Tinta Media: Jaksa
Tampilkan postingan dengan label Jaksa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jaksa. Tampilkan semua postingan

Rabu, 21 Desember 2022

WAHAI JAKSA DAN D3NSUS 88, KETAHUILAH! DAGING ULAMA BERACUN!

Tinta Media - Pada sidang Senin (12/12) kemarin dengan agenda duplik Para Ustadz (Ustadz Farid Okbah, Ustadz Ahmad Zain an Najah dan Ustadz Anung al Hammat), Ustadz Farid Okbah menasehati Jaksa yang menuntut dirinya. Pada agenda Replik Jaksa sebelumnya, Jaksa sok tahu dengan mengutip ayat al Qur'an untuk melegitimasi kejahatannya menuntut para ustadz dimuka persidangan.

Pada kesempatan penyampaian duplik, ustadz Farid Okbah meluruskan kekeliruan Jaksa yang telah gagal paham mengutip QS An Nisa ayat 49:


اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْنَ يُزَكُّوْنَ اَنْفُسَهُمْ ۗ بَلِ اللّٰهُ يُزَكِّيْ مَنْ يَّشَاۤءُ وَلَا يُظْلَمُوْنَ فَتِيْلًا


_"Tidakkah engkau memperhatikan orang-orang yang menganggap dirinya suci? Sebenarnya Allah menyucikan siapa yang Dia kehendaki dan mereka tidak dizalimi sedikit pun."_

Ayat ini digunakan jaksa untuk menasehati para ustadz, seolah para ustadz sok suci, sehingga tak mau dilabeli teroris. Jaksa telah memposisikan diri lebih hebat dari Ustadz Farid Okbah, sehingga berani lancang mengutip ayat untuk menjustifikasi tuntutannya yang ngawur.

Lalu dalam Duplik, Ustadz Farid Okbah memberikan ilmu kepada Jaksa agar menggunakan kaidah tafsir, ulumul al Qur'an untuk memahami ayat.

Termasuk menjelaskan kaidah Munasabah. Yaitu, memahami konteks ayat dikaitkan dengan ayat sebelum dan sesudahnya.

QS An Nisa 49 tersebut Khitab (seruannya) ditujukan kepada mereka (Pendeta Yahudi dan Nasrani) yang mengingkari al Qur'an. Lantas, apa hubungannya ayat ini dibacakan dihadapan para ustadz?

Belum lagi, setelah gagal menteroriskan ustadz Farid Okbah dalam peristiwa hambalang, dimana ustadz Farid hanya diundang sebagai penceramah, ditangkap dan diteroriskan sementara yang mengundang ceramah bebas. Lalu Jaksa mencoba mengaitkan Ustadz Farid Okbah dengan peristiwa Tretes Prigen dalam dupliknya.

Ini jaksa mau menuntut atau mau membuat cerbung? Dalam persidangan, Jaksa tidak pernah menyinggung, atau menghadirkan bukti dan saksi terkait peristiwa Tretes Prigen. Lagipula, Ustadz Farid Okbak tidak tahu menahu dengan peristiwa ini. Kenapa dimunculkan dalam replik?

Jaksa masih terus ngotot mencari dalih untuk menyalahkan Ustadz Farid Okbah. Tidak puas sepertinya Jaksa melihat Ustadz Farid Okbah dan yang lainnya, dipenjara dalam kasus ini lebih dari setahun.

Apakah Jaksa sudah siap menerima azab didunia dan berhadapan pada Mahkamah Kubro diadapan Allah SWT dan didakwa oleh para ustadz?

Dalam risalah dupliknya, Ustadz Farid Okbah menyampaikan ayat, Allah Ta’ala berfirman,

يَوْمَ لَا يَنْفَعُ مَالٌ وَلَا بَنُونَ (88) إِلَّا مَنْ أَتَى اللَّهَ بِقَلْبٍ سَلِيمٍ (89)

_“(Yaitu) di hari harta dan anak-anak laki-laki tidak berguna kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih”_ 

(QS. Asy Syu’aro’: 88).

Ustadz Farid Okbah bersumpah untuk menuntut Jaksa, Hakim, media dan seluruh pihak-pihak yang menfitnah dirinya dihadapan Allah SWT kelak. Sungguh, mereka semua tidak akan pernah tenang baik di dunia apalagi nanti di akherat.

Ibnu Asakir pernah mengingatkan orang-orang agar berhati-hati dalam menjaga lisan dan perbuatan. Jangan sampai menghina, menjelek-jelekkan, atau menyakiti hati dan perasaan ulama.

"Saudaraku, ketahuilah bahwa daging para ulama itu beracun," ujarnya.

Sekarang, siapapun yang menanam pasti akan menuai. Densus 88 dan jaksa yang memfitnah teroris pada para ustadz dan menuntut para Ustadz penjara 3 tahun, silahkan menunggu dan merasakan balasan dari Allah SWT, balasan yang berasal dari doa-doa ulama dan umat Islam yang dizalimi.

Hari-hari kalian kedepan akan penuh penyesalan, rintihan atas bala', musibah dan banyaknya kesempitan hidup. Dan diakherat kelak, bersiaplah untuk dituntut oleh ulama dan segenap umat Islam yang kalian zalimi. Ingatlah! Daging ulama beracun! [].

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Tim Advokasi Bela Ulama Bela Islam, Ketua Umum LBH LESPASS (Lex Sharia Pacta Sunt Servanda)

https://heylink.me/AK_Channel/

Senin, 14 November 2022

RKUHP: HINA POLISI, JAKSA & DPR, BISA DIPENJARA 1,5 TAHUN, REZIM ZALIM ANTI DEMOKRASI?

Pemerintahan yang baik akan diapresiasi bahkan akan dipuji rakyatnya. Tak perlu takut akan dihina rakyat.

Tinta Media - Lagi, publik dibuat Gaduh. Rakyat kembali dibuat resah dan gelisah. Pasalnya, Awal November ini Rejim Jokowi mengajukan RKUHP yang salah satu pasalnya kembali mengancam rakyat. Siapa saja yang hina polisi, jaksa, DPR, dll. bisa dipenjara 1,5 tahun. Jelas ini spiritnya mengancam rakyat dan ingin memenjarakan rakyat. Padahal di banyak negara semangatnya membebaskan rakyat dan mengosongkan penjara. Termasuk negeri Belanda yang dulu menjajah negeri ini dan dijadikan kiblat dalam soal hukum negeri ini. Bahkan KUHP warisan penjajah Belanda itu masih kita pakai.

Rancangan tersebut sudah dimasukkan ke DPRRi untuk dibahas dan di sahkan. Banyak pihak menyayangkan munculnya pasa tersebut. padahal dahulu pasal tentang penghinaan kepala negara sudah dihapus. Kenapa justru muncul lagi pasal seperti itu? 

Lantas mengapa pemerintahan Jokowi mengajukan pasal tersebut? apakah layak didukung dan diberlakukan di negeri ini? Dalam masalah tersebut, penulis memberikan 4 (empat) catatan penting:

PERTAMA, Tak boleh menghina. Menghina siapa pun adalah perbuatan hina. Orang yang berbudaya dan beragama tak akan berbuat hina. Menghina orang atau aparat negara Jelas tidak sesuai dengan budaya kita yang sangat religius. Tak ada satu agama pun yang menyuruh kita melakukan perbuatan hina. Apalagi menghina orang lain maupun aparat dan lembaga negara. 

Oleh karenanya, Jika ada orang melakukan perbuatan hina itu hanya ada dua kemungkinan, pertama; orang tersebut sedang khilaf dan melanggar ajaran agama. Atau kondisi yang kedua, orang tersebut tak beragama sehingga melakukan perbuatan hina itu. Maka menjadi kewajiban negara untuk membuat orang makin taat kepada ajaran agamannya sehingga negara tak perlu kerja keras mengajari rakyat untuk tak melakukan perbuatan hina. Bahkan tak perlu menakuti rakyatnya dan mengancam dengan penjara.

KEDUA, Tugas negara melindungi rakyat bukan mengancam memenjarakan rakyat. Pasal yang terkait ancaman akan memenjarakan hingga 1,5 tahun bagi yang menghina aparat menunjukkan semangat memenjarakan rakyat. Padahal dalam konstitusi tegas disebutkan tugas negara itu melindungi segenap rakyat. Bukan malah hendak memenjarakan rakyat. 

Di sisi lain penjara sudah kelebihan kapasitas. Sangat berbeda dengan di negeri Belanda yang jadi kiblat hukum negeri ini. Bahkan KUHP itu warisan penjajah Belanda dan kita gunakan di negeri ini. Di Belanda penjara sudah banyak yang kosong bahkan di sewakan karena pendekatannya semangat membebaskan rakyat. Namun kita malah sebaliknya punya semangat memenjarakan rakyat. Ini tentu sudah melenceng dari konstitusi. 

KETIGA, Tugas negara mencerdaskan bukan memenjarakan rakyat. jika rakyat cerdas maka yang keluar dari ucapannya adalah ujaran yang baik dan penuh adab alias beradab. Rakyat yang cerdas tidak akan melakukan perbuatan hina atau menghina orang lain.

Kewajiban negara bekerja keras dan fokus menjalankan tugasnya untuk mencerdaskan rakyatnya. Pemerintah yang baik mestinya Merancang regulasi dan menjalankannya dengan baik. Bukan malah membuat rancangan aturan yang mengancam rakyatnya. Bahkan hendak memenjarakan rakyatnya ditengah sesaknya Lapas karena kelebihan kapasitas.

KEEMPAT, Pemerintah yang baik membuat rakyat sulit mengkritik. Hendak mengkritik saja sulit karena tak ada celah dan saking baiknya. Apalagi hendak menghina. Kalaulah ada rakyat yang coba menghina pemerintahan yang baik maka rakyat yang lain tentu akan mengoreksinya. 
Maka rezim hendaknya sibuk memperbaiki kinerja sehingga menjadi pemerintahan yang baik. bukan malah punya semangat memusuhi rakyat bahkan punya semangat menghukum dan memenjarakan rakyat. 

Perlu kita beri nasihat & dorong agar rezim ini memahami tugasnya terhadap rakyat. Juga memahami kewajibannya sesuai konstitusi. 
Semoga negeri ini diberikan pemimpin yang baik dan menjalankan sistem pemerintahan yang baik sehingga terlimpah barokah dari langit dan bumi… aamiin. 

NB: Penulis pernah Belajar Pemerintahan pada STPDN 1992 angkatan ke-04, IIP Jakarta angkatan ke-29 dan MIP-IIP Jakarta angkatan ke-08.

Oleh: Wahyudi al Maroky
Dir. Pamong Institute

Referensi:
https://pamongreaders.com/rkuhp-hina-polisi-jaksa-dan-dpr-bisa-dipenjara-15-tahun-rezim-zalim-anti-demokrasi
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab