Tinta Media: Investasi
Tampilkan postingan dengan label Investasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Investasi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 16 Mei 2024

Investasi Panas Bumi, Strategi Jitu Percepat Pembangunan, Tepatkah?

Tinta Media - Baru-baru ini, dalam sebuah pertemuan lanjutan di Kantor Camat Bonjol, Sabar AS yang merupakan Bupati Pasaman mengungkapkan rasa terima kasih kepada PT Medco Geothermal Sumatera (MGSu) atas dedikasi dan komitmennya terkait eksplorasi potensi panas bumi di Bonjol, Kabupaten Pasaman. 

Sabar juga sangat mengapresiasi upaya PT MGSu yang sudah melakukan pekerjaan pendahuluan dan eksplorasi serta membangun akses jalan menuju lokasi tersebut. Dia berharap bahwa rencana eksplorasi tambang panas bumi di Bonjol pada tahun ini berjalan lancar, karena hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk menarik investasi ke Pasaman. Menurutnya, ini bisa menjadi salah satu strategi untuk mempercepat pembangunan di berbagai sektor. (harian.haluan.com 05/05/2024)

Pemkot Pasaman saat ini sedang berbenah dan berusaha menarik investasi sebanyak-banyaknya ke wilayah Pasaman. Mereka menilai bahwa investasi merupakan salah satu upaya untuk mempercepat gerak pembangunan Pasaman di semua sektor. Dengan banyaknya investasi yang masuk ke Pasaman, diharapkan akan lapangan kerja dan kesempatan berusaha akan terbuka secara luas bagi masyarakat. 

Namun, benarkah investasi dapat mempercepat pembangunan suatu daerah?

Pemerintah pusat maupun daerah terkesan selalu bergerak cepat jika terdapat proyek baru yang dinilai bisa menjadi sumber pundi-pundi cuan. Atas nama investasi guna percepatan pembangunan, segala cara diupayakan. Berdalih untuk kesejahteraan masyarakat, investasi dilakukan dengan mengeksploitasi berbagai wilayah yang nyata terdapat sumber penghasil cuan.

Urusan administrasi seperti surat perizinan akan mudah didapatkan bagi perusahaan-perusahaan yang berminat menjadi investor. Seolah tak ada hambatan, para pemilik modal tersebut bisa dengan mudah melenggang masuk ke berbagai wilayah yang notabene di dalamnya terdapat SDA yang bisa dengan mudah dieksploitasi demi kepentingan pribadi. 

Kondisi tersebut sungguh menjadi sebuah ironi jika melihat fakta banyaknya warga pribumi yang terusir dari wilayahnya sendiri atas nama investasi ataupun Proyek Strategis Nasional.

Padahal, SDA yang ada jika terus-menerus dieksploitasi akan berdampak buruk terhadap lingkungan, bahkan masyarakat sekitar. Sejatinya, masyarakat tidak pernah mendapatkan keuntungan selain hanya menyaksikan kekayaan-kekayaan alam mereka dikuasai para oligarki. Kesejahteraan yang dijanjikan pemerintah, nyatanya hanya sebuah ilusi tak bertepi. Masyarakat tetap miskin, bahkan yang lebih parah, mereka kelaparan di sebuah negeri berjuluk lumbung padi.

Negara abai dengan kondisi rakyat. Padahal melindungi, mengayomi, dan menyejahterakan rakyat adalah tugas dan wajib sebuah negara. Mirisnya lagi, keadilan di negeri ini tak pernah berpihak terhadap rakyat kecil. Jangankan mendapat keadilan, sekadar ingin mempertahankan yang menjadi haknya saja merupakan sesuatu yang sulit. 

Para penguasa di negara yang mengadopsi sistem kapitalisme seperti Indonesia cenderung tidak memiliki kedaulatan. Sebab, kedaulatan di dalam kapitalisme adalah milik para kapitalis. Siapa yang punya uang, dialah penguasanya. Negara hanya sebagai regulator. Setiap kebijakan yang diambil otomatis tidak akan berpihak pada kepentingan rakyat, melainkan kepada para pemilik modal. 

Inilah realitas yang tidak banyak diketahui masyarakat. Mereka cenderung puas hanya dengan bantuan-bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah. Bantuan ini hanya sementara dan bersifat tidak menyeluruh.

Kesejahteraan dalam Pandangan Islam 

Masyarakat yang sejahtera dalam pandangan Islam bukan hanya dilihat dari seberapa masif suatu negara melakukan proyek pembangunan. Ukuran kesejahteraan harus dilihat dari terpenuhinya kebutuhan pokok masing-masing individu secara layak, yaitu terpenuhinya kebutuhan sandang, pangan, dan papan dengan baik dan layak. 

Maka dari itu, negara memastikan para penanggung nafkah—ayah dan suami—mampu mengakses lapangan pekerjaan serta benar-benar memenuhi tanggung jawab mereka untuk menafkahi keluarganya.

Negara juga wajib membangun sarana prasarana untuk memudahkan fasilitas kehidupan masyarakat. Contoh, membangun jalan raya dengan kualitas baik yang dapat menghubungkan ke semua wilayah secara gratis, bukan berbayar seperti jalan tol. Negara pun akan membangun pasar dan fasilitas umum dengan berbagai kualitas lainnya.

Negara dalam sistem Islam juga akan membangun dan menyediakan fasilitas pendidikan terbaik secara murah, bahkan cuma-cuma bagi masyarakat agar kepribadian mereka terbentuk menjadi berkepribadian Islam yang tangguh dan kuat. Dengan begitu, mereka akan memahami agamanya dengan baik berikut tata aturan di dalamnya, juga memiliki kemampuan yang diperlukan untuk menjalani kehidupan.

Tak hanya cukup sampai di situ, bagi masyarakat yang lemah dan memiliki kebutuhan khusus seperti kaum papa dan difabel, negara mewajibkan keluarganya untuk menanggung nafkah mereka. Namun, jika kondisi keluarganya juga tidak mampu, otomatis tanggung jawab tersebut akan berpindah kepada negara dan seluruh kaum muslim.

Kemudian, dari mana negara mendapatkan dana untuk melaksanakan semua kewajiban tersebut? Jawabannya adalah dari APBN syariah (baitul mal) yang memiliki pendapatan pasti dan rutin, misal dari zakatnya orang-orang kaya, hasil pengelolaan kekayaan alam, jizyah dari warga nonmuslim, harta fai, dan masih banyak lagi.

Oleh sebab itu, dalam Islam, kaum perempuan tidak diwajibkan bekerja apalagi sampai ke luar rumah dengan tujuan yang tidak jelas, atau mengembangkan bisnis UMKM demi memenuhi kebutuhan keluarga seperti dalam sistem kapitalisme saat ini. Sejatinya, seluruh aset berharga negara di dalam sistem Islam—kekayaan alam dan proyek strategis lainnya— seluruh pengelolaannya diserahkan kepada negara untuk kemaslahatan bersama.

Pada dasarnya, konsep ekonomi dalam Islam tidak dapat dipisahkan dari sistem politiknya. Di saat penguasa hadir mengurusi urusan rakyat, termasuk bertanggung jawab terhadap kesejahteraan mereka, maka sistem politik dan sistem keuangan yang diberlakukan juga mesti berasal dari Islam. Semua itu hanya bisa terealisasi apabila negara menjadikan akidah Islam sebagai landasan pemikirannya dan menjadikan syariat Islam sebagai asas dari seluruh mekanisme yang berjalan dalam negara. Wallahualam.

Oleh: Rina Herlina
Sahabat Tinta Media

Senin, 08 April 2024

Invest in Women, Kemajuan ataukah Kemunduran?

Tinta Media - Peringatan Hari Perempuan Internasional atau International Women’s Day yang jatuh pada tanggal 8 Maret merupakan peringatan yang rutin dilaksanakan setiap tahun dengan tujuan untuk meningkatkan kesetaraan, menghilangkan diskriminasi, serta menjamin hak kaum perempuan. Adapun tema tahun 2004 ini adalah ”Invest in Women: Accelerate Progress” (Berinvestasi pada perempuan: Mempercepat Kemajuan). 

Untuk mewujudkan tema di atas, ada beberapa usulan investasi bagi perempuan, di antaranya adalah menyediakan platform pembelajaran gratis berbasis keterampilan dan memberikan akses ke pengembangan keterampilan kewirausahaan untuk mendukung perempuan berwirausaha. 

Dari sisi pemerintah, dialokasikan dana publik untuk menunjang kesetaraan gender berupa penyediaan penitipan anak, fasilitas dan subsidi untuk melakukan pekerjaan perawatan. Menurut Dwi Faiz selaku Kepala Program UN Women Indonesia, investasi ini mungkin akan memberikan impact yang luar biasa. (liputan6.com, 01/03/2024)

Lagi-lagi kesetaraan gender selalu menjadi isu utama bagi perempuan, seolah hal ini akan memberikan solusi setiap permasalahan yang dihadapi oleh perempuan. Namun, benarkah investasi pada perempuan akan membawa pada kemajuan ataukah sebaliknya, sebuah kemunduran?

Investasi Perempuan dalam Sistem Kapitalisme

Di dalam sistem ini, investasi terhadap perempuan difasilitasi oleh negara dengan cara memberikan kesempatan seluas – luasnya agar perempuan bisa belajar dan berkarya. Negara juga menyediakan dana yang tidak sedikit untuk dapat mewujudkan kesetaraan gender. 

Dalam pandangan sistem ini, investasi yang dilakukan kelak akan menghasilkan banyak keuntungan bagi negara. Negara membuka lapangan kerja sebesar-besarnya bagi perempuan agar perempuan bisa bekerja dan berkarya, sekaligus dapat berperan untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi.

Semua ini terjadi dalam kehidupan saat ini, yaitu kapitalisme dan semua nilai turunannya yang menjadikan kesetaraan gender sebagai solusi bagi perempuan.

Sungguh miris, dalam sistem saat ini perempuan hanya dijadikan objek untuk menghasilkan pundi-pundi cuan bagi para kapitalis. Mereka disibukkan dengan kegiatan-kegiatan duniawi yang dirasa bermanfaat untuk keluarga. Namun sayang, sesungguhnya mereka telah meninggalkan tanggung jawab besar untuk membersamai dan mendidik para generasi pembangun peradaban masa depan.

Investasi Perempuan dalam Sistem Islam

Dalam sistem Islam, negara bertanggung jawab untuk memenuhi hak setiap individu, termasuk pendidikan dan kesempatan yang sama untuk berkarya. Namun, Islam memiliki ketentuan rinci atas peran perempuan dan kiprahnya dalam masyarakat. 

Poin penting yang harus diingat adalah Islam menetapkan perempuan sebagai Ummun wa rabbatul Bait yaitu ibu dan pengatur rumah tangga. Artinya, ibu berperan mengurus rumah tangga dan mendidik keluarganya. 

Di dalam Islam, bekerja bagi perempuan merupakan sebuah pilihan. Bekerja atau tidaknya perempuan, tidak berpengaruh kepada kesejahteraannya, karena negara wajib menjamin kebutuhan pokok perempuan. Sehingga, di dalam sistem Islam, tidak ada perempuan yang terpaksa bekerja. Kalaupun ada perempuan yang bekerja, mereka semata mengamalkan ilmu untuk kemaslahatan umat. Dalam Islam, mendidik perempuan adalah investasi untuk membangun peradaban yang mulia, bukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Betapa indahnya hidup di dalam sistem Islam, sistem yang sudah pasti akan memuliakan dan menyejahterakan perempuan. Ini karena dalam sistem Islam, semua hak perempuan akan terjamin sepenuhnya. Wallahu a’lam bishawab.

Oleh: Agustriany Suangga
Muslimah Peduli Generasi Umat

Minggu, 17 Maret 2024

Investasi Memuliakan Perempuan?


Tinta Media - Pada tanggal 8 Maret 2024 kemarin, ada peringatan Hari Perempuan Internasional (International Women Day/IWD). Lembaga PBB untuk kesetaraan gender, UN Women Indonesia menyoroti fitur pentingnya berinvestasi atau memberi perhatian lebih terhadap kelompok perempuan dan kesenjangan gender. 

Menurut Kepala Program UN Women Indonesia Dwi Faiz, jaminan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak perempuan di seluruh aspek kehidupan adalah satu-satunya cara untuk memastikan perekonomian sejahtera dan adil, planet yang sehat untuk generasi mendatang, dan tercapainya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

Dalam mewujudkan tema IWD tahun ini, UN Women Indonesia mengajukan beberapa usulan untuk investasi bagi perempuan, yaitu:

Pertama, menyelesaikan platform pembelajaran gratis berbasis keterampilan. Ini disesuaikan dengan kebutuhan belajar perempuan, serta akses ke komunitas belajar. 

Kedua, memberikan akses ke pengembangan keterampilan kewirausahaan yang berperspektif gender dan digital untuk mendukung perempuan wirausaha berpartisipasi di ekonomi digital.

Negara kemudian didorong untuk berinvestasi dengan memberikan kesempatan kepada perempuan untuk belajar dan berkarya, termasuk menyediakan cukup dana untuk mewujudkan kesetaraan gender. 

Selanjutnya, negara dianggap akan mendapatkan banyak keuntungan. Perempuan juga didorong untuk berkarya/bekerja agar dapat berperan atau ikut serta mengentaskan kemiskinan. Hal ini tentu dalam paradigma sistem kehidupan yang saat ini mencengkeram dunia, yakni kapitalisme.

Kapitalisme menjadikan perempuan sebagai alat untuk mendapatkan pundi-pundi uang. Perempuan tersebut akan menjadi berharga ketika mampu menghasilkan uang sendiri.

Alhasil, perempuan akan lebih sibuk mencari uang daripada menjalankan kewajibannya sebagai istri yang merawat rumah tangga suaminya, sebagai ibu yang mendidik anak-anaknya, sebagai anak yang wajib berbakti pada orang tua, hingga sebagai anggota masyarakat yang wajib beramar makruf nahi mungkar.

Perempuan disibukkan di luar rumah untuk bekerja. Porsi perhatian pada suami menjadi kurang, ini bisa berujung pada perceraian. Anak-anak menjadi kurang kasih sayang dari ibunya yang bekerja, menyebabkan anak mencari pelarian seperti salah pergaulan, seks bebas, narkoba, dan sebagainya. Bagaimana kabar negeri ini jika generasinya rusak?

Sungguh, kapitalisme menjadikan perempuan sebagai aset untuk meningkatkan perekonomian. Perempuan diberikan fasilitas dengan berinvestasi dan bekerja. Ini justru bisa mengeluarkan perempuan dari fitrahnya.

Islam menetapkan bahwa negara wajib bertanggung jawab untuk memenuhi hak setiap individu rakyat, termasuk pendidikan dan kesempatan yang sama untuk berkarya. Namun, Islam memiliki aturan yang detail atas peran perempuan dalam masyarakat. 

Poin penting yang harus diingat adalah Islam menetapkan bahwa perempuan merupakan ummum wa rabbatul bait (ibu dan pengurus rumah tangga). Mendidik perempuan dalam Islam adalah suatu investasi untuk membangun peradaban yang mulia, bukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Perempuan bukan tulang punggung keluarga. Negara akan membuka lowongan pekerjaan seluas-luasnya untuk para pria, sehingga mereka dapat memenuhi kewajibannya sebagai pencari nafkah. 

Islam memuliakan perempuan sesuai fitrahnya. Inilah investasi yang sebenarnya, perempuan mampu menjalankan peran utamanya dengan baik, yang kelak akan melahirkan generasi cemerlang peradaban Islam. Wallahualam bissawab.


Oleh: Yanyan Supiyanti, A.Md.
Pendidik Generasi

Sabtu, 24 Februari 2024

Ilusi Investasi, Sejahtera Hanya Janji


Tinta Media - Investasi asing digadang-gadang mampu mendongkrak perekonomian dalam negeri. Namun faktanya, jauh panggang dari api. Nyatanya semua hanya ilusi. Mengapa demikian? 

Investasi ala Kapitalisme 

Bank Indonesia (BI) mencatat ada, aliran modal asing masuk atau capital inflow ke Indonesia sebesar Rp4,07 triliun, pada minggu ketiga Februari 2024 (infobanknews.com, 17/2/2024). Sementara itu, aliran modal asing di minggu ketiga Februari 2024, mencatatkan aliran modal asing masuk di pasar saham. Setelah pada pekan sebelumnya aliran modal asing tercatat keluar atau capital outflow sebesar Rp3,01 triliun. 

Investasi asing dinilai sebagai solusi yang wajar pada saat sektor ekonomi tengah terkapar. Klaim bahwa investasi asing mampu memperbaiki keadaan ekonomi dalam negeri, mengembangkan ekonomi rakyat dan membuka lapangan pekerjaan ternyata pandangan yang keliru. Karena setiap konsep investasi asing selalu berfokus pada berkembangnya kekayaan para investor. Bukan fokus pada keadaan ekonomi masyarakat. Teori tentang terbukanya lapangan pekerjaan karena derasnya investasi asing pun sama sekali tidak benar. Pabrik dan berbagai industri dengan mudahnya menetapkan kebijakan pemutusan kerja saat harus mengurangi biaya operasional. Karena dalam hal ini, biaya tenaga kerja dianggap sebagai biaya operasional yang dengan mudahnya diotak-atik demi mendongkrak keuntungan para investor. 

Bahkan secara konsepnya, investasi asing mengundang bahaya bagi kedaulatan suatu negara. Betapa rusaknya investasi asing hingga merusak ideologis suatu negara. Dan dengan jelas, investasi asing adalah jalan iming-iming yang dijanjikan pihak asing hingga berakhir dengan penjajahan. Hal ini pun nyata terjadi di beberapa negara yang sangat bergantung pada investasi asing dan gagal bayar pada jatuh tempo. Salah satunya negara Srilanka yang bangkrut. 

Inilah investasi ala sistem kapitalisme. Orientasi keuntungan materi menjadi fokus perhatian. Konsep ini adalah konsep batil yang tidak mampu melahirkan kesejahteraan di tengah kehidupan masyarakat. Karena kesejahteraan rakyat bukan tujuan utama sistem rusak tersebut. Wajar saja, saat besarnya investasi asing justru akan menciptakan nasib bangsa semakin memburuk. 

Sistem Islam dan Investasi 

Aktivitas investasi merupakan bagian dari kehidupan ekonomi dalam masyarakat. Baik yang dilakukan secara individual ataupun kelompok. Sehingga tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sehari-hari, termasuk kebijakan yang ditetapkan negara. Ekonomi akan sulit berkembang dan maju tanpa adanya investasi. Namun perlu digarisbawahi syarat dan ketentuan investasi yang mampu memperbaiki keadaan ekonomi masyarakat. 

Prinsip dasar investasi dalam Islam wajib terikat dengan hukum syara'. Investasi (istinma', tanmiyah) merupakan istilah untuk menyebut suatu cara untuk mengembangkan harta dan memperbanyak jumlahnya. Secara syara', hukumnya boleh (mubah). 

Dalam sistem Islam, investasi asing tidak dibolehkan dalam bidang-bidang yang vital (strategis), seperti proyek infrastruktur atau proyek strategis nasional. Bidang-bidang tersebut merupakan kebutuhan publik. Jika pengelolaannya menggunakan dana investasi asing akan bermuara pada liberalisasi dan komersialisasi sumber daya. Seperti yang banyak terjadi saat ini. Alhasil, rakyat yang dirugikan. Padahal konsep utama pengurusan sumber daya adalah untuk melayani seluruh kepentingan rakyat. 

Sebagaimana Rasulullah SAW. bersabda 

"Imam adalah ra'in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas urusan rakyatnya".
(HR. Al Bukhari) 

Sistem Islam niscaya menjauhkan konsep investasi yang batil. Karena setiap kebatilan pasti berujung pada kesengsaraan rakyat. Konsep syariat Islam menutup kesempatan kaum penjajah untuk menguasai kehidupan kaum muslimin. Dengan prinsip tersebut, hak-hak rakyat mampu terjaga sempurna. 

Demikianlah konsep Islam menjaga umat. Senantiasa menghantarkan umat pada kesejahteraan yang seutuhnya. Dan konsep tersebut hanya mampu terwujud dalam institusi khilafah yang amanah. 

Wallahu a'lam bisshowwab.


Oleh: Yuke Octavianty
Forum Literasi Muslimah Bogor 

Kamis, 08 Februari 2024

Benarkah Investasi Menjadi Jalan bagi Pembangunan Suatu Negara?



Tinta Media - Kota Bandung bukan hanya memikat hati bagi para turis lokal maupun internasional, tetapi juga investor dari berbagai negara.
Ini dibuktikan dengan investasi di kota Bandung yang melampaui target pada tahun 2023.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung mencatat bahwa investasi di Kabupaten Bandung mencapai Rp30,3 triliun sampai akhir triwulan IV atau semester II tahun 2023, tercapai lebih dari 100 persen, dari target hingga akhir tahun 2023 sebesar Rp28,7 triliun.

"Jika dibandingkan dengan tahun 2022, ini mengalami kenaikan signifikan. Tahun 2022 targetnya Rp6,65 triliun. Terealisasi Rp7,79 triliun," ujar  Ronny Ahmad Nurudin, Rabu ( 31/01/ 2024).

Bupati Bandung Dadang Supriatna menyatakan bahwa investasi sangat dibutuhkan untuk proses pembangunan di Kabupaten Bandung, sehingga dirinya akan memperhatikan iklim investasi agar berjalan secara kondusif. 

Benarkah investasi dibutuhkan dalam proses pembangunan dan juga peningkatan kesejahteraan masyarakat? Iklim investasi seperti apakah yang dapat mewujudkan hal tersebut?

Dalam sistem kapitalisme-sekularisme-liberal yang diterapkan di negeri ini,  sudut pandang ekonomi politik neoliberal yang menjadikan masalah pembangunan dilandaskan pada masalah penambahan investasi (modal). Oleh karena itu, investasi ini terus digenjot di seluruh wilayah, termasuk di Kabupaten Bandung. Melalui undang-undang investasi, dibuka peluang seluas - luasnya bagi para investor untuk menanamkan modal, termasuk investor asing. Mereka dipandang sangat dibutuhkan untuk pembangunan agar dapat mendorong kegiatan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan,  hingga tercapailah kesejahteraan. 

Namun, sekian lama keran investasi dibuka lebar, fakta di lapangan menunjukkan bahwa jumlah kemiskinan, pengangguran, dan ketidakmerataan perekonomian semakin meningkat. Hal ini menunjukkan bahwa para investor tidak mempunyai kepentingan untuk menyejahterakan masyarakat. Satu-satunya orientasi mereka adalah untuk keuntungan mereka sendiri, yang didukung oleh kebijakan penguasa. 

Alih-alih mendengar jeritan rakyat, pemerintah malah menetapkan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang memuluskan para investor masuk dan leluasa menjalankan bisnisnya, termasuk melegalkan perampasan lahan atas nama investasi. Ini jelas menunjukkan posisi penguasa dalam sistem  kapitalisme sekularisme liberal hanyalah sebatas regulator, bukan pengatur urusan rakyat.

Dalam sistem demokrasi yang penuh dengan campur tangan cukong politik, kebijakan berpusat pada penguasa yang dibekingi pengusaha (kapitalis). 'Kolaborasi' keduanya telah menjadikan segala kebijakan penguasa dalam proses pelaksanaannya hanyalah untuk kepentingan mereka, tidak untuk kepentingan rakyat. Inilah wujud asli investasi ala ekonomi neoliberal yang sejatinya adalah penjajahan gaya baru yang mematikan. Investasi asing menjadikan suatu negara tidak bisa mandiri dalam membuat kebijakan dan mengalami ketergantungan.

Berbeda dengan kebijakan luar negeri dalam sistem khilafah. Dalam konsep Islam, kegiatan investasi wajib terikat pada syariat Islam. Orang yang ingin berinvestasi harus memahami hukum-hukum syariat. Khilafah tidak akan bekerja sama dan menyerahkan kepentingan masyarakat kepada orang-orang kafir. Khilafah sangat memperhatikan semua hal yang bisa merusak kedaulatan dan kepemimpinan sehingga tetap terjaga. 

Syariat Islam telah menetapkan negara-negara mana yang boleh dan tidak boleh untuk bekerja sama. Syariah Islam juga telah menetapkan sektor-sektor apa saja yang diperbolehkan untuk investasi dan sektor mana yang dihalangi untuk investasi. Maka, meskipun tawaran investasi sangat menggiurkan dan terlihat menjanjikan, Khalifah secara tegas tidak akan menyetujuinya. 

Beberapa syarat investasi dalam Islam yaitu:

Pertama, investasi tidak dijadikan alat penjajahan penguasaan non-muslim terhadap umat Islam. Jika dilakukan, maka hukumnya haram. 

Kedua, investasi juga tidak boleh dijadikan alat untuk merampas lahan masyarakat, karena cara itu tidak dibenarkan. 

Rasulullah saw. bersabda:
"Tidak halal bagi seorang muslim mengambil harta saudaranya dengan cara yang tidak benar, hal itu karena Allah telah mengharamkan harta kaum muslimin yang lain." (HR. Ahmad dan Al-Bazzar)

Ketiga, Islam juga melarang mengubah kepemilikan umum menjadi kepemilikan pribadi. Namun, jika itu milik negara, maka negara boleh memberikan kepada siapa pun yang dikehendaki selama digunakan untuk kemaslahatan umat.

Dalam mendirikan pabrik pun Islam mengatur dengan teliti, jika pabrik tersebut memproduksi barang-barang haram seperti narkoba dll., maka pabrik tersebut hukumnya haram.

Lalu bagaimana investasi bisa berkembang dalam daulah khilafah? 

Iklim investasi sebenarnya berpusat pada kemudahan birokrasi, kepastian hukum, dan tidak adanya korupsi. Khilafah memiliki sistem ekonomi yang kuat, yaitu sistem ekonomi Islam. Menurut Abdurahman Al Maliki, politik ekonomi Islam adalah jaminan pemenuhan atas semua kebutuhan primer, seperti sandang, pangan, dan papan setiap individu, serta kebutuhan sekunder dan tersiernya. 

Ekonomi Islam juga membedakan kebutuhan pokok individu dengan kebutuhan pokok masyarakat, termasuk mekanisme pemenuhannya. Maka, dalam daulah khilafah, ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara tidak dilihat dari pertumbuhan ekonomi, tetapi dilihat dari terpenuhinya semua kebutuhan pokok bagi individu dan masyarakat, seperti sandang, pangan, dan papan beserta terpenuhinya  kebutuhan dasar pendidikan dan kesehatan setiap individu.

Sistem politik Islam juga telah menetapkan kepemilikan umum, sehingga negara bisa mengelola sumber daya alam dan menjadi pemasukan untuk kas negara. Dilibatkannya masyarakat secara langsung, membuat terbukanya lapangan pekerjaan sehingga masyarakat bisa memenuhi kebutuhannya. 

Dengan demikian, tanpa investasi asing pun, ekonomi negara akan tetap stabil dan berkembang. Negara tidak boleh membiarkan rakyat hidup kelaparan dan terlunta-lunta. Hal tersebut adalah salah satu pelanggaran dalam syariat.
Maka, penting bagi negara meriayah (mengurusi) keperluan seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya sebagai regulator seperti negara di sistem kapitalis sekuler saat ini. Namun, semua itu hanya bisa dilakukan oleh negara dengan sistem khilafah Islamiyyah.

 WalLaahu a’lam bish-showwab


Oleh: Ira Mariana
Sahabat Tinta media

Rabu, 10 Januari 2024

Kemudahan Regulasi demi Investasi, Ancaman bagi Ruang Hidup Perempuan dan Generasi?



Tinta Media - Oktober 2023 lalu, kepala daerah se-Indonesia berkumpul di istana negara bertemu dengan Presiden Joko Widodo. Dalam pertemuan tersebut, presiden memberikan beberapa arahan. Salah satu arahannya adalah menekankan pentingnya menyederhanakan prosedur dan tata kelola dalam pelayanan perizinan bagi investor. Disebutkan bahwa investasi sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. (RRI, 31/10/2023) 

Dalam hal ini, diterbitkanlah sejumlah undang-undang dan kebijakan untuk memudahkan investor, kemudian undang-undang yang dipandang menghambat investasi direvisi. Hal itu tertuang dalam Omnibus Law. Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala BPN Sofyan Djalil pernah mengatakan bahwa adanya Omnibus Law bisa menggeliatkan industri properti. 

Pemerintah meyakini bahwa sektor properti berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Namun, karena pengembang menempuh proses perizinan yang lama dalam membuat perumahan, maka pemerintah pun mempermudah izin pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha melalui penerbitan PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. 

Nampak sekali bahwa pemerintah sangat memanjakan para pemilik modal untuk mendapatkan keuntungan besar. Namun, mereka memberikan kerugian besar bagi masyarakat sebagai pemilik lahan. Sebab, rakyat pasti akan tergusur dari tanah mereka akibat kebijakan ini, tidak terkecuali perempuan dan anak karena ruang hidup mereka akan terampas karena pembangunan atas nama investasi. Maka, kemudahan investasi akhirnya justru mempersulit terwujudnya kesejahteraan bagi perempuan dan anak. 

Seperti yang terjadi di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Ada sekitar 20 perusahaan tambang nikel yang mendapatkan izin yang bermasalah. Pasalnya, lokasi tambang tumpang tindih dengan ruang hidup masyarakat. Sejak aktivitas tambang itu berlangsung, banyak masalah yang timbul, seperti banjir dan gagal panen yang tidak terhindarkan oleh para petani. 

Hal itu karena sebagian lahan yang dijadikan tambang tersebut sebelumnya adalah perkebunan dan persawahan masyarakat. Selain itu, para nelayan dengan adanya aktivitas tambang yang ada, akhirnya semakin sulit untuk menangkap ikan. Ini karena laut sudah tercemar limbah dari nikel dari aktivitas pertambangan, sehingga kualitas air semakin buruk, akhirnya memberikan dampak terhadap sulitnya perempuan untuk menjalankan aktivitas domestik yang memerlukan air bersih dan kualitas yang baik. 

Pengelolaan sumber daya alam yang dilakukan oleh swasta telah merampas ruang hidup masyarakat, termasuk perempuan dan generasi. Kasus ini menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya alam dalam sistem kapitalis saat ini memberikan dampak buruk terhadap lingkungan. 

Keserakahan yang telah dilakukan oleh para kapitalis telah melalaikan penjagaan terhadap lingkungan. Padahal, lingkungan merupakan sesuatu yang sangat penting untuk umat manusia. Bayangkan saja kalau misalnya lingkungan tempat manusia hidup sudah tercemar, maka kehidupan tidak akan bisa berjalan dengan baik karena lingkungannya rusak, bahkan membahayakan kehidupan manusia. 

Kesalahan yang paling mendasar dalam persoalan ini adalah karena sistem kapitalisme yang telah membuka pintu besar terhadap izin pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan swasta atau asing untuk mengelola sumber daya alam di atas prinsip liberalisasi ekonomi. Hal ini yang kemudian menjadikan sebagian besar dari sumber daya alam yang ada di negeri ini dikuasai oleh para korporasi. Ini berarti bahwa kehidupan masyarakat, termasuk perempuan dan generasi akan semakin terancam dengan limbah berbahaya yang dihasilkan oleh perusahaan. 

Air menjadi tercemar dan lingkungan pun rusak. Nelayan pun sulit menangkap ikan karena airnya sudah tercemar. Hal ini berdampak pada sulitnya mencari nafkah untuk keluarga. 

Tata kelola dalam sistem kapitalis di negeri ini sebagian besar dikuasai oleh para korporasi. Ini berdampak pada semakin terancamnya ruang hidup masyarakat dengan adanya limbah berbahaya yang dihasilkan oleh perusahaan-perusahaan. Sebab, perusahaan dalam sistem kapitalis hanya berorientasi pada keuntungan saja, tidak bertanggung jawab dalam mengolah limbah yang dihasilkan. 

Inilah gambaran politik oligarki yang berjalan di negeri ini dan merampas ruang hidup masyarakat, termasuk perempuan dan anak. Politik oligarki ini juga sejatinya merupakan ‘anak kandung’ dari sistem politik demokrasi kapitalis, yang sebenarnya tidak layak untuk mengatur kehidupan manusia. 

Berbeda dengan sistem Islam yang memiliki aturan dalam pengelolaan sumber daya alam. Dalam Islam, pihak swasta atau asing tidak akan mendapatkan kesempatan dalam mengeruk sumber daya alam yang ada. SDA dalam Islam termasuk dalam kategori kepemilikan umum (al-milkiyah al-ammah)  bagi seluruh rakyat. 

Pengelolaan SDA dalam Islam, seperti mineral dan lainnya dikelola oleh negara. Maka, negara wajib mengelola berdasarkan prinsip kemaslahatan umat, sehingga akan tetap diperhatikan agar lingkungan terjaga dan tidak menimbulkan sebuah dampak kerusakan yang berakibat buruk bagi masyarakat. Sebab, Islam memandang keberadaan lingkungan yang baik akan memberikan pengaruh terhadap keberlangsungan kehidupan manusia. 

Selain itu, fungsi penguasa dalam Islam adalah sebagai pelindung umat. Penguasa adalah perisai dari segala macam bahaya dan sekaligus sebagai pengurus umat dari segala macam kebutuhannya. Maka, Islam sangat memperhatikan keselamatan manusia dan memperhatikan kesejahteraannya. Islam juga sangat memperhatikan lingkungan yang menjadi tempat masyarakat tinggal. 

Maka, politik di dalam Islam akan menjamin tidak akan terbentuknya politik oligarki yang merugikan masyarakat. Islam juga sangat memperhatikan kemaslahatan umat, baik dari sisi pemenuhan kebutuhan ataupun penjagaan terhadap lingkungan tempat hidup masyarakat. 

Inilah hakikat penjagaan dan pengurusan dalam Islam kepada masyarakat, terutama pada perempuan dan generasi. Sebab, semua individu rakyat ada dalam tanggung jawab negara dan akan dimintai pertanggungjawaban kelak. Begitu pula dengan ruang hidup perempuan dan generasi, dijamin oleh negara. Tidak hanya memenuhi kebutuhan pokok saja, tetapi tempat masyarakat hidup, seperti rumah dan lahan akan dijamin oleh negara.

Oleh: Gusti Nurhizaziah 
(Aktivis Muslimah) 

Kamis, 04 Januari 2024

Terperosok dalam Hegemoni Kapitalis dan Terjerat Utang Berkedok Investasi


Tinta Media - Purworejo kini diketahui sedang merintis web Purworejo Investment Center  (PIC) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTMPTSP), Dilansir dari Radarjogja.com (25/12/2023). 

PIC adalah wadah informasi tentang probabilitas investasi yang ada di Purworejo. Selain memudahkan para investor yang masuk ke wilayah Purworejo, diharapkan ke depannya PIC ini mampu memikat para investor untuk investasi dengan mudah dan cepat. PIC juga menyediakan data mulai tenaga kerja, upah minimum kabupaten (UMK), tata ruang, pertanian, dll. 

Mampukah Investasi Mendongkrak Perekonomian?

Investasi adalah kegiatan menanam modal dengan tujuan menabung jangka panjang dengan catatan mendapatkan persentase keuntungan dari modal awal dan polanya pun sama seterusnya. 

Kalau dicek kelapangan teori dengan fakta tidak ballance, Karena di Purworejo sendiri banyak sekali kasus investasi bodong yang sampai detik ini undang-undang belum bisa menjerat pelaku dengan hukuman setimpal dan masih melegalkan investasi yang sebenarnya menjadi akar permasalahan. Contoh; kasus investasi bodong yang melibatkan oknum Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) dan korban guru hingga puluhan pensiun TNI." Dilansir dari Radarjogja.com, (31/12/2022) 

Investasi ini merupakan corak khas dari negara-negara yang mengadopsi ideologi sekularisme dengan sistem ekonomi kapitalisme menggunakan standar laba-rugi alih-alih untuk meningkatkan kesejahteraan. Sirkulasi dalam investasi sebenarnya hanya berkubang pada circle pemilik modal. Ibarat catur, para pemilik modal yang mengendalikan permainan. 

Negara dengan ideologi ini harus mengatur strategi dan menyusun berbagai instrumen pemulihan ekonomi. Hakikatnya, berburu investasi bukan kali pertama yang dilakukan pemerintah. Sebab sebelumnya UU penanaman modal asing sendiri sangat nyata, melihat peluang kepada investor asing untuk masuk ke negeri ini dianggap masih menemukan kendala. 

Pemerintah yang terlanjur tergantung pada kehadiran investor, misalnya memandang penting menggodok UU omnibus law yang akhirnya disahkan pada akhir 2020 lalu, meski memantik kritik dari berbagai kalangan, pemerintah ngotot mengetok palu. Pelegalan UU tersebut, pemerintah berargumen bahwa berbagai kebijakan yang telah ada sebelumnya masih menghambat masuknya investasi, alhasil undang-undang sapu jagat ini pada akhirnya melibas seluruh kebijakan yang menyulitkan masuknya investasi. 

UU omnibus Low memang pantas disebut sebagai karpet merah bagi para investor sayangnya setelah disahkannya UU omnibus law tidak serta-merta investasi membanjiri negeri, sebab suhu perpolitikan adalah salah satu barometer yang juga dianalisis oleh para investor Fancy perpolitikan Indonesia yang syarat akan manuver politik seolah membuat para investor enggan menanam investasi. 

Kalau kita berkaca dari sejarah gagalnya investasi ini, harusnya tahu seperti apa PIC ini akan melaju karena berada pada kubangan sistem yang sama. 

Meskipun demikian, mereka berasumsi hadirnya para investor dianggap sebagai jalan keluar atas problem ekonomi yang dihadapi masyarakat kapitalisme, menganggap bahwa makin banyak para pemodal masalah ekonomi rakyat kecil pun akan teratasi.  Sayangnya, teori ini tidak sejalan dengan kenyataan alih-alih mengurai masalah ekonomi, kapitalisme justru menciptakan problematika antara pemilik modal dan rakyat. 

Kekayaan suatu negara bisa saja dimiliki oleh segelintir orang sementara rakyat lainnya harus mati-matian berjuang untuk bertahan hidup. Belum lagi kebijakan kapitalisme yang membuka celah investasi pada ranah kepemilikan umum, seperti tambang, hutan, eksploitasi bawah laut,  juga beberapa aset-aset strategis lainnya semakin menambah kesulitan rakyat memenuhi kebutuhan hidup.


Seseorang dengan ideologi ini akan berpikir bahwa solusi dari kesenjangan kesejahteraan adalah investasi, dengan investasi di duga kuat mampu mendongkrak roda perekonomian padahal investasi sendiri jeratan menuju kesengsaraan, karena Investasi bercorak kapitalis berpotensi besar membawa negara jatuh terperosok dalam hegemoni kapitalis atau penjajahan ekonomi dan terjerat dalam utang berkedok investasi, ditambah aktivitasnya tidak mencerminkan syariat Islam.  Problem hari ini, mayoritas orang maunya hidup idealis tapi menggunakan sistem toghut. 

Hal ini berbeda dengan karakter dari kebijakan sistem Islam. Khalifa tidak akan mengadopsi kebijakan kerja sama dan kepentingan apa pun yang bermuara pada penyerahan kepentingan umat Islam ke tangan orang-orang kafir. 

Investasi Dalam Syariat Islam

Syariah Islam telah memberikan mapping yang jelas, tentang negara mana saja yang boleh bekerja sama dan negara mana yang justru haram untuk bekerja sama, Syariat juga telah mengatur dibidang mana saja boleh membuka investasi dan dibidang mana yang Justru harus dihalangi dari investasi asing. Walaupun sebuah tawaran investasi sepintas tampak menguntungkan namun negara tidak akan serta-merta menyetujuinya menerapkan regulasi sesuai standar investor asing. 

Jika ingin melakukan investasi dengan negara Islam harus memperhatikan beberapa hal, yaitu pertama, investor asing tidak diperbolehkan melakukan investasi dalam bidang yang strategis atau sangat vital karena investasi di bidang ini membuka peluang praktik bisnis yang merugikan rakyat. Keadaan ini dikatakan haram sebab bisa menjadi wasilah atau sarana bagi orang kafir untuk menguasai kaum muslimin. Allah berfirman dalam Al-Qur'an surat an-nisa ayat 141 yang artinya dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman. 

Kedua, investasi asing tidak boleh dalam bidang yang membahayakan seperti investasi dalam pembalakan hutan, budidaya ganja, produksi khamer maupun ekstasi, dsb. 

Ketiga, investor hanya diperbolehkan dalam bidang yang halal dan tidak boleh membahayakan aqidah kaum muslim. Seperti karakter pengusung ekonomi kapitalisme cenderung mengkhayalkan segala cara untuk mencapai kepentingan meraup keuntungan sebanyak mungkin. 

Keempat, investasi asing tidak diperbolehkan pada kepemilikan umum atau harta rakyat. Syariat Islam telah menetapkan konsep kepemilikan sedemikian rupa sekaligus menetapkan pengelolaannya kepemilikan umum atau harta milik umum sepenuhnya dikelola oleh negara dengan tetap berorientasi kelestarian sumber daya sehingga akan menghasilkan pemasukan kas negara yaitu baitul mal yang sangat besar. Syariah Islam melarang kepemilikan umum ini untuk dikelola dengan basis swasta baik dalam bentuk konsesi ataupun privatisasi. 

Kelima, investor yang akan berinvestasi tidak boleh berasal dari negara kafir muhaariban fi'lan yaitu negara yang secara nyata memerangi Islam dan kaum muslimin seperti Amerika Serikat, Inggris, Zionis Isriwil, dan India. 

Keenam, Negara Islam tidak akan melakukan hubungan diplomatik maupun ekonomi dengan negara sekutu, warga negara mereka pun tidak diizinkan memasuki wilayah negara islam, karena dampak lainnya yaitu mempermudah masuknya pemikiran dan budaya asing kepada masyarakat, seperti yang terjadi pada dominasi sektor komunikasi dan media serta dampak paling fatal adalah penjajahan ekonomi dan politik atas negeri kaum muslimin. 

Sesungguhnya Khilafah menjadikan negara yang kuat di sektor ekonomi bukan hanya menjalin kerja sama dengan asing seperti investasi karena penerapan sistem ekonomi Islam akan memberikan pemasukan maksimal bagi daulah dan menutup pintu ketergantungan. Hal ini akan menjamin perekonomian yang berdaulat dan mandiri serta membuahkan kesejahteraan bagi rakyat.


Wallahu'alam bisowab.

Oleh: Novita Ratnasari, S.Ak. 
(Pegiat Literasi) 

Rabu, 03 Januari 2024

Refleksi 2023, Pakar: Undang-Undang Ciptaker, Bukan Cipta Kerja Tetapi Cipta Liberalisasi Investasi

Tinta Media - Pengesahan Perpu Ciptaker menjadi Undang-undang dinilai Pakar Ekonomi Dr. Arim Nasim bukan cipta kerja tetapi cipta liberalisasi investasi.

"Pengesahan Perpu Ciptaker menjadi Undang-undang. Undang-undang tersebut sebenarnya bukan ciptaker tapi cipta liberalisasi investasi," tuturnya kepada Tinta Media, Ahad (31/12/2023).

Menurutnya, dengan adanya undang undang tersebut para kapitalis berpesta pora karena diberikan karpet menjarah sumber daya alam milik rakyat dan mengekploitasi SDM. "Dampaknya liberalisasi semakin menggila, Pajak semakin mencekik, utang semakin menggunung dan rakyat semakin menderita," ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa hal ini terjadi karena legislatif dan eksekutif sudah menjadi antek para kapitalis atau oligarki. "Sehingga  membuat undang-undang yang merugikan negara dan menyengsarakan rakyat," ungkapnya.

Ia menyatakan bahwa solusi masalah tersebut hanya dengan mencampakkan dan membuang sistem demokrasi, dan sistem ekonomi kapitalis. "Dan tegakkan sistem Islam secara kafah dalam bingkai daulah," tandasnya.[] Ajira

Selasa, 02 Januari 2024

Mimpi Investasi Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat


Tinta Media - Saat ini narasi investasi sebagai jalan mewujudkan kesejahteraan terus digaungkan. Hal ini dilakukan karena investasi dianggap sebagai jalan untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Dengan adanya lapangan pekerjaan yang mencukupi, diharapkan kesejahteraan masyarakat dapat diwujudkan. Di sisi lain, pemerintah juga optimis bahwa investasi di tahun 2023 akan mencapai target sehingga bisa lebih baik dari tahun sebelumnya. 

Investasi untuk tahun 2023 sebagaimana yang ditargetkan oleh Kementerian adalah sebesar Rp1.400 triliun, naik dari investasi tahun lalu yang hanya Rp1.200 triliun. 

Untuk mencapai target tersebut, pemerintah telah melakukan berbagai upaya. Ini seperti yang telah dilakukan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia yang menandatangani nota kesepahaman dengan Menteri Investasi Inggris Lord Dominic Johnson. Dengan pertemuan tersebut, Bahlil mengatakan bahwa Inggris akan menjadi hubungan (pusat)  bagi Indonesia dalam menjajaki pasar di negara-negara persemakmuran, Eropa, hingga Amerika. (antaranews.com/18/10/2022) 

Selain itu, pemerintah juga telah mempersiapkan ekosistem investasi dengan percepatan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk menggaet minat investor. Hingga akhir tahun 2023, tercatat di Indonesia ada 20 (KEK) yang difokuskan pada manufaktur dan pariwisata. Ada sekitar 10 KEK yang fokus pada pariwisata dan 10 KEK yang fokus pada manufaktur. Laporan dari Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha BUMN, Riset dan Inovasi Elen Setiadi menyatakan bahwa investasi di KEK manufaktur tercatat lebih tinggi, yakni Rp133 triliun sepanjang 2023. Kemudian, KEK pariwisata mencapai Rp9 triliun. (cnbc.com, 13/12/2023) 

KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) adalah salah satu program nasional yang dianggap akan bisa meningkatkan investasi dan lapangan kerja untuk rakyat. Maka, saat ini pemerintah begitu gencar untuk merealisasikannya. Bahkan, jargon-jargon semisal jangan alergi dengan investasi terus digembar-gemborkan oleh para pejabat ataupun ekonom agar rakyat mau menerima investasi dari para investor, baik asing maupun swasta, walaupun kita mengetahui bahwa narasi ini datang dari sistem kapitalis yang menjadikan investasi sebagai penentu meningkatnya perekonomian suatu negara. 

Sebagaimana juga diketahui bahwa dalam sistem kapitalis saat ini, negara hanya berperan sebagai regulator, yang mengatur agar terjadi keselarasan antara kepentingan rakyat dan kepentingan para pengusaha, baik swasta lokal maupun asing. Negara hanya berperan mencegah agar tidak terjadi konflik antara rakyat, pengusaha swasta, dan asing tersebut.  

Maka, bisa dipastikan bahwa swasta, baik lokal maupun asing adalah pelaku utama, sehingga baik negara maupun masyarakat akan bergantung dengan pihak swasta, terutama asing. Hal inilah yang akan menjadikan pihak swasta lokal dan asing sebagai penguasa yang sesungguhnya. Hal itu dijadikan sebagai alat tawar swasta, baik lokal maupun asing untuk menekan negara tersebut. 

Maka, tidak dimungkiri bahwa investasi justru menjadi jalan bagi asing untuk menjajah negeri ini. Dengan adanya investasi, maka para investor, baik swasta lokal maupun asing bebas melakukan apa pun sebagaimana yang dijamin oleh sistem kapitalis ini.  

Para investor itu akan bersaing dengan penuh tipu daya, menghalalkan segala cara untuk mendapatkan materi dan keuntungan sebanyak-banyaknya. Para pemodal yang kuat akan melumpuhkan yang lemah. Jadilah korporasi dan para  oligarki raksasa menguasai ekonomi negeri ini dan juga ekonomi dunia. 

Tidak heran jika kekayaan orang-orang terkaya dunia mengalahkan kekayaan (APBN) suatu negara. Bahkan, atas nama investasi, kaum kapitalis itu menguasai dan mengeksploitasi sumber daya alam (SDA) di negara-negara tempat mereka menjadi investornya. Bahkan, SDM (Sumber Daya Manusia)-nya diiming-imingi lapangan kerja dengan gaji  yang sangat murah. Kenaikan gaji juga sulit terealisasi karena tingginya tingkat pengangguran. Sehingga, mau tidak mau, berapa pun gaji yang ditawarkan perusahaan, harus diterima daripada tidak ada penghasilan sama sekali. 

Di samping itu, harga-harga kebutuhan juga terus naik sehingga masyarakat tetap butuh pemasukan. Akhirnya, rakyat menjadi sapi perah para korporasi dan oligarki. Sayangnya, meningkatnya investasi di negeri ini nyatanya tidak relate dengan keadaan rakyat yang masih banyak hidup dalam kesulitan. 

Menteri Bahlil Menyampaikan bahwa pertumbuhan investasi terjadi salah satunya adalah karena peningkatan jumlah investasi dari penanaman modal asing (PMA). Selama beberapa waktu saja, investasi dari PMA mencapai Rp168,9 triliun atau tumbuh 63,6% dibandingkan periode yang sama, tahun sebelumnya. Bahkan, klaim menteri mengatakan bahwa pertumbuhan tersebut merupakan yang tertinggi dalam sejarah. Namun, ketika investasi tinggi, PHK justru terjadi secara besar-besaran. 

Menarik apa yang pernah disampaikan oleh Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, bahwasanya tingginya nilai investasi ternyata tidak mampu menyerap banyak tenaga kerja. (cnnindonesia.com, 25/10/2022). 

Jika begini, bukankah pemerintah telah menipu rakyat? Alasanku adalah dengan narasi investasi untuk menciptakan lapangan kerja namun kenyataannya justru sebaliknya. Bahkan, UU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan pun untuk memuluskan investasi, padahal mayoritas masyarakat menolaknya. Maka, yang dibutuhkan masyarakat bukanlah investasi. Masyarakat membutuhkan riayah dari negara untuk memenuhi semua hak-hak mereka, mulai dari kebutuhan sandang, pangan , papan dan juga kebutuhan lain seperti pendidikan, kesehatan, juga keamanan. 

Masyarakat berhak untuk bisa hidup bahagia bersama seluruh anggota keluarga. Mereka bisa dengan nyaman menjalankan syariat agamanya secara kaffah. 

Namun, mewujudkan semua itu dalam sistem kapitalis sekuler hanyalah sebuah mimpi yang tak akan pernah terealisasi. Investasi bisa jadi menjanjikan adanya lapangan kerja. Namun, tidak semua tenaga dan keahlian masyarakat bisa terserap di dalamnya. Investasi menjanjikan para pekerja dapat gaji, tetapi seberapa besar gajinya juga tak pasti, bahkan tidak cukup untuk  memenuhi kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan yang semakin mahal. 

Ini karena dalam sistem kapitalis tidak ada konsep pemenuhan kebutuhan individu per individu. Yang menjadi standar pertumbuhan adalah berdasarkan pendapatan per kapita yang dihitung secara general. Maka, sudah dipastikan bahwa mengharapkan rakyat sejahtera dengan investasi hanyalah mimpi. 

Pemenuhan kebutuhan setiap individu rakyat hanya bisa dilakukan oleh negara, bukan korporasi dan oligarki. Hal ini karena  negara memiliki fungsi sebagai pelayan rakyat, bukan hanya  regulator semata. Negara yang seperti itu disebut khilafah. 

Di dalam khilafah, pemimpin (khalifah) adalah pelayan rakyat, yang akan memenuhi semua kebutuhan rakyat. Sumber dananya diambil dari pengelolaan harta milik umum berupa barang tambang, hasil laut, hutan, dan harta milik negara (jizyah, kharaj, ganimah, dan zakat) yang diambil dari baitul mal, bukan dengan mendatangkan investor. 

Negara tidak boleh menggunakan prinsip untung rugi atau beban, melainkan dengan prinsip bahwa rakyat adalah amanah yang harus diurusi segala kebutuhannya karena kelak harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. 

Khilafah akan menerapkan aturan Islam secara keseluruhan. Dengan demikian, seluruh hak rakyat akan diatur secara amanah oleh negara, bukan diserahkan pada masing-masing individu rakyat, apalagi diserahkan kepada swasta lokal dan asing. Dengan begitu, kesejahteraan masyarakat bukan hanya mimpi, tetapi akan terealisasi. 

Wallahu'alam. bisshawab.


Oleh: Fitriani, S.Hi 
(Staff Pengajar Ma'had Al-Izzah Deli Serdang) 

Minggu, 24 Desember 2023

Investasi untuk Korporasi, Rakyat Gigit Jari




Tinta Media - Presiden Joko Widodo membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di balai Kartini Jakarta, Kamis (07/12/2023). Rapat ini pun dihadiri oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna. Dalam sambutannya, Presiden Jokowi menekankan kembali pentingnya investasi bagi perekonomian tanah air Indonesia demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah. Presiden Jokowi meminta agar para kepala daerah dapat mendorong investasi di daerahnya masing-masing.

Berkenaan dengan harapan presiden, Bupati Bandung Dadang Supriatna juga sempat menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat dalam kegiatan Rakornas Investasi tersebut. Ia sangat berharap bahwa pemerintah pusat dapat membantu Kabupaten Bandung untuk mendorong dan meningkatkan investasi. 

Untuk bisa mendukung investasi di Kabupaten Bandung, pemerintah kabupaten Bandung telah menyelesaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bandung dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 24 kecamatan dari 31 kecamatan di Kabupaten Bandung.

Sering kali kita mendengar bahwa investasi bertujuan untuk meningkatkan pembangunan dan memperbaiki kondisi ekonomi negara. Hal ini juga diklaim dari asumsi-asumsi bahwa perbaikan ekonomi secara linier dapat meningkatkan kesejahteraan untuk rakyat. Alhasil, demi meningkatkan pembangunan, pemerintah mempersilahkan para investor untuk berinvestasi dalam berbagai bidang, terutama tempat-tempat wisata.

Melalui investasi, para korporat dengan mudah mendikte kebijakan pemerintah tanpa mempedulikan masyarakat. Ini bukti yang sangat nyata adanya lingkaran kekuasaan yang jelas menghubungkan kepentingan pengusaha dan penguasa. Sementara, rakyat dijadikan tumbal untuk kepentingan orang-orang yang bermodal besar. Seberapa pun keras kita melakukan perlawanan, rakyat akan kalah oleh kekuatan uang dan juga kekuasaan. 

Wajar juga jika ada pertanyaan, sebetulnya negara ini milik siapa? Jika betul semua proyek pembangunan dan investasi yang memicu konflik lahan adalah demi kesejahteraan rakyat kebanyakan, tetapi rakyat yang mana yang dimaksudkan karena faktanya rakyat hidup menderita? Berbagai fasilitas dan infrastruktur nyaris tidak dinikmati oleh rakyat. 

Hal ini memang sejalan dengan realitas bahwa paradigma kekuasaan hari ini hanya berlandaskan asas sekularisme kapitalisme neoliberal yang begitu mengagungkan kapital dan kebebasan segelintir orang. Negara dalam sistem ini hanya sebagai regulator semata yang tak mengurus apalagi melindungi rakyat dalam berbagai aspek kehidupan.

Oleh karena itu, sangat penting menghadirkan paradigma pembangunan yang berbasis pada sistem Islam sebagai alternatif tunggal. Dengan menelaah secara saksama dan teliti, akan terlihat komparasi paradigmatik antara sistem Islam dan kapitalisme. 

Dalam Islam, prinsip pembangunan tidak tegak atas pilar yang membawa mudharat bagi rakyat, sebab prinsip pelayanan pemerintah terhadap rakyat merupakan amanah yang akan Allah hisab kelak. 

Tidak ada pengalihan peran negara terhadap individu dalam pemerintahan Islam sebab hal itu adalah bentuk pelanggaran terhadap syariat Islam. Alhasil, seorang penguasa harusnya memiliki mentalitas negarawan yang amanah dalam melayani dan mengurus rakyat. 

Sistem Islam diterapkan demi kemaslahatan rakyat. Seluruh kebijakannya berpijak pada konsep-konsep pemikiran yang lahir dari Sang Khalik. Pembangunan dalam sistem Islam meniscayakan kepada peran negara. Penyediaannya menjadi tanggung jawab negara secara independen, tidak tergantung pada asing.

Pembangunan dalam sistem Islam akan dibiayai oleh negara dan diserahkan pada ahlinya dengan memenuhi pandangan pada dunia keruangan secara keseluruhan. Negara pun akan memastikan pembangunan yang tepat guna sesuai kebutuhan rakyat dan negara, tanpa campur tangan asing atau pihak swasta dalam pembangunannya. Oleh sebab itu, penerapan sistem Islam jelas membawa kesejahteraan bagi masyarakat secara khusus dan rahmat bagi seluruh alam. 

Wallahu'alam bishawaab.

Oleh: Yuni Irawati 
(Ibu Rumah Tangga)

Selasa, 19 Desember 2023

Inilah Penyebab Terjadinya Ribuan Konflik Agraria



Tinta Media - Konflik agraria yang jumlahnya sampai 2710 sepanjang 2023, menurut Direktur Indonesia Justice Monitor Agung Wisnuwardana karena dorongan investasi dan dorongan pertumbuhan ekonomi.

"Ini karena dorongan investasi dan dorongan pertumbuhan ekonomi," tuturnya kepada Tinta Media, Jumat (15/12/2023).

Akibatnya, ujar Agung, terjadilah perampasan -perampasan yang difasilitasi oleh negara terhadap tanah-tanah rakyat sehingga menimbulkan konflik. 

"Ini menimbulkan hubungan negara dengan rakyat semakin tidak kondusif," ujarnya. 

Agung menilai, seharusnya tanah itu untuk kesejahteraan rakyat. "Ini tentu sangat miris," pungkasnya.[] Muhammad Nur

Sabtu, 16 Desember 2023

Investasi, Jerat Kapitalisme yang Berbahaya



Tinta Media - Presiden Jokowi dalam kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Investasi 2023 menekankan pentingnya investasi bagi perekonomian Indonesia. Beliau juga meminta agar para kepala daerah meningkatkan investasi  untuk menaikkan pertumbuhan ekonomi daerahnya masing-masing. Imbauan Presiden ini ditanggapi dengan baik oleh Bupati Bandung dengan menyelesaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bandung dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 24 kecamatan.  Penyelesaian  RTRW dan RDTR ini sebagai sarana untuk mendapatkan investasi di Kabupaten Bandung, khususnya untuk pembangunan 
pariwisata yang sangat besar potensinya. (de JURNAL.com, Bandung)

Dalam sistem ekonomi Kapitalis, investasi dianggap sebagai pendorong utama pertumbuhan ekonomi pembangunan, sehingga keran investasi dibuka lebar di berbagai sektor pembangunan. Investasi lokal, apalagi asing diberi karpet merah oleh pemerintah dengan adanya berbagai fasilitas pendukung agar proyek berjalan dan menguntungkan. Pemerintah pusat pun berkomitmen memberikan iklim investasi yang kondusif dan kompetitif di Indonesia.

Akan tetapi, pengamat ekonomi Vidia Gati memberikan peringatan bahwa peningkatan investasi tidak selalu sejalan dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi suatu negara. Ambil contoh Cina yang menerapkan sistem kapitalisme dengan investasi sebagai pendorong utamanya. 

Pengamatan selama 40 tahun di Cina memberikan hasil bahwa peningkatan investasi hanya sejalan dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi selama 30 tahun. Selanjutnya, pertumbuhan ekonomi melambat, bahkan menjadi negatif atau turun (Zhang Q & Zhang Z, 2023), sejalan dengan habisnya sumber daya alam yang menjadi penarik investor menanamkan modalnya. 

Investasi juga menimbulkan kerusakan alam akibat eksploitasi dan konflik pertanahan dengan masyarakat setempat karena investor fokus pada bagaimana mencari keuntungan sehingga segala cara dilakukan, tidak peduli dampak pada sekelilingnya. Pemerintah hanya bertindak sebagai pembuat regulasi yang lagi-lagi berpihak pada investor, bukan pada rakyat. 

Yang paling bahaya, pembangunan disandarkan pada investasi dari oligarki lokal, terutama asing. Hal ini akan dapat melemahkan kedaulatan negara dalam bentuk penjajahan ekonomi.  

Investasi pada dasarnya adalah jerat kapitalis berupa utang yang menuntut balasan dengan berbagai hal sesuai keinginan investor, seperti peraturan pemerintah yang menguntungkan mereka, keringanan pajak atau kedaulatan mengelola suatu wilayah. Negara akan mudah disetir sesuai kepentingan investor. Peraturan akan berpihak pada investor dan rakyat terlupakan.

Tentu hal di atas tidak akan terjadi bila sistem Islam dalam naungan khilafah digunakan dalam pembangunan. Politik ekonomi Islam adalah jaminan pemenuhan kebutuhan pokok dan kebutuhan dasar rakyat, karena khalifah berperan sebagai pengurus urusan rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas tugasnya oleh Allah Swt.  Khalifah sebagai pelaksana syari'at akan berhati-hati dan penuh perhitungan dalam menggunakan dana dari Baitul Maal atas dasar iman kepada Allah Al Mudabbir.  

Politik ekonomi Islam anti-berutang dan anti-penjajahan karena kemerdekaan yang hakiki adalah hidup tanpa utang. Dalam melakukan pembangunan, khilafah akan menggunakan pembiayaan yang mandiri, tidak akan menggunakan dana hasil investasi atau utang. Pembiayaan mandiri diperoleh dari hasil pengelolaan sumber daya alam milik negara dan milik umum yang dikelola oleh negara sehingga membuka lapangan kerja yang luas bagi warga. Selain itu, pembiayaan pengurusan urusan rakyat diperoleh dari harta ghanimah, fa'i, zakat, jizyah, dan kharaz. Ini cukup untuk membuat rakyat sejahtera dalam naungan khilafah. 

Wallahu a'lam bish shawwab

Oleh: Wiwin
Sahabat Tinta Media 
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab