Tinta Media: Isra' Mi'raj
Tampilkan postingan dengan label Isra' Mi'raj. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Isra' Mi'raj. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 11 Maret 2023

BARANG SIAPA BERANI, MAKA BERUNTUNG


ORANG AKAN BERKUMPUL DENGAN YANG 'BULUNYA' SAMA

Tinta Media - Alhamdulillah, akhirnya pada Ahad, 26 Februari 2023, bertempat di Pondok Pesantren Al Islah, Bondowoso, Jawa Timur, penulis dapat hadir menjadi salah satu nara sumber dalam agenda PERINGATAN ISRO' MI'RAJ NABI MUHAMMAD SAW DAN SILATURAHIM ULAMA/HABAIB DAN TOKOH, yang mengambil tema "Problematika Bangsa, Mewujudkan Negara Yang Berdaulat Menurut Ulama Dan Tokoh".

Acara yang diselenggarakan di Ponpes pimpinan KH. Thoha Yusuf Zakaria, LC ini (putra dari Almarhum KH Muhammad Ma'shum Allahu Yarham), dihadiri oleh ribuan ulama dari berbagai daerah di Jawa Timur. Ada dari Ponorogo, Trenggalek, Blitar, Tulungagung, Kediri, Malang, Jember, Banyuwangi, Probolinggo, Pasuruan, Sidoarjo, Surabaya, Mojokerto, Jombang, Madiun, Nganjuk, Bojonegoro, Tuban, Lamongan, Gresik, Bangkalan, Pamekasan, Sumenep, dan tentu saja dari Bondowoso.

Bahkan, ada juga sejumlah ulama dari Jawa Tengah dan DIY. Penulis melihat KH Ahmad Faiz dari Solo dan Abah Narko dari Yogyakarta. Bahkan, penulis juga sempat menitip salam untuk Mas Hanafi Rais (Putra dari Pak Amien Rais), melalui Abah Narko.

Sejumlah sahabat dakwah Fillah, juga terlihat dalam acara tersebut. Ada Ust Abu Inas, Abu Anas, Ust Maulana, Ust Asrofi, KH Toha Kholili dari Bangkalan, Ustadz Fajar Kurniawan, dan masih banyak lagi. Dari pancaran wajah, penulis dapat membaca betapa beliau-beliau ini nampak bahagia dalam dakwah.

Acara berlangsung dengan sangat meriah. Pada awal acara, sejumlah santri Al Islah membacakan sholawat Nabi Muhammad SAW.

Bertindak selaku host, Ustadz Ahmad Fathoni, yang merupakan Direktur El Harokah Research Centre. Dan seperti biasa, acara ini dipandu oleh Host Legendaris, Presiden Pusat Kajian & Analisis Data (PKAD), Cak Slamet Sugianto.

Mewakili panitia penyelenggara, Ky. Laode H Elyasa yang pertama kali berbicara, menyampaikan latar belakang dan tujuan acara. Beliau ini juga pernah menjadi korban kriminalisasi, sempat divonis 3 bulan penjara, sebagaimana penulis pernah ceritakan dalam catatan pengantar.

Sejumlah narasumber juga hadir. Dr. KH. Fahrul Ulum yang pertama menyampaikan materi tentang Bahaya Hutang dan Kemandirian Ekonomi Dalam Politik.

Menyusul kemudian Prof DR Suteki, SH MHum yang menyampaikan materi tentang Ketahanan Ideologi menghadapi Oligarki Kapitalis dan Posisi Umat Islam dan Ideologi Islam.

Prof. Danield M Rosyid bicara soal sistem pendidikan. Dan berikutnya DR Muhammad Taufik, SH MH menyampaikan materi tentang Carut Marut Lembaga Penegak Hukum Saat Ini dan Potensi Pemberlakuan Hukum Islam.

Penulis sendiri kebagian giliran buncit, diminta untuk menyampaikan materi tentang Kriminalisasi terhadap Pengemban dakwah, bagaimana melawannya. 

Dalam kesempatan yang baik itu, penulis menjelaskan hakekat kriminalisasi yang merupakan satu tindakan yang mengklasifikasi perbuatan yang bukan kejahatan menjadi kejahatan. Lazimnya, objek tindakan yang dijadikan sasaran kriminalisasi adalah aktivitas dakwah, aktivitas menyampaikan pendapat, aktivitas menyampaikan kritik terhadap penguasa.

Sarana kriminalisasi yang sering digunakan, diantaranya menggunakan pasal 27 ayat (3) UU ITE Jo pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang menyebar kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA, dan yang paling favorit menggunakan pasal 14 dan 15 UU No 1/1946 tentang menyebarkan kabar bohong (hoax), hingga pasal 107 KUHP tentang makar.

Aktivitas dakwah, aktivitas menyampaikan pendapat, aktivitas menyampaikan kritik terhadap penguasa, dilabeli pencemaran, dilabeli SARA, dilabeli hoax, dilabeli makar. Inilah, modus utama kriminalisasi yang banyak menimpa ulama dan pengemban dakwah Islam.

Selanjutnya, kriminalisasi yang ekstrem adalah menggunakan label teroris, menggunakan label anti Pancasila. Aktivitas dakwah, aktivitas menyampaikan pendapat, aktivitas menyampaikan kritik terhadap penguasa, dituding teroris, dituding anti pancasila.

Kriminalisasi melalui modus Labelisasi teroris terjadi pada kasus H Munarman, Ustadz Farid Ahmad Okbah, Ustadz Anung al Hammat dan Ustadz Ahmad Zain. Sementara itu, kriminalisasi dengan modus labelisasi anti Pancasila terjadi pada kasus Ustadz Abdul Qodir Hasan Baradja, dkk.

Adapun Ky Heru Elyasa, Ali Baharsyah, Despianoor Whardhana, Gus Nur, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Ust Alfian Tanjung, Edy Mulyadi, Buniyani, Mayjen (purn) TNI Kivlan Zen, Ust Alfian Tanjung, Ahmad Dhani, dll, adalah kriminalisasi dengan modus labelisasi pencemaran nama baik, menyebarkan kebencian dan SARA, mengedarkan hoax, dan makar.

Untuk melawan kriminalisasi ini tidak ada cara lain kecuali dengan cara bersatu dan saling sinergi.

Penulis menyampaikan pandangan yang kurang lebih sama dengan pandangan dua tokoh hukum dalam memberikan resolusi untuk menghadapi kriminalisasi ini, yaitu:

*Pertama,* perlu melakukan pembentukan konsorsium advokat lintas pergerakan dan organisasi, untuk bersama-sama mengadvokasi kasus kriminalisasi, siapapun korbannya. Solusi ini sejalan dengan pandangan dari DR Dr. H. M. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum, sebagaimana penulis kutip dari penuturan DR Muhammad Taufik.

Pak Busyro sendiri, dalam sambungan telepon pernah menyampaikan apresiasi atas advokasi kasus terorisme yang penulis lakukan bersama Tim Advokasi Bela Ulama Bela Islam saat membela kasus Ustadz Farid Ahmad Okbah, dkk. Saat itu, advokat yang terlibat memang dari banyak unsur dan latar belakang.

*Kedua,* perlunya membentuk konsorsium ahli hukum untuk membantu advokasi opini dan pembelaan, sebagaimana yang disampaikan oleh DR Refly Harun. Ide ini mulai diterapkan pada kasus Ustadz Farid Okbah dan Kasus Gus Nur.

Selain melakukan pembelaan hukum via litigasi, pembelaan opini dari ahli hukum baik melalui ulasan, tulisan, hingga kehadirannya dalam persidangan sebagai ahli, sangat membantu proses advokasi kepada para ulama dan pengemban dakwah Islam yang mengalami kriminalisasi.

Bang Refly bahkan beberapa kali menjadi ahli untuk membantu advokasi, seperti di kasus Habib Rizieq, Habieb Bahar hingga Bunda Merry. DR M Taufik dan Prof Aceng Ruhendi membantu menjadi ahli di kasus Bang Edy Mulyadi, Ustadz Farid Okbah dkk, hingga kasus Gus Nur.

*Ketiga,* sinergi bersama tokoh dan ulama untuk memberikan dukungan kepada ulama dan pengemban dakwah yang dikriminalisasi rezim. Biasanya, dengan model penyampaikan sikap dan pernyataan pembelaan, baik melalui forum diskusi, video pernyataan hingga rilis resmi.

Penulis bersama sejumlah tim advokat mengadopsi langkah ini untuk mengadvokasi kasus Ustadz Farid Okbah dan Gus Nur. Langkah ini untuk mengkonfirmasi bahwa ulama dan tokoh ada bersama korban kriminalisasi, sekaligus melawan alienasi yang dilakukan rezim.

*Keempat,* optimasi jaringan aktivis sosial media baik youtubers, facebookers dan sarana sosial media lainnya. Jaringan aktivis sosial media ini berfungsi sebagai media pertarungan opini untuk melawan framing jahat media mainstream yang dilakukan rezim.

Contohnya, saat awal Ustadz Farid Okbah ditangkap, diberitakan terkait pendanaan terorisme. Sejumlah kotak amal masjid disita densus 88.

Tapi begitu disidangkan, tak ada pasal pendanaan terorisme, tak ada satupun kotak amal yang dihadirkan sebagai bukti di pengadilan. Semua hanya framing dan fitnah jahat densus 88 yang diedarkan oleh media mainstream.

Sosial media, menjadi ujung tombak opini dalam advokasi opini. Pembelaan dari tim advokat juga menjadi tidak bernilai, jika tidak disebarkan oleh sosial media.

Karena itu, peran Youtubers, Facebookers, pemilik IG, Twitter, tik tok, dll, sangat penting perannya dalam pertarungan opini. Sebab, kriminalisasi yang ditempuh tidak saja melalui instrumen hukum melainkan juga menggunakan sarana media massa.

Selain empat hal tersebut yang sebelumnya penulis tulis dalam catatan pengantar, penulis tambahkan satu hal lagi saat menyampaikan materi. Yaitu:

*Kelima,* sinergi umat untuk selalu membersamai tokoh dan ulama yang menjadi korban kriminalisasi rezim. Mengingat, kehadiran massa saat persidangan kasus kriminalisasi ini sangat membantu tim advokasi.

Contohnya pada kasus Gus Nur di Solo. Hadirnya sejumlah tokoh dan jama'ah dari Solo, Semarang, Klaten, Purworejo, Temanggung, Banjarnegara, dan lainnya, menambah semangat dan kekuatan opini pembelaan, baik dalam konteks litigasi maupun non litigasi.

Secara khusus, KH Toha Yusuf Zakariya, LC selaku sohibul bait dalam acara tersebut menyampaikan banyak pandangan bagi persatuan umat. Namun, ada dua perkara yang sangat substansial yang perlu penulis kutip dalam tulisan ini, yaitu:

*Pertama,* beliau sampaikan pentingnya menyamakan 'bulu'. Maksudnya adalah pentingnya menyamakan persepsi, langkah, strategi dan tujuan perjuangan. Diantara penyamaan yang paling penting adalah menyamakan niat perjuangan semata-mata karena Allah SWT dan untuk tujuan hanya dalam rangka meraih ridlo Allah SWT.

Sebagaimana kawanan burung, hanya akan terbang bersama burung yang bulunya sama. Burung blekok (burung bangau atau Kuntul) saat terbang, hanya terbang bersama sekawanan Bangau yang sama bulunya. Tak mungkin terbang dengan kawanan burung pipit yang beda bulunya.

Dalam konteks perjuangan, penulis menafsirkan nasehat KH Toha Yusuf Zakariya itu dengan maksud pentingnya niat ikhlas dalam perjuangan. Sehingga, orang-orang ikhlas akan dikumpulkan dengan orang-orang yang ikhlas pula.

Kalau ada orang yang tidak ikhlas, punya pamrih dunia, berhimpun dengan orang yang ikhlas, maka orang yang tidak ikhlas ini hanya akan merusak dan membebani perjuangan. Pada akhirnya, orang-orang yang ikhlas hanya akan berkumpul dengan orang-orang yang ikhlas pula. Semoga, semua yang hadir dalam acara di Ponpes Al Islah Bondowoso, pada Ahad (26/2) lalu adalah kumpulan orang-orang yang ikhlas, amien.

*Kedua,* ungkapan dari KH Toha Yusuf Zakariya, yang beliau kutip dari al Maghfurlah KH Muhammad Ma'shum, yang menyatakan:

_"Barang Siapa Berani, Maka Beruntung"_

Ungkapan ini memberikan tamsil tentang pentingnya sifat dan sikap berani dalam berjuang. Para pejuang harus memiliki karakter pemberani.

Banyak peluang dakwah akan hilang dan berlalu begitu saja, jika tidak ada keberanian untuk 'mengeksekusi' peluang itu. Banyak kezaliman kian meraja lela, karena para pengemban dakwah tidak berani menyampaikan yang haq.

Sejalan dengan beliau, penulis dalam forum tersebut juga menekankan agar kita yang berada di jalan yang haq harus berani menyuarakannya dan melawan segala bentuk kebatilan. Yang semestinya takut itu mereka yang berbuat zalim, bukan kita yang ada dijalan yang haq dan menjadi korban kezaliman.

MasyaAllah, indah sekali dan bahagia rasanya penulis bisa berkumpul bersama ribuan ulama di Ponpes al Islah Bondowoso. Apalagi, dengan segala keterbatasan penulis, penulis diberi kesempatan dan kehormatan untuk menyampaikan pandangan. Semoga, ikhtiar yang kecil ini dapat memberikan pahala jariyah, yang akan terus mengirimkan pahala kebajikan, meskipun kelak penulis telah menjumpai ajal. amien. [].

Catatan Reportase Agenda Isro' Mi'roj di Ponpes al Islah Bondowoso, Jawa Timur

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Pejuang Khilafah


Rabu, 15 Februari 2023

ISRA’ MI’RAJ DAN FIQIH PERADABAN

Tinta Media - Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari al-Masjid al-Haram ke al-Masjid al-Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (TQS. al-Isra' [17]: 1).

Sungguh pada peristiwa Isra’ yang beliau jalani dan apa yang beliau sebutkan, di dalamnya terdapat ujian, seleksi, dan salah satu bukti kekuasaan Allah. Di dalamnya juga terdapat pelajaran bagi orang-orang berakal, petunjuk, rahmat pengokohan bagi orang yang beriman kepada kekuasaan Allah dan membenarkannya.

 

Rangkaian peristiwa Isra’ dan Mi’raj memang diluar jangkauan akal manusia sehingga sebagian orang yang lemah keimanannya berbalik murtad karenanya. Keadaan ini pun dimanfaatkan kaum musyrik Quraisy untuk menghasut kaum muslimin yang masih bertahan dengan keimanan mereka. Isra’ mi’raj adalah bagian dari keimanan seorang muslim, meski secara akal dianggap mustahil, namun dengan adanya dalil naqli, maka muslim wajib 100 percaya akan kebenaran peristiwa tersebut.

 

Kaum musyrik quraisy tidak percaya akan peristiwa isra’ mi’raj dan melakukan provokasi dan propaganda agar umat Islam juga tidak mengimaninya. Namun ketika diprovokasi oleh kaum musyrikin soal Isra Miraj, Abu Bakar Ash Shiddiq ra malah mempertanyakan sikap kaum musyrik Quraisy yang masih tetap mengingkari kebenaran yang dibawa oleh Rasulullah saw., “Demi Allah, jika itu yang Muhammad katakan, sesungguhnya ia berkata benar. Apa yang aneh bagi kalian? Demi Allah, sesungguhnya ia berkata kepadaku bahwa telah datang kepadanya wahyu dari langit ke bumi hanya dalam waktu sesaat pada waktu malam atau sesaat pada waktu siang dan aku mempercayainya. Inilah puncak keheranan kalian?”

 

Ada banyak kisah yang terdapat dalam peristiwa isra’ mi’raj yang bisa diambil hikmahnya. Pertama, kisah dimana Rasulullah memilih minum susu dibandingkan khamr. Dalam ajaran Islam, minuman susu adalah minuman yang bergizi dan halal, sementara khamr adalah minuman berbahaya dan haram hukumnya. Keduanya ditunjukkan dengan dalil al Qur’an berikut :

 

Dan sesungguhnya pada binatang ternak itu benar-benar terdapat pelajaran bagi kamu. Kami memberimu minum dari pada apa yang berada dalam perutnya (berupa) susu yang bersih antara tahi dan darah, yang mudah ditelan bagi orang-orang yang meminumnya." (QS An Nahl ayat 66)

 

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah : "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir. (QS Al Baqarah : 129).  

 

Kisah memilihnya Rasulullah untuk minum susu dibandingkan khamr adalah petunjuk bagi umat Islam bahwa semestinya yang dijadikan timbangan perbuatan adalah hukum Islam, bukan sekedar manfaat belaka. Meski ada manfaatnya, namun jika Allah mengharamkan, maka seorang muslim wajib meninggalkannya. Begitulah fikih Islam mengajarkan.

 

Fikih peradaban Islam menujukkan adanya pemahaman dan penerapan hukum Islam oleh negara dalam semua aspek kehidupan, termasuk makanan dan minuman. Fikih peradaban merujuk kepada islamic worldview sebagai paradigma serta motivasi saintifik kaum muslim di era modern ini yang melahirkan ontologi, epistemologi dan aksiologi Islam dalam membangun peradaban Islam masa depan.


Fikih peradaban Islam berpijak kepada Islamic Worldview, bukan pandangan alam sekuler, liberal apalagi komunisme. Meminjam bahasa Al Faruqi, peradaban Islam berlandaskan tauhid. Islamic worldview yang dijadikan landasan pola pikir dan pola sikap seorang muslim akan melahirkan kekokohan aqidah, kepatuhan kepada syariah, tumbuhnya akhlak mulia serta terwujudnya muamalah yang islami.

Menurut Muhammad Naquib Al-Attas (lahir 1931) yang menyebut islamic wolrdview dengan sebutan ru'yatul Islam lil wujud sebagai reaksi atas terminologi worldview yang cenderung materialistik. Kata worldview menunjukkan alam yang bisa di akses oleh panca indera. Pandangan alam Islam tentang wujud mencakup semua sejenis yang ada, baik gaib maupun nyata, baik dunia maupun akhirat.

 

Sayyid Qutb mendefinsikan worldview sebagai sekumpulan keyakinan mendasar dalam akal dan hati seorang Muslim, yang menjadi cara pandangnya dalam melihat keberadaan alam ini, keberadaan Allah yang menciptakan dan mengaturnya, serta hubungan antara keberadaan alam itu dengan Allah SWT. (Muqowwimat At-Tashowwur Al-Islami, hal. 41).

 

Sementara itu Mahmud Syaltout (1893-1963) menegaskan bahwa syariah Islam adalah sistem kehidupan yang digariskan Allah, baik secara detil maupun prinsif-prinsifnya, yang akan dijadikan guideline oleh seseorang dalam hubungan dirinya dengan Allah, dengan sesama Muslim, dengan sesama manusia, dengan alam semesta, dan dengan kehidupan itu sendiri” (al-Islāmu Aqīdah wa Syarīah, 10)

 


Worldview disebut juga dengan istilah weltanschauung. Pandangan alam yang tepat akan membentuk konsepsi intelektual seseorang tentang alam semesta, kehidupan dan manusia, termasuk dirinya. Sebagaimana dikatakan oleh Götz Schregle bahwa worldview adalah akidah atau perspektif tentang hidup. Istilah yang sepadan dengan worldview adalah paradigma (tatanan nilai dan keyakinan) atas manusia, alam semesta dan kehidupan. Kisah diatas membuktikan bahwa Rasulullah telah menjadikan islamic worldview untuk menimbang fakta antara susu dan khamr.

 

Karena itu seorang muslim mesti mampu memahami konsepsi dan fakta-fakta yang lahir dari peradaban modern ini. Peradaban modern ditandai oleh dua ciri utama, yaitu rasionalisasi (cara berfikir yang rasional) dan teknikalisasi (cara bertindak yang teknikal). Modern lebih mengacu kepada paradigma dan atau baru dari Barat, dibandingkan sekedar soal sains dan teknologi. Sebagai seorang muslim, pembacaan atas modernitas mesti diletakkan dalam timbangan islamic worldview. 

 


Istilah Barat awalnya adalah letak atau arah geografis, namun dalam kontek Barat sebagai pandangan hidup letak geografis menjadi tidak relevan lagi. Barat dalam perspektif pandangan hidup membawa nilai-nilai politik, pemikiran, dan kebudayaan yang bertentangan dengan Islam.

 

Dalam perkembangannya, modernisme bertranformasi menjadi neomodernisme dan post modernisme yang memiliki pengaruh bagi eksistensi Islam dan peradabannya. Ketiganya dalam timbangan islamic worldview adalah kebatilan. Sementara soal sains yang netral, maka umat Islam dibolehkan mempelajarinya, sebab yang diharamkan adalah peradaban barat dalam makna paham dan pandangan alamnya.   

 

Kembali kepada kisah Rasulullah yang memilih minum susu dibandingkan khamar. Berdasarkan riset, ternyata banyak kandungan susu yang sangat bermanfaat bagi manusia. Pertama, susu mengandung kalsium yang bermanfaat untuk mempercepat proses mineralisasi gigi dan sebagai bahan utama pembentukan tulang. Kedua, protein yang sangat berguna untuk meningkatkan sistem kekebalan tubuh manusia dan berfungsi memberi asam amino utama yang berguna membentuk jaringan tubuh dan membangun sel tubuh yang baru.

 

Ketiga, susu mengandung lemak yang berfungsi menurunkan risiko obesitas yang secara tidak langsung juga dapat menurunkan risiko penyakit jantung. Selain itu, susu juga mengandung berbagai unsur yang bermanfaat seperti laktosa, vitamin C, B1, A, D, E dan K, serta mengandung enzim.

Dengan demikian susu adalah minuman halal dan bergizi tinggi yang bermanfaat untuk kesehatan tulang dan gigi, membantu proses pemulihan tubuh, memulihkan otot, menjaga berat badan, membuat tidur lebih nyenyak, menjaga kesehatan jantung, meningkatkan sistem imun tubuh dan mengoptimalkan fungsi otak.

Karena itu peristiwa isra’ mi’raj jika dikaitkan dengan hasil riset kandungan susu serta paradigma fikih meradaban dapat diambil hikmah tentang pentinganya seorang muslim menjadi ilmuwan dan ulama yang melakukan berbagai riset ilmiah di semua bidang kehidupan sebagai bagian dari unsur peradaban Islam. Dalam sejarah Islam pada zaman kekhilafahan, telah banyak para ilmuwan muslim yang menghasilkan berbagai produk sains dan teknologi yang menginspirasi peradaban barat hingga kini.

 

Epistemologi Barat yang sekuleristik dan ateisitik telah melahirkan manusia-manusia jahat, rakus dan perusak demi memenuhi kehausan duniawi dan kekuasaan. Hasilnya adalah sebuah peradaban anti Tuhan yang lebih mengedepankan kebebasan tanpa batas di semua bidang kehidupan. Sains dan teknologi ala Barat sekuler hanya berorientasi materialisme dan mengabaikan nilai dan moral.

 

Dari paradigma sains sekuler inilah awal dari kerusakan bumi dengan sumber daya alamnya hingga kerusakan manusia dengan pemikiran, jiwa dan perilakunya. Allah dengan tegas telah memberikan ilustrasi fakta ini dalam surat ar Ruum : 41, “ telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”.  

 

Fikih peradaban Islam tidak mungkin dipisahkan dari institusi Islam yang bernama khilafah. Khilafah adalah salah satu ajaran Islam dalam aspek politik, kepemimpinan, kekuasaan dan pemerintahan sebagaimana telah terwujud dalam sejarah peradaban Islam masa lalu. Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi kaum Muslim di dunia untuk melaksanakan hukum-hukum Islam dan mengemban dakwah ke seluruh alam.

 

Esensi pertama khilafah dalam Islam adalah untuk menerapkan syariat dan hukum Allah secara sempurna di berbagai bidang kehidupan manusia. Esensi kedua khilafah adalah dakwah rahmatan lil alamin ke seluruh penjuru dunia. Esensi ketiga khilafah adalah mewujudkan persatuan umat seluruh dunia dalam satu kepemimpinan. 

 


Daulah Khilafah yang menerapkan ideologi Islam sangat berkepentingan agar rakyatnya cerdas. Pendidikan benar-benar menjadi urusan daulah karena menuntut ilmu dalam Islam hukumnya wajib. Anak-anak semua kelas sosial mengunjungi pendidikan dasar, yang terjangkau semua orang. Mereka harus menguasai semua hal yang fardhu diketahuinya sebelum memasuki usia baligh. 

 


Negara membayar cukup para gurunya. Para guru ini juga orang-orang pilihan yang berdedikasi tinggi, orang-orang yang ingin meninggalkan ilmu yang manfaat dan mencetak anak-anak shalih sebagai investasi amal yang tak akan terputus oleh kematian.

 


Dalam Islam, pendidikan dapat dimaknai sebagai proses manusia menuju kesempurnaan sebagai hamba Allah SWT. Rasulullah Muhammad SAW wajib menjadi panutan (role model) seluruh peserta didik. Sungguh engkau memiliki akhlak yang sangat agung (TQS al-Qalam [68]: 4).


Lahirnya banyak ilmuwan muslim yang menjadi pilar tegaknya peradaban Islam tidak bisa dilepaskan dari pijakan normatif bahwa menuntut ilmu adalah wajib hukumnya dalam ajaran Islam. Dari pajakan inilah khilafah sebagai representasi fikih peradaban bidang politik sangat menekankan aspek pendidikan islam bagi seluruh warga negaranya. Bahkan Rasulullah telah menjadikan pengganti tawanan tebusan perang dengan mengajarkan baca tulis kepada 10 anak di madinah, sedangkan Umar manggaji tiga orang guru di madinah dengan gaji 15 dinar/bulan atau sekitar Rp. 19.500.000.

Beberapa pijakan normatif itu adalah : Menuntut ilmu itu kewajiban bagi setiap muslim (HR. Baehaqi). Apakah sama antara orang berilmu dengan orang tidak berilmu (QS Azzumar : 9). Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat…” (QS. Al-Mujadilah [58]: 11). Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang Menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah yang Maha pemurah, yang mengajar (manusia) dengan perantaran kalam. Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya. (QS Al ‘Alaq : 1-5).

 


Karena itu ada tujuan yang jelas dalam khilafah terkait kepengurusan perguruan tinggi. Pertama, memperdalam kepribadian Islam, untuk menjadi pemimpin yang menjaga dan melayani problem vital umat, yakni khilafah, memperjuangkan ketika belum tegak, melestarikan dan mempertahankan sebagai institusi politik yang menerapkan Islam di tengah-tengah umat, mendakwahkan Islam ke seluruh penjuru dunia, serta menghadapi ancaman persatuan umat. Kedua, menghasilkan gugus tugas yang mampu melayani kepentingan vital umat dan membuat gambaran rencana strategis jangka pendek dan jangka panjang. Termasuk kepentingan vital umat adalah mengamankan kebutuhan pokok, seperti air, makanan, akomodasi, keamanan dan pelayanan kesehatan dengan cara melahirkan para ilmuwan yang yang cakap secara teoritis maupun praktis. 

 


Pada masa khilafah, perguruan tinggi terbaik di dunia ada di Gundishapur, Baghdad, Kufah, Isfahan, Cordoba, Alexandria, Kairo, Damaskus dan beberapa kota besar Islam lainnya. Perguruan tinggi di luar Daulah Islam paling-paling hanya di Konstantinopel yang saat itu masih ibukota Romawi Byzantium. Sebenarnya di Yunani tahun 387 SM pernah didirikan Universitas oleh Plato, namun pada awal Milenium-1 universitas ini tinggal sejarah. Universitas Konstantinopel didirikan tahun 849 M, meniru Baghdad dan Cordoba. Universitas tertua di Itali adalah Universitas Bologna berdiri 1088. Universitas Paris dan Oxford berdiri abad ke-11 hingga 12, dan hingga abad-16 buku-buku referensinya masih diimpor dari dunia Islam.

 

Daulah Khilafah yang sangat berkepentingan agar rakyatnya cerdas. Pendidikan benar-benar menjadi urusan daulah. Anak-anak semua kelas sosial mengunjungi pendidikan dasar, yang terjangkau semua orang. Mereka harus menguasai semua hal yang fardhu diketahuinya sebelum memasuki usia baligh. Negara membayar cukup para gurunya. Para guru ini juga orang-orang pilihan yang berdedikasi tinggi, orang-orang yang ingin meninggalkan ilmu yang manfaat dan mencetak anak-anak shalih sebagai investasi amal yang tak akan terputus oleh kematian.

 

Terkait liburan sekolah masa khilafah dikaitkan dengan sebuah pemahaman dasar bahwa seluruh aktivitas yang dilarang oleh Islam dengan adanya suatu perbuatan (ibadah), maka aktivitas tersebut terlarang mengerjakannya sampai ibadah selesai dilaksanakan. Seperti misalnya waktu-waktu shalat Jum’at termasuk waktu-waktu yang disunnahkan untuk menghentikan aktifitas seperti untuk persiapan shalat jum’at, satu sampai lima jam sebelum shalat jum’at dilaksanakan. Pada saat-saat seperti inilah belajar boleh dihentikan dan diliburkan. Hari-hari belajar dihentikan/diliburkan sepanjang dua hari raya dan hari-hari yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji (yaitu tanggal 8 sampai 13 atau 15 Dzulhijjah).

 

Prestasi Ilmuwan Muslim Masa Khilafah tercatat dengan tinta emas dunia. Semua imam mazhab seperti Imam Syafi’i, Imam Maliki, Imam Hanafi, Imam Hanbali dan yang lainnya lahir dari rahim khilafah. Al Ghazali, Al Farabi, Al Kindi lahir juga dari rahim Khilafah. Pada masa kejayaan Islam inilah, lahir pula para ilmuwan muslim yang telah menjadi inspirasi dan sumber rujukan para ilmuwan barat kini. Di bidang matematika kita mengenal Al Khawarizmi, Abu Kamil Suja', Al Khazin, Abu Al Banna, Abu Mansur Al Bagdadi, Al Khuyandi, Hajjaj bin Yusuf dan Al Kasaladi. Di bidang Fisika kita mengenal Ibnu Al Haytsam, Quthb Al Din Al Syirazi dan Al Farisi.  

Dalam bidang kimia ada Jabir bin Hayyan, Izzudin Al Jaldaki, dan Abul Qosim Al Majriti. Dalam bidang biologi ada Ad Damiri, Al Jahiz, Ibnu Wafid, Abu Khayr, dan Rasyidudin Al Syuwari. Dalam bidang kedokteran ada Ibn Sina, Zakariyya Ar Razi, Ibnu Masawayh, Ibnu Jazla, Al Halabi, Ibnu Hubal dan masih banyak lagi. Dalam bidang astronomi kita mengenal Al Farghani, Al Battani, Ibnu Rusta Ibnu Irak, Abdul rahman As Sufi, Al Biruni dan tokoh ilmuwan muslim lainnya. Dalam bidang geografi kita mengenal Ibnu Majid, Al Idrisi, Abu Fida', Al Balkhi, dan Yaqut al Hamawi. Dan dalam bidang sejarah kita mengenal Ibnu Khaldun, Ibnu Bathutah, Al Mas'udi, At Thabari, Al Maqrisi dan Ibnu Jubair.

 

Jika riset-riset ilmiah berkaitan dengan aspek fisika didasarkan oleh dalil-dalil aqli, maka aspek-aspek metafisika (ghoib) dalam pandangan Islam harus didasarkan oleh dalil naqli. Sebab jika menggunakan dalil aqli, maka hal-hal yang bersifat metafisika akan dianggap sebagai suatu fakta irasional dan karenanya tidak dipercaya eksistensinya.

 

Inilah bahayanya jika filsafat yang rasional dan empirik dipakai untuk menimbang fakta-fakta metafisika, seperti dalam kisah Isra’ mi’raj kaitannya dengan keberadaan Allah, wahyu Allah, malaikat, qodho dan qodar, surga neraka, adanya para nabi sebelumnya. Kesemuanya ini mengiringi peristiwa Isra’ mi’raj Rasulullah SAW. Maka terkait dengan keyakian akan metafisika ini, Islam menunjukkan dengan dalil naqli. Diantara dalil tersebut adalah :

 

Wahai orang-orang yang beriman! Tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya (Muhammad) dan kepada Kitab (Al-Qur'an) yang diturunkan kepada Rasul-Nya, serta kitab yang diturunkan sebelumnya. Barangsiapa ingkar kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari kemudian, maka sungguh, orang itu telah tersesat sangat jauh (QS An Nisaa : 136)

 

Rasul (Muhammad) beriman kepada apa yang diturunkan kepadanya (Al-Qur'an) dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semua beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka berkata), "Kami tidak membeda-bedakan seorang pun dari rasul-rasul-Nya." Dan mereka berkata, "Kami dengar dan kami taat. Ampunilah kami Ya Tuhan kami, dan kepada-Mu tempat (kami) kembali (QS Al Baqarah : 285)

 

Hendaklah engkau beriman kepada Allah para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para Rasul-Nya, hari akhir dan beriman kepada qadar (takdir) yang baik maupun yang buruk.” (HR. muslim)

 

Meski malaikat itu tidak bisa dilihat, namun keberadaanya wajib diyakini karen atelah disebutkan dalam firman Allah : Sebenarnya (malaikat-malaikat itu) adalah hamba-hamba yang dimuliakan, mereka itu tidak mendahului-Nya dengan perkataan dan mereka mengerjakan perintah-perintah-Nya.” (QS. Al-Anbiya’: 26-27).

 

Hikmah dan pelajaran keempat yang bisa diambil umat Islam dari peristiwa pemilihan minum susu oleh Rasulullah dan meninggal khamr adalah motivasi bagi umat Islam untuk selalu beramal sholih. Amal sholih adalah amal yang dilandasi oleh perintah dan larangan Allah. Amal ibadah dilandasi oleh dua hal pending, yakni niat karena Allah dan mengikuti cara Rasulullah. Islam tidak mengenal istilah ‘baik’ dalam makna humanisma, namun mengenal istilah amal sholih atau amal ibadah. Amal sholih pasti baik, tapi yang baik belum tentu amal sholih.

 

Salah satu amal sholih adalah mendirikan sholat yang lima waktu yang juga merupakan perintah Allah yang langsung disampaikan kepada Rasulullah pada saat peristiwa Isra dan mi’raj. Allah mewajibkan muslim untuk sholat sejalan firmanNya : Dirikanlah salat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula salat) subuh. Sesungguhnya salat subuh itu disaksikan (oleh malaikat)," (QS. Al-Isra [17]: 78).

Di ayat lain, Allah berfirman : Peliharalah semua salat(mu), dan (peliharalah) salat wusthaa (salat lima waktu). Berdirilah untuk Allah (dalam salatmu) dengan khusyu'," (QS. Al-Baqarah [2]: 238). Maka apabila kamu telah menyelesaikan salat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah salat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya salat itu adalah fardu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman," (QS. An-Nisa [4]: 103).

Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli,” (QS. Al-Jumuah: 40). Barang siapa meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali karena menyepelekkannya, maka Allah mengunci mata hatinya berhentilah orang-orang dari melalaikan salat jumat, atau Allah mengunci mata hati mereka sehingga selamanya mereka menjadi orang yang lalai" (H.R Muslim dan An-Nasai) (Al-Hasani: 1992: 64-65).

Oleh: Dr. Ahmad Sastra
Ketua Forum Doktor Muslim Peduli Bangsa 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, 04/02/23 : 11.07 WIB)
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab