Tinta Media: IPDN
Tampilkan postingan dengan label IPDN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label IPDN. Tampilkan semua postingan

Rabu, 24 Agustus 2022

Polisi Menjabat Kasat Manggala IPDN, Apa Urgensinya?

Tinta Media - Dahulu ketika Kasat Manggala Praja STPDN dijabat dari TNI, lulusan STPDN ikut Wamil & dilantik jadi Danramil di beberapa daerah. Lalu ketika Polisi menjadi Kasat Manggala, apakah lulusan IPDN akan dilantik menjadi Kapolsek di beberapa daerah?

Mendagri Tito Karnavian melantik Kombes Singgamata sebagai Kasat Manggala Praja dan Kombes John Carles Edison Nababan sebagai Kasat Binlat Praja. Pelantikan tersebut berlangsung di Kantor kemendagri, Jumat, (19/8/2022). Padahal saat ini publik sedang dibuat gaduh dengan bergulirnya kasus polisi tembak polisi di rumah jendral polisi yang membuat citra polisi terpuruk.

Dahulu memang kasat Manggala praja STPDN pernah dijabat dari TNI dengan pangkat Kolonel. Lalu lulusan Pertama STPDN pun mengikuti program Wamil dan dilantik menjadi Danramil di beberapa daerah dengan pangkat Letnan dua. Lalu, Apakah kini dengan kombes menjadi Kasat Manggala, akankah lulusan IPDN juga dilantik menjadi Kapolsek di beberapa daerah?

Dilantiknya dua pejabat penting di lingkungan IPDN itu menimbulkan pertanyaan besar bagi publik dan kalangan alumni IPDN. Apakah kita memang kekurangan kader pemerintahan atau hanya karena makin miskin etika? Bahkan sebagian kalangan menilai kementrian dalam negeri gagal menyiapkan kader pemerintahan melalui kampus IPDN sehingga harus mengambil kader Kepolisian untuk menduduki jabatan dalam kampus IPDN . Ataukah ini merupakan sinyal bahwa Kepolisian lebih nyaman dibawah lingkungan kementrian dalam negeri?

Terkait dengan pelantikan dua pejabat strategis di IPDN itu, penulis memberikan catataan penting. Sedikitnya ada 3 faktor dibalik pelantikan pejabat IPDN tersebut. Ada masalah Kederisasi, masalah etika dan soal ketatanegaraan.

PERTAMA, Masalah Kader Pemerintahan. Benarkah kita kekurangan kader pemerintahan? Untuk memenuhi kader pemerintahan, para pemimpin negeri ini sudah mendirikan sekolah Pamong praja. Di mulai dari KDC, APDN, IIP, STPDN, hingga kini menjadi IPDN saat ini.

Pada tahun 1956 dibentuklah APDN (Akademi Pemerintahan Dalam Negeri), pertama kali didirikan di kota Malang. Selanjutnya tahun 1967 didirikan IIP (Institut Ilmu Pemerintahan) di Jakarta. Selanjutnya Untuk meningkatkan wawasan Nasional, maka tahun 1992 semua APDN daerah disatukan menjadi STPDN (Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri) berkedudukan di Jatinangor Jabar. Dan pada tahun 2004, IIP & STPDN disatukan menjadi IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri).

Dengan sejarah panjang itu, Semestinya kini kita tidak kekurangan lagi kader pemerintahan berkualitas. Bahkan seluruh kader pemerintahan lulusan Sekolah Pamong itu telah tersebar di seluruh penjuru nusantara. Tersebar sabang sampai Merauke, dari daerah hingga pusat pemerintahan. Dari eseleon terendah hingga eselon satu dinpusat. Dari sini sesungguhnya bisa dipahami bahwa kita tidak kekurangan kader pemerintahan yang berkualitas.

KEDUA, masalah etika Pemerintahan? Meski secara aturan tidak ada yang dilanggar, namun pemerintahan yang baik harus dikelola tanpa menabrak norma dan etika yang ada. Pengelolaan pemerintahan tanpa etika dan estetika hanya menghasilkan kekakuan tanpa keindahan dan kebahagiaan hidup masyarakat. Tentu jika niatnya untuk membuat sinergi antar organ pemerintahan agar semakin kompak dan indah maka perlu dikomunikasikan kepada publik dengan tepat. Misalnya, publik diberikan penjelasan bahwa dilantiknya polisi sebagai Pejabat di IPDN akan segera diikuti pula pelantikan kader pemerintahan menjadi pejabat di lembaga pendidikan kepolisian. Menjadi pejabat teras dilingkungan Akpol atau polres dsb. Jika hal ini dikomunikasikan dengan baik kepada publik tentu tidak akan terjadi kegaduhan. Terjadinya kegaduhan merupakan tanda adanya etika publik yang terusik.

KETIGA, masalah ketatanegaraan. Pelantikan tersebut dapat dipandang sebagai ihtiar Menyatukan Kepolisian dibawah Kementrian dalam negeri. Jika pelantikan dua pejabat tersebut sebagai upaya untuk menyatukan kepolisian di bawah kementrian dalam negeri, tentu patut kita apresiasi. Secara ketatanegaraan, fungsi kepolisian memang lebh dekat pada Urusan Keamanan dalam negeri. Sehingga sangat wajar jika langsung dibawah kementrian dalam negeri. Atau bisa saja kepolisian kembali seperti dulu di bawah Kementrian pertahanan. Gagasan ini bisa menjadi bahan diakusi dalam mencari solusi atas upaya reformasi di kepolisian yang saat ini sedang diterpa masalah Sambo dkk.

Semoga dengan pelantikan dua jabatan penting di IPDN menjadi pembuka babak baru, sebagai langkah awal menuju kepolisian yang makin baik dibawah kementrian dalam negeri. Dan tentunya ini bisa memberikan pelajaran penting bagi kita dan demi kebaikan bagi negeri ini.

NB: Penulis pernah Belajar Pemerintahan pada STPDN 1992 angkatan ke-04, IIP Jakarta angkatan ke-29 dan MIP-IIP Jakarta angkatan ke-08.

Oleh: Wahyudi al Maroky 

Dir. Pamong Institute


Referensi: https://pamongreaders.com/polisi-menjabat-kasat-manggala-ipdn-apa-urgensinya

Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab