Rocky Gerung Jangan Disidik Pola Bambang Tri dalam Kasus Ijazah Palsu
Pendahuluan
Komparasi Demi Sejarah Hukum yang Melulu Tidak Keliru
Tinta Media - Jalannya proses perkara pidana sejak awal antara Rocky Gerung /RG demi menghadapi proses pertama kali dibuatnya BAP Bambang Tri Mulyono/ BTM. Dan Gus Nur/ GN (notabene, saat ini sudah menjadi terpidana) amat dibutuhkan Rocky, masyarakat dan para penyidik pada umumnya. Oleh sebab proses awal hingga vonis hakim semata demi kepastian hukum (rechmtigheit) dan keadilan (gerechtigheid) sehingga serta berdaya guna, "bahkan secara hakekat, bermanfaat bagi seluruh makhluk secara general (utilitas atau doelmatigheit)".
Proses perkara BTM dan GN, Penyidik kerdilkan makna asas presumption of innocence/ asas praduga tak bersalah, selesai BAP BTM & GN langsung ditangkap dan dipenjarakan atas tuduhan peristiwa terkait pokok delik bohong, melalui Pasal 14 KUHP karena menuduh Jokowi menggunakan Ijasah SD, SMP dan SMA palsu. Kemudian mereka berdua disidangkan di PN Surakarta, entah apa alasan hukumnya?
Padahal para hakim setelah menerima berkas perkara dari JPU, sebelum membuka sidang perdana, majelis pasti sudah tahu, bahwa lokus delikti berada di wilayah Malang, Jawa Timur. Sehingga, yurisdiksi kompetensi relatif, persidangan seharusnya di PN Malang Jo Vide Pasal 84 KUHAP ( UU RI No. 8 Tahun 1981 ). Sedangkan kepindahan lokasi persidangan agar sesuai prosedur kompetensi mengadili, wajib melalui ketentuan pasal 85 KUHAP.
Fakta hukum, dalam berkas perkara yang ada pada kuasa hukum, Para Terdakwa ( Gus Nur dan BTM ) dan JPU juga Majelis Hakim, izin perpindahan lokasi kewenangan mengadili tersebut tidak ada, dalam artian hukum bahwa PN Surakarta tidak sah mengadili Gus Nur dan BTM. Dan mutatis mutandis persidangan dan vonis terhadap kedua terdakwa, oleh sebab hukum batal demi hukum.
Dan dalam berkas perkara kedua terdakwa, tidak hanya pelencengan hukum terkait izin perpindahan kewenangan mengadili, sesuai asas kompetensi relatif, namun ternyata pengadunya bukan Jokowi, atau korban pelapornya, melainkan seorang eks kepala sekolah SD yang merasa nama sekolahnya tempat Jokowi selesaikan Sekolah Dasar tercemar, sehingga jika seperti itu
kronologis peristiwa deliknya, maka oleh sebab perkara menyangkut korban individu, yang merupakan delik aduan, oleh karenanya secara hukum sesuai asas - asas dan teori hukum pidana, seharusnya Jokowi adalah yang menjadi pengadu atau pelapor, atau salah seorang pengadu atau pelapor dan setidak - tidaknya sesuai Pasal 108 KUHAP. Jokowi harus menjadi saksi korban a quo in casu dan Martharini Christiningsih sebagai saksi atau setidak - tidaknya Martharini sebagai korban kedua setelah Jokowi.
Saat tahapan acara kesaksian dari pengadu cacat hukum, karena dalam BAP yang dibuat dihadapan Penyidik Kepolisian Saksi Pelapor ( cacat hukum ) menyatakan identitas dirinya, sebagai yang beragama Islam, sedang saat bersumpah dihadapan persidangan saksi yang mengaku korban, beragama Nasrani.
Bahwa Jokowi selain tidak ditemukan BAP nya juga tidak menitipkan atau tidak pernah memperlihatkan ijasah aslinya sesuai yang ada dalam keterangan isi tebal kertas didalam berkas perkara hasil penyidikan dari pihak penyidik, maupun tidak terdapat pada isi berkas JPU termasuk tak terdapat didalam surat dakwaan, JPU tentu tidak terdapat juga dalam berkas perkara kuasa hukum dan majelis hakim. Serta para saksi korban, dan para saksi lainnya ( a charge ), tdak pernah membawa dan memperlihatkan ijasah asli Jokowi sebagai objek tuduhan publik kehadapan Majelis Hakim Persidangan di PN. Surakarta. Bahkan Martharini, dan para saksi a charge , dan ahli menyatakan tidak pernah melihat iijasah asli Jokowi
Tentang Proses Hukum RG
Maka analogi perilaku penyidik Bareskrim terhadap terhadap proses perkara terkait BTM dan GN, jangan terulang kembali terhadap proses dugaan dengan keberadaan adanya delik jenis aduan terhadap RG, yakni Jokowi selaku pejabat publik, penyelenggara negara, yang mesti tunduk kepada seluruh prinsip yang ada pada good governance harus menjadi individu pengadu, lalu terbukti di BAP. Dan termasuk berkas perkara terkait pembangunan dan fungsi IKN, diskresi dan pendapat ahli terkait IKN dan teori sistem persoalan, atau perolehan modal anggaran pembangunan IKN. Dan metode peruntukannya, dan para penghuninya, serta asas legalitas dirinya terhadap materi tuduhan ROCKY "MENGUNDANG ORANG ASING TINGGAL DI IKN. INKLUD PEMBERIAN HGB 160 TAHUN, PLUS LAIN-LAINYA TERMASUK DISAINER IKN OLEH PIHAK ASING ( NEGARA KOMUNIS ), BAHAYAKAN RAHASIA IBUKOTA NEGARA DARI SISI PERTAHANAN NEGARA.
Dan terhadap Terperiksa Rocky, harus diberikan haknya sesuai pasal 117 ayat ( 2 ) KUHAP, "terperiksa atau tersangka menjawab apa yang ditanyakan penyidik , dan penyidik harus mencatat semua keterangan terperiksa atau tersangka".
Kewajiban penyidik oleh konstitusi hanya mencatat semua keterangan Rocky sebgai terperiksa, dengan hati- hati atau teliti. Rocky dan atau kuasa hukumnya jangan mau, harus menolak berdebat atau diskusi tentang pasal yang dituduhkan, "penistaan atau bohong". Rocky jangan terjebak dengan argumentasi unsur - unsur hukum pidana materiil, harus konsen pada sisi hukum acara pidana/ acara pidana formil atau KUHAP terkait legal standing Rocky, yang diutamakan, lalu merujuk problematika kepribadian kepemimpinan/ attitude dan prinsip leadership sebagai pejabat publik penyelenggara negara, dihubungkan dengan hak publik dan kewajiban pejabat publik dalam menyikapi sikap atau pendapat kritis publik diantaranya melalui sindiran atau satire apapun jenis majasnya, terkait dan terhubung kebijakan hukum dan politik dari Sdr Jokowi selaku presiden NRI yang wajib ideal dalam makna hukum seluas- luasnya.
Maka, tepatnya Rocky harus menolak secara radikal jika hak Rocky pada pasal 117 dibatasi oleh sebab waktu atau sekedar irelevan menurut pihak penyidik, bahkan Rocky boleh meminta waktu pulang ke rumah atau kantornya atau dimana lokasi disimpannya karya kajian/ analisa atau diagnosa dirinya sebagai seorang akademisi atau ilmu yang Rocky kuasai terkait sistim dan kebijakan serta kepemimpinan Jokowi dalam mengambil keputusan untuk diserahkan semua catatan atau ilmiah kajiannya atau pendapat ahli lainnya kepada Penyidik, dan jika Rocky perlukan.
Ia boleh membawa asisistennya, dalam waktu dan hari lainnya untuk membantu dalam kelancaran Pembuatan BAP agar sempurna. Dan Penyidik mesti sadari resiko Rocky, jika keliru agenda materi BAP Rocky akan dipenjarakan.
Sehingga menurut hukum, Rocky dapat menjelaskan posisinya dengan meliputi hak - hak sebagai warga negara Indonesia, tentang kewajibannya menurut sistim konstitusi yang ada pada ketentuan kaidah hukum ( KUHAP ) sebagai hukum positif, atau hukum yang harus berlaku, sesuai peran serta masyarakat, dan kebebasan menyampaikan pendapat baik lisan maupun tulisan baik tertutup maupun secara terbuka.
Dalam kesempatan BAP ini Rocky dapat menjelaskan sesuai pengetahuan dan ilmiah dirinya tentang dan terkait Jokowi ( selaku presiden ) yang dirinya sebagai pejabat publik tertinggi di negara ini, yang harusnya lebih dulu menjalankan hal terkait pelaksanaan terhadap asas atau prinsip good governance dimaksud, dan penyidik tidak boleh membatasi walau dianggap irrelevan, utamanya soal kebohongan Jokowi selaku presiden, hak ini merupakan rentetan atau kumulatif peristiwa, karena Presiden tidak boleh berbohong atas janji - janjinya, *janji Jokowi kepada rakyat bangsa* ini harus Jokowi tepati, karena janji presiden merupakan kontrak sosial, kontrak politik ( JJ. Roessau, du contrat social ).
Maka Rocky dapat, menjelaskan secara ilmiah, semua diskresi yang ada dan yang pernah dilakukan oleh Jokowi, sesuai catatan Rocky bahwa Jokowi menjalankan diskresinya melulu atau lebih banyak yang salah atau keliru, daripada manfaat sehingga menimbulkan banyak kerugian negara dan bangsa ini, baik dari sisi kerugian politik, budaya dan moralitas, juga ekonomi atau keuangan negara *serta tidak kalah penting* kerugian fungsi penegakan hukum.
Dan Rocky boleh menjelaskan kesemuanya terkait diskresi yang telah dan sedang dan atau akan dilakukan Jokowi, termasuk hal terkait pembangunan projek IKN. Tentunya sebagai yang terkait awalnya perkara in casu, oleh sebab adanya satire sarkasme serta pemahaman satire dari Rocky " JOKOWI BAJINGAN TOLOL " oleh sebab 100 % Jokowi bukan hewan jenis tupai atau bajing yang dalam perkembangan sejarah etimologi, lalu *mendapatkan akhiran - an.*
Bahwa berdasarkan pertanggungjawaban Presiden secara moralitas dan hukum, terkait keterbukaan informasi publik, dalam hubungannya dengan Rocky sebagai pengemban amanah hukum positif ( hukum yang harus berlaku ) tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan dan HAM Rocky sebagai WNI yang mesti mematuhi hukum dan sistim perundang-undangan, serta pasal 118 KUHAP Jo. Putusan MK. No. 65/ PUU-VIII/ 2010. Bagi setiap orang ( WNI/ WNA ) wajib melaporkan tentang adanya tindak pidana ( tak terbatas walau dilakukan oleh presiden sesuai asas ekual ) maka, Rocky Dengan segala hak - hanya sebagai WNI nyatakan dan sampaikan termasuk pejabat publik/ negara yang mesti tunduk kepada asas asas Good Governance, yang hirarkis dan paralel kesemuanya bersumber kepada Pasal 28 UUD. 1945.
Dan sebelum mulai menjawab pertanyaan untuk BAP Penyidik, Rocky boleh menanyakan siapa pengadunya karena ini delik aduan dari individu *( tiada boleh orang lain )* selain Jokowi selaku presiden yang serta merta harus tunduk equal bahkan wajib menjadi role model kepatuhan kepada semua sistim hukum positif, dan dalam rangka pemenuhan delik aduan sesuai Pasal 103 KUHAP
" (1) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditanda-tangani oleh pelapor atau pengadu.
(2) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyelidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyelidik.
*Sehingga*, hal yang mesti " diperjuangkan secara radikal ( hak kepatuhan terhadap sistim hukum ) harus dilakukan oleh Rocky atau kuasa hukumnya kepada penyidik ".
Penutup :
Ilustrasi artikel terdapat perihal GN. dan BTM. Agar penyidik *utamakan faktor due procces of law, tidak mengulangi kelalaian* dalam penegakan proses hukum dari awal dimulainya proses perkara delik aduan atau yang mengakibatkan kerugian individu, tentang siapa yang berkeharusan sebagai subjek hukum pengadu/ pelapor dan hak hak dan kewajiban subjek hukum Teradu ( Rocky ) sesuai KUHAP.
Maka hal - hal ini butuh dikemukakan lalu komparatif oleh sebab penyidik jangan mengulangi keliruannya dalam kategori perkara menyangkut hak lublik terhadap pejabat publik, seperti pemeriksaan penyidik sesuai data empirik Jo. eksistensi hukum delik aduan yang dituduhkan kepada Gus Nur dan BTM yang ternyata, Jokowi selaku korban individu atas tuduhan pengguna ijasah palsu tidak mengadu/ melapor, maka terhadap Rocky mesti sudah ada berkas bukti laporan pengaduan dari Jokowi sendiri, termasuk ada BAP. Dari Jokowi selaku korban delik aduan, yang kedua berkas tersebut, juga dibuat dihadapan penyidik Polri ".
Kesimpulan :
Jika tak penuhi persyaratan dalam pemroses awal pada delik aduan, atau apapun jenis perkaranya, namun diproses unlawful atau melanggar rules, maka Rocky boleh bahkan harus menolaknya dengan pola RADIKALIS oleh sebab asas legalitas atau hukum yang justri harus diberlakukan utamanya mesti dilakukan lebih dulu oleh aparatur negara RI. Dan kepatuhan Jokowi selaku pemangku beban moralitas tertinggi bangsa ini. Maka Rocky dan atau kuasa hukum harus memastikan, proses perkara adalah pure pro justitia, maka ketika , saat BAP akan dimulai, ternyata tanpa adanya berkas pengaduan/ laporan dari diri Sdr. Jokowi, Presiden RI. Presiden bangsa ini termasuk presiden dari RG. bukan presiden milik invidu atai kelompok atau golongan tertentu, maka proses perkara sementara harus dihentikan oleh penyidik demi kepatuhan setiap WNI dan equal.
Saran hukum :
Oleh sebab penegakan hukum pidana tujuan subtasial-nya adalah menemukan materiele waarheid atau hakekat keadilan demi fungsi utama peradilan pidana itu sendiri semata - mata untuk menenemukan dan memutus perkara yang berkeadilan. Dan logika hukumnya, jika proses awal penegakan hukum, sudah melanggar asas sebagai landasan pijakan hukum TENTU KEADILAN TIDAK AKAN DIDAPATKAN oleh ROCKY GERUNG, MASYARAKAT PENCARI DAN PEMERHATI, PENDAMBA KEADILAN.
Oleh: Damai Hari Lubis
Sekretaris Dewan Kehormatan DPP KAI/Kongres Advokat Indonesia Jo Vide Pasal 5 UU Tentang Advokat