Tinta Media: Ilahi
Tampilkan postingan dengan label Ilahi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ilahi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 08 Desember 2022

KONSTITUSI ILAHI LEBIH SEMPURNA KETIMBANG KONSTITUSI AQLI

Tinta Media - Dalam konstitusi Islam yang digali dari Al Qur'an, As Sunnah, Ijma' dan Qiyas, masalah suksesi kekuasaan (Khalifah) telah diatur secara rinci. Sehingga, dalam sistem ketatanegaraan Islam yakni Khilafah, Negara tidak boleh mengalami kekosongan kekuasaan (Vacuum Of Power) lebih dari tiga hari.

Sejak Khalifah meninggal dunia, maka kaum muslimin harus segera membai'at Khalifah penggantinya tidak boleh lebih dari tiga hari. Saat Khalifah Abu Bakar RA meninggal, keesokan harinya Kaum Muslimin telah mampu membai'at Khalifah Umar RA. Saat Umar RA meninggal, dalam waktu 2 hari tiga malam, setelah melakukan musyawarah dan penjaringan aspirasi, akhirnya Utsman Bin Affan dibaiat menjadi Khalifah. Saat Utsman RA meninggal, kaum muslimin yang direpresentasikan penduduk Madinah bersepakat membai'at Ali RA.

Begitulah, periode Kekhilafahan Islam selalu berlanjut tanpa pernah mengalami kekosongan kekuasaan. Setiap Khalifah meninggal dunia, kaum muslimin segera membaiat Khalifah penggantinya. Hingga Kekhilafahan Islam diruntuhkan di Turki pada tahun 1924, bukan hanya 3 hari, tapi nyaris 100 tahun miladiyah, kaum muslimin mengalami kekosongan kekuasaan.

Kekosongan itu menyebabkan negeri kaum muslimin terpecah belah dan dibentuk negara bangsa yang kecil, baik dalam bentuk kerajaan maupun Republik. Dan di Republik ini, beberapa waktu lalu Yusril Ihza Mahendra menulis tentang potensi kekosongan kekuasaan.

Potensi kekosongan kekuasaan itu mungkin terjadi pada Pemilu/Pilpres 2024, karena sebab:

Pertama, hanya ada calon tunggal melawan kotak kosong, dan yang menang kotak kosong. Ini bermasalah.

Kedua, karena sebab tertentu Pemilu tidak dapat dilaksanakan. Otomatis terjadi kekosongan kekuasaan, karena Presiden terpilih saat ini secara konstitusi hanya berkuasa hingga tahun 2024.

Karena alasan itulah, Yusril mewacanakan amandemen UUD 1945 untuk menambah kewenangan MPR agar dapat menetapkan keputusan untuk mengatasi masalah kekosongan kekuasaan. Termasuk, jika akhirnya kekosongan kekuasaan itu karena penundaan Pemilu.

Konstitusi yang dibangun berdasarkan akal, akan selalu memiliki kekurangan dan keterbatasan karena akal tak mampu menjangkau apa yang belum terjadi. Misalnya, desain UUD 1945 tidak dapat mengantisipasi jika ada calon tunggal dan kalah dengan kotak kosong. Juga jika terjadi penundaan Pemilu.

Konstitusi yang dibangun dengan akal, akan rawan dikutak katik untuk kepentingan politik tertentu. Misalnya, amandemen UUD 1945 yang dalihnya untuk mengantisipasi kekosongan kekuasaan, padahal tujuannya untuk melegitimasi tunda Pemilu dan memperpanjang usia kekuasaan Jokowi.

Karena itu, lebih baik kita berfikir lebih menyeluruh dengan memikirkan bagaimana konstitusi Islam yang digali dari wahyu Ilahi dapat diterapkan dan segera meninggalkan konstitusi yang berdasarkan akal, yang penuh keterbatasan. Menerapkan konstitusi Islami berarti berupaya untuk menegakkan kembali Khilafah Islamiyah, setelah kaum muslimin nyaris 100 tahun mengalami kekosongan kekuasaan. [].

Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik

Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab