Tinta Media: Ibukota
Tampilkan postingan dengan label Ibukota. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ibukota. Tampilkan semua postingan

Kamis, 05 Mei 2022

SELAMAT DATANG IBUKOTA NEGARA NUSANTARA, SAATNYA MEMERAS KERINGAT RAKYAT DEMI KEPENTINGAN PROYEK OLIGARKI



Tinta Media  - Bukan Jokowi namanya kalau tidak bohong, ingkar dan khianat. Proyek oligarki yang menumpang pada program Pindah Ibukota Negara (IKN) akhirnya kembali mengkonfirmasi Jokowi pembohong.

Baru-baru ini, Jokowi baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2022. PP ini mengatur soal pendanaan dan pengelolaan anggaran untuk pembangunan IKN sampai kegiatan Otorita. Aturan ini diteken Jokowi pada 18 April 2022.

Adapun 13 pungutan yang membentang rakyat, memeras keringat rakyat demi memuaskan ambisi Jokowi dan suksesnya proyek IKN yang merupakan proyek oligarki. Pungutan itu diambil dari jenis pajak khusus IKN, yaitu :

1. Pajak Kendaraam Bermotor
2. Bea Balik Nama Kendaraam Bermotor
3. Pajak Alat Berat
4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
5. Pajak Air Permukaan
6. Pajak Rokok
7. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
8. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
9. Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas:

- Makanan dan/atau Minuman;
- Tenaga Listrik;
- Jasa Perhotelan;
- Jasa Parkir; dan
- Jasa Kesenian dan Hiburan.

10. Pajak Reklame
11. Pajak Air Tanah
12. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
13. Pajak Sarang Burung Walet


Padahal, saat awal berencana memindahkan ibukota negara, Jokowi berjanji tidak akan membebani APBN. Pasalnya, pembangunan IKN dinilai akan membutuhkan pendanaan hingga hampir setengah kuadriliun atau Rp 466 triliun.

"Artinya anggaran, kita siap menjalankan keputusan ini, tetapi saya sampaikan ke Menkeu (Sri Mulyani) tidak membebankan APBN, cari skema agar APBN tidak terbebani," kata Jokowi di Istana Negara pada Mei 2019 yang lalu.

Tapi janji tinggalah janji, Jokowi terbukti bohong lagi. Dan kebohongan ini, menambah deretan panjang daftar kebohongan Jokowi yang sudah banyak terekam publik.

Sebelumnya, Wartawan Edy Mulyadi mengkritik proyek IKN yang akan membebani APBN. Hanya karena ujaran tempat jin buang anak, Edy Mulyadi dianggap sebar hoax dan SARA. Selasa, 10 Mei 2022 adalah hari sidang pertama kasusnya.

Namun Jokowi yang berulang kali menyebar hoax, dibiarkan bebas memimpin negeri. Seolah, kebohongan itu adalah hak prerogatif Presiden, seluruh rakyat dianggap bohong ketika mengkritik dan berujung ditangkap. Sementara Jokowi bebas terus menyebarkan kebohongan.

Sampai kapan kebohongan ini akan berakhir ? sampai kapan rakyat terus ditindas untuk melayani kepentingan oligarki ? Sampai kapan, kekuasaan Jokowi bertahan ?

Semoga, rakyat yang masih waras tidak lelah untuk terus berjuang. Karena bangsa ini, harus sampai kepada anak cucu kita.

Jangan sampai karena kelakuan Jokowi, bangsa Indonesia hilang dan anak cucu kita hanya mewarisi utang. Nauzubillah Min Dzalik.[]

Oleh: Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik


Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab