Tinta Media: Jenderal
Tampilkan postingan dengan label Jenderal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jenderal. Tampilkan semua postingan

Minggu, 30 Oktober 2022

Narkoba Menjerat Aparat, Kepada Siapa Rakyat Berharap?

Tinta Media - Miris, narkoba kian merajalela. Padahal, narkoba memberikan dampak buruk bagi masyarakat, termasuk generasi penerus negeri. Masyarakat jelas punya harapan besar agar pemberantasan narkoba di negeri ini bisa tuntas hingga ke akar-akarnya. Ironisnya, harapan tersebut tampak jauh dari kenyataan. Sebab, ternyata banyak aparat penegak hukum yang justru terlibat di dalamnya.

Dilansir dari Republika.co.id, bahwa penyidik Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka terkait kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu. Lima dari 11 tersangka tersebut adalah anggota aktif Polri, yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS , personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A. (14/10/2022)

Sungguh kontradiktif. Aparat kepolisian yang sejatinya menjadi pengayom, pelindung, teladan, dan penegak hukum bagi masyarakat agar terbebas dari bahaya narkoba, nyatanya justru terjerat sendiri. Jika narkoba telah menjerat aparat penegak hukum, lalu kepada siapa lagi masyarakat menggantungkan harapan?

Fakta tersebut semakin menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba secara tuntas hanyalah sebuah ilusi yang mustahil dapat terealisasi. Sebab, paradigma masyarakat masih menerapkan sistem kapitalis sekuler yang berorientasi pada keuntungan materi, kepuasan jasmani, dan kebebasan individu, tanpa mempertimbangkan halal dan haram. Sebab, agama hanya dianggap sebagai ranah individu yang tak diatur oleh negara. 

Pada kasus di atas, diduga Irjen Pol Teddy Minahasa meminta barang bukti 10 kilogram sabu-sabu kepada seorang Kapolres. Lalu, dia menjual 5 kilogram sabu-sabu tersebut kepada seorang ‘Mami’ dengan harga Rp300 Juta. Namun naas, ‘Mami’ tertangkap oleh Polisi. Setelah dilakukan pemeriksaan, hasilnya berujung kepada Irjen Pol Teddy Minahasa. (Tvonenews.com, 14/10/22)

Ya, kenikmatan sesaat berupa keuntungan materi duniawi telah membutakan mata aparat penegak hukum sehingga rela menggadaikan kehormatan diri dan institusinya. Amanah yang seharusnya dilaksanakan pun terabaikan. Kepercayaan dan harapan masyarakat turut dipertaruhkan.

Paradigma kapitalisme jelas berbeda dengan Islam. Dalam Islam, tolak ukur setiap perbuatan adalah halal haram, sehingga akan berbuat atas dasar keimanan terhadap Allah, bukan atas dasar manfaat atau materi. Dalam hal menjaga amanah pun hukumnya wajib bagi setiap individu muslim.

Rasulullah bersabda yang artinya: “Tidak sempurna keimanan bagi orang yang tidak amanah dan tidak sempurna agama seseorang bagi yang tidak memenuhi janji." (HR Ahmad 11975).

Harapan pemberantasan narkoba secara tuntas hanya dapat diwujudkan apabila aparat juga taat dan menegakkan hukum dengan adil. Hal tersebut dapat terwujud hanya dalam penerapan seperangkat hukum dari Allah, Sang Maha Pencipta dan Maha Pengatur, mulai dari pencegahan, penanganan, hingga pemberian sanksi yang tegas dan memberikan efek jera.

Sebab, dalam Islam akan ditegakkan tiga pilar, yakni keimanan individu, kontrol masyarakat, dan peran negara. Ketiga pilar tersebut wajib ada dan diterapkan secara komprehensif agar dapat memberantas setiap kejahatan, termasuk narkoba secara tuntas. Wallahu a'lam.

Oleh: Wida Nusaibah 
Pemerhati Masalah Sosial

Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab