Tinta Media: Ini
Tampilkan postingan dengan label Ini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ini. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 24 Agustus 2024

Ngeri, Aborsi Dilegalkan di Negeri Ini?



Tinta Media - UU nomor 17 Tahun 2023 yang membolehkan tenaga medis untuk melakukan tindakan aborsi terhadap perempuan hamil karena pemerkosaan dan tindakan pidana kekerasan seksual.(Tirto.id 30-07-2024)

Sungguh tidak habis pikir, bagaimana mungkin tindakan aborsi bisa dilegalisasi, sementara aborsi merupakan tindakan menghilangkan nyawa yang ada dalam rahim seorang ibu? Apa yang sebenarnya melanda negeri ini?

Ketika ditelisik, masalah legalisasi aborsi yang dianggap sebagai salah satu solusi untuk korban pemerkosaan, sungguh membuat kita miris. Justru layanan aborsi 'aman' makin gencar dengan berlindung di balik UU kesehatan.

Adanya legalisasi aborsi 'aman' seolah-olah menjadi solusi untuk para korban pemerkosaan, bahkan dianggap dapat menghilangkan kehamilan tidak diinginkan akibat pergaulan bebas maupun tindak pemerkosaan. Padahal, sejatinya tindakan aborsi akan menambah beban korban karena akan menimbulkan banyak risiko.

Karena itu, merupakan keniscayaan jika legalisasi aborsi ini dijadikan suatu jalan untuk semakin memuluskan upaya liberalisasi perilaku seksual bebas. Apalagi, ada hak asasi yang mendewakan kebebasan berperilaku.

Di samping itu, banyaknya kasus pemerkosaan di negeri ini sejatinya menunjukan bahwa negara abai terhadap keamanan perempuan. Inilah buah pahit ketika sistem kapitalisme sekuler diterapkan saat ini.

Ketika merujuk pada aturan yang ditetapkan oleh Yang Maha Kuasa, Islam mewajibkan penghormatan atas kehidupan meski pada janin hasil pemerkosaan sekalipun. Dari sini jelas, aborsi bertentangan dengan Islam yang mewajibkan setiap pemeluknya untuk terikat dengan aturan Allah Swt. 

Secara fikih, aborsi dibolehkan jika umur kehamilan belum 40 hari demi menyelamatkan ibu bila dalam kondisi yang membahayakan nyawanya.
Namun, negara akan memberikan pengawasan yang ketat dalam aborsi pada kasus tertentu.

Islam mewajibkan negara mengurusi rakyat dengan menyediakan layanan dan sarana kesehatan yang berkualitas. Apabila terjadi pemerkosaan, negara akan menjamin kehidupan korban, termasuk bila terjadi kehamilan. Penguasa akan menghukum pelaku pemerkosaan dengan hukum pelaku zina.

Islam juga memiliki serangkaian aturan untuk mencegah hal itu terjadi, terlebih keimanan yang menjadi asas negara, sehingga akan mencegah setiap individu melakukan aborsi apalagi menjadikan aborsi sebagai solusi. Wallahu alam bishawab.


Oleh: Farida
Muslimah Peduli Generasi

Sabtu, 03 September 2022

Isu Pekan Ini: Tarif Ojol Naik hingga Harga Telur Melambung

Tinta Media - Dalam sepekan terakhir Muslimah Media Center berhasil merangkum beberapa berita penting dari kenaikan tarif ojek online (ojol) hingga melambungnya harga telur. 

“Berikut rinciannya, berita pertama: harga telur ayam beberapa hari ini menembus 30.000 per kg,” tutur narator pada rubrik Isu Pekan Ini: Tarif Ojol Naik hingga Harga Telur Melambung, Senin (29/8/2022) di kanal YouTube Muslimah Media Center (MMC).

“Menteri perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa kenaikan harga telur ayam disebabkan oleh adanya bantuan sosial sehingga permintaan telur ayam dari telur Kemensos untuk keperluan Bansos meningkat dan menyusul berpengaruh pada kenaikan harga.

Menurut Narator, pernyataan menteri perdagangan dan pejabat lainnya tentang kenaikan harga telur mencerminkan tiadanya empati pada kondisi rakyat dan kebutuhan mendesak rakyat terhadap telur. 
“Dominasi pemodal besar atau kapitalis lokal maupun multinasional dalam produksi pangan dari hulu hingga hilir telah berhasil mengendalikan harga pangan dasar bagi rakyat. Negara harusnya menjamin terpenuhinya kebutuhan pangan publik dengan menata secara adil aktivitas produksi hingga distribusi dengan membatasi keterlibatan asing,” jelasnya.

Berita berikutnya, Narator mengungkap tarif ojek online mengalami kenaikan mulai 29 agustus 2022. “Kenaikan tarif ojol sampai 35% dan akan berdampak besar membebani pengguna dan mengurangi omset UMKM yang mengandalkan penjualan online seperti ojol food dan lain-lain,” ungkapnya.

Ia menilai kenaikan ojek online ini tentu saja tidak akan menguntungkan driver sebanyak perusahaan. 
“Yang pasti jumlah pengguna yang berkurang akan mempengaruhi secara langsung pendapatan driver, bahkan bisa kehilangan pekerjaan,” nilainya.

Menurutnya, semakin banyaknya masyarakat yang berprofesi menjadi driver ojol dan makin besarnya penggunaan baik untuk transportasi maupun untuk distribusi produk telah membuat kapitalis pemilik perusahaan ojol semaunya terus menaikkan tarif. 
“Sementara negara hanya menjadi stempel melegalkan kerakusan kaum kapitalis,” tegasnya.

Berita berikutnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa negara yang telah mengalokasikan dana subsidi dan kompensasi BBM sebesar 502,4 Triliun Rupiah dan berpotensi ditambah 195 Triliun Rupiah masih dipandang belum tepat sasaran.
“Efek domino kenaikan BBM tidak bisa diatasi dengan adanya Bansos yang jumlahnya kecil dan cakupan penerimanya sangat terbatas. Sebab jumlah rakyat miskin makin banyak, efeknya angka kriminalitas akan bertambah dan kesejahteraan makin jauh dijangkau,” paparnya. 


Menurut Narator, publik harus menolak semua yang disampaikan pemerintah sebagai alasan menetapkan kenaikan BBM subsidi. 
“Persoalan subsidi salah sasaran dan APBN jebol bila terus memberikan dana ratusan triliun adalah cara pemerintah berkelit dari tanggung jawabnya menjamin ketersediaan BBM yang murah bahkan gratis,” ungkapnya.

Berita berikutnya, pemerintah menyebut bahwa dana pensiunan PNS membebani negara. 
“Menurut wakil ketua MPR hal ini sangat janggal dan berkesan tidak menghargai pengertian PNS untuk negara,” tuturnya.

Narator menjelaskan dalam paradigma kapitalistik rakyat menuntut pensiunan yang tidak lagi bekerja tetap mendapat gaji pensiun. 
“Sementara negara terus mengingat memberikan secara layak karena dianggap membebani,” jelasnya.

Narator menilai dalam sistem kapitalisme negara tidak berfungsi sebagai ro’yun. 
“Apalagi sistem ekonomi kapitalisme tidak memiliki APBN yang kokoh karena sumber pemasukan yang berasal dari pajak dan hutang,” nilainya.

Menurutnya, negara seharusnya melirik paradigma Islam dalam memperlakukan pensiunan. 
“Meski tidak ada lagi gaji karena tidak lagi bekerja, para pensiunan tidak perlu berkecil hati karena ada jaminan pemenuhan kebutuhan dasar oleh negara,” jelasnya.

Berita terakhir yang dihimpun MMC adalah sebagian negara Asia Tenggara bersiap melegalkan hubungan sesama jenis. 
“Singapura misalnya, kini bersiap melegalkan hubungan sesama jenis. Jika terwujud, maka bakal muncul Thailand dan Vietnam yang sudah resmi melegalkan pernikahan sesama jenis,” ungkapnya. 
Menurutnya, pelegalan ini tentu akan mendorong pelaku maksiat semakin leluasa menunjukkan eksistensinya di tengah publik. Bahkan dimungkinkan memfasilitasi pelaku L68T di dalam negeri, untuk melegalisasi pernikahan sejenis di negeri tetangga.
“Melihat makin mengakarnya liberalisme dan seks bebas maka desakan negeri ini untuk meninggalkan hal yang sama bisa muncul dari kelompok mereka. karenanya masyarakat Muslim wajib terus menunjukkan penolakannya terhadap perilaku L68T dan menentang setiap kebijakan yang membuka jalan legalisasi L68T,” tandasnya. []Raras
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab