Tinta Media: Jebol
Tampilkan postingan dengan label Jebol. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jebol. Tampilkan semua postingan

Selasa, 13 September 2022

Kenaikan Subsidi Akan Membuat Dana APBN Jebol, Benarkah?

Tinta Media - Managing Director Political Economy and Policy Studies, Anthony Budiawan menilai pernyataan pemerintah bahwa menaikkan subsidi BBM akan merugikan APBN sangat tidak berdasar, sebab tahun lalu Indonesia mengalami keadaan ekonomi lebih parah, namun bisa diatasi dengan baik.

"Kenaikan dari harga minyak, dan kenaikan subsidi ini, selalu disuarakan sebagai bahwa ini APBN akan jebol. APBN tidak akan bisa menanggung lagi. Nah, sekarang definisi itu apa, jika sekarang kita lihat, tahun lalu itu jauh lebih buruk. Dan isinya jauh lebih buruk. Tapi tidak apa-apa. Kenapa tahun lalu bisa, tahun sekarang ini tidak bisa?" Terangnya dalam diskusi Media Umat secara live dengan tema ' BBM NAIK, UNTUK SIAPA?' di kanal YouTube 'Media Umat, Ahad (11/9/2022).

 Menurutnya, masalahnya saat ini, rakyat sedang menghadapi kesulitan-kesulitan ekonomi, dari adanya inflasi. Inflasi pangan ini sangat tinggi, yaitu sampai dengan bulan Juli, sudah lebih dari 11 persen. Jadi kalau masyarakat dibebankan lagi akan sangat sulit.

 Anthony pun mempertanyakan apakah pembebanan ini cukup adil atau tidak. "Kenapa Ini dibebankan kenapa harus kepada pengguna dari pertalite atau solar itu?" Herannya.

 Total yang diperoleh dari masyarakat dengan kenaikan harga, sambungnya, hanya 31,75 triliun. Tetapi biaya yang harus dikeluarkan masyarakat sangat besar. "Semuanya pada protes, demo dan sebagainya. Jadi, kita juga lihat, kasihan rakyat, mahasiswa, guru, belum menghadapi yang di lapangan, belum sampai ada yang terluka dan sebagainya," jelasnya.

Jadi, ia menyimpulkan hal ini sangat tidak adil untuk dibebankan pada masyarakat. "Di lain pihak bahwa harga batubara, minyak sawit itu kan naik tinggi sekali. Nah kenapa itu tidak dipecah-pecah untuk diambil sebagai substitusi kalau seandainya seperti itu diperlukan. Tapi saya melihat tidak diperlukan," ungkapnya.

Kalau dikatakan APBN akan jebol, lanjutnya, ini adalah omong kosong. Ini adalah tidak benar. "Karena kalau kita lihat bahwa kita tidak ada batasan 3 persen tahun ini. Kecuali kalau kita ada batasan 3 persen ya. Kita ada batasan jebol dalam arti melewati batas 3 persen," pungkasnya.[] Wafi

Selasa, 19 Juli 2022

Mungkinkah APBN Menahan Jebolnya Subsidi Energi?


Tinta Media - Menurut fitch rating ; High Subsidy Burden: The government has significantly increased subsidies to shield households from high international oil and food prices, allowing for unchanged domestic prices for the most used types of subsidised fuel. The resulting energy-related subsidy spending, which the government expects to total 2.4% of GDP this year compared with 1.1% in 2021, is to a large extent offset by increased revenue, partly due to higher commodity prices%.

Sebelum dibahas berapa gawatnya peningkatan nilai subsidi dalam APBN tersebut sebaiknya kita mengerti lebih dahulu apa itu program subsidi menurut UU APBN? Program Pengelolaan Subsidi adalah pemberian dukungan dalam bentuk pengalokasian anggaran kepada perusahaan negara, lembaga pemerintah, atau pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menyediakan barang atau jasa yang bersifat strategis atau menguasai hajat hidup orang banyak, atau disalurkan langsung kepada penerima manfaat, sesuai kemampuan keuangan negara.

Apa yang dimaksud dengan "parameter" adalah semua variabel yang memengaruhi perhitungan subsidi, antara lain: besaran subsidi harga, volume konsumsi BBM bersubsidi, volume konsumsi LpG tabung 3 kg, Harga Indeks Pasar (HIP) LPG tabung 3 kg, volume penjualan listrik bersubsidi, susut jaringan, dan volume pupuk bersubsidi. 


Besaran Subsidi Dalam APBN 2022

Dalam UU APBN 2022 disebutkan dalam Pasal 16 ayat (1) Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp206.96 triliun. (2) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (3) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan asumsi dasar ekonomi makro, perubahan parameter, perubahan kebijakan, danlatau pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.

Adapun yang dimaksud dengan asumsi pada pasal 16 ayat 3 diuraikqn dalam pasal penjelasan Ayat (3) yakni dimaksud dengan "asumsi dasar ekonomi makro" adalah harga minyak mentah dan nilai tukar rupiah. Yang dimaksud dengan "parameter" adalah semua variabel yang memengaruhi perhitungan subsidi, antara lain: besaran subsidi harga, volume konsumsi BBM bersubsidi, volume konsumsi LpG tabung 3 kg, Harga Indeks Pasar (HIP) LPG tabung 3 kg, volume penjualan listrik bersubsidi, susut jaringan, dan volume pupuk bersubsidi. Dalam rangka melaksanakan program pengelolaan subsidi yang lebih tepat sasaran mulai Tahun 2022, Pemerintah dapat mengarahkan pelaksanaan subsidi LPG dan listrik dengan berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara bertahap.

Selanjutnya pasal 17 Pasal 17 ayat (1) Dalam hal realisasi PNBP Migas yang dibagihasilkan melampaui target penerimaan dalam APBN yang diikuti dengan kebijakan peningkatan belanja subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquifted Petroleum Gas (LPG), Pemerintah dapat memperhitungkan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi BBM dan LPG terhadap kenaikan PNBP Migas yang dibagi hasilkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi BBM dan LPG terhadap kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.


Berapa Uang Yang Diperlukan

Kebijakan Pemerintah dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 juga berpengaruh terhadap belanja subsidi, antara lain: (1) pemberian diskon listrik untuk golongan rumah tangga 450 VA dan 900 VA (DTKS); (2) insentif subsidi bunga untuk erumahan bagi MBR; dan (3) tambahan subsidi bunga untuk UMKM yang terdampak Covid-19, serta (4) insentif pajak ditanggung pemerintah untuk dunia usaha. Perkembangan realisasi belanja subsidi selama tahun 2017– 2021 meningkat cukup besar. 

Subsidi energi terdiri atas subsidi BBM dan LPG tabung 3 kg, serta subsidi listrik. Pada periode tahun 2017–2020, realisasi subsidi energi mengalami perkembangan yang cenderung fluktuatif, terutama dipengaruhi perkembangan asumsi dasar ekonomi makro dan kebijakan besaran subsidi tetap untuk minyak solar. Selama kurun waktu tahun 2017–2020, subsidi energi menunjukkan pertumbuhan rata-rata 3,7 persen, dari Rp97,64 triliun pada tahun 2017 menjadi Rp108.84 triliun pada tahun 2020. Pada outlook tahun 2021, subsidi energi diperkirakan mengalami peningkatan menjadi Rp128.46 triliun. Dalam realisasi tahun 2020 dan outlook tahun 2021 tersebut telah ditampung kebijakan diskon listrik yang ditujukan untuk membantu daya beli masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Realisasi subsidi BBM dan LPG tabung 3 kg selama kurun waktu tahun 2017–2020 mengalami peningkatan rata-rata sebesar 0,5 persen, dari Rp47,05 triliun pada tahun 2017 menjadi Rp47.74 triliun pada tahun 2020. Dalam outlook tahun 2021, subsidi BBM dan LPG tabung 3 kg diperkirakan mencapai Rp66.94 triliun, atau menunjukkan peningkatan apabila dibandingkan dengan tahun 2020. Hal ini dipengaruhi perkembangan asumsi dasar ekonomi makro terutama ICP dan nilai tukar rupiah, perkembangan volume konsumsi, serta pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya.

Selain itu, perkembangan realisasi subsidi BBM dan LPG tabung 3 kg juga dipengaruhi oleh perubahan kebijakan besaran subsidi tetap solar. Kebijakan besaran subsidi solar pada periode tahun 2017–2021 telah beberapa kali mengalami penyesuaian dengan memperhatikan perkembangan asumsi dasar ekonomi makro terutama ICP dan nilai tukar rupiah. Pada tahun 2017, besaran subsidi tetap solar sebesar Rp500/liter, selanjutnya menjadi Rp2.000/liter pada tahun 2018–2019, Rp1.000/liter pada tahun 2020, dan menjadi Rp500/liter pada tahun 2021.

Selanjutnya pada RAPBN tahun anggaran 2022, alokasi belanja subsidi direncanakan sebesar Rp206.96 triliun, terdiri atas subsidi energi sebesar Rp134,03 triliun dan subsidi nonenergi sebesar Rp72,94 triliun. Jumlah alokasi tersebut lebih rendah 16,7 persen apabila dibandingkan dengan outlook APBN tahun 2021 sebesar Rp248,56 triliun. Hal ini disebabkan dalam outlook 2021 menampung tambahan anggaran penanganan pandemi Covid-19.

Dalam RAPBN tahun anggaran 2022, subsidi energi direncanakan sebesar Rp134.03 triliun, terdiri atas subsidi BBM dan LPG tabung 3 kg sebesar Rp77.55 triliun dan subsidi listrik sebesar Rp56,47 triliun. Dalam pagu RAPBN tahun anggaran 2022 tersebut, masih disediakan alokasi untuk subsidi LPG tabung 3 kg dan subsidi listrik rumah tangga berbasis komoditas. Kebijakan transformasi subsidi energi menjadi subsidi berbasis orang/ penerima manfaat akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.

Anggaran subsidi BBM dan LPG tabung 3 kg dalam RAPBN tahun anggaran 2022 diperkirakan sebesar Rp77,55 triliun atau lebih tinggi 15,9 persen apabila dibandingkan dengan outlook APBN tahun 2021 sebesar Rp66,94 triliun. Anggaran subsidi BBM dan LPG tabung 3 kg dalam tahun anggaran 2022 diarahkan untuk: (1) melanjutkan pemberian subsidi tetap untuk solar dan subsidi selisih harga untuk minyak tanah; (2) melaksanakan transformasi kebijakan subsidi LPG tabung 3 kg tepat sasaran dan menjadi berbasis target penerima secara bertahap dan berhati-hati dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.


Asumsi Jauh Berubah

Seluruh asumsi makro yang dibuat berunah drastis sejak perang Russia Ukraina berlangsung.. Harga minyak melompat ke angka 120 dolar AS per barel. Demikian pula nilai tukar rupiah juga bergerak melewati Rp. 15.000/ dolar Amerika Serikat (AS). Ini tentu secara drastis mengubah angka angka yang ditetapkan dalam APBN, semua berubah secara significant. Mengingat harga minyak dan nilai tukar masih merupakan parameter paling dasar dalam membuat asumsi APBN.

Akibatnya nilai subsidi yang harus ditanggung APBN meningkat sangat besar. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani nilai subsidi energi yang digulirkan pemerintah untuk menahan harga BBM, elpiji 3 kilogram, dan listrik meningkat. Terbaru, pihaknya menambah anggaran subsidi energi untuk tahun 2022 mencapai Rp 520 triliun. Namun, karena subsidi masih berbasis komoditas, BBM, hingga elpiji bersubsidi itu juga banyak dinikmati oleh orang kaya.

Sementara sebelumnya realisasi belanja subsidi dan kompensasi energi hingga Mei 2022 sudah mencapai Rp 75,41 triliun terdiri dari subsidi reguler pada bulan Mei mencapai Rp 65,24 triliun dan kurang bayar tahun sebelumnya Rp 10,17 triliun. Subsidi dan kompensasi energi mendominasi belanja nonkementerian/lembaga dengan realisasi Rp 334,7 triliun sampai Mei 2022.

Tingginya realisasi subsidi pada bulan Mei 2022 tersebut karena dipengaruhi oleh volume barang-barang bersubsidi yang meningkat. Volume BBM yang meliputi solar dan minyak tanah meningkat menjadi 5,6 juta kiloliter dari 5 juta kiloliter di tahun 2021. Lalu, elpiji 3 kilogram meningkat menjadi 2,5 juta MT dari sekitar 2,4 juta MT. Begitu juga dengan listrik bersubsidi yang naik menjadi 38,4 juta pelanggan dari 37,4 juta pelanggan pada tahun 2021. Peningkatan yang luar biasa besar. 


APBN akan Bangkrut?

Pemerintah memang tidak akan pernah mengumumkan secara terbuka bahwa APBN bangkrut dan tidak lagi sanggup menanggung beban subsidi. Pertama, karena subsidi memang merupakan kewajiban yang ditetapkan dalam UU. Tentu pemerintah tidak tidak mau dianggap gagal menjalankan kewajiban kepada negara dan rakyat. Kedua, pemerintah tetap membutuhkan kepercayaan intetnasional dan investor agar tetap mendapatkan bantuan liquiditas dari pasar untuk kesinambungan anggaran. Sistem anggaran yang defisit menciptakan ketergantungan pada sumber sumber pembiayaan baik dari dalam maupun dari luar negeri.

Pemerintah akan terus dalam model konsolidasi fiskal semacam itu. Fiscal Consolidation Likely to Continue: Fitch forecasts the fiscal deficit to narrow marginally to 4.3% in 2022 from 4.6% in 2021. We assume the government will meet its deficit target of just below 3% of GDP in 2023, when the budget ceiling will be reinstated, although risks to the fiscal outlook have increased and include a further rise in the subsidy bill and weaker GDP growth than we expected. angka defisit yang besar mencerminkan kebutuhan pembiayaan (utang) yang besar agar tetap dalam sistem anggaran yang ambisius atau ekspansif atau pro pada pertumbuhan. 

Pemerintah tidak mungkin mengurangi belanja, namun sangat mungkin menekan jumlah subsidi yang tidak langsung atau mengurangi subsidi yang bersifat terbuka berbasis komuditas dengan alasan anggaran negara yang tidak lagi mencukupi karena dua sebab penerimaan yang menurun akibat tekanan resesi ekonomi sementara pengeluaran atau beban bertambah. 

Namun ada argumentasi uang menolak pemerintah menjalankan subsidi tertutup dengan alasan pemerintah masih cukup uang karena mendapatkan winfall dari kenaikan harga komoditas. Argumentasi itu berbasis pada meningkatnya Pendspatan SDA pemerintah akibat kenaikan harga komuditas global. 

Sebagai dasarnya APBN 2022 menggambarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SDA dalam RAPBN tahun anggaran 2022 ditargetkan sebesar Rp121.950,1 miliar atau terkontraksi sebesar 6,9 persen apabila dibandingkan dengan outlook tahun 2021. PNBP SDA tersebut terdiri dari pendapatan SDA migas sebesar Rp85.900,6 miliar dan pendapatan SDA nonmigas sebesar Rp36.049,5 miliar. Sebelumnya pada outlook tahun 2021, pendapatan SDA nonmigas diperkirakan mencapai Rp35.994,0 miliar atau tumbuh 27,9 persen bila dibandingkan tahun 2020. Pertumbuhan tersebut sebagai dampak dari meningkatnya harga komoditas dunia terutama batubara yang diperkirakan sebesar US$81,3 per ton atau lebih tinggi dibandingkan tahun 2020 yang sebesar US$58,2 per ton. 

Selanjutnya pendapatan SDA nonmigas pada RAPBN tahun anggaran 2022 diperkirakan sebesar Rp36.049,5 miliar, tumbuh 0,2 persen dibandingkan outlook tahun 2021. Pertumbuhan ini didukung oleh membaiknya PNBP sektor kehutanan, perikanan, dan panas bumi, sementara sektor pertambangan minerba diperkirakan akan mengalami perlambatan dibandingkan tahun 2021. Sebelumnya pada outlook tahun 2021, realisasi pendapatan SDA pertambangan minerba diperkirakan mencapai Rp28.978,5 miliar, tumbuh 36,8 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan harga dan produksi batubara. Tahun 2021 produksi batubara diperkirakan mencapai 625 juta ton lebih tinggi dibandingkan realisasi produksi tahun 2019 sebesar 616 juta ton setelah sempat turun ditahun 2020 yang mencapai 563 juta ton. Begitu pula dengan HBA yang diperkirakan terus mengikuti tren positif harga komoditas walau diperkirakan cenderung melandai di akhir tahun 2021. Perkembangan HBA dan produksi batubara dapat dilihat pada Pada RAPBN tahun anggaran 2022, pendapatan pertambangan minerba diproyeksikan sebesar Rp28.011,3 miliar atau turun 3,3 persen dari outlook tahun 2021. Penurunan ini terutama disebabkan oleh lebih rendahnya proyeksi harga dan produksi batubara pada tahun 2022 dibandingkan tahun sebelumnya. HBA diproyeksikan sebesar US$67,3 per ton lebih rendah dari HBA tahun 2021 yang sebesar US$81,3 per ton, sedangkan volume produksi batubara diproyeksikan sebesar 550 juta ton, lebih rendah dari volume produksinya di tahun 2021 sebesar 625 juta ton.

Namun besaran penerimaan negara dari SDA retaif belum sebanding dengan kebutuhan subsidi yang sangat besar. Belum lagi masalah utang negara yang besar yang mengakibatkan beban bunga dan cicilan utang yang harus ditanggung setiap tahun sangatlah besar. Sementara sistem bagi hasil sumber daya alam belum sejalan dengan kebutuhan pemerintah mendapatkan dana yang besar bagi pembangunan. Ada terobosan seperti rencana pungutan ekspor batubara dan sumber daya alam lainnya yang selama ini dijual ke luar negeri, namun sistem itu belum berjalan secara terbuka dan transparan. Selain itu laju eksplotasi sumber daya alam akan tertahan oleh agenda perubahan iklim, sehingga dapat dipastikan akan semakin mengecil di masa mendatang, walaupun harga komuditas meningkat.


Jalan Keluar Dari Krisis Energi

Tidak ada masalah yang tidak ada jalan keluarnya. Demikian kata orang orang tua jaman dulu. Mudah mudahan. Hanya saja ini membutuhkan rute yang lebih akurat, sistematis dan fokus kepada masalah yang hendak diselesaikan. Seluruh polemik dan perdebatan harus diarahkan pada bagaimana mencari solusi jebolnya APBN dikarenakan beban subsidi yang sangat instan. Ini juga akan menjadi ruang sosialisasi bagi usaha membuat masyarakat urun rembuk atas masalah ini. 

Sedikitnya ada tiga tema yang berkembang baik dikalangan pengambil kebijakan maupun publik terkait dengan krisis APBN Akibat jebolnya subsidi bahan bakar minyak dan LPG sekarang ini. Pertama adalah; pertama, menaikkan harga jual BBM dan LPG sehingga harganya mendekati harga pasar atau harga keekonomian sehingga otimatis mengurangi subsidi dan kompensasi. Kedua, membatasi jumlah kuota BBM dan LPG subsidi dengan mengalokasikan BBM dan LPG subsidi kepada pihak yang berhak sehingga tidak menambah beban. Ketiga, mengalihkan sepenuhnya subsidi BBM dan LPG melalui mekanisme tertutup dengan mengalokasikan subsidi kepada masyarakat paling miskin. 

Langkah pertama adalah langkah yang dipandang paling beresiko karena akan dapat mengalahkan merosotnya ekonomi, daya beli, inflasi, dan mungkin lebih luas akan menimbulkan dampak politik. Cara pandang inilah yang mengakibatkan sampai saat ini pemerintah sulit mengambil keputusan untuk menaikkan harga BBM dan LPG bersubsidi meskipun harganya sudah terpaut sangat jauh dengan harga pasar. 

Langkah kedua sebetulnya sudah mulai dicoba dijalankan dengan berbagai cara. Namun sistem alokasi dan pengawasan baik dari sisi regulasi maupun teknis belum cukup memadai. Lembaga lembaga yang selama ini mengawasi olokasi BBM dan LPG subsidi belum cukup sanggup mengatasi penyimpangan BBM dan LPG subsidi. Dalam bahasa lain masih digunakan oleh kelompok masyarakat yang tidsk berhak. 

Sebelumnya ada usaha yang dilakukan melalui sistem pendataan konsumen BBM bersubsidi. Alat pendataannya adalah platform digital MyPertamina. Diharapkan dengan cara ini maka akan dapat dipotret siapa atau kelompok masyarakat mana yang sebetulnya yang menggunakan BBM subsidi dan untuk keperluan apa. Platform akan menghasilkan rekaman data yang bagus untuk pembuatan kebijakan dimasa mendatang. 

Langkah ketiga adalah langkah pamungkas mengalokasikan seluruh kekuatan subsidi secara tertutup kepada kelompok miskin, yakni 40 persen penduduk termiskin sebagaimana dilaksanakan tetangga tetangga Indonesia, atau kepada 8 persen penduduk miskin secara mutlak atau sekitar 27 juta penduduk Indonesia. Cara ini berartiemghentikan sama sekali subsidi berbasis komoditas. 

Ketiga langkah tersebut dipandang sebagai cara untuk keluar dari masalah jebolnya APBN akibat meningkatnya beban subsidi. Memang jalan keluar ini mengandung konsekuensi yang berbeda beda. Namun semua terpulang pada analisis para pengambil kebijakan dengan berbasis data data yang mereka miliki yang tentu saja cukup kuat untuk membaca dinamika ekonomi politik dan sosial yang berkembang. Semua keputusan yang diambil membutuhkan sosialisasi yang efektif agar alasan dan argumentasi atas kebijakan itu mudah diterima oleh masyarakat. Selamat berdiskusi.

Oleh: Salamuddin Daeng
Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) 
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab