Tinta Media: I’tikaf
Tampilkan postingan dengan label I’tikaf. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label I’tikaf. Tampilkan semua postingan

Selasa, 26 April 2022

KH M. Shiddiq Al-Jawi: Tujuan Terbesar I’tikaf Adalah Berkhalwat dengan Allah


Tinta Media  - Pakar Fikih Kontemporer KH M. Shiddiq Al-Jawi, S.Si, M.SI. menjelaskan bahwa tujuan terbesar i’tikaf adalah untuk ber-khalwat (bersepi-sepi) dengan Allah.

“Tujuan terbesar i’tikaf adalah untuk ber-khalwat (bersepi-sepi) dengan Allah dan melakukan berbagai ketaatan kepada Allah, seperti shalat tahajjud yang lama, Men-tadabburi (merenungkan secara mendalam) ayat-ayat Al Qur`an. Melakukan muhâsabah (instrospeksi) bagi diri sendiri, Memperbaharui taubat kepada Allah,” jelasnya pada rubrik Maksimalkan Ibadah Akhir Ramadhan dengan Ilmu: Fiqih I’tikaf Ahad(24/04/2022) di kanal YouTube Sholdah TV.

“Itulah tujuan penting melakukan i’tikaf sebagaimana disampaikan oleh M. Sulaiman Nashrullah Al Farra, Al-Tsalâtsûna Hadîtsan Al-Ramadhâniyyah, hlm. 145,” lanjutnya.

Menurutnya, kalau dilihat bahwa tujuan i’tikaf ini untuk berkhalwat dengan Allah, artinya i’tikaf itu bukan kegiatan jama’i tapi kegiatan perorangan. Di zaman nabi, nabi membuat semacam bilik-bilik untuk dirinya sendiri guna fokus beribadah. “Berkholwat secara menyendiri bukan berdua, bertiga dan seterusnya,” tuturnya.

Sedangkan pengertian I’tikaf adalah berdiam menetapi masjid untuk beribadah kepada Allah Ta’la (luzûm al-masjid li ‘ibâdatillah ta’âla). Jadi tempat yang digunakan itu masjid, yang dilakukan berdiam di situ dalam rangka beribadah kepada Allah SWT. Ketika di masjid tidak untuk keperluan yang lain-lain, tapi semata-mata untuk beribadah. Tempatnya di masjid, bukan di rumah atau di musholah tapi yang tidak dipakai lima waktu. minimal itu yang dipakai sholat lima waktu. dan yang dilakukan itu berdiam diri. I’tikaf itu kegiatan yang sifatnya bukan kegiatan berjamaah, tapi kegiatan perorangan. “Kalaupun berangkat ke masjid bareng-bareng, di masjid melakukan ibadah masing-masing,” tegasnya.

Hukum I’tikaf

I’tikaf hukumnya mandub (sunnah), jadi sifatnya memang tidak wajib kecuali kalau orang bernazar sudah terucap, misalnya “Nanti kalau aku sembuh dari sakit, akan i’tikaf di bulan Ramadhan satu hari.” Maka hukumnya berubah yang semula sunnah menjadi wajib karena nazar. Ini  Boleh dilakukan pada setiap waktu tidak hanya di bulan Ramadhan. Karena Rasullah pernah melakukan di bulan Syawal.

“Boleh dilakukan pada setiap-tiap waktu,  tidak hanya di bulan Ramadhan. Namun yang lebih utama adalah mengerjakannya di bulan Ramadhan, khususnya sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, dalam rangka mencari Lailatul Qadar,” paparnya.

Keutamaan i’tikaf di Sepuluh Hari Terakhir di bulan Ramadhan

Didasarkan pada hadits: “Dari ‘A`isyah RA, bahwa Rasulullah SAW telah beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir dari Ramadhan, hingga beliau diwafatkan Allah Azza wa Jalla, kemudian istri-istri beliau beri’tikaf sepeninggal beliau.”  (HR Bukhari dan Muslim)

Bahkan karena sangat dianjurkannya i’tikaf, ketika Nabi SAW meninggalkan i’tikaf di sepuluh hari terakhir Ramadhan itu karena suatu udzur atau hajat, Nabi SAW mengqadha`-nya di bulan Syawwal. (M. Sulaiman Nashrullah Al-Farra`, Al-Tsalâtsûna Hadîtsan Al-Ramadhâniyyah, hlm. 145).

“Jadi sebenarnya ingin melakukan i’tikaf di 10 hari terakhir Ramadhan, tapi kerena suatu alasan beliau tidak jadi, kemudian melakukannya di bulan Syawal. Ini diceritakan dalam hadis Imam Bukhari dan Muslim,” terangnya.

Lama Waktu I'tikaf

Jumhur ulama (mayoritas ulama) mensyaratkan, sedikitnya i’tikaf itu, dilakukan dalam waktu sekejab (lah-zhatan wahidatan), misalnya berdiam beberapa saat di masjid, yang kira-kira selama orang membaca surat Al Fatihah. Yang seperti itu apakah boleh? “Boleh,” jawabnya.

Adapun waktu yang paling lama menurutnya, tidak ada batasannya. Selama tidak menyebabkan suatu keharaman (mah-zhur syar’i) bagi orang yang beri’tikaf, misalnya meninggalkan kewajiban mencari nafkah, meninggalkan kewajiban berdakwah, dsb. “Mencari nafkah itu wajib, sementara i’tikaf sunnah. Jadi yang wajib tidak boleh ditinggalkan,” terangnya.

Niat I'tikaf

Setiap orang yang beri’tikaf, wajib meniatkan i’tikaf di masjid, baik ia i’tikaf sebentar maupun i’tikaf lama. “Sama saja apakah dia masuk masjid memang untuk beribadah, misalnya untuk sholat atau tholabul ilmi, ataukah untuk keperluan di luar ibadah, misalnya sekedar beristirahat atau janjian bertemu dengan teman,” jelasnya.

Syarat-syarat I’tikaf

Pertama, disyaratkan untuk orang yang beri’tikaf : muslim, mumayyiz, dan aqil (berakal). Maka tidak sah i’tikaf bagi non muslim (kafir), karena orang kafir bukan ahlul qurûbât (orang yang berhak beribadah). “Tidak sah pula i’tikafnya anak kecil yang belum mumayyiz, atau i’tikafnya orang gila,” paparnya.

Kedua, disyaratkan untuk orang yang beri’tikaf dalam keadaan suci (thâhir) dari hadats besar. “Maka tidak sah i’tikaf orang yang berhadats besar, seperti orang yang junub, wanita yang sedang haid, dan wanita yang sedang nifas,” jelasnya.

Ketiga, I‘tikaf dilakukan di masjid yang dilakukan sholat lima waktu di situ. Hal ini sesuai firman Allah SWT :
“Dan janganlah kamu mencampuri mereka (istri-istrimu), ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.” (QS Al Baqarah : 187).

Yang lebih afdhol (utama), i’tikaf dilakukan di masjid yang dilakukan sholat Jumat di situ. Sebagian ulama membolehkan i’tikaf di bagian-bagian masjid yang mengikuti pada masjid, seperti perpustakaan masjid (maktabah), tempat adzan (mi’dzanah), dan sebagainya. 

Menurut pendapat yang râjih (lebih kuat) bagi kami, tempat yang dikategorikan masjid itu hanya bagian-bagian masjid yang digunakan sholat. Jika tidak digunakan untuk sholat, misalnya perpustakaan masjid, maka tempat itu tidak dikategorikan sebagai masjid secara hukum syariah.

“Maka dari itu, i’tikaf di perpustakaan masjid, menurut pendapat kami, tidak sah. Karena perpustakaan masjid tidak termasuk masjid secara hukum Islam,” tandasnya.[] Raras
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab