Tinta Media: Jin Buang Anak
Tampilkan postingan dengan label Jin Buang Anak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jin Buang Anak. Tampilkan semua postingan

Selasa, 05 Juli 2022

DUGAAN SAKSI DIKONDISIKAN PENYIDIK, KASUS JIN BUANG ANAK PESANAN OLIGARKI?

Tinta Media - Aneh, ajaib, menakjubkan sekaligus mencurigakan. Bagaimana mungkin, isi Berkas Berita Acara (BAP) saksi-saksi isinya bisa sama? Persis? Padahal, pemeriksaan dilakukan atas saksi yang berbeda, dan di ruangan yang juga berbeda. Ada apa?

Hal itu, terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi Pelapor atas kasus 'Jin Buang Anak' yang menjerat Wartawan Edy Mulyadi pada Kamis, 30 Juni 2022. Pada pemeriksaan saksi-saksi atas nama Kaleb Elevansi, Michael Anggi dan Ariansyah N. Kiliu didepan pengadilan, ketiganya mengaku diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Anehnya, isi BAP yang dibuat pada tanggal 26 Januari 2022 dari ketiga saksi sama. Seluruh redaksi hingga tanda baca semuanya sama. Hanya uraian identitas saja yang berbeda.

Gila! ini seperti BAP Copas. Ini pemeriksaan yang menyalahi prosedur KUHAP. Pemeriksaan saksi semestinya mengungkap apa yang didengar sendiri, dilihat sendiri dan dialami sendiri.

Padahal, menurut Pasal 1 butir 26 KUHAP dijelaskan :

“Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”.

Lantas, bagaimana mungkin ada isi BAP yang sama, dari keterangan saksi yang berbeda? Bahkan, untuk objek peristiwa yang sama, mustahil didapatkan keterangan yang sama dari saksi yang berbeda.

Pengkondisian? Ya, itulah dugaan kuatnya. Ada dugaan kuat Penyidik Bareskrim Polri melakukan pengkondisian dalam perkara ini. Agar fair, maka harus dilakukan pengambilan keterangan saksi verbalisan kepada para penyidik yang mengambil keterangan pada ketiga saksi ini.

Saksi Verbalisan yakni saksi penyidik, yang melakukan proses verbal (penyidikan) terhadap ketiga saksi ini (Kaleb Elevansi, Michael Anggi dan Ariansyah N. Kiliu) harus dihadirkan di muka persidangan. Penyidik harus memberikan keterangan yang sejujurnya, apakah benar BAP yang dibuat untuk ketiga saksi sama.

Jika benar, maka fakta persidangan ini tidak dapat dibantah oleh siapa pun. Ada pengkondisian dalam sidang tempat jin buang anak yang menjerat Wartawan Edy Mulyadi.

Lantas untuk apa, demi kepentingan siapa? sehingga BAP saksi harus dikondisikan?

Kita tak mungkin hanya berhenti menduga ini adalah kerjaan rezim. Karena sejatinya, yang berkuasa di negeri ini adalah kaum oligarki.

Kita semua patut menduga ini semua pesanan oligarki. Karena pernyataan Wartawan Edy Mulyadi dalam agenda Pers Comference KPAU menolak rencana pindah IKN pada 17 Januari 2022 lalu membuat galau oligarki, yakni para pengusaha dan cukong yang diuntungkan oleh adanya proyek IKN. Siapa yang bisa membantah dugaan ini? [].

https://t.me/ahmadkhozinudinchannel

Catatan Advokasi Kasus Wartawan Edy Mulyadi

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Ketua Umum KPAU


Jumat, 17 Juni 2022

Advokat: Bukti Video Tak Dapat Diakses, Kasus "Jin Buang Anak" Wartawan Edy Mulyadi Harus Dihentikan!


Tinta Media - Advokat dan Ketua Umum KPAU Ahmad Khozinudin, S.H. menegaskan, kasus hukum dari wartawan Edy Mulyadi terkait "Jin Buang Anak" harus dihentikan karena tidak dapat diaksesnya bukti video yang menjadi bahan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Jelas, demi hukum kasus ini harus dihentikan," ungkap Ahmad Khozinudin kepada Tinta Media (16/6/2022).

Menurutnya, tidak penting lagi untuk membuktikan unsur pasal lainnya, karena ternyata unsur 'Menyebarkan Informasi' yakni 6 Video dalam dakwaan Jaksa tidak dapat dibuktikan. "URL 6 Video yang jadi bahan dakwaan JPU tidak dapat  diakses, tidak dapat ditampilkan, tidak dapat ditonton," tegasnya.

Ia menilai, kewajiban membuktikan URL sumber video ada pada JPU. "Dalam kasus ITE, JPU harus menampilkan URL yang dapat diakses dihadapan Majelis Hakim. Karena video dalam URL itulah, asas dari kasus yang disidangkan," ujarnya.

Ia pun heran, bagaimana bisa URL video sebagai bukti yang penting ini tidak dapat diakses, tidak dapat ditonton? "Berulangkali saya klik, hanya muncul keterangan 'Video Telah Dihapus Uploader'. Kok bisa begitu?" tanyanya.

Menurutnya, kalau bukti URL Video ini ternyata rusak -atas sebab apapun- tentu ini menjadi tanggung jawab penuh JPU dan Penyidik Polri. Karena dalam tahap penyidikan, URL ini disita dari Tersangka sebagai barang bukti, termasuk alamat email, dan alat elektronik yang digunakan (komputer, laptop, HP, dll).

"Faktanya URL 6 video yang dipersoalkan JPU dalam kasus Jin Buang Anak tidak dapat diakses. Siapapun yang berkunjung ke Channel BANG EDY CHANNEL tidak dapat menemukan 6 video dimaksud. URL 6 video yang dilampirkan dalam dakwaan JPU tidak dapat diakses," tandasnya.

Berikut ini 6 Unggahan Video dalam Channel milik Wartawan Edy Mulyadi, yang dipersoalkan oleh JPU dalam Dakwaannya, yang ada di akun Youtube BANG EDY CHANNEL :

1. Video yang diunggah tanggal 10 Januari 2022
Judul: “INDONESIA DIJARAH RAKYAT DIPAKSA PASRAH. BERSUARA, RISIKO PENJARA”

URL: https://youtu.be/3RT6yAuO9jE

2. Video yang diunggah tanggal 13 Januari 2022
Judul: “TAIPAN DIBALIK BISNIS ANAK PRESIDEN”

Url: https://youtu.be/i25Y9LvoLDM

3. Video yang diunggah tanggal 17 Januari 2022
Judul “TOLAK PINDAH IBUKOTA NEGARA PROYEK OLIGARKI MERAMPOK UANG RAKYAT”

URL: https://www.youtube.com/watch?v=fvXrllCW4W8

4. Video yang diunggah tanggal 18 Januari 2022
Judul: “BAU BUSUK OLIGARKI DAN ANCAMAN ATAS KEDAULATAN DIBALIK PINDAH IBU KOTA”

URL https://www.youtube.com/watch?v=flVEr-uxeP4

5. Video yang diunggah tanggal 21 Januari 2022
Judul: “WUADUHHH…!!! PENYUNTIK MODAL GIBRAN-KAESANG TERNYATA PERUSAHAAN ILEGAL?”

URL https://www.youtube.com/watch?v=OwcWPrJlXAs,

6. Video yang diunggah tanggal 23 Januari 2022
Judul: “CUMA BANCAKAN OLIGARKI, KOALISI MASYARAKAT KALTIM TOLAK PEMINDAHAN IKN”

URL https://youtu.be/GsMwjd6B6jc

.[] Yanyan Supiyanti

Rabu, 08 Juni 2022

Advokat: Ada Motif Politik di Balik Kasus Edy Mulyadi?



Tinta Media - Advokat dan Ketua Koalisi Persaudaraan dan Advokasi Umat (KPAU) Ahmad Khozinudin mencatat selama persidangan pembelaan Edy Mulyadi bahwa ada indikasi politik atas kasus ini.

"Dakwaan yang tebal juga mengindikasikan adanya motif politik dari kasus ini," tuturnya kepada Tinta Media, Selasa (7/6/2022).

Dia juga menambahkan bahwa Srimiguna, S.H., M.H. yang merupakan salah seorang tim pembela, menyebut baru mendapatkan pengalaman membela klien dengan dakwaan setebal 313 halaman dan dengan 995 lampiran, total tebalnya mencapai 1308 halaman.

"Luar biasa, memangnya Edy Mulyadi itu sebahaya apakah bagi oligarki?" tanya Sang Tim Pembela.

Masih menurut tim pembela, adanya dakwaan Jaksa, substansinya justru memberangus kemerdekaan berpendapat.
"Padahal, konstitusi telah menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat," bantah salah seorang tim pembela.

Khozinudin menambahkan bahwa para tim pembela merasa kasus Edy Mulyadi ini, substansinya justru memberangus kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam pasal 28 UUD 1945.
"Edy Mulyadi memiliki hak konstitusional untuk mengkritisi proyek IKN, kok malah dikriminalisasi?" tegas Nora Yossenovia, S.H.

Khozinudin menilai jaksa tidak fokus menguraikan unsur dakwaan. Hal yang tidak perlu diungkap justru disampaikan secara berulang. "Jaksa mendakwa dengan pasal 14 UU No. 1/1946 dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang menyebar hoax dan SARA. Tetapi jaksa tidak fokus menguraikan unsur pidana dalam dakwaan," ungkapnya.

Dia juga menambahkan keluhan Sari Nurmalasari, S.H. salah seorang tim pembela, yang menilai Jaksa justru ngalor ngidul menuduh Edy Mulyadi bukan wartawan dan melakukan gerakan politik.

Khozinudin mengingatkan bagaimanapun kritik Edy Mulyadi bukanlah untuk kepentingan pribadinya. Melainkan untuk kepentingan rakyat.

"Sehingga, rakyat harus memberikan timbal balik dengan memberikan dukungan kepada Edy Mulyadi,"imbuhnya.

Dia menambahkan bahwa para tim pembela membutuhkan dukungan rakyat, dalam menjalankan tugasnya.

"Edy Mulyadi mengajukan kritik terhadap proyek IKN untuk membela rakyat. Sudah sepatutnya, rakyat membersamai dan membela Wartawan Edy Mulyadi" ujar Kurnia Tri Royani, SH, salah seorang tim pembela.

Khozinudin mencatat uraian penutup eksepsiTim Kuasa Hukum, meminta Majelis Hakim untuk menyatakan dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima. Surat dakwaan dinyatakan obscuur.

"Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum NOMOR REG. PERKARA: PDM-145/JKTPST/03/2022, Tanggal 25 April 2022 Obscuur (tidak jelas). Karena itu Majelis Hakim harus menyatakan Dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya  menyatakan surat dakwaan  Jaksa Penuntut Umum tersebut Tidak Dapat Diterima" tutur Dr Ahmad Yani, S.H., M.H. salah seorang tim pembela.

Di akhir catatan, Khozinudin berdoa semoga segenap tim pembela diberikan kemudahan dan perlindungan Allah SWT dalam menjalankan amanah pembelaan.

"Dan semoga, kita semua dapat terus membersamai Wartawan Edy Mulyadi dalam menjalani kasusnya. Semoga Majelis Hakim masih memiliki nurani, sehingga segera membebaskan Wartawan Edy Mulyadi," pungkasnya.[] Nita Savitri
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab