Tinta Media: Ikut
Tampilkan postingan dengan label Ikut. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ikut. Tampilkan semua postingan

Jumat, 29 Desember 2023

ODGJ Ikut Pemilu, Apa Perlu?



Tinta Media - Apa pendapat Anda jika orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) mendapatkan kesempatan untuk memilih pemimpin? Tentu hal ini akan menjadi buah simalakama. Di satu sisi, mereka adalah rakyat Indonesia yang mempunyai hak suara. Di sisi lain, mereka mengalami gangguan kejiwaan yang tingkah mereka tak bisa dipertanggungjawabkan. Lantas harus bagaimana? 

Ada Pendampingan 

Hak pilih ODGJ dijamin oleh beberapa peraturan, seperti UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang disabilitas, Pasal 5 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan dikukuhkan didata sebagai pemilih dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XIII/2015. Beberapa aturan itulah yang membuat ODGJ mendapatkan kesempatan dalam pemilu 2019 dan pemilu yang akan datang. Berdasarkan kebijakan itu, 22.871 ODGJ di Jakarta akan mengikuti pemilu 2024 (Kompas, 20-12-2023). 

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari menyampaikan bahwa para penyandang disabilitas mental akan mendapatkan hak yang sama. Agar memudahkan proses pemilihan, mereka akan mendapatkan pendampingan dari para perawatnya. Selain itu, para dokter akan memberikan surat pernyataan bahwa ODGJ tersebut bisa ikut pemilihan (Tirto, 21-12-2023). 

Prihatin 

Keputusan ini tentu menimbulkan keprihatinan. Kita pasti masih ingat, sebelumnya, ketika ada tindakan penyerangan terhadap ulama atau membuat keonaran di masjid, para penegak hukum mengidentifikasi mereka sebagai orang gila. Karena itu, segala perbuatan mereka tidak melanggar hukum dengan alasan kejiwaan.
Namun, ketika angka golput mulai mencapai 30,8 persen di tahun 2014, keberadaan mereka mulai diperhitungkan. Dengan alasan, mereka juga warga negara Indonesia yang mempunyai hak memilih. Akhirnya, aturan itu gol dua tahun kemudian. 

Konsekuensinya, pada pemilu 2019, suara mereka mulai diakui. Keputusan itu pun berlanjut hingga pemilu tahun depan. Kondisi ini tentu membuat kita _orang yang waras_ merasa prihatin. Ada ketimpangan pengambilan keputusan dalam masalah ini. Jangan salahkan masyarakat jika menganggap hal ini terjadi karena kepentingan. 

Padahal, kalau kita perhatikan lebih dalam, para ODGJ tersebut bisa jadi tidak mengenal calon wakilnya. Mereka ada di RSJ, dalam keadaan sakit mental dan sedang menjalani proses penyembuhan. Para perawat dan dokter merawat mereka, membantu mengurusi kebutuhan sehari-hari, mulai makan, ke kamar mandi hingga urusan tidur pun dibantu. 

Jadi, rasanya janggal jika mereka mendapat hak pilih. Ketika mereka ada di dalam kotak suara, dengan banyaknya gambar, mereka bisa saja asal coblos, atau lebih parahnya dicoblosi semua karena dikira permainan. Bahkan, bisa saja mereka memilih gambar yang paling unik, aneh, tua, tampan atau cantik. Lebih parah lagi, jika ada yang memanfaatkan suara mereka untuk keperluan golongan tertentu agar mendapatkan suara besar. 

Lemahnya Demokrasi 

Inilah pemilu dalam demokrasi, apa pun dapat terjadi. Dengan standar untung dan rugi, aturan bisa berubah-ubah sesuai kondisi. Pemilu dalam demokrasi bertujuan untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat. Siapa yang mendapatkan suara terbanyak, dialah yang menang. 

Artinya, jumlah pemilih adalah hal yang sangat diperhatikan. Ketika penguasa menemukan kecenderungan warga memilih golput di tahun 2014, mereka perlu melakukan sesuatu agar jumlah pemilih bertambah. Jika yang menang golput, ini menandakan matinya demokrasi. 

Kebolehan ODGJ untuk memberikan hak suara justru menunjukkan kelemahan demokrasi. Ini memperlihatkan bahwa aturan dalam demokrasi dapat berubah sesuai kondisi atau kepentingan. Selain itu, demokrasi juga memberikan peluang pada pihak-pihak tertentu untuk melakukan trik agar mereka menang. Beginilah jika aturannya bersandar pada akal manusia, sering tidak masuk akal. 

Kedudukan dalam Islam 

Orang yang terganggu kejiwaannya memiliki kedudukan khusus dalam Islam. Berdasarkan hadis Nabi Muhammad saw. yang berbunyi, 

"Dari Aisyah, dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, 'Diangkat pena (tidak dikenakan dosa) atas tiga kelompok: orang tidur hingga bangun, anak kecil hingga baligh (mimpi basah), dan orang gila hingga berakal.'” (HR Ahmad, Ad Darimi dan Ibnu Khuzaimah). 

Hadis di atas jelas menunjukkan bahwa orang gila, baik gila permanen atau sementara tidak dicatat amalnya. Dari sini terlihat jelas bahwa Islam sangat memperhatikan akal. Hal ini karena akal akan mengantarkan seseorang dapat memilih mana yang benar dan salah sesuai pandangan Islam. 

ODGJ tidak dapat menentukan perilakunya benar atau salah, karena akalnya terganggu. Jadi, Islam tidak memberikan beban hukum pada ODGJ. Islam justru mewajibkan negara mengurusi dan mengobati para ODGJ. 

Berkaitan pemilihan suara atau pemilu, memilih wakil rakyat atau pemimpin hukumnya adalah boleh. Namun, menjadi pemimpin itu bukanlah hal sepele. Ia harus mengurusi kebutuhan rakyat. Tidak hanya itu, pemimpin dalam Islam wajib menerapkan aturan Islam secara menyeluruh. Oleh karena itu, memilih calon pemimpin yang seperti ini tidak bisa asal-asalan. 

Oleh karena itu, Islam memiliki metode sendiri dalam memilih pemimpin. Metode ini tidak menghabiskan waktu, tenaga, dan dilakukan secara sederhana dan masuk akal. Semua dilakukan hanya bertujuan untuk menerapkan aturan Allah karena nantinya akan dimintai pertanggungjawaban.

Oleh: Asy-Syifa Ummu Shiddiq
Sahabat Tinta Media 

Selasa, 19 Juli 2022

Ikuti Jejak Rasulullah SAW

Tinta Media - Sobat. Orang-orang sholeh adalah pengganti para Nabi, maka terimalah apa yang mereka perintahkan kepada kalian. Sesungguhnya mereka memerintahkan kalian dengan perintah Allah SWT dan Rasul-Na serta melarang kalian dengan larangan keduanya. Dibuat bicara, mereka berbicara. Diberi, mereka mengambil. Mereka tidak bergerak satu gerakan pun dengan tabiat dan nafsu mereka. Mereka tidak menyekutukan Allah dalam agama-Nya dengan hawa nafsu mereka. Mereka mengikuti Rasulullah SAW dalam ucapan dan tindakan beliau.

Allah SWT Berfirman:

مَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ مِنۡ أَهۡلِ ٱلۡقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِ كَيۡ لَا يَكُونَ دُولَةَۢ بَيۡنَ ٱلۡأَغۡنِيَآءِ مِنكُمۡۚ وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمۡ عَنۡهُ فَٱنتَهُواْۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ 
 (٧)

“Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” (QS. al-Hasyr (59) : 7)

Sobat. Ayat ini menerangkan bahwa harta fai' yang berasal dari orang kafir, seperti harta-harta Bani Quraidhah, Bani Nadhir, penduduk Fadak dan Khaibar, kemudian diserahkan Allah kepada Rasul-Nya, dan digunakan untuk kepentingan umum, tidak dibagi-bagikan kepada tentara kaum Muslimin. Kemudian diterangkan pembagian harta fai itu untuk Allah, Rasulullah, kerabat-kerabat Rasulullah dari Bani Hasyim dan Bani Muththalib, anak-anak yatim yang fakir, orang-orang miskin yang memerlukan pertolongan, dan orang-orang yang kehabisan uang belanja dalam perjalanan.

Setelah Rasulullah saw wafat, maka bagian Rasul yang empat perlima dan yang seperlima dari seperlima itu digunakan untuk keperluan orang-orang yang melanjutkan tugas kerasulan, seperti para pejuang di jalan Allah, para dai, dan sebagainya. Sebagian pengikut Syafi'i berpendapat bahwa bagian Rasulullah itu diserahkan kepada badan-badan yang mengusahakan kemaslahatan kaum Muslimin dan untuk menegakkan agama Islam.
Ibnus-sabil yang dimaksud dalam ayat ini ialah orang-orang yang terlantar dalam perjalanan untuk tujuan baik, karena kehabisan ongkos dan orang-orang yang terlantar tidak mempunyai tempat tinggal. Kemudian diterangkan bahwa Allah menetapkan pembagian yang demikian bertujuan agar harta itu tidak jatuh ke bawah kekuasaan orang-orang kaya dan dibagi-bagi oleh mereka, sehingga harta itu hanya berputar di kalangan mereka saja seperti yang biasa dilakukan pada zaman Arab Jahiliah.

Sobat. Allah memerintahkan kaum Muslimin agar mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah diputuskan itu, baik mengenai harta fai' maupun harta ganimah. Harta itu halal bagi kaum Muslimin dan segala sesuatu yang dilarang Allah hendaklah mereka jauhi dan tidak mengambilnya.

Sobat. Ayat ini mengandung prinsip-prinsip umum agama Islam, yaitu agar menaati Rasulullah dengan melaksanakan segala perintahnya dan menjauhi larangannya, karena menaati Rasulullah saw pada hakikatnya menaati Allah juga. Segala sesuatu yang disampaikan Rasulullah berasal dari Allah, sebagaimana firman-Nya:
 
Dan tidaklah yang diucapkannya itu (Al-Qur'an) menurut keinginannya. Tidak lain (Al-Qur'an itu) adalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya). (an Najm/53: 3-4)

Rasulullah saw menyampaikan segala sesuatu kepada manusia dengan tujuan untuk menjelaskan agama Allah yang terdapat dalam Al-Qur'an. Allah berfirman:
بِٱلۡبَيِّنَٰتِ وَٱلزُّبُرِۗ وَأَنزَلۡنَآ إِلَيۡكَ ٱلذِّكۡرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيۡهِمۡ وَلَعَلَّهُمۡ يَتَفَكَّرُون
 (٤٤)

(Mereka Kami utus) dengan membawa keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. Dan Kami turunkan Adh-dzikr (Al-Qur'an) kepadamu, agar engkau menerangkan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan agar mereka memikirkan. (an-Nahl/16: 44)

Sobat. Ayat 44 surah an-Nahl ini mengisyaratkan kepada kaum Muslimin agar melaksanakan hadis-hadis Rasulullah, sebagaimana melaksanakan pesan-pesan Al-Qur'an, karena keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Sobat. Pada akhir ayat 7 QS. Al-hasyr ini, Allah memerintahkan manusia bertakwa kepada-Nya dengan melaksanakan segala perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Tidak bertakwa kepada Allah berarti durhaka kepada-Nya. Setiap orang yang durhaka itu akan ditimpa azab yang pedih. 

Sobat. Sesudah itu Allah swt menjelaskan bahwa para rasul itu diutus dengan membawa bukti-bukti nyata tentang kebenaran mereka. Yang dimaksud dengan bukti-bukti yang nyata dalam ayat ini ialah mukjizat-mukjizat yang membuktikan kebenaran kerasulan mereka. Sedangkan yang dimaksud dengan az-zubur ialah kitab yang mengandung tuntunan hidup dan tata hukum yang diberikan oleh Allah kepada manusia.

Sobat. Ayat ini juga menerangkan bahwa Allah menurunkan Al-Qur'an kepada Nabi Muhammad saw supaya beliau menjelaskan kepada manusia mengenai ajaran, perintah, larangan, dan aturan hidup yang harus mereka perhatikan dan amalkan. Al-Qur'an juga mengandung kisah umat-umat terdahulu agar dijadikan suri teladan dalam menempuh kehidupan di dunia. Nabi Muhammad juga diperintahkan untuk menjelaskan hukum-hukum yang terkandung dalam Al-Qur'an dan merinci ayat-ayat yang bersifat global mengkhususkan yang bersifat umum, membatasi yang mutlak dan lain-lain agar mudah dicerna dan sesuai dengan kemampuan berpikir mereka.

Sobat. Di akhir ayat, Allah swt menegaskan agar mereka memikirkan kandungan hidup di dunia dan kebahagiaan di akhirat, terlepas dari berbagai macam azab dan bencana seperti yang menimpa umat-umat sebelumnya.

Sobat. Sembahlah Allah dan mintalah pertolongan untuk beribadah kepada-Nya dengan kerja yang halal. Sesungguhnya Allah SWT mencintai hamba mukmin yang taat dan makan dari kerja halalnya. Dia mencintai orang yang mengesakan-nya dan membenci orang yang menyekutukan-Nya. Dia mencintai orang yang berserah diri kepada-Nya dan membenci orang yang menentang-Nya.

Sobat. “ Di antara syarat cinta adalah menyetujui dan di antara syarat permusuhan adalah menentang. Berserahdirilah kalian kepada Tuhan Kalian serta ridhalah kalian dengan pengaturan-Nya di dunia dan akherat.” Kata Syekh Abdul Qadir Al-Jailani.

Dr. Nasrul Syarif, M.Si. 
Penulis Buku Goreskan Tinta Emas dan Gizi Spiritual. Dosen Pascasarjana IAI Tribakti Lirboyo. Wakil Ketua Komnas Pendidikan Jawa Timur
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab