorongan takwa, karena amanah kepemimpinan akan dimintai pertanggungjawaban dihadapan Allah Swt.

Karena itu, para penguasa atau pemimpin Islam akan bekerja keras untuk melindungi dan menjamin kehidupan rakyat, tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau golongan, apalagi dengan memperkaya diri sendiri. 

Inilah urgensi dari kepemimpinan Islam. Umat butuh pemimpin yang benar- benar menerapkan Islam secara kaffah, karena dengan Islam, umat akan terlindungi dari segala macam keburukan dan penindasan. 

Wallahu'alam bisshawab.

Oleh: Enung Sopiah 
Sahabat Tinta Media

Senin, 20 November 2023

Tak Ada yang Gratis dalam Dunia Kapitalis

Tinta Media - Air merupakan salah satu unsur penting dan kebutuhan dasar manusia dalam kehidupan. Istilah “No Water No Future” menggambarkan betapa air menjadi unsur yang vital dalam menopang kehidupan di masa kini ataupun di masa mendatang. Meski bumi diselimuti lautan sebanyak 70%, sayangnya hanya 2,5 % air di bumi yang merupakan air tawar atau air yang bisa dikonsumsi. Dari jumlah tersebut, kita hanya bisa mengakses sepertiganya. Itu berarti, hanya 1 % dari total air di bumi yang bisa digunakan manusia untuk kebutuhannya. Fakta ini membuat sulitnya mengakses air bersih menjadi persoalan yang melanda banyak negara, termasuk Indonesia, terlebih di musim kemarau.

Sulitnya sebagian masyarakat memperoleh air bersih dan ketidakmampuan masyarakat untuk menjadi pelanggan perusahaan penyedia air bersih membuat mereka mencoba berbagai alternatif cara untuk memperoleh air. Salah satunya mencari air tanah dengan membuat galian sumur. Namun, apa jadinya jika untuk menggunakan air tanah diperlukan proses perijinan?

Sungguh, ini merupakan sesuatu yang cukup mengejutkan mengingat aturan ini terbit ketika sejumlah wilayah di Indonesia mengalami kekeringan. Aturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kini mewajibkan warga meminta izin khusus dari pemerintah jika ingin menggunakan air tanah. Aturan ini berlaku untuk individu, kelompok masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum, atau lembaga sosial yang menggunakan air tanah dan sungai minimal 100.000 liter/bulan (BBC NEWS Indonesia, 31/10/2023).

Muhammad Wafid selaku Plt Kepala Badan Geologi ESDM menegaskan bahwa aturan ini bukan bermaksud untuk membatasi masyarakat, melainkan untuk menjaga keberlangsungan sumber daya air bawah tanah. 

Respon masyarakat pun berbeda-beda terhadap kebijakan ini. Meski aturan ini tidak akan berpengaruh terhadap warga biasa yang pemakaian airnya sedikit dan tidak mencapai 100.000 liter/bulan, tetap saja kewajiban membayar air pada jumlah tertentu merupakan kapitalisasi atas sumber daya air.

Air merupakan kebutuhan pokok. Negaralah yang seharusnya menyediakan secara gratis, berusaha secara maksimal dan mengupayakan berbagai cara untuk memenuhi kebutuhan primer ini. 

Sayangnya, tak ada yang gratis dalam kapitalis. Sesuai sifat dan karakter kapitalisme yang serakah, maka segala sesuatu akan diupayakan untuk menghasilkan keuntungan, tak peduli meski menimbulkan penderitaan. Seperti saat ini, ketika masyarakat begitu susah mendapatkan air bersih, negara justru memberi izin pengelolaan air oleh perusahaan yang bermodal besar, dan juga memberi izin berbagai industry, termasuk hotel, apartemen, dan lain sebagainya yang memiliki modal besar dan alat lengkap. 

Ini berbeda dengan sistem Islam. Dalam Islam, menyediakan dan menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar, termasuk kebutuhan akan air merupakan kewajiban negara sebagai periayah umat. Dalam hal sulitnya memperoleh air, seharusnya negara berusaha seoptimal mungkin dan melakukan berbagai upaya dalam memenuhi kebutuhan rakyat. 

Rasullullah saw. bersabda,
“Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, api, dan air.”(HR Abu Dawud dan Ahmad). 

Hadis ini menjelaskan bahwa ketiga hal tersebut merupakan sumber daya alam milik umum dan tidak boleh dimiliki oleh individu atau golongan saja. Negara sebagai sebuah institusi yang memiliki wewenang mutlak dalam pengelolaan sumber daya alam harusnya tak menjadi regulator kepentingan para kapitalis. 

Dalam Islam, tak hanya pendidikan, kesehatan, dan listrik, tetapi juga air akan digratiskan. Negara dalam Islam juga tak akan membiarkan sumber daya alam dikelola oleh pihak asing ataupun swasta. Pengelolaan SDA sendiri, selain akan menciptakan kemandirian dalam segala hal, juga mampu mencegah kerusakan alam dan lingkungan. Alam yang dimanfaatkan dan diperlakukan dengan bijak niscaya akan terawat. Allah Swt. juga akan memberkahi kehidupan kita. 

Aturan dalam negara yang selalu berdasarkan pada syariat-Nya akan mempermudah rakyat untuk mengakses segala kebutuhan hidup, termasuk mengakses air apa pun. Dengan begitu, masyarakat tak perlu bersusah payah mengantongi surat izin atau mengeluarkan biaya yang mahal hanya karena menggunakan air. Wallahualam bis shawab.

Oleh: Irohima
Sahabat Tinta Media
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab