Tinta Media: Ijazah Palsu Jokowi
Tampilkan postingan dengan label Ijazah Palsu Jokowi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ijazah Palsu Jokowi. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 10 Juni 2023

PUTUSAN BANDING GUS NUR SOAL TIDAK ADANYA KABAR BOHONG IJAZAH PALSU SEBAGAI DASAR PEMAKZULAN PRESIDEN JOKOWI


Tinta Media - Salah satu hal yang penting untuk diketahui publik dari putusan Banding Gus Nur Nomor: 271/PID.SUS/2023/PT SMG adalah hilangnya unsur kabar bohong terkait ijazah palsu Jokowi. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Semarang tidak lagi menggunakan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait kabar bohong yang menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, yang sebelumnya dijadikan dasar memvonis Gus Nur dengan pidana 6 (enam) tahun penjara.

Selain menurunkan pidana penjara menjadi 4 (empat) tahun penjara, Hakim Pengadilan Tinggi Semarang menganulir ketentuan pasal 14 ayat 1 UU No 1/1946 dan menggunakan ketentuan pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE, terkait menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA.

Itu artinya, ijazah palsu Jokowi bukan kabar bohong. Itu artinya, Jokowi benar-benar berijazah palsu. Hakim pengadilan tinggi Semarang mengoreksi keputusan Hakim Pengadilan Negeri Surakarta yang sebelumnya memvonis Gus Nur mengedarkan kabar bohong yang menerbitkan keonaran dikalangan rakyat karena menyebarkan berita atau kabar ijazah palsu Jokowi melalui Mubahalah terhadap Bambang Tri.

Kesimpulan ini sejalan dengan materi memori banding yang kami ajukan, dimana kami berkesimpulan Gus Nur tidak menyebarkan kabar bohong ijazah palsu. Sebab, bukti ijazah aslinya tidak pernah ada dalam fakta persidangan.

Karena itu, selain soal cawe-cawe Jokowi, pencopetan partai Demokrat, Penjegalan Anies Baswedan, penyalahgunaan alat negara untuk kepentingan strategi Pilpres, pemecatan hakim MK, maka kasus ijazah palsu Jokowi ini juga bisa menjadi dasar pengguliran hak angket, berujung hak menyatakan pendapat (HMP) hingga pemakzulan Jokowi dari jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia.

Memang benar, ada yang pesimis terhadap DPR apakah berani menggunakan hak dan kewenangan yang diberikan konstitusi untuk menggulirkan hak angket. Hanya saja, jika DPR menutup pintu aspirasi ini bisa saja rakyat mencari atau menyalurkan aspirasinya melalui jalan lain.

Tema perayaan Hari Ulang Tahun Mega Bintang 'Rakyat Bertanya Kapan People Power?' menjadi tidak lagi perlu mendapatkan jawaban, melainkan boleh jadi tinggal diaktualisasikan. Adapun waktunya, tinggal menunggu momentum yang tepat.

Ada yang bilang, jangan menunggu tapi ciptakan momentum. Nah, penulis rasa momentum itu sudah dihadirkan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Semarang melalui putusan Gus Nur. Sebuah putusan yang mengkonfirmasi ijazah palsu Jokowi benar adanya, bukan kabar bohong, sebagaimana fakta persidangan ijazah aslinya tidak pernah ada.

Mungkin saja, Hakim Pengadilan Tinggi Semarang ingin membantu rakyat namun tidak secara langsung dan eksplisit. Melalui putusan ini, hakim sebenarnya dapat kita pahami telah membantu membuat terang perkara, bahwa Mubahalah ijazah palsu Jokowi bukanlah kabar bohong yang menerbitkan keonaran.

Mengenai hal ini menimbulkan kebencian dan permusuhan, tentu saja orang yang berdusta dan dibongkar kedutaannya terkait ijazah palsu pasti akan benci dan memusuhi. Tapi menimbulkan kebencian dan permusuhan kepada pelaku pendusta ijazah palsu jelas bukanlah suatu tindak kejahatan.

Melalui Mubahalahnya Gus Nur telah membongkar kedutaan ijazah palsu. Gus Nur telah menjadi martir dalam perkara ini, tinggal rakyat mengambil sikap apakah akan tetap diam meskipun putusan pengadilan telah menyatakan soal ijazah palsu Jokowi bukanlah kabar bohong yang menerbitkan keonaran dikalangan rakyat. [].

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Kuasa Hukum Gus Nur 

Jumat, 06 Januari 2023

BAMBANG PRASETYO, SAKSI KASUS MUBAHALAH IJAZAH PALSU JOKOWI TIBA-TIBA KENA SERANGAN JANTUNG

Tinta Media - Syahdan, saksi bernama BAMBANG PRASETYO dilarikan ke rumah sakit. Sebelumnya, saksi mendadak terkena serangan jantung. Informasi itu disampaikan oleh Jaksa.

Jaksa mengkonfirmasi kabar sakitnya saksi Bambang Prasetyo, sesaat sebelum Majelis Hakim menutup persidangan, pada Selasa lalu (3/1). Sidang ditunda, hingga Selasa depan (10/1) dengan agenda memeriksa keterangan saksi.

Bambang Prasetyo, batal memberikan kesaksikan pada kasus Mubahalah Ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta. Padahal, kehadiran saksi penting untuk memastikan Jokowi memiliki ijazah asli. Saksi infonya teman Jokowi. 

Jangan sampai, Saksi kelak misalnya hanya menerangkan teman Jokowi, pernah makan bakso bareng, main kelereng bareng, sering tidur dan ngantuk'an di kelas, dijewer Pak Guru, dan lain-lain. Saksi harus memberikan keterangan yang meyakinkan bahwa Jokowi memiliki ijazah asli.

Kepala Sekolah SD Jokowi (Martharina Cristiningsih, yang agamanya kristen mengaku muslim), juga saat diperiksa hanya menerangkan Jokowi pernah sekolah di SDN Tirtoyoso 111 dari kelas 5 sampai kelas 6 (masuk tahun 1971 lulus tahun 1973). Riwayat kelas 1 sampai kelas 4 tidak diketahui. Dari SD mana sebelumnya, juga gelap. Tak ada riwayat dan bukti mutasi sebelum masuk ke SDN Tirtoyoso.

Kepala SD Jokowi ini tidak memberikan keterangan ijazah Jokowi asli, tidak pula menunjukan ijazah Jokowi yang asli. Dia hanya membawa buku induk dan copy ijazah Jokowi. Sehingga, tak memberikan dampak pada perkara ijazah jokowi apakah asli, atau palsu.

Karena bisa saja orang sekolah di SD tertentu, tapi tidak memiliki ijazah. Atau ijazahnya hilang, kemudian dipalsukan. Atau tahun penerbitan ijazah tidak sinkron, lalu disesuaikan. Dll.

Saksi tukang demo, tukang lapor, dan tukang beri dukungan untuk tangkap Gus Nur dan Bambang Tri juga tidak memberikan keterangan yang membuktikan ijazah Jokowi asli. Semuanya, tidak pernah melihat ijazah asli Jokowi. Semua meyakini ijazah Jokowi asli hanya berdasarkan asumsi.

Dokumen bukti di persidangan, juga tidak ada yang berupa ijazah asli Jokowi. Baik ijazah SD, SMP, SMA, hingga S-1 Jokowi yang konon lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Saksi Bambang Prasetyo ini juga demikian. Semoga bisa fokus, untuk memberikan keterangan tentang keaslian ijazah Jokowi. Bukan cerita ngalor ngidul, dari main kelereng hingga mancing dengan Jokowi,  yang tak ada hubungannya dengan ijazah asli Jokowi.

Semoga Saksi Bambang Prasetyo cepat sembuh dan segera memberikan keterangan di persidangan. Namun, di sisi lain, apakah serangan jantung kepada saksi ini adalah konfirmasi Mubahalah Bambang Tri Mulyono yang dibimbing Gus Nur sedang berjalan? [].

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Tim Advokasi Bela Gus Nur & Bambang Tri Mulyono

Kamis, 05 Januari 2023

MARTHARINI CHRISTININGSIH, SAKSI PALSU DALAM PERKARA IJAZAH PALSU JOKOWI?

Tinta Media - Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Saksi tidak boleh memberikan keterangan berdasarkan 'katanya dan katanya' karena kualifikasinya menjadi 'testimoni de auditu', yang tidak memiliki nilai pembuktian.

Sebelum menyampaikan keterangannya, berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (3) KUHAP, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut cara agamanya masing-masing, bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya.

Saksi MARTHARINI CHRISTININGSIH, Spd adalah Kepala Sekolah SD Tirtoyoso No. 111, Surakarta. Sebelum diambil keterangannya, saksi yang beragama Kristen Protestan ini telah diambil janji, dimana tangan kirinya diletakkan diatas injil.

Namun yang sangat mengagetkan, saat persidangan Hari Selasa (3/1/2023) di Pengadilan Negeri Surakarta, ada temuan didalam Berita Acara Pemeriksan (BAP) yang dilakukan di Polres Surakarta, dalam poin nomor 15, Rekan Andhika Dian Prasetyo, S.H menemukan fakta keterangan dari Saksi MARTHARINI CHRISTININGSIH yang menyatakan:

_*"Saksi sebagai umat Islam merasa tidak nyaman dan tidak setuju karena Al Qur'an yang suci* digunakan/dipakai sebagai sarana untuk menutupi kebohongan agar orang percaya bahwa apa yang dia sampaikan adalah benar, padahal aslinya adalah bohong. Karena Saksi tahu kebenaran terkait bahwa Sdr JOKO WIDODO benar pernah bersekolah di SDN Tirtoyoso Nomor 111 yang beralamat di Jl Tirtonadi No. 1, Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah yang telah lulus pada tahun 1973."_

Saat kami konfrotir didepan Majelis Hakim, ternyata ditemukan fakta hukum sebagai berkut:

*Pertama,* Saksi MARTHARINI CHRISTININGSIH, saat diperiksa dalam BAP di Polres Surakarta menggunakan KTP yang beragama Islam, memberikan keterangan dengan identitas Islam dan mengakui keterangan yang dibuat yang menyatakan "Saksi sebagai umat Islam merasa tidak nyaman dan tidak setuju karena Al Qur'an yang suci..dst" *diakui benar-benar keterangan Saksi, bukan atas arahan atau tekanan dari penyidik.*

Lalu, penulis dalami dengan sejumlah pertanyaan:

1. Apa dasarnya Saksi MARTHARINI CHRISTININGSIH menyatakan sebagai umat Islam, padahal agama Saksi MARTHARINI CHRISTININGSIH adalah Kristen Protestan?

2. Apa dasarnya Saksi MARTHARINI CHRISTININGSIH keberatan dengan Sumpah Mubahalah dibawah kitab suci al Qur'an, padahal agama Saksi MARTHARINI CHRISTININGSIH adalah Kristen Protestan dan berkitab suci Injil?

Saksi gelagapan, panik, bingung dan terlihat ketakutan. Saksi MARTHARINI CHRISTININGSIH sadar kebohongannya terbongkar di pengadilan, dan bukan kebohongan biasa melainkan kebohongan mengaku-mengaku beragama Islam dan bertindak seolah untuk kepentingan umat Islam.

Urusannya akan menjadi lebih runyam dan berdimensi luas, karena saksi telah memberikan keterangan palsu yang mengaku beragama Islam, bertindak seolah atas nama umat Islam dan memiliki kitab suci al Qur'an, digunakan untuk mempersoalkan Mubahalah yang merupakan ajaran Islam. Saksi bisa kena delik penistaan agama, saksi palsu, dan menggunakan dokumen palsu (KTP) yang beragama Islam.

*Kedua,* Saksi MARTHARINI CHRISTININGSIH akhirnya mencabut keterangan yang mengaku sebagai umat Islam dan seolah membela kitab suci al Qur'an yang digunakan untuk Mubahalah. Namun, saksi tidak mencabut identitasnya di BAP yang beragama Islam, juga KTP nya yang ditunjukan di persidangan yang juga masih beragama Islam.

Itu artinya, kami tim kuasa hukum bisa setiap saat melaporkan Saksi MARTHARINI CHRISTININGSIH dengan pasal berlapis.

Pasal dokumen palsu (KTP beragama Islam), pasal keterangan palsu dalam BAP yang mengaku beragama Islam, dan pasal penistaan Agama karena dengan enaknya menggunakan identitas Islam untuk mempersoalkan Mubahalah yang dianggap menodai kitab suci Al Qur'an.

Saksi MARTHARINI CHRISTININGSIH tak layak menjadi saksi, keterangannya tak bernilai. Mengenai hal ini, menarik pernyataan Rekan Zaenal Mustofa. S.H.,M.H yang menyebut Saksi terhadap tuhan Yesus saja dibohongi. Itu artinya, untuk bohong dalam bersaksi lebih mungkin dilakukan oleh Saksi MARTHARINI CHRISTININGSIH.

Padahal, Saksi MARTHARINI CHRISTININGSIH melaporkan Gus Nur dan Bambang Tri karena merasa tercemar SD yang dipimpinnya memiliki alumni berijazah palsu. Sebelumnya, Jokowi selalu dibanggakan oleh Saksi MARTHARINI CHRISTININGSIH kepada segenap anak didiknya sebagai alumni yang pintar, jujur hingga bisa sampai menjadi Presiden.

Apakah, SD Tirtoyoso No. 111 tidak malu, memiliki kepala Sekolah yang berbohong dihadapan persidangan? Mengaku Muslim saat di BAP padahal agamanya Kristen Protestan? Bahkan, begitu lancang mempersoalkan Mubahalah dengan dalih mengaku sebagai Umat Islam.

Keterangan Saksi MARTHARINI CHRISTININGSIH yang menyatakan Jokowi adalah alumni SDN Tirtoyosio juga tidak relevan, apalagi hanya sekolah 3 tahun (dari tahun 1971 sampai 1973), dengan dalih pindahan dari SD lain tanpa didukung dokumen mutasi. Bambang Tri dalam tulisannya di Buku Jokowi Undercover 2 tidak pernah mempersoalkan SD Jokowi, melainkan hanya mempersoalkan ijazah SD Jokowi yang menurut Bambang Tri berdasarkan penelitiannya palsu.

Dalam persidangan, Saksi MARTHARINI CHRISTININGSIH tidak menunjukan ijazah asli Jokowi. Saksi hanya membawa copy ijazah dan buku induk sekolah.

Artinya, kasus ini tetap belum akan tuntas sepanjang Jaksa belum menghadirkan Saudara Joko Widodo selaku korban dalam kasus ijazah palsu ini untuk hadir langsung dan menunjukan ijazah aslinya dihadapan persidangan. Kalau sampai Joko Widodo tidak dihadirkan, maka Gus Nur dan Bambang Tri harus diputus bebas, sebagaimana kasus Nikita Mirzani yang diputus bebas karena korban DITO MAHENDRA tidak dapat dihadirkan jaksa di persidangan. [].

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Tim Advokasi Bela Gus Nur & Bambang Tri

https://heylink.me/AK_Channel/
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab