Inilah Empat Sifat Jaminan Kesehatan dalam Islam
Direktur Indonesia Justice Monitor, Agung Wisnu Wardana menyatakan bahwa dalam sistem Islam terdapat empat sifat yang harus ada dalam jaminan kesehatan.
"Jaminan kesehatan dalam Islam memiliki empat sifat," jelasnya dalam pernyataannya dengan judul "Tok! DPR Resmi Sahkan TUU Kesehatan Jadi UU, Rakyat Jadi Sengsara" di kanal Youtube Justice Monitor, Selasa (11/7/2023).
Dia menjelaskan bahwa dalam Islam pelayanan kesehatan masyarakat menjadi tanggung jawab negara. "Jaminan kesehatan dalam Islam memiliki empat sifat. Yang pertama, universal, yaitu tidak ada pembedaan dan pengelasan dalam pemberian pelayanan kepada rakyat," jelasnya.
Yang kedua, lanjutnya, adalah pembebasan biaya alias gratis. "Rakyat tidak boleh dipungut biaya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan," tuturnya.
Yang ketiga, seluruh rakyat bisa mengakses dengan mudah kesehatan, tambahnya.
Dan yang keempat, pelayanan mengikuti kebutuhan medis.
Lebih lanjut Agung menyampaikan bahwa pembiayaan ini diatur oleh negara dari sumber pemasukan negara yang sudah ditentukan oleh syariah diantaranya dari hasil pengelolaan harta kekayaan umum, termasuk hutan, berbagai hasil tambang, seperti minyak, gas, dan juga mineral, batubara, dan sebagainya.
Selain itu juga melalui pengelolaan harta milik negara dan banyak lagi pemasukan yang akan menjadi domain dari APBN berdasarkan syariah Islam, imbuhnya.
"Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa pemimpin adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya, hadits riwayat Bukhari," pungkasnya. [] Hanafi