Tinta Media: Judi Online
Tampilkan postingan dengan label Judi Online. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Judi Online. Tampilkan semua postingan

Kamis, 21 November 2024

Ribuan Prajurit TNI Terlibat Judi, Pengamat: Ini Fakta Mengerikan!

Tinta Media - Pengamat Politik Islam Dr. Riyan, M.Ag menilai realitas adanya ribuan prajurit TNI terlibat judi online menunjukkan fakta yang sangat mengerikan.

“Fakta ini adalah sesuatu yang sangat mengerikan,” tuturnya kepada Tinta Media, Senin (18/11/2024).

Menurutnya, apabila para tentara aktif sudah terjangkiti judol maka bahaya laten yang tersembunyi akibat judol diperkirakan akan semakin berkembang.

“Sebagai gambaran, Tentara Indonesia berjumlah total 1.050.000 (terdiri dari 400.000 aktif, 400.000 cadangan, 250.000 paramiliter). Secara persentase, walaupun hanya 1% dari tentara aktif, ini menunjukkan berapa kronisnya judol di kalangan tentara,” bebernya.

Lanjut Riyan, apabila merujuk pada data PPATK, jumlah Anggota TNI-Polri yang terlibat judol mencapai 97.000. Artinya ini semakin mengkonfirmasi bahaya judol ini benar-benar nyata.

Apabila aparat pemerintahan, seperti TNI dan Polri terjangkiti judol, diduga kuat dapat mengganggu pelayanan masyarakat. Belum lagi bahaya bagi diri mereka sendiri dan keluarganya.

“Kita diingatkan pada kasus seorang istri yang anggota polisi membakar suaminya sendiri yang juga aparat polisi karena dipicu judol,” imbuhnya.

Bahaya Dunia Akhirat

Sudah dapat dipastikan, menurut Riyan, jika negeri ini akan menghadapi bahaya besar. “Baik dunia maupun akhirat,” ujarnya.

Di dunia, katanya, akan dihadapkan pada kerusakan mental dan pikiran serta perilaku destruktif, jika generasi muda mencandu judi.

Merujuk pada data bahwa ada 8.8 juta pelaku judol dan 80% anak muda. Sekitar 80.000 anak di bawah 10 tahun dan sekitar 200.000 anak muda di bawah 19 tahun. Menurutnya, kehancuran anak-anak muda sudah di depan mata.

“Hal ini akan lebih mengerikan kalau kita kaitkan dengan kecanduan miras, pornografi, dan narkoba,” ucapnya.

“Bahaya akhirat sudah pasti menghantui, karena judol adalah bentuk kemaksiatan maka akan mengantar pelaku judol bergelimang dengan dosa,” tegasnya.

Sayangnya, jelas Riyan, sistem di negeri yang sekuler (memisahkan Agama dengan kehidupan), maka dianggap itu hanya sekadar persoalan hukum biasa.

“Sejatinya, dalam agama Islam, judi merupakan dosa. Sedangkan akumulasi dosa akan merugikan secara total para pelakunya di akhirat,” pungkasnya.[] Novita Ratnasari

Siyasah Institute: Negara Harus Hadir Memberantas Judi Online

Tinta Media – Menyikapi kasus 4000 prajurit TNI terlibat judi online, Direktur Siyasah Institute Iwan Januar menekankan bahwa negara harus hadir memberantas judi online lewat penegakan hukum.

“Negara harus hadir untuk melindungi umat dengan memberantas judol lewat penegakan hukum yang tegas. Termasuk pada aparat keamanan yang terlibat judol,” tuturnya kepada Tinta Media, Jumat (15/11/2024).

Di sisi lain, sambungnya, kesejahteraan rakyat, khususnya aparat keamanan harus ditingkatkan, sehingga tak ada alasan terlibat judol.

Terakhir, ia menegaskan bahwa harus ada penguatan iman dan takwa sehingga benci terhadap kemaksiatan.

“Harus dikuatkan mentalnya dengan iman dan takwa. Harus tumbuh kebencian memakan barang haram dan permusuhan terhadap kemaksiatan,” pungkasnya.[] Nur Salamah

Sabtu, 16 November 2024

Virus Judi Online Merebak Akibat Sekularisme Akut



Tinta Media - Dunia maya saat ini telah menjadi lahan subur judi online di negara ini. Padahal, penduduk negeri ini mayoritas beragama Islam. Seharusnya masyarakat tahu dan paham bahwa aktivitas perjudian ini dilarang oleh agama dan merupakan sebuah kemaksiatan yang besar. 

Namun, nyatanya di negeri mayoritas muslim seperti Indonesia, judi online dapat dengan mudah merebak, bahkan menyasar ke berbagai kalangan mulai, dari orang tua, remaja, ibu-ibu rumah tangga, anak-anak usia SD, bahkan lebih parahnya para pejabat negara pun ada yang terjangkiti virus judol (judi online) ini. 

Sebagai mana dilansir oleh Beritasatu.com, Mabes polri mengonfirmasi bahwa ada pejabat di Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang diperiksa terkait kasus judi online (judol). Pernyataan ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brikjen Trunoyudo Wisnu Andiko. 

Menanggapi virus judi online yang kian merebak, pemerintah di era kepemimpinan baru saat ini mengeluarkan beberapa rencana yang nantinya akan dilakukan oleh beberapa pihak terkait upaya mengatasi permasalahan seperti halnya judol ini. Dikutip dari VIVA, Polda metro jaya telah menetapkan 11 orang tersangka judi online. di antaranya ada pegawai resmi dan staf ahli Kemkomdigi. 

Pernyataan resmi telah disiarkan melalui akun media sosial resmi Kemkomdigi. Pihaknya berkomitmen mendukung penuh arahan presiden Prabowo Subianto untuk memberantas segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk judi online. Namun, kita tidak tahu apakah semua rencana yang dipaparkan akan benar-benar terlaksana atau hanya sebatas wacana yang semata-mata hanyalah dijadikan sebagai penggugur kewajiban saja. 

Jika diamati lebih lanjut, judi online ini mampu menimbulkan dampak negatif. Judi online mampu menjadi pemicu timbulnya masalah kesehatan fisik dan mental, kondisi finansial, hubungan sosial, meningkatkan risiko bunuh diri. 

Dampak yang lebih besar adalah bahwasanya perjudian secara ekonomi hanya akan membuat masyarakat semakin miskin, karena peluang untuk memenangknnya sangatlah kecil. Ini adalah salah satu cara ideologi kapitalisme merampok harta masyarakat. Judi online yang diharapkan akan memperbaiki kondisi keuangan masyarakat, nyatanya secara tidak langsung justru cuan-cuan mereka akan mengalir deras menuju dompet-dompet kaum kapitalis pemilik perjudian. 

Dari sisi politik, judi online juga mengancam keuangan dan perekonomian suatu negara. Karena rakyatnya menjadi kecanduan, sedangkan keuangan dikuasai oleh bandar judi, maka uang lebih banyak berputar di sektor perjudian. Ini bisa menyebabkan kehancuran ekonomi. 

Lebih parah lagi, apabila perjudian sudah benar-benar marak di tengah para pejabat dan aparat penegak hukum, maka integritas mereka dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara akan tergadaikan oleh permainan judi. Bukannya mereka bertindak tegas menutup situs-situs perjudian dan memberi hukuman berat kepada bandar judi, yang ada, mereka malah membela para bandar dan menjadikan virus judi yang sedang merebak di tengah-tengah masyarakat sebagai alat untuk meraup keuntungan dengan menarik pajak hiburan untuk menambah sumber pendapatan negara. 

Ini adalah buah dari sekulerisme akut yang menjangkiti negeri. Meski negara ini dikenal dengan mayoritas penduduknya beragama Islam, tetapi agama dikesampingkan, bahkan dibuang. Negara tidak mempedulikan rakyat yang mendapatkan penghasilan dengan cara haram. 

Negara menutup mata dari virus judi yang merebak di tengah-tengah masyarakat, bahkan negara menjadikan pajak dari judi online sebagai sumber pendapatan dan mengizinkan situs-situs judi online beroperasi dengan leluasa. 
 
Inilah bukti bahwa di dalam sistem kufur yang diterapkan saat ini tidak ada satu pun solusi yang mampu memberantas secara tuntas kasus-kasus perjudian saat ini. Sebab, di dalam sistem sekuler-kapitalis, judi online bukanlah pelanggaran. Bahkan, judi online justru dipertahankan karena mampu menjadi sumber pendapatan negara. Itulah mengapa di sistem sekuler ini, sangat mustahil masalah perjudian ini akan hilang. 

Maka, satu-satunya solusi yang dibutuhkan adalah solusi yang komprehensif. Islam merupakan agama yang diturunkan oleh Allah Swt. beserta seperangkat aturan yang menyeluruh dan mendasar. Maka, sudah seharusnya Islam dijadikan sebagai aturan hidup oleh masyarakat. 

Adapun terkait solusi, Islam menyelesaikan masalah judol tidak hanya dilihat dari satu aspek saja, tetapi dari seluruh aspek kehidupan. 

Pertama, adanya peran keluarga, terkhusus peran orang tua dalam mendidik anak-anak. Orang tua harus menanamkan akidah Islam dalam diri anak-anak sedini mungkin, memberikan pemahaman syariat dan penerapannya, membiasakan anak-anak untuk melaksanakan semua perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. 

Apabila peran tersebut sudah benar-benar terlaksana dengan baik, dapat dipastikan anak-anak akan memiliki karakter islami. Nantinya, mereka akan terjun ke dan mengajak masyarakat menjadi individu yang bertakwa dan taat syariat. 

Kedua, peran masyarakat sebagai kontrol sosial. Masyarakat tidak boleh abai terhadap kasus perjudian yang marak saat ini. Apabila menemukan situs-situs atau media yang mempromosikan perjudian, maka masyarakat harus segera melaporkan kepada pihak berwajib. 

Ketiga, peran negara sebagai pengurus urusan umat. Negara wajib mengawasi, menindak pelaku kemaksiatan dan memberikan sanksi tegas, menutup segala kegiatan atau pemikiran yang dapat merusak umat dari semua konten media. 

Semua langkah tersebut tidak mungkin diterapkan dalam sistem sekuler yang merusak masa depan umat. Satu-satunya cara menyelamatkan umat dari kerusakan adalah dengan menerapkan syariat Islam di bawah naungan khilafah. Hanya sistem islamlah yang mampu melahirkan umat terbaik yang berakidah dan berkepribadian Islam. Umat terbaik itu nantinya akan membawa peradaban Islam menuju sebuah kejayaan. Wallahu a’lam.




Oleh: Adilah 
(Santri Ideologis) 

Sabtu, 20 Juli 2024

Judi Online Kembali Memakan Korban

Tinta Media - Jumlah warga RI yang bermain judi online tembus di angka 3 juta. Dalam diskusi daring 'Mati Melarat Karena Judi" Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa ada sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. 

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong menyatakan bahwa sepanjang demand tinggi, maka suplai akan mencari jalannya sendiri secara teknologi. (detikcom, CNBC Sabtu, 15/6/2024).

Kurangnya lapangan pekerjaan memaksa masyarakat untuk berpikir lebih keras dalam memenuhi kebutuhan hidup. Dalam situasi ini, judi sering kali dianggap sebagai pelarian yang dapat memberikan kenikmatan sesaat dan berpotensi menimbulkan kecanduan bagi siapa saja yang mencobanya. 

Hal ini disebabkan oleh sifat judi yang menggoda dan memberikan harapan palsu akan kemenangan besar yang dapat diraih dengan mudah tanpa usaha yang berarti. 

Di beberapa negara maju, judi telah dilegalkan dan dianggap sebagai hobi yang memberikan keuntungan besar bagi negara melalui pajak. Dalam perspektif kapitalisme, sesuatu dinilai bukan dari aspek halal atau haram, melainkan dari segi keuntungan. 

Namun, sebagai seorang muslim, kita harus menilai segala sesuatu berdasarkan indikator halal atau haram, karena hal itu merupakan nilai yang harus dipegang teguh.

Jika melihat faktanya, judi melibatkan pertaruhan sejumlah uang atau harta dengan hasil yang tidak pasti melalui permainan ,seperti kartu, dadu, atau mesin, yang masing-masing memiliki cara bermain yang berbeda. Praktik seperti ini jelas diharamkan dalam Islam karena mengandung unsur gharar, yang berarti ketidakjelasan. 

Dalam Islam, uang tidak boleh dijadikan komoditas. Berikut ini adalah hadis yang mengharamkan judi. 

“Rasulullah melarang jual beli Al-Hashah dan beli gharar.” (HR. Muslim, Kitab Al-Buyu, BAB: Buthlaan Bai Al-Hashah wal Bai Alladzi Fihi Gharar no. 1513). 

Bai’ al-hashah adalah sebuah transaksi di saat penjual dan pembeli bersepakat atas jual beli suatu barang dengan harga tertentu dengan lemparan batu kecil (hashah) yang dilakukan oleh salah satu pihak kepada lain dan dijadikan pedoman atas berlangsung tidaknya akad, atau juga dengan meletakkan batu kecil tersebut di atas barang, dan juga jatuhnya batu di pihak mana pun yang mengharuskan orang tersebut melakukan transaksi.

Dalam sistem Islam, pemenuhan kebutuhan primer masyarakat adalah tanggung jawab negara, yang berperan menjamin kesejahteraan dan keadilan sosial bagi semua warga. 

Selain itu, negara juga wajib mengawasi kegiatan ekonomi agar berjalan sesuai dengan aturan agama Islam.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa sistem kapitalisme telah terbukti tidak mampu menangani permasalahan terkait judi online. Sebaliknya, sistem Islam menawarkan solusi yang efektif, yang tidak hanya menjaga stabilitas ekonomi tetapi juga mempertahankan nilai-nilai keimanan.

Oleh: Shira Tara, Sahabat Tinta Media

Jumat, 19 Juli 2024

Inilah Alasannya Judi Online tidak Kunjung di Berantas

Tinta Media - Cendekiawan muslim Ustadz Ismail Yusanto (UIY) membeberkan alasan judi online tidak kunjung untuk diberantas dan malah semakin membesar dan semakin banyak pesertanya.

"Nah Pertanyaan, kenapa judol tak kunjung bisa diberantas malah naga-naganya makin membesar pesertanya makin banyak di antaranya ada tak sedikit anak-anak kecil uang yang beredar juga makin besar disebut sebut mencapai ratusan triliun," ujarnya dalam video yang bertajuk Berantas Judi Online di kanal youtube Khilafah News Jumat (5/7/24).

UIY membeberkan asalnya adalah dari kemungkuran yang memiliki tendensi atau kecenderungan untuk terus memepertahankan diri, apalagi kemungkaran tersebut melibatkan atau menghasilkan putaran uang yang amat sangat besar.

"Maka dengan kekuatan uang itu pihak penyelenggara kemungkaran bisa membeli apapun dan membeli siapapun," ujarnya. 

Mengutip dari kisah Pablo Escobar tokoh atau pentolan narkoba terbesar di Medelland Columbia yang membuat pemerintah tidak mampu lagi menghadapinya, UIY menjelaskan seperti dari kisah tersebut karakter kemungkaran ketika makin membesar dan makin lama dibiarkan makin memerlukan energi yang luar biasa Untuk memberantasnya.

"Karena itulah di sini kita tidak boleh berdiam diri bahwa sikap dasar seorang muslim terhadap kemungkaran adalah terus melawan, oleh karena itu kegiatan atau aktivitas nahi munkar tidak boleh berhenti tetapi selain kegiatan atau aktivitas nahi mungkar, kita juga harus menegakkan sistem yang mendukung kebaikan dari banyak kasus kemungkaran yang terjadi," bebernya.

Maka ungkapnya, pentingnya memberlakukan hukum yang baik yakni, hukum syariah Islam yang notabene memiliki keistimewaan sebagai jawabir (sebagai pencegah) dan zawajir (sebagai penebus).

"Keistimewaan ini tidak dijumpai dalam selain hukum Islam termasuk dalam penanganan Judol. Sebab kalau tidak, saudara Bandar atau para penyelenggara judi enggak bakalan kapok ibarat kata mati satu tumbuh 1000, satu situs ditutup bisa bikin 10 dengan mudahnya dan Konsumen juga makin hari makin besar karena sudah enggak ada rasa takut," tuturnya.

karena itulah ujarnya, pemberantasan judol ini harus mengena pada dua sisi sekaligus. "Sisi produsen dan konsumen dua-duanya harus dikejar bersama-sama tanpa itu judol akan terus mengancang korban akan terus berjatuhan dan mungkin diantara korban itu adalah teman atau karib kita naudubillah mindzalik," pungkasnya. [] Setiyawan Dwi

Selasa, 16 Juli 2024

Wakil Rakyat Terlibat Judi Online, kok Bisa?

Tinta Media - Jumlah anggota DPR yang diduga terlibat bermain judi online ternyata mencapai 82 orang, berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Jumlah itu lebih banyak dari yang diungkapkan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Adanya anggota DPR yang bermain judi online awalnya diungkap oleh MDK Habiburokhman. Ia menyebutkan MKD pernah mendapatkan laporan terkait adanya anggota DPR yang bermain judi online. Jumlah uang dan transaksi judi online di lingkungan DPR dan DPRD tersebut sangat fantastis yaitu mencapai lebih dari 63.000 transaksi dengan nominal perputaran hingga 25 miliar.

Wakil rakyat yang lebih fokus pada judi online daripada fokus pada kondisi rakyat mencerminkan buruknya wakil rakyat yang ada di negeri ini. Nyata lemahnya integrasi, tidak amanah, kredibilitas rendah yang semua ini menggambarkan keserakahan para penguasa di sistem kapitalisme. Sungguh memalukan, wakil rakyat justru terlibat judi online. Padahal yang seharusnya wakil rakyat bisa menghentikan judi online, bukan sebaliknya.

Anggota dewan hari ini lebih banyak melegalisasikan kepentingan penguasa dan oligarki yang tidak berpihak kepada rakyat banyak. Hal ini menggambarkan adanya perekrutan yang bermasalah karena tidak mengutamakan kredibilitas dan representasi masyarakat.

Berbeda dalam sistem Islam, Majelis Umat adalah representasi umat, berperan penting dalam menjaga penerapan hukum syara oleh pejabat negara dan menyalurkan aspirasi rakyat.

Sistem pemerintahan Islam juga mampu melahirkan individu anggota Majelis Umat yang amanah, bertanggung jawab dan peduli pada kondisi masyarakat.

Sudah seharusnya untuk bersegera mencampakkan sistem rusak yang melahirkan para penguasa rusak, dan segera kembali menerapkan sistem Islam secara kaffah. Karena hanya sistem Islamlah yang mampu menjadi solusi tuntas atas semua  permasalahan kehidupan. Maka mari kita terapkan sistem Islam yaitu syariah dan khilafah agar kesejahteraan umat terwujud.

WalLahu a'lam bish shawwab.

Oleh: Ummu Syakira, Sahabat Tinta Media 

Jumat, 12 Juli 2024

Sistem Kapitalis Menyuburkan Judi Online, Hanya Islam Solusinya

Tinta Media - Kapitalisme menjadikan nilai kebahagiaan pada banyaknya harta dan tingginya kekuasaan atau jabatan sebagai sumber kebahagiaan  sehingga terciptalah manusia yang rakus dan tamak kekayaan dan ambisi jabatan. Mereka tergiur dengan cara cepat yang mungkin bisa menjadikan mereka kaya raya, yakni dengan judi online, tanpa bersusah payah untuk bekerja.

Sistem kapitalis juga tidak tegas pada sesuatu yang dilarang dalam syariat Islam selama itu dianggap menguntungkan. Situs atau Web judi online harusnya bisa dihapus dan pelaku yang terdeteksi baik bandar maupun yang bermain judi harus ditindak tegas yang membuat mereka jera dan tersadarkan bahwa judi adalah ilusi untuk menjadi kaya, di samping judi perbuatan yang diharamkan. Meskipun menang judi, pasti harta yang diperoleh tidak membawa kebaikan dan berkah. Peran negara sangat penting untuk menghentikan Judi online, bukan membiarkan sebagai bentuk kebebasan, meskipun tidak ada paksaan untuk bermain judi online.

Sebaliknya sistem Islam dengan kehidupan Islaminya akan membentuk pribadi bertakwa. Mereka menjadikan ridha Allah sebagai sumber kebahagiaan. Memang naluri ada dalam diri manusia untuk menjadi kaya dan mendapatkan kekuasaan dalam hidup, namun semua itu hanya diraih dengan cara yang diridhai Allah. Mereka mampu berpikir sehat untuk tidak menjadikan judi online sebagai cara untuk memperoleh kekayaan, karena cara itu dilarang atau haram dalam syariat-Nya.

Lebih dari itu, dalam sistem Islam, negara juga akan tegas dan keras dengan apa pun yang dilarang dalam syariat Islam. Dengan kekuasaan sangat mudah untuk menghentikan Judi Online selama ada kemauan dari penguasa dan penegak hukum. Tapi sayang sistem kapitalis telah menciptakan penguasa dan pejabat yang rakus akan harta serta berambisi pada jabatan. Mereka berhitung untung rugi sebagai pertimbangan untuk mengambil sebuah keputusan atau tindakan, sehingga mereka masih setengah hati dalam memberantas Judi Online. Tentunya, sangat berbeda dengan penguasa dalam Sistem Islam yang amanah dan takut kepada Allah SWT. Mereka hanya menerapkan syariat Islam secara kaffah. Semua yang haram dan dilarang dalam syariat Islam akan ditindak tegas, karena apa pun yang haram pasti akan membawa keburukan.

Masihkah kita berharap judi online bisa diberantas dalam sistem kapitalis? Selama itu dianggap menguntungkan para pejabat, sangat tidak mungkin Judi online bisa dihilangkan, sama halnya Pinjol yang juga dianggap menguntungkan meskipun haram. Saatnya kita kembali pada sistem Islam dengan tegaknya Khilafah yang akan menerapkan Islam secara kaffah, sehingga semua yang haram akan dilarang dan tidak ada tempat untuk hidup, seperti halnya judi online.

Oleh: Mochamad Efendi, Sahabat Tinta Media 

Sabtu, 06 Juli 2024

Sanksi bagi Pemain dan Bandar Judi dan Bagaimana Memberantas Judi Online

Tanya :
Menurut hukum Islam, apa sanksi bagi pemain judi dan bagaimana pula hukuman bagi bandar judi? Bagaimana Islam memberantas perjudian apalagi judi online yang hari ini merebak? Terima kasih. (Hamba Allah) 

Jawab 

Sanksi Pidana Syariah Bagi Pemain dan Bandar Judi

Tinta Media - Sanksi pidana syariah bagi pemain judi dan bandar judi adalah sanksi yang dinamakan ta’zīr. Apa itu ta’zīr? Ta’zīr adalah pidana syariah untuk pelanggaran syariah yang tidak ada nash khusus mengenai jenis sanksi-nya dan tidak ada kaffarah (tebusan)-nya. (‘Abdurrahmān Al-Mālikī, Nizhām Al-‘Uqūbāt, [Beirut : Dârul Ummah], Cetakan II, 1990, hlm. 17-22).

Pelanggaran syariah yang dijatuhi sanksi ta’zīr pada prinsipnya adalah setiap perbuatan pidana atau kriminal (al-jarīmah, criminal act) sesuai standar syariah Islam (Al-Qur`an dan As-Sunnah), namun tidak ada sanksinya secara khusus dari Al-Qur`an dan As-Sunnah. Secara garis besar, yang termasuk perbuatan pidana (al-jarīmah) dalam Islam ada dua; yaitu tarkul fardhi dan irtikābul harām. Tarkul fardhi adalah meninggalkan yang diwajibkan syariah; sedangkan irtikābul harām adalah melakukan yang diharamkan syariah. (‘Abdurrahmān Al-Mālikī, Nizhām Al-‘Uqūbāt, hlm.15).

Contoh tarkul fardhi : (1), meninggalkan sholat wajib; (2) tidak berpuasa Ramadhan; (3) tidak membayar zakat, baik zakat fitrah maupun zakat māl; (4) tidak menutup aurat bagi wanita muslimah dalam kehidupan umum, yaitu mengenakan kerudung (khimār) dan jilbāb (busana gamis longgar terusan); (5) tidak membayar utang, dan sebagainya.

Contoh irtikābul harām : (1) bertransaksi riba; (2) suap menyuap (risywah); (3) memberikan gratifikasi bagi pejabat; (4) berkhalwat (bersepi-sepi) secara berdua antara laki-laki dengan wanita yang bukan mahramnya; (5) melakukan ikhtilāth (campur baur) antara laki-laki dan Wanita non mahram, misalnya ikhtilāth di jalan umum, di kendaraan umum, di sekolah dan kampus, dan ikhtilath di walimah nikah; (6) minum khamr; (7) berzina; (8) LGBT; (9) berjudi (qimār/maysir), dsb.

Lalu sanksi ta’zīr seperti apa yang dapat dijatuhkan oleh Qadhi (hakim syariah) bagi pemain dan bandar judi? Jawabannya, Qadhi (hakim syariah) akan menentukan jenis dan/atau kadar hukuman ta’zīr, dari macam-macam ta’zīr yang telah ditetapkan syariah, yang jumlahnya ada 14 (empat belas) jenis sanksi ta’zīr, sebagaimana yang diuraikan secara rinci oleh Syekh ‘Abdurrahmân Al-Mâlikî dalam kitabnya Nizhām Al-‘Uqūbāt, hlm. 157-175.

Berikut contoh-contoh ta’zīr. Ta’zīr itu dapat berupa : (1) hukuman mati (al-qatl), (2) penyaliban (ash-shalb), tapi penyaliban ini dilakukan setelah terpidana dihukum mati; (3) penjara (al-habs), (4) pengucilan (al-hajr), yakni larangan hakim syariah kepada publik untuk berbicara dengan terpidana, (5) pengasingan (an-nafyu), (6) hukuman cambuk (al-jild) maksimal sepuluh kali cambukan, (7) denda finansial (al-gharāmah), (8) pemusnahan barang bukti kejahatan (itlâful mâl), misalnya pemusnahan narkoba, mesin atau alat perjudian, dsb (9) publikasi pelaku kejahatan (at-tasyhîr) di media massa, (10) nasehat (al-wa’zhu), (11) celaan (al-taubīkh), yaitu merendahkan terpidana dengan ucapan dari hakim (Qadhi), dan sebagainya. (‘Abdurrahmān Al-Mālikī, Nizhām Al-‘Uqūbāt, hlm. 157-175).

Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa sanksi pidana syariah bagi bagi pemain dan bandar judi adalah ta’zīr, yaitu satu jenis pidana syariah untuk pelanggaran syariah yang tidak ada nash khusus mengenai jenis sanksi-nya dan tidak ada kaffarah (tebusan)-nya. Qadhi (hakim syariah) adalah pihak yang akan mengadili pemain dan bandar judi dalam mahkamah syariah (sidang peradilan syariah), dan akan menentukan jenis dan/atau kadar hukuman ta’zīr, dari macam-macam ta’zīr yang telah ditetapkan syariah, yang jumlahnya ada 14 (empat belas) jenis sanksi ta’zīr, dan bahkan dapat sampai kepada hukuman mati (al-qatl), misalnya bagi bandar judi online dengan jaringan yang luas dan besar. 

Berjudi merupakan aqad batil dan harta yang dihasilkan tidak boleh dimiliki oleh seorang muslim. (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Nizhām Al-Iqtishādi fī Al-Islām, hlm. 190). Hal ini sesuai larangan berjudi yang tegas oleh Allah SWT dalam QS Al-Ma`idah : 90 :

يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah najis termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah segala najis itu agar kamu beruntung.” (QS Al-Ma`idah : 90).

Syekh ‘Abdurrahmān Al-Mālikī menjelaskan secara khusus jenis sanksi ta’zir yang terkait judi, baik bagi pemain maupun bandar judi, dengan redaksi umum sebagai berikut :

كُلُّ مَنْ مَلَكَ ماَلاً بِعَقْدٍ مِنَ الْعُقُوْدِ الْباَطِلَةِ وَهُوَ يَعْلَمُ، يُعاَقَبُ بِالْجِلْدِ وَالسِّجْنِ حَتىَّ سَنَتَيْنِ

“Setiap orang yang memiliki harta dengan satu akad dari berbagai akad yang batil, sedangkan dia mengetahui, maka dia dihukum dengan hukuman cambuk (maksimal sepuluh kali cambukan) dan dipenjara hingga 2 (dua) tahun.” (‘Abdurrahmān Al-Mālikī, _Nizhām Al-‘Uqūbāt,_ hlm. 99).

Pemberantasan Judi Online

Kami meyakini pemberantasan judi online secara khusus yang merebak saat ini, ataupun pemberantasan judi secara umum, tidak akan pernah tuntas, kecuali dalam sistem hukum Islam yang dijalankan dengan baik oleh seorang Imam (Khalifah) yang memimpin negara Khilafah. 

Pemberantasan judi online yang dilaksanakan oleh sistem hukum sekuler sekarang, sebaik apapun pelaksanaannya, kami yakini hanya akan seperti memberantas gejala suatu penyakit, namun tidak akan pernah memberantas sumber penyakitnya itu sendiri, yang sesungguhnya berpangkal secara mendalam pada pandangan hidup sekuler-kapitalisme dari Barat, utamanya paham naf’iyyah (utilitarianisme) dan mut’ah jasadiyah (hedonisme). Kedua paham ini berpangkal pada dasar ideologi Barat, yaitu sekulerisme (fashlud dīn ‘an al-hayāh). (Taqiyuddin An-Nabhani, Nizhām Al-Islām, hlm. 65).

Utilitarianisme adalah paham yang memandang baik buruknya suatu perbuatan itu diukur berdasarkan manfaat yang dihasilkan dari suatu perbuatan. Sedang hedonisme adalah paham yang menganggap bahwa kebahagiaan manusia itu didapatkan dengan memenuhi kesenangan atau kepuasan secara pribadi, khususnya kesenangan yang bersifat jasadiyah (fisik), seperti kepuasan seksual, kepuasan harta, kepuasan jabatan, dsb.

Jika Khilafah berdiri, Khalifah akan memimpin secara langsung pemberantasan segala kemaksiatan dan kejahatan, apa pun bentuknya, termasuk judi. Khalifah akan membentuk sistem hukum Islam yang kokoh, dengan mengokohkan 3 (tiga) unsur yang ada dalam suatu sistem hukum (legal system) (Friedman, 1975); (1) menerapkan Syariah Islam sebagai substansi hukumnya (termasuk sanksi pidana syariah); (2) membentuk struktur APH (aparat penegak hukumnya) Syariah-nya, seperti mengangkat para hakim syaraih (Qadhi), polisi (syurthah), tentara (al-jaisy), dan APH (aparat penegak hukum) lainnya; dan (3) membentuk culture of law (budaya hukum) yang kuat di masyarakat, dengan menumbuhkan budaya amar ma’ruf nahi mungkar di masyarakat. (Lihat : Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective, New York: Russell Sage Foundation, 1975).

Sistem hukum Islam tersebut, dengan penegakan hukum yang disertai dakwah fikriyyah (misalnya lewat durusul masajid, sistem pendidikan Islam formal, media massa, social media, dsb) yang dilakukan secara massif kepada masyarakat, kami yakini akan mampu memberantas judi tidak hanya gejala penyakitnya, tapi juga sumber penyakitnya yang terdalam. Jadi, sistem hukum Islam itu tidak hanya menindak tegas para pemain dan bandar judi online, dengan menangkap dan menyeret mereka ke peradilan syariah, serta memberi sanksi pidana syariah yang tegas dan terukur bagi mereka, tetapi juga akan memberantas paham-paham pendukung judi itu hingga ke akar-akarnya, yaitu memberantas paham-paham dari Barat yang kafir, seperti utilitarianisme dan hedonisme yang bercokol dalam pikiran dan jiwa umat Islam. Wallahu a'lam.

Yogyakarta, 3 Juli 2024

Oleh: KH Muhammad Shiddiq Al-Jawi, Pakar Fikih Muamalah

www.fissilmi-kaffah.com
www.shiddiqaljawi.com

Wakil Rakyat Terlibat Judol, kok Bisa?

Tinta Media - Miris judol tidak hanya diminati oleh masyarakat biasa saja. Tapi telah menjangkiti para wakil rakyat. Diduga lebih dari 1.000 orang anggota DPR dan DPRD, terlibat judi online. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana telah melaporkan hal ini dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024. (Pikiran Rakyat.com)

Sangat memprihatinkan, Wakil Rakyat lebih fokus pada judol daripada kondisi rakyatnya. Padahal mereka adalah wakil rakyat yang menyuarakan suara rakyat kok malah terlibat judi online. Tentunya ini mencerminkan buruknya kinerja wakil rakyat. Telah terbukti nyata lemahnya integritas, tidak Amanah, kredibilitas rendah.

Maraknya judol di kalangan anggota dewan, menambah panjang angka pejabat yang melakukan kemaksiatan. Bukankah seharusnya mereka teladan bagi rakyat? Kenapa hal demikian kerap terjadi, ada apa dengan hukum negeri ini?

 

Padahal larangan judi online telah dijelaskan dalam Al-Qur'an sebagai berikut;

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat maka tidakkah kamu mau berhenti?” (TQS. Al-Maidah 90—91)

Judi online di kalangan wakil rakyat tentu sangat membahayakan, karena bisa mempengaruhi keberpihakan mereka terhadap regulasi judi online. Apa pun bisa mereka lakukan demi kelancaran judol. Bisa jadi demi kelancaran anggota dewan, mereka bisa melegalisasi hukum tersebut demi mengamankan aktivitasnya. Hal ini menggambarkan keserakahan manusia akibat kapitalisme.

Anggota Dewan hari ini lebih banyak melegalisasikan kepentingan penguasa dan oligarki dan tidak berpihak pada rakyat banyak. Hal ini menggambarkan adanya perekrutan yang bermasalah karena tidak mengutamakan kredibilitas, dan juga representasi masyarakat.

Hm, ya beginilah kinerja sistem kapitalis sekuler. Aturan kehidupannya tidak mau diatur dengan aturan agama. Sebab sistem ini berdiri atas asas sekuler kebahagiaan bagi mereka adalah materi. Hukum negeri ini asas manfaat, bisa diatur jika ada uang. Sementara orang miskin harus menerima hukuman atas penyimpangan atau pelanggaran hukum.

Dalam sistem kapitalis sekuler  termaktub hukum larangan judol tertuang dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Adapun larangan spesifik judi online terdapat dalam UU ITE Pasal 27 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (MN)

Sangat tampak perbedaan hukum judol negeri ini dengan Islam

Sekularisme melahirkan manusia-manusia serakah,  mengabaikan aturan agama dalam mengatur kehidupan. Akibatnya, judi yang jelas-jelas keharamannya dijelaskan dalam dalil di atas malah dilegalkan (halalkan) oleh mereka. Halal/haram bukan lagi rujukan, tapi manfaat.

Sangat tampak kerusakan sistem demokrasi kapitalis sekuler, tidak bisa mengatur rakyat dengan aturan Allah. Sebab mereka, di satu sisi mengakui diciptakan oleh Allah. Tapi untuk aturan kehidupan jangan sekali-kali diatur dengan Islam. Miris, akidah dijauhkan dari umat muslim khususnya generasi. Tidak ada sanksi tegas yang menjerakan rakyat. Semakin hari judi online kian subur menjangkiti tubuh umat dan generasi, khususnya anggota dewan yang seharusnya panutan rakyat, malah mencontohkan kemaksiatan.

Hanya sistem Islam (Khilafah) yang bisa memberantas judol dan lain sebagainya

Negara sebagai pemimpin, penjaga, periayah dan yang memberlakukan hukuman tegas bagi pelaku judol. Baik online maupun offline. Negara menutup celah perjudian tanpa meninggalkan jejak digital sedikit pun agar tidak bisa diakses.

 

Semua ini bisa berjalan tentunya, negara harus memperbaiki akidah umat yang rusak tadi, dengan dakwah Islam kaffah. Memastikan rakyatnya melaksanakan aturan Islam dan taat pada aturan Allah secara totalitas.

Dalam Islam Majelis Umat adalah representasi umat,  berperan penting dalam menjaga penerapan hukum syara' oleh pejabat negara dan menyalurkan aspirasi rakyat.

Islam mampu melahirkan individu anggota majelis umat yang amanah bertanggungjawab dan peduli pada kondisi Masyarakat. Wallahua'lam bishshawab.

Oleh: Ina Ariani, Aktivis Muslimah Pekanbaru

Kamis, 27 Juni 2024

Marak Judi Online dalam Dunia Pendidikan

Tinta Media - Budi Arie Setiadi sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) mengungkapkan bahwa sekitar 14.823 konten phising judi online menyusup ke situs lembaga pendidikan dan 17.001 konten ke situs lembaga pemerintahan. Phising adalah penipuan digital atau kejahatan yang mengincar data atau informasi sensitif korban. Hak tersebut disampaikan usai rapat terbatas mengenai Satgas Judi Online di Istana Kepresidenan, Budi Arie menyampaikan.

Selain itu, Budi menyatakan bahwa pihaknya saat ini telah melakukan berbagai tindakan pencegahan dan pemblokiran terhadap konten judi online tersebut.

Setidaknya ada 1.904.246 konten judi online telah takedown. Termasuk pengawasan dari platform digital, ada 20.241 keyword judi yang berubah di Google dan 2.637 di platform digital Meta.

Sementara dari pihak Otoritas Jasa Keuangan, Budi memaparkan sudah melakukan pemblokiran, yaitu sekitar 5.364 rekening yang terafiliasi judi online, dan 555 e-wallet yang diajukan ke Bank Indonesia untuk ditutup.

Dari satu bulan belakangan setelah rapat terakhir mengenai judi online (19/04/2024), pihaknya sudah memblokir 290.850 konten judi online dan 300 pemblokiran rekening e-wallet. (cnbcindonesia.com, 22/05/2024)

Akar Masalah Tergiur Judi Online

Keuntungan adalah sebab utama pelajar mudah tergiur dengan judi online. Keuntungan yang ditawarkan dalam permainan judi online memang sangat menggiurkan dan bervariasi karena perhitungannya bisa berlipat ganda dari jumlah taruhan yang dipasang jika bisa menang. Rasa kecanduan pun sudah merasuki jiwa pelajar yang terus mencoba bermain lagi dan lagi karena alasan keuntungan besar. Apalagi, generasi sekarang ingin serba instan, sehingga judi online menjadi jalan alternatif bagi pelajar yang ingin cepat dapat uang.

Gaya hidup hedon sangar berpengaruh pada pelajar sehingga melakukan judi online dengan karena bisa menghasilkan banyak uang dengan cara cepat. Dari situ, mereka bisa membeli apa saja sesuai keinginan. Sebab, hal itu berkaitan erat dengan kehidupan ekonomi yang terus mengimpit masyarakat akibat penerapan sistem kapitalisme.

Faktor lingkungan juga menyebabkan pelajar gemar bermain judi online. Awalnya mereka diajak teman dengan sekadar mencoba judi online hingga tertarik untuk memainkannya. Kemudian, rasa heran pun muncul pada temannya karena bisa memiliki banyak uang dari permainan tersebut. Alhasil, mereka bisa beli ini dan itu semaunya.

Ditambah lagi dengan keluarga yang tidak harmonis di rumah akibat orang tua yang sibuk bekerja dan perhatian yang kurang didapat dari orang tua sehingga anak tidak lagi menjadi pusat perhatian, termasuk dalam pergaulan dan aktivitas di luar. Akhirnya, anak-anak merasa bebas dalam bertingkah laku.

Kecanduan judi online membuat pelajar menjadi berani menyalahgunakan uang sekolah titipan orang tua untuk membayar biaya sekolah yang dialihkan pada main judi. Lebih parahnya lagi, pelajar tidak segan mengambil HP dan harta orang tua untuk dipakai bermain judi online. Kalau sudah meremehkan perkara yang haram, apakah bisa menjadi generasi harapan bangsa?

Sistem Sekuler

Tidak hanya itu, pangkal pendorong maraknya masyarakat terjerat judi online adalah sistem sekularisme liberalisme yang tumbuh kian subur di tengah kehidupan saat ini. Sekularisme adalah sistem pemisahan agama dari kehidupan hingga menjadikan masyarakat jauh dari agama dan menggerus ketakwaan mereka.

Tidak ada standar halal dan haram dalam sistem sekuler ini. Selagi ada manfaatnya bagi seseorang, maka perbuatan tersebut akan terus dilakukan.

Selain itu, liberalisme memberikan masyarakat kebebasan dalam menentukan perilakunya, meski konsekuensinya membawa keburukan.

Buktinya, judi online yang bahayanya sudah jelas, tetap dilakukan. Pelakunya malah terus meningkat. Itu semua karena permainan itu membuat seseorang bahagia. Meskipun harus menghabiskan banyak uang, mereka juga berharap mendapatkan banyak uang dari permainan tersebut.

Kapitalisasi juga menjadikan penguasa tidak dapat melakukan apa-apa. Menghilangkan judi online dari sistem saat ini seperti menampung air di bawah atap yang bocor. Masalah hilir jelas tidak akan selesai selama masalah hulunya tidak diselesaikan. Hulunya adalah buruknya pengurusan negara terhadap rakyat yang menyebabkan kemiskinan menjadi lebih buruk dan media promosi judi online menjadi lebih tersebar.

Judi Haram

Dalam Islam, judi itu haram baik online ataupun offline. Hal ini bukan hanya dilihat dari dampak buruk yang didatangkan bagi para pelakunya. Namun, Allah Ta'ala menegaskan bahwa judi, miras, dan penyembahan berhala merupakan perbuatan setan. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah:

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah Ayat 90)

Solusi Hakiki Mengatasi Judi Online Pada Pelajar

Ada beberapa solusi dasar yang hakiki untuk mengatasi masalah judi online di kalangan pelajar ini.

Pertama, peran orang tua dalam mendidik putra-putrinya agar menjadi anak yang saleh-salihah, agar tidak mudah terjerumus dalam aktivitas yang buruk, apalagi melanggar hukum.

Kedua, penerapan sistem pendidikan Islam yang didasarkan pada akidah Islam. Sistem ini akan membentuk cara pelajar berpikir dan bertindak sesuai dengan ajaran Islam. Dengan demikian, pelajar akan memiliki standar dalam memilih aktivitas mereka sehingga tidak terfokus pada kesenangan materi, tetapi pada hal-hal yang dapat mendekatkan diri pada Allah.

Ketiga, peran masyarakat yang mendukung dan mengontrol individu yang melakukan maksiat kepada Allah. Masyarakat akan melakukan amar makruf nahi mungkar. Jika individu yang melakukan maksiat tidak dapat diatasi, bahkan Melejit batas dalam maksiatnya, maka masyarakat akan memberikan masalah itu kepada Khalifah sebagai pelaksana hukum.

Keempat, negara bertanggung jawab untuk membangun sistem yang mendukung kesalehan generasi. Dengan kekuasaan yang kuat, mudah bagi negara untuk menghentikan semua orang, termasuk pelajar dari bermain judi online. Begitu juga konten-konten media yang beredar. Negara akan melakukan pengawasan agar situs atau konten yang berbau judi dapat diblokir seluruhnya tanpa memandang apakah situs itu resmi atau tidak. Selanjutnya, negara akan memberlakukan hukum sanksi bagi para pelaku judi yang tidak mau bertobat.

Semua itu tidak akan bisa terwujud selama sistem kehidupan yang menaungi kita masih sistem sekuler kapitalisme. Oleh karenanya, harus terbentuk kesadaran dan keinginan bersama untuk mengganti sistem yang berlaku hari ini, yang terbukti tidak baik bagi pelajar maupun seluruh manusia secara umum. Sebagai gantinya adalah dibutuhkan sistem Islam yang akan menjadi solusi hakiki dan membawa keberkahan bagi semesta alam, termasuk dalam mengatasi masalah judi. Wallahu`alam bisshawab.

Oleh: Okni Sari Siregar S.Pd., Sahabat Tinta Media

Sabtu, 22 Juni 2024

Bansos Korban Judol, Bukti Menancapkan Hegemoni Kapitalisme

Tinta Media - Semakin ke sini semakin ke sana, menang judi kecanduan, kalah malah penasaran. Menang kaya instan, melarat menang bantuan.

Aneh tapi nyata, bukan hanya tindak kriminalnya yang semakin berkembang. Namun berbagai macam kebijakan yang ambigu dan menyesatkan terus terulang.

Kebijakan aneh kembali di buat oleh Menko PMK, bahwasanya korban judi online (judol) berhak menerima bansos. Kebijakan ini tentunya menimbulkan kontroversial di semua elemen masyarakat.

Terminologinya di ubah menjadi korban judol. Menganggap bahwa korban judol masuk dalam klaster masyarakat miskin kelas baru. Padahal mereka melakukannya dengan kesadaran penuh. Seperti argumen MUI bahwasanya tidak ada istilah korban judol ataupun kemiskinan struktural karena para pelaku menjadikan judol sebagai pilihan hidup mereka. (CNBC.Indonesia, 15/06/24)

Kebijakan ini perlu dikaji ulang, bagaimana mungkin mampu memutus problem namun kebijakannya menyambung rantai. Sangat mudah dianalogikan oleh orang awam sekalipun, apabila korban mendapat bansos bukan tidak mungkin dana tersebut dialokasikan untuk top up ulang, Seperti berputar dalam lingkaran setan.

Memang betul, negara sudah melakukan upaya dalam pemutusan rantai judol ini, dengan adanya Keppres nomor 21 tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judol. Pemblokiran rekening serta e-wallet yang terafiliasi dengan judol berhasil dilakukan. Sebanyak 5.364 rekening apabila di akumulasi nilainya setara Rp. 600 triliun perputaran dengan sekitar 3,2 juta orang Indonesia terjerumus judol.

Menurut riset, telah terdata 20.241 kata kunci mengenai judol di Meta. Kemudian mampu memberantas 2.637 kata kunci judol di tingkat hulu. Selain itu sepanjang 17 Juli 2023 sampai 21 Mei 2024 mampu memberantas konten judol sebanyak 1.904.246. Realitas judol hari ini masih menggurita di tengah-tengah masyarakat dengan skema menggiurkan seakan menjadi sebuah solusi kemiskinan.

Nyata di depan mata, kebijakan ini alih-alih memberi solusi malah menjadikan rangkaian judol ini semakin memanjang dan susah diuraikan. Seharusnya negara lebih serius dan fokus pada pemblokiran judol dari negeri ini, dengan memberantas sampai ke akar-akarnya. Misalnya lebih mengoptimalkan lagi tugas Satgas Pemberantas Judol, karena berdasarkan riset dari konten dan rekening yang sudah diblokir masih banyak yang belum terjamah. Diimbangi dengan edukasi kepada semua elemen dengan cara dan bahasa yang mudah dipahami tetapi tidak mengurangi esensi dari bahaya judol secara konsisten.

Disisi lain, mengembalikan fungsi agama sebagai pengontrol seluruh perbuatan. Di semua agama, khususnya di dalam Islam judi merupakan perbuatan maksiat yang wajib di tinggalkan. Apabila agama dijadikan pegangan kehidupan sudah pasti mampu mengonter berbagai bentuk tindak kriminal yang beragam.

Sudah saatnya kita menyadari bahwa seluruh kerusakan di muka bumi ini baik disebabkan oleh pelaku kejahatan atau tindak kriminal yang semakin beragam dan berkembang bersumber dari hilangnya peran agama di dalam kehidupan. Artinya agama dipisahkan dari semua elemen kehidupan ini, baik dari aturan bergaul, bertingkah laku, bernegara, dan seluruhnya.

Kalau di telisik secara mendalam, akar permasalahannya adalah melakukan judi. Mau menggunakan medium apa pun judi ya haram. Seperti firman Allah di dalam QS. Al Maidah ayat 90, " wahai orang-orang beriman, sesungguhnya meminum khamar, judi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah merupakan perbuatan setan, maka jauhilah agar kamu termasuk orang yang beruntung."

Langkah awal yang seharusnya negara lakukan adalah mencabut akar masalah, memberikan pemahaman atau mafhum Di tengah-tengah masyarakat bahwa judi bagian dari perbuatan maksiat. Apabila masih ada pelaku kriminal dalam hal judi, maka peran negara memberi sanksi tegas dalam upaya menyadarkan pelaku dan memberikan efek jera. Dari sini bisa diambil ibrah atau pembelajaran untuk semua elemen masyarakat bahwa judi dilarang keras.

Untuk memudahkan proses penyadaran masyarakat terkhusus pelaku judi, tentunya mengubah paradigma berpikir kapitalisme. Satu kerusakan kapitalisme yang jelas dan nyata adalah menghalalkan segala macam cara untuk memenuhi kebutuhannya. Seperti judol ini, sudah jelas maksiat masih dikerjakan. Entah faktor tekanan biaya hidup yang semakin tidak terjangkau, faktor ekonomi, atau mungkin memang beberapa orang memiliki tipikal ingin kaya jalur instan tanpa melakukan double effort untuk berusaha dan mengupayakan.

Paradigma kapitalisme merupakan pandangan terkait menilai sesuatu berdasarkan asas materi. Artinya barometer sebuah pencapaian ya sekedar materi tanpa memperhatikan aturan-aturan Sang Pencipta (Al Khaliq) dalam melakukan prosesnya. Tentu paradigma ini tidak idealis untuk di terapkan di muka bumi ini karena menyalahi fitrah manusia. Manusia bebas melakukan apa saja demi mencapai tujuan, tentu ini tidak sesuai fitrah manusia untuk nyaman melakukan tindak kriminal ataupun bermaksiat kepada Sang Khaliq.

Dan hanya Islam satu-satunya agama yang sempurna dan paripurna.(QS. Al Maidah:3). Islam bukan hanya memuat agama tetapi juga mabda atau ideologi. Allah berfirman, "Janganlah kamu mencari agama selain Islam, sungguh kamu termasuk orang-orang yang rugi." (QS. Ali. Imran:85)

Seluruh perbuatan manusia standarnya hukum syara, yaitu rangkaian aturan yang mengatur manusia satu dengan manusia yang lain. Apabila melanggar hukum syara tentu mendatangkan murka Allah yang akan mendapatkan ganjaran berupa dosa dan dijatuhi sanksi. Untuk menerapkan sebuah hukum syara, negara membutuhkan ideologi untuk mengikat masyarakat dengan aturan yang ditetapkan atau sebuah kebijakan. Berhubung Islam agama sekaligus mabda maka Islam tidak membutuhkan Ideologi lain sebagai solusi, seperti Ideologi Sekularisme dan Komunisme.

Misalnya, ketika negara menerapkan Sistem Islam, maka seorang qadhi (hakim) berhak menjatuhi sanksi sesuai dengan kadar maksiat (kejahatan) yang di kerjakan. Dalam problem ini, judi terklasifikasi ke dalam uqubat (sanksi) ta'zir.

Kasus ta‘zîr secara umum terbagi menjadi: (1) pelanggaran terhadap kehormatan; (2) pelanggaran terhadap kemuliaan; (3) perbuatan yang merusak akal; (4) pelanggaran terhadap harta; (5) gangguan keamanan; (6) subversi; (7) pelanggaran yang berhubungan dengan agama.

Uqubat ta‘zîr meliputi: hukuman mati, cambuk yang tidak boleh lebih dari 10 kali,  penjara, pengasingan,  pemboikotan, salib, ganti rugi,  penyitaan harta, mengubah bentuk barang, ancaman yang nyata,  nasihat dan peringatan,  pencabutan sebagian hak kekayaan,  pencelaan, dan pewartaan.

Sungguh Islam adalah agama dan mabda yang tidak menjamur oleh perkembangan zaman. Kapan pun dan di mana pun Islam tidak akan berkurang, berkembang, dan berubah sedikit pun setiap aturan dan solusi yang di tawarkan. Realitasnya hari ini memang Islam belum diterapkan secara kaffah di seluruh penjuru dunia.

Namun bukan Islam yang tidak idealis lagi untuk seluruh problem kehidupan yang ada, namun begitu rusaknya aqidah umat hari ini. Umat terpecah belah karena sibuk dengan pemikiran masing-masing, standar ganda, aturan rancu, dan sekat nasionalisme. Mulailah dari diri kita sendiri untuk menerapkan Islam Kaffah, kemudian sebarkan, hingga seluruhnya sadar terkait urgensi penegakan Khilafah di muka bumi ini.

Wallahu'alam Bisowab.

Oleh: Novita Ratnasari, S.Ak., Penulis Ideologis

Jumat, 21 Juni 2024

Korban Judi Online Diberi Bansos, Kebijakan Nyeleneh

Tinta Media - Kejadian seorang polwan yang membakar suaminya, yang juga anggota kepolisian, gegara judi online, bikin publik geleng kepala. Kini beredar kabar tentang kasus serupa yang melibatkan anggota TNI. Tak main-main, yang bersangkutan menggelapkan dana satuan sebesar Rp 876 juta (asumsi.co, 14/6/2024). Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengungkapkan kasus tersebut masih dalam penyidikan.

Beragam kasus judi online semakin merebak. Akibat yang ditimbulkan pun tidak main-main. Mulai dari tindakan kekerasan, perselingkuhan, perceraian, hingga beragam kasus yang menghilangkan nyawa. Kasus yang terlaporkan ternyata hanya sebagian kecil yang tertangkap media. Faktanya, kasus di lapang jauh lebih marak dan mengerikan.

Paradigma Keliru ala Sekularisme

Menanggapi judi online yang kian menyedot perhatian publik, dan menilik beragam kerusakan serta kehancuran yang ditimbulkan, justru pemerintah menetapkan kebijakan tidak logis. Melalui kebijakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, pemerintah akan memberikan bantuan bagi para korban judi online (cnnIndonesia.com, 14/6/2024). Pemerintah membuka kesempatan untuk para korban judi online dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dengan kata lain, para korban judi online akan terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dari negara. Alasannya, orang miskin yang terkategori baru miskin karena judol adalah tanggung jawab negara.

Kebijakan yang ditetapkan negara kali ini benar-benar di luar nalar. Solusi berupa dana bansos untuk para korban judol adalah solusi yang keliru. Solusi yang ditawarkan sama sekali tidak menyentuh akar persoalan. Justru dengan ditetapkannya bansos, secara tidak langsung akan membuat judol makin brutal. Masyarakat tidak takut kehilangan banyak harta akibat judol. Toh, kalau kalah judi akan mendapatkan pasokan bansos dari negara. Inilah solusi parsial yang ditetapkan negara sekuler. Konsep yang sama sekali tidak menempatkan aturan agama dalam menerapkan kebijakan pengaturan rakyat.

Alhasil, masyarakat makin rapuh karena tidak ada bekal iman dan takwa. Edukasi negara terkait norma agama, sama sekali tidak terwujud dalam sistem batil ini. Padahal secara nyata, judi baik online maupun offline, jelas merusak sendi kehidupan.

Akar masalah judi adalah kemiskinan sistemik. Setiap individu mencoba bertahan hidup dari segala bentuk kesulitan ekonomi. Inilah bentuk kegagalan negara dalam melayani kebutuhan setiap rakyatnya. Rakyat terus ditekan tanpa henti. Alhasil, masyarakat pun kian buta akan standar benar salah dan halal haram. Fakta ini pun diperparah dengan konsep hedonisme yang kian kental dan merusak pemahaman.

Buruknya potret pengaturan ala sistem batil. Segala aspek pengaturan diorientasikan pada kepentingan segelintir orang tanpa memandang akibat buruk yang menimpa masyarakat.

Di sisi lain, negara pun lalai dalam penerapan sistem sanksi. Sanksi yang kini diterapkan sama sekali tidak mampu melahirkan efek jera. Wajar saja, fenomena judi kian menjamur.

Judi dalam Pandangan Islam

Islam menetapkan bahwa judi dan segala jenis bentuknya hukumnya haram. Dan hanya institusi negara-lah yang mampu membekukan masalah ini secara tegas dan tuntas.

Judi adalah masalah sistemik yang membutuhkan solusi sistemik pula. Menyeluruh menyentuh seluruh akar masalahnya. Mulai dari ekonomi, kesejahteraan, ketegasan negara perihal sistem sanksi, hingga edukasi iman takwa yang dibutuhkan rakyat secara utuh.

Tidak ada pilihan lain, pemberantasan judi online hanya mampu ditetapkan dalam institusi Khilafah. Yaitu satu-satunya institusi yang menetapkan syariat Islam secara menyeluruh. Semua jalan judi akan dihentikan secara tegas oleh khalifah. Setiap kebijakan senantiasa ditujukan untuk melindungi akidah rakyat. Karena dalam Islam, negara adalah institusi pelindung yang wajib menjaga kemuliaan dan kesejahteraan umat.

Rasulullah SAW. bersabda,

"Imam adalah ra'in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas urusan rakyatnya" (HR. Al Bukhori).

Khilafah akan senantiasa menjaga iman seluruh umat melalui edukasi iman dan akidah secara berkesinambungan. Agar pemahaman umat terkait hukum Islam yang mampu terbentuk dan terjaga utuh.  Dengan iman yang kuat, umat menyadari standar halal haram yang mampu menghantarkannya pada posisi mulia. Kesenangan materi atau jasmani tidak akan mampu menipunya. Akhirnya umat pun mampu terhindar dari berbagai perbuatan dosa, seperti judi atau perbuatan haram lainnya yang dilaramg syara'.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."

(QS. Al-Ma'idah: 90)

Dalam institusi Khilafah, kontrol sosial pun mampu dioptimalkan fungsinya. Ikatan akidah Islam yang kuat akan menciptakan konsep amar maruf sehingga umat mampu saling menjaga.

Di sisi lain, sistem Islam pun memiliki mekanisme yang apik dalam memenuhi segala kebutuhan umatnya. Karena pelayanan negara terhadap rakyat adalah prioritas utama. Pelayanan optimal melalui mekanisme pengaturan Baitul Maal menjadikan kepentingan umat mampu tercukupi sempurna. Lapangan pekerjaan yang layak tersedia merata di setiap wilayah. Umat pun terjaga dari maksiat, apalagi melakukan perbuatan yang dilaknat, seperti judi. Kesejahteraan dan ketenangan niscaya terwujud bagi seluruh umat.

Negara pun mampu tegas memberikan sanksi dan menetapkan kebijakan yang bersifat zawajir dan jawabir. Kebijakan tersebut mampu menjaga umat dari perbuatan maksiat sekaligus menetapkan sanksi yang mampu berfungsi sebagai penebus dosa. Inilah cara sistem Islam memutus mata rantai kasus perjudian, baik di dunia nyata maupun dunia maya.

Islam-lah satu-satunya sistem yang menyajikan solusi yang sempurna. Umat mulia, kehidupan pun terjaga.

Wallahu a'lam bisshowwab.

Oleh: Yuke Octavianty, Forum Literasi Muslimah Bogor

Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab