Tinta Media: Islamophobia
Tampilkan postingan dengan label Islamophobia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Islamophobia. Tampilkan semua postingan

Selasa, 27 Agustus 2024

Larangan Pakai Kerudung, Islamophobia Akut



Tinta Media - Protes keras terkait pelarangan jilbab pada petugas paskibraka perempuan yang menganut agama Islam dalam perayaan hari kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia tahun ini dilayangkan oleh Cholil Nafis selaku ketua Majelis Ulama Indonesia dalam bidang dakwah. Pelarangan hijab tersebut menurut beliau merupakan kebijakan yang tidak pancasilais. (CNN Indonesia)

Cholil mendesak pencabutan aturan yang melarang petugas paskibraka perempuan untuk memakai jilbab. Menurutnya, sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin setiap orang untuk melaksanakan ajaran agama masing-masing. Namun, anggota Dewan Pengarah BPIP Amin Abdullah dan Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP Benny Susetyo  belum merespon terkait berita yang ramai diperbincangkan warganet tersebut. 

Sebagai seorang hamba, sudah seharusnya muslimah taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Ini karena jilbab adalah sebuah kewajiban dari Allah dan kehormatan bagi muslimah. 

Seorang muslimah yang taat syariat harus menjadikan halal haram sebagai tolok ukur perbuatannya. Jangan sampai tergoyahkan hanya karena aturan atau kebijakan dari manusia. Sungguh disayangkan jika para peserta paskibra muslimah sampai menanggalkan kerudung karena masih ada rasa takut atau tertekan dengan aturan tersebut.

Jika ditelaah lebih mendalam, sesungguhnya kebijakan dari BPIP ini merupakan gerakan islamphobia yang harus diwaspadai oleh kaum muslimin, tak terkecuali oleh para orang tua muslimah paskibraka tersebut. Sudah tentu ini sangat menyakitkan dan harus ada perlawanan, jangan hanya diam. 

Sungguh, kejadian ini membuat para orang tua terkejut dan kaget ketika melihat putri mereka tidak memakai jilbab, padahal tahun-tahun sebelumnya masih diperbolehkan untuk memakai kerudung.

Walaupun pihak BPIP berdalih tidak ada pemaksaan terhadap muslimah karena sudah menandatangani kesepakatan, tetapi perlu diketahui bahwa aturan tersebut sudah melenceng dan bertentangan dengan Islam. 

Pemerintah menganggap bahwa semua aturan yang diberlakukan sudah berlandaskan konstitusi UUD 45, tetapi pada faktanya justru mereka melanggar peraturan. Hal ini karena secara konstitusi, warga negara bebas melakukan keyakinan agamanya, termasuk bagi muslimah yang harus menggunakan jilbab dan kerudung.

Oleh karena itu, tampak jelas kebencian yang diperlihatkan oleh pihak BPIP, yaitu kebencian terhadap agama, dalam hal ini adalah agama Islam karena memang arahnya ke situ. 

Walaupun yang membuat aturan kebanyakan adalah orang Islam, tetapi ketika negara menerapkan sistem yang bukan dari Islam, maka semua kebijakan yang diambil sudah tentu tidak berdasarkan Islam. 

Tidak dimungkiri, saat ini negara mengadopsi sistem batil buatan manusia yang bertentangan dengan ajaran Islam, walaupun mayoritas penduduknya beragama Islam. Sehingga, wajar jika muncul peraturan atau kebijakan yang menyudutkan agama, bahkan mereka menganggap Agama adalah musuh Pancasila. 

Fakta di atas membuktikan bahwa negara ini memang sekuler. Negara memisahkan agama dari kehidupan, sehingga kewajiban memakai kerudung bagi muslimah dianggap mengganggu pada acara kenegaraan. 

Di sinilah pentingnya mempunyai akidah yang kuat bagi muslimah, serta kritis dalam menghadapi masalah kehidupan. Para petugas paskibraka muslimah harus bisa memilih satu di antara persimpangan dua jalan, yaitu mundur dengan kemuliaan memegang syariat atau tetap maju, tetapi membangkang terhadap Allah Swt. 

Di sinilah perlu adanya negara yang mampu menjaga akidah umat dari berbagai penyimpangan, yaitu khilafah, yang menerapkan syariah Islam secara kaffah dalam segala aspek kehidupan. 

Jika negara menjadikan Islam sebagai landasan, maka semua kebijakan yang diberlakukan akan disandarkan pada halal haram. Negara hanya menjalankan syariat Islam dalam mengatur dan menjaga warga negaranya, yaitu dengan menerapkan sistem pendidikan Islam yang akan melahirkan generasi muda yang beriman dan berkepribadian Islam. 

Para siswa pun akan mempunyai akidah yang kokoh dan tidak mudah terbawa arus, menjadikan Islam sebagai kepemimpinan berpikir. Jadi, ketika berada di persimpangan jalan, mereka bisa memilih sesuai dengan syariat Islam. Itulah bentuk penjagaan  yang harus dilakukan oleh individu. Penjagaan secara sistematis adalah dengan adanya negara independen yang menerapkan syariah Islam, yaitu khilafah, agar kaum muslimin bisa melaksanakan kewajiban dan keyakinannya dengan bahagia, aman, dan sejahtera. Wallahu a'lam bishawab.


Oleh: Dartem
Sahabat Tinta Media

Senin, 11 Maret 2024

Bulan Ramadhan Mestinya Disambut Suka Cita, Tidak Kecurigaan dan Islamofobia



Tinta Media - Direktur Pamong Institute Drs. Wahyudi Al Maroky M.Si. mengatakan, mestinya bulan suci Ramadhan disambut dengan sukacita bukan dengan kecurigaan dan islamofobia. 

"Mestinya bulan suci Ramadan disambut dengan sukacita kalau perlu gegap gempita yang menunjukkan kebahagiaan bisa sampai di bulan Ramadhan, mestinya disambut dengan baik tidak dengan berbagai kecurigaan, tidak muncul kekhawatiran, tidak muncul Islamofobia," ujarnya dalam video Menag Ancam Kebhinekaan Dan Ganggu Kesucian Bulan Ramadhan di kanal Youtube Bincang Bersama Sahabat Wahyu, Sabtu (9/3/2024). 

Ia menilai surat edaran yang dikeluarkan Kemenag, itu menunjukkan, pertama membatasi, kedua ada kesan untuk mengekang, yang ketiga justru tidak tampak bahwa umat Islam ini sebagai masyarakat yang berbhineka yang punya tradisi Ramadhan, yang punya tradisi sebagai Muslim jadi tidak tampak kalau dibegitukan. 

"Jadi justru ini ancaman serius untuk kebhinekaan kita," tegasnya. 

Sebenarnya Indonesia itu bisa tidak punya karakter lagi ucapnya, kalau dulu misalnya orang tahu, bulan Ramadhan itu ramai, ada khas suasana Ramadhan. 

Nanti disuruh di dalam masjid diam-diam tidak boleh ada suara keluar, menurutnya, ini wujud islamofobia yang sampai kepada ketakutan terhadap  Islam terus sampai kepada membenci Islam. 

"Bukan hanya sekedar islamofobia tapi sudah sampai membenci kepada Islam, membenci ajaran-ajaran Islam sampai membenci syariatnya dan membenci syiar-syiar," tandasnya. 

Ia menyesalkan jika sampai  bulan Ramadhan itu  ternodai dengan rencana untuk membatasi, mengekang, intinya tampak ketidaksukaan ada syiar-siar Ramadhan itu. 

Menurutnya, ini persoalan yang sangat serius dan menunjukkan isi kebijakan pemerintahan Pak Jokowi hari ini melalui Kemenag. Jadi tampak sekali ketidaksukaan terhadap syiar-syiar Ramadhan, syiar-syiar Islam, tidak suka juga dengan ajaran-ajaran Islam, tampak islamofobia. 

"Sampai kepada kebencian terhadap ajaran Islam, kebencian terhadap para aktivis-aktivis yang menjalankan ajaran Islam dengan suka cita dengan sesuai hak-haknya," sambungnya. 

Ia mengungkapkan ini menunjukkan  karakter orang yang tidak toleran, tidak memahami makna kebhinekaan di dalam negara yang memang mayoritas masyarakat Muslim dan hidup berbhineka tunggal ika. 

Ia menyebutkan hal ini persoalan mendasar yang sangat fundamental yang sangat serius, yang tidak dipahami oleh para pejabat. 

"Sehingga mengganggu keberadaan kita sebagai Muslim, mengganggu keberadaan  kita sebagai bangsa yang berbhineka, masyarakat yang beraneka ragam suku bangsa dan juga ajaran agamanya, di situ persoalannya," pungkasnya. [] Muhammad Nur

Minggu, 13 Agustus 2023

Islamofobia Makin Menjadi, Dunia Butuh Perisai Sejati


Tinta Media - Fenomena Islamofobia kian mengkhawatirkan. Di berbagai belahan dunia, monsterisasi terhadap Islam dan pemeluknya terus menjadi. Tak jarang, fenomena tersebut memantik kerusuhan dan memakan korban.

Dunia Dilanda Islamofobia, Ada Apa?

India, menjadi salah satu wilayah yang mencekam. Dilaporkan ada lima orang tewas, sebagai buntut bentrokan yang terjadi antara umat Hindu dan muslim yang terjadi pada Senin (31/7/2023), tak jauh dari New Delhi (CNBCIndonesia.com, 1/8/2023).

Pembakaran masjid pun dilakukan di Gurgaon, kota di sebelah barat daya New Delhi, 1/8/2023 lalu sebagai akibat dari bentrokan yang sebelumnya telah terjadi antara umat Hindu dan muslim. Pembakaran ini mengakibatkan tewasnya satu imam masjid.

Diketahui, telah beberapa kali dilaporkan adanya bentrokan yang sering terjadi antara umat Hindu dan muslim di India. Beragam bentuk kekerasan terhadap muslim dilakukan, mulai dari pelecehan muslimah, pemerkosaan hingga penyerangan.

Tak hanya di India, penyerangan terhadap Islam serta simbol-simbolnya pun terjadi di negara lainnya. Swedia dan Denmark misalnya. Kelompok anti Islam melakukan pembakaran Al Qur'an selama tiga hari berturut-turut (sindonews.com, 3/8/2023). Pembakaran Al Qur'an pun dilakukan di Swedia. Tentu saja, aksi tersebut memantik emosi umat Islam dunia. Beragam gelombang protes dilakukan umat Islam. Namun negara yang bersangkutan tak mampu tegas memberikan sanksi (CNBCIndonesia.com, 3/8/2023). Ketidaktegasan Swedia dan Denmark dalam menindak para pembakar Al Qur'an memicu pandangan bahwa kedua negara tersebut mengamankan aktivitas penistaan agama. Hal ini pun memancing amarah umat muslim.

Semua penistaan tersebut marak dilakukan karena Swedia dan Denmark adalah negara paling liberal dan sekuler di dunia. Kebebasan berekspresi setiap individu dijadikan landasan konstitusi. Sehingga kedua negara tersebut terkesan membiarkan penistaan agama. Padahal jelas-jelas, penistaan agama adalah perbuatan dosa yang memicu kebencian antar umat beragama. Tak sedikit yang menimbulkan kericuhan dan memakan korban.

Begitu buruk fakta yang kini tengah terjadi. Ajaran Islam dinistakan, namun tak ada yang mampu tegas membela dan memberikan sanksi. Beragam bentuk Islamophobia dipertontonkan tanpa ada rasa bersalah. Baik yang menyerang simbol Islam maupun penganutnya. Selama Hak Asasi Manusia (HAM) dan kebebasan berekspresi menjadi asas yang terus diterapkan, penistaan terhadap Islam tak akan pernah mampu dihentikan. Islamophobia terus dikobarkan. 

Bahkan hari tanpa Islamofobia yang ditetapkan PBB pun tak mampu menghalaunya. Meskipun semua umat muslim dunia bersuara dan marah bersama, Islamofobia kian merusak sendi kehidupan. Karena tak ada institusi yang menjaga kaum muslim dunia.

Inilah bukti bahwa sistem sekularisme yang saat ini diterapkan hanya menyajikan kezaliman dan keburukan bagi kaum muslim. Sistem sekularisme hanya menyandarkan aturan kehidupan pada hasil pemikiran manusia yang lemah. Aturan agama dijauhkan dari kehidupan. Kebebasan berpendapat dibiarkan liar merusak pemikiran tanpa ada batasan jelas. Hal ini pasti akan merusak tatanan kehidupan umat seluruh dunia.

Islam, Perisai Kuat Penjaga Umat

Sistem Islam adalah satu-satunya sistem yang mampu menjaga kemuliaan syariat Islam, simbol-simbolnya serta seluruh pemeluknya. Keefektifan sistem Islam hanya mampu terwujud dalam sebuah institusi khas yakni Khilafah Islamiyyah. Hanya dengan Khilafah, Islam dan umatnya mampu menjadi kuat dan digdaya. Setiap tindakan penghinaan syariat Islam, akan ditindak tegas oleh negara. Sehingga mampu memberantas berbagai bentuk penghinaan terhadap syariat Islam.

Setiap penista agama akan diberi peringatan keras oleh negara. Jika dalam tiga hari tak bertaubat, maka darahnya halal ditumpahkan. Dengan kata lain, hukumannya adalah hukuman mati (Ibn Qashim Al Ghazi, Fathul Bari, hal.77) agar para pelaku jera dan dapat memutus mata rantai penistaan agama.

Dalam Fatawa Al Azhar, Ulama sepakat bahwa para penghina agama Islam, baik simbol maupun penganutnya maka hukumnya kafir dan murtad. Otomatis keluar dari agama Islam.

 “Barangsiapa yang melaknat agama Islam, maka hukumnya kafir dan murtad dari agama Islam tanpa ada perbedaan pendapat”  (Fatawa Al Azhar, juz 6 hal.64).

Sepanjang sejarah didirikannya Daulah Khilafah Islamiyyah, negara menetapkan batasan jelas tentang toleransi antar umat beragama. Setiap umat beragama saling menghormati dalam batasan yang jelas. Akidah Islamiyyah tetap terjaga kemurniannya karena Khilafah menjaganya dalam regulasinya yang jelas dan tegas.

Salah satu gambaran kerukunan umat beragama tersaji indah pada masa Khilafah Bani Umayyah. Kisahnya pun ditulis dalam buku "The Story of Civillization" karya Will Durant. Keharmonisan pemeluk Islam, Yahudi dan Kristen tergambar jelas. Aman dan damai hidup berdampingan, tanpa saling mengganggu akidah masing-masing agama. Terjaga dalam konsistensi regulasi yang ditetapkan Khilafah Islamiyyah menjaga toleransi umat beragama.

Betapa sempurnanya Islam mengatur kehidupan. Umat terjaga akidahnya tanpa saling mengganggu. Khilafah, perisai kuat yang menjaga kemuliaan Islam dan seluruh umatnya. 

Wallahu a'lam bisshowwab.

Oleh: Yuke Octavianty, Forum Literasi Muslimah Bogor

Kamis, 15 Desember 2022

MEMBACA PIKIRAN ROCKY GERUNG TENTANG ISLAM DI TENGAH MARAKNYA ISLAMOPHOBIA DI INDONESIA

Tinta Media - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) resmi menetapkan tanggal 15 Maret sebagai Hari Internasional untuk Memerangi Islamofobia atau International Day to Combat Islamophobia. Resolusi tersebut diperkenalkan oleh Pakistan atas nama Organisasi Kerjasama Islam (Organization of Islamic Cooperation). Resolusi ini membuktikan bahwa islamophobia adalah benar adanya, maka aneh jika ada seorang pejabat di negeri ini mengatakan bahwa tidak ada islamofobia.

Islamofobia termasuk psikologi abnormal. American Psychological Association menerbitkan panduan referensi untuk psikologi abnormal, yang dikenal sebagai psikologi abnormal yang dijadikan sebagai definisi internasional. Manual referensi ini mendefinisikan psikologi abnormal sebagai “respons abnormal terhadap rangsangan eksternal yang mungkin berbeda secara signifikan dari norma-norma yang diamati di lingkungan orang tersebut”. Perilaku yang dianggap abnormal dibagi menjadi dua kategori utama. Kategori ini termasuk gangguan mental dan kondisi kesehatan mental lainnya.

 

Islamofobia seperti ujaran kebencian diskriminasi dan kekerasan terhadap muslim berkembang di beberapa negara karena ketakutan yang berlebihan, padahal faktanya Islam adalah agama baik, cinta damai dan penebar rahmat bagi alam semesta. Duta besar Pakistan juga menyampaikan tujuan memperingati islamofobia adalah untuk meningkatkan kesadaran internasional tentang meningkatnya fenomena-fenomena islamofobia dan kebencian anti-muslim. Resolusi ini adalah untuk menyatukan umat dunia bukan memecah-belah. Deputi wakil Indonesia untuk PBB menyampaikan Indonesia mendukung resolusi penetapan Hari Anti islamofobia tersebut.

Resolusi tersebut disponsori oleh 57 anggota OKI dan delapan negara lainnya termasuk Cina dan Rusia. Dalam forum tersebut, Pakistan yang mengusulkan resolusi hari anti-islam fobia. Duta besar perwakilan Pakistan untuk PBB di depan majelis sidang mengatakan islamofobia adalah hal nyata. Namun demikian, justru di Indonesia, islamophobia ini justru semakin menggila. Ironisnya terjadi justru di negeri mayoritas muslim. Disaat maraknya islamophobia di negeri ini, Rocky Gerung justru mengutarakan pikirannya soal optimisme dan harapan bagi Islam.


Ditulis oleh TRIBUNKALTIM.CO bahwa Pengamat politik Rocky Gerung mengisi kuliah di Pidi, Aceh pada Senin (12/12/2022), yaitu berceramah dalam rangka peringati Maulid Nabi Muhammad SAW. Rocky Gerung (RG) yang selama ini dikenal sebagai seorang pemikir filsafat bersedia menghadiri acara agama Islam dan mencoba memberikan pandangannya. Tentu saja hal ini cukup unik dan penting diberikan ruang perhatian khusus. Tulisan ini mencoba membaca secara obyektif.

 

Dalam rangka Maulid Nabi, Rocky Gerung mengisi perkuliahan dengan menggunakan kopiah hitam diatas kepalanya dan mengawali ceramahnya dengan ungkapan : Ini kebanggaan luar biasa, dipasangkan (kopiah) sesuatu yang akan saya ingat bahwa pernah ada di dalam suatu komunitas yang mengembangkan akal pikiran dan keinginan untuk merawat bangsa ini dengan keadilan.

 

Ucapan RG soal komunitas yang mengembangkan akal pikiran dan keinginan untuk merawat bangsa ini dengan keadilan tentu saja yang dimaksud adalah umat Islam dengan ajaran Islam sebagai sumber inspirasi dan aspirasi. Banyak ayat Al Qur’an yang menegaskan tentang keadilan ini.

 

Keadilan tentu saja adalah hukum Allah, bukan hukum manusia. Sebab Allah adalah Tuhan Yang Maha Adil, tentu saja hukumNya penuh keadilan. Sebagaimana firman Allah : Siapa yang berbuat kebaikan, dia akan mendapat balasan sepuluh kali lipat amalnya. Siapa yang berbuat keburukan, dia tidak akan diberi balasan melainkan yang seimbang dengannya. Mereka sedikit pun tidak dizalimi (dirugikan) (QS Al An’am : 160).

 

Sungguh, Kami benar-benar telah mengutus rasul-rasul Kami dengan bukti-bukti yang nyata dan Kami menurunkan bersama mereka kitab dan neraca (keadilan) agar manusia dapat berlaku adil. Kami menurunkan besi yang mempunyai kekuatan hebat dan berbagai manfaat bagi manusia agar Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)-Nya dan rasul-rasul-Nya walaupun (Allah) tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Mahakuat lagi Mahaperkasa (QS Al Hadid : 25)

 

Diantara ayat-ayat keadilan adalah : Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, membuatmu berlaku tidak adil (QS Al maidah : 8)


Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan dan saksi karena Allah, walaupun kesaksian itu memberatkan dirimu sendiri, ibu bapakmu, atau kerabatmu. Jika dia (yang diberatkan dalam kesaksian) kaya atau miskin, Allah lebih layak tahu (kemaslahatan) keduanya. Maka, janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau berpaling (enggan menjadi saksi), sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap segala apa yang kamu kerjakan (QS An Nisaa’ : 135)

 

Maka, apakah (pantas) aku mencari selain Allah sebagai hakim, padahal Dialah yang menurunkan Kitab (Al-Qur'an) kepadamu (dengan penjelasan) secara terperinci? Orang-orang yang telah Kami anugerahi Kitab Suci mengetahui (bahwa) sesungguhnya (Al-Qur'an) itu diturunkan dari Tuhanmu dengan benar. Maka, janganlah sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang ragu (QS Al An’am : 114).

 

TRIBUNKALTIM.CO menuliskan bahwa Rocky Gerung sebut dirinya adalah seseorang yang sangat minoritas. Namun, Rocky Gerung mengaku dirinya merasa nyaman berada di lingkungan Islam yang sangat menghormati keadilan dan kesetaraan dalam bernegara. Terkait itu, dengan percaya diri Rocky Gerung mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW memberi naskah traktat Madinah yang isinya adalah dalil tentang kesetaraan manusia, undangan persahabatan.

Sejatinya, relasi antara Nabi Muhammad dan nonmuslim sudah terjadi sejak beliau belum diangkat menjadi nabi dan rasul. Di Mekkah Nabi sudah bersentuhan dengan kelompok non muslim. Terlebih ketika Nabi hijrah ke Madinah, yang wilayahnya sudah heterogen. Di Madinah, penduduknya beragam, terdiri dari masyarakat lintas iman. Terdapat banyak sekali suku yang terdiri dari beragama agama dan aliran kepercayaan. Ada kelompok dari agama Nasrani. Ada juga kelompok Yahudi. Ada juga agama Majusi dan kepercayaan lain. Semuanya hidup di Yatsrib, nama sebelum diganti Nabi menjadi Madinah. Dibawah kepemimpinan Rasulullah yang menerapkan Islam kaffah, penduduk madinah yang hiterogen berkehidupan yang rukun dan damai.

Dalam Kitab Futuhul Buldan, disebutkan bahwa menyuruh Alibin Abi Thalib untuk menulis surat perjanjian damai, antara Nabi dan Kristen Bani Najran.Berikut isinya; “Dengan Nama Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Ini adalah surat Nabi Muhammad kepada Bani Najran. Bagi Penduduk Najran, Jaminan dari Allah dan Nabi Muhammad utusan Allah atas agama, tanah, harta, dan kafilah mereka yang hadir maupun tidak hadir. Semisal mereka tidak mengubah apa yang sudah ada dan tidak mengubah hak-hak mereka. Uskup, pendeta, dan penjaga gereja tak boleh diganggu apa yang ada di tangan mereka baik sedikit maupun banyak. Mereka tidak boleh diusir dari tanah mereka, dan tidak boleh diambil sepersepuluh dari tangan mereka. Tanah mereka tak boleh diinjak oleh tentara kaum muslimin. (https://islam.nu.or.id/tasawuf-akhlak/benarkah-nabi-bersikap-keras-terhadap-orang-kafir-3E2y8)


Inilah indahnya Islam. Adalah tidak benar jika Islam adalah agama berbahaya. Islam adalah agama penebar rahmat bagi alam semesta, melindungi seluruh manusia, binatang dan lingkungan. Nyawa satu manusia begitu berharga bagi Islam. Perlindungan atas nyawa manusia ditegaskan oleh Allah dalam QS Al Maidah ayat 32 yang artinya: “… barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. 

 

Menurut Rocky Gerung, Nabi Muhammad SAW mengupayakan kesetaraan manusia dalam mencapai perdamaian dunia. Rocky Gerung mengatakan bahwasanya kita sebagai umat islam perlu merefleksikan gaya fikir, batin, dan politik Nabi Muhammad SAW. Baginya, jelas nabi Muhammad SAW adalah politisi, negarawan, pemimpin dunia karena hingga sekarang orang membaca kembali risalah sosiologis islam dari ayat-ayat Alquran, terutama tentang keadilan sosial.

 

Islam merupakan konsepsi ideal bagi upaya penyelesaian semua permasalahan kehidupan manusia. Islam datang dari Allah yang maha sempurna dan maha mengetahui permasalan yang dihadapi manusia. Rasulullah adalah sosok sempurna yang telah mendapat garansi dari Allah sang Pengutus. Secara normatif Islam adalah konsepsi ideal bagi upaya kebaikan kehidupan, dengan kata lain rahmatan lil alamin. Secara historis Rasulullah telah mengukir sejarah peradaban cemerlang melalui revolusi agung yang belum pernah ada catatan sejarah menyamainya.

 

Bagi Michael D Hart yang notabene non muslim menilai sosok Rasulullah sebagai peletak peradaban agung. Sebagaimana dinyatakan " …kesatuan tunggal yang tidak ada bandingannya dalam mempengaruhi sektor keagamaan dan duniawi secara bersamaan, merupakan hal yang mampu menjadikan Muhammad untuk layak dianggap sebagai sosok tunggal yang mempengaruhi sejarah umat manusia.."

 

Islam tidak anti politk. Kesempurnaan Islam justru dindikasikan oleh luasnya cakupan ajaran Islam yang meliputi semua dimensi kehidupan manusia. Keluasan cakupan dimensi Islam tidak dimiliki oleh agama apapun di dunia. Termasuk dalam kontek ini adalah masalah politik dan ketatanegaraan. Politik dalam pandangan Islam sangat berbeda dengan pandangan sekuler. Islam memandang politik sebagai bagian dari ibadah kepada Allah dalam mengurus urusan umat. Sedangkan paradigma sekuler mengganggap politik sekedar cara untuk meraih kekuasaan dengan menghalalkan cara-cara yang dilarang agama.

 

Islam bisa dikatakan sebagai beyond ideology karena kesempurnaan dan orientasi Islam yang melampau ideologi apapun yang dibuat manusia. Islam adalah agama sekaligus ideologi yang bisa diterapkan di dunia untuk menyelesaikan seluruh persoalan, menebarkan rahmat bagi alam semesta, bahkan menjadi penyelamat di akhirat kelak. Beberapa karakter diatas tentu tidak dimiliki oleh agama dan ideologi selain Islam. Ada agama yang hanya mengurusi urusan akhirat dan ada ideologi yang hanya mengurusi dunia saja. Kapitalisme sekuler dan komunisme ateis adalah dua ideologi yang hanya mengurusi dunia saja.

 

Islam adalah ritual, politk sekaligus peradaban. Ada beberapa karakteristik Islam, pertama Islam Din Yang Diridhoi Allah : Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam. Tiada berselisih orang-orang yang telah diberi Al Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. Barangsiapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah maka sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya (QS Ali Imran : 19).

 

Kedua, Islam adalah din yang sempurna : Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu (QS Al Madinah : 3). Ketiga, Islam memiliki karakter universalitas : Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam (QS al Anbiyaa : 107).  

 

Keempat, Islam itu holistik : Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri (QS An Nahl : 89).

 

Kelima, Islam berorientasi kepada Kebahagiaan dan keselamatan Dunia Akhirat : Dan di antara mereka ada orang yang berdoa: "Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka" (QS Al Baqarah : 201).

 

Kekuasaan dalam pandangan Islam adalah amanah dari Allah yang harus dipertanggungjawabkan dihadapan Allah kelak. Politik dan kekuasaan dalam Islam tidak terlepas dari dimensi spiritual sebagaimana yang terjadi di Indonesia hari ini. Sekulerisme dan liberalisme yang merasuk dalam jantung sistem ketatanegaraan negeri ini telah menyeret pada kehampaan akan nilai-nilai spiritual dalam praktek berbangsa dan bernegara. Hubungan sosiologis di negeri ini lebih banyak dilandaskan pada paradigma sosialis dibandingkan Islam. Muaranya adalah adanya saling membinasakan antar persaingan kepentingan, meskipun satu agama.

 

Kepemimpinan negara dalam pandangan Islam adalah amanah dari Allah. Jika seseorang pemimpin negara berkhianat terhadap suatu urusan yang telah diserahkan kepadanya maka ia telah terjatuh pada dosa besar dan akan dijauhkan dari surga. Penelantaran itu bisa berbentuk tidak menjelaskan urusan-urusan agama kepada umat, tidak menjaga syariah Allah dari unsur-unsur yang bisa merusak kesuciannya, mengubah-ubah makna ayat-ayat Allah dan mengabaikan hudûd (hukum-hukum Allah). Penelantaran itu juga bisa berwujud pengabaian terhadap hak-hak umat, tidak menjaga keamanan mereka, tidak berjuang untuk mengusir musuh-musuh mereka dan tidak menegakkan keadilan di tengah-tengah mereka. Setiap orang yang melakukan hal ini dipandang telah berkhianat kepada umat.”

Sikap amanah seorang penguasa terlihat dari tatacaranya dalam mengurusi masyarakat berdasarkan aturan-aturan Allah. Ia juga berusaha dengan keras untuk menghiasi dirinya dengan budi pekerti yang luhur dan sifat-sifat kepemimpinan. Penguasa amanah tidak akan membiarkan berlakunya sistem yang akan merusak masyarakat karena bertentangan dengan syariat Islam. Sebab pengabaian terhadap sistem hukum Allah akan mengakibatkan kesempitan dan kesengsaraan hidup. Hal ini sejalan dengan firman Allah, “ Dan Barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, Maka Sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam Keadaan buta". (QS Thahaa : 124).

 

Sejak diutusnya Rasulullah SAW, tidak ada sistem kemasyarakatan yang mampu melahirkan para penguasa yang amanah, agung dan luhur, kecuali dalam masyarakat Islam. Kita mengenal Khulafaur Rasyidin yang terkenal dalam kearifan, keberanian dan ketegasannya dalam membela Islam dan kaum Muslim. Mereka adalah negarawan-negarawan ulung yang sangat dicintai oleh rakyatnya dan ditakuti oleh lawan-lawannya. Mereka juga termasyhur sebagai pemimpin yang memiliki budi pekerti yang agung dan luhur.   

 

Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq adalah sosok penguasa yang terkenal sabar dan lembut. Namun, beliau juga terkenal sebagai pemimpin yang berani dan tegas. Tatkala sebagian kaum Muslim menolak kewajiban zakat, beliau segera memerintahkan kaum Muslim untuk memerangi mereka. Meskipun pendapatnya sempat disanggah oleh Umar bin al-Khaththab, beliau tetap bergeming dengan pendapatnya. Stabilitas dan kewibawaan Negara Islam harus dipertahankan meskipun harus mengambil risiko perang.

 

Khalifah Umar bin al-Khaththab sendiri terkenal sebagai penguasa yang tegas dan sangat disiplin. Beliau tidak segan-segan merampas harta para pejabatnya yang ditengarai berasal dari jalan yang tidak benar.

 

Dalam sebuah riwayat dituturkan bahwa Khalifah Umar bin al-Khaththab pernah berkata kepada Abu Hurairah ra yang saat itu menjadi gubernur di Bahrain, “Bagaimana engkau bisa menduduki jabatan ini?” Ia menjawab, “Engkau telah menugaskan saya, sedangkan saya tidak menyukainya, dan engkau menghentikan saya, sedangkan saya mencintainya.”

 

Pada saat itu, Abu Hurairah membawa 400 ribu dirham dari Bahrain. Selanjutnya, Umar bertanya kepadanya, “Apakah engkau berlaku aniaya terhadap seseorang?” “Tidak.” “Dari jumlah itu, berapa yang menjadi milikmu?” “Dua puluh.” “Dari mana engkau memperolehnya?” tanya Umar lagi.“Saya berdagang.” Umar pun menukas, “Hitunglah modalmu dan milikmu. Lalu serahkanlah yang lainnya ke Baitul Mal.” (Thabaqât Ibnu Sa'ad, II/4/60; Târîkh al-Islâm, II/388; dan Tahdzîb at-Tahdzîb, XII/267).

 

Masih dikutip TRIBUNKALTIM.CO bahwa dengan lantang Rocky Gerung mengatakan bahwa saat ini dunia mencari cerminan kepemimpinan berkeadilan sosial. Ia menyebut tentang kapitalisme yang telah gagal, komunisme berbahaya, dan perlunya terapan kesejahteraan sosial saat ini. Menurut Rocky Gerung, orang pergi kepada studi-studi baru tentang Islam. Karena menurutnya, Islam merupakan dokumen yang selesai sebagai referensi. Rocky Gerung mengatakan bahwa secara tekstual, Alquran memuat secara lengkap dan sempurna seluruh bayangan manusia tentang kehidupan. Bagi Rocky Gerung, Alquran menjadi suatu dokumen sosial acuan untuk dunia yang sekiranya mengalami fata morgana atau ilusi tentang masa depan.

 

Keterpurukan di hampir semua bidang kehidupan di negeri ini adalah akibat dari ulah para pemimpin negeri ini yang abai terhadap hukum Allah. Islam hanya dibawa saat mereka di masjid, sedangkan saat mereka mengurus ekonomi negara menggunakan sistem ribawi. Saat mereka mengurus urusan pendidikan menggunakan sistem kapitalisme sekuler. Saat mereka mengurus urusan budaya mereka mengabaikan nilai-nilai Islam. Saat menata sistem sosial, mereka menggunakan sistem sosialis. Dan aspek-aspek kenergaraan lain yang sekulerisitk.

 

Paradigma sekuleristik pada intinya adalah bentuk pengabaian nilai-nilai Islam dalam mengatur urusan negara dan mengatur urusan rakyat. Sebaliknya mereka menggunakan logika dan konsensus manusia atas nama demokrasi. Suara terbanyak dijadikan acuan kebenaran meskipun jelas-jelas bertentangan dengan Islam. Padahal Allah melarang umat Islam menggunakan pertimbangan suara terbanyak sebagai tolok ukur kebenaran. Sebab kebenaran hanyalah miliki Allah bukan suara rakyat yang terbanyak.

 

Dengan demikian, ketika jalan sekulerisme dan demokrasi tak lagi menjanjikan perubahan yang lebih baik dan terus akan menjadikan Indonesia sebagai negeri terjajah oleh kapitalisme global. Saatnya kita menjadi orang-orang cerdas yang yakin akan Islam. Islam menjadi paradigma politik alternatif setelah tumbangnya sosialisme komunis dan sekaratnya kapitalisme sekuler sekarang ini. Masihkan kita mempertahankan hukum jahiliyah ini, sementara Allah telah memberikan alternatif terbaiknya. Islam secara normatif dan historis telah menjadi cahaya kebaikan bagi manusia. Islam telah menjadi rahmat bagi alam semesta. Mungkinkah hari ini Islam menjadi rahmat bagi dunia jika tidak diterapkan.

 

Islam bukanlah semata-mata suatu agama, adalah suatu pandangan-hidup jang meliputi soal-soal politik, ekonomi, sosial dan kebudajaan. Baginya Islam itu adalah sumber dari segala perdjuangan atau revolusi itu sendiri, sumber dari penentangan setiap macam penjajahan : eksploitasi manusia atas manusia ; pemberantasan kebodohan, kejahilan, pendewaan dan juga sumber pemberantasan kemelaratan dan kemiskinan. Islam tidak memisahkan antara keagamaan dan kenegaraan. Sebab itu, Islam itu adalah primer (M Natsir)

Sayyid Qutb mengatakan bahwa sejarah Islam, sebagaimana yang pernah ada, merupakan sejarah dakwah dan seruan, sistem dan pemerintahan. Tidak asumsi lain yang dapat diklaim sebagai Islam, atau diklaim sebagai agama ini, kecuali jika ketaatan kepada Rasul direalisasikan dalam satu keadaan dan sistem (Tafsir fi Dhilal al Qur’an, Juz II hlm. 696)

 

Sebagai way of life, ia mempergunakan segala aspek eksistensi manusia dan prestasinya. Tidak satupun aspek yang diberikan mendahului yang lain atau bertentangan antara satu dengan lainnya. Tiap-Tiap aspek kebudayaan dan peradaban secara penuh dipelihara dari kelebihan dan keekstreman pada kedua sisinya. Semua sisi kehidupan sosial tetap berada dalam timbangan yang sempurna(A. Rahman, 2003:251). Tentu saja timbangan yang sempurna menurut Allah Yang Maha Sempurna yang telah menurukan Islam yang sempurna kepada Rasulullah, manusia sempurna.

 

Melanjuti pembahasannya tentang refleksi kepemimpinan, Rocky Gerung menyoroti nilai-nilai kepemimpinan Nabi Muhammad SAW. Fakta pertama adalah kepemimpinan beliau terus menjadi model dari sepertiga umat manusia, kalau sekarang 9 miliar maka ada 3 miliar orang secara statistik yang menganggap desain keadilan sosial ada pada Islam.  

 

Islam telah mencapai kesempurnaan sebagai sebuah ideologi dan konsepsi kehidupan bagi masyarakat dunia. Sementara kapitalisme dan komunisme adalah dua ideologi penjajah yang destruktif dan tak memiliki rasa kemanusiaan. Islam harus diperjuangkan oleh orang-orang beriman dan bertaqwa hingga tegak melindungi dunia, merawat jahad dan menebar kebajikan yang tiada batas.

 

Allah dengan tegas telah menjanjikan kekuasaan bagi orang-orang yang beriman dan beramal sholeh : Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh- sungguh akan menjadikan mereka berkuasa dimuka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentausa. mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan aku. dan Barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, Maka mereka Itulah orang-orang yang fasik. (QS Annur : 55)

Dr. Ahmad Sastra 
Ketua Forum Doktor Muslim Peduli Bangsa 
__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad


Rabu, 18 Mei 2022

KINI JELAS ALASAN SINGAPURA "CEKAL" UAS: ISLAMOFOBIA!


Tinta Media - Sebagaimana dikabarkan oleh beberapa media massa, Ustaz Abdul Somad atau UAS meminta penjelasan kepada pemerintah Singapura, termasuk Duta Besar Singapura di Indonesia terkait insiden dirinya bersama keluarga dan sahabatnya ditolak masuk ke Singapura melalui Pelabuhan Tanah Merah, Singapura pada Senin, 16 Mei 2022.  

Sebelumnya, UAS mengaku pihak imigrasi Singapura tidak memberikan penjelasan apapun kenapa dia ditolak masuk Singapura. Hingga akhirnya UAS bersama istri-anak, sahabat berserta keluarganya dideportasi dari Singapura pada Senin sore. Sementara itu  Tempo mengeluarkan berita :  "Dubes RI di Singapura: Ustad Abdul Somad Tak Dideportasi". UAS tidak dideportasi tetapi tidak mendapatkan izin masuk Ke Singapura sehingga diminta untuk kembali. 

Mengenai definisi deportasi, kalau saya cek KBBI:  deportasi/de·por·ta·si/ /déportasi/ n yakni pembuangan, pengasingan, atau pengusiran seseorang ke luar suatu negeri sebagai hukuman, atau karena orang itu tidak berhak tinggal di situ.
Mendeportasi/men·de·por·ta·si/ v memulangkan ke negara asal; mengusir: Direktorat Jenderal Imigrasi baru-baru ini telah ~ sejumlah warga negara asing yang memasuki wilayah RI secara tidak sah; 

Bagaimana definisi deportasi menurut hukum?
Dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN Pasal 1 angka 36 disebutkan bahwa Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia. 

Sesuai dengan Pasal 75 UU Keimigrasian ada banyak jenis tindakan administratif keimigrasian.
Tindakan Administratif Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat dapat berupa: 

a. pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan;
b. pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin Tinggal;
c. larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia;
d. keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia;
e. pengenaan biaya beban; dan/atau
f. Deportasi dari Wilayah Indonesia.


ICA (Immigration Check Authority) Singapura ternyata menetapkan Not To Land (NTL) kepada UAS karena tidak memenuhi kriteria untuk eligible berkunjung ke Singapura. Rinciannya apa? Sampai saat ini Duta Besar RI di Singapura pun tdk dapat menjelaskan bahkan menyatakan bahwa UAS bukan dideportasi melainkan DILARANG MASUK MENDARAT (NOT TO LAND (NTL)). 

Saya kira pihak Imigrasi Singapura harus memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum tentang mengapa UAS dicegah masuk ke Singapura.

Sesuai dengan UU Keimigrasian, harus jelas alasan mencegah seseorang masuk. Kalau di Indonesia ketentuannya ada di Pasal 75 ayat (1). Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. 

Kini alasan "cekal" terhadap UAS sudah terang bahwa sebagaimana Dikutip dari Sindonews.com 17 Mei 2022, MHA (Kemendagri Singapura) dengan tegas menyatakan, “Somad dikenal menyebarkan ajaran ekstremis dan segregasi, yang tidak dapat diterima di masyarakat multi-ras dan multi-agama Singapura. Misalnya, Somad telah mengkhotbahkan bahwa bom bunuh diri adalah sah dalam konteks konflik Israel-Palestina, dan dianggap sebagai operasi ‘syahid.” Apakah pernyataan ini fair? Bagaimana sikap Singapura terhadap kekerasan yang dilakukan oleh Israel terhadap warga Palestina? 

Saya prihatin juga karena sesama negara ASEAN terkesan Singapura tidak familiar dengan seorang ustadz yang telah dikenal baik di Indonesia maupun di ASEAN, khususnya di Malaysia dan Brunei Darussalam.  Terkesan Singapura justru tertinggal dengan perkembangan dunia yang sudah memiliki program anti islamophobia, baik oleh AS dedengkot islamopobhia maupun PBB. Hal ini sungguh ironis.

Fadil Dzon berkomentar: "Kejadian ini penghinaan. Sangat tak pantas pihak Singapura memperlakukan UAS seperti itu, termasuk 'deportasi' tanpa penjelasan,". Hal itu yang juga saya herankan, karena sampai sekarang belum jelas alasan pihak Imigrasi Singapura mencegah UAS masuk ke negara Singapura. Sementara itu di Indonesia kejelasan alasan cekal atau deportasi diatur dalam Pasal 76 yang menyebutkan bahwa Keputusan mengenai Tindakan Administratif Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dan ayat (3) dilakukan secara tertulis dan harus disertai dengan alasan. 

Sekarang era keterbukaan informasi, HAM, Demokrasi, juga era perang terhadap islmophobia sebagaimana ditetapkan PBB tanggal 15 Maret 2022 sebagai hari Anti Islamophobia, kenapa justru Singapura MEMBUTAKAN DIRI terhadap fakta dunia yang sudah berubah. Jelas tindakan Singapora adalah unfairness, tidak adil dan bisa diskriminatif. Dan tindakan pihak imigrasi Singapura dapat disebut sebagai Islamophobia. 

Sebenarnya, seorang warga negara yang dikenai hukuman administratif keimigrasian dapat mengajukan keberatan. Di Indonesia hal ini diatur dalam Pasal 77 UU Keimigrasian. Pasal 77 menyatakan bahwa: 

(1) Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian dapat mengajukan keberatan kepada
Menteri.
(2) Menteri dapat mengabulkan atau menolak keberatan yang diajukan Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Keputusan Menteri.
(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat final.
(4) Pengajuan keberatan yang diajukan oleh Orang Asing tidak menunda pelaksanaan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap yang bersangkutan. 

Apakah ada motif lain dibalik pelarangan masuk Singapura dari UAS ini? Saya prihatin dengan nasib UAS karena sungguh malang. Ia sempat ditahan di ruangan mirip penjara di Imigrasi Singapura pada 16 Mei. Sempat menunggu, UAS akhirnya harus  CEGAH MASUK bukan dideportasi dari Singapura tanpa penjelasan resmi terkait alasan pencegahan masuk.Mereka pegawai imigrasi tak bisa menjelaskan alasannya. 

Jadi yang bisa menjelaskan itu mungkin Duta Besar Singapura di Jakarta. Dia harus menjelaskan pada komunitas kita, kenapa pemerintah Singapura menolak kita, apakah karena teroris? Apakah karena ISIS? Apakah bawa narkoba? Apakah kurang berkasnya? Dan ternyata, pernyataan resmi MHA Singapura menunjukkan cekal disebabkan oleh karena UAS dinilai sebagai seorang radikal, pemecahbelah, ekstremis, anti-multikultural, segregatif dan lain-lain. 

Soal motive, saya hanya bisa meraba ada kemungkinan invisible hand yang memengaruhi kebijakan petugas keimigrasian Singapura mencegah masuknya UAS. 

Yang menarik, ini bukan kali pertama UAS ditolak masuk di suatu negara. Dulu TAHUN 2018, UAS juga tak boleh memasuki wilayah Timor Leste karena sebuah isu TERORISME miring yang menimpa dirinya. Ada berita yang menyatakan bahwa Ada Fax dari Jakarta ke IMigrasi Timut Leste. Apakah kejadian serupa juga menimpa kasus pencegahan masuk ke Singapura saat ini? 

Dugaan yang kedua terkait dengan dendam lama. Di mana UAS sebagai ulama radikal berseberangan dengan pemerintahan sekarang, sebagai "oposisi". Jadi wajar jika pihak Indonesia diduga berkirim surat ke pihak imigrasi Singapura untuk mencegah masuknya UAS. Komentar UAS terkait dengan cuitan rasis Rektor ITK Bikin Heboh, UAS: "Hanya Keturunan PKI yang Benci Islam". Apakah hal ini menjadi salah satu pernyataan UAS yang membuat para pembenci Islam kesal dan boleh jadi hal ini mendorong dikeluarkan catatan/permintaan cekal/not cekal dll. 

Dalam konteks ASEAN Community yang hubungan erat antarwarga, penolakan terhadap kehadiran UAS dapat menimbulkan tanda tanya dalam hubungan baik antar-etnik Melayu dan Islam di Asia Tenggara. Ada apa sebenarnya, sesama anggota ASEAN namun tidak ramah terhadap warganya bahkan mencegah masuk negara dengan alasan yang dapat dikategorikan sebagai Islamofobia sementara dunia telah berubah menyikapi stigma-stigma negatif terhadap Islam.

Namun, mengapa Singapura justru bertindak terhadap seorang muslim dengan sikap Islamofobia, bukan hanya terhadap UAS tetapi terhadap anggota keluarga dan teman UAS lainnya. Unfair! Kontraproduktif! Apa yang bisa Anda, kita lakukan? Jika umat Islam memboikot Singapura, saya kira cukup untuk dijadikan pelajaran bagi negeri "sakuprit", kecil itu. Maukah? 

Tabik...!!!
Parigi Moutong Palu, Rabu: 18 Mei 2022

Oleh: Prof. Pierre Suteki 
Pakar Hukum dan Masyarakat 

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ISLAMOPHOBIA


Tinta Media  - Menurut hukum positif, Islamophobia termasuk perbuatan pidana. Islamophobia bersintuhan dengan delik “berita bohong (hoaks)”, “penodaan agama”, dan “diskriminasi ras dan etnis”. Oleh karena itu, para pelaku Islamophobia harus diproses hukum sesuai dengan perbuatan dan kesalahannya.
 
Ketakutan yang sangat berlebihan (fobia) terhadap Islam maupun pemeluknya menurut resolusi Majelis Umum PBB harus diperangi. Merebaknya Islamophobia bukan hanya menjadikan umat Islam tidak nyaman, tetapi juga menjadi korban. Pelabelan seperti “Islam intoleran”, “Islam radikal” dan “Islam teroris” demikian menyudutkan yang berujung ‘pengasingan’. 

HT1 dan FP1

Pembubaran HTI dan FPI diyakini publik sebagai bentuk pengasingan akibat Islamophobia. Jika pada HTI Islamophobia menunjuk pada ajaran Khilafah, adapun FPI ditujukan terhadap Syariat Islam. Eksponen Islamopobhia menganggap, baik HTI maupun FPI berbahaya bagi eksistensi Indonesia. Keduanya dituduh ingin merubah atau mengganti Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketika HTI dibubarkan, penulis pernah mengatakan bahwa pembubaran HTI sebagai entry point pembubaran FPI dan ternyata itu benar terjadi.
 
Khilafah dan Syariat Islam diibaratkan sebagai dua sisi mata uang yang sama. Keduanya dapat dibedakan, namun tidak dapat dipisahkan. Keberlakuan Syariat Islam tentunya memerlukan sosok Khalifah. Kekhalifahan itu sendiri diadakan berdasarkan Syariat Islam. Dengan demikian, maka kekuasaan Khalifah harus berlandaskan pada Syariat Islam. Seorang Khalifah dalam menjalankan kekuasaannya tunduk dan patuh pada perintah Allah SWT dan mengikuti petunjuk Nabi Muhammad SAW. Dengan kata lain, legitimasi Kekhalifahan menunjuk pada Al-Qur’an dan Al-Hadits. Jadi apabila ada umat Islam yang mencela atau menyerang Kekhalifahan, maka patut diragukan keimanannya.

Perlu penulis tegaskan bahwa Khilafah bukanlah ancaman terhadap negara, justru yang menjadi ancaman adalah ajaran Imamah Syi’ah yang dikendalikan oleh negara Iran. Terkait dengan itu Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 7 Maret 1984 telah mengeluarkan pendapat (rekomendasi) terkait dengan paham Syi’ah. Pada butir keempat disebutkan, “Syi’ah memandang bahwa menegakkan kepemimpinan/pemerintahan (imamah) adalah termasuk rukun agama”. Selanjutnya disebutkan, “menyangkut perbedaan-perbedaan pokok antara Syi’ah dan Ahlus Sunnah wal Jama’ah, terutama mengenai perbedaan tentang imamah (pemerintahan), Majelis Ulama Indonesia menghimbau kepada umat Islam Indonesia yang berfaham Ahlus Sunnah wal Jama’ah agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan masuknya faham yang didasarkan atas ajaran Syi’ah.” Frasa “meningkatkan kewaspadaan” mengandung makna ada suatu ancaman atau bahaya, yakni ajaran Syi’ah itu sendiri.
 
Sebelumnya, terdapat Surat Edaran Kementerian Agama (d.h Departemen Agama) tanggal 5 Desember 1983 perihal “Hal Ikhwal Mengenai Golongan Syi’ah”. Tidak berselang lama sejak terbitnya rekomendasi Majelis Ulama Indonesia, penganut Syi’ah melakukan tindakan terorisme. Pertama, tanggal 24 Desember1984 aksi pengeboman kompleks Seminari Al Kitab Asia Tenggara dan Kompleks Gereja Kepasturan Katolik di Malang. Kedua, tanggal 21 Januari 1985 aksi pengeboman Candi Borobudur. Ketiga, bulan Februari 1985 rencana pengeboman di Bali. Namun bom terlanjur meledak di dalam bus Pemudi Express jurusan Malang-Bali.
 
Khilafah, menurut Ahlus Sunnah wal Jama’ah, adalah berbeda dengan ajaran Syi’ah. Khilafah juga tidak dapat dipersamakan dengan ideologi manapun. Lain halnya dengan Syi’ah, keberadaannya telah menjadi ideologi, sebagaimana dijalankan oleh negara Iran. Keberlakuannya menjangkau para penganutnya dimana saja mereka berada. Tidak terkecuali di Indonesia. Mereka diwajibkan untuk taat dan patuh kepada Rahbar Ali Khamenei selaku mandataris/wakil Imam Mahdi yang diklaim dalam masa ghaib. Majelis Ulama Indonesia Pusat melalui Buku Panduan “Mengenal dan Mewaspadai Penyimpangan Syi’ah di Indonesia” tahun 2003, menyebutkan adanya perencanaan secara sistematis mendirikan Negara Islam Syi’ah sebagai ancaman laten. Mengacu kepada hal-hal tersebut di atas, maka yang seharusnya diwaspadai dan dilarang penyebarannya adalah ajaran Syi’ah (imamah) yang menginduk pada negara Iran.
 
Khilafah sebagai bagian ajaran Islam dipraktikan pertama kali oleh Khulafaur Rasyidin sesuai dengan ketentuan Al-Qur’an dan Al-Hadits. Konsepsi tentang Kekhalifahan banyak ditemukan dalam berbagai kitab Fiqh yang disusun oleh para Fuqaha, baik pada masa klasik maupun kontemporer. Oleh karenanya, Khilafah bukanlah suatu perbuatan yang bersifat melawan hukum. Setiap orang yang menyampaikan ajaran Khilafah dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Terdapat dalam Pasal 28E ayat 2 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.” Kemudian, Pasal 29 ayat 2 yang berbunyi, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Mengidentikan ajaran Khilafah dengan radikalisme (benih terorisme) termasuk perbuatan penyiaran berita atau pemberitahuan bohong. Setidak-tidaknya menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap. Perbuatan dimaksud diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Pernyataan demikian juga bersintuhan dengan delik penodaan agama. Perbuatan dimaksud diatur dalam Pasal 156a hurus a KUHPidana. Tidak berhenti sampai disini, pernyataan radikalisme pada seseorang yang menyampaikan ajaran Khilafah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis. Tepatnya pada Pasal 4 huruf b angka 2, yang menyebutkan “tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan: berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain.” Frasa “kata-kata tertentu” termasuk didalamnya pernyataan mempersamakan Khilafah dengan sesuatu sifat yang tercela semisal radikalisme sebagai benih terorisme.
 
Seiring dengan kampanye anti radikalisme dan anti terorisme, maka pemerintah harus pula memiliki semangat anti Islamophobia. Islamophobia termasuk perbuatan pidana. Oleh karena itu, pelaku Islamophobia harus diproses hukum sesuai dengan perbuatan dan kesalahannya. Ketiga undang-undang yang disebutkan di atas menjadi dasar (legalitas) proses penegakan hukum bagi pelaku Islamophobia.
 

Jakarta, 16 Mei 2022

Oleh: Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H.
Ketua Umum HRS Center


Senin, 16 Mei 2022

ISLAMOPHOBIA KINI DAN AKHIR ZAMAN


Tinta Media  - "Episode Islamophobia yang koheren dan direksional dengan evolusi ideologi manusia akan berakhir (The End of History). Syariat Islam akan kembali berdiri tegak, setegak-tegaknya. Pembentuk dan eksponen Islamophobia yang berdiri di belakang Dajjal terlaknat akan hancur, sehancur-hancurnya (The last Man).”
 

Islamophobia merupakan hasil kerja ideologi politik global guna kepentingan hegemoni dan dominasi kaum anti Islam. Berbagai deskripsi memperlihatkan ekspresi kebencian terhadap Islam yang demikian overdosis. Islamophobia tidak akan pernah mengakui kebenaran absolut syariat Islam dengan universalitasnya. Pembentuk Islamophobia sesungguhnya sadar akan superioritas syariat Islam. Islamophobia dimaksudkan untuk mendiskreditkan umat Islam agar terjadi transformasi syariat Islam yang berujung inferori. Syariat Islam hendak dinegasikan dalam ekonomi politik global. Oleh karena itu transplantasi pikiran global ditanamkan ke dalam pikiran para komprador.
 
Komprador inilah yang menjadi eksponen terdepan Islamophobia disuatu negara, termasuk Indonesia. Masifnya agitasi ditujukan guna membentuk pikiran secara salah di masyarakat. Eksponen terdepan Islamophobia menebar berita hoaks, provokasi yang didalamnya sarat dengan kebencian dan adu domba. Islam dilabelkan sebagai suatu ancaman terhadap kebebasan, kesetaraan, demokrasi, individualisme, hak asasi manusia, dan lain sebagainya.
 
Islamophobia yang terjadi tidak dapat dilepaskan dari pengaruh global, regional maupun nasional. Kesemuanya itu saling berhubungan yang pada akhirnya membentuk titik ekuilibrum. Suatu kondisi terbentuknya pemufakatan jahat antara penerima manfaat (aktor global) dengan komprador Islamophobia.  

Pemufakatan jahat menunjuk pada tujuan menempatkan syariat Islam di bawah hukum positif. Kedaulatan Tuhan digantikan dengan kedaulatan rakyat yang dioperasionalkan secara semu, untuk tidak mengatakan palsu. Produk hukum semakin menimbulkan mudarat, para pejabat ingkar amanat dan rakyat menghamba pada korporat. Pada akhirnya aktor global mampu menjadikan negara merdeka sebagai negara satelit. Demikian itu memang telah direncanakan sejak lama guna sistem global dalam tatanan dunia baru (novus ordo secrolum).
 
Pengendali sistem global ini tiada lain adalah Dajjal. Pastinya si “mata satu” ini akan muncul pasca al-Malhamah al-Kubro (Barat: Armageddon). Sudah demikian banyak para pakar menyampaikan hal demikian. Terkait dengan novus ordo secrolum yang dicirikan dengan globalisasi (liberalisasi ekonomi), maka kondisi saat ini menunjukkan bahwa kedaulatan negara semakin pudar. Peran negara telah tergantikan dengan actor nonstate. Oligarki ekonomi dan politik memiliki posisi dominan yang terhubung dengan kepentingan global. Sejalan dengan itu, peranan agama Islam semakin mendapatkan tekanan dengan menguatnya paham sekularisme. Di sisi lain persekusi dan kriminalisasi dilakukan klasterisasi. Penerapannya demikian terstruktur, sistemik dan masif.
 
Klasterisasi hukum dimaksudkan terhadap pihak yang berseberangan dengan pemangku posisi dominan. Demikian itu semakin mengokohkan upaya penegasian syariat Islam. Untuk kepentingan itu eksponen terdepan Islamophobia menjalankan agenda global. Agenda global dimaksud adalah mencegah kebangkitan Islam. Tegasnya memutus peta jalan sistem pemerintahan yang dicontohkan oleh Khulafaur Rasyidin. Tidaklah heran, jika Islam selalu digambarkan sebagai ancaman lipat tiga: ancaman politik, ancaman peradaban, dan ancaman demografi. Kemudian memberikan stereotip yang menggeneralisasi seperti, "Islam fanatik," "Islam militan," "Islam fundamentalis," “Islam teroris” dan seterusnya.

Fukuyama dan Huntington pernah meramalkan Islam akan menjadi musuh bebuyutan Barat. Terlepas asumsi tersebut diterima atau tidak, namun yang jelas ada ketakutan (fobia) terhadap kebangkitan Islam kelak di akhir zaman. Kekhalifahan Islam di bawah komando Imam Mahdi akan menghancurkan kaum kafir dan zionis Israel. Dajjal akan dieksekusi oleh Nabi Isa as. Saat itulah terjadi benturan yang demikian dahsyat. Bukan benturan peradaban (Clash of Civilizations) sebagaimana dikatakan Huntington, akan tetapi puncak benturan antara yang haq dan bathil. Antara haq dengan bathil tidak akan mungkin bersatu. Dikatakan demikian oleh karena haq itu berpihak kepada Allah, sementara bathil berpihak kepada musuh-musuh Allah.

Pada akhirnya episode Islamophobia yang koheren dan direksional dengan evolusi ideologi manusia akan berakhir (The End of History). Syariat Islam akan kembali berdiri tegak, setegak-tegaknya. Pembentuk dan eksponen Islamophobia yang berdiri di belakang Dajjal terlaknat akan hancur, sehancur-hancurnya (The last Man).
 

Jakarta, 15 Mei 2022.
 
Oleh: Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H.
Ketua Umum HRS Center
 


Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab