Tinta Media: ICJ
Tampilkan postingan dengan label ICJ. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ICJ. Tampilkan semua postingan

Rabu, 24 Januari 2024

IJM: PBB Tidak Layak Dipertahankan

Tinta Media - Luthfi Affandi, S.H., M.H dari Indonesia Justice Monitor (IJM) mengatakan, PBB tidak layak dipertahankan. 

“PBB ini tidak layak untuk dipertahankan karena memang sejak awal dibentuk walaupun dengan memakai prinsip kebersamaan, namun dilain sisi melakukan diskriminasi,” ujarnya di Kabar Petang: PBB & ICC Payah! Di kanal Youtube Khilafah News,  Senin (15/1/2024).

Menurut Luthfi, PBB itu sengaja didesain oleh negara-negara pemenang perang dunia ke-2. "Untuk mengakomodir kepentingan-kepentingan mereka (negara pemenang perang dunia ke-2)," ungkapnya.

Luthfi mengungkapkan, negara pemenang Perang Dunia ke-2 itulah yang menginisiasi lahirnya PBB. Lima negara yang menjadi pemenang itulah yang memiliki kepentingan hingga memiliki hak veto. 

Dari sekian ratus negara dunia, jelasnya, hanya 5 negara yaitu Amerika, Inggris, Perancis, Rusia, dan Cina yang memiliki hak veto, sehingga apa pun yang dinarasikan PBB misalnya mengeluarkan resolusi untuk menghukum negara Yahudi itu bisa batal.

"Dunia internasional harus melek juga bahwa fakta PBB tidak memiliki kepentingan apa pun kecuali kepentingan negara-negara adidaya," pungkasnya. [] Setiyawan Dwi.

Senin, 22 Januari 2024

IJM: PBB dan ICC Mustahil Menyeret Benyamin Netanyahu



Tinta Media - Luthfi Affandi, S.H., M.H dari Indonesia Justice Monitor (IJM) mengatakan, PBB dan ICC mustahil menyeret Benyamin Netanyahu. 

“Sangat mustahil kalau PBB dan ICC itu akan menyeret penjahat perang seperti Benyamin Netanyahu,” ujarnya di Kabar Petang: PBB & ICC Payah! Di kanal Youtube Khilafah News,  Senin (15/1/2024). 

Ia beralasan, pendirian negara Yahudi Zionis merupakan bagian dari keputusan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). 

"Secara historis PBB itu sebelumnya  kita kenal sebagai  Liga Bangsa Bangsa (LBB). LBB lah yang memberikan Inggris hak mandat  atas tanah Palestina, kemudian diberikan hak mandatnya kepada orang Yahudi," ujarnya. 

Kemudian lanjutnya, pada 29 November 1947, PBB saat itu menyetujui pembagian Palestina menjadi 2 negara. "Jadi menjadi catatan juga bahwa PBB memiliki peran yang sangat besar sebelum berdirinya negara entitas Zionis Yahudi, yang kemudian melahirkan negara Yahudi," ucapnya. 

Luthfi juga membeberkan, berdirinya negara Yahudi zionis juga diakui jelas oleh PBB dalam forum internasionalnya. “Ini sangat clear dan jelas bahwa PBB itu memiliki andil yang sangat besar dalam mendirikan negara haram yakni Israel,” pungkasnya.[] Setiyawan Dwi.
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab