Tinta Media: Jokowi
Tampilkan postingan dengan label Jokowi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jokowi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 14 April 2023

Represi Verbal Luhut Dibiarkan Jokowi, IJM: Rezim Ini Anti Kritik?

Tinta Media - Sikap Presiden Joko Widodo yang cenderung mendiamkan represi verbal yang dilontarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Direktur Indonesia Justice Monitor Agung Wisnuwardhana menduga bahwa hal itu sebagai bentuk otentifikasi rezim saat ini yang anti kritik.

"Kalau ungkapan-ungkapan Pak Luhut itu tidak dikritisi oleh Pak Jokowi atau malah didiamkan oleh Pak Jokowi, saya kok menduga kuat memang demikianlah otentitas dari kekuasaan Jokowi yang sekarang ini yaitu anti kritik," ungkapnya dalam acara Kabar Petang: Luhut Baperan Dan Anti Kritik? Rabu (29/03/2023) di kanal YouTube Khilafah News.

Sebelumnya LBP menyampaikan untuk siapa saja yang berada di luar pemerintahan tidak usah banyak omong, dan menurut Direktur IJM ini adalah bentuk represi verbal bahkan bisa dikatakan sebagai teror verbal.

"Menurut saya pernyataan itu tidak hanya ditujukan kepada oposisi tapi juga kepada publik secara luas, dengan konten seperti yang tadi disampaikan saya sependapat bahwa ini represi verbal atau bahkan bisa dikatakan teror verbal," ujarnya.

Ini bukan pertama kalinya LBP memberikan narasi dengan pola seperti ini yang Agung rasa akan membuat publik takut untuk berhadapan secara pribadi dengannya maupun untuk mengkritik rezim.

"Dan bukan hanya sekali pak Luhut menyampaikan ungkapan dengan pola seperti ini. Dalam berbagai diskusi-diskusi publik pun pewawancara bisa ditekan oleh beliau itu dengan pernyataan-pernyataan yang memiliki pressure/tekanan yang membuat orang menjadi takut untuk berhadapan dengan beliau secara pribadi maupun mengkritik rezim," bebernya.

 

Sementara ia menerangkan bahwa publik sudah tahu bahwa LBP merupakan pejabat kepercayaan Presiden, yang apabila represi ini cenderung didiamkan oleh Jokowi maka ia memandang bahwa rezim memang cenderung ini anti kritik.

 

"Berulang kali Pak Luhut mengungkapkan pola-pola seperti itu dengan pressure dari verbal beliau, cenderung didiamkan oleh Pak Jokowi ya saya memandang rezim Negeri Ini memang cenderung anti kritik," tambahnya.

Menurutnya, akan sangat berbahaya sekali apabila hal ini tetap terjadi, karena akan membuat publik takut untuk bersuara kritis.

"Karena begitu ungkapan-ungkapan teror ini terjadi apalagi diikuti tindakan-tindakan kriminalisasi yang semakin membikin takut publik dampaknya tentu sangat berbahaya yaitu menciptakan rasa takut menciptakan rasa takut publik untuk bersuara kritis," sesalnya.

Dan yang ia takutkan adalah setelah rasa takut itu muncul publik akan takut untuk mengkritik kebijakan-kebijakan pemerintah dan akhirnya kebijakan-kebijakan yang merugikan rakyat luas menjadi minim kritik.

"Dan ujungnya apa? Begitu rasa takut itu muncul akhirnya kebijakan-kebijakan negara yang merugikan rakyat luas pun akan minim kritik, karena begitu publik ingin mengkritik sudah muncul duluan ketakutan publik akan represi verbal dan kriminalisasi tadi," pungkasnya.[] Ikhsan Rivaldi

Minggu, 19 Maret 2023

ANIES BASWEDAN AKAN LANJUTKAN PROYEK OLIGARKI IKN DAN PROGRAM ZALIM JOKOWI LAINNYA?

“Segala yang berbasis perundang-undangan tentu akan tetap dilanjutkan, bukan hanya oleh Anies tapi oleh siapa pun yang terpilih jadi presiden, contohnya IKN,”

[Wasekjen NasDem Hermawi Taslim, Selasa (28/2/2023).]

Tinta Media - Salah satu pertimbangan publik melabuhkan preferensi politik kepada Anies Baswedan adalah karena Anies diyakini akan melakukan perubahan untuk Indonesia. Diantara komitmen perubahan itu, Anies diyakini akan mengubah kebijakan dari pro oligarki menjadi kebijakan yang pro rakyat.

Anies diyakini akan membatalkan proyek oligarki yang unfaedah, seperti pembangunan kereta cepat dan proyek IKN. Karena kedua proyek ini, tidak berkorelasi dengan kesejahteraan rakyat, membebani APBN yang pada akhirnya juga membebani rakyat karena APBN ditopang oleh pajak rakyat.

Namun, keyakinan dan harapan itu rupanya sulit terealisir selama Anies diusung oleh partai NasDem. Mengingat, NasDem secara terbuka akan menjamin melanjutkan sejumlah kebijakan Jokowi yang pro oligarki pada era kepemimpinan Anies.

Jadi, NasDem bukan saja menggaransi akan melanjutkan kebijakan pembungkaman terhadap HTI & FPI. Melainkan, juga menjamin akan mengamankan proyek oligarki.

Baru-baru ini, Partai Nasional Demokrat (NasDem) memastikan bakal calon presiden Anies Baswedan akan meneruskan program Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang diinisasi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Wakil Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim menjelaskan, seorang presiden harus menjalankan ketentuan dalam UU. Program IKN sendiri sudah diatur dalam UU 3/2022. 

Hal itu disampaikan Hermawi menanggapi PDIP yang mengaku ragu jika Anies menjadi presiden akan melakukan keberlanjutan apa yang sudah dikerjakan Presiden Jokowi.

"Perubahan itu sebuah keniscayaan. Anies sudah berkali-kali mengatakan bahwa akan melaksanakan apa yang disebut dengan 'keberlanjutan dan perubahan'," kata Hermawi kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).

Padahal, seorang Presiden juga berwenang untuk menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU. Anies, setelah menjadi Presiden berwenang untuk membatalkan sejumlah kebijakan pro oligarki di era Jokowi dan mengadopsi kebijakan yang pro rakyat.

Pernyataan NasDem ini membuat publik ragu, apakah Anies benar-benar akan membawa arus perubahan setelah menjadi Presiden, jika partai yang mengusung adalah NasDem. 

NasDem sendiri memang dikenal Die Hard nya Jokowi. Bahkan, karena isu dukungan ke Anies, meskipun terancam menterinya di reshuffle, namun karena kedekatan NasDem dengan Jokowi, rencana reshuffle itu batal.

Justru sebaliknya, hadirnya NasDem di kubu Anies patut dicurigai sebagai bagian dari skenario Jokowi dan oligarki untuk mengamankan kepentingannya lewat kubu Anies. Disaat yang sama, Jokowi juga meng-endorse capres dari kubu lain. 

Itu artinya, Jokowi bersama Oligarki telah meletakan telur investasi politik di semua kubu Capres. Sehingga, siapapun Capres yang menang, kepentingan Jokowi dan oligarki tetap terlayani.

Agar pernyataan NasDem ini tak liar, sebaiknya Anies Baswedan segera membantah pernyataan Hermawi Taslim. Agar publik yakin, kelak jika Anies menjadi Presiden bisa mandiri memimpin dan membawa arus perubahan, tak akan ada dibawah kendali Partai NasDem, dan melanjutkan kebijakan zalim Jokowi. [].

Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik

Senin, 06 Maret 2023

JOKOWI GA USAH CAWE-CAWE PILPRES, CUKUP PASTIKAN IJAZAHNYA ASLI ATAU PALSU


Tinta Media - Hari ini (Senin, 20/2) Penulis menumpang Bus Sinar Jaya dalam perjalanan Ke Solo, dalam rangka sidang lanjutan perkara ijazah palsu Jokowi pada selasa besok (21/2). Setelah jaksa selesai menghadirkan saksi dan ahli, giliran kami dari tim penasehat hukum untuk menghadirkan saksi dan ahli.

Sebenarnya, berdasarkan fakta persidangan sudah cukup bagi hakim untuk mendapatkan keyakinan bahwa Gus Nur & Bambang Tri tidak menyebar kabar bohong, tidak menyebar kebencian dan SARA, juga tidak melakukan penodaan agama. Karena bukti utama dakwaan -yakni ijazah asli Jokowi- tidak pernah dihadirkan di persidangan.

Hingga pemeriksaan 22 (dua puluh dua) orang saksi yang terdiri dari 17 saksi fakta dan 5 ahli, kesemuanya menyatakan tidak pernah melihat dan/atau mengetahui Ijazah asli Jokowi. Padahal, untuk membuktikan adanya kebohongan dalam ijazah palsu Jokowi, menurut ahli pidana Prof. Dr. MOMPANG L. PANGGABEAN, S.H., M.Hum, harus dibuktikan dengan menghadirkan dokumen ijazah asli Jokowi sebagai pembanding. 

Al hasil, sampai saat ini tidak dapat dibuktikan keaslian Ijazah Jokowi sehingga tidak dapat dibuktikan adanya kabar bohong dalam Mubahalah Ijazah Palsu Jokowi yang dilakukan Bambang Tri Mulyono. Karena tidak ada kabar bohong, Gus Nur & Bambang Tri harus bebas atau setidaknya divonis lepas (Onslaq).

Tidak ada penistaan agama, karena unsur kebohongannya tidak dapat dibuktikan. Menurut keterangan ahli yang dihadirkan Jaksa KH. Misbahul Munir, menerangkan bahwa Mubahalah soal Ijazah palsu yang mengandung kebohongan dapat terkategori penodaan agama jika terbukti kebohongan ijazah palsu Jokowi dan ada niat dari pelaku untuk menistakan agama.

Gus Nur dan Bambang Tri tidak pernah punya niat menodai agama. Gus Nur punya niat ingin mendapatkan keyakinan soal isu ijazah palsu Jokowi. Bambang Tri meyakinkan Gus Nur dengan Mubahalah, yang isinya sumpah Bambang Tri yang meyakini ijazah Jokowi palsu.

Tak ada pula kebohongan. Karena bagaimana bisa ijazah palsu Jokowi kebohongan, kalau ijazah aslinya tidak ada dan tidak pernah dihadirkan di persidangan?

Hanya saja, kami perlu menambah keyakinan Hakim. Karena itu, kami akan menghadirkan ahli bahasa khususnya ahli Linguistik Forensik dan Ahli Pidana, yang keterangannya akan membantu terangnya fakta persidangan. Prof. Dr. Aceng Ruhendi Saifullah, M.Hum dan DR Muhammad Taufik, SH MH, rencana akan kami hadirkan dalam persidangan.

Namun demikian, sepanjang vonis belum dibacakan maka masih ada kesempatan bagi Saudara Joko Widodo untuk menunjukan ijazah aslinya di persidangan. Agar rakyat tentram dan yakin, Presiden memiliki ijazah asli.

Jokowi tak perlu sibuk cawe-cawe urusan Pilpres, memberikan kreteria, dukungan hingga mimpi tiga periode. Penulis sarankan Jokowi fokus untuk membersihkan nama baiknya dan mewariskan legacy Presiden berijazah asli, dengan datang ke pengadilan membawa ijazah aslinya.

Apa susahnya sich datang ke Pengadilan? Apalagi, pengadilannya di Solo. Itung-itung pulang kampung menjenguk Gibran dan Jan Ethes di Kota Solo.

Sebab, jika sampai vonis dibacakan ijazah Jokowi tidak pernah dihadirkan, maka selamanya Indonesia akan mewarisi sejarah pernah memiliki Presiden yang berijazah palsu. Ini jelas aib bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya aib bagi Jokowi. [].

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Kuasa Hukum Gus Nur & Bambang Tri Mulyono

Minggu, 05 Maret 2023

Jokowi Bilang IKN Bukan Idenya, IJM: Ini Mengundang Beragam Persepsi

Tinta Media - Pernyataan Jokowi yang menyebut pembangunan IKN bukan idenya, menurut Direktur Indonesia Justice Monitor (IJM) Agung Wisnuwardana mengundang beragam persepsi.

"Ada pernyataan mengejutkan dari Presiden Jokowi bahwa pembangunan IKN di Kalimantan Timur tidak lahir dari gagasannya, melainkan gagasan Soekarno katanya, ini mengundang beragam persepsi," tuturnya dalam acara Program Aspirasi Diprediksi Molor, Jokowi Bilang IKN Bukan Idenya, So What? melalui kanal Youtube Justice Monitor Channel, Rabu (1/3/2023).

Menurutnya, pembangunan IKN bukan perkara dadakan dan membutuhkan proses.

"Membangun IKN nggak bisa di dadakan seperti goreng tahu bulat gitulah dan ndak kudu selesai Januari 2024. Menurut kami, ini butuh waktu bertahun-tahun bukan short time, karena hingga kini belum ada satupun gedung-gedung vital IKN yang berdiri dan ini tidak sesuai target yang ditetapkan pemerintah," ungkapnya.

Menurut Agung, pemerintah tidak harus memaksakan memindahkan ibukota negara yang baru, jika tujuan utamanya hanya untuk pemerataan pembangunan ekonomi yang belum jelas.

 "Pemerintah seharusnya bisa lebih dahulu memperbaiki produksi dalam negeri, misalnya dengan memanfaatkan sumber daya alam yang sangat melimpah di negeri ini dengan meningkatkan nilai jual dan daya saing dalam hasil komoditi dan juga didukung dengan memperbaiki berbagai sarana yang mendukung infrastruktur lajunya industri, ini tentu akan sangat luar biasa," jelasnya.

 
Menurutnya, pemindahan IKN ke Penajam Paser Utara Kalimantan Timur seharusnya tidak dilakukan sekarang, karena memang APBN  dalam kondisi yang tidak baik-baik saja dan dikhawatirkan kalau APBN banyak kesedot ke sana.


"Presiden Jokowi Jangan sampai memaksakan APBN untuk menggenjot pembangunan infrastruktur vital di IKN, 
kebijakan APBN jangan boros agar tak memberikan dampak boncos untuk kantong-kantong ekonomi masyarakat," tuturnya.
 
Menurutnya akan berbeda, jika pemindahan IKN berdasarkan syariat Islam.


"Tentu ini berbeda jika pemindahan ibukota pertimbangannya adalah syariah Islam, maka bisa meminimalisir ditunggangi interest-interest yang bersifat pribadi, kelompok apalagi ditunggangi kepentingan oligarki dan Investasi asing  yang beresiko pada kedaulatan. Jadi negara itu betul-betul digerakkan dalam rangka ibadah, yakni ta'at pada Allah Swt," pungkasnya. [] Evi

Jumat, 30 Desember 2022

Hasil Survei Jokowi Mendapatkan Kepuasan Tinggi, Analis: Valid atau Tidak?

Tinta Media - Hasil survei terbaru dari dua lembaga survei di Indonesia yang menunjukkan ada kenaikan kepuasan terhadap pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden mendapat tanggapan dari Analis Senior Pusat Kajian dan Analisis Data Fajar Kurniawan. 

“Untuk melihat hasil survei valid atau tidak dan ada kejanggalan atau tidak, maka ada indikator untuk menilai hasil survei tersebut,” tuturnya dalam Kabar Petang: Survei Tingkat Kepuasan Kinerja Jokowi 73 Persen, Wajarkah? pada Selasa (27/12/2022) di kanal youtube Khilafah News.

Menurutnya ada beberapa indikator untuk melihat suatu hasil survei valid dan ada kejanggalan atau tidak. "Setidaknya ada dua indikator yang dipakai untuk menilai kevalidan dan ada kejanggalan atau tidak dari hasil sebuah survei," ujarnya. 

Pertama, rancangan metodologi survei yang digunakan dan cara pengambilan sampelnya. “Jika mau fair menilai hasil survei, maka harus kita bedah dulu metodologinya serta bagaimana cara pengambilan sampel survei tersebut,” ucapnya.

Metodologi yang digunakan, lanjutnya, apakah menggunakan stratified random sampling atau stratified purposive random sampling atau menggunakan metode lain. Fajar menandaskan bahwa metodologi apa yang digunakan harus di-disklose (buka) oleh penyelenggara survei. “Ini agar publik tahu apakah proses metodologis dari survei tersebut kredibel atau tidak karena sangat menentukan hasil dari survei itu. Selain itu, berapa sampel atau sampling yang diambil juga harus jelas jumlah dan populasinya,” imbuhnya.

Kedua, independensi penyelenggara survei. “Sebuah survei jika pelaksanaannya karena kehendak dan pesanan pihak-pihak tertentu, biasanya hasil survei akan mengikuti keinginan pihak pemesan survei. Terkait ini, saya kira menarik untuk menelaah hasil survei kepuasaan yang tinggi terhadap pemerintahan Presiden Jokowi. Katanya kepuasannya adalah tertinggi sepanjang tahun 2022 bahkan lebih tinggi dibandingkan dengan masa sebelum covid,” paparnya.

Menurut Fajar, hasil survei dari Poltracking Indonesia yang menyebutkan tingkat kepuasan yang semakin tinggi terhadap pemerintahan Presiden Jokowi masih patut dipertanyakan. “Teman-teman Poltracking menyampaikan bahwa tingginya tingkat kepuasan terhadap Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin dipicu beberapa hal,” tandasnya.

Mengutip pernyataan Poltracking Indonesia bahwa faktor pemicu pertama adalah kemampuan pemerintah di dalam mengendalikan dampak pandemi covid, kemampuan pemerintah di dalam mengelola ekonomi sehingga inflasi bisa terjaga, dan kesuksesan kegiatan presidensial G20. “Kebijakan-kebijakan yang disebutkan bahwa pemerintah sukses ternyata di lapangan kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari saat itu justru sedang struggle dan berjuang untuk pulih setelah pandemi,” nilai Fajar.

Faktor independensi dalam pelaksanaan sebuah survei, menurut Fajar menjadi faktor yang lumayan penting apalagi jika dikaitkan dengan tahun politik. Dalam sistem politik demokrasi, sambungnya, memang meniscayakan keberadaan lembaga survei untuk memunculkan dan menaikkan popularitas dan akses elektabilitas calon legislatif dan calon kepala daerah. Ini untuk menarik orang agar memilih calon dari hasil survei tersebut karena prinsipnya one man one vote.

“Inilah faktor-faktor yang harus kita pertanyakan sebelum meyakini bahwa sebuah hasil survei valid, kredibel, dan bisa dipertanggungjawabkan secara publik dan luas atau tidak,” pungkasnya.[] Erlina

Jumat, 23 Desember 2022

WASPADA, MODUS MEMPERPANJANG USIA KEKUASAAN JOKOWI DENGAN WACANA KEMBALI KE UUD 1945 ASLI MELALUI DEKRIT PRESIDEN

Tinta Media - Jumat, 16 Desember 2022, Ketua DPD RI La Nyalla Mataliti melalui BIRO PERS, KOMUNIKASI DAN INFORMASI mengeluarkan SIARAN PERS yang bertema Barisan Pejuang Konstitusi Dukung Ketua DPD RI Kembalikan UUD 1945 Naskah Asli Melalui Dekrit Presiden. Kelompok ini mengusulkan mengembalikan UUD 1945 ke naskah asli untuk kemudian disempurnakan dengan adendum. 

Seolah, ide ini adalah ide perjuangan untuk melawan oligarki dan kezaliman rezim Jokowi. Padahal, jika ide ini mendapatkan dukungan publik, maka ide ini bisa dieksekusi untuk memperpanjang usia kekuasaan Jokowi.

Dalam UUD 1945 asli, tidak ada pembatasan jabatan Presiden. Seorang Presiden, bisa menjadi Presiden berkali-kali tanpa ada batasan periode jabatan, seperti yang terjadi di era Rezim Soeharto.

Ide kembali ke UUD 1945 asli ini tentu akan sangat didukung Jokowi. Dia, akan setuju mengeluarkan dekrit agar dirinya bisa menjadi Presiden kembali berkali-kali dan tanpa perlu mengadakam Pilpres.

Ilustrasinya demikian:

*Pertama,* Presiden Jokowi mengeluarkan dekrit yang isinya kembali ke UUD 1945 asli.

*Kedua,* Pemilu hanya untuk memilih Partai Politik, seperti era Orba.

*Ketiga,* Pilpres cukup via MPR dimana syaratnya tidak ada lagi batasan 2 periode jabatan Presiden.

*Keempat,* Jokowi maju sebagai Capres lagi dan dimenangkan secara aklamasi oleh MPR RI.

Jadi, waspada pada ide kembali ke UUD 1945 asli melalui penerbitan dekrit. Apalagi, setelah penolakan publik yang keras pada wacana Jokowi tiga periode dan tunda Pemilu.

Iming-iming 'amandemen terbatas' setelah kembali ke UUD 1945 hanyalah gula-gula untuk mengelabui publik agar memberikan dukungan terbitnya dekrit. Apalagi meminjam narasi umat Islam pasti akan setuju kembali ke UUD 1945 naskah asli adalah klaim yang menipu. Soal catatan apapun yang akan diamandemen atau adendum itu bersumber dari Kitab Suci Alquran, tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Semua itu hanyalah jebakan politik, untuk mempertahankan usia kekuasaan Jokowi, setelah wacana tiga periode dan tunda Pemilu ditentang publik. Ini juga merupakan komitmen lanjutan La Nyalla yang mendukung Jokowi untuk terus berkuasa, setelah sebelumnya bicara soal wacana tunda Pemilu dengan dalih pandemi. 

La Nyalla, telah memanfaatkan jabatannya sebagai Ketua DPD RI bukan untuk mewakili kepentingan Daerah, melainkan melayani kepentingan oligarki yang menginginkan Jokowi terus menjadi Presiden RI.

Melalui dekrit ini, biaya dan teknis untuk memperpanjang usia kekuasaan Jokowi menjadi lebih murah dan simple, ketimbang harus dengan Pemilu tiga periode, atau menunda Pemilu. Dengan kembali ke UUD 1945, seolah rezim mengikuti aspirasi rakyat, padahal ingin membonceng gerbong ini untuk mempertahankan kekuasannya. 

Umat Islam tidak boleh terjebak dan ditarik ke gerbong perjuangan palsu ini. Umat Islam harus teguh dan komitmen kembali kepada hukum Allah SWT, dengan menerapkan syariat Islam dalam seluruh dimensi kehidupan. 

Yakinlah, hanya dengan kembali kepada hukum Allah SWT, negeri ini akan menjadi negeri yang baldatun, thayyibatun, warabbun ghafur. Negeri yang penuh berkah dengan jaminan keadilan dan kesejahteraan yang berlimpah.

وَلَوْ اَنَّ اَهْلَ الْقُرٰٓى اٰمَنُوْا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكٰتٍ مِّنَ السَّمَاۤءِ وَالْاَرْضِ وَلٰكِنْ كَذَّبُوْا فَاَخَذْنٰهُمْ بِمَا كَانُوْا يَكْسِبُوْنَ

_"Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan."_

QS Al A'raf: 96. [].

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Ketua Umum LBH LESPASS (Lex Sharia Pacta Sunt Servanda)

Rabu, 21 Desember 2022

TUNDA PEMILU, MODUS MEMPERPANJANG USIA KEKUASAAN PRESIDEN JOKO WIDODO

Tinta Media - Saat berdiskusi di PKAD bersama Victor Tandiyasa Santosa dan Refly Harun (15/12), penulis menyampaikan analisa adanya keterkaitan pengesahan RKUHP dengan wacana tunda Pemilu untuk memperpanjang usia kekuasaan Saudara Joko Widodo. Wacana tunda Pemilu bukanlah wacana main-main, melainkan sebuah desain memperpanjang usia kekuasaan yang benar-benar sudah dipersiapkan secara matang.

Munculnya ketentuan Pasal 624 KUHP, yang berbunyi "Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan", tidak dapat dipisahkan dari upaya untuk melindungi kekuasaan dalam mengeksekusi tunda Pemilu.

Pasal ini, dalam prosesnya menuju 2025 akan melindungi KUHP yang baru disahkan dari upaya Yudisial Review di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal ini, dapat dijadikan dalih bagi MK untuk menolak permohonan uji materi baik formil maupun materil dengan alasan KUHP yang baru belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Permohonan uji materi di MK akan dikualifikasikan prematur, dan perkara akan dikalahkan.

Saat berlaku efektif Januari 2025 (meskipun hitungan bulan belum genap  36 bulan, namun hitungan tahun telah masuk tahun ketiga), KUHP akan efektif diterapkan dan tidak cukup waktu untuk diuji di MK. Januari 2025 adalah periode awal perpanjangan kekuasaan Jokowi dengan modus tunda Pemilu, setelah 20 Oktober 2024 Jokowi habis masa jabatannya di periode kedua.

Pasal-pasal anti kritik di KUHP (penghinaan presiden, DPR, dll) akan diaktivasi untuk membungkam penolakan perpanjangan usia kekuasaan Jokowi. Demonstrasi juga akan dibungkam dengan pidana demo tanpa pemberitahuan. Cara untuk mengunci demo tak memiliki izin (pemberitahuan), adalah dengan modus tidak diterbitkannya STTP oleh kepolisian.

Adapun cara untuk mengeksekusi penundaan Pemilu bisa dengan amandemen konstitusi dengan menambah kewenangan MPR untuk menetapkan penundaan Pemilu dan menetapkan pejabat terkait tetap sah di posisinya masing-masing (Presiden, Wapres, DPR, DPD hingga DPRD). Saat ini, wacana amandemen ini masih pasang surut.

Awalnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo yang paling getol mewacanakan amandemen konstitusi dengan dalih akan menginjeksi konsep PPHN (pokok pokok haluan negara) dalam konstitusi. Tapi belakangan, Bamsoet tidak bersemangat, apalagi setelah dikeroyok publik akibat wacana tunda Pemilu yang digulirkannya dengan modus mengaitkan hasil survei politracking soal tingkat kepuasan publik pada kinerja Jokowi dengan keinginan untuk terus dipimpin Jokowi.

Jika amandemen tidak memungkinkan, maka wacana tunda Pemilu akan dieksekusi melalui dekrit. Dekrit hanya akan dieksekusi saat Presiden benar-benar yakin mendapat dukungan penuh dari militer. Sebab, dekrit tanpa dukungan militer sama saja bunuh diri politik.

Soekarno mengeluarkan dekrit 1 Juni 1959 untuk kembali ke UUD 1945, membubarkan parlemen, mengambil kembali kekuasaan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, terjadi mulus karena didukung militer. Sedangkan dekrit Gus Dur gagal, karena militer (TNI) tidak mendukung Gus Dur.

Kalkulasi dukungan TNI untuk mengeluarkan dekrit akan diambil dengan memastikan pucuk pimpinan dan sejumlah pemegang tongkat komando ditubuh TNI harus benar-benar diisi orang-orang yang loyal pada Jokowi. 

Sampai saat ini, TNI bisa dikatakan lebih loyal kepada Jokowi ketimbang kepada NKRI. Terbukti, pasukan TNI lebih serius dikerahkan ke Solo untuk menjaga pernikahan Kaesang ketimbang dikirim ke Papua untuk menjaga kedaulatan Negara dari rongrongan teroris OPM di Papua.

Parpol, DPR, MPR, DPD, DPRD akan kompak mendukung penundaan Pemilu, kecuali partai kecil pendatang baru yang sedang bermimpi berkuasa via Pemilu. Karena penundaan Pemilu, berarti juga berkah untuk Parpol, DPR, MPR, DPD dan DPRD. Mereka dapat berkuasa kembali, menikmati legitnya kekuasaan tanpa harus berkeringat dan mengeluarkan uang untuk bertarung dalam kontestasi Pemilu.

Wacana tunda Pemilu selalu mendapatkan dukungan elit secara bergantian. Sebelumnya, Airlangga Hartarto, Zulkifli Hasan, Cak Imin hingga Bambang Soesatyo yang bicara. Kini, level Waketum Parpol mulai ikut bicara.

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mulyadi menilai adanya wacana perpanjangan masa jabatan presiden maupun penundaan pemilu 2024 yang dilontarkan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo merupakan hal yang wajar dan bagian dari aspirasi masyarakat. 

Hal itu mengkonfirmasi, wacana tunda Pemilu bukan sekedar isu politik. Melainkan sebuah gerakan politik yang dijalankan secara terstruktur, sistematis dan masif. Kalau sudah begini, masih relevankah masyarakat disibukkan dengan narasi copras capres?

Jangan lupa, meskipun tahapan Pemilu sudah dimulai namun untuk membatalkannya dapat dieksekusi kapan saja. Bahkan hingga satu hari menjelang pemungutan suara. [].

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Ketua Umum LBH LESPASS (Lex Sharia Pacta Sunt Servanda)

Rabu, 14 Desember 2022

Pernikahan Mewah Putra Jokowi, Rizqi Awal: Bukan Waktu yang Tepat

Tinta Media - Melihat prosesi pernikahan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, Pengamat Sosial dan Politik Rizqi Awal menilai saat ini bukan waktu yang tepat melakukan pernikahan semacam itu. 

“Kalau sekarang kita melihat, ada upaya (menghadapi) resesi ekonomi yang terjadi di tahun 2023. Upacara yang begitu mewah meskipun dibilang menampilkan sisi tradisi Indonesia dan juga termasuk kebudayaan diselipkan dalam pernikahan Kaesang, ini bukan waktu yang tepat untuk melakukan pernikahan dengan cara seperti itu,” tuturnya dalam Kabar Petang: Menteri Sibuk Urus Pernikahan Mewah Kaesang, Abaikan Tupoksi? di Kanal YouTube Khilafah News, Senin (12/12/2022). 

Sebelumnya, Bung Rizqi membeberkan beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait pernikahan putra Jokowi tersebut. 

Pertama, pada tahun 2015 Presiden Jokowi pernah mengeluarkan peraturan tentang larangan pejabat pemerintah menyelenggarakan pernikahan mewah. “Kalau kita melihat capaian undangan lebih dari 3.000 orang, saya tidak tahu apakah ini kategori biasa atau kategori mewah? Karena itu relatif mengundang perhatian yang cukup besar,” ungkapnya.
 
Kedua, menurutnya, jumlah menteri yang terlibat cukup banyak. Bung Rizqi pun mempertanyakan, apakah hal tersebut tidak mengganggu kinerja pemerintah? Ia kembali mempertanyakan peran menteri dalam acara tersebut, apakah sebagai pribadi ataukah sebagai menteri yang ditunjuk oleh Presiden. 

“Kalau ditunjuk selaku pribadi, kenapa harus banyak menteri yang terlibat? Apakah tidak mengganggu kinerja pemerintahan?” tanya Rizqi.

Bung Rizqi menambahkan, jika Presiden Jokowi menunjuk para menteri untuk diperbantukan dalam pernikahan Kaesang, ada etika politik yang dilanggar. Ia pun mencontohkan bagaimana mantan Presiden SBY yang menikahkan putranya, AHY dan Ibas yang tidak melibatkan menteri.  

“Tidak semua menteri atau bahkan menteri tidak dilibatkan dalam perkara seperti ini. Karena sekali lagi, perkara yang dilakukan seperti ini memang harus dibedakan tupoksinya, mana urusan menteri mana urusan pribadi,” pungkas Rizqi. [] Ikhty

Selasa, 29 November 2022

Tak Habis Pikir dengan Deklarasi Manut Jokowi, Ini Catatan Hanif...

Tinta Media - Analis Politik-Media Pusat Kajian dan Analisis Data (PKAD) Hanif Kristianto tak habis pikir dengan Deklarasi '2024 Manut Jokowi' yang dilakukan oleh kelompok yang mengaku relawan dan terhimpun dalam Gerakan Nusantara Bersatu.

"Tak habis pikir. Sebab secara catatan, tak bisa dipungkiri bahwa di era rezim Jokowi muncul polarisasi politik, pecah belah di antara ormas dan kelompok, kriminalisasi aktivis dan ulama, serta yang tak kalah memprihatinkan utang yang terus menumpuk," ujarnya kepada Tintamedia.web.id, Ahad (27/11/2022).

"Yang lebih mengherankan ialah islamofobia dikaitkan dengan politik identitas," tekannya.

Menurutnya, baru kali ini ditemukan relawan yang memberikan dukungan abadi. Seolah selama dua periode ini model terbaik kepemimpinan, padahal banyak sekali catatan. Bahkan ia pun heran, mengapa relawan harus kembali bersatu untuk manut kepada Jokowi? "Bukankah beliau juga akan mengakhiri kepemimpinan negeri ini," herannya.

Diberitakan, pertemuan yang dilaksanakan di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat pada Sabtu (26/11/2022) tersebut menyatakan untuk manut atau patuh terhadap Jokowi di tahun 2024 mendatang.

Hal tersebut disampaikan perwakilan relawan di atas panggung seraya diikuti oleh para relawan yang hadir di lokasi. "Maka kami relawan Jokowi berhimpun dalam Gerakan Nusantara Bersatu, bersama Presiden Jokowi kami berkomitmen membentuk barisan kuat, mengawal Indonesia emas 2045, Indonesia yang maju. 2024 Manut Jokowi! 2024 Manut Jokowi!," kata mereka di lokasi.

Di sisi lain ia mempertanyakan atas dasar apa relawan fanatik patuh dan tunduk pada perintah seseorang. "Apa tak takut semua ini dikendalikan oleh kelompok oligarki dan kapitalis global dalam agenda mencengkram Indonesia?" tanya Hanif.

Sehingga alangkah baiknya apabila energi relawan dioptimalkan untuk membebaskan Indonesia dari cengkeraman penjajah, baik penjajahan ekonomi, politik, maupun budaya.

Adalah Islam, agama sekaligus sistem kehidupan yang menurut Hanif, mampu membebaskan dari penjajahan. Dengan kata lain, Islam memberi solusi atas seluruh persoalan kehidupan.

Untuk itu, ia berharap, para relawan tersebut harusnya manut kepada Allah SWT dan rasulNya. "Maka, yuk relawan, semua berjuang wujudkan syariah kaffah," pungkasnya. [] Zainul Krian

Minggu, 06 November 2022

YANG MELEMAHKAN KPK ITU PRESIDEN JOKO WIDODO, DPR RI ATAU KEDUANYA?


Tinta Media - Mahfud MD tiba-tiba buka suara di channel Rocky Gerung (20/10). Mahfud menuding, DPR menghalangi Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu pembatalan UU KPK (UU No. 19/2019). Bahkan, menurut Mahfud Asrul Sani DKK di DPR RI mengancam akan menolak Perppu yang diterbitkan Presiden.

Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat akan mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK. Mahfud menyebut Perppu tak jadi dikeluarkan karena adanya ancaman penolakan dari DPR.

"Ketika Presiden mau membuat Perppu tentang KPK, Presiden, 'Udah-lah, buat KPK ini, buat kita Perppu, batalkan undang-undang', tapi Anda bayangkan kalau Perppu itu dibuat, lalu KPK masih yang lama sesuai dengan yang Perppu, sementara DPR mengancam 'kalau Perppu dikeluarkan, kami tolak'," kata Mahfud dalam bincang-bincang bersama Rocky Gerung di YouTube RGTV Channel, seperti dilihat Kamis (20/10/2022).

Namun, klaim Mahfud MD ini dibantah DPR. Menurut Asrul Sani, Mahfud hanya berpersepsi, saat itu Mahfud MD belum masuk kabinet menjadi menteri Joko Widodo. 

Arsul Sani menyebut ancaman penolakan Perppu KPK itu adalah pemahaman Mahfud Md saja.

"Yang disampaikan oleh Mahfud Md itu kan pemahaman dia atas situasi yang ada terkait dengan ribut-ribut soal UU KPK yang merevisi UU KPK sebelumnya. Tidak semua hal yang dikutip dalam pemberitaan di atas dan disebut sebagai dikatakan Pak Mahfud Md itu mencerminkan dengan persis proses tarik-menariknya antara keinginan sejumlah kalangan agar Presiden menerbitkan Perppu KPK dengan fraksi-fraksi di DPR yang baru saja menyetujui UU revisi atas UU KPK," kata Arsul saat dihubungi awak media, Kamis (20/10).

Sebenarnya, soal pemberantasan korupsi menjadi 'babelieut' pasca UU KPK direvisi, memang benar. KPK dilemahkan sejak terbitnya UU No 19 Tahun 2019.

Tapi soal klaim Mahfud MD DPR menghalangi Presiden untuk terbitkan Perpu, saya kira itu halusinasi. Perppu itu produk eksekutif, hak prerogratif Presiden. Justru, kalau Presiden terbitkan Perppu kemudian ditolak DPR, baru kita bisa salahkan DPR.

Faktanya Presiden Joko Widodo tidak terbitkan Perppu. Lalu menyalahkan DPR, dengan dalih DPR akan menolak dan akhirnya produk kebijakan dan tindakan berdasarkan Perppu menjadi tidak bernilai.

Namun, apakah DPR suci? justru biang keroknya ada di DPR. UU No 19/2019 yang melemahkan KPK itu produk DPR. Kesimpulannya, Presiden dan DPR sama-sama bertanggungjawab atas pelemahan KPK.

Tapi, sekaligus diuntungkan. Kaesang dan Gibran kasusnya dihentikan KPK, presiden untung. Ini hasil revisi UU KPK. Sejumlah politisi di Senayan juga lepas dari jerat KPK, ini juga berkah bagi DPR. Dan Syamsul Nur Salim ikut ngalap berkah, kasusnya di SP3 oleh KPK, tidak lama setelah revisi UU KPK.

Udah, akui saja pelemahan KPK itu desain Presiden dan DPR. Tidak usah saling menyalahkan. Wong faktanya, semua saling diuntungkan? [].

Oleh: Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik

https://heylink.me/AK_Channel/

Kamis, 27 Oktober 2022

BELUM REDA DUKA KANJURUHAN, JOKO WIDODO SUDAH BICARA PROYEK?

"Tadi saya juga menyampaikan dan FIFA mengapresiasi, untuk Stadion Kanjuruhan di Malang, juga akan kita runtuhkan dan kita bangun lagi sesuai dengan standar FIFA,"

[Joko Widodo, Selasa 18/10/2022]

Tinta Media - Presiden Joko Widodo mengatakan Stadion Kanjuruhan di Malang, akan dirobohkan. Kemudian, akan dibangun kembali agar sesuai dengan standar Federasi Sepakbola Internasional (FIFA).

Joko Widodo mengatakan, rencana tersebut juga disampaikannya kepada Presiden FIFA Gianni Infantino. Menurutnya, Gianni Infantino mengapresiasi ide tersebut.

Astaghfirullah, rupanya syahwat untuk proyek lebih mendominasi pikiran Presiden ketimbang memikirkan nyawa dan keselamatan rakyat. Alih-alih mempercepat penyelidikan dan menyeret siapapun yang terlibat dan bertanggungjawab pada tragedi 'pembantaian' Kanjuruhan, Presiden malah sibuk bicara proyek pembangunan ulang stadion.

FIFA tak peduli pada nyawa, mereka hanya peduli pada bola, juga pundi-pundi yang dihasilkannya. Karena itu, FIFA jelas akan gembira mendengar rencana pembangunan stadion Kanjuruhan, apalagi dengan standar FIFA.

Sejak mula tragedi, Joko Widodo nampak tak terlalu peduli dengan jumlah nyawa yang melayang. Belum lagi jumlah korban luka yang hingga saat ini masih ada yang belum pulih.

Joko Widodo, tak peduli dengan penggunaan gas air mata yang dilarang FIFA. Joko hanya fokus menyalahkan tangga yang curam dan pintu yang terkunci, yang menyebabkan penumpukan penonton hingga terjadi tragedi yang memilukan.

Tak pernah disinggung, apa penyebab penonton berlarian berhamburan menuju pintu keluar, dan berebut melewati tangga yang curam. Ya, Joko Widodo tak pernah berfikir, penonton berlarian karena ketakutan, karena tembakan gas air mata brutal dari aparat.

Apalagi, terbukti tembakan gas air mata diakui aparat, bahkan dengan bahan yang kadaluarsa. Bukankah ini sama saja sengaja membunuh rakyat?

Joko hanya peduli pada proyek, tak peduli dengan nyawa rakyat. Sama dengan IKN, Joko hanya peduli pada proyek IKN, tak peduli dengan kondisi ekonomi yang sedang sulit.

Saat hendak menaikan BBM, Joko sibuk bicara beratnya APBN. Tapi begitu bicara IKN, seolah kondisi negara kaya raya. Bak Salesman, Joko begitu bersemangat menawarkan proyek IKN.

Saat mengumpulkan anggota POLRI, Joko sibuk bicara hidup sederhana. Jangan pamer mobil dan motor. Tapi anaknya bermewahan dengan mobil milyaran, istrinya bermegahan dengan koleksi tas puluhan juta. [].

Oleh: Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik

https://heylink.me/AK_Channel/

Selasa, 25 Oktober 2022

UNTUK ANDA YANG MERASA YAKIN DAN TAKLID BUTA DENGAN IJAZAH JOKOWI

Tinta Media - Saya pastikan, anda yakin Jokowi memiliki ijazah asli bukan karena melihat, mendengar dan mengalami sendiri. Bukan melihat ijazahnya secara langsung, bukan karena mendengar dan mengalami peristiwa serah terima ijazah dari sekolah kepada Jokowi.

Derajat kepercayaan anda tidak memiliki nilai pembuktian. Pengetahuan yang dirujuk dari orang lain, atau keterangan yang sifatnya katanya dan katanya, tidak bernilai secara hukum. Hanya testimoni de auditu.

Lalu anda, mencoba mencari keyakinan lain. Anda merasa yakin, Ijazah pasti asli. Kalau aspal (asli tapi palsu), pastilah Jokowi tidak bisa menjadi Walikota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden periode 2009-2014.

Tapi anda harus tahu, Bupati Simalungun JR Saragih gagal nyagub Pilgub Sumatera Utara karena terganjal ijazah palsu. Padahal, sudah jelas menjadi Bupati.

Lagipula, persoalannya bukan sudah pernah jadi Walikota, Gubernur hingga Presiden. Persoalannya, apakah Jokowi punya ijazah asli ? itu problemnya, bukan apakah Jokowi pernah menjadi Walikota, Gubernur hingga Presiden.

Sekarang datang Bambang Tri Mulyono. Dia menganalisa Ijazah Jokowi. Dia bandingkan dengan ijazah lainnya. Kemudian dia melakukan rihlah, melakukan sejumlah perjalanan untuk menelusuri riwayat pendidikan Jokowi. Dia bertemu dengan sejumlah saksi pelaku sejarah, yang mengetahui, melihat dan mengalami sendiri.

Dan akhirnya, Bambang Tri berkeyakinan Ijazah Jokowi palsu. Bambang Tri telah 'men-Jarh' sosok Jokowi. 

Dalam ilmu hadits (ulumul hadits), ada kajian Jarh wa Ta'dil. Men-jarh adalah mencela periwayat hadits. Menta'dil adalah memberikan predikat adil pada periwayat (perawi).

Al Alamah As Syaikh Taqiyudin an Nabhani menyatakan, jika ada satu perawi di jarh dan dita'dil sekaligus, maka yang men-jarh lebih dikuatkan ketimbang yang menta'dil. Karena menjarh hakekatnya mengungkap aib perawi yang tidak diketahui publik. Sementara men-ta'dil hanya mengungkap apa yang sudah umum diketahui publik.

Bambang Tri mencela riwayat kesahihan ijazah Jokowi. Untuk mengungkap aib atau cacat ijazah Jokowi, Bambang Tri melakukan sejumlah pengkajian, juga penelusuran riwayat saksi hidup yang dulu sezaman dengan SD, SMP, hingga SMA Jokowi.

Sekarang, apa dalil anda meyakini ijazah Jokowi asli ? Padahal, anda tidak mengetahui riwayat ijazah Jokowi. 

Malahan, yang umum diketahui publik hingga derajat masyur adalah Jokowi pembohong. Jokowi bohong soal duit Rp. 11.000 triliun hingga mobil esemka. Kalau untuk banyak hal Jokowi biasa bohong, apa sulitnya bohong untuk urusan ijazah ? 

Lagipula, Bambang Tri saat ini membawa perkaranya ke pengadilan. Untuk kembali memastikan keyakinannya. Dan sekarang, Bambang Tri dan Gus Nur dipenjara dalam perkara ini, lalu Anda masih berada di pihak Jokowi dan sibuk mencari-cari dan menyalahkan Gus Nur dan Bambang Tri. Anda sudah berfikir untuk mengambil sikap itu? [].

Oleh: Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik

Kamis, 20 Oktober 2022

KENAPA TIM HUKUM MENERIMA DITUNJUK SEBAGAI KUASA HUKUM BAMBANG TRI?

Tinta Media - Saat Gus Nur menginformasikan Bambang Tri butuh lawyer untuk mendampinginya, untuk menggugat di Pengadilan, penulis sempat berfikir dan menimbang-nimbang sebelum menyatakan siap atau bersedia. Bukan apa-apa, karena gugatan yang akan diajukan sangat sensitif, terkait jabatan RI-1, terkait sejarah dan masa depan bangsa Indonesia.

Gugatan ijazah palsu Jokowi bisa berdampak pada statusnya sebagai Presiden. Jika dikabulkan, maka jabatan Presiden Jokowi ilegal dan harus diberhentikan.

Gugatan ini juga akan menentukan sejarah kehidupan bangsa Indonesia, apakah pernah dipimpin oleh Presiden ilegal yang menggunakan ijazah palsu saat pencapresan. Tentu saja, sangat penting untuk menentukan masa depan bangsa Indonesia. Bagaimana mungkin, bangsa sebesar ini akan terus dipimpin Presiden ilegal ?

Lalu penulis berfikir, bagaimana jika gugatan Bambang Tri ini lemah ? tidak terbukti ? 

Karena itu, penulis mencoba mempelajari Buku Jokowi undercover karya Bambang Tri. Dalam buku tersebut disajikan sejumlah data dan analisa, yang dapat ditarik kesimpulan Ijazah Jokowi baik yang SD, SMP dan SMA adalah palsu.

Selanjutnya, penulis mulai bertanya-tanya, haruskah Presiden Jokowi digugat ?

Sampai titik ini, penulis terdiam dan mulai memikirkan urgensi gugatan. Baik untuk kepentingan Bambang Tri, Presiden Jokowi, juga untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia.

Dari sisi Bambang Tri, tentu dirinya membutuhkan sarana legitimasi untuk membuktikan hasil analisisnya. Saat ini, Bambang Tri hanya bisa menulis dan mendiskusikan isinya kepada publik.

Saat dirinya dipenjara, itu juga karena tuduhan lain. Bukan dalam konteks membuktikan isi bukunya dihadapan pengadilan.

Sedangkan Presiden Jokowi juga membutuhkan sarana klarifikasi yang bernilai hukum. Sehingga, apa yang disampikan presiden bukan sekedar klaim melainkan dibuktikan dihadapan pengadilan. Agar setelah putusan, tidak ada lagi isu ijazah palsu yang beredar ditengah masyarakat, dan segenap elemen energi bangsa bisa segera dikonsolidasi untuk membangun dan menatap masa depan Indonesia yang lebih baik. 

Adapun bagi segenap rakyat, tentu sangat membutuhkan kepastian hukum. Rakyat tidak nyaman, memiliki Presiden yang ijazahnya palsu.

Atas pertimbangan itulah, Bismillah, penulis menerima ditunjuk sebagai kuasa hukum. Penulis segera berkoordinasi dengan Rekan Sejawat lainnya, terutama segera konsultasi kepada Bang Eggi Sudjana.

Karena itu, seluruh pihak penulis himbau untuk memandang positif gugatan ini. Tidak perlu menebar ancaman dan pamer arogansi, seperti yang dilakukan Staf Ahli KSP dan Stafsus Bidang Hukum Presiden.

Jalani proses hukum ini secara alami. Nanti ada pemanggilan, ada mediasi, ada jawab jinawab, ada replik dan duplik, ada pembuktian, ada bukti tertulis, ada keterangan saksi dan ahli, Para Pihak bisa menyampaikan kesimpulan dan akhirnya Majelis Hakim membacakan putusan.

Putusan itu hanya ada dua : diterima, atau ditolak. Setelah diputus hakim, pihak yang tidak terima diberikan kesempatan untuk mengajukan Banding hingga Kasasi.

Jadi, sekali lagi mari bersama memandang gugatan Bambang Tri ini dalam perspektif positif dengan tujuan yang sama : menjaga dan melindungi wibawa lembaga Presiden. Kita semua tentu tidak ridlo, jabatan Presiden diemban oleh orang yang tak berhak karena berijazah palsu. [].

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono (Penulis Buku Jokowi Undercover)

https://heylink.me/AK_Channel/

Rabu, 12 Oktober 2022

BABAK BARU IJAZAH PALSU JOKOWI, MASUK GUGATAN PENGADILAN SEBAGAI OBJEK PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN PANGGILAN POLISI TERHADAP GUS NUR

Tinta Media - Adinda Ahmad Khozinudin beberapa hari yang lalu menghubungi, menerangkan Gus Nur melalui podcastnya meminta pertolongan kepada siapapun lawyer yang bisa menolong Bambang Tri. Ini terkait materi ijazah palsu Jokowi yang diangkat sebagai objek Mubahalah dibawah kitab Suci al Qur'an.

Bukan main-main, Bambang Tri siap menerima laknat dan azab Allah SWT jika apa yang ditulisnya di Buku Jokowi Undercover II bohong. Sebaliknya, siapapun yang menuduh Bambang Tri bohong soal Ijazah palsu maka harus siap menerima laknat dan azab Allah SWT. Termasuk Jokowi.

Saya tidak terlalu berkepentingan dengan materi Mubahalah Bambang Tri. Namun, terkait Ijazah Palsu Jokowi, hal ini jelas perkara besar, terkait eksistensi dan legalitas Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024.

Bukan hanya Bambang Tri, seluruh rakyat Indonesia sangat berkepentingan untuk memastikan jabatan Presiden diemban oleh orang yang berhak, yang memenuhi syarat. Atau dengan kata lain, kita semua berkepentingan memiliki Presiden yang sah, legal dan konstitusional dan memenuhi syarat.

Sebaliknya, seluruh rakyat Indonesia jelas tidak ingin memiliki Presiden yang tidak sah, ilegal dan inkonstitisional karena memiliki dan menyerahkan ijazah palsu dalam proses pencalonan. Mengingat, dalam ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, syarat untuk menjadi Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia secara tegas disebutkan :

“berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat”

Karena masalah ini sangat krusial, saya meminta kepada adinda Ahmad Khozinudin bersama tim agar segera menindaklanjuti permintaan Gus Nur. Dan Akhirnya, pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2022, persoalan ijazah palsu Jokowi ini sudah masuk sebagai materi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara :592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dengan demikian, masalah ijazah palsu Jokowi status quo menjadi materi pemeriksaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saya merasa hal ini penting untuk disampaikan kepada publik, agar perkara ijazah palsu ini diuji oleh lembaga pengadilan dan agar dapat dijadikan dasar untuk mengoreksi jabatan Presiden Jokowi yang baru akan berakhir tahun 2024.

Namun anehnya, semalam (03/10), tidak berselang lama setelah kami mendapatkan nomor perkara gugatan siangnya, Gus Nur menelpon dan mengirimkan Surat Panggilan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. *Tidak dijelaskan materi atau peristiwa apa yang dipersoalkan dalam Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/231/X/2022/Ditsiber.*

Dalam surat panggilan hanya disebut agar hadir sebagai saksi, pada kamis 06 Oktober 2022, sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana berdasarkan pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946, pasal 28 ayat (2) UU ITE, dan pasal 156a KUHP.

Saya tidak dapat memastikan atas dasar apa Gus Nur dipanggil. Gus Nur juga tidak mendapatkan penjelasan, baik dari surat panggilan maupun penyidik yang datang. Hanya, penyidik sempat masuk studio Gus Nur dan mengambil foto.

Namun, saya ingin tegaskan jika panggilan Bareskrim Mabes Polri dilakukan sehubungan dengan materi podcast Gus Nur yang mengangkat tema Ijazah palsu Jokowi dalam Mubahalah Bambang Tri, saya ingatkan kepada semua pihak termasuk Bareskrim Mabes Polri bahwa masalah Ijazah Palsu Jokowi telah menjadi objek perkara sebagai materi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara :592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Sehingga, saya himbau kepada seluruh pihak agar menghormati proses di pengadilan dan menunggu putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

Saya kira, tulisan ini cukup sebagai pengantar, perlu juga disadari oleh Presiden Jokowi khususnya dan para pendukungnya juga Buzer2 nya bahwa masuknya perkara ijasah palsu ini ke pengadilan merupakan daya tolong tersendiri , karena sudah teruji secara legalitas misalnya ijasah nya Jokowi TIDAK PALSU , kan ini sangat bagus buat Presiden Jokowi , jadi kenapa harus KETAKUTAN atau PANIK ??? Sementara pernyataan hukum lengkap terkait gugatan Ijazah Palsu Jokowi, akan disampakan bersama Tim dalam siaran pers, pada hari Rabu, tanggal 04 Oktober 2022, pukul 19.30 WIB.[].

Oleh: Prof. Dr. Eggi Sudjana, S.H., M.Si.
Ketua Tim Advokasi Bambang Tri Mulyono (Penulis Buku Jokowi Undercover)

Kamis, 22 September 2022

KASUS USTADZ FARID OKBAH, USTADZ AHMAD ZAIN AN NAJAH DAN USTADZ ANUNG AL HAMAT ADALAH BUKTI KRIMINALISASI ULAMA YANG TERJADI DI ERA REZIM JOKOWI

Tinta Media - Sedih sekaligus prihatin, saat penulis membaca berita dalam GWA Tim Advokasi Bela Ulama Bela Islam, yang mengabarkan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mengklaim tak ada satu pun ulama atau ustaz yang sedang menjalani hukuman penjara saat ini.

Ia lantas mempertanyakan pihak-pihak yang mengklaim ada tindak kriminalisasi terhadap para ulama. Menurut Mahfud, ulama yang ditangkap oleh kepolisian hanya segelintir dan sudah terbukti melanggar hukum.

“Kamu tahu enggak jumlah penghuni penjara hari ini 31 Agustus 2022 itu 263 ribu penghuni penjara. Berapa orang ustaznya? Berapa orang ulamanya? Enggak ada,”

demikian kata Mahfud dalam acara Kick Off Mujahid Digital dan Konsolidasi Nasional Infokom MUI di Jakarta Pusat, Rabu (31/8).

Sayangnya, Mahfud MD hanya bicara tanpa menyelami dan mendalami fakta kasus yang dialami oleh Ulama. Kami di Tim Advokasi Bela Ulama Bela Islam menyaksikan langsung, bagaimana proses kriminalisasi ulama itu telah, sedang dan terus terjadi.

Kami tidak akan bicara pada kasus lain, tapi kami bicara fokus kepada tiga ulama yakni Ustadz Farid Ahmad Okbah, Ustadz Ahmad Zain an Najah dan Ustadz Anung al Hamat (para ustadz). Para ustadz ini dituduh dengan pasal terorisme, padahal tidak ada satupun perbuatan dari para ustadz ini yang memenuhi unsur menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional.

Aktivitas para ustadz adalah berdakwah, membina dan mendidik umat agar menjadi hamba yang taqwa kepada Allah SWT. Seluruh uraian peristiwa yang dituduh sebagai tindakan terorisme, adalah aktivitas dakwah para ustadz yang memiliki basis legitimasi syar'i maupun konstitusi.

Secara syar'i, dakwah adalah kewajiban agama yang agung. Ulama yang memiliki ilmu jelas memiliki tanggungjawab yang lebih untuk menunaikan kewajiban dakwah, dibandingkan umat Islam secara umum.

Secara konstitusi, pasal 29 UUD 1945 telah menjamin kebebasan beragama dan beribadah sesuai dengan keyakinannya. Dalam perspektif akidah Islam, dakwah adalah ibadah, yang hukumnya wajib. Siapa saja yang menjalankan kewajiban dakwah akan mendapatkan pahala dari Allah SWT. Siapa saja yang melalaikan kewajiban dakwah, akan mendapatkan dosa.

Mahfud MD tentu paham makna kriminalisasi, yakni menjadikan suatu peristiwa atau perbuatan yang bukan kriminal menjadi perbuatan kriminal. Dakwah adalah ibadah, namun dalam kasus ini kegiatan dakwah telah distempel sebagai aktivitas terorisme. Ulama adalah pendakwah, yakni orang yang taat menjalankan kewajiban dakwah. Namun dalam kasus ini pendakwah distigma menjadi teroris. Lalu, kurang jelas apalagi kriminalisasi yang dialami para ustadz kami ini?

Namun kami bisa paham kenapa Mahfud MD membela diri tidak ada kriminalisasi terhadap Ulama. Karena sebagai bagian dari rezim Jokowi, Mahfud tak mungkin mau mengakui bahwa di era rezim Jokowi dimana dia menjadi menterinya, terjadi kriminalisasi Ulama.

Persis seperti klaim Mahfud MD yang berulangkali menyatakan tidak ada Islamophobia hanya berdalih ada ceramah atau pengajian di Masjid BI. Pada saat yang sama, Mahfud MD tutup mata pada kebijakan Jokowi yang mencabut BHP HTI dan membubarkan FPI hanya karena ketakutan yang tidak berdasar pada ajaran Islam Khilafah. Tangan Mahfud MD bahkan ikut berlumuran darah dalam pembubaran ormas FPI.

Anehnya, Mahfud MD seolah menjadi tokoh kritis dan ikut mendorong tegaknya hukum pada kasus pembunuhan Brigadir J. Namun, dalam kasus pembunuhan 6 laskar FPI, Mahfud MD bungkam dan bahkan ukut melegitimasi peristiwa sadis itu.

Kembali ke soal kriminalisasi Ulama, memang jumlahnya tidak mencapai ribuan. Yang dikriminalisasi juga hanya ulama yang berseberangan dengan rezim. Yang manut dan membenarkan kezaliman rezim, pasti selamat.

Namun bagi kami, satu ulama saja dikriminalisasi kami tidak terima. Apalagi, kasus kriminalisasi ini bukan hanya satu.

Ada Ustadz Farid Ahmad Okbah, Ustadz Ahmad Zain an Najah dan Ustadz Anung al Hamat, sebelumnya ada Habib Rizieq Shihab, Gus Nur, Habib Bahar, Ustadz Maheer, dll. Apakah deretan nama-nama ini bukan ulama? Apakah, dimata Mahfud MD mereka semua ini penjahat?

Ingin sekali penulis bersama Tim Advokasi Bela Ulama Bela Islam berkunjung ke kantor Kemenkopolhukam. Kami ingin serahkan berkas dakwaan para ustadz, juga materi eksepsi kami kepada Mahfud MD. Agar Mahfud MD dapat membaca, sekaligus mendapatkan penjelasan tambahan dari kami, bahwa kriminalisasi ulama memang telah, sedang dan terus dilakukan terhadap ulama-ulama kami.

Boleh juga nanti kami pertemukan Mahfud MD dengan para ustadz di pengadilan, agar Mahfud MD melihat sendiri kondisi ulama kami yang diperhinakan di kursi persidangan. Agar kalaupun Mahfud MD tidak ikut membela ulama kami seperti dirinya membela Brigadir J, minimal diam atau syukur-syukur mau ikut mendoakan agar ulama kami diberi kesabaran dan keikhlasan dalam menghadapi ujian dakwah. [].

Catatan Advokasi Tim Bela Ulama Bela Islam, atas Kasus Kriminalisasi Terhadap Para Ustadz sekaligus Tanggapan Untuk Menkopolhukam Mahfud MD

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Tim Advokat Bela Ulama Bela Islam

https://heylink.me/AK_Channel/



Minggu, 04 September 2022

BBM NAIK, JOKOWI TURUN


Tinta Media - Pemerintah tetap 'ngotot' menaikan harga BBM jenis pertalite dan solar. Mereka, tidak peduli dengan beban rakyat. Tidak peduli dengan dampak inflasi, harga harga naik, pengangguran naik, kemiskinan naik, dan dampak negatif lainnya dari kenaikan BBM.

Pemerintah hanya fokus memikirkan kantong APBN, tidak peduli kantong rakyat. Pemerintah sibuk berbusa beban subsidi rakyat, tapi tidak pernah mikir APBN dibiayai dari pajak rakyat.

Pemerintah hanya sibuk menghitung kenaikan harga minyak dunia, dan beban subsidi BBM. Pemerintah tidak jujur, kenaikan harga komoditi lain seperti sektor pertambangan batu bara, nikel, menyumbang APBN dan bisa menambal subsidi BBM.

Begitu juga DPR. Bukannya membela rakyat yang diwakili, malah asyik nimbrung mengikuti irama pemerintah. Malah beri angka kenaikan 30 %, atau harga pertalite Rp 10.000/liter.

DPR bukannya mewakili rakyat, malah menjadi corong eksekutif. Bukan membela rakyat, DPR justru menyerahkan leher rakyat.

Pemerintah dan DPR modal ngotot. Maunya, naikan BBM, tak mau tahu rakyat menderita karena kebijakan ini.

Kalau sudah begini, nampaknya rakyat juga harus ngotot. Ga perlu lagi berdebat dengan pemerintah dan DPR.

Sudah begini saja, BBM naik Jokowi turun. Itu baru seimbang. Karena, beban dipimpin Jokowi jauh lebih berat ketimbang beban kenaikan BBM. Kini BBM jadi naik, kompensasinya Jokowi turun.

Tidak usah menunggu 2024, pokoknya seketika BBM naik Jokowi turun. Kalau tidak mau turun, rakyat akan turun ke jalan menuntut Jokowi turun. Kalau tidak mau turun, terpaksa diturunkan.

Habisnya, kalau diajak adu argumentasi tidak mau mendengar rakyat. Ditanya biaya produksi BBM yang ngebor di bumi Indonesia, jawabnya selalu pakai harga minyak dunia. Diajak harga seperti di Malaysia, mintanya disamakan dengan Singapura, Thailand dan Jerman.

Angel, angel, angel tuturane. Sudah kepala batu, kuping budeg, tidak lagi ada empati kepada rakyat. Kalau penguasa tidak berempati kepada rakyat, untuk apa rakyat mempertahankan penguasa seperti ini ? [].

Oleh: Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik

https://heylink.me/AK_Channel/





Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab