Tinta Media: Ijazah Palsu
Tampilkan postingan dengan label Ijazah Palsu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ijazah Palsu. Tampilkan semua postingan

Kamis, 11 Mei 2023

Advokat: Majelis Hakim Keliru Menerapkan Hukum

Tinta Media - Advokat Ahmad Khozinudin, menilai majelis hakim telah keliru dalam menerapkan pasal untuk mengadili perkara Gus Nur.

"Majelis hakim telah keliru menerapkan hukum, keliru menerapkan pasal, yakni pengadilan yang menghakimi fakta hukum, dalam hal ini Pengadilan Negeri Surakarta," tuturnya dalam tayang langsung ‘Banding Gus Nur: Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Tak Ada Ijazah Asli Jokowi,’ Jumat (5/5/2023) di kanal Youtube AK Channel.

Menurutnya, dalam kasus Gus Nur ini ada dua peristiwa yang berbeda yang tidak bisa di generalisasi dikenakan dengan pasal yang sama, apalagi divonis dengan vonis yang sama.

“Peristiwa pidananya itu ada dua, kalaupun itu mau dipaksakan sebagai peristiwa pidana, kita umat Islam tentu sangat marah, sangat tidak terima. Bagaimana mungkin peristiwa mubahala dianggap sebagai peristiwa pidana. Mubahala itu bukan kejahatan,” tegasnya 

Jadi, kata Ahmad, ada dua peristiwa; pertama, ujaran kabar tentang ijazah palsu saudara Joko Widodo baik SD, SMP, SMA, hingga S1. yang dilakukan oleh Bambang Tri Mulyono, yang kedua, ada peristiwa mubahalah untuk memverifikasi kebenaran kabar ijazah palsu saudara Joko Widodo, yang melakukan ini adalah Gus Nur atau Sugi Nur Raharja,” jelasnya

“Jadi peristiwanya beda yang satu ijazah palsu, yang satu mubahalah. Kok bisa yang bermubalah juga dikenakan pasar 14 ayat 1 undang-undang Nomor 1 thn 1946 dan juga divonis sama dengan yang mengatakan ijazah palsu? Ini kan enggak nyambung," ungkapnya. 

Ada kekeliruan penerapan hukum dalam fakta persidangan. "Fakta persidangan telah tegas menyatakan Gus Nur itu perannya melakukan mubahalah, membimbing mubahalah Bambang Tri Mulyono. Sementara Bambang Tri Mulyono-lah yang mengatakan ijazah SD, SMA, S1 Jokowi itu palsu. Dibuktikan dengan apa oleh Bambang Tri Mulyono, dibuktikan dengan buku, buku Jokowi Under Cover,” terangnya

Selanjutnya Ahmad Khozinudin menyayangkan, judex factsi Pengadilan Negeri Surakarta telah mengabaikan fakta persidangan khususnya fakta bahwa tidak pernah ada ijazah asli Jokowi. Fakta persidangan ini diabaikan oleh majelis hakim judex factsi tingkat 1 dengan menyatakan bahwa Gus Nur benar-benar mengadakan kabar bohong tentang ijazah palsu.

"Sementara ijazahnya yang asli tidak ada. Kok dikatakan mengedarkan kabar bohong. Kalau ijazah palsu itu kabar bohong, berarti harus dihadirkan ijazah asli, kalau ijazah asli tidak ada, berarti terbukti bohongnya. Menjadi sah dan meyakinkan berdasarkan fakta persidangan bahwa tidak pernah ada ijazah asli Jokowi," pungkasnya. [] Abi Bahrain


Kamis, 20 April 2023

HOAX TERKAIT IJAZAH BELUM FINAL DIBUKTIKAN, TERDAKWA DIVONIS 6 TAHUN. ADILKAH?

Tinta Media - Pasca pembacaan putusan hakim Pengadilan Negeri Surakarta yang memvonis Gus Nur dengan pidana 6 tahun penjara (Selasa, 18/4), Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang Profesor Suteki mengunggah status di laman facebooknya. Beliau menulis:

"Hoax terkait Ijazah Belum Final Dibuktikan, Terdakwa Divonis 6 Tahun. Adilkah?"

Ya, dengan bahasa halus beliau ungkapkan 'belum final dibuktikan'. Artinya, bisa saja Presiden Jokowi memiliki ijazah asli, tapi enggan membawanya ke pengadilan. Dan kondisi itu, bisa dianggap 'belum dibuktikan'.

Walaupun, menurut hemat penulis ijazah asli Jokowi tidak dapat dibuktikan, karena tidak ada di Pengadilan. Meskipun ijazah itu ada di lemari Presiden, tetap saja fakta persidangan menganggapnya tak ada. Karena tak ada ijazah asli Jokowi, maka tak ada kabar bohong ijazah palsu. Konsekuensinya, Gus Nur harus bebas.

Tapi bagi publik, tidak ditunjukkannya ijazah asli Jokowi dipersidangan, justru mengkonfirmasi Ijazah Jokowi palsu. Sebab, jika Jokowi memiliki ijazah asli, apa susahnya diperlihatkan di Pengadilan?

Karena ijazah Jokowi palsu, Gus Nur harus bebas. Sebaliknya, Jokowi sebagai Presiden berijazah palsu harus diseret ke pengadilan.

Sebenarnya, adilnya putusan itu diawali dengan adilnya proses. Jika prosesnya saja tak adil, bagaimana mungkin proses yang tak adil akan menghasilkan putusan yang adil?

Argumentasi Tim Penasehat Hukum dalam nota pledoi sama sekali tidak diulas. Hakim hanya mengadopsi materi tuntutan jaksa. Hakim sama sekali tidak memberikan argumen, MENGAPA IJAZAH ASLI JOKOWI TIDAK DIHADIRKAN, TAPI GUS NUR DIANGGAP MENGEDARKAN KABAR BOHONG?

Kabar bohongnya adalah ijazah palsu. Pembuktiannya dengan menghadirkan ijazah asli. Tak ada ijazah asli, kenapa unsur kebohongannya bisa terpenuhi?

Jaksa sama sekali tidak menghadirkan Jokowi sebagai saksi korban, padahal kasusnya terkait ijazah palsu Jokowi. Seolah, Jokowi spesial dihadapan hukum.

Padahal, Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) ditegaskan bahwa :

_"semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."_

Apakah hanya karena Jokowi Presiden, maka Jokowi bisa tidak dihadirkan sebagai saksi?Apakah hanya karena Jokowi Presiden, sehingga Gus Nur bisa seenaknya divonis tanpa bukti ijazah asli ?

Kalau itu alasannya, maka segenap rakyat menunggu Jokowi lengser dari Presiden. Setelah itulah, Jokowi akan diseret ke Pengadilan, untuk menunjukan ijazah aslinya. Termasuk semua kasusnya kelak akan dibongkar pasca Jokowi lengser. Dan siapapun anda, yang membabi buta membela Jokowi, berbuat zalim demi Jokowi, siap-siap saja menunggu hari pembalasan.

Ya, putusan hakim Pengadilan Negeri Surakarta telah mewariskan legacy dendam. Putusan 6 tahun penjara Gus Nur tanpa bukti ijazah asli Jokowi, mengkonfirmasi putusan pesanan yang hanya dapat dibalas setelah Jokowi lengser dari kursi kekuasaan. [].

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Penasehat Hukum Gus Nur
https://heylink.me/AK_Channel/
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab