Tinta Media: Judi
Tampilkan postingan dengan label Judi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Judi. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 27 Juli 2024

Judi Akan Selalu Ada hingga Hukum Islam Ditegakkan!

Tinta Media - Judi bukanlah sekadar permainan dan hiburan belaka. Habis main, selesai perkara. Bukan, bukan sesederhana itu. Di balik kesenangan judi, baik judi langsung ataupun judi online, pasti menyisakan dampak buruk bagi diri, masyarakat, negara, bahkan agama. Dalam kacamata Islam pun judi termasuk perilaku setan, najis, dan keji. Pelakunya dihukumi dosa besar.

Dalam menghadapi perkara judi online yang makin marak di negeri ini, maka pemerintah harus segera menyelesaikan secara sungguh-sungguh sampai ke akar-akarnya. Meski Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Menkominfo, Usman Kansong, mengatakan bahwa telah men-take down 1,4 juta lebih konten, tetapi ternyata judi masih sangat merajalela seantero negeri. Mati satu tumbuh seribu.

Dengan kata lain, setiap satu domain dihapus maka esoknya bisa muncul lagi dengan nama yang berganti. Terbukti, meski Menkominfo sejak 2018 hingga 10 Mei 2022 telah memutus akses 499.645 konten perjudian di berbagai platform digital, namun tetap saja masih kecolongan transaksi judi online hingga ratusan triliun rupiah di tahun berikutnya. Di tahun 2024 bisa jadi angkanya mencapai di atas Rp400 triliun. Tak ayal, perkara ini benar-benar menjadi sangat mengkhawatirkan.

Selain melihat dari sisi jumlah pelaku yang tertinggi di dunia, warga RI yang terlibat dengan judi online pun sekitar 3,2 juta orang. Mayoritas pelaku masih di kisaran usia 17 sampai 20 tahun. Sementara di usia tersebut adalah usia pra dewasa yang bisa jadi mereka pun belum mendapatkan pekerjaan riil karena sempitnya lapangan pekerjaan. Hingga mereka terjun ke arah judi online dengan anggapan akan mendapatkan cuan dengan mudah hanya bermodalkan gawai dan inden beberapa puluh ribu saja.

Journal Frontiers in Psychiatry (2022) menunjukkan bahwa utang dan rasa malu akibat judi merupakan penyebab utama meningkatnya peluang bunuh diri. Ini hanya salah satu dampak buruk dari judi. Adapun dampak lainnya misalnya terganggunya kesehatan mental, makin memperburuk kondisi finansial, memicu tindakan kriminal, merusak hubungan sosial, bahkan lebih besar lagi ketika judi menghinggapi jiwa setiap orang termasuk muslim, maka ia akan semakin jauh dari agama dan enggan menerima nasihat.

Kemaksiatan jika dibiarkan makin lama, maka ia akan menjadi kemungkaran yang semakin kuat mempertahankan dirinya, sehingga tidak mudah untuk diberantas. Para pelaku kemungkaran bakal melawan siapa saja yang berusaha menghentikan. Apalagi, suatu kemungkaran melibatkan atau menimbulkan putaran uang yang sangat besar di dalamnya.

Sosok Pablo Escobar contohnya, kepala kartel narkoba terbesar di Medellín yang membuat pemerintah Kolombia tak mampu menghadapi. Artinya, semakin lama dibiarkan, makin memerlukan energi luar biasa untuk sekadar memerangi kemungkaran sekelompok orang. Meskipun itu ditangani oleh negara sekalipun, seorang bandar tak akan takut. Karena setiap kali akan ada operasi penggerebekan, pasti ketahuan. Ini juga sebagai tanda bahwa negaranya tidak memiliki hukum yang menakutkan untuk menjerakan pelaku kemungkaran.

Judi ini bisa berkembang sebab banyak faktor, secara sistemik dan by design. Di negara-negara berkembang, judi ini berkembang juga. Menkominfo, Budi Ari Setiadi bahkan mengungkapkan kalau seluruh negara ASEAN sudah melegalkan judi online, hanya Indonesia dan Brunei Darussalam saja yang masih menetapkan kalau judi online ilegal.

Walaupun ilegal, tetapi pemerintah masih membolehkan judi asalkan di tempat lokalisasi tertentu dengan alasan supaya terpusat dan terkendali dari pihak berwenang. Sebab dari judi ini akan ditarik pajak sebagai pemasukan Pemda. (statement Gubernur DKI Jakarta masa Ali Sadikin)

Ini faktor pertama, kalau judi berkembang karena sistemnya juga membolehkan untuk berkembang. Faktor kedua adalah faktor lingkungan, termasuk lingkaran pertemanan. Faktor ketiga adalah iklan judi yang terus-menerus. Akibat dari iklan yang berulang, orang akan terstimulus dan akhirnya terjerumus juga.

Terlihat jelas kalau hari ini revolusi kejahatan sangat luar biasa. Bayangkan, 3,2 juta orang jika dikumpulkan kira-kira butuh tempat 30 kali GBK. Namun, karena ini online, maka tak perlu adanya batas teritorial, bahkan bisa lintas provinsi atau lintas negara.

Meski Kemenkominfo mengaku sudah menutup beberapa situs judi online yang diketahui bermarkas bukan di Indonesia, tetapi aliran dana ke penyelenggara judi online di luar negeri juga cukup besar. Aliran dana ke luar negeri ini dinilai sebagai capital flight. Alih-alih Indonesia mendapatkan dana masuk dari luar negeri, yang ada dana itu justru keluar.

Oleh karena itu, judi online ini wajib ditanggapi secara serius. Pertama, harus disadari bahwa judi online ini bisa memapar siapa pun terutama yang kendali dirinya lemah. Salah satu faktor yang membuat judi online itu marak karena kemudahannya mengakses. Kedua, faktor lingkungan sosial. Ketiga, institusi pendidikan wajib memberikan edukasi agar masalah judi online ini teratasi. Keempat, penegakan hukum yang tegas dan menjerakan.

Jika masih hukum sekuler yang diterapkan hari ini, maka tak mungkin mampu mengatasi perjudian, baik offline maupun online. Perjudian tidak dianggap pelanggaran, justru pendapatan negara dengan anggapan pajak hiburan. Buktinya ada konsorsium 303 yang sempat diungkap.

Dengan demikian, untuk memberantas aktivitas judi haruslah memakai hukum Islam dengan fungsi jawabir dan jawazirnya. Syariat Islam secara mutlak mengharamkan judi tanpa ‘illat apa pun dan tanpa pengecualian. Allah dengan tegas melarang perjudian sebagaimana dalam QS. Al Maidah: 90.

Karena judi adalah kejahatan, ada sanksi hukum bagi para pelakunya. Baik muslim ataupun non-muslim (ahlu dzimmah). Negara tidak boleh membiarkan adanya judi online, ataupun membuatkan lokalisasi perjudian.

Allah pun mewajibkan kaum muslimin, khususnya Khalifah untuk menegakkan sanksi pidana (‘uqubat) terhadap para pelaku, yakni bandar, pemain, penyedia server, pembuat program, dan siapa saja yang terlibat di dalamnya. Sanksinya berupa ta’zir yakni jenis sanksi yang diserahkan keputusannya kepada Khalifah atau Qadhi yang menjadi wakil Khalifah dalam penegakan hukum Islam ini.

Dalam hal ini otoritas tertinggi adalah Khalifah atau Qadhi yang telah ditunjuk. Maka sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan tindak kejahatannya. Kalau memang sangat dahsyat kejahatannya, maka layak untuk dicambuk, dipenjara, bahkan dihukum mati. Pelaksanaannya pun boleh disaksikan oleh masyarakat secara umum untuk menimbulkan rasa jera dan takut akan kemungkaran.

Hukum yang tegas ini adalah bukti kalau syariah Islam berpihak pada rakyat atas perlindungan terhadap jiwa, darah, harta, akal, keamanan, hukum, serta kehidupan sosial mereka. Umat juga didorong untuk mencari nafkah halal, tidak bermalas-malasan apalagi mengundi nasib dengan perjudian. Negara juga wajib hadir dalam menyediakan lapangan kerja dan jaminan hidup secara cuma-cuma selama para suami dan para wali mencari pekerjaan. Dan itu semua hanya terwujud dalam sistem Islam yang paripurna, Al Khilafah Islamiyyah. Wallahu a’lam bish showab.

Oleh: Maulinda Rawitra Pradanti, S.Pd., Sahabat Tinta Media 

Jumat, 19 Juli 2024

Saat Judi Mengungkung Negeri, Adakah Solusi?

Tinta Media - Berbagai masalah yang dihadapi oleh kaum muslimin di Indonesia seakan tidak ada habisnya. Masalah baru bermunculan, sedang masalah lama tak kunjung terselesaikan.

Kemiskinan adalah masalah lama bangsa ini yang hingga saat ini belum selesai. Kondisi itu diperparah dengan munculnya permasalahan baru yang bernama judi online. Menteri komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi menyebut sepanjang Juli 2023 hingga mei 2024 telah memblokir 1.904.246 konten judi online (Tirto, 22/5/2024).

Alasan paling dominan dari pelaku judi online adalah karena faktor ekonomi. Kemiskinan menjadi motif utama para pelaku judi online (RRI, 19/6/2024).

Sulitnya mencari pekerjaan serta terbatasnya kemampuan untuk berwirausaha menjadikan mereka mengambil jalan pintas untuk mendapatkan harta. Berharap tanpa modal mereka bisa mendapatkan keuntungan. 

Sebut saja pembunuhan yang dilakukan oleh seorang polwan beberapa waktu lalu terhadap suaminya karena sang suami kerap kali bermain judi online.

Ada Upaya

Negara akhirnya turun tangan karena berbagai macam tindak kriminal yang dilatarbelakangi judi online sudah sedemikian meresahkan. Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) nomor 21 tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Keppres tersebut baru saja ditandatangani pada jumat, 14 Juni 2024 (Kumparan, 15/6/2024). 

Bahkan, Kemenkominfo menyampaikan pihaknya tidak akan segan memblokir platform digital yang tidak mau mengikuti aturan pemerintah (Kompas, 15/6/2024).

Hanya saja, cukup efektifkah solusi yang diambil oleh pemerintah? Atau justru pembentukan satgas hanyalah solusi tambal sulam yang tidak akan menyelesaikan permasalahan?

Akibat Kapitalisme

Sesungguhnya kondisi ekonomi saat ini sudah sedemikian kacau. Permasalahan hidup terasa sangat kompleks. Ini adalah konsekuensi logis dari pemberlakuan sistem ekonomi kapitalis. 

Fokus aktivitas ekonomi kapitalis adalah pada sektor produksi. Sementara, distribusi diserahkan pada mekanisme harga pasar. Maka, setiap orang yang menginginkan barang atau jasa harus membayarnya.
Ketika harga semua kebutuhan hidup naik tidak diikuti oleh kenaikan pendapatan, maka masyarakat makin sulit untuk mendapatkan barang dan jasa guna memenuhi kebutuhan. 

Banyak rakyat yang putus asa. Mereka menempuh cara instan dengan mengadu keberuntungan berupa judi online. Ini terjadi karena sebagian masyarakat mendefinisikan judi adalah solusi. Sayangnya, upaya penanggulangan hanya sebatas usulan bahwa pelaku judi akan mendapatkan bansos. Harusnya, jika menginginkan permasalahan ini selesai, maka harus dicari akar masalahnya, lalu fokus menyelesaikan.

Pandangan Islam

Islam sebagai agama yang sempurna dan paripurna memberikan solusi yang komprehensif. Ini sebagaimana hukum aktivitasnya yang dengan jelas Allah sampaikan.

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Maidah: 90)

Dari ayat di atas jelas sekali bahwa Allah melarang untuk melakukannya. Menghukum pelanggarnya adalah kewajiban.

Larangan yang diberikan kepada masyarakat haruslah larangan yang berasal dari kesadaran. Maka, melakukan edukasi terhadap masyarakat adalah perkara yang penting. Melalui departemen pendidikan, hal itu akan dilakukan.

Selanjutnya, negara akan menutup akses semua media yang menjadi fasilitas judi online. Dalam hal ini, negara akan mengoptimalisasi para pakar informasi dan teknologi. Mereka akan digaji dengam layak agar bisa maksimal dalam melakukan tugasnya. 

Negara juga akan memastikan semua berjalan dengan ideal.
Negara juga akan mengaktifkan polisi digital untuk mengawasi semua kegiatan dalam dunia online. 

Sanksi yang tegas akan dijatuhkan bagi setiap pihak yang melanggar dan melakukan kemaksiatan. 

Yang terakhir, negara wajib memastikan bahwa jaminan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat terpenuhi. Mereka bisa memperoleh harta dengan cara yang halal. Misalnya dengan bekerja, maka negara berupaya untuk menyediakannya. 

Negara juga bisa memberikan hibah berupa modal ataupun lahan agar rakyat bisa melangsungkan hidup dan memenuhi kebutuhan tanpa melakukan cara yang haram. Wallahualam.

Oleh: Ummu Zahra, Sahabat Tinta Media

Kamis, 04 Juli 2024

Indonesia Darurat Judi Online


Tinta Media - Menteri PMK Muhadjir Effendy mengusulkan agar para keluarga pecandu judi online mendapatkan bansos dan pembinaan sehingga terlepas dari kecanduannya. Tentu saja usulan ini mendapat penolakan keras dari masyarakat karena bansos tidak akan menyelesaikan masalah kecanduan judi ini. Pembinaan yang diusulkan pun efektivitasnya juga belum teruji. 

Pihak Kemenkominfo sendiri mengaku sudah memblokir hampir dua juta akun, tetapi judi online tetap bermunculan. Lantas, dengan cara apa lagi kita bisa memberantas perjudian  yang sudah mengakar ini?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka kita harus melihat apa yang menyebabkan judi mengakar begitu kuat di masyarakat. Penyebab utamanya tentu karena sistem kapitalisme yang diterapkan di negeri ini. Kapitalisme menganggap urusan agama hanya sekadar ibadah ritual antara hamba dengan penciptanya, sehingga menjadikan semua urusan di dunia disandarkan pada untung rugi, bukan halal haram. 

Meskipun mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim, mereka melihat judi hanya dari sisi untung rugi, bukan halal haram. Mereka menganggap bahwa judi adalah jalan pintas untuk meraih kekayaan. Tidak perlu bekerja keras, dengan sedikit modal dan keberuntungan, mereka berharap bisa kaya-raya dalam waktu singkat. 

Ini diperkuat dengan sikap permisif negara yang mengabaikan maraknya perjudian. Alih-alih berusaha memberantas dengan menutup segala bentuk perjudian dan menghukum berat pelaku yang terlibat, pemerintah justru terlihat tak berdaya dan akhirnya membiarkan begitu saja. Yang miris lagi, banyak aparat negara juga terseret dalam kasus perjudian ini. 

Dengan demikian, harapan pemberantasan judi secara tuntas ada pada penerapan syariat Islam secara kafah. Ini karena individu-individu yang ada terdidik dengan syariat. Mereka paham bahwa judi, baik online atau offline hukumnya haram dan wajib ditinggalkan, meskipun ada keuntungan besar yang bisa diraih. Baik pecandu, bandar, maupun penegak hukum, akan memahami dan mengamalkan aturan ini. 

Negara akan memblokir total semua situs judi dan tempat-tempat permainan yang ada unsur judi. Jika ada yang ngotot bermain judi secara sembunyi-sembunyi, hukuman keras akan menanti. 

Demikian cara Islam menuntaskan perjudian. Berbeda dengan kapitalisme yang menganggap judi itu menguntungkan bagi mereka yang terlibat di dalamnya. Pemberantasannya tidak akan maksimal. Ada proses tebang pilih. Oleh karena itu, darurat judi online tidak akan selesai jika masih berharap pada sistem saat ini. Jadi, tunggu apa lagi, mari kita menerapkan Islam kafah agar hidup menjadi berkah.


Oleh: Anita
Sahabat Tinta Media

Selasa, 12 September 2023

Indonesia Darurat Judi Online, Butuh Solusi Tuntas



Tinta Media - Judi online menjadi salah satu pilihan  masyarakat untuk mendapatkan uang dengan cepat. Selain tidak mengeluarkan tenaga yang besar, judi online juga mudah diakses dan hasilnya menggiurkan. 

Dikutip dari CNN Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa penyebaran uang melalui transaksi judi online meningkat tajam. Pada tahun 2021, nilainya mencapai 81 triliun rupiah. Hal ini terjadi karena pada masa pandemi, aktivitas masyarakat lebih banyak dilakukan dari rumah. 

Jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait judi online yang masuk ke PPATK juga meningkat pada tahun 2021, yaitu sebanyak 3.446. Pada tahun 2022 melonjak hingga 11.222. Selanjutnya, pada Januari 2023 tercatat sebanyak 916 laporan, Februari sebanyak 831 laporan, dan pada Mei naik menjadi 1.096 (CNN Indonesia, 29/08/2023). 

Menjamurnya judi online saat ini adalah cerminan dari keburukan dan kegagalan sistem ekonomi kapitalis dalam memenuhi serta menyejahterakan masyarakat. Meningkatnya kemiskinan, sulitnya mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan pokok menjadikan masyarakat berpikir praktis. Mereka berusaha bangkit dari keterpurukan tanpa memikirkan dampak dari perbuatannya tersebut. 

Miris, perjudian baik online maupun offline telah menjadi candu dan menjangkiti masyarakat di negeri ini. Jeratan judi online memiliki dampak yang membahayakan. Para pelakunya akan nekat berbuat kriminalitas demi mendapatkan uang. Yang lebih parah lagi adalah tindakan bunuh diri tatkala kalah dalam perjudian dan mengalami kerugian finansial yang cukup besar. 

Meskipun pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) mengklaim telah melakukan pemutusan (Take Down) terhadap 846.047 konten perjudian online sejak tahun 2018 hingga 9 Juli 2023 (Kominfo, 20/07/2023), nyatanya perjudian offline mau pun online makin tumbuh subur. 

Pendidikan memiliki peran penting terhadap pola pikir dan pola sikap masyarakat. Sistem pendidikan kapitalis telah gagal menjadikan masyarakat memiliki pola pikir dan pola sikap yang islami. Fakta yang terjadi di tengah-tengah masyarakat menunjukkan bahwa para pelaku perjudian sering berbuat nekat dan sulit untuk mengontrol emosi tatkala kalah dalam berjudi. 

Pendidikan saat ini hanya berorientasi untuk mendapatkan nilai paling bagus yang menjadi modal untuk mendapatkan pekerjaan dengan gaji selangit. Selain itu, adanya pendidikan yang berorientasi pada penyediaan tenaga kerja menunjukkan bahwa pendidikan kita hanya berorientasi pada materi semata. 

Kurikulum pendidikan menjauhkan siswa dari nilai agama sehingga mereka memiliki keimanan yang lemah. Hasilnya, sistem pendidikan seperti ini gagal membina dan mendidik serta menjauhkan masyarakat dari perbuatan yang dilarang agama, termasuk perjudian. 

Pendidikan kapitalis juga mengubah cara pandang masyarakat tentang arti kebahagiaan.  Bahagia diukur dengan banyaknya materi yang dimiliki. Tak ayal, jika masyarakat lebih mengedepankan perolehan materi tanpa memperhatikan cara memperolehnya secara halal atau haram. 

Persepsi Ini membentuk masyarakat ingin cepat kaya dengan cara yang instan. Padahal, sejatinya kebahagiaan yang hakiki adalah bukan karena banyaknya materi, tetapi meraih rida Allah. 

Kesalahan pengelolaan sumber daya alam dalam sistem kapitalis yang menyerahkan pengelolaannya kepada para pemilik modal/korporasi swasta menjadikan kemiskinan adalah suatu keniscayaan.

 Sebab, tidak ada jaminan pekerjaan bagi rakyat karena pekerjaan telah dikuasai oleh swasta. Tak hanya itu, pelayanan kesehatan dan pendidikan juga dikelola oleh swasta sehingga menjadikan rakyat sulit untuk mengakses layanan tersebut. 

Kondisi masyarakat yang terpuruk, kemiskinan, kurangnya pendidikan, kesalahan cara pandang tentang kebahagiaan serta lemahnya iman menjadi faktor pemicu masyarakat berbuat maksiat untuk mendapatkan uang demi kelangsungan hidupnya. 

Alhasil, meski berbagai cara telah pemerintah lakukan untuk memutus rantai perjudian serta melarangnya, tetapi aturan dan cara tersebut gagal menghentikan praktik perjudian di negeri ini. Hal ini disebabkan karena aturan yang diberlakukan tambal sulam dan tidak menyentuh akar persoalan.  

Sanksi yang diberikan oleh negara pun tidak memberi efek jera dan pencegahan bagi para pelaku dan pemilik situs perjudian. 

Mengguritanya persoalan judi online tidak dapat dipandang sebelah mata. Ini disebabkan karena  perjudian tersebut telah menjadi candu akut yang membutuhkan penanganan serius dan tuntas hingga ke akarnya. 

Jika yang menjadi pemicu terjadinya perjudian, baik online maupun offline adalah kemiskinan, lemahnya iman, dan kesalahan cara pandang dalam memperoleh kebahagiaan, maka tugas negara adalah menuntaskan persoalan kemiskinan tersebut. Negara harus memenuhi seluruh kebutuhan pokok masyarakat, baik sandang, pangan, papan, kesehatan, dan pendidikan dengan cara mudah, murah, bahkan gratis. 

Negara mengelola sumber daya alam yang ada. Hasilnya digunakan untuk kemaslahatan umat. Negara juga wajib menciptakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi rakyat sehingga tidak ada seorang kepala keluarga pun yang menganggur dan tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok keluarganya. Tidak ada lagi kemiskinan, anak-anak terlantar. Rakyat tidak tergiur lagi dengan aktivitas perjudian. 

Seyogyanya, negara wajib merawat keimanan serta mendidik masyarakatnya agar memiliki ketakwaan individu, keimanan yang kuat, pemikiran dan pola sikap yang islami, serta pemahaman Islam yang mendalam. 

Negara harus memahamkan kepada masyarakat bahwa perjudian adalah perbuatan yang dilarang oleh agama dan banyak mudharat yang akan didapat. 

Ini sebagaimana firman Allah,
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan (Al Maidah: 90). 

Penguasa harus menerapkan hukum serta menindak tegas para pelaku perjudian dan para penyedia fasilitas perjudian, baik online maupun offline dengan aturan yang berasal dari Sang Pencipta. Tentunya, aturan yang diterapkan adalah aturan yang memberi efek jera bagi para pelaku dan mencegah masyarakat untuk melakukan perbuatan maksiat tersebut. 

Dengan demikian, perjudian dalam bentuk apa pun akan dapat diberantas jika negara menerapkan sistem dan aturan Islam dari Zat Yang Maha tinggi secara sempurna dalam setiap aspek kehidupan. Wallahualam Bishawwab

Oleh: Dewi Sartika 
(Penggiat Literasi Konsel)

Sabtu, 09 September 2023

Cara Islam Memberantas Judi



Tinta Media - Kasus judi, terutama judi online saat ini sangat meresahkan. Meski telah jelas bahayanya, negara  justru memandang  kasus ini merupakan masalah yang sepele.

Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan, banyak warga berpenghasilan Rp100 ribu per hari menggunakan penghasilannya untuk berjudi. Karena desakan kebutuhan hidup atau terjebak gaya hidup, mereka memilih jalan pintas lewat judi online.  

PPATK juga mencatat penyebaran uang melalui transaksi judi online ini meningkat tiap tahunnya. Saat ini, transaksi tersebut sudah mencapai 81 Triliun pada tahun 2022.

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan upaya pemberantasan judi online ini, dengan melakukan pemutusan akses atau pemblokiran terhadap 846.047 situs yang mengandung konten judi online. Akan tetapi, pemerintah dalam hal ini terkesan kurang serius. Pasalnya, masih banyak oknum pemerintah maupun artis yang terlibat dalam mempromosikan judi online tidak terjerat hukum. Di samping itu, edukasi pemerintah terhadap masyarakat masih minim.

Tentu saja kasus judi online ini sangat meresahkan. Pasalnya, efek dari kasus ini mengakibatkan kecanduan, gangguan kesehatan mental, penurunan taraf ekonomi, meningkatnya kriminalitas hingga pencurian data. Meski telah jelas bahayanya, negara justru memandang sepele kasus judi online ini.

Inilah gambaran kehidupan kapitalisme. Negara tidak ambil pusing terhadap kerusakan masyarakat selama kasus tersebut tidak membahayakan kekuasaan penguasa. 

Inilah masalahnya, kenapa judi online ini tidak akan pernah diberantas. Akan tetapi, hanya dilakukan pemblokiran saja sebagaimana yang dilakukan saat ini. 

Pemberantasan judi online membutuhkan sistem yang tidak berkompromi sedikit pun dengan kerusakan. Sistem ini tidak lain adalah sistem Islam, yang menjadikan Al-Qur'an dan as-Sunnah sebagai sumber aturan untuk mengatur kehidupan berbangsa maupun bernegara. Seluruh aturan berasal dari hukum-hukum syariat. Maka ketika memandang  judi, tidak ada pandangan lain kecuali  keharaman.

Judi Online Haram

Keharaman judi online sudah sangat jelas. Bagi siapa saja yang memiliki ketakwaan, maka ia akan berusaha untuk menjauhinya. 

Allah Ta'ala berfirman, "Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya meminum khamar, berjudi, (berkorban) untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan, maka jauhilah perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan." (TQS. Al-Maidah: 90).

Dari pandangan ini, Islam (Khilafah) tidak akan mengalokasikan wilayah khusus untuk para penjudi, sehingga ketika ada praktik-praktik judi, akan segera diselesaikan oleh khilafah. Hal ini karena praktik judi sangat membahayakan masyarakat. 

Oleh karena itu, menyelesaikan kasus judi online ini sangat mudah dalam khilafah, sebab pemerintahan khilafah merupakan negara super power yang berdaulat atas negaranya, bukan negara materialistik, yang mencari keuntungan dari praktik haram.

Adapun mekanisme dalam menyelesaikan kasus yang demikian, khilafah akan mengerahkan para syurthah (polisi) bersama Qodhi Hisbah untuk melakukan penggerebekan. Qodhi Hisbah merupakan hakim yang mengurusi perkara penyimpangan yang bisa membahayakan hak jamaah. 

Pengadilan Hisbah tidak memerlukan ruang sidang, tidak perlu menuntut dan yang dituntut, melainkan ada hak umum yang telah dilanggar, sehingga dalam menjalankan tugasnya, ia didampingi oleh beberapa syurthah untuk melaksanakan perintah dan menjalankan keputusannya seketika itu juga. 

Adapun hukuman terhadap judi, adalah sanksi takzir, sebab judi termasuk perbuatan maksiat yang tidak memiliki sanksi hak dan tidak ada kewajiban membayar kafarat. 

Syaikh Abdurahman Al-Maliki dalam Nidzomul Uqubat Fi al-Islam, menyebutkan hukuman bahwa takzir terdiri atas hukuman mati, cambuk, penjara, pengasingan, penyaliban, denda, pemboikotan atau pengucilan, pelenyapan harta, ancaman yang nyata, peringatan, pencabutan hak tertentu celaan dan ekspos. 

Terkait dengan kadar sanksi takzir, Imam Al-Mawardi dalam Al-Ahkam as-Sulthaniah menjelaskan bahwa kadar hukuman diserahkan pada Qodhi dengan kadar yang bisa   menghalangi pelaku kejahatan agar tidak mengulangi dan mencegah orang lain dari kemaksiatan tersebut. 

Hukuman ini dilangsungkan di tengah-tengah masyarakat agar muncul ketakutan dan kengerian di hati kaum muslim, sehingga mereka tidak ingin melakukan kemaksiatan yang sama. Inilah efek zawajir (pencegahan) dari sistem sanksi Islam. Selain efek zawajir, juga akan menimbulkan efek zawabir (penebus), sehingga pelakunya akan jera dan diampuni dosanya. 

Selain itu, khilafah akan mengedukasi masyarakat sehingga akan membuat individu muslim memiliki syakhsiyah Islam (kepribadian Islam) yang dapat membuat mereka secara individu mampu menahan diri dari perbuatan maksiat. 

Bukan hanya itu, khilafah juga akan menerapkan sistem ekonomi Islam yang mengembangkan ekonomi riil dan menutup celah semua pelanggaran ekonomi nonriil, seperti judi online. Ketika ekonomi nonriil berkembang, masyarakat tidak kesulitan mendapatkan pelayanan. Ditambah lagi, pelayanan umum seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan dijamin oleh khilafah. 

Nah, konsep inilah yang akan mewujudkan kesejahteraan di masyarakat, sehingga masyarakat tidak sempat berpikir untuk melakukan kemaksiatan seperti judi online, kecuali orang yang serakah.

Khatimah

Pemberantasan judi online harus dilakukan dari hulu hingga hilir. Penerapan sistem kapitalisme sekuler telah terbukti menjadi biang keladi atas persoalan judi online yang tidak kunjung selesai. Oleh karena itu, untuk melindungi masyarakat dari marabahaya, sudah selayaknya khilafah  diterapkan.

Wallahualam bissawab.

Oleh: Astuti K
 (Sahabat Tinta Media)

Senin, 04 September 2023

IJM: Stop Promosikan Judi Online karena Bertentangan dengan Islam


 
Tinta Media - Direktur Indonesia Justice Monitor Agung Wisnuwardana menyerukan kepada Influencer dan artis agar menghentikan promosi judi online karena bertentangan dengan Islam dan merugikan Indonesia.
 
“Kepada influencer dan artis, stop untuk mempromosikan judi online karena bertentangan dengan Islam dan merugikan Indonesia,” tuturnya dalam video: Jerat Pidana bagi Artis dan Influencer yang Promosikan Judi Online, melalui kanal Youtube Justice Monitor, Ahad (3/9/2023).
 
Penegasan itu ia sampaikan berkaitan dengan adanya sejumlah influencer selebgram dan artis yang diduga mempromosikan judi online di sejumlah platform media sosial.
 
“Public figure yang mempromosikan judi tidak pantas jadi panutan. Ironisnya judi ini banyak diminati oleh sebagian masyarakat Indonesia. Mereka tergiur untuk mendapatkan harta secara mudah tanpa memedulikan halal dan haram,” sesalnya.
 
 Celakanya lagi, imbuhnya, aplikasi judi ini banyak digandrungi oleh sebagian generasi muda yang cenderung bergaya hidup ‘santuy’ tak mau bekerja keras tapi ingin menghasilkan uang secara instan dan cepat kaya.
 
 “Judi online jelas merugikan Indonesia dari segala lapisan. Masyarakat kecil misalnya dirugikan karena uangnya digunakan untuk judi bukan membeli kebutuhan pokok,” tambahnya.
 
Hal ini, jelasnya, diperparah dengan penerapan sistem ekonomi kapitalis yang membuat kesenjangan ekonomi begitu dalam antara pemilik modal dengan rakyat biasa.
 
“Oleh karena itu solusi dari permasalahan judi online ini bukan sekedar pemblokiran dan menetapkan peraturan parsial, melainkan memberlakukan sistem ekonomi sahih yang mampu menghapus total pengembangan bisnis tidak syar'i,” terangnya.
 
Ia menyebut, dalam Islam keberadaan perjudian baik yang online maupun yang offline jelas dilarang.  Larangan ini berdasarkan perintah Allah Swt. dalam Al-Qur’an surat an-Nisa ayat 43. 

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi,  (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” [] Irianti Aminatun

Rabu, 21 September 2022

Analis: Kepolisian Tak Serius Memberantas Perjudian

Tinta Media - Menyikapi sikap kepolisian yang tidak serius dalam menangani perjudian, Analis Media Sosial Rizqi Awal mengungkapkan bahwa kepolisian hanya memberantas hilirnya bukan hulu.

“Dan ini tidak serius karena yang diberantas hanyalah hilirnya bukan hulu, padahal judi itu mudah dibabat,” ungkapnya di Tabloid Media Umat Edisi 322 Agustus 2022.

Ia menambahkan, hal ini dapat dilihat ketika awal mulainya diberlakukan UU terkait elektronik, karena banyak platfrom yang diblokir namun ada yang jelas nyata platform perjudian online tidak diblokir oleh pemerintah. "Sementara ada yang jelas secara nyata bermain judi Online itu tidak diblokir dan tanggapan KOMINFO biasa saja,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan, kemudahan masyarakat saat ini dalam mengakses judi belum ada pemberantasan efektif, ini bisa diukur dari sikap yang berwenang. “Ketika perjudian terjadi sekarang tranfernya via Bank, artinya pemerintah berhak bertanya kepada Bank, siapa yang melakukan transfer itu, bagaimanapun caranya dan dari sana bisa dibongkar siapa yang terlibat perjudian itu,” jelasnya.

Rizqi juga menambahkan bahwa dalam Islam segala bentuk perjudian termasuk judi daring (online) memfasilitasi itu hukumnya haram.
“Baik itu judi bola, slot, remi yang barbau aktifitas judi dengan nama-nama yang berbeda, kalau ada pertaruhan dan peruntungan dbawahnya, maka ini perkara judi dan itu haram dalam Islam,” pungkasnya.[] Azaky Ali

Minggu, 04 September 2022

Darurat Judi Butuh Solusi Tepat untuk Mengakhiri


Judi, Menjanjikan kemenangan
Judi, Menjanjikan kekayaan

Bohong, Kalaupun kau menang
Itu awal dari kekalahan
Bohong, Kalaupun kau kaya
Itu awal dari kemiskinan

Judi, Meracuni kehidupan
Judi, Meracuni keimanan

Tinta Media - Lirik di atas merupakan penggalan dari lagu berjudul "Judi" yang diciptakan oleh musisi legendaris negeri ini, H. Rhoma Irama. Tak hanya di masanya, hingga kini lagu tersebut masih populer di masyarakat dan kalangan milenial. 

Lagu Rhoma diketahui memiliki nilai dakwah atau ajakan kepada kebenaran dan untuk meninggalkan kemungkaran. Seperti lagu di atas, lagu itu mengajak pendengarnya untuk meninggalkan perjudian. Namun, faktanya judi hingga kini masih menggurita, bahkan tak hanya konvensional, melainkan juga melalui situs-situs online. 

Hal ini menunjukkan bahwa judi merupakan penyakit masyarakat yang dari masa ke masa tetap subur. Artinya, berbagai upaya pemberantasan judi di negeri ini belum membuahkan hasil. Padahal, penduduk negeri ini mayoritas muslim, sementara Islam jelas mengharamkan judi dan dianggap sebagai dosa besar.

Allah Subhanahu wata'ala berfirman yang artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 90)

Ayat di atas ditujukan kepada orang-orang yang beriman agar menjauhi judi. Artinya, orang-orang yang berjudi dianggap tidak beriman. Hal ini jelas menunjukkan bahwa judi dapat merusak keimanan dan mengantarkan pada kemusyrikan. Seperti lirik di atas, judi meracuni keimanan.

Bukan hanya itu, judi merupakan perbuatan kotor yang memberikan dampak negatif. Bukan bagi individu saja, tetapi juga pada aspek politik, ekonomi, sosial, moral, sampai budaya. Judi pada gilirannya akan merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tatanan masyarakat bisa hancur akibat perjudian. Itu karena pelaku judi bisa ketagihan dan akan menghalalkan segala cara agar bisa main judi. Mereka tak akan segan mengambil harta keluarga demi iming-iming kemenangan. Bahkan, ketika hartanya telah habis, mereka bisa mengambil harta orang lain atau melakukan tindak kejahatan demi mendapatkan modal berjudi. Jelas, judi merusak kehidupan.

Membahas masalah perjudian sebagai penyakit masyarakat yang berkelanjutan seakan tiada akhirnya. Memang bukan sekadar perlu memperhatikan kebutuhan terhadap penerapan sanksi yang menjerakan, lebih dari itu, pemberantasan perjudian juga harus memperhatikan pentingnya kebutuhan terhadap adanya upaya pencegahan dan kontrol berkesinambungan. Sebab, sanksi hanya diberikan kepada manusia yang sudah melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum, sedangkan bagi yang belum melakukan juga tak boleh dibiarkan terjerumus ke dalam jurang perjudian. 

Pencegahan tersebut salah satunya dengan menanamkan dan menjaga akidah masyarakat. Institusi yang paling mampu dan berwenang melakukannya adalah negara. Karena itulah penting bagi negara untuk menutup setiap celah yang memungkinkan terhadap kelemahan keimanan umat agar  masyarakat tidak bisa jatuh ke dalam perjudian. Negara juga tak boleh ragu untuk menutup situs-situs perjudian, apalagi yang secara terang-terangan menyebar iklan perjudian.

Ketika masyarakat sudah memiliki keimanan individu yang kokoh, mereka akan menjadi manusia yang takut akan dosa. Masyarakat akan memahami hukum judi termasuk dosa besar sehingga takut melakukannya. Kemudian masyarakat akan memahami kewajibannya dalam aktivitas amar makruf nahi mungkar. Masyarakat tidak akan abai dan membiarkan perjudian terjadi di sekitar mereka. Dengan begitu, kontrol masyarakat akan terwujud secara terus menerus.

Setiap hukum akan mampu diterapkan ketika ada tiga pilar penegaknya, yakni ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan peran optimal negara. Ketika suasana keimanan telah terwujud, semua aktivitas akan dilakukan atas landasan perintah atau larangan Allah. Manusia yang beriman akan yakin bahwa setiap yang Allah perintahkan pasti membawa maslahat, dan setiap yang Allah larang pasti mendatangkan kerugian dan bencana.

Allah Swt. berfirman yang artinya: 

''Sesungguhnya setan itu bermaksud membuat permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan salat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).'' (QS al-Maidah: 91). 

Segala upaya di atas hanya bisa diwujudkan oleh negara yang menerapkan aturan Islam dalam kehidupan. Sebab, paradigma Islam mampu menciptakan suasana keimanan di tengah masyarakat. Maka dari itu, jika ingin judi dapat diberantas dengan tuntas, maka tak ada pilihan lain bagi kaum muslimin untuk menerapkan aturan Allah, yakni Islam secara menyeluruh melalui institusi negara. Solusi tepat dalam rangka pemberantasan judi secara tuntas tak akan bisa dilakukan dalam sistem kapitalis sekuler. Sebab, sistem kapitalis sekuler tidak menghendaki kehidupan diatur oleh agama, serta lebih mengagungkan kebebasan dan keuntungan materi semata. Wallahu a'lam!

Oleh: Wida Nusaibah 
Pemerhati Kebijakan Publik

Jumat, 02 September 2022

Hukum Kapitalisme Bisa Diubah, Dihapus dan Disesuaikan dengan Kepentingan Kelompok Tertentu

Tinta Media - Narator Muslimah Media Center (MMC) menilai, hukum kapitalisme bisa diubah, dihapus dan disesuaikan dengan kepentingan kelompok tertentu

"Hukum kapitalisme bisa diubah, dihapus dan disesuaikan dengan kepentingan kelompok tertentu," tuturnya dalam Serba-serbi MMC : Indonesia Darurat Judi, Sudahkah Diberantas Hingga Akarnya? di kanal Youtube Muslimah Media Center, Jumat (26/8/2022).

Realita diatas, lanjutnya, sebenarnya tidak mengejutkan. "Sudah menjadi rahasia umum para pemangku jabatan hingga aparat penegak hukum justru menggunakan kekuasaan mereka untuk meraih keuntungan pribadi. Sekalipun perbuatan mereka jelas-jelas melanggar hukum yang mereka sepakati sendiri. Bahkan demi menjaga eksistensi kekuasaan, mereka tidak akan segan-segan menghabisi siapapun jika dia dipandang mengancam eksistensi kekuasaannya. Nyawa manusia melayang tanpa hak," ungkapnya.

Meskipun demikian, kata narator mereka (pemangku jabatan hingga aparat hukum) tetap bisa berbelit dan lolos dari jerat hukum. Inilah dampak dari sistem sekuler kapitalisme ketika diterapkan di tengah-tengah umat. Sistem ini memisahkan agama dari kehidupan dan menjadikan manusia hanya berorientasi pada harta kekayaan, kekuasaan dan materi lainnya. "Maka publik jangan berharap mendapatkan keadilan dari sistem hukum ini," ujarnya.

Marak Judi

Narator menceritakan, belakangan ini pihak kepolisian semakin gencar menindak perjudian. "Hal ini Sebagaimana perintah kepala kepolisian RI, Kapolri Listyo Prabowo yang memerintahkan seluruh jajarannya dari Mabes Polri hingga Polda untuk membabat habis pelaku aktivitas judi, baik online maupun konvensional. Bukan hanya pemain dan bandar yang Kapolri perintahkan untuk disikat, tetapi juga pihak-pihak yang mem-backing aktivitas tersebut. Sigit bahkan mengancam akan mencopot Kapolres, Direktur, hingga Kapolda yang di daerahnya masih terjadi praktek judi," jelasnya. 

"Sebelum Kapolri angkat bicara mengenai perjudian, terutama judi online, di media sosial muncul isu soal "Konsorsium 303" atau perlindungan judi online yang dipimpin oleh Irjen Ferdi Sambo. Konsorsium ini diduga menjadi backing bisnis judi Sambo dan jajaran petinggi kepolisian lainnya. Sementara Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam Polri), saat ini tengah berkasus. Sambo menjadi tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap anak buahnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J," paparnya.

Ia pun menambahkan, merespon hal ini Bambang Rukminto, Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian menilai, wajar jika instruksi Kapolri soal pemberantasan judi dikaitkan dengan isu backing bisnis judi yang menyeret nama Sambo. Citra Sambo di mata publik kini menjadi buruk setelah skenarionya soal pembunuhan berencana terhadap Brigadir J terungkap. "Begitu kinerja kepolisian yang terbukti melakukan kebohongan-kebohongan di awal kasus tersebut. Alhasil serangkaian fakta ini membuat publik meragu pada pihak kepolisian," simpulnya.

Judi Haram

Menurut narator, hal ini sangat berbeda dengan sistem Islam yang disebut Khilafah. "Dalam menangani masalah perjudian, khilafah adalah institusi negara yang menerapkan syariat Islam secara kaffah. Semua kebijakan, persanksian atau apapun yang mengurusi urusan umat, akan diputuskan berdasarkan syariat Islam. Otomatis masalah perjudian pun akan diselesaikan secara hukum syariat. Bukan dinilai berdasarkan keuntungan segelintir orang," jelasnya.

Ia pun menjelaskan, dalam Islam perjudian adalah perbuatan haram. Dalilnya jelas dalam surat Al-Maidah ayat 90 yang artinya, "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) Khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan". (QS. Al-Maidah : 90).

"Dalil ini dipahami oleh individu, masyarakat, bahkan negara. Ketakwaan individu akan menjadi pengontrol pertama dan utama agar individu tersebut tidak melakukan perjudian. Konsep ini akan membawa rakyat maupun pejabat secara individu tidak akan mau melakukan judi sekalipun keuntungannya sangat besar. Maka kasus pejabat seperti Sambo dan kawan-kawan tidak akan terjadi," tegasnya.

Masyarakat dalam khilafah, tambahnya, adalah masyarakat amar ma'ruf nahi Munkar. Aktivitas ini membuat mereka senantiasa melakukan dakwah agar entitas mereka tidak melakukan kemaksiatan. Andaikan di tengah-tengah masyarakat masih saja ada yang melakukan kemaksiatan, maka Islam memerintahkan khilafah sebagai negara melakukan perannya yaitu menerapkan hukum sanksi atau hukuman kepada para pelaku. 

"Uqubat ini sebagai bentuk penjagaan khilafah kepada masyarakatnya. Inilah yang disampaikan oleh seorang Mujtahid abad ini, Syaikh Taqiyudin An-Nabhani dalam kitabnya Nidhzamul Islam bab Qiyadah fikriyah. Selain itu penerapan sistem uqubat dalam khilafah memiliki dua efek khas," kutipnya.

Pertama, sebagai efek zawajir (pencegah) manusia dari tindak kejahatan. Sebab uqubat akan dilaksanakan di tengah-tengah khalayak umum dengan tujuan timbul rasa ngeri dalam masyarakat. Sehingga mereka tidak mau berbuat hal yang sama.

Kedua, sebagai jawabir (penebus) sanksi bagi si pelaku di akhirat nanti. Maka bagi pelaku judi baik itu pemain ataupun bandar dan siapapun yang terlibat di dalamnya, akan mendapat sanksi ta'zir. Sebab perbuatan mereka termasuk perbuatan maksiat yang tidak memiliki sanksi had, dan tidak ada kewajiban membayar kafarat. 

Imam Al Mawardi dalam kitabnya Al Ahkam As Sulthaniyah, menjelaskan bahwa "Kadar hukuman takzir diserahkan kepada Qadhi dengan kadar yang bisa menghalangi pelaku kejahatan agar tidak mengulangi, dan mencegah orang lain dari kemaksiatan tersebut."

"Adapun Syaikh Abdurrahman Al Maliki dalam Nizham Al-Uqubat di Al-Islam, hukuman takzir terdiri dari  hukuman mati, cambuk, penjara, pengasingan, penyaliban, denda, al-hajru (pemboikotan atau pengucilan), pelenyapan harta, mengubah bentuk harta, ancaman yang nyata, peringatan, pencabutan hak tertentu, celaan, ekspos. Maka bagi pelaku judi akan ditetapkan sanksi tersebut sesuai dengan tingkat kemaksiatan yang mereka lakukan," tandasnya.

"Hukuman ini akan diterapkan pada siapapun baik rakyat maupun penguasa. Inilah mekanisme khilafah dalam mengusut tuntas perjudian," pungkasnya. [] Willy Waliah

Minggu, 28 Agustus 2022

MMC: Isu Pekan Ini dari Korupsi di Institusi Pendidikan hingga Darurat Judi Online

Tinta Media - Narator Muslimah Media Center (MMC) berhasil merangkum lima berita penting dalam akhir pekan ini dari korupsi pendidikan hingga darurat judi online.

“Dalam sepekan terakhir Muslimah Media Center (MMC) berhasil merangkum lima berita penting, dari korupsi pendidikan hingga darurat judi online,” tuturnya dalam Program Isu Pekan Ini: Korupsi di Institusi Pendidikan hingga Darurat Judi Online, Sabtu (20/8/2022) di kanal YouTube Muslimah Media Center.

Berita pertama adalah Rektor Universitas Lampung terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam OTT tersebut KPK mengamankan 70 orang. “Rektor Universitas Lampung ini terkena OTT dalam kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Lampung pada Jumat, 19 Agustus 2022,” ujarnya.

Kemendikbudristek menyatakan bahwa kejadian seorang rektor yang tertangkap oleh KPK terkait kasus suap menjadi pelajaran untuk melakukan perbaikan. “Mirisnya petinggi kampus tersebut terkena OTT saat mengikuti program pembangunan karakter,” kritiknya.

Ia menilai hal tersebut sebagai indikasi kegagalan pembentukan karakter anti korupsi. Sejatinya anti korupsi tidak bisa dibangun dari kegiatan pelatihan berbasis sekuler dan tidak diiringi dengan perubahan sistem.

“Ini mengindikasikan kegagalan pembentukan karakter anti korupsi. Sebab di kampus yang dianggap sebagai pusat intelektual justru melakukan tindakan tersebut,” urainya.

Berita kedua adalah perbincangan mengenai non-biner kembali mencuat. Ia mengartikan tentang Non-biner, yakni gender yang mendefinisikan dirinya bukan sebagai perempuan maupun laki-laki. “Hal tersebut tak jarang membingungkan banyak orang,” ujarnya.

 Ia mengungkapkan berita ini bermula usai viral di media sosial video mahasiswa baru Universitas Hasanuddin yang dikeluarkan dosen dari ruangan saat proses pengenalan kampus pada Jumat, 19 Agustus 2022.
“Gubernur Sulawesi Selatan menyampaikan bahwa pihak kampus harus tegas mengenai adanya indikasi lgbt,” ujarnya.

Ia menilai makin eksis kalangan lgbt ini akibat sistem liberal dan tidak tegasnya penolakan terhadap nilai hingga perilaku lgbt. “Makin eksisnya kalangan lgbt ini adalah buah busuk sistem liberal dan tidak tegasnya penolakan terhadap nilai hingga perilaku lgbt,” nilainya.
Menurutnya ketegasan rektor setempat sepatutnya ditindaklanjuti.

“Sepatutnya ketegasan rektor setempat ditindaklanjuti dengan kebijakan menghapus beragam regulasi kampus di seluruh negeri dari pengaruh nilai yang akomodatif terhadap lgbt,” tuturnya.

Berita ketiga adalah harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi tidak jadi naik pekan depan. “Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Erlangga Hartanto menyatakan bahwa kenaikan harga BBM Subsidi tidak dilakukan dalam waktu dekat,” bebernya.

 Narator mengkritik bahwa perubahan kenaikan BBM bersubsidi merupakan cara pemerintah meredam gejolak publik. Sebelumnya Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investigasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pekan depan presiden kemungkinan akan mengumumkan kenaikan harga BBM subsidi.

“Menurut Luhut kenaikan itu harus dilakukan agar BBM subsidi tidak terus membebani APBN,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa pengaturan subsidi dan beratnya APBN akibat subsidi adalah alasan untuk membawa negeri ke dalam pengelolaan liberal secara total. “Akibatnya BBM yang seharusnya dinikmati rakyat dengan murah semakin mengalami kenaikan harga akibat dijadikan ladang bisnis,” katanya.

Berita keempat adalah penindakan hukum praktik perjudian masih dilakukan oleh kepolisian belakangan ini. “Upaya pemberantasan tersebut dilakukan setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar seluruh kepolisian di semua level dari Mabes, Polda sampai Polres melakukan penindakan tegas terhadap praktik perjudian,” ulasnya.

Penindakan perjudian ini menyasar juga pada situs-situs judi online. Narator menuturkan tindakan kepolisian tersebut diawali sebelumnya atas munculnya isi konsorsium 303. “Polisi juga akan menutup situs-situs judi online, sebelum Polri angkat bicara perihal judi online, di media sosial sudah muncul isu soal konsorsium atau perlindungan judi online yang dipimpin oleh Irjen Ferdy Sambo,” tuturnya.

Ia mengungkapkan regulasi produk sistem kapitalisme gagal menutup pintu masuk transaksi haram di negeri ini. “Terbukti isu yang menyebutkan soal Sambo dan jajaran petinggi kepolisian lainnya menjadi beking bisnis perjudian ini,” ungkapnya.

Berita kelima adalah Kementerian Kesehatan telah mengungkapkan temuan kasus cacar monyet atau monkeypox pertama di Indonesia melalui konferensi pers, Sabtu (20/8). “Menurut WHO atau Organisasi Kesehatan Dunia, telah menetapkan bahwa cacar monyet berstatus darurat kesehatan global,” ujarnya.

Narator mengatakan bahwa cacar monyet menurut Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom telah memenuhi kriteria ditetapkan sebagai keadaan darurat.
“Cacar monyet memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai keadaan darurat karena sudah tersebar di lebih dari 70 negara,” katanya.

Kemenkes menegaskan penyakit cacar monyet ini menular lewat kontak langsung dengan orang yang terjangkit virusnya. Narator menilai hal ini terjadi karena tidak ada proteksi akan penyakit menular sejak awal kemunculannya.

“Masuknya cacar monyet membuktikan tidak ada proteksi akan penyakit menular sejak awal kemunculannya akibat dunia kapitalisme tidak segera mengambil tindakan untuk menghentikan sebaran virus berbahaya ini,” pungkasnya. [] Ageng Kartika
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab