Tinta Media: KPK Memeras
Tampilkan postingan dengan label KPK Memeras. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPK Memeras. Tampilkan semua postingan

Selasa, 07 November 2023

Ketua KPK Diduga Memeras, FDMPB: Sangat Memalukan!

Tinta Media - Pemeriksaan ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dinilai Ketua FDMPB Ahmad Sastra sangat memalukan.

"Sungguh ironis dan memalukan sekaligus merupakan paradoks di negeri ini. Bagiamana mungkin pemberantas korupsi justru diperiksa karena dugaan pemerasan," ungkapnya kepada Tinta Media, Jumat (03/11/2023)

Ia memandang negeri ini memang aneh, semua pekerjaan ada pengawasnya, sementara pengawas juga masih ada pengawasnya lagi. "Apakah pengawasnya pengawas juga akan diawasi lagi?" sarkasnya.

 Ia mengatakan, inilah paradoks antroposentrisme sistem sekuler. Yakni manusia menjadi pusat kepengurusan negeri, sementara manusia penuh dengan kepentingan pragmatis. 

Akibatnya, bebernya, hukum bisa dipermainkan dan diperjual-belikan sesuai dengan kepentingan dan pragmatisnya. 

"Inilah yang disebut disorientasi, dan hal ini akan terus berjalan seperti itu selama sistemnya belum diganti. Selama hukum dibuat oleh manusia, maka manusia bisa mengakali hukum demi mendapatkan materi," terangnya.

Menurutnya, jika Ketua KPK terbukti melakukan pemerasan, maka runtuhlah hukum di negeri ini. "Tidak akan kita temukan lagi marwah para penegak hukum, tak akan juga menemukan keadilan atas sistem hukum di negeri ini," pungkasnya.[] Wafi

Ketua KPK Diduga Memeras, LSIS: Hukum Mudah Dibeli dan Dinegosiasi dengan Uang

Tinta Media - Menanggapi pemeriksaan ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Lembaga Studi Islam Strategis (LSIS) Agus Suryana, M. Pd menegaskan hukum mudah dibeli dan dinegosiasi dengan uang.

"Hukum mudah dibeli dan dinegosiasi dengan uang, hukum akan mudah dipermainkan oleh siapa saja yang memiliki kuasa," tuturnya kepada Tinta Media, Jumat (3/11/2023).

Menurut Agus, aparat menjelma menjadi sosok 'preman' yang bisa mengatur hasil akhir sebuah keputusan sesuai kehendak dan kemauannya atau sesuai jumlah nominal yang bisa diberikan pada dirinya.

"Hukum apa itu? Ya hukum apalagi kalau bukan hukum sekular barat, hukum warisan penjajah Belanda yang mudah dikompromikan dengan berbagai kepentingan bahkan untuk memuluskan keserakahan seseorang," ulasnya.

Agus menyebutkan bahwa tindakan blunder seperti yang ditunjukkan oleh ketua KPK, Firli Bahuri (jika itu benar) telah mempertegas bukan saja hukum tajam ke bawah tumpul ke atas, tapi juga hukum tajam ke pihak yang lemah dana, akhirnya terjadilah pemerasan seperti yang dituduh kan Syahrul Yasin Limpo ke Firli.

Korupsi Adalah Haram

Agus mengatakan ada hal penting yang senantiasa harus disadari dan dipahami oleh semua pihak, pertama adalah bahwa perbuatan korupsi adalah haram. Perbuatan haram akan mendatangkan dosa, dan setiap dosa akan menghasilkan mafsadat (kerusakan). 

Kerusakan seperti apa yang terjadi sambungnya, tergantung seberapa besar korupsi itu dilakukan, ketika korupsi dilakukan dengan nominal Miliran bahkan triliunan rupiah, tentu _impact_ nya akan sangat besar bagi masyarakat, "kerugian negara hakikatnya adalah kerugian masyarakat karena uang yang dikorupsi adalah uang rakyat yang notabene dipalak dari pajak," tegasnya.

Kedua kata Agus, hukum yang lemah hanya akan memperpanjang usia korupsi dan koruptor sebagai pelakunya. Kita ingat dulu, bagaimana politisi Akbar Tanjung lolos dari tuduhan korupsi 40 Miliar yang menjeratnya (dibebaskan) sementara seorang nenek yang mencuri 3 biji kakao (karena lapar) dihukum 4 bulan. "Dimana letak keadilannya? Jikapun ada koruptor yang sampai dihukum tapi hukuman tersebut secara nyata tidak membawa efek jera bagi pelakunya karena hukumannya yang ringan," tandasnya.

"Karenanya hukum yang adil, tegas, lugas, dan tidak kompromi serta membawa efek jera bagi pelakunya dengan hukuman yang setimpal akan menghentikan tindakan korupsi, alih-alih berbuat korupsi, untuk merencanakannya atau meniatkannya saja sudah takut dan tidak berani karena begitu tegasnya hukuman bagi koruptor," simpulnya.

Dalam Islam sendiri,Agus mengutip sebagaimana yang disebutkan Abdurrahman Al Maliki dalam kitab Nidzomul Uqubat fil Islam, korupsi atau _ikhtilas_ adalah perbuatan yang terkategori jarimah (kriminal) yang pelakunya akan dikenai ta'zir, bisa hukuman mati sampai penjara puluhan tahun. 

"Hukuman tegas ini tentu saja mesti diimbangi dengan tegaknya subsistem lainnya yang saling menopang di masyarakat, yakni diantaranya tegaknya pendidikan Islam dan tegaknya ekonomi Islam, yang semuanya berada dalam institusi Khilafah Islamiyah sebagi payungnya," pungkasnya.[] Muhammad Nur
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab