Tanya :
Tinta Media - Ustadz, bolehkah seseorang yang sudah sholat Idul Fitri
tanggal 1 Syawal, lalu sholat lagi, atau berkhutbah Idul Fitri pada tanggal 2
Syawal?
Jawab :
Tidak boleh hukumnya sholat atau berkhutbah Idul Fitri pada
tanggal 2 Syawal, karena batas akhir sholat dan khutbah Idul Fitri adalah waktu
zawal (awal waktu Zhuhur) pada tanggal 1 Syawal itu.
Dalil bahwa batas akhir sholat Idul Fitri adalah waktu
zawal, ditunjukkan oleh hadits berikut ini :
عن
أبي عُميرِ بنِ أنسِ بنِ مالكٍ، قال: حدَّثني
عُمومتي،
من الأنصارِ
من أصحابِ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم قالوا: أُغْمَي
علينا هلالُ شوال، فأصبحنا
صيامًا،
فجاءَ ركبٌ من آخِر النهار،
فشهِدوا
عندَ النبيِّ
صلَّى اللهُ عليه وسلَّم أنَّهم رأوُا الهلالَ
بالأمس،
فأمَرَهم
رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم أن يُفطِروا،
وأنْ يَخرُجوا
إلى عيدِهم من الغدِ
Dari Abu 'Umair bin Anas bin Malik RA, dia
berkara,"Telah meriwayatkan kepadaku paman-pamanku dari golongan Anshar
dari para shahabat Rasulullah SAW, bahwa mereka berkata,'Telah tertutup awan
bagi kami hilal Syawal, maka pada pagi harinya kami tetap berpuasa. Datanglah
kemudian satu rombongan pada sore hari, dan mereka pun bersaksi kepada Nabi SAW
bahwa mereka telah melihat hilal kemarin. Maka Rasulullah SAW memerintahkan
mereka untuk berbuka, dan juga memerintahkan untuk sholat Idul Fitri pada keesokan
harinya." (HR Ahmad, no. 20.603; Al Baihaqi, dalam _As-Sunan Al-Kubra_,
3/316; hadits ini dinilai shahih oleh Imam Syaukani dalam _As-Sailul Jarrar_,
1/291; dan oleh Syekh Al-Albani dalam _Shahih Sunan Ibnu Majah_, no. 1348).
Lihat : https://dorar.net/feqhia/1716/
Hadits tersebut menunjukkan bahwa jika informasi rukyatul
hilal datangnya pada waktu sore hari _(akhir an nahar),_ yakni berarti sudah
melampaui waktu zawal (awal waktu Zhuhur), maka sholat Idul Fitrinya tidak
dapat lagi dilaksanakan pada hari itu (tanggal 1 Syawal), melainkan
dilaksanakan pada keesokan harinya (tanggal 2 Syawal).
Ini berarti batas akhir sholat Idul Fitri adalah tibanya
waktu zawal (waktu awal Zhuhur) pada tanggal 1 Syawal.
Demikianlah menurut kesepakatan (ijma') para ulama, yakni
tak ada khilafiyah di antara mereka dalam masalah ini.
Imam Ibnu Hazm berkata :
واتَّفقوا
أنَّ من صفاء الشمس إلى زوالها وقتٌ لصلاة العيدين
على أهل الأمصار
((مراتب الإجماع))
(ص: 32).
"Para ulama sepakat bahwa sejak matahari bersinar
terang hingga zawal-nya matahari (awal waktu Zhuhur) adalah waktu untuk sholat
Idul Fitri dan Idul Adha bagi penduduk kota." (Ibnu Hazm, _Maratibul
Ijma',_ hlm. 32).
Ibnu Rusyd berkata :
واتَّفقوا
على أنَّ وقتها... إلى الزوال . ((بداية المجتهد))
(1/229).
"Para ulama sepakat bahwa waktu sholat Idul Fitri dan
Idul Adha...adalah hingga waktu zawal (awal waktu Zhuhur)." (Ibnu Rusyd,
_Bidayatul Mujtahid,_ 1/229).
Imam Syarbaini Khathib berkata :
وأمَّا
كون آخر وقتها- أي: صلاة العيد- الزوال،
فمُتَّفق
عليه ((مغني المحتاج))
(1/310).
"Adapun bahwa batas akhir sholat Idul Fitri dan Idul
Adha itu adalah waktu zawal (waktu awal Zhuhur), maka itu sudah disepakati
ulama." (Syarbaini Khathib, __Mughni al-Muhtaj,_ 1/310).
Imam Syaukani berkata :
وقال
بعضُ العلماء:
وهي من بعد انبساطِ
الشَّمس
إلى الزوال،
ولا أعرِف فيه خلافًا ((الدَّراري
المضية)) (1/118).
"Sebagian ulama berkata,'[waktu sholat Idul Fitri dan
Idul Adha] adalah sejak terangnya sinar matahari hingga zawal (awal waktu
Zhuhur), dan saya tidak melihat ada khilafiyah dalam masalah ini." (
_Ad-Darari al-Mudhi'ah,_ 1/118).
(Lihat : https://dorar.net/feqhia/1716/).
Dari kutipan-kutipan tersebut, jelaslah bahwa batas akhir
waktu sholat Idul Fitri adalah tibanya waktu zawal (waktu awal Zhuhur) pada
tanggal 1 Syawal.
Jadi, kalau seseorang meyakini hari Ahad kemarin adalah
tanggal 1 Syawal, maka tidak boleh pada hari Senin ini, yakni tanggal 2 Syawal,
dia sholat atau berkhutbah Iedul Fitri. Yang demikian itu karena berarti dia
telah sholat atau berkhutbah Idul Fitri pada waktu yang telah melampaui waktu
yang disyariatkan, yaitu sejak matahari bersinar terang (waktu Dhuha) hingga
waktu zawal (awal waktu Zhuhur) pada tanggal 1 Syawal.
Kecuali jika dia memperoleh info rukyatul hilal yang datang
terlambat melampaui waktu zawal (waktu awal Zhuhur) tanggal 1 Syawal, misal
pukul 14.00 WIB atau pukul 17.00 WIB tanggal 1 Syawal, maka dia boleh sholat
dan berkhutbah Idul Fitri pada tanggal 2 Syawal.
Dalil kebolehannya adalah hadits dari Abu 'Umair bin Anas
bin Malik RA yang sudah kami kutip di atas, bahwa Nabi SAW memperoleh kesaksian
rukyatul hilal baru pada sore hari tanggal 1 Syawal. Maka kemudian Nabi SAW
lalu memerintahkan untuk berbuka saat itu juga, dan juga memerintahkan untuk
sholat Idul Fitri pada keesokan harinya (tanggal 2 Syawal).
(https://dorar.net/feqhia/1716/).
Kesimpulannya, tidak boleh hukumnya sholat atau berkhutbah
Idul Fitri pada tanggal 2 Syawal, karena batas akhir sholat dan khutbah Idul
Fitri adalah waktu zawal (awal waktu Zhuhur) pada tanggal 1 Syawal.
Memang ada sebagian ulama yang membolehkan sholat dan
berkhutbah Idul Fitri pada tanggal 2 Syawal, dengan alasan ada hadits-hadits
yang menunjukkan bolehnya melaksanakan shalat yang sama dua kali.
Di antara dalil-dalil tersebut adalah sebagai berikut:
Dalil pertama, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin
Basysyar, dia berkata, telah menceritakan kepada kami Ghundar berkata, dia
telah menceritakan kepada kami Syu’bah dari ‘Amru berkata, Aku mendengar Jabir
bin ‘Abdullah berkata, "Mu’adz bin Jabal pernah shalat bersama Nabi SAW
dia lalu kembali pulang dan mengimami kaumnya shalat ‘Isya “ (HR Bukhari, no.
660).
Dalil kedua, telah menceritakan kepada kami Yahya dari Ibnu
‘Ajlan, dia telah menceritakan kepadaku ‘Ubaidullah Bin Muqsim dari Jabir bin
Abdullah, "Sesungguhnya Muadz bin Jabal sholat Isya’ bersama Rasulullah
SAW, kemudian mendatangi kaumnya lalu sholat menjadi imam mereka sholat Isya’
juga”. (HR Ahmad, no. 13723)
Dalil ketiga, telah menceritakan kepada kami Qutaibah telah
menceritakan kepada kami Ma’n bin Isa dari Sa’id bin As-Sa`ib dari Nuh bin
Sha’sha’ah dari Yazid bin Amir dia berkata,"Saya pernah datang ke Masjid
sementara Nabi SAW dalam keadaan shalat. Saya lalu duduk dan tidak shalat
bersama mereka. Lalu Rasulullah SAW pergi dan melihat Yazid sedang duduk.
Beliau bersabda: “Apakah kamu belum masuk Islam wahai Yazid?” Dia
menjawab,"Tentu wahai Rasulullah, saya telah masuk Islam." Rasulullah
SAW bersabda,“Lalu apa yang menghalangimu untuk shalat bersama jama’ah?” Dia
menjawab,"Saya telah shalat di rumahku dan saya menyangka kalian telah
selesai shalat. Maka beliau bersabda: “Apabila kamu datang ke shalat jama’ah,
lalu kamu mendapati orang-orang sedang shalat, maka shalatlah bersama mereka,
meskipun kamu telah shalat, shalatmu itu sebagai nafilah (shalat sunnah)
bagimu, dan yang ini (yang sebelumnya) menjadi yang wajib.” (HR Abu Daud, no.
489; Ahmad, no. 18209).
Demikianlah sebagian dalil yang dikemukakan ulama yang
membolehkan sholat dan berkhutbah Idul Fitri pada tanggal 2 Syawal, dengan
alasan dari hadits-hadits itu dapat diistinbath hukum syara' umum, yaitu boleh
hukumnya melaksanakan shalat yang sama dua kali.
Jawaban kami adalah, dalil-dalil tersebut tidak dapat
menjadi dalil bolehnya sholat Idul Fitri pada tanggal 2 Syawal, karena
hadits-hadits tersebut topiknya (maudhu'-nya) khusus berkaitan dengan *sholat
wajib lima waktu*, bukan berkaitan dengan sholat Idul Fitri atau sholat Idul
Adha.
Tidak dapat diistinbath dari hadits-hadits tersebut suatu
hukum umum bahwa boleh hukumnya sholat yang sama dilakukan dua kali, kecuali
sholat lima waktu, karena maudhu' (topik) hadits-hadits tersebut berkaitan
dengan *sholat wajib lima waktu*, seperti sholat Isya', sebagaimana nampak
jelas pada _sababul wurud_ untuk hadits pertama dan hadits kedua.
Adapun generalisasi hadits-hadits tersebut dari lafal-lafal
umumnya hingga mencakup sholat di luar sholat waktu, seperti sholat Idul Fitri
dan Idul Adha, tidak dapat diterima.
Kaidah ushul fiqih dalam masalah ini menyebutkan :
عموم
اللفظ في خصوص السبب هو عموم في موضوع الحادثة
و السؤال وليس عموما في كل شيء
"Keumuman kata (lafal) berdasarkan sebab yang khusus,
hanyalah berlaku umum untuk topik (maudhu') dalam peristiwa dan pertanyaan
(yang menjadi sababul nuzul ayat atau sababul wurud hadits), tidak dapat
diambil kesimpulan hukum umum untuk segala sesuatu." (Taqiyuddin
An-Nabhani, _al-Syakhshiyah Al-Islamiyah,_ 3/243).
Dengan demikian, hadits-hadits di atas hanya dapat
diberlakukan untuk sholat wajib yang lima waktu, tidak dapat diberlakukan untuk
sholat Idul Fitri atau Idul Adha.
Maka dari itu, kalau seseorang meyakini hari Ahad kemarin
adalah 1 Syawal, tidak boleh pada hari Senin ini yakni 2 Syawal, dia sholat
atau berkhutbah Iedul Fitri.
Kecuali jika dia memperoleh info rukyatul hilalnya terlambat
melampaui waktu zawal (awal waktu Zhuhur) tanggal 1 Syawal, misal pukul 14.00
atau 17.00 tanggal 1 Syawal, maka dia boleh sholat dan berkhutbah Idul Fitri
pada tanggal 2 Syawal. Wallahu a'lam.
Yogyakarta, 2 Syawal 1443 / 2 Mei 2022
M. Shiddiq Al Jawi
Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi (Pakar Fikih Muamalah)