Tinta Media: Jokowi
Tampilkan postingan dengan label Jokowi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jokowi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 11 Mei 2023

Advokat: Majelis Hakim Keliru Menerapkan Hukum

Tinta Media - Advokat Ahmad Khozinudin, menilai majelis hakim telah keliru dalam menerapkan pasal untuk mengadili perkara Gus Nur.

"Majelis hakim telah keliru menerapkan hukum, keliru menerapkan pasal, yakni pengadilan yang menghakimi fakta hukum, dalam hal ini Pengadilan Negeri Surakarta," tuturnya dalam tayang langsung ‘Banding Gus Nur: Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Tak Ada Ijazah Asli Jokowi,’ Jumat (5/5/2023) di kanal Youtube AK Channel.

Menurutnya, dalam kasus Gus Nur ini ada dua peristiwa yang berbeda yang tidak bisa di generalisasi dikenakan dengan pasal yang sama, apalagi divonis dengan vonis yang sama.

“Peristiwa pidananya itu ada dua, kalaupun itu mau dipaksakan sebagai peristiwa pidana, kita umat Islam tentu sangat marah, sangat tidak terima. Bagaimana mungkin peristiwa mubahala dianggap sebagai peristiwa pidana. Mubahala itu bukan kejahatan,” tegasnya 

Jadi, kata Ahmad, ada dua peristiwa; pertama, ujaran kabar tentang ijazah palsu saudara Joko Widodo baik SD, SMP, SMA, hingga S1. yang dilakukan oleh Bambang Tri Mulyono, yang kedua, ada peristiwa mubahalah untuk memverifikasi kebenaran kabar ijazah palsu saudara Joko Widodo, yang melakukan ini adalah Gus Nur atau Sugi Nur Raharja,” jelasnya

“Jadi peristiwanya beda yang satu ijazah palsu, yang satu mubahalah. Kok bisa yang bermubalah juga dikenakan pasar 14 ayat 1 undang-undang Nomor 1 thn 1946 dan juga divonis sama dengan yang mengatakan ijazah palsu? Ini kan enggak nyambung," ungkapnya. 

Ada kekeliruan penerapan hukum dalam fakta persidangan. "Fakta persidangan telah tegas menyatakan Gus Nur itu perannya melakukan mubahalah, membimbing mubahalah Bambang Tri Mulyono. Sementara Bambang Tri Mulyono-lah yang mengatakan ijazah SD, SMA, S1 Jokowi itu palsu. Dibuktikan dengan apa oleh Bambang Tri Mulyono, dibuktikan dengan buku, buku Jokowi Under Cover,” terangnya

Selanjutnya Ahmad Khozinudin menyayangkan, judex factsi Pengadilan Negeri Surakarta telah mengabaikan fakta persidangan khususnya fakta bahwa tidak pernah ada ijazah asli Jokowi. Fakta persidangan ini diabaikan oleh majelis hakim judex factsi tingkat 1 dengan menyatakan bahwa Gus Nur benar-benar mengadakan kabar bohong tentang ijazah palsu.

"Sementara ijazahnya yang asli tidak ada. Kok dikatakan mengedarkan kabar bohong. Kalau ijazah palsu itu kabar bohong, berarti harus dihadirkan ijazah asli, kalau ijazah asli tidak ada, berarti terbukti bohongnya. Menjadi sah dan meyakinkan berdasarkan fakta persidangan bahwa tidak pernah ada ijazah asli Jokowi," pungkasnya. [] Abi Bahrain


SURAT TERBUKA KEPADA JOKOWI, 'TAMPARAN KERAS' TERBUKA DARI AKTIVIS MEGABINTANG SURAKARTA

Tinta Media - Koordinator Dewan Penasehat Walikota Surakarta pada periode pertama Jokowi, sekaligus Aktivis Megabintang Mudrick Setiawan Malkan Sangidu, pada 09 Mei 2023 telah menulis surat terbuka yang ditujukan kepada Jokowi. Surat tersebut dibuat, untuk merespons sikap politik Jokowi sebagai Presiden yang partisan dan abuse of power dalam penyelenggaraan Pilpres 2024.

Tulisan Deny Indrayana yang menyimpulkan Jokowi mengusung Ganjar Pranowo, mencadangkan Prabowo Subianto dan menghalangi Anies Baswedan nyapres terbaca dari sikap politik Jokowi yang sering menggunakan fasilitas istana dan jabatannya sebagai Presiden untuk meng-endorse Ganjar Pranowo. Kendati berulangkali Jokowi menampik ikut cawe-cawe dalam Pilpres, nyatanya sikap politik Jokowi berseberangan dengan apa yang dikatakannya. 

Ada beberapa poin surat terbuka yang ditulis oleh Mudrick Setiawan Malkan Sangidoe, aktivis senior yang galak melawan rezim orde baru ini, yaitu:

Pertama, Jokowi diminta secara legawa meninggalkan Istana Kepresidenan dan memberikan kepada siapa pun yang nanti terpilih secara demokratis, jujur dan adil dalam Pemilu tahun 2024.

Kedua, Jokowi diminta berdiri di atas semua golongan dan mendorong terciptanya demokratisasi dalam Pemilu yang akan datang yang jujur dan adil.  

Ketiga, Jokowi diminta menjadi seorang Negarawan dan tidak mendukung salah satu Calon Presiden pada Pemilu Presiden tahun 2024. 

Meski disampaikan dengan bahasa santun, bahkan didahului dengan ucapan lebaran Idul Fitri 1444 H, namun substansi surat terbuka ini jelas merupakan tamparan keras bagi Jokowi yang telah berpihak kepada Ganjar Pranowo, tidak bisa menjadi sosok negarawan yang netral melainkan menjadi endorseman dan timses Capres, hingga terlihat tidak siap dan tidak ridlo untuk menyiapkan diri untuk meninggalkan istana.

Sebagaimana dikabarkan media, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak membantah turut membicarakan isu politik (Pilpres) dalam pertemuan dengan enam ketua umum (ketum) partai politik (minus NasDem) di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa (2/5/2023). Pertemuan ini jelas telah mengkonfirmasi adanya penyalahgunaan jabatan Presiden untuk kepentingan suksesi Pilpres yang bukan kewenangan dan tanggungjawab Presiden.

Sebagaimana telah disampaikan Jokowi, penentuan Capres dan Capres adalah wewenang partai politik dan gabungan partai politik. Nyatanya, Jokowi ikut membahas gawe politik ini bersama sejumlah ketum parpol.

Penggunaan istana untuk pertemuan ketum parpol, juga telah mengkonfirmasi adanya pemanfaatan fasilitas negara untuk tujuan politik Pilpres. Semestinya, istana hanya digunakan untuk dan atas nama Negara, untuk kepertuluan dan kepentingan Negara.

Bagi kultur komunikasi budaya jawa (lebih khusus Solo), surat Mudrick Sangidoe ini jelas merupakan tamparan keras bagi Jokowi. Tamparan ini hanya bisa dirasakan, jika Jokowi masih memiliki rasa dalam menafsir bahasa komunikasi politik dengan pendekatan tradisi jawa, yang terbiasa dengan bahasa melingkar-lingkar.

Namun, meskipun tamparan keras ini telah disampaikan secara terbuka penulis tetap berkeyakinan bahwa Jokowi akan terus menyalahgunakan kekuasaannya dan memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan politik partisan pada Pilpres 2024. Pelanggaran etika dan norma di era Jokowi sudah banyak terjadi dan menjadi kelaziman. Pelanggaran hukum pun serba permisif. Karenanya, segenap rakyat harus terus keras bersuara untuk terus mengkritik kebijakan politik Jokowi. [].

Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik

Sabtu, 06 Mei 2023

BANDING GUS NUR & IJAZAH PALSU JOKOWI

Tinta Media - Telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melalui forum resmi pengadilan yang terbuka untuk umum, BAHWA IJAZAH ASLI JOKOWI TAK PERNAH ADA. Dalam fakta persidangan yang tak terbantahkan, untuk membuktikan kabar bohong soal Ijazah palsu Jokowi, saudara Jaksa Penuntut Umum hanya menghadirkan dokumen ijazah foto copy Jokowi, bukan ijazah asli.

Karena itulah, salah satu materi Banding yang diajukan Gus Nur adalah bahwa Majelis Hakim Judex Factie tingkat 1 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta telah mengabaikan sejumlah fakta hukum di persidangan, khususnya terkait tidak adanya bukti ijazah asli Jokowi. Dalam memori banding setebal 30 halaman, kami telah menjelaskan detail dasar dan alasan pengajuan memori banding.

Ada tiga dasar alasan utama pengajuan memori banding, yaitu: 

1. JUDEX FACTIE TINGKAT 1 PENGADILAN NEGERI SURAKARTA TELAH KELIRU MENERAPKAN HUKUM

2. JUDEX FACTIE TINGKAT 1 PENGADILAN NEGERI SURAKARTA TELAH MENGABAIKAN FAKTA HUKUM PERSIDANGAN

3. MAJELIS HAKIM JUDEX FACTIE TINGKAT 1 PENGADILAN NEGERI SURAKARTA TELAH MENGABAIKAN ETIKA HAKIM DALAM MENGADILI PERKARA

Namun, yang lebih krusial untuk dicermati publik sebenarnya bukan soal materi muatan banding Gus Nur. Bukan pula soal vonis 6 tahun penjara, meskipun vonis ini benar-benar zalim, melawan logika dan mencederai rasa keadilan.

Yang lebih penting adalah bagaimana nasib masa depan bangsa Indonesia, setelah terbukti melalui fakta persidangan, ternyata tidak ada ijazah asli Jokowi. Kalau sebelumnya, ijazah palsu Jokowi dianggap hoax, melalui pengadilan Negeri Surakarta telah dibuktikan ijazah asli Jokowi tidak pernah ada.

Lantas, apakah 270 juta rakyat Indonesia akan ridlo dipimpin oleh seorang Presiden yang terbukti via pengadilan tak ada ijazah aslinya? Bukankah, kalau ijazah asli itu ada, jaksa bisa menghadirkannya di pengadilan?

Kalau rakyat serba permisif, mendiamkan Presiden tak punya ijazah aslinya. Lantas, bagaimana mungkin Republik ini dapat dikelola dengan nilai-nilai kejujuran? kemana rakyat? kemana DPR MPR? kemana TNI POLRI? Kenapa semua serba diam dan bungkam?

Lalu, ada yang berasumsi ijazah asli Jokowi ada. Tapi gengsi untuk dihadirkan di pengadilan. Lantas, Presiden macam apa yang mengabaikan hukum, bahkan mengabaikan perintah pengadilan? 

Beberapa kali sidang, bukan hanya penasehat hukum yang meminta ijazah asli dihadirkan. Bahkan, Majelis hakim berkali-kali mengingatkan jaksa agar menghadirkan ijazah asli Jokowi. Tapi ijazah asli Jokowi tetap tak ada dalam fakta persidangan.

Kalau Gus Nur menjadi martir ijazah palsu Jokowi, Gus Nur telah berdamai dengan hatinya. Gus Nur telah menyatakan ridlo dengan qadla Allah SWT atas dirinya.

Tetapi, apakah segenap rakyat akan diam dan ridlo, dipimpin Presiden yang tak berijazah asli? [].

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Kuasa Hukum Gus Nur
https://heylink.me/AK_Channel/


Nb. Tulisan ini dibuat saat di Solo, dalam rangka penyerahan memori Banding Gus Nur.

Kamis, 20 April 2023

HOAX TERKAIT IJAZAH BELUM FINAL DIBUKTIKAN, TERDAKWA DIVONIS 6 TAHUN. ADILKAH?

Tinta Media - Pasca pembacaan putusan hakim Pengadilan Negeri Surakarta yang memvonis Gus Nur dengan pidana 6 tahun penjara (Selasa, 18/4), Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang Profesor Suteki mengunggah status di laman facebooknya. Beliau menulis:

"Hoax terkait Ijazah Belum Final Dibuktikan, Terdakwa Divonis 6 Tahun. Adilkah?"

Ya, dengan bahasa halus beliau ungkapkan 'belum final dibuktikan'. Artinya, bisa saja Presiden Jokowi memiliki ijazah asli, tapi enggan membawanya ke pengadilan. Dan kondisi itu, bisa dianggap 'belum dibuktikan'.

Walaupun, menurut hemat penulis ijazah asli Jokowi tidak dapat dibuktikan, karena tidak ada di Pengadilan. Meskipun ijazah itu ada di lemari Presiden, tetap saja fakta persidangan menganggapnya tak ada. Karena tak ada ijazah asli Jokowi, maka tak ada kabar bohong ijazah palsu. Konsekuensinya, Gus Nur harus bebas.

Tapi bagi publik, tidak ditunjukkannya ijazah asli Jokowi dipersidangan, justru mengkonfirmasi Ijazah Jokowi palsu. Sebab, jika Jokowi memiliki ijazah asli, apa susahnya diperlihatkan di Pengadilan?

Karena ijazah Jokowi palsu, Gus Nur harus bebas. Sebaliknya, Jokowi sebagai Presiden berijazah palsu harus diseret ke pengadilan.

Sebenarnya, adilnya putusan itu diawali dengan adilnya proses. Jika prosesnya saja tak adil, bagaimana mungkin proses yang tak adil akan menghasilkan putusan yang adil?

Argumentasi Tim Penasehat Hukum dalam nota pledoi sama sekali tidak diulas. Hakim hanya mengadopsi materi tuntutan jaksa. Hakim sama sekali tidak memberikan argumen, MENGAPA IJAZAH ASLI JOKOWI TIDAK DIHADIRKAN, TAPI GUS NUR DIANGGAP MENGEDARKAN KABAR BOHONG?

Kabar bohongnya adalah ijazah palsu. Pembuktiannya dengan menghadirkan ijazah asli. Tak ada ijazah asli, kenapa unsur kebohongannya bisa terpenuhi?

Jaksa sama sekali tidak menghadirkan Jokowi sebagai saksi korban, padahal kasusnya terkait ijazah palsu Jokowi. Seolah, Jokowi spesial dihadapan hukum.

Padahal, Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) ditegaskan bahwa :

_"semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."_

Apakah hanya karena Jokowi Presiden, maka Jokowi bisa tidak dihadirkan sebagai saksi?Apakah hanya karena Jokowi Presiden, sehingga Gus Nur bisa seenaknya divonis tanpa bukti ijazah asli ?

Kalau itu alasannya, maka segenap rakyat menunggu Jokowi lengser dari Presiden. Setelah itulah, Jokowi akan diseret ke Pengadilan, untuk menunjukan ijazah aslinya. Termasuk semua kasusnya kelak akan dibongkar pasca Jokowi lengser. Dan siapapun anda, yang membabi buta membela Jokowi, berbuat zalim demi Jokowi, siap-siap saja menunggu hari pembalasan.

Ya, putusan hakim Pengadilan Negeri Surakarta telah mewariskan legacy dendam. Putusan 6 tahun penjara Gus Nur tanpa bukti ijazah asli Jokowi, mengkonfirmasi putusan pesanan yang hanya dapat dibalas setelah Jokowi lengser dari kursi kekuasaan. [].

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Penasehat Hukum Gus Nur
https://heylink.me/AK_Channel/

Jumat, 14 April 2023

Represi Verbal Luhut Dibiarkan Jokowi, IJM: Rezim Ini Anti Kritik?

Tinta Media - Sikap Presiden Joko Widodo yang cenderung mendiamkan represi verbal yang dilontarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Direktur Indonesia Justice Monitor Agung Wisnuwardhana menduga bahwa hal itu sebagai bentuk otentifikasi rezim saat ini yang anti kritik.

"Kalau ungkapan-ungkapan Pak Luhut itu tidak dikritisi oleh Pak Jokowi atau malah didiamkan oleh Pak Jokowi, saya kok menduga kuat memang demikianlah otentitas dari kekuasaan Jokowi yang sekarang ini yaitu anti kritik," ungkapnya dalam acara Kabar Petang: Luhut Baperan Dan Anti Kritik? Rabu (29/03/2023) di kanal YouTube Khilafah News.

Sebelumnya LBP menyampaikan untuk siapa saja yang berada di luar pemerintahan tidak usah banyak omong, dan menurut Direktur IJM ini adalah bentuk represi verbal bahkan bisa dikatakan sebagai teror verbal.

"Menurut saya pernyataan itu tidak hanya ditujukan kepada oposisi tapi juga kepada publik secara luas, dengan konten seperti yang tadi disampaikan saya sependapat bahwa ini represi verbal atau bahkan bisa dikatakan teror verbal," ujarnya.

Ini bukan pertama kalinya LBP memberikan narasi dengan pola seperti ini yang Agung rasa akan membuat publik takut untuk berhadapan secara pribadi dengannya maupun untuk mengkritik rezim.

"Dan bukan hanya sekali pak Luhut menyampaikan ungkapan dengan pola seperti ini. Dalam berbagai diskusi-diskusi publik pun pewawancara bisa ditekan oleh beliau itu dengan pernyataan-pernyataan yang memiliki pressure/tekanan yang membuat orang menjadi takut untuk berhadapan dengan beliau secara pribadi maupun mengkritik rezim," bebernya.

 

Sementara ia menerangkan bahwa publik sudah tahu bahwa LBP merupakan pejabat kepercayaan Presiden, yang apabila represi ini cenderung didiamkan oleh Jokowi maka ia memandang bahwa rezim memang cenderung ini anti kritik.

 

"Berulang kali Pak Luhut mengungkapkan pola-pola seperti itu dengan pressure dari verbal beliau, cenderung didiamkan oleh Pak Jokowi ya saya memandang rezim Negeri Ini memang cenderung anti kritik," tambahnya.

Menurutnya, akan sangat berbahaya sekali apabila hal ini tetap terjadi, karena akan membuat publik takut untuk bersuara kritis.

"Karena begitu ungkapan-ungkapan teror ini terjadi apalagi diikuti tindakan-tindakan kriminalisasi yang semakin membikin takut publik dampaknya tentu sangat berbahaya yaitu menciptakan rasa takut menciptakan rasa takut publik untuk bersuara kritis," sesalnya.

Dan yang ia takutkan adalah setelah rasa takut itu muncul publik akan takut untuk mengkritik kebijakan-kebijakan pemerintah dan akhirnya kebijakan-kebijakan yang merugikan rakyat luas menjadi minim kritik.

"Dan ujungnya apa? Begitu rasa takut itu muncul akhirnya kebijakan-kebijakan negara yang merugikan rakyat luas pun akan minim kritik, karena begitu publik ingin mengkritik sudah muncul duluan ketakutan publik akan represi verbal dan kriminalisasi tadi," pungkasnya.[] Ikhsan Rivaldi

Minggu, 19 Maret 2023

ANIES BASWEDAN AKAN LANJUTKAN PROYEK OLIGARKI IKN DAN PROGRAM ZALIM JOKOWI LAINNYA?

“Segala yang berbasis perundang-undangan tentu akan tetap dilanjutkan, bukan hanya oleh Anies tapi oleh siapa pun yang terpilih jadi presiden, contohnya IKN,”

[Wasekjen NasDem Hermawi Taslim, Selasa (28/2/2023).]

Tinta Media - Salah satu pertimbangan publik melabuhkan preferensi politik kepada Anies Baswedan adalah karena Anies diyakini akan melakukan perubahan untuk Indonesia. Diantara komitmen perubahan itu, Anies diyakini akan mengubah kebijakan dari pro oligarki menjadi kebijakan yang pro rakyat.

Anies diyakini akan membatalkan proyek oligarki yang unfaedah, seperti pembangunan kereta cepat dan proyek IKN. Karena kedua proyek ini, tidak berkorelasi dengan kesejahteraan rakyat, membebani APBN yang pada akhirnya juga membebani rakyat karena APBN ditopang oleh pajak rakyat.

Namun, keyakinan dan harapan itu rupanya sulit terealisir selama Anies diusung oleh partai NasDem. Mengingat, NasDem secara terbuka akan menjamin melanjutkan sejumlah kebijakan Jokowi yang pro oligarki pada era kepemimpinan Anies.

Jadi, NasDem bukan saja menggaransi akan melanjutkan kebijakan pembungkaman terhadap HTI & FPI. Melainkan, juga menjamin akan mengamankan proyek oligarki.

Baru-baru ini, Partai Nasional Demokrat (NasDem) memastikan bakal calon presiden Anies Baswedan akan meneruskan program Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang diinisasi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Wakil Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim menjelaskan, seorang presiden harus menjalankan ketentuan dalam UU. Program IKN sendiri sudah diatur dalam UU 3/2022. 

Hal itu disampaikan Hermawi menanggapi PDIP yang mengaku ragu jika Anies menjadi presiden akan melakukan keberlanjutan apa yang sudah dikerjakan Presiden Jokowi.

"Perubahan itu sebuah keniscayaan. Anies sudah berkali-kali mengatakan bahwa akan melaksanakan apa yang disebut dengan 'keberlanjutan dan perubahan'," kata Hermawi kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).

Padahal, seorang Presiden juga berwenang untuk menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU. Anies, setelah menjadi Presiden berwenang untuk membatalkan sejumlah kebijakan pro oligarki di era Jokowi dan mengadopsi kebijakan yang pro rakyat.

Pernyataan NasDem ini membuat publik ragu, apakah Anies benar-benar akan membawa arus perubahan setelah menjadi Presiden, jika partai yang mengusung adalah NasDem. 

NasDem sendiri memang dikenal Die Hard nya Jokowi. Bahkan, karena isu dukungan ke Anies, meskipun terancam menterinya di reshuffle, namun karena kedekatan NasDem dengan Jokowi, rencana reshuffle itu batal.

Justru sebaliknya, hadirnya NasDem di kubu Anies patut dicurigai sebagai bagian dari skenario Jokowi dan oligarki untuk mengamankan kepentingannya lewat kubu Anies. Disaat yang sama, Jokowi juga meng-endorse capres dari kubu lain. 

Itu artinya, Jokowi bersama Oligarki telah meletakan telur investasi politik di semua kubu Capres. Sehingga, siapapun Capres yang menang, kepentingan Jokowi dan oligarki tetap terlayani.

Agar pernyataan NasDem ini tak liar, sebaiknya Anies Baswedan segera membantah pernyataan Hermawi Taslim. Agar publik yakin, kelak jika Anies menjadi Presiden bisa mandiri memimpin dan membawa arus perubahan, tak akan ada dibawah kendali Partai NasDem, dan melanjutkan kebijakan zalim Jokowi. [].

Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik

Senin, 06 Maret 2023

JOKOWI GA USAH CAWE-CAWE PILPRES, CUKUP PASTIKAN IJAZAHNYA ASLI ATAU PALSU


Tinta Media - Hari ini (Senin, 20/2) Penulis menumpang Bus Sinar Jaya dalam perjalanan Ke Solo, dalam rangka sidang lanjutan perkara ijazah palsu Jokowi pada selasa besok (21/2). Setelah jaksa selesai menghadirkan saksi dan ahli, giliran kami dari tim penasehat hukum untuk menghadirkan saksi dan ahli.

Sebenarnya, berdasarkan fakta persidangan sudah cukup bagi hakim untuk mendapatkan keyakinan bahwa Gus Nur & Bambang Tri tidak menyebar kabar bohong, tidak menyebar kebencian dan SARA, juga tidak melakukan penodaan agama. Karena bukti utama dakwaan -yakni ijazah asli Jokowi- tidak pernah dihadirkan di persidangan.

Hingga pemeriksaan 22 (dua puluh dua) orang saksi yang terdiri dari 17 saksi fakta dan 5 ahli, kesemuanya menyatakan tidak pernah melihat dan/atau mengetahui Ijazah asli Jokowi. Padahal, untuk membuktikan adanya kebohongan dalam ijazah palsu Jokowi, menurut ahli pidana Prof. Dr. MOMPANG L. PANGGABEAN, S.H., M.Hum, harus dibuktikan dengan menghadirkan dokumen ijazah asli Jokowi sebagai pembanding. 

Al hasil, sampai saat ini tidak dapat dibuktikan keaslian Ijazah Jokowi sehingga tidak dapat dibuktikan adanya kabar bohong dalam Mubahalah Ijazah Palsu Jokowi yang dilakukan Bambang Tri Mulyono. Karena tidak ada kabar bohong, Gus Nur & Bambang Tri harus bebas atau setidaknya divonis lepas (Onslaq).

Tidak ada penistaan agama, karena unsur kebohongannya tidak dapat dibuktikan. Menurut keterangan ahli yang dihadirkan Jaksa KH. Misbahul Munir, menerangkan bahwa Mubahalah soal Ijazah palsu yang mengandung kebohongan dapat terkategori penodaan agama jika terbukti kebohongan ijazah palsu Jokowi dan ada niat dari pelaku untuk menistakan agama.

Gus Nur dan Bambang Tri tidak pernah punya niat menodai agama. Gus Nur punya niat ingin mendapatkan keyakinan soal isu ijazah palsu Jokowi. Bambang Tri meyakinkan Gus Nur dengan Mubahalah, yang isinya sumpah Bambang Tri yang meyakini ijazah Jokowi palsu.

Tak ada pula kebohongan. Karena bagaimana bisa ijazah palsu Jokowi kebohongan, kalau ijazah aslinya tidak ada dan tidak pernah dihadirkan di persidangan?

Hanya saja, kami perlu menambah keyakinan Hakim. Karena itu, kami akan menghadirkan ahli bahasa khususnya ahli Linguistik Forensik dan Ahli Pidana, yang keterangannya akan membantu terangnya fakta persidangan. Prof. Dr. Aceng Ruhendi Saifullah, M.Hum dan DR Muhammad Taufik, SH MH, rencana akan kami hadirkan dalam persidangan.

Namun demikian, sepanjang vonis belum dibacakan maka masih ada kesempatan bagi Saudara Joko Widodo untuk menunjukan ijazah aslinya di persidangan. Agar rakyat tentram dan yakin, Presiden memiliki ijazah asli.

Jokowi tak perlu sibuk cawe-cawe urusan Pilpres, memberikan kreteria, dukungan hingga mimpi tiga periode. Penulis sarankan Jokowi fokus untuk membersihkan nama baiknya dan mewariskan legacy Presiden berijazah asli, dengan datang ke pengadilan membawa ijazah aslinya.

Apa susahnya sich datang ke Pengadilan? Apalagi, pengadilannya di Solo. Itung-itung pulang kampung menjenguk Gibran dan Jan Ethes di Kota Solo.

Sebab, jika sampai vonis dibacakan ijazah Jokowi tidak pernah dihadirkan, maka selamanya Indonesia akan mewarisi sejarah pernah memiliki Presiden yang berijazah palsu. Ini jelas aib bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya aib bagi Jokowi. [].

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Kuasa Hukum Gus Nur & Bambang Tri Mulyono

Minggu, 05 Maret 2023

Jokowi Bilang IKN Bukan Idenya, IJM: Ini Mengundang Beragam Persepsi

Tinta Media - Pernyataan Jokowi yang menyebut pembangunan IKN bukan idenya, menurut Direktur Indonesia Justice Monitor (IJM) Agung Wisnuwardana mengundang beragam persepsi.

"Ada pernyataan mengejutkan dari Presiden Jokowi bahwa pembangunan IKN di Kalimantan Timur tidak lahir dari gagasannya, melainkan gagasan Soekarno katanya, ini mengundang beragam persepsi," tuturnya dalam acara Program Aspirasi Diprediksi Molor, Jokowi Bilang IKN Bukan Idenya, So What? melalui kanal Youtube Justice Monitor Channel, Rabu (1/3/2023).

Menurutnya, pembangunan IKN bukan perkara dadakan dan membutuhkan proses.

"Membangun IKN nggak bisa di dadakan seperti goreng tahu bulat gitulah dan ndak kudu selesai Januari 2024. Menurut kami, ini butuh waktu bertahun-tahun bukan short time, karena hingga kini belum ada satupun gedung-gedung vital IKN yang berdiri dan ini tidak sesuai target yang ditetapkan pemerintah," ungkapnya.

Menurut Agung, pemerintah tidak harus memaksakan memindahkan ibukota negara yang baru, jika tujuan utamanya hanya untuk pemerataan pembangunan ekonomi yang belum jelas.

 "Pemerintah seharusnya bisa lebih dahulu memperbaiki produksi dalam negeri, misalnya dengan memanfaatkan sumber daya alam yang sangat melimpah di negeri ini dengan meningkatkan nilai jual dan daya saing dalam hasil komoditi dan juga didukung dengan memperbaiki berbagai sarana yang mendukung infrastruktur lajunya industri, ini tentu akan sangat luar biasa," jelasnya.

 
Menurutnya, pemindahan IKN ke Penajam Paser Utara Kalimantan Timur seharusnya tidak dilakukan sekarang, karena memang APBN  dalam kondisi yang tidak baik-baik saja dan dikhawatirkan kalau APBN banyak kesedot ke sana.


"Presiden Jokowi Jangan sampai memaksakan APBN untuk menggenjot pembangunan infrastruktur vital di IKN, 
kebijakan APBN jangan boros agar tak memberikan dampak boncos untuk kantong-kantong ekonomi masyarakat," tuturnya.
 
Menurutnya akan berbeda, jika pemindahan IKN berdasarkan syariat Islam.


"Tentu ini berbeda jika pemindahan ibukota pertimbangannya adalah syariah Islam, maka bisa meminimalisir ditunggangi interest-interest yang bersifat pribadi, kelompok apalagi ditunggangi kepentingan oligarki dan Investasi asing  yang beresiko pada kedaulatan. Jadi negara itu betul-betul digerakkan dalam rangka ibadah, yakni ta'at pada Allah Swt," pungkasnya. [] Evi

Jumat, 30 Desember 2022

Hasil Survei Jokowi Mendapatkan Kepuasan Tinggi, Analis: Valid atau Tidak?

Tinta Media - Hasil survei terbaru dari dua lembaga survei di Indonesia yang menunjukkan ada kenaikan kepuasan terhadap pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden mendapat tanggapan dari Analis Senior Pusat Kajian dan Analisis Data Fajar Kurniawan. 

“Untuk melihat hasil survei valid atau tidak dan ada kejanggalan atau tidak, maka ada indikator untuk menilai hasil survei tersebut,” tuturnya dalam Kabar Petang: Survei Tingkat Kepuasan Kinerja Jokowi 73 Persen, Wajarkah? pada Selasa (27/12/2022) di kanal youtube Khilafah News.

Menurutnya ada beberapa indikator untuk melihat suatu hasil survei valid dan ada kejanggalan atau tidak. "Setidaknya ada dua indikator yang dipakai untuk menilai kevalidan dan ada kejanggalan atau tidak dari hasil sebuah survei," ujarnya. 

Pertama, rancangan metodologi survei yang digunakan dan cara pengambilan sampelnya. “Jika mau fair menilai hasil survei, maka harus kita bedah dulu metodologinya serta bagaimana cara pengambilan sampel survei tersebut,” ucapnya.

Metodologi yang digunakan, lanjutnya, apakah menggunakan stratified random sampling atau stratified purposive random sampling atau menggunakan metode lain. Fajar menandaskan bahwa metodologi apa yang digunakan harus di-disklose (buka) oleh penyelenggara survei. “Ini agar publik tahu apakah proses metodologis dari survei tersebut kredibel atau tidak karena sangat menentukan hasil dari survei itu. Selain itu, berapa sampel atau sampling yang diambil juga harus jelas jumlah dan populasinya,” imbuhnya.

Kedua, independensi penyelenggara survei. “Sebuah survei jika pelaksanaannya karena kehendak dan pesanan pihak-pihak tertentu, biasanya hasil survei akan mengikuti keinginan pihak pemesan survei. Terkait ini, saya kira menarik untuk menelaah hasil survei kepuasaan yang tinggi terhadap pemerintahan Presiden Jokowi. Katanya kepuasannya adalah tertinggi sepanjang tahun 2022 bahkan lebih tinggi dibandingkan dengan masa sebelum covid,” paparnya.

Menurut Fajar, hasil survei dari Poltracking Indonesia yang menyebutkan tingkat kepuasan yang semakin tinggi terhadap pemerintahan Presiden Jokowi masih patut dipertanyakan. “Teman-teman Poltracking menyampaikan bahwa tingginya tingkat kepuasan terhadap Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin dipicu beberapa hal,” tandasnya.

Mengutip pernyataan Poltracking Indonesia bahwa faktor pemicu pertama adalah kemampuan pemerintah di dalam mengendalikan dampak pandemi covid, kemampuan pemerintah di dalam mengelola ekonomi sehingga inflasi bisa terjaga, dan kesuksesan kegiatan presidensial G20. “Kebijakan-kebijakan yang disebutkan bahwa pemerintah sukses ternyata di lapangan kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari saat itu justru sedang struggle dan berjuang untuk pulih setelah pandemi,” nilai Fajar.

Faktor independensi dalam pelaksanaan sebuah survei, menurut Fajar menjadi faktor yang lumayan penting apalagi jika dikaitkan dengan tahun politik. Dalam sistem politik demokrasi, sambungnya, memang meniscayakan keberadaan lembaga survei untuk memunculkan dan menaikkan popularitas dan akses elektabilitas calon legislatif dan calon kepala daerah. Ini untuk menarik orang agar memilih calon dari hasil survei tersebut karena prinsipnya one man one vote.

“Inilah faktor-faktor yang harus kita pertanyakan sebelum meyakini bahwa sebuah hasil survei valid, kredibel, dan bisa dipertanggungjawabkan secara publik dan luas atau tidak,” pungkasnya.[] Erlina

Jumat, 23 Desember 2022

WASPADA, MODUS MEMPERPANJANG USIA KEKUASAAN JOKOWI DENGAN WACANA KEMBALI KE UUD 1945 ASLI MELALUI DEKRIT PRESIDEN

Tinta Media - Jumat, 16 Desember 2022, Ketua DPD RI La Nyalla Mataliti melalui BIRO PERS, KOMUNIKASI DAN INFORMASI mengeluarkan SIARAN PERS yang bertema Barisan Pejuang Konstitusi Dukung Ketua DPD RI Kembalikan UUD 1945 Naskah Asli Melalui Dekrit Presiden. Kelompok ini mengusulkan mengembalikan UUD 1945 ke naskah asli untuk kemudian disempurnakan dengan adendum. 

Seolah, ide ini adalah ide perjuangan untuk melawan oligarki dan kezaliman rezim Jokowi. Padahal, jika ide ini mendapatkan dukungan publik, maka ide ini bisa dieksekusi untuk memperpanjang usia kekuasaan Jokowi.

Dalam UUD 1945 asli, tidak ada pembatasan jabatan Presiden. Seorang Presiden, bisa menjadi Presiden berkali-kali tanpa ada batasan periode jabatan, seperti yang terjadi di era Rezim Soeharto.

Ide kembali ke UUD 1945 asli ini tentu akan sangat didukung Jokowi. Dia, akan setuju mengeluarkan dekrit agar dirinya bisa menjadi Presiden kembali berkali-kali dan tanpa perlu mengadakam Pilpres.

Ilustrasinya demikian:

*Pertama,* Presiden Jokowi mengeluarkan dekrit yang isinya kembali ke UUD 1945 asli.

*Kedua,* Pemilu hanya untuk memilih Partai Politik, seperti era Orba.

*Ketiga,* Pilpres cukup via MPR dimana syaratnya tidak ada lagi batasan 2 periode jabatan Presiden.

*Keempat,* Jokowi maju sebagai Capres lagi dan dimenangkan secara aklamasi oleh MPR RI.

Jadi, waspada pada ide kembali ke UUD 1945 asli melalui penerbitan dekrit. Apalagi, setelah penolakan publik yang keras pada wacana Jokowi tiga periode dan tunda Pemilu.

Iming-iming 'amandemen terbatas' setelah kembali ke UUD 1945 hanyalah gula-gula untuk mengelabui publik agar memberikan dukungan terbitnya dekrit. Apalagi meminjam narasi umat Islam pasti akan setuju kembali ke UUD 1945 naskah asli adalah klaim yang menipu. Soal catatan apapun yang akan diamandemen atau adendum itu bersumber dari Kitab Suci Alquran, tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Semua itu hanyalah jebakan politik, untuk mempertahankan usia kekuasaan Jokowi, setelah wacana tiga periode dan tunda Pemilu ditentang publik. Ini juga merupakan komitmen lanjutan La Nyalla yang mendukung Jokowi untuk terus berkuasa, setelah sebelumnya bicara soal wacana tunda Pemilu dengan dalih pandemi. 

La Nyalla, telah memanfaatkan jabatannya sebagai Ketua DPD RI bukan untuk mewakili kepentingan Daerah, melainkan melayani kepentingan oligarki yang menginginkan Jokowi terus menjadi Presiden RI.

Melalui dekrit ini, biaya dan teknis untuk memperpanjang usia kekuasaan Jokowi menjadi lebih murah dan simple, ketimbang harus dengan Pemilu tiga periode, atau menunda Pemilu. Dengan kembali ke UUD 1945, seolah rezim mengikuti aspirasi rakyat, padahal ingin membonceng gerbong ini untuk mempertahankan kekuasannya. 

Umat Islam tidak boleh terjebak dan ditarik ke gerbong perjuangan palsu ini. Umat Islam harus teguh dan komitmen kembali kepada hukum Allah SWT, dengan menerapkan syariat Islam dalam seluruh dimensi kehidupan. 

Yakinlah, hanya dengan kembali kepada hukum Allah SWT, negeri ini akan menjadi negeri yang baldatun, thayyibatun, warabbun ghafur. Negeri yang penuh berkah dengan jaminan keadilan dan kesejahteraan yang berlimpah.

وَلَوْ اَنَّ اَهْلَ الْقُرٰٓى اٰمَنُوْا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكٰتٍ مِّنَ السَّمَاۤءِ وَالْاَرْضِ وَلٰكِنْ كَذَّبُوْا فَاَخَذْنٰهُمْ بِمَا كَانُوْا يَكْسِبُوْنَ

_"Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan."_

QS Al A'raf: 96. [].

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Ketua Umum LBH LESPASS (Lex Sharia Pacta Sunt Servanda)

Rabu, 21 Desember 2022

TUNDA PEMILU, MODUS MEMPERPANJANG USIA KEKUASAAN PRESIDEN JOKO WIDODO

Tinta Media - Saat berdiskusi di PKAD bersama Victor Tandiyasa Santosa dan Refly Harun (15/12), penulis menyampaikan analisa adanya keterkaitan pengesahan RKUHP dengan wacana tunda Pemilu untuk memperpanjang usia kekuasaan Saudara Joko Widodo. Wacana tunda Pemilu bukanlah wacana main-main, melainkan sebuah desain memperpanjang usia kekuasaan yang benar-benar sudah dipersiapkan secara matang.

Munculnya ketentuan Pasal 624 KUHP, yang berbunyi "Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan", tidak dapat dipisahkan dari upaya untuk melindungi kekuasaan dalam mengeksekusi tunda Pemilu.

Pasal ini, dalam prosesnya menuju 2025 akan melindungi KUHP yang baru disahkan dari upaya Yudisial Review di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal ini, dapat dijadikan dalih bagi MK untuk menolak permohonan uji materi baik formil maupun materil dengan alasan KUHP yang baru belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Permohonan uji materi di MK akan dikualifikasikan prematur, dan perkara akan dikalahkan.

Saat berlaku efektif Januari 2025 (meskipun hitungan bulan belum genap  36 bulan, namun hitungan tahun telah masuk tahun ketiga), KUHP akan efektif diterapkan dan tidak cukup waktu untuk diuji di MK. Januari 2025 adalah periode awal perpanjangan kekuasaan Jokowi dengan modus tunda Pemilu, setelah 20 Oktober 2024 Jokowi habis masa jabatannya di periode kedua.

Pasal-pasal anti kritik di KUHP (penghinaan presiden, DPR, dll) akan diaktivasi untuk membungkam penolakan perpanjangan usia kekuasaan Jokowi. Demonstrasi juga akan dibungkam dengan pidana demo tanpa pemberitahuan. Cara untuk mengunci demo tak memiliki izin (pemberitahuan), adalah dengan modus tidak diterbitkannya STTP oleh kepolisian.

Adapun cara untuk mengeksekusi penundaan Pemilu bisa dengan amandemen konstitusi dengan menambah kewenangan MPR untuk menetapkan penundaan Pemilu dan menetapkan pejabat terkait tetap sah di posisinya masing-masing (Presiden, Wapres, DPR, DPD hingga DPRD). Saat ini, wacana amandemen ini masih pasang surut.

Awalnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo yang paling getol mewacanakan amandemen konstitusi dengan dalih akan menginjeksi konsep PPHN (pokok pokok haluan negara) dalam konstitusi. Tapi belakangan, Bamsoet tidak bersemangat, apalagi setelah dikeroyok publik akibat wacana tunda Pemilu yang digulirkannya dengan modus mengaitkan hasil survei politracking soal tingkat kepuasan publik pada kinerja Jokowi dengan keinginan untuk terus dipimpin Jokowi.

Jika amandemen tidak memungkinkan, maka wacana tunda Pemilu akan dieksekusi melalui dekrit. Dekrit hanya akan dieksekusi saat Presiden benar-benar yakin mendapat dukungan penuh dari militer. Sebab, dekrit tanpa dukungan militer sama saja bunuh diri politik.

Soekarno mengeluarkan dekrit 1 Juni 1959 untuk kembali ke UUD 1945, membubarkan parlemen, mengambil kembali kekuasaan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, terjadi mulus karena didukung militer. Sedangkan dekrit Gus Dur gagal, karena militer (TNI) tidak mendukung Gus Dur.

Kalkulasi dukungan TNI untuk mengeluarkan dekrit akan diambil dengan memastikan pucuk pimpinan dan sejumlah pemegang tongkat komando ditubuh TNI harus benar-benar diisi orang-orang yang loyal pada Jokowi. 

Sampai saat ini, TNI bisa dikatakan lebih loyal kepada Jokowi ketimbang kepada NKRI. Terbukti, pasukan TNI lebih serius dikerahkan ke Solo untuk menjaga pernikahan Kaesang ketimbang dikirim ke Papua untuk menjaga kedaulatan Negara dari rongrongan teroris OPM di Papua.

Parpol, DPR, MPR, DPD, DPRD akan kompak mendukung penundaan Pemilu, kecuali partai kecil pendatang baru yang sedang bermimpi berkuasa via Pemilu. Karena penundaan Pemilu, berarti juga berkah untuk Parpol, DPR, MPR, DPD dan DPRD. Mereka dapat berkuasa kembali, menikmati legitnya kekuasaan tanpa harus berkeringat dan mengeluarkan uang untuk bertarung dalam kontestasi Pemilu.

Wacana tunda Pemilu selalu mendapatkan dukungan elit secara bergantian. Sebelumnya, Airlangga Hartarto, Zulkifli Hasan, Cak Imin hingga Bambang Soesatyo yang bicara. Kini, level Waketum Parpol mulai ikut bicara.

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mulyadi menilai adanya wacana perpanjangan masa jabatan presiden maupun penundaan pemilu 2024 yang dilontarkan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo merupakan hal yang wajar dan bagian dari aspirasi masyarakat. 

Hal itu mengkonfirmasi, wacana tunda Pemilu bukan sekedar isu politik. Melainkan sebuah gerakan politik yang dijalankan secara terstruktur, sistematis dan masif. Kalau sudah begini, masih relevankah masyarakat disibukkan dengan narasi copras capres?

Jangan lupa, meskipun tahapan Pemilu sudah dimulai namun untuk membatalkannya dapat dieksekusi kapan saja. Bahkan hingga satu hari menjelang pemungutan suara. [].

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Ketua Umum LBH LESPASS (Lex Sharia Pacta Sunt Servanda)

Rabu, 14 Desember 2022

Pernikahan Mewah Putra Jokowi, Rizqi Awal: Bukan Waktu yang Tepat

Tinta Media - Melihat prosesi pernikahan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, Pengamat Sosial dan Politik Rizqi Awal menilai saat ini bukan waktu yang tepat melakukan pernikahan semacam itu. 

“Kalau sekarang kita melihat, ada upaya (menghadapi) resesi ekonomi yang terjadi di tahun 2023. Upacara yang begitu mewah meskipun dibilang menampilkan sisi tradisi Indonesia dan juga termasuk kebudayaan diselipkan dalam pernikahan Kaesang, ini bukan waktu yang tepat untuk melakukan pernikahan dengan cara seperti itu,” tuturnya dalam Kabar Petang: Menteri Sibuk Urus Pernikahan Mewah Kaesang, Abaikan Tupoksi? di Kanal YouTube Khilafah News, Senin (12/12/2022). 

Sebelumnya, Bung Rizqi membeberkan beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait pernikahan putra Jokowi tersebut. 

Pertama, pada tahun 2015 Presiden Jokowi pernah mengeluarkan peraturan tentang larangan pejabat pemerintah menyelenggarakan pernikahan mewah. “Kalau kita melihat capaian undangan lebih dari 3.000 orang, saya tidak tahu apakah ini kategori biasa atau kategori mewah? Karena itu relatif mengundang perhatian yang cukup besar,” ungkapnya.
 
Kedua, menurutnya, jumlah menteri yang terlibat cukup banyak. Bung Rizqi pun mempertanyakan, apakah hal tersebut tidak mengganggu kinerja pemerintah? Ia kembali mempertanyakan peran menteri dalam acara tersebut, apakah sebagai pribadi ataukah sebagai menteri yang ditunjuk oleh Presiden. 

“Kalau ditunjuk selaku pribadi, kenapa harus banyak menteri yang terlibat? Apakah tidak mengganggu kinerja pemerintahan?” tanya Rizqi.

Bung Rizqi menambahkan, jika Presiden Jokowi menunjuk para menteri untuk diperbantukan dalam pernikahan Kaesang, ada etika politik yang dilanggar. Ia pun mencontohkan bagaimana mantan Presiden SBY yang menikahkan putranya, AHY dan Ibas yang tidak melibatkan menteri.  

“Tidak semua menteri atau bahkan menteri tidak dilibatkan dalam perkara seperti ini. Karena sekali lagi, perkara yang dilakukan seperti ini memang harus dibedakan tupoksinya, mana urusan menteri mana urusan pribadi,” pungkas Rizqi. [] Ikhty
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab